Showing posts with label SOSEKBUD. Show all posts
Showing posts with label SOSEKBUD. Show all posts

MENCARI CALON BUPATI PEDULI PARIWISATA

Dr.Ir. Hamzah Lubis, SH.,M.Si

Dosen Institut Teknologi Medan

Tulisan ini telah dimuat pada Prestasi Reformasi Online,24 Agustus 2020

https://prestasireformasi.com/2020/08/24/mencari-calon-bupati-peduli-pariwisata

Pariwisata Pasbar

Saya senang melihat  banyaknya  postingan  pariwisata khususnya di Kabupaten Pasaman Barat. Banyak postingan liputan obyek wisata yang dilakukan “mungkin”  oleh  birokrat pariwisata, pelaku pariwisata dan pemerhati pariwisata. Banyak obyek wisata yang telah berkembang dan banyak pula obyek wisata baru dan menantang. Pariwisata Pasaman Barat mulai menggeliat. 

Keluster Pariwisata Nasional

Negara, melalui Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Pariwisata melakukan pengklusteran pariwisata. Undang-undang ini, diturunkan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Recana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) tahun 2010-2025.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang Recana Induk Pengembangan Kepariwisataan Provinsi (RIPKP) Provinsi Sumatera Barat 2014 – 2025. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 31 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam pewilayahan kepariwisataan, pemerintah telah menetapkan 50  Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan  222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN).  

Untuk Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi 2 (dua) DPN yaitu DPN 4 Mentawai-Siberut dan sekitarnya dan DPN 5 Padang-Bukit Tinggi sekitarnya.  Dari 88  KSPN terdapat 4 (empat) KSPN di Sumatera Barat. Meliputi KSPN. Bukittinggi, KSPN. Siberut, KSPN. Singkarak, dan KSPN. Maninjau. Terdapat pula 10 KPPN yang terdiri atas: (1) KPPN Sipora, (2) KPPN Pagai Utara, (3) KPPN Padang, (4) KPPN Bukittinggi, (6) KPPN Singkarak, (7) KPPN Batusangkar, (8) KPPN Maninjau, (9) Sawah Lunto dan (10) KPPN Pesisir Selatan.

Keluster Pariwisata Provinsi

Kewilayahan  pariwisata pada Perda Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang RIPKP  Sumatera Barat 2014 – 2025, terbagi atas 5 (lima) Kawasan Utama Pariwisata Provinsi (KUPP), 9 (sembilan) Kawasan Strategis Pengembangan Pariwisata (KSPP), dan 8 (delapan) Kawasan Potensial Pariwisata Provinsi (KPPP). 

Pewilayahan pengembangan kepariwisataan, meliputi: a.KUPP I dengan pusatnya Kota Padang, yang terdiri dari KSPP Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman serta KPPP Kota Pariaman; b. KUPP II dengan pusatnya Kota Bukittinggi, yang terdiri dari KSPP Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota serta KPPP kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan KPPP Kota Payakumbuh;

c. KUPP III dengan pusatnya Kabupaten Tanah Datar yang terdiri dari KSPP Kota Padang Panjang dan Kabupaten Solok serta KPPP Kota Solok dan KPPP Kabupaten Solok Selatan;  d. KUPP IV dengan pusatnya Kota Sawahlunto, yang terdiri dari KSPP  kabupaten Sijunjung dan KPPP Kabupaten Dharmasraya;  e. KUPP V dengan pusatnya Tua Pejat, yang terdiri dari KSPP Sipora dan KSPP Siberut serta KPPP Pagai Utara dan sekitamya.

Pariwisata Pasbar ke depan

Dari data ini terlihat bahwa pariwsata Pasaman Barat belum masuk dalam peta RIPP-Nas.  Kewilayahan  pariwisata provinsi sesuai  Perda Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang RIPKP  Sumatera Barat 2014 – 2025, pariwisata Pasaman Barat belum masuk kluster KUPP, belum masuk kluster KSPP, baru masuk kluster terendah sebagai Kawasan Potensial Pariwisata Provinsi (KPPP). Pasaman Barat baru dalam potensi pariwisata.

Kenaikan rangking pariwisata perlu dilakukan. Bupati dan calon Bupati Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasaman Barat dan stokeholders pariwisata harus  jeli memanfaatkan potensi pariwisata Pasaman Barat.  Perlu diskusi yang insten tentang kepariwisataan Pasaman Barat.  Bagaimana kondisi pariwisata Pasaman Barat,  bagaimana strategi pengembangan kepariwisataan Pasaman Barat, yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan stokehoder pariwisata lainnya.

Komitmen Pariwisata Calon Bupati

Sebagai putra Pasaman Barat di rantau, saya belum mendengar ada pernyataan  bakal calon bupati tentang pengembangan pariwisata Pasaman Barat (dalam tulisan lain, tentang pengukuran ulang HGU perkebunan).  Padahal ekonom menyatakan pariwisata memberi multiflier effec besar bagi ekonomi daerah. Pemerintah telah menetapkan pariwisata menjadi  prioritas ketiga pembangunan nasional dan mendekati nomor ke-dua penyumbang devisa negara.  Kabupaten Pasaman Barat, memiliki potensi besar pariwisata. Olehkarena itu, perlu kajian yang mendalam tentang ekonomi sumberdaya alam, valuasi ekonomi dan potensi pariwisata  di Pasaman Barat.

Komitmen calon bupati yang akan duduk jadi Bupati dan wakil bupati Pasaman Barat perlu membuat komitmen untuk mengembangkan pariwisata sehingga naik pringkat dari KPPP menjadi KSPP pada tahun 2026.  Masih ada selang waktu 5 tahun, untuk mengembangkan pariwisata, sehingga pada RIPP-DA Sumatera Barat tahun 2026 pariwisata Pasaman Barat sudah masuk kelas KSPP atau KUPP. Keberhasilan pengembagan pariwisata Pasaman Barat akan menaikkan kelas pariwisata, kesejahteraan masyarakat sekitar, meningkatkan PAD serta modal bagi Bupati untuk priode ke-dua.

            Komitmen pengembangan pariwisata ini harus dicantumkan dengan jelas  dan terang pada visi dan misi calon bupati yang akan diterapkan setelah duduk menjadi bupati dan wakil bupati. Dalam penyusunan visi dan misi calon bupati pada sektor pariwisata, harus dengan jelas dan terang mencantumkan  bahwa visi dan arah pembangunan pariwisata Pasaman Barat berbasis agama, budaya dan lingkungan (Pasal 2 Perda Sumbar No.3 tahun 2014).

Budaya mengatakan: adat ba sandi sarak, sarak ba sandi kitabullah. Jadi: pariwisata tidak boleh bertentangan dengan budaya dan Al Quran (hukum Islam). Bila ada pariwisata di Pasaman Barat atau di Sumatera Barat yang melanggar budaya dan agama (Islam), maka jasa pariwisata tersebut perlu diperingati dan bila perlu ditutup. Melanggar Perda No.3 tahun 2014. Setuju kan....

 

 

 

 

Baca Selengkapnya »

PEMBANGUNAN BERBASIS BUDAYA

                                                 Dr.Ir.Hamzah Lubis,H.M.Si

                                             Dosen Institut Teknologi Medan

                                                 Owner of the Gunungtua Resort

Telah dimuat pada Prestasi Reformasi Online tgl.9 September 2020

https://prestasireformasi.com/2020/09/09/pembangunan-berbasis-budaya/

 

Pengantar

Dipungkiri atau tidak, Indonesia sedang mengalami krisis kebudayaan. Jika dibiarkan akan memudarkan wawasan kebangsaan,  kebangkrutan identitas bangsa dan kehancuran negara. Hal ini ditandai dengan memudarnya wujut asli bangsa (Indonesia)  yang beragam, majemuk, gotong royong dan penuh kehangatan.

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mencatat tujuh masalah besar kebudayaan Indonesia. Satu diantaranya kehancuran keanekaragaman hayati dan lingkungannya karena pembangunan yang tidak  berbasis budaya.

 

Kebijkan budaya

 Negara, melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang  Pemajuan Kebudayaan, meihat bahwa  bahwa memajukan kebudayaan nasional sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.  Keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional. Pada sisi lain, untuk memajukan Kebudayaan Nasional diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017  menjelaskan objek  pemajuan  kebudayaan meliputi: ·  (a). tradisi lisan, (b) . manuskrip,  (c). adat istiadat,  (d). ritus budaya , (e) . pengetahuan tradisional, (f) . teknologi tradisional, (g). seni, (h) . bahasa etnis, (i).  permainan rakyat; dan (j) . olahraga·tradisional.

Kenyataannya obyek pemajuan kebudayaan “diterabas” oleh ilmu pengetahuan dan teknologi baru atau “dipenggal” oleh kebijakan pemerintah yang punya legalitas eksekusi. Akibatnya khazanah budaya pada generasi muda semakin meredup, dan bahkan tergantikan dengan budaya asing. Masyarakat  tercerabut dari akar budaya leluhurnya dan lalu memakai budaya import semisal individualis, kapitalis, hedonis dan khauvemis. Muaranya selain menghancurkan sumberdaya alam (lingkungan) dan juga menghancurkan  karakter berbangsa.

Krisis budaya ini  tidak boleh dibiarkan, harus dijawab secepatnya dan menjadi tanggung jawab bersama. Pemajuan kebudayaan menjadi sebuah keharusan, termasuk  kebudayaan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.  Pemajuan budaya akan berhasil bila pemajuan  budaya akan meningkatkan  ekonomi (kesejahteraan) masyarakat lokal.  Salahsatu caranya menjadikan pemajuan budaya sebagai  event wisata yang terprogram.

 

Ironi  budaya

       Potret tingkat keperhatian kita terhadap budaya dapat tergambar dari waktu priode Kongres Kebudaan Indonesia (KKI).  KKI pada masa penjajahan telah digelar 6 (enam) kali dengan rata-rata tiap 3 tahun 2 bulan. Pada masa kemerdekaan telah digelar 7 (tujuh) kali KKI dengan kelang waktu rata-rata tiap sepuluh tahun. Bahkan kurun waktu KKI ke-12 ke KKI ke-13 selama 15 tahun.

       Oleh karena itu, maka wajarlah melahirkan ironi kebudayaan  berupa: (1)  Pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang menghancurkan sendi budaya masyarakat, (2) Meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas, (3) Disrupsi teknologi informatika yang belum berhasil dipimpin oleh kepentingan konsolidasi kebudayaan nasional, (4) Pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menjadikan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia.

     Ironi kebudayaan lainnya,  (5) Belum terwujudnya pembangunan berbasis kebudayaan yang dapat menghindarkan Indonesia dari penghancuran lingkungan hidup dan ekosistem budaya, (6) Belum optimalnya tata kelembagaan bidang kebudayaan dan (7) Desain kebijakan budaya belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan.

 

Strategi budaya

      Permasalahan kebudayaan ini, telah dibedah pada  Kongres Kebudayaan Indonesia ke-13 (5-9  Desember 2018)  menghasilkan 7 (tujuh) agenda strategis pemajuan kebudayaan. Agenda, berupa: (1) Menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif, (2) Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional, (3) Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional.

     Strategi lainnya adalah: (4) Memanfaatkan obyek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (5) Memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem, (6) Reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan dan (7) Meningkatkan peran Pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.

       Bila kita konsisten melaksanakan semua agenda strategis kebudayaan, maka tujuh masalah kebudayaan teratasi,  akan melahirkan bangsa (Indonesia) yang berdaulat dalam politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan (trisakti).  Namun bila kita tidak konsisten, bahkan tidak melaksanakan agenda strategis kebudayaan, maka bukan hanya akan terjadi “kecepatan” kerusakan tapi  terjadi “percepatan” kerusakan budaya bangsa.

 

Budaya  Pasbar

         Kabupaten Pasaman Barat,  lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 Desember 2003. Kabupaten Pasaman Barat adalah pemekaran dari kabupaten induk Kabupaten Pasaman dengan ibu kabupaten baru di Simpang Empat. Pemekaran berlangsung tanpa konflik sosial.

            “Pasaman” berasal dari kata “parsamoan” (Mandailing) dan kata “pasamoan”7 (Minangkabau) yang berarti  “kebersamaan”.  Kebersamaan dua etnis dominan yang mendiami  Pasaman –Pasaman Barat—yaitu etnis Minangkabau dan etnis Mandailing. Pasaman Barat adalah daerah demarkasi,  “rantau”  benturan budaya antara etnis Minangkabau (selatan) dengan  Mandailing (utara). 

Dari 11 (sebelas) kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, 5 (lima) kecamatan dominan berbahasa Mandailing dan  6 (enam) kecamatan berbahasa Minangkabau.  Namun dalam satu kecamatan bisa saja beberapa nagari (desa) memiliki bahasa berbeda. Bahkan dalam satu nagari (desa) bisa saja terdapat beberapa kampung (adat) memiliki bahasa berbeda.

Secara teoritis, etnis Minangkabau dan etnis Mandailing memiliki banyak perbedaan bahkan  pertentangan budaya.  Etnis Minangkabau menggantungkan garis keturunan dari ibu (matriarchat) sedangkan etnis Mandailing mengambil keturunan dari ayah (patriarchat). Etnis Minangkabau berbahasa Minang sedangkan etnis Mandailing  berbahasa Mandailing, dan kedua bahasa tidak memiliki kemiripan. 

Pola budaya perkawinan, etnis Minangkabau yang “semenda” (beli laki-laki) dimana pengantin laki-laki tinggal pada keluarga istri dan pola budaya etnis Mandailing dengan sistem “jujur” (perempuan yang dibeli) dimana pengantin perempuan tinggal pada keluarga suami. Demikian juga budaya anak laki-laki Minangkabau untuk merantau sedangkan budaya anak laki-laki Mandailing tinggal di kampung untuk menjaga trah keturunan dan harta keluarga.

Mereka menyatu dalam filosofi budaya Sumatera Barat dengan “tuah sakato” dan filsofi budaya Pasaman Barat dalam “ tuah basamo”. Bertuah dan kebersamaan semua etnis di Pasaman Barat. Semoga .....

 

Baca Selengkapnya »

AKULTURASI BUDAYA PASAMAN BARAT

Dr.Ir.Hamzah Lubis,H.M.Si

                                             Dosen Institut Teknologi Medan

                                                 Owner of the Gunungtua Resort

                      (Telah dimuat pada Prestasireformasi.com tanggal 18 September 2020: https://prestasireformasi.com/2020/09/18/akulturasi-budaya-pasaaman-barat/

 

Pendahuluan

            “Pasaman” berasal dari kata “parsamoan” (Mandailing) dan kata “pasamoan”7 (Minangkabau) yang berarti  “kebersamaan”.  Kebersamaan dua etnis dominan yang mendiami  Pasaman –Pasaman Barat—yaitu etnis Minangkabau dan etnis Mandailing. Pasaman Barat adalah daerah demarkasi,  “rantau”  benturan budaya antara etnis Minangkabau (selatan) dengan  Mandailing (utara). 

Dari 11 (sebelas) kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, 5 (lima) kecamatan dominan berbahasa Mandailing dan  6 (enam) kecamatan berbahasa Minangkabau.  Namun dalam satu kecamatan bisa saja beberapa nagari (desa) memiliki bahasa berbeda. Bahkan dalam satu nagari (desa) bisa saja terdapat beberapa kampung (adat) memiliki bahasa berbeda.

Kebijakan budaya nasional

Negara, melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang  Pemajuan Kebudayaan, meihat bahwa  bahwa memajukan kebudayaan nasional sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa.  Keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional. Pada sisi lain, untuk memajukan Kebudayaan Nasional diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017  menjelaskan objek  pemajuan  kebudayaan meliputi: ·  (a). tradisi lisan, (b) . manuskrip,  (c). adat istiadat,  (d). ritus budaya , (e) . pengetahuan tradisional, (f) . teknologi tradisional, (g). seni, (h) . bahasa etnis, (i).  permainan rakyat; dan (j) . olahraga·tradisional.

Kebijakan budaya lokal

Keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni;  merupakan pembentuk identitas budaya bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan sebuah keniscayaan.  Turunan  Pasal 8 ayat (a) UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ,  melahirkan  Pokok-Pokok  Pikiran Kebudayaan Daerah Pasaman Barat (SK Bupati Pasaman Barat No.188.45/486/Bup-PasBar/2018 tanggal 27 September 2018)9.  Mengungkap  permasalahan dan rekomendasi pemajuan kebudayaan di Pasaman  Barat  yang penduduknya didominasi  etnis Minangkabau dan Mandailing.

             Beranjak dari  permasalahan  obyek pemajuan kebudayaan ke-5: “belum terwujutnya pembangunan berbasis kebudayaan yang dapat menghindarkan  Indonesia dari penghancuran lingkungan hidup dan ekosistem budaya”, dengan agenda strategis  ke-5 : “memajukan kebudayaan  yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem” , ternyata masyarakat  adat di Pasaman Barat sejak “baheula” telah memiliki strategi  budaya  untuk perlindungan keanekaragaman hayati   khususnya  sumber daya ikan  dengan obyek pemajuan kebudayaan: (1)  pengetahuan tradisional , (2)  teknologi tradisional, (3) seni, (4) . bahasa,  dan (5 ) olahraga·tradisional.

Kesamaan budaya

       Yang menariknya dari budaya Minangkabau- Mandailing yang kontradiktif, terdapat kemiripan dalam aksara Tulak-Tulak (Mandailing) dan Aksara Minangkabau yang sama-sama varian  dalam aksara Proto-Sumatera dari huruf Pallawa. Memiliki kesamaan pengetahuan  tradisional konserasi ikan dan teknologi tradisional penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan kesamaan budaya lainnya.

Perbedaan budaya

Secara teoritis, etnis Minangkabau dan etnis Mandailing memiliki banyak perbedaan bahkan  pertentangan budaya.  Etnis Minangkabau menggantungkan garis keturunan dari ibu (matriarchat) sedangkan etnis Mandailing mengambil keturunan dari ayah (patriarchat). Etnis Minangkabau berbahasa Minang sedangkan etnis Mandailing  berbahasa Mandailing, dan kedua bahasa tidak memiliki kemiripan. 

Pola budaya perkawinan, etnis Minangkabau yang “semenda” (beli laki-laki) dimana pengantin laki-laki tinggal pada keluarga istri dan pola budaya etnis Mandailing dengan sistem “jujur” (perempuan yang dibeli) dimana pengantin perempuan tinggal pada keluarga suami. Demikian juga budaya anak laki-laki Minangkabau untuk merantau sedangkan budaya anak laki-laki Mandailing tinggal di kampung untuk menjaga trah keturunan dan harta keluarga.

Akulturasi budaya

1. Pengakuan etnis lain

        “Perang budaya” antara etnis Minangkabau dan etnis Mandailing di Kabupaten Pasaman (termasuk Pasaman Barat) menghasilkan akulturasi budaya. Dalam sistem pemerintahan adat, terjadi jalan tengah atas kehadiran etnis Mandailing pada wilayah etnis Minangkabau dengan pengakuan etnis Mandailing bahagian dari pemerintahan adat Minangkabau.

          Pepatah adat Minangkabau mengatakan: “Sangka nyo Minang, burungnya Mandailing” (sangkarnya adalah Minangkabau sedangkan burungnya adalah Mandailing). Secara harfiah, bahwa teritori adatnya adalah Minangkabau tetapi yang mengisi tanah-ulayatnya adalah etnis Mandailing. Oleh karena itu dalam sturuktur formal masyarakat adat yang paling rendah, yang ditetapkan pemerintah kabupaten, terdapat  “bosa” dan “penghulu andiko”. 

          Penghulu andiko adalah “raja” masyarakat adat kampung yang memiliki sturuktur pemerintahan kampung. Penghulu andiko memiliki hak penguasaan atas tanah, hutan dan binatang buruannya, serta kebebasan melaksanakan adat dan budayanya. Penghulu kampung berdasarkan entitas masyarakatnya, bisa etnis Minangkabau atau etnis Mandailing.

2. Semenda tiga hari

       Akulturasi budaya perkawinan “semenda tiga hari” suami tinggal di keluarga istri (Minangkabau) hanya 3 (tiga) hari, setelah itu suami dapat membawa istri tinggal di keluarga suami (Mandailing).  Etnis Mandailing tidak lagi  “mengharamkan” perkawinan semarga. Demikian juga budaya calon istri (adat)  “boru tulang”,  berubah makna menjadi “boru mamak”, yang bukan saja “boru tulang” tapi juga “boru namboru”.

3. Bahasa Naken

       Dalam hal bahasa, menghasilkan bahasa “naken-naken” Pasaman Barat mirip bahasa Minangkabu, tapi banyak serapan kata bahasa Mandailing yang “diminangkan”4.  Etnis  Minangkabau di luar Pasaman Barat  tidak memahami arti kosa kata bahasa “naken-naken” Pasaman Barat karena tidak ada dalam perbendaharaan bahasa Minangkabau (sebenarnya kosa kata bahasa Mandailing) dan orang Mandailing di luar Pasaman Barat tidak memahami kosa kata, karena kosa kata telah “meminangisasi” menjadi seolah kosa kata Minangkabau. Pada area alukturasi ini, masyarakat memahami dan menguasai bahasa Minangkabau dan bahasa Mandailing.

            Sejarah mencatat, Penjajah (Belanda) pernah menggunakan perbedaan bahasa untuk politik divide et impera (pecah belah, politik adu domba) antara etnis Minangkabau dan Mandailing di Pasaman (termasuk Pasaman Barat) dengan bukunya “Bujang Pasaman”.  Buku yang melegenda ini mengisahkan perkelahian dan saling membunuh antara seorang etnis Minangkabau dengan etnis Mandailing untuk memperebutkan seekor rusa yang sedang tidur.  Namun oleh warga Pasaman Barat buku tersebut diambil iktibar sebagai pemicu agar menguasai dua bahasa, supaya  tidak terjadi kesalahpahaman.

            Semoga perang budaya tidak menang-kalah tapi menghasilkan akulturasi budaya untuk saling mengikat satu sama lainnya.    Harapan ini, seusia   filosofi budaya Sumatera Barat dengan “tuah sakato” dan filsofi budaya Pasaman Barat dalam “ tuah basamo”. Bertuah dan kebersamaan semua etnis di Pasaman Barat. Semoga.....

 

Baca Selengkapnya »

PENILAIAN DAYA TARIK DAN OBYEK WISATA

  Dr.Ir. Hamzah Lubis,SH,M.Si

                                      Dosen Institut Teknologi Medan dan pemerhati pariwisata

Telah dimuat  pada Prestasi Reformasi Online, 29 Agustus 2020      http://prestasireformasi.com/2020/08/29/penilaian-daya-tarik-dan-obyek-wisata/

 

Tulisan saya yang terbit beberapa hari lalu yang berjudul: “Mencari  Calon Bupati Peduli Pariwisata”, mendapat tanggapan yang beragam. Dalam membangun pariwisata, kendati  pembangunan fasilitas pariwisata adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah, namun pemerintah (pusat) telah mengalokasikan dana khusus. Pariwisata adalah penghasil devisa negara terbesar ke-tiga dan  menjadi prioritas pembangunan nasional.  Terdapat persyaratan untuk mendapatkan DAK  tersebut termasuk diantaranya profil pariwisata daerah.

Anggaran DAK Pariwisata

Pemerintah  melalui  Permenpar-RI No.3/2018 telah menetapkan adanya Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata, untuk membantu mendanai kegiatan bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah. Diarahkan untuk kegiatan pengembangan daya tarik wisata  dan peningkatan amenitas pariwisata.

         Pemerintah menggelontorkan dana  pengembangan daya tarik wisata, pembangunan fisik:  (1). pembangunan Tourism Information    Center, (2). pembuatan ruang ganti dan/atau toilet, (3). pembuatan pergola, (4). pembuatan gazebo, (5). pemasangan lampu taman, (6). pembuatan pagar pembatas, (7). pembangunan panggung kesenian/pertunjukan, (8). pembangunan kios cenderamata, (9).  pembangunan pusat jajanan kuliner, (10). pembangunan tempat ibadah, (11). pembangunan viewing deck, (12). Dan pembangunan gapura identitas.

Pemerintah juga menyediakan dana untuk pembangunan: (13). pembuatan jalur pedestrian dan (14)  Pembuatan rambu-rambu petunjuk arah. Menyediakan dana untu peningkatan amenitas pariwisata untuk pembangunan:     (1). pembangunan dermaga wisata;

(2). pembangunan titik labuh / singgah kapal yacht; (3). pembangunan dive center dan peralatannya; (4). pembangunan surfing center dan peralatannya; (5). pembangunan talud; dan (6). pengadaan perahu berlantai kaca (glass bottom boat). Pemerintah daerah mau? Mengapa tidak mengajukannya.

Persyaratan DAK Pariwisata

Permenpar-RI No.3/2018 menetapkan  persyaratan penilaian usulan untuk mendapatkan DAK Pariwisata yang meliputi:  (1). daerah prioritas,  (2). komitmen daerah dibuktikan dengan: RIPP, porsentase anggaran pariwisata, (3) legalias tanah, (4). profil pariwisata daerah (kunjungan wisatawan, daya tarik wisata (alam, budaya dan/atau buatan), aksesibilitas.

Profil pariwisata daerah  harus mengacu dan tidak boleh bertentangan  Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Pemda. Pertanyaannya, dalam menyusun RIPP apakah hanya sekedar melepas keharusan UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah berdasarkan hasil peneilitian yang matang, apakah data-datanya di update dan/atau dirancang sebagai “kail” untuk  mendapat uang dari Pemerintah (pusat) atau pihak lainnya?

Bila tidak dirancang untuk mendapatkan uang, maka wajarlah permohonan DAK pariwisata ditolak atau dapatnya sedikit. Semestinya RIPP dirancang untuk ke depan dan untuk mendapatkan bantuan, sehingga perlulah revisi Perda tentang RIPP ini

Daya tarik wisata

Daya tarik wisata dapat berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan-RI, telah menerbitkan panduan penilaian pengembangan obyek dan daya tarik wisata alam. Dengan pantuan ini dapat dinilai kelayakan daya tarik wisata dikembangkan menjadi obyek wisata untuk obyek wisata darat, laut, pantai, danau, gua alam. Untuk penilaian spesifik seperti nilai wisata terumbu karang, terdapat formula dari sumber lainnya.

            Semisal DTW Gunung Tua dengan 15 daya tarik wisata alam, 8 daya tarik budaya, 5 daya tarik buatan,  akan menyadikan 39 obyek ekowisata di Gunung Tua Resort. Pertanyaaannya, apakah data ini tersaji di RIPP Pasaman Barat? Saya pikir belum.

            Ketika menulis daya tarik budaya, ia akan berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang aplikasinya ditingkat Pemda adalah

Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Untuk Kabupaten Pasaman Barat adalah  Keputusan Bupati Pasaman Barat No.188.45/486/Bup-PasBar/2018. Dari 10 obyek pemajuan terdapat 9 obyek pemajuan kebudayaan di DTW Gunung Tua, yaitu: a. tradisi lisan; b. adat istiadat; c. ritus; d . pengetahuan tradisional; e. teknologi tradisional; f. Seni, g. bahasa; h.permainan rakyat; dan  i. olahraga·tradisional.

            Masing-masing obyek pemajuan budaya dapat dirinci untu dikembangkangkan menjadi obyek wisata atau pendukung obyek wisata. Semisal teknologi tradisional, terdapat  35 jenis teknologi tradisional untuk menangkap ikan di air tawar. Data ini tidak tersaji pada pokok-pokok pikiran kebudayaan dan tidak tersaji pada RIPP Pasaman Barat.  Bila belum, tentu sebaiknya direvisi. Dengan demikian apa yang ada dalam proposal sudah didukung kebijakan daerah tentang pariwisata dan kenijakan lainnya.

Penilaian daya tarik wisata

Profil “profil pariwisata daerah” bisa seadanya atau disajikan dengan penuh data, dianalisis dan rekomendasinya keluar. Pemda dalam menyusun profil “profil pariwisata daerah” hendaklah menyajikan nilai/skor masing-masing obyek-obyek wisata atau daerah tujuan wisata (DTW) dengan keunggulan obyek wisatanya.

Dengan demikian, ada alasan ilmiah untuk rekomendasi mengembangkan suatu obyek/dtw. Misalnya daya tarik wisata Derah Tujuan Wisata (DTW) Gunung Tua Resort, masuk dalam kategori wisata alam berbentuk darat.  Semua potensi obyek wisata sejenis dihitung dan disajikan skor masing-masing untuk mendapatkan daya tarik wisata tertinggi.

Untuk daya tarik wisata alam daratan terdapat 8 unsur penilaian, yang meliputi: keindahan sumberdaya alam (sda),  keunikan sda, banyak jenis sda yang menonjol, keutuhan sda, kepekaan sda, jenis kegiatan wisata alam, kebersihan lokasi, dan keamanan lokasi. Masing-masing unsur terdiri beberapa paramater.  Misalnya parameter keindahan alam: (1) pandangan lepas dalam obyek, (2) variasi pandangan dalam obyek, (3) pandangan lepas menuju obyek, (4) keserasian warna  dan bangunan dalam obyek dan (5) pandangan lingkungan obyek. Dengan skoring akan diperoleh daya tarik wisata yang tertinggi, layak dikembangkan dan prioris pembangunan pariwisata.

Penilaian  obyek/Daerah Tujuan Wisata

            Kendati daya tarik wisata tinggi, belum tentu layak untuk dikembangkan menjadi obyek wisata atau  didanai pembangunan pariwisatanya.  Dalam mementukan nilai obyek’/daya taruk wisaya, selain aktor nilai  daya tarik wisata, adalah penilaian pasar, aksebilitas, kondisi sekitar, model pengelolaan, iklim, komodasi, sarana dan prasarana pendukung, air bersih, hubungan dengan obyek wisata lain, kemanan dan daya dukung pariwisata. Dengan menjumlah semua pertimbangan penentuan obyek/daerah tujuan wisata, diproleh skor masing-masing obyek wisata untuk menentukan kelayakan obyek wisata dinai.

Penutup

            Khusus untuk pariwisata Sumatera Barat pengelolaan pariwisat harus mengacu pada Pasal 2 Perda Sumbar No.3 tahun 2014, tentang visi dan arah pembangunan pariwisata Pasaman Barat:  “berbasis agama, budaya dan lingkungan”.  Filosofi yang yang berasal dari petitih: adat ba sandi sarak, sarak ba sandi kitabullah. Apapun kegiatan termasuk  pariwisata tidak boleh bertentangan dengan budaya dan bertentangan dengan Al Quran (hukum Islam). Semestinya, Pasaman Barat atau Sumatera Barat adalah kiblat wisata halal Indonesia dan dunia. Anda setuju? Mengapa tidak.


 

 

 

 

 

 

 

  

Baca Selengkapnya »

Penulisan Proposal- Pendanan NGo Internasional


Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Dosen ITM-Aktifis LSM

1.    Pengantar
     Sumber pendanaan kegiatan:
-       Dana kegiatan sendiri/ anggota
-       Bantuan pemerintan
-       CSR perusahaan
-       Ngo 

2. Pohon Masalah
-sebab
-akibat
-masalah
-intervensi

3. Proposal melingkupi:
-activity - kegiatan
-output  - hasil proyek
-outcome -hasil jangka panjang
-goal-sasaran


4. Prinsip – Prinsip SMART
    -Specipic -khususu, Apakah aktivitas yang diajukan sudah cukup spesifik, konkrit dan jelas ?
    -Measrurable, dapat di ukur, apakah tujuan kegiatan cukup dapat diukur ( termasuk mudah untuk diamati) ? dan bagaimana kita bisa mengetahuinya ?
   -Achievable,  mungkin dicapai, apakah tujuan program atau kegiatan cukup mungkin untuk dicapai ? Apakah kita memiliki kapasitas dalam melaksanakan kegiatannya? (keahlian  yang tersedia, sumber daya yang ada, dll)
   - Relevant, sesuai kebutuhan, Apakah program yang diajukan sudah cukup relevan dan sesuai dengan kebutuhan atau masalah di wilayah tersebut ?
    -Time bound, batasan waktu, Kapan dan berapa lama tujuan kegiatan direncanakan dapat tercapai?

5.    Merancang Program
Secara sederhana, kerangka logis kegiatan (Logical frameworks), mencakup informasi berikut ;
  • Tujuan
  • Kegiatan
  • Kelompok Sasaran
  • Frekuensi kegiatan Indikator Pencapaian tujuan
  • Verifikasi atas pencapaian tujuan
  • Kerangka waktu kegiatan
Panduan pertanyaan untuk mengisi informasi tersebut;

TUJUAN:APA YANG MAU KITA CAPAI?
KEGIATAN:BAGAIMANA/ MELALUI! APA KITA AKAN MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT ?
KELOMPOK SASARAN:
  • SIAPA YANG DIHARAPKAN DAPAT KITA PENGARUHI DAN KITA BERI  MANFAAT ?
  • BAGAIMANA MEREKA TERLIBAT DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI PROGRAM ?

FREKUENSI KEGIATAN
  • SEBERAPA BANYAK KITA AKAN MELAKSANAKAN KEGIATAN TERSEBUT ?
.DALAM JANGKA WAKTU BERAPA LAMA?

INDIKATOR PENCAPAIAN TUJUAN
  • BAGAIMANA KITA AKAN MENGETAHUI KEBERHASILAN PROGRAM   TERSEBUT
VERIFIKASI ATAS PENCAPAIAN TUJUAN
  • BUKTI-BUKTI APA YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENUNJUKKAN KEBERHASILAN TERSEBUT ?
KERANGKA  WAKTU
KAPAN DAN BERAPA LAMA KITA BERHARAP TUJUAN DAPAT TERCAPAI?

6. Penilaian proposal:
-Sesuai dengan format
-Personalia
-Isu gender
-Isu lingkungan
-Pembiayaan sdm
-Saring pendanaan
-Kemandirian KOS
 



3.        Contoh Format  Pendanaan

CANADA FUND ( INDONESIA) PROGRAM
CANADIAN INTERNATIONAL DEVELOPMENT AGENCY


Penuntun Dalam Mengajukan permohonan Bantuan.

Judul Proyek:

Lokasi Proyek:

            Sebutkan lokasi dari proyek tersebut, bukan alamat lembaga pengusul. Harap sertakan peta yang menunjukkan lokasi tempat proyek tersebut.

Nama Kelompok/Organisasi Pengusul:

Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Proyek:

Alamat Surat:
·      Termasuk Kode Pos, nomor telepon, Faksimili dan e-mail jika ada.

Latar Belakang Organisai Pengusul:
·      Jelaskan secara ringkas tentang lembaga pengusul (visi dan Misi ), sejarah, manajemen, Staff, staf wanita dan posisi mereka, sumber dana, aset lembaga dan program. Hendaknya  dijelaskan pula apakah lembaga sipengusul berbadan hukum araukah tidak. Dan catatan, apakah lembaga tersebut sebelumnya sudah pernah dibiayai oleh CIDA.
·      Terangkan kemampuan lembaga untuk melaksanakan proyek tersebut. Pola dan model menajemen apakah yang akan digunakan dalam melaksanakan proyek ini?Apakah ada hasil-hasil dan pengalaman dengan donor lain?
·      Nama dan alamat penanggung jawab di lembaga tersebut (sekurang-kurangnya dua orang).

Organisasi Perantara (jika ada):
·      Sebutkan nama dan alamat lembaga non pemerintah yang membantu pelaksanaan proyek ini, dan orang yang dapat dihubungi jika ada.

Latar Belakang Proyek:
·      Tuliskan pengantar yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan politik dari daerah sasaran, ekonomi dan politik dari daerah sasaran.
·      Terangkan motivasi untuk memperoleh bantuan, masalah utama, dan kegiatan yang sudah dilakukan didaerah ini.
·      Gambarkan rencana proyek, yang menunjukkan hasil-hasil (out put) yang diharapkan.
·      Jadwal: apakah ada batas waktu untuk memulai proyek? Dalam jadwal harap diperinci apa (urutan kegiatan)yang akan terjadi dan bilamana kegiatan itu dilaksanakan (waktunya).
·      Berikan gambaran struktur organisasi lembaga pengusul daan kelompok  penerima, jika ada, untuk proyek ini (yaitu siapa yang akan menjadi direktur proyek, siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengontrol keuangan dll).
·      Tuliskan kelompok-kelompok yang akan terpengaruh oleh proyek tersebut dan daftarkan siapa yang akan menerima bantuan, kriteria apa yang digunakan untuk memilih peserta  (yaitu berapa banyak pria, wanita, nelayan, petani, pemuda, orang cacat, dll). Siapa yang akan memperoleh manfaat langsung dari proyek tersebut; berapa banyak yang akan memperoleh manfaat tidak langsung dari proyek tersebut.
·      Tuliskan hal-hal yang ingin dibiayai oleh Canada Fund serta sumber pembiayaan/dana yang akan disumbangkan olek kelompok setempat dan donatur lain.
·      Bagaimana pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) proyek akan dilakukan?

Untuk Poyek Peningkatan Pendapatan:
·      Gambarkan: teknologi, proses produksi, tersedianya bahan mentah dan sumber bahan mentah.
·      Kelangsungan: persaingan apa yang dihadapi oleh proyek ini? Bagaimana proyek ini dapat memberikan keuntungan?

4.        Catatan Penilaian
Komentar / penilaian
·      Berikan rincian hal-hal yang bersifat khusus dalam proyek. Anda diperkenankan untuk melampirkan dokumentasi yang mendukung proyek anda.
·      Nyatakan alasan lembaga pengusul mengapa proyek ini patut untuk disetujui.

Pengakuan Publik
·      Berikan gambaran bagaimana pengakuan terhadap bantuan Canada Fund akan diberikan (mis: berita disurat kabar, dukungan media lain, piagam, spanduk, selebaran dll).

BAGAIMANA PROYEK YANG BAIK ITU

Berkelanjutan (mandiri): Pada saat bantuan Canada Fund berakhir, proyek dapat berjalan atas kekuatan sendiri dalam setiap aspek, antara lain; dapat mencapai tujuan; mendanai biaya-biaya  rutin, mengelola kegiatan yang sedang berjalan.

Agar dapat berkelanjutan, unsur-unsur dibawah ini barangkali perlu diperhatikan:
·      Daerah sudah dipilih/ditentukan untuk proyek tersebut.
·      Kelompok penerima sudah ditentukan, keterlibatan kelompok penerima dalam seluruh tahap: rencana proyek rancangan / kegiatan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
·      Keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat banyak agar produk dapat bersaing dipasaran (harga bersaing) serta memiliki akses untuk memperoleh pasokan secukupnya. Survey pasar hendaknya dilakukan. Pasokan dan penjualan bisa dipastikan.
·      Berkelanjutan secara ekonomis berarti proyek tersebut tidak memerlukan  bantuan keuangan lebih lanjut dari donatur.

Dilaksanakan oleh sebuah kelompok/ organisasi masyarakat yang kompeten dan dapat dipercaya . dikelola oleh staf yang efektif dan efisien serta petugas yang memiliki integritas yang baik.

Kesetraan Gender: hendaknya memperkuat/ memberdayakan status dan peran serta wanita dalam sosial dan ekonomi.

Lingkungan: 
Hendaknya mempertimbangkan/ memperhatikan pengaruh/dampak terhadap lingkungan.

Memberikan akses pada sumber-sumber sosial ekonomi yang tidak dapat diperoleh masyarakat miskin. Meningkatkan swa-sembada sosial ekonomi dan /atau posisi tawar penerima dalam masyarakat yang lebih besar. Harus ada kemampuan dari penerima untuk kelangsungan hidup mereka dalam jangka panjang apabila pembiayaan sudah tidak didapat lagi.

Memperkuat organisasi penerima menjadi organisasi yang kuat dan dapat mengarahkan dirinya sendiri dan dapat mendukung serta mengatur dirinya sendiri.


*Makalah ini disampaikan tanggal 18 Desember 2018 di Medan, pada Pertemuan Koordinasi Forum Jejaring dan FGD Kemitraan Kawasan Konservasi Perairan Tingkat Provinsi, Hoten Grand Kanaya, Medan, 17-18 Desember 2018.

**Makalah pada Latihan Kader Muda (Latmud) Ikatan Pelajar Putri Nashdlatul Ulama (IPPNU) Sumatera Utara, 15-17 Maret 2019, di Aula PW Nahdlatul Ulama Sumatera Utara

Baca Selengkapnya »