Dosen Institut Teknologi Medan dan pemerhati pariwisata
Telah dimuat pada Prestasi Reformasi Online, 29 Agustus 2020 http://prestasireformasi.com/2020/08/29/penilaian-daya-tarik-dan-obyek-wisata/
Tulisan saya yang terbit beberapa hari lalu yang berjudul: “Mencari Calon Bupati Peduli Pariwisata”, mendapat tanggapan yang beragam. Dalam membangun pariwisata, kendati pembangunan fasilitas pariwisata adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah, namun pemerintah (pusat) telah mengalokasikan dana khusus. Pariwisata adalah penghasil devisa negara terbesar ke-tiga dan menjadi prioritas pembangunan nasional. Terdapat persyaratan untuk mendapatkan DAK tersebut termasuk diantaranya profil pariwisata daerah.
Anggaran
DAK Pariwisata
Pemerintah melalui
Permenpar-RI No.3/2018 telah menetapkan adanya Dana Alokasi Khusus Fisik
Bidang Pariwisata, untuk membantu mendanai kegiatan bidang pariwisata yang
merupakan urusan daerah. Diarahkan untuk kegiatan pengembangan daya tarik
wisata dan peningkatan amenitas
pariwisata.
Pemerintah menggelontorkan dana pengembangan daya tarik wisata, pembangunan
fisik: (1). pembangunan Tourism
Information Center, (2). pembuatan
ruang ganti dan/atau toilet, (3). pembuatan pergola, (4). pembuatan gazebo,
(5). pemasangan lampu taman, (6). pembuatan pagar pembatas, (7). pembangunan
panggung kesenian/pertunjukan, (8). pembangunan kios cenderamata, (9). pembangunan pusat jajanan kuliner, (10).
pembangunan tempat ibadah, (11). pembangunan viewing deck, (12). Dan pembangunan
gapura identitas.
Pemerintah juga
menyediakan dana untuk pembangunan: (13). pembuatan jalur pedestrian dan
(14) Pembuatan rambu-rambu petunjuk
arah. Menyediakan dana untu peningkatan amenitas pariwisata untuk pembangunan: (1). pembangunan dermaga wisata;
(2). pembangunan titik labuh / singgah kapal yacht; (3). pembangunan dive center dan peralatannya; (4). pembangunan surfing center dan peralatannya; (5). pembangunan talud; dan (6). pengadaan perahu berlantai kaca (glass bottom boat). Pemerintah daerah mau? Mengapa tidak mengajukannya.
Persyaratan
DAK Pariwisata
Permenpar-RI No.3/2018
menetapkan persyaratan penilaian usulan
untuk mendapatkan DAK Pariwisata yang meliputi: (1). daerah prioritas, (2). komitmen daerah dibuktikan dengan: RIPP,
porsentase anggaran pariwisata, (3) legalias tanah, (4). profil pariwisata daerah
(kunjungan wisatawan, daya tarik wisata (alam, budaya dan/atau buatan), aksesibilitas.
Profil pariwisata
daerah harus mengacu dan tidak boleh
bertentangan Rencana Induk Pengembangan
Pariwisata (RIPP) Pemda. Pertanyaannya, dalam menyusun RIPP apakah hanya
sekedar melepas keharusan UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah
berdasarkan hasil peneilitian yang matang, apakah data-datanya di update
dan/atau dirancang sebagai “kail” untuk mendapat uang dari Pemerintah (pusat) atau
pihak lainnya?
Bila tidak dirancang untuk mendapatkan uang, maka wajarlah permohonan DAK pariwisata ditolak atau dapatnya sedikit. Semestinya RIPP dirancang untuk ke depan dan untuk mendapatkan bantuan, sehingga perlulah revisi Perda tentang RIPP ini
Daya
tarik wisata
Daya tarik wisata dapat
berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan. Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian
Kehutanan-RI, telah menerbitkan panduan penilaian pengembangan obyek dan daya
tarik wisata alam. Dengan pantuan ini dapat dinilai kelayakan daya tarik wisata
dikembangkan menjadi obyek wisata untuk obyek wisata darat, laut, pantai,
danau, gua alam. Untuk penilaian spesifik seperti nilai wisata terumbu karang,
terdapat formula dari sumber lainnya.
Semisal DTW
Gunung Tua dengan 15 daya tarik wisata alam, 8 daya tarik budaya, 5 daya tarik
buatan, akan menyadikan 39 obyek
ekowisata di Gunung Tua Resort. Pertanyaaannya, apakah data ini tersaji di RIPP
Pasaman Barat? Saya pikir belum.
Ketika
menulis daya tarik budaya, ia akan berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 5
tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang aplikasinya ditingkat Pemda adalah
Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Untuk Kabupaten Pasaman Barat adalah
Keputusan Bupati Pasaman Barat No.188.45/486/Bup-PasBar/2018. Dari 10
obyek pemajuan terdapat 9 obyek pemajuan kebudayaan di DTW Gunung Tua, yaitu: a. tradisi lisan; b. adat istiadat; c. ritus; d . pengetahuan tradisional; e. teknologi tradisional; f. Seni,
g. bahasa; h.permainan rakyat; dan i. olahraga·tradisional.
Masing-masing obyek pemajuan budaya dapat dirinci untu dikembangkangkan menjadi obyek wisata atau pendukung obyek wisata. Semisal teknologi tradisional, terdapat 35 jenis teknologi tradisional untuk menangkap ikan di air tawar. Data ini tidak tersaji pada pokok-pokok pikiran kebudayaan dan tidak tersaji pada RIPP Pasaman Barat. Bila belum, tentu sebaiknya direvisi. Dengan demikian apa yang ada dalam proposal sudah didukung kebijakan daerah tentang pariwisata dan kenijakan lainnya.
Penilaian daya tarik wisata
Profil “profil
pariwisata daerah” bisa seadanya atau disajikan dengan penuh data, dianalisis
dan rekomendasinya keluar. Pemda dalam menyusun profil “profil pariwisata
daerah” hendaklah menyajikan nilai/skor masing-masing obyek-obyek wisata atau
daerah tujuan wisata (DTW) dengan keunggulan obyek wisatanya.
Dengan demikian, ada
alasan ilmiah untuk rekomendasi mengembangkan suatu obyek/dtw. Misalnya daya
tarik wisata Derah Tujuan Wisata (DTW) Gunung Tua Resort, masuk dalam kategori
wisata alam berbentuk darat. Semua potensi
obyek wisata sejenis dihitung dan disajikan skor masing-masing untuk
mendapatkan daya tarik wisata tertinggi.
Untuk daya tarik wisata alam daratan terdapat 8 unsur penilaian, yang meliputi: keindahan sumberdaya alam (sda), keunikan sda, banyak jenis sda yang menonjol, keutuhan sda, kepekaan sda, jenis kegiatan wisata alam, kebersihan lokasi, dan keamanan lokasi. Masing-masing unsur terdiri beberapa paramater. Misalnya parameter keindahan alam: (1) pandangan lepas dalam obyek, (2) variasi pandangan dalam obyek, (3) pandangan lepas menuju obyek, (4) keserasian warna dan bangunan dalam obyek dan (5) pandangan lingkungan obyek. Dengan skoring akan diperoleh daya tarik wisata yang tertinggi, layak dikembangkan dan prioris pembangunan pariwisata.
Penilaian
obyek/Daerah Tujuan Wisata
Kendati daya tarik wisata tinggi, belum tentu layak untuk dikembangkan menjadi obyek wisata atau didanai pembangunan pariwisatanya. Dalam mementukan nilai obyek’/daya taruk wisaya, selain aktor nilai daya tarik wisata, adalah penilaian pasar, aksebilitas, kondisi sekitar, model pengelolaan, iklim, komodasi, sarana dan prasarana pendukung, air bersih, hubungan dengan obyek wisata lain, kemanan dan daya dukung pariwisata. Dengan menjumlah semua pertimbangan penentuan obyek/daerah tujuan wisata, diproleh skor masing-masing obyek wisata untuk menentukan kelayakan obyek wisata dinai.
Penutup
Khusus
untuk pariwisata Sumatera Barat pengelolaan pariwisat harus mengacu pada Pasal 2
Perda Sumbar No.3 tahun 2014, tentang visi dan arah pembangunan pariwisata
Pasaman Barat: “berbasis agama, budaya
dan lingkungan”. Filosofi yang yang
berasal dari petitih: adat ba sandi
sarak, sarak ba sandi kitabullah. Apapun kegiatan termasuk pariwisata tidak boleh bertentangan dengan
budaya dan bertentangan dengan Al Quran (hukum Islam). Semestinya, Pasaman
Barat atau Sumatera Barat adalah kiblat wisata halal Indonesia dan dunia. Anda
setuju? Mengapa tidak.
No comments:
Post a Comment