tag:blogger.com,1999:blog-4779891992372604348.post2008924289907629862..comments2023-11-01T09:02:05.275+07:00Comments on NU ECO RELIGION CENTER: Perbandingan Hukum Acara Peradilan Khusus "Perikanan" dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaHamzah Lubishttp://www.blogger.com/profile/06699136289128776511noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-4779891992372604348.post-67920030026300219732019-06-28T13:57:09.378+07:002019-06-28T13:57:09.378+07:00Nama:diki fernando sebayang
Nim:17202252
Kelas:4M6...Nama:diki fernando sebayang<br />Nim:17202252<br />Kelas:4M6 <br />M.kuliah:pengadilan lingkungan industri<br /><br />Menurut saya <br />Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Oleh karena itu, maka pembangunan hukum nasional di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungai dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, maka perlu pemahaman undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana beserta hukum acara “khusus” untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar utama negara Indonesia sebagai negara hukum dapat ditegakkan.<br /><br />Terima kasih Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/12334642193905412137noreply@blogger.com