Catatan Lingkungan: Pembangunan Jalan Siantar CA ke Huta Tombak- Tapanuli Tengah


                  Catatan Lingkungan
 Pembangunan Jalan Siantar CA ke Huta Tombak –Tapanuli Tengah
 Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
 Dosen ITM-Praktisi Lingkungan


Pendahuluan
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaaten Tapanuli Tengah, pada Sidang Komisi Amdal Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis, 27 Desember 2018 lalu, telah dianggarkan pembukaan jalan dan pengerasan jalan dari Desa Siantar CA Desa Huta Tombak Kecamatan Sosor Godang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pembangunan jalan sepanjang 10,696 km akan dimulai setelah izin lingkungan dan persyaratan administrasi lainnya selesai.
Pembangunan  jalan ini akan membuka keterisoliran 3 (tiga) desa yaitu Desa Huta Tombak, Desa Siantar Dolok dan Desa Siantar CA dengan ibu kecamatan Sosor Godang. Untuk mencapai ibu kecamatan harus melewati dua daerah kecamatan yaitu kecamatan Pasaribu Tobing dan Kecamatan Sorkam Barat yang harus menempuh sepanjang 60 km.  Kepala Desa dan tokoh masyarakat Desa Huta Tombak, Desa Siantar Dolok dan Desa Siantar CA sangat berharap agar pembangunan jalan ini secepatnya direalisasikan. Mereka merasa “masih terjajah” karena belum ada akses jalan kenderaan roda empat, listrik dan telpon. Kalau memakai hp harus memanjat pohon tinggi.

Pembangunan Jalan
Pembangunan jalan sepanjang 10,696 km dari  dari Desa Siantar CA Desake  Huta Tombak Kecamatan Sosor Godang, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan  Teknis Jalan dan Keriteria Teknis Jalan.  Bagian-bagian jalan terdiri dari ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja).
Ruang manfaat jalan (rumaja), yang meliputi badan jalan, talut timbunan atau talut galian dan ambang pengaman jalan yang dibatasi oleh tinggi dan kedalaman tertentu dari kedalaman pengerasan.  Ruang milik jalan (rumija) merupakan ruang sepanjang jalan, dibatasi oleh lebar yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan menjadi milik negara. Ruang pengawasan jalan (ruwasja) adalah ruang tertentu di luar rumija, dibatasa oleh lebar tan tinggi tertentu, penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.
Pembangunan jalan dari Desa Siantar CA Desake  Huta Tombak akan dilengkapi bangunan pelengkap jalan berupa 2 (du) unit jembatan. Lebar badan jalan 7,5 meter berupa jalan lokal primer kelas III (jalan yang dapat dilalui kenderaan bermotor dengan  lebapaling lebar 2,1 meter panjang paling besar 9 meter dan tinggi paling besar 3,5 meter dengan  muatan sebesar 8 ton dan berstatus jalan kabupaten.
Jalan sepanjang 10,696 km memerlukan lahan seluas 16,044 ha yang melewati hutan lindung sepanjang 5,63 km  atau seluas 8,55 ha dan kawasan pemukiman pelayanan pusat kegiatan PPL sepanjang 4,996 km atau seluas 7,494 ha. Kondidi lahan kawasan pemukiman pelayanan pusat kegiatan PPL adalah lahan kosong dan semak belukar yang ditumbuhi berbagai vegatasi penutup lahan seperti ilalang, talas dan lainnya. Selain itu, lahan tersebut  dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan, seperti perkebunan pisang, nangka, coklat, kelapa sawit, pisang, enau, bambu dan lainnya.

Permasalahan Lingkugan
1.  Kekhawatiran masyarakat
Kendati kepala desaa dan tokoh masyarakat menyatakan sangat mendukung kegiatan pembangunan jalan ini, namun dalam penelitian yang dilakukan Tim Konsultan Penyusun Amdal pembangunan jalan ini, terungkap adanya kekhawatiran  atas pembangunan jalan.
      Kekhawatiran itu diantaranya adalah: terganggunya pemasukan/ distribusi air minum masyarakat selama ini yang langsung dari air gunung, akan terjadi kekeringan sawah, debit sumber air berkurang, terjadi longsor, pulusi udara meningkat, aiar sungai menjadi kotor, akan terjadi kekeringan, gunung akan habis dan hanya menguntungkan sekelompok orang.
      Harapan masyarakat terhadap pembangunan jalan ini adalah: semoga bisa membantu masyarakat, jalan menjadi lebih bagus, listrik akan masuk, penerimaan tenaga kerja setempat, selama pembangunan akses jalan tidak ditutup, tidak menyebabkan longsor, tidak menggangu lahan/ perkebunan masyarakat dan memberi manfaarkan kagi ekonomi, kesehatan dan pendidikan masyarakat. Dalam pembangunan jalan ini, masyarakat berharap agar pembangunan secepatnya dilakukan, namun harus melaluai sosialisasi terlebiy dahulu kepada masyarakat secara transparan, gant ugi bagi lahan masyarakat yang terkena, dan menguntungkan masyarakat lokal.

2.  Lokasi pembangunan jalan sepanjang 10,697 km dari Desa Siantar CA ke Desa Huta Tombak, akan melewati hutan lindung sepanjang 5,7 km dengan  luas 16,044 ha. Hutan lindung memerlukan perhatian serius dalam perspektif lingkungan. Perlu izin pelasana hutan lindung dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI. Dalam  izin pinjam pakai kawasan hutan harus mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI Nomor.P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
      Persyaratan administrasi  izin pinjam pakai kawasan hutan, berdasarkan  Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI. Persyaratan administrasi yang baru diperoleh adalah adalah pertimbangan teknis pinjam pakai hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 522/3908 tanggal 30 Oktober 2018 prihal Pertibangan Teknis Pinjam izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-RI.Dengan demikian, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi gubernur dan izin pinjam pakai dari MenLHK-RI.

3.   Jalan sepanjang 10,696 km dan melalaui 5,7 km hutan lindung, maka dampaknya bagi lingkungan adanya kemungkinan perambahan hutan dan penangkapan/perburuan binatang termasuk yang dilindunig. Oleh karena itu harus ada kajian, RKL dan RPL  tentang perambahan hutan dan penangkapan/perburuan binatang sehingga terjamin secara oprasional tidak akan terjadi.

4.   Jalan sepanjang 10,696 km dan melalaui 5,7 km hutan lindung, menyebabkan adanya pemotongan /penghalangan laluan binatang, maka perlu adanya kajian/data tempat laluan binatang. Dalam tindakan RKL, karena jalan antar desa, tidak ramai, maka tidak perlu “ecoduct-jembatan binatang”, tetapi perlu minimal  5  laluan binatang yang terhambat karena penggalian untuk perataan jalan dimudahkan/diberi akses untuk turun/naik dari dan ke badan jalan serta rambu-rambu lalulintas untuk lintasan binatang liar. Demikian juga pembangunan 2 (dua) jembatan tidak menggangung lalu-lintas ikan, dan bila diperlukan dibangun “fish way-laluan ikan”.

Semoga pembangunan jalan ini akan meningkatkan akses jalan, ekonomi, pendidikan, sosial masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. Amin
Baca Selengkapnya »