Dr.Ir. Hamzah Lubis, SH.,M.Si
Dosen Institut Teknologi Medan
Tulisan ini telah dimuat pada Prestasi Reformasi
Online,24 Agustus 2020
https://prestasireformasi.com/2020/08/24/mencari-calon-bupati-peduli-pariwisata
Pariwisata Pasbar
Saya senang melihat
banyaknya postingan pariwisata khususnya di Kabupaten Pasaman
Barat. Banyak postingan liputan obyek wisata yang dilakukan “mungkin” oleh
birokrat pariwisata, pelaku pariwisata dan pemerhati pariwisata. Banyak
obyek wisata yang telah berkembang dan banyak pula obyek wisata baru dan
menantang. Pariwisata Pasaman Barat mulai menggeliat.
Keluster Pariwisata Nasional
Negara, melalui Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang
Pariwisata melakukan pengklusteran pariwisata. Undang-undang ini, diturunkan
dengan Peraturan
Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Recana Induk Pengembangan Kepariwisataan
Nasional (RIPPARNAS) tahun 2010-2025. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang Recana Induk Pengembangan
Kepariwisataan Provinsi (RIPKP) Provinsi Sumatera Barat 2014 – 2025. Peraturan
Bupati Pasaman Barat Nomor 31 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan
Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pewilayahan kepariwisataan, pemerintah telah
menetapkan 50 Destinasi Pariwisata
Nasional (DPN), 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan 222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional
(KPPN).
Untuk Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi 2
(dua) DPN yaitu DPN
4 Mentawai-Siberut dan sekitarnya dan DPN 5 Padang-Bukit Tinggi
sekitarnya. Dari 88 KSPN terdapat 4
(empat) KSPN di Sumatera Barat. Meliputi KSPN. Bukittinggi,
KSPN. Siberut, KSPN. Singkarak, dan KSPN. Maninjau. Terdapat pula 10 KPPN yang
terdiri atas: (1) KPPN Sipora, (2) KPPN Pagai Utara, (3) KPPN Padang, (4) KPPN
Bukittinggi, (6) KPPN Singkarak, (7) KPPN Batusangkar, (8) KPPN Maninjau, (9) Sawah
Lunto dan (10) KPPN Pesisir Selatan.
Keluster Pariwisata Provinsi
Kewilayahan pariwisata pada Perda Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang RIPKP Sumatera Barat 2014 – 2025, terbagi atas 5
(lima) Kawasan Utama Pariwisata Provinsi (KUPP), 9 (sembilan) Kawasan Strategis
Pengembangan Pariwisata (KSPP), dan 8 (delapan) Kawasan Potensial Pariwisata
Provinsi (KPPP).
Pewilayahan pengembangan
kepariwisataan, meliputi: a.KUPP I dengan pusatnya Kota Padang, yang terdiri
dari KSPP Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman serta KPPP
Kota Pariaman; b. KUPP II dengan pusatnya Kota Bukittinggi, yang terdiri dari
KSPP Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota serta KPPP kabupaten Pasaman,
Kabupaten Pasaman Barat dan KPPP Kota Payakumbuh;
c. KUPP III dengan pusatnya
Kabupaten Tanah Datar yang terdiri dari KSPP Kota Padang Panjang dan Kabupaten
Solok serta KPPP Kota Solok dan KPPP Kabupaten Solok Selatan; d. KUPP IV dengan pusatnya Kota Sawahlunto,
yang terdiri dari KSPP kabupaten
Sijunjung dan KPPP Kabupaten Dharmasraya;
e. KUPP V dengan pusatnya Tua Pejat, yang terdiri dari KSPP Sipora dan
KSPP Siberut serta KPPP Pagai Utara dan sekitamya.
Pariwisata
Pasbar ke depan
Dari data ini terlihat bahwa pariwsata Pasaman Barat
belum masuk dalam peta RIPP-Nas. Kewilayahan pariwisata provinsi sesuai Perda Sumatera Barat Nomor
No.3 tahun 2014 tentang RIPKP Sumatera
Barat 2014 – 2025, pariwisata Pasaman Barat belum masuk kluster KUPP, belum
masuk kluster KSPP, baru masuk kluster terendah sebagai Kawasan Potensial
Pariwisata Provinsi (KPPP). Pasaman Barat baru dalam potensi pariwisata.
Kenaikan rangking pariwisata
perlu dilakukan. Bupati dan calon Bupati Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasaman
Barat dan stokeholders pariwisata harus
jeli memanfaatkan potensi pariwisata Pasaman Barat. Perlu diskusi yang insten tentang
kepariwisataan Pasaman Barat. Bagaimana kondisi pariwisata Pasaman
Barat, bagaimana strategi pengembangan
kepariwisataan Pasaman Barat, yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh Dinas
Pariwisata dan stokehoder pariwisata lainnya.
Komitmen Pariwisata Calon Bupati
Sebagai putra Pasaman Barat
di rantau, saya belum mendengar ada pernyataan
bakal calon bupati tentang pengembangan pariwisata Pasaman Barat (dalam
tulisan lain, tentang pengukuran ulang HGU perkebunan). Padahal ekonom menyatakan pariwisata memberi multiflier effec besar bagi ekonomi
daerah. Pemerintah telah menetapkan pariwisata menjadi prioritas ketiga pembangunan nasional dan
mendekati nomor ke-dua penyumbang devisa negara. Kabupaten Pasaman Barat, memiliki potensi
besar pariwisata. Olehkarena itu, perlu kajian yang mendalam tentang ekonomi
sumberdaya alam, valuasi ekonomi dan potensi pariwisata di Pasaman Barat.
Komitmen calon bupati yang
akan duduk jadi Bupati dan wakil bupati Pasaman Barat perlu membuat komitmen
untuk mengembangkan pariwisata sehingga naik pringkat dari KPPP menjadi KSPP
pada tahun 2026. Masih ada selang waktu
5 tahun, untuk mengembangkan pariwisata, sehingga pada RIPP-DA Sumatera Barat
tahun 2026 pariwisata Pasaman Barat sudah masuk kelas KSPP atau KUPP.
Keberhasilan pengembagan pariwisata Pasaman Barat akan menaikkan kelas
pariwisata, kesejahteraan masyarakat sekitar, meningkatkan PAD serta modal bagi
Bupati untuk priode ke-dua.
Komitmen pengembangan pariwisata
ini harus dicantumkan dengan jelas dan
terang pada visi dan misi calon bupati yang akan diterapkan setelah duduk
menjadi bupati dan wakil bupati. Dalam penyusunan visi dan misi calon bupati
pada sektor pariwisata, harus dengan jelas dan terang mencantumkan bahwa visi dan arah pembangunan pariwisata
Pasaman Barat berbasis agama, budaya dan lingkungan (Pasal 2 Perda Sumbar No.3
tahun 2014).
Budaya mengatakan: adat
ba sandi sarak, sarak ba sandi kitabullah. Jadi: pariwisata tidak boleh
bertentangan dengan budaya dan Al Quran (hukum Islam). Bila ada pariwisata di
Pasaman Barat atau di Sumatera Barat yang melanggar budaya dan agama (Islam),
maka jasa pariwisata tersebut perlu diperingati dan bila perlu ditutup.
Melanggar Perda No.3 tahun 2014. Setuju kan....
No comments:
Post a Comment