dd kunjungan wisatan ppg


Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjudul “Daya Dukung Kunjungan Wisatawan ke Pulau Poncan Gadang, Kota Sibolga” telah dimuat pada Majalah Rona di Medan, Volume 10 Nomor 3 tahun 2011, hal.3-6 
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Bahari Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan





DAYA DUKUNG KUNJUNGAN WISATAWAN 
KE PULAU PONCAN GADANG, KOTA SIBOLGA
Abstraks
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanahkan pemanfaatan sumberdaya alam harus memenuhi daya dukung lingkungan. Salahsatu jenis daya dukung adalah batas maksimum kunjungan wisatawan ke obyek wisata. Oleh karena Pemerintah Kota Sibolga belum menghitung daya dukung kunjungan wisatawan ke Poncan Marine Resort (PMR) Pulau Poncan Gadang, sehingga penulis merasa perlu melakukan untuk itu.  Untuk analisis matematis menggunakan  formula Bouilon dengan data-data dari PT. Sibolga Marine Resort dan hasil observasi lapangan. Kegiatan wisata yang dilaksanakan di PMR adalah kegiatan jalan-jalan di pantai, berenang/snorkling, menyelam/diving dan penjelajahan/trail alam. Hasil analisis, bahwa ke empat kegiatan wisata selama ini memenuhi daya dukung, dalam kategori ”sangat sesuai”.
Kata Kunci: Daya dukung, Wisatawan, Kota Sibolga


Latar Belakang
Pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah: “Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Psl. 12 ayat (1) UU No. 32 thn  2009) atau:  “Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan  berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup” (Psl.12 ayat (2) UU 32 thn 2009). Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya (Psl.1 ayat (7) UU 32 thn  2009). Daya dukung lingkungan hidup ditetapkan  secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, ekoregion dan atas pulau atau kepulauan (Psl. 6 ayat (1) UU No.32 thn 2009). Daya dukung lingkungan hidup untuk kabupaten/kota ditetapkan  oleh Bupati/Walikota (Psl.12 ayat (3) huruf c UU No.32 tahun  2009).
Berhubung Pemerintah Kota Sibolga belum menyiapkan Rencana Perlindungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sibolga, maka semua pemanfaatan sumberdaya alam di Kota Sibolga termasuk pemanfaatan sumberdaya alam Pulau Poncan Gadang untuk kegiatan wisata harus berdasarkan daya dukung  lingkungan hidup.  Daya dukung kegiatan wisata lingkungan diantaranya adalah daya dukung kunjungan wisatawan atau jumlah maksimum wisatawan yang dibolehkan masuk.
Oleh karena Pemerintah Kota Sibolga belum menghitung daya dukung kunjungan wisatawan ke Poncan Marine Resort (PMR) Pulau Poncan Gadang, sehingga penulis merasa perlu melakukan untuk itu. Penelitian ini diharapkan member kontribusi kepada Pemko Sibolga dan pengelola ekowisata PMR khususnya dalam mementukan jumlah wisatawan yang diperbolehkan berkunjung tiap harinya.

Studi Kepustakaan
1. Daya Dukung Pariwisata
Yudaswara (2004) membagi daya dukung pariwisata berupa daya dukung ekosistem dan daya dukung fisik. Scones dalam Soebagio (2005) membagi daya dukung atas daya dukung ekologis (ecological carrying capacity) dan daya dukung ekonomis (economic carrying capacity). Clivaz dalam Khair (2006) membagi  4 (empat) daya dukung berupa: (a) daya dukung fisik (b) daya  dukung psikhologis (c) daya  dukung sosial dan (d) daya dukung ekonomi.Bengen dalam Maanema (2003) membagi 4 (empat) daya dukung: yaitu: (1) daya dukung ekologis (2) daya dukung fisik (3) daya dukung sosial dan (4) daya dukung ekonomi.
Permenbudpar No. 67 tahun 2004 mengelompokkan daya dukung ekowisata pulau-pulau kecil atas: (1).daya dukung ekologis; yang merupakan tingkat maksimal penggunaan suatu pulau.  (2) daya dukung fisik, yang merupakan jumlah maksimum penggunaan atau kegiatan yang dapat diakomodir tanpa menyebabkan kerusakan atau penurunan kualitas. (3) daya dukung sosial, yang merupakan batas tingkat maksimum dalam jumlah dan tingkat penggunaan yang akan menimbulkan penurunan dalam tingkat kualitas pengalaman atau kepuasan pengunjung di pulau-pulau kecil.
Cochrane dalam Khair (2006) membagi daya dukung wisata atas  daya dukung lingkungan, daya dukung sosial budaya dan daya dukung psikhologi. WTO dalam Yudaswara (2004)  membagi  3 (tiga) daya dukung bahari yang meliputi daya dukung kapasitas pantai, daya dukung air bersih dan daya dukung akomodasi (hotel). Khair (2006)  membagi daya dukung atas: (1) Physical Carrying Capacity (PCC) (2) Real Carrying Capacity ( RCC)  dan (3) Effective  Carrying Capaccity (ECC).
.
2. Daya Dukung Kunjungan Wisatawan 
            Kegiatan-kegiatan  wisata yang dikelola di pulau-pulau kecil  dapat berupa jalan-jalan pantai, menjelajah pulau, olah raga pantai, sun bathing,   bird watching, piknik, berkemah, berjemur, berenang, snorkling, selancar, mengumpulkan kerang, berperahu, ski air, berfoto, people watching , berperahu, menyelam, dengan memancing.
Kegiaatan  wisata harus dikelola agar jumlah wisatawan tidak melebihi jumlah maksimum kunjungan yang dibolehkan. Jumlah maksimum kunjungan yang dibolehkan ini disebut sebagai daya dukung wisata wan. Bouilon dalam Soebagio (2005) membuat formula untuk menentukan jumlah kunjungan maksimum, berupa:.
              X = A / a .  Fh
Dimana :
X   = jumlah pengunjung maksimum per hari
A/a = Luasan keperluan wisata per orang
Fh  =  Frequensi pemakaian  per hari
Dengan memakai rumus umum ini, dapat dihitung jumlah kunjungan maksimum untuk berbagai kegiatan wisata.
            Kegiatan wisata di PMR adalah:
(1).Wisata Jalan-Jalan di Pantai
     Organisasi pariwisata dunia, World Tourism Organization telah menentukan kebutuhan luasan pantai berdasarkan kelas ekonomi wisatawan, kelas rendah 10 m2 /orang,  kelas  menengah 15 m2 /orang, kelas mewah 20 m2 /orang dan kelas  istemawa 30 m2 /orang (WTO dalam Yudasmara, 2004).

 (2) Wisata Snorkling/Berenang 
      Snorkling adalah kegiatan pengamatan terumbu karang dan ikan karang  dengan berenang  memakai alat snorkel.  Untuk kenyamanan snorkel, maka  tiap orang yang berenang ataupun snorkel  memerlukan area perairan 4 m2/orang (Yudaswara, 2004). Jarak kawasan perairan dari pinggir pantai 0 - 300 meter (Sugiarti dalam Sitanggang (2006). Dari 300 meter ini digunakan untuk pariwisata pantai 100 meter dari pantai dan 200 - 300 meter ke depan untuk wisata perairan (diving). Dengan membagi luasan perairan dengan luasan berenang/snorkel/per orang maka didapat daya dukung dinamis perairan untuk berenang/snorkel.
(3).Wisata Diving/Menyelam
      Menyelam (diving) adalah kegiatan pengamatan terumbu karang dan ikan karang  dengan memakai peralatan menyelam. Untuk kenyamanan menyelam, tiap orang yang menyelam memerlukan area perairan 5 m2/orang (Yudaswara, 2004). Luasan diving adalah panjang pantai dikali dengan lebar diving (direncanakan 200 m). Dengan membagi luasan perairan dengan area per orang akan didapat daya dukung dinamis untuk menyelam.

(4). Wisata Penjelajahan (Trail)
      Daratan pulau-pulau kecil yang memiliki hutan, perbukitan dan pantai dapat dimanfaatkan untuk wisata penjelajahan melalui jalur (trail). Maldonado dan Montagni dalam  Khair (2006) menganjurkan peserta dalam setiap kelompok 15 - 20 orang dan jarak antara kelompok 50 meter. Arus pengunjung ditetapkan satu arah, setiap orang menempati ruang trail 1 (satu) meter sedangkan lebar tidak berpengaruh nyata. Dengan menentukan waktu rata-rata, waktu buka lokasi, dan panjang trail didapat daya dukung dinamis trail.
Metoda Penelitian
Pengumpulan data sebagai bahan analisis adalah data kunjungan wisatawan selama 2 (dua) tahun dari Poncan Marine Resort. Analisa data adalah analisis matematis.  Data-data diproses secara matematis dengan  memasukkannya  pada formula  matematis (rumus-rumus)  yang telah ditetapkan yang akan menghasilkan keluaran dalam bentuk angka-angka (Bouilon dalam Soebagio, 2005 dan Khair,  2006).

Hasil Penelitian
Secara administrasi, Pulau Poncan Gadang berada di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.  Pulau Poncan Gadang  adalah pulau terbesar dari  7 (tujuh)  pulau-pulau kecil di Teluk Tapian Nauli, Kota Sibolga. Luasnya lk. 55 Ha. Pulau Poncan Gadang tidak masuk kategori pulau-pulau kecil (luas <2.000 km2/ UU No. 27/ 2007), tapi masuk dalam kategori pulau-pulau sangat kecil (<10 km2/ Permenbudpar No. 67/ 2004).
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Sibolga tahun 2008 sebanyak 377 orang dan tahun 2009 sebanyak 225 orang (BPS, 2009). Sebagian besar wisman yang ke Sibolga mengunjungi Poncan Marine Resort. Dari 377 orang Wisman ke Sibolga tahun 2008 sebanyak 206 mengunjungi PMR demikian juga tahun 2009 dari 225 wisman ke Sibolga sebanyak 146 mengunjungi PMR . Kunjungan wisatawan nusantara (Wisnu) ke PMR tahun 2008 sebanyak 5.856 orang dan tahun 2009 sebanyak 8.331 orang dengan kanaikan kunjungan 42,30 persen. Kunjugan wisman tertinggi di bulan Oktober sebesar 974 orang dan Desember sebanyak 915 orang sedangkan kunjungan terendah  bulan April sebanyak 92 orang (SBR, 2009).

1. Wisata Jalan-jalan di Pantai
Dalam analisa ini, wisatawan dianggap seharian di pantai, sehingga faktor rotasi  (Rf) dinyatakan (1). Dengan HGU seluas 86.759 m2 , panjang pantai  lk. 275 meter, lebar pantai lk. 4 m, maka luas pantai 1.100 m2 . Berdasarkan luasan WTO, maka jumlah wisatawan per kelas adalah:
a.Wisatawan  Kelas Rendah
   Jlh =  1.100 m 2/10 m2  x  1/hari  = 110  orang/hari.
b.Wisatawan kelas Menengah
    Jlh = 3.200 m 2/15 m2  x  1/hari   =  73 orang/hari
c.Wisatawan Kelas Mewah
Jlh =3200 m 2/20 m2  x 1/hari       =  55 orang/hari
d. Wisatawan Kelas  Istimewa
Jlh = 3200 m 2/30 m2  x 1/hari       =   37  orang/hari
            Data kunjungan maksimum ke Poncan Marine Resort tahun 2009 sebesar 8.477 orang atau 24 orang rata-rata perhari.  Wisatawan jalan-jalan dipantai sebesar 25% atau 6 orang/hari. Jumlah pemakai obyek wisata jalan-jalan di pantai (6 orang) jauh lebih kecil dari jumlah maksimum yang diizinkan (110 orang kelas rendah,  73 orang kelas menengah,   55 orang kelas mewah dan  37 orang kelas istimewa).  Kondisi ini belum melewati daya dukung, sehingga masih ”sangat sesuai”. 

2.  Wisata Snorkling/Berenang.
Buffer kegiatan wisata bahari 0 - 300 meter dari tepi pantai. Kawasan wisata   berenang/snorkeling sepanjang 275  meter garis   pantai dengan lebar 100 meter (perencanaan) seluas 27.500 m2.  Asumsi lama berenang/snorkel 4 jam, namun karena setelah istirahat kemungkinan berenang/snorkel lagi, maka faktor koreksi/jumlah rotasi dianggap 1 kali sehari (8 jam/hari).
            Kebutuhan area 4 m2/orang. Jumlah orang untuk berenang/snorkeling adalah: 27.500 m2/ 4 m2  x  1/hari           = 6.875  orang/hari.   Kunjungan maksimum wisatawan per hari 24  orang, sebesar 65% snorkel/berenang (16 orang/hr). Jumlah perenang/snorkel (16 orang) masih dibawah jumlah daya dukung (6.875 orang). Kondisi ini belum melewati daya dukung, sehinggaka tegori ”sangat sesuai”.

3. Wisata Menyelam (Diving)
Buffer garis pantai untuk penentuan ruang pengembangan wisata bahari adalah 0 - 300 meter. Dialokasikan 200 meter untuk wisata berenang/snorkel, maka luasan perairan untuk diving   adalah 200 m x 275 m = 55.000 m2.  Asumsi, lama menyelam 2 jam, namun setelah naik kemungkinan menyelam lagi dengan total 4 jam, maka faktor koreksi/jumlah rotasi 2 kali. Luasan yang diperlukan 5 m2 per orang. Jumlah penyelam maksimal adalah: (55.000 m2  / 5 m2)  x  2/hari =  22.000 orang/hari. Kunjungan rata-rata 24 orang/hari , dengan diving 10% ( 3 orang/hari). Jumlah yang menyelam ( 3 orang/hari ) masih dibawah jumlah maksimum (22.000 orang/hari). Kondisi ini belum melewati daya dukung, sehingga masih ”sesuai”. 

 4. Wisata Penjelajahan (Trail) Alam
Panjang trail Poncan Marine Resort 600 meter, waktu tempuh perhitungan pulang-pergi 1,5  jam. Jarak antar wisatawan 1 meter/orang, maka Rf adalah:  8 jam/1,5  jam    = 5. Dengan asumsi semua pejalan di pantai juga melakukan trail, maka jumlah penjelajah 25% x 24 orang =  6 orang/hari. Jumlah penjelajah (6orang) masih dibawah jumlah maksimum (3.000 orang). Kondisi ini belum melewati daya dukung, sehingga masih ”sangat sesuai”. 

Kesimpulan
            Dari 4 kegiatan wisata, semuanya  kunjungan wisatawan masih dibawah jumlah kunjungan maksimum dengan  kategori ”sangat sesuai”. Dengan demikian pengelolaan ekowisata Pulu Poncan Gadang khususnya daya dukung kunjungan wisatawan berjalan sesuai kaidah lingkungan.

Saran-saran
Bahwa kunjugan wisatawan tidak melebihi daya dukung, karena memang jumlah kunjungan sangat terbatas. Yang perlu dijaga oleh pengusaha dan pemerintah Kota Sibolga adalah komitmen tidak menerima wisatawan melebihi daya dukung ketika kunjugan wisatawan melebihi daya dukung lingkungan. Ketika kepentingan uang (pemasukan) kalah dengan kepentingan lingkungan (daya dukung) Pulau Poncan Gadang, Kota Sibolga
Kepustakaan

BPS.2009. Sibolga Dalam Angka 2009. Sibolga: BPS Sibolga
Khair,U.2006. Kapasitas Daya Dukung Fisik Kawasan Ekowisata Di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. (Thesis PSL-USU Yang Tidak Dipublikasikan, 2006)
Maanema,M. 2003.   Model Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil ( Studi Kasus di Gugus Pulau Pari Kepulauan Seribu ). (Diserthasi PSPL-IPB Tidak Dipublikasikan, 2003)
Soebagio.2005.  Analisis  Kebijakan  Pemanfaatan  Ruang Pesisir  dan  Laut  pKepulauan Seribu Dalam Meningkatkan Pendapatan  Masyarakat Melalui Kegiatan Budidaya Perikanan Dan Parawisata. (Diserthasi PSPL-IPB Yang Tidak Dipublikasikan, 2005)
Yudaswara,GA. 2004. Analisa Kebijakan Pengembangan Wisata Bahari Dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Secara Berkelanjutan (Studi Kasus  Pulau Menjangan Kabupaten Buleleng,Bali). (Thesis PSLP-IPB Yang Tidak Dipublikasikan)
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 27 tahun tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan   Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : km.67/um.001/MKP/2004  Tentang  Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil

        

No comments:

Post a Comment