Catatan
Lingkungan
Pembangunan
Jalan Siantar CA ke Huta Tombak –Tapanuli Tengah
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Dosen ITM-Praktisi Lingkungan
Pendahuluan
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaaten Tapanuli Tengah, pada Sidang Komisi Amdal Provinsi
Sumatera Utara di Medan, Kamis, 27 Desember 2018 lalu, telah dianggarkan
pembukaan jalan dan pengerasan jalan dari Desa Siantar CA Desa Huta Tombak
Kecamatan Sosor Godang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pembangunan jalan sepanjang 10,696 km akan dimulai setelah izin lingkungan dan
persyaratan administrasi lainnya selesai.
Pembangunan jalan ini akan membuka keterisoliran 3 (tiga)
desa yaitu Desa Huta Tombak, Desa Siantar Dolok dan Desa Siantar CA dengan ibu
kecamatan Sosor Godang. Untuk mencapai ibu kecamatan harus melewati dua daerah
kecamatan yaitu kecamatan Pasaribu Tobing dan Kecamatan Sorkam Barat yang harus
menempuh sepanjang 60 km. Kepala Desa
dan tokoh masyarakat Desa Huta Tombak, Desa Siantar Dolok dan Desa Siantar CA
sangat berharap agar pembangunan jalan ini secepatnya direalisasikan. Mereka
merasa “masih terjajah” karena belum ada akses jalan kenderaan roda empat,
listrik dan telpon. Kalau memakai hp harus memanjat pohon tinggi.
Pembangunan
Jalan
Pembangunan jalan sepanjang 10,696 km
dari dari Desa Siantar CA Desake Huta Tombak Kecamatan Sosor Godang, Kabupaten
Tapanuli Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Keriteria Teknis Jalan. Bagian-bagian jalan terdiri dari ruang
manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan
(ruwasja).
Ruang manfaat jalan (rumaja), yang
meliputi badan jalan, talut timbunan atau talut galian dan ambang pengaman
jalan yang dibatasi oleh tinggi dan kedalaman tertentu dari kedalaman
pengerasan. Ruang milik jalan (rumija)
merupakan ruang sepanjang jalan, dibatasi oleh lebar yang ditetapkan oleh
penyelenggara jalan dan menjadi milik negara. Ruang pengawasan jalan (ruwasja)
adalah ruang tertentu di luar rumija, dibatasa oleh lebar tan tinggi tertentu,
penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.
Pembangunan jalan dari Desa Siantar CA
Desake Huta Tombak akan dilengkapi
bangunan pelengkap jalan berupa 2 (du) unit jembatan. Lebar badan jalan 7,5
meter berupa jalan lokal primer kelas III (jalan yang dapat dilalui kenderaan
bermotor dengan lebapaling lebar 2,1
meter panjang paling besar 9 meter dan tinggi paling besar 3,5 meter dengan muatan sebesar 8 ton dan berstatus jalan
kabupaten.
Jalan sepanjang 10,696 km memerlukan
lahan seluas 16,044 ha yang melewati hutan lindung sepanjang 5,63 km atau seluas 8,55 ha dan kawasan pemukiman
pelayanan pusat kegiatan PPL sepanjang 4,996 km atau seluas 7,494 ha. Kondidi lahan
kawasan pemukiman pelayanan pusat kegiatan PPL adalah lahan kosong dan semak
belukar yang ditumbuhi berbagai vegatasi penutup lahan seperti ilalang, talas
dan lainnya. Selain itu, lahan tersebut
dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan, seperti perkebunan pisang,
nangka, coklat, kelapa sawit, pisang, enau, bambu dan lainnya.
Permasalahan
Lingkugan
1.
Kekhawatiran
masyarakat
Kendati
kepala desaa dan tokoh masyarakat menyatakan sangat mendukung kegiatan
pembangunan jalan ini, namun dalam penelitian yang dilakukan Tim Konsultan Penyusun
Amdal pembangunan jalan ini, terungkap adanya kekhawatiran atas pembangunan jalan.
Kekhawatiran
itu diantaranya adalah: terganggunya pemasukan/ distribusi air minum masyarakat
selama ini yang langsung dari air gunung, akan terjadi kekeringan sawah, debit
sumber air berkurang, terjadi longsor, pulusi udara meningkat, aiar sungai
menjadi kotor, akan terjadi kekeringan, gunung akan habis dan hanya
menguntungkan sekelompok orang.
Harapan masyarakat terhadap
pembangunan jalan ini adalah: semoga bisa membantu masyarakat, jalan menjadi
lebih bagus, listrik akan masuk, penerimaan tenaga kerja setempat, selama
pembangunan akses jalan tidak ditutup, tidak menyebabkan longsor, tidak
menggangu lahan/ perkebunan masyarakat dan memberi manfaarkan kagi ekonomi,
kesehatan dan pendidikan masyarakat. Dalam pembangunan jalan ini, masyarakat
berharap agar pembangunan secepatnya dilakukan, namun harus melaluai sosialisasi
terlebiy dahulu kepada masyarakat secara transparan, gant ugi bagi lahan
masyarakat yang terkena, dan menguntungkan masyarakat lokal.
2. Lokasi
pembangunan jalan sepanjang 10,697 km dari Desa Siantar CA ke Desa Huta Tombak,
akan melewati hutan lindung sepanjang 5,7 km dengan luas 16,044 ha. Hutan lindung memerlukan
perhatian serius dalam perspektif lingkungan. Perlu izin pelasana hutan lindung
dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan-RI. Dalam izin pinjam pakai
kawasan hutan harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan-RI Nomor.P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang
Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Persyaratan
administrasi izin pinjam pakai kawasan
hutan, berdasarkan Rekomendasi dari
Gubernur Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI.
Persyaratan administrasi yang baru diperoleh adalah adalah pertimbangan teknis
pinjam pakai hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 522/3908
tanggal 30 Oktober 2018 prihal Pertibangan Teknis Pinjam izin pinjam pakai
kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI.Dengan demikian,
pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi gubernur
dan izin pinjam pakai dari MenLHK-RI.
3. Jalan
sepanjang 10,696 km dan melalaui 5,7 km hutan lindung, maka dampaknya bagi
lingkungan adanya kemungkinan perambahan hutan dan penangkapan/perburuan
binatang termasuk yang dilindunig. Oleh karena itu harus ada kajian, RKL dan
RPL tentang perambahan hutan dan
penangkapan/perburuan binatang sehingga terjamin secara oprasional tidak akan
terjadi.
4.
Jalan
sepanjang 10,696 km dan melalaui 5,7 km hutan lindung, menyebabkan adanya
pemotongan /penghalangan laluan binatang, maka perlu adanya kajian/data tempat
laluan binatang. Dalam tindakan RKL, karena jalan antar desa, tidak ramai, maka
tidak perlu “ecoduct-jembatan binatang”, tetapi perlu minimal 5 laluan
binatang yang terhambat karena penggalian untuk perataan jalan
dimudahkan/diberi akses untuk turun/naik dari dan ke badan jalan serta rambu-rambu
lalulintas untuk lintasan binatang liar. Demikian juga pembangunan 2 (dua)
jembatan tidak menggangung lalu-lintas ikan, dan bila diperlukan dibangun “fish
way-laluan ikan”.