MENCARI CALON BUPATI PEDULI PARIWISATA

Dr.Ir. Hamzah Lubis, SH.,M.Si

Dosen Institut Teknologi Medan

Tulisan ini telah dimuat pada Prestasi Reformasi Online,24 Agustus 2020

https://prestasireformasi.com/2020/08/24/mencari-calon-bupati-peduli-pariwisata

Pariwisata Pasbar

Saya senang melihat  banyaknya  postingan  pariwisata khususnya di Kabupaten Pasaman Barat. Banyak postingan liputan obyek wisata yang dilakukan “mungkin”  oleh  birokrat pariwisata, pelaku pariwisata dan pemerhati pariwisata. Banyak obyek wisata yang telah berkembang dan banyak pula obyek wisata baru dan menantang. Pariwisata Pasaman Barat mulai menggeliat. 

Keluster Pariwisata Nasional

Negara, melalui Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Pariwisata melakukan pengklusteran pariwisata. Undang-undang ini, diturunkan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Recana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) tahun 2010-2025.  Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang Recana Induk Pengembangan Kepariwisataan Provinsi (RIPKP) Provinsi Sumatera Barat 2014 – 2025. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 31 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam pewilayahan kepariwisataan, pemerintah telah menetapkan 50  Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan  222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN).  

Untuk Provinsi Sumatera Barat ditetapkan menjadi 2 (dua) DPN yaitu DPN 4 Mentawai-Siberut dan sekitarnya dan DPN 5 Padang-Bukit Tinggi sekitarnya.  Dari 88  KSPN terdapat 4 (empat) KSPN di Sumatera Barat. Meliputi KSPN. Bukittinggi, KSPN. Siberut, KSPN. Singkarak, dan KSPN. Maninjau. Terdapat pula 10 KPPN yang terdiri atas: (1) KPPN Sipora, (2) KPPN Pagai Utara, (3) KPPN Padang, (4) KPPN Bukittinggi, (6) KPPN Singkarak, (7) KPPN Batusangkar, (8) KPPN Maninjau, (9) Sawah Lunto dan (10) KPPN Pesisir Selatan.

Keluster Pariwisata Provinsi

Kewilayahan  pariwisata pada Perda Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang RIPKP  Sumatera Barat 2014 – 2025, terbagi atas 5 (lima) Kawasan Utama Pariwisata Provinsi (KUPP), 9 (sembilan) Kawasan Strategis Pengembangan Pariwisata (KSPP), dan 8 (delapan) Kawasan Potensial Pariwisata Provinsi (KPPP). 

Pewilayahan pengembangan kepariwisataan, meliputi: a.KUPP I dengan pusatnya Kota Padang, yang terdiri dari KSPP Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Padang Pariaman serta KPPP Kota Pariaman; b. KUPP II dengan pusatnya Kota Bukittinggi, yang terdiri dari KSPP Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota serta KPPP kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan KPPP Kota Payakumbuh;

c. KUPP III dengan pusatnya Kabupaten Tanah Datar yang terdiri dari KSPP Kota Padang Panjang dan Kabupaten Solok serta KPPP Kota Solok dan KPPP Kabupaten Solok Selatan;  d. KUPP IV dengan pusatnya Kota Sawahlunto, yang terdiri dari KSPP  kabupaten Sijunjung dan KPPP Kabupaten Dharmasraya;  e. KUPP V dengan pusatnya Tua Pejat, yang terdiri dari KSPP Sipora dan KSPP Siberut serta KPPP Pagai Utara dan sekitamya.

Pariwisata Pasbar ke depan

Dari data ini terlihat bahwa pariwsata Pasaman Barat belum masuk dalam peta RIPP-Nas.  Kewilayahan  pariwisata provinsi sesuai  Perda Sumatera Barat Nomor No.3 tahun 2014 tentang RIPKP  Sumatera Barat 2014 – 2025, pariwisata Pasaman Barat belum masuk kluster KUPP, belum masuk kluster KSPP, baru masuk kluster terendah sebagai Kawasan Potensial Pariwisata Provinsi (KPPP). Pasaman Barat baru dalam potensi pariwisata.

Kenaikan rangking pariwisata perlu dilakukan. Bupati dan calon Bupati Pasaman Barat, Ketua DPRD Pasaman Barat dan stokeholders pariwisata harus  jeli memanfaatkan potensi pariwisata Pasaman Barat.  Perlu diskusi yang insten tentang kepariwisataan Pasaman Barat.  Bagaimana kondisi pariwisata Pasaman Barat,  bagaimana strategi pengembangan kepariwisataan Pasaman Barat, yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan stokehoder pariwisata lainnya.

Komitmen Pariwisata Calon Bupati

Sebagai putra Pasaman Barat di rantau, saya belum mendengar ada pernyataan  bakal calon bupati tentang pengembangan pariwisata Pasaman Barat (dalam tulisan lain, tentang pengukuran ulang HGU perkebunan).  Padahal ekonom menyatakan pariwisata memberi multiflier effec besar bagi ekonomi daerah. Pemerintah telah menetapkan pariwisata menjadi  prioritas ketiga pembangunan nasional dan mendekati nomor ke-dua penyumbang devisa negara.  Kabupaten Pasaman Barat, memiliki potensi besar pariwisata. Olehkarena itu, perlu kajian yang mendalam tentang ekonomi sumberdaya alam, valuasi ekonomi dan potensi pariwisata  di Pasaman Barat.

Komitmen calon bupati yang akan duduk jadi Bupati dan wakil bupati Pasaman Barat perlu membuat komitmen untuk mengembangkan pariwisata sehingga naik pringkat dari KPPP menjadi KSPP pada tahun 2026.  Masih ada selang waktu 5 tahun, untuk mengembangkan pariwisata, sehingga pada RIPP-DA Sumatera Barat tahun 2026 pariwisata Pasaman Barat sudah masuk kelas KSPP atau KUPP. Keberhasilan pengembagan pariwisata Pasaman Barat akan menaikkan kelas pariwisata, kesejahteraan masyarakat sekitar, meningkatkan PAD serta modal bagi Bupati untuk priode ke-dua.

            Komitmen pengembangan pariwisata ini harus dicantumkan dengan jelas  dan terang pada visi dan misi calon bupati yang akan diterapkan setelah duduk menjadi bupati dan wakil bupati. Dalam penyusunan visi dan misi calon bupati pada sektor pariwisata, harus dengan jelas dan terang mencantumkan  bahwa visi dan arah pembangunan pariwisata Pasaman Barat berbasis agama, budaya dan lingkungan (Pasal 2 Perda Sumbar No.3 tahun 2014).

Budaya mengatakan: adat ba sandi sarak, sarak ba sandi kitabullah. Jadi: pariwisata tidak boleh bertentangan dengan budaya dan Al Quran (hukum Islam). Bila ada pariwisata di Pasaman Barat atau di Sumatera Barat yang melanggar budaya dan agama (Islam), maka jasa pariwisata tersebut perlu diperingati dan bila perlu ditutup. Melanggar Perda No.3 tahun 2014. Setuju kan....

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment