PENILAIAN DAYA TARIK DAN OBYEK WISATA

  Dr.Ir. Hamzah Lubis,SH,M.Si

                                      Dosen Institut Teknologi Medan dan pemerhati pariwisata

Telah dimuat  pada Prestasi Reformasi Online, 29 Agustus 2020      http://prestasireformasi.com/2020/08/29/penilaian-daya-tarik-dan-obyek-wisata/

 

Tulisan saya yang terbit beberapa hari lalu yang berjudul: “Mencari  Calon Bupati Peduli Pariwisata”, mendapat tanggapan yang beragam. Dalam membangun pariwisata, kendati  pembangunan fasilitas pariwisata adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah, namun pemerintah (pusat) telah mengalokasikan dana khusus. Pariwisata adalah penghasil devisa negara terbesar ke-tiga dan  menjadi prioritas pembangunan nasional.  Terdapat persyaratan untuk mendapatkan DAK  tersebut termasuk diantaranya profil pariwisata daerah.

Anggaran DAK Pariwisata

Pemerintah  melalui  Permenpar-RI No.3/2018 telah menetapkan adanya Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata, untuk membantu mendanai kegiatan bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah. Diarahkan untuk kegiatan pengembangan daya tarik wisata  dan peningkatan amenitas pariwisata.

         Pemerintah menggelontorkan dana  pengembangan daya tarik wisata, pembangunan fisik:  (1). pembangunan Tourism Information    Center, (2). pembuatan ruang ganti dan/atau toilet, (3). pembuatan pergola, (4). pembuatan gazebo, (5). pemasangan lampu taman, (6). pembuatan pagar pembatas, (7). pembangunan panggung kesenian/pertunjukan, (8). pembangunan kios cenderamata, (9).  pembangunan pusat jajanan kuliner, (10). pembangunan tempat ibadah, (11). pembangunan viewing deck, (12). Dan pembangunan gapura identitas.

Pemerintah juga menyediakan dana untuk pembangunan: (13). pembuatan jalur pedestrian dan (14)  Pembuatan rambu-rambu petunjuk arah. Menyediakan dana untu peningkatan amenitas pariwisata untuk pembangunan:     (1). pembangunan dermaga wisata;

(2). pembangunan titik labuh / singgah kapal yacht; (3). pembangunan dive center dan peralatannya; (4). pembangunan surfing center dan peralatannya; (5). pembangunan talud; dan (6). pengadaan perahu berlantai kaca (glass bottom boat). Pemerintah daerah mau? Mengapa tidak mengajukannya.

Persyaratan DAK Pariwisata

Permenpar-RI No.3/2018 menetapkan  persyaratan penilaian usulan untuk mendapatkan DAK Pariwisata yang meliputi:  (1). daerah prioritas,  (2). komitmen daerah dibuktikan dengan: RIPP, porsentase anggaran pariwisata, (3) legalias tanah, (4). profil pariwisata daerah (kunjungan wisatawan, daya tarik wisata (alam, budaya dan/atau buatan), aksesibilitas.

Profil pariwisata daerah  harus mengacu dan tidak boleh bertentangan  Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Pemda. Pertanyaannya, dalam menyusun RIPP apakah hanya sekedar melepas keharusan UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, apakah berdasarkan hasil peneilitian yang matang, apakah data-datanya di update dan/atau dirancang sebagai “kail” untuk  mendapat uang dari Pemerintah (pusat) atau pihak lainnya?

Bila tidak dirancang untuk mendapatkan uang, maka wajarlah permohonan DAK pariwisata ditolak atau dapatnya sedikit. Semestinya RIPP dirancang untuk ke depan dan untuk mendapatkan bantuan, sehingga perlulah revisi Perda tentang RIPP ini

Daya tarik wisata

Daya tarik wisata dapat berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan-RI, telah menerbitkan panduan penilaian pengembangan obyek dan daya tarik wisata alam. Dengan pantuan ini dapat dinilai kelayakan daya tarik wisata dikembangkan menjadi obyek wisata untuk obyek wisata darat, laut, pantai, danau, gua alam. Untuk penilaian spesifik seperti nilai wisata terumbu karang, terdapat formula dari sumber lainnya.

            Semisal DTW Gunung Tua dengan 15 daya tarik wisata alam, 8 daya tarik budaya, 5 daya tarik buatan,  akan menyadikan 39 obyek ekowisata di Gunung Tua Resort. Pertanyaaannya, apakah data ini tersaji di RIPP Pasaman Barat? Saya pikir belum.

            Ketika menulis daya tarik budaya, ia akan berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang aplikasinya ditingkat Pemda adalah

Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Untuk Kabupaten Pasaman Barat adalah  Keputusan Bupati Pasaman Barat No.188.45/486/Bup-PasBar/2018. Dari 10 obyek pemajuan terdapat 9 obyek pemajuan kebudayaan di DTW Gunung Tua, yaitu: a. tradisi lisan; b. adat istiadat; c. ritus; d . pengetahuan tradisional; e. teknologi tradisional; f. Seni, g. bahasa; h.permainan rakyat; dan  i. olahraga·tradisional.

            Masing-masing obyek pemajuan budaya dapat dirinci untu dikembangkangkan menjadi obyek wisata atau pendukung obyek wisata. Semisal teknologi tradisional, terdapat  35 jenis teknologi tradisional untuk menangkap ikan di air tawar. Data ini tidak tersaji pada pokok-pokok pikiran kebudayaan dan tidak tersaji pada RIPP Pasaman Barat.  Bila belum, tentu sebaiknya direvisi. Dengan demikian apa yang ada dalam proposal sudah didukung kebijakan daerah tentang pariwisata dan kenijakan lainnya.

Penilaian daya tarik wisata

Profil “profil pariwisata daerah” bisa seadanya atau disajikan dengan penuh data, dianalisis dan rekomendasinya keluar. Pemda dalam menyusun profil “profil pariwisata daerah” hendaklah menyajikan nilai/skor masing-masing obyek-obyek wisata atau daerah tujuan wisata (DTW) dengan keunggulan obyek wisatanya.

Dengan demikian, ada alasan ilmiah untuk rekomendasi mengembangkan suatu obyek/dtw. Misalnya daya tarik wisata Derah Tujuan Wisata (DTW) Gunung Tua Resort, masuk dalam kategori wisata alam berbentuk darat.  Semua potensi obyek wisata sejenis dihitung dan disajikan skor masing-masing untuk mendapatkan daya tarik wisata tertinggi.

Untuk daya tarik wisata alam daratan terdapat 8 unsur penilaian, yang meliputi: keindahan sumberdaya alam (sda),  keunikan sda, banyak jenis sda yang menonjol, keutuhan sda, kepekaan sda, jenis kegiatan wisata alam, kebersihan lokasi, dan keamanan lokasi. Masing-masing unsur terdiri beberapa paramater.  Misalnya parameter keindahan alam: (1) pandangan lepas dalam obyek, (2) variasi pandangan dalam obyek, (3) pandangan lepas menuju obyek, (4) keserasian warna  dan bangunan dalam obyek dan (5) pandangan lingkungan obyek. Dengan skoring akan diperoleh daya tarik wisata yang tertinggi, layak dikembangkan dan prioris pembangunan pariwisata.

Penilaian  obyek/Daerah Tujuan Wisata

            Kendati daya tarik wisata tinggi, belum tentu layak untuk dikembangkan menjadi obyek wisata atau  didanai pembangunan pariwisatanya.  Dalam mementukan nilai obyek’/daya taruk wisaya, selain aktor nilai  daya tarik wisata, adalah penilaian pasar, aksebilitas, kondisi sekitar, model pengelolaan, iklim, komodasi, sarana dan prasarana pendukung, air bersih, hubungan dengan obyek wisata lain, kemanan dan daya dukung pariwisata. Dengan menjumlah semua pertimbangan penentuan obyek/daerah tujuan wisata, diproleh skor masing-masing obyek wisata untuk menentukan kelayakan obyek wisata dinai.

Penutup

            Khusus untuk pariwisata Sumatera Barat pengelolaan pariwisat harus mengacu pada Pasal 2 Perda Sumbar No.3 tahun 2014, tentang visi dan arah pembangunan pariwisata Pasaman Barat:  “berbasis agama, budaya dan lingkungan”.  Filosofi yang yang berasal dari petitih: adat ba sandi sarak, sarak ba sandi kitabullah. Apapun kegiatan termasuk  pariwisata tidak boleh bertentangan dengan budaya dan bertentangan dengan Al Quran (hukum Islam). Semestinya, Pasaman Barat atau Sumatera Barat adalah kiblat wisata halal Indonesia dan dunia. Anda setuju? Mengapa tidak.


 

 

 

 

 

 

 

  

No comments:

Post a Comment