Tulisan
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjudul “Daya Dukung Kunjungan Wisatawan ke Pulau
Poncan Gadang, Kota Sibolga” telah dimuat pada Majalah Rona di Medan, Volume 10
Nomor 3 tahun 2011, hal.3-6
Hamzah Lubis,
Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Bahari Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Abstraks
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanahkan pemanfaatan
sumberdaya alam harus memenuhi daya dukung lingkungan. Salahsatu jenis daya
dukung adalah batas maksimum kunjungan wisatawan ke obyek wisata. Oleh karena
Pemerintah Kota Sibolga belum menghitung daya dukung kunjungan wisatawan ke
Poncan Marine Resort (PMR) Pulau Poncan Gadang, sehingga penulis merasa perlu
melakukan untuk itu. Untuk analisis matematis menggunakan formula Bouilon dengan data-data dari PT.
Sibolga Marine Resort dan hasil observasi lapangan. Kegiatan wisata yang
dilaksanakan di PMR adalah kegiatan jalan-jalan di pantai, berenang/snorkling,
menyelam/diving dan penjelajahan/trail alam. Hasil analisis, bahwa ke empat
kegiatan wisata selama ini memenuhi daya dukung, dalam kategori ”sangat
sesuai”.
Kata Kunci: Daya
dukung, Wisatawan, Kota Sibolga
Latar Belakang
Pembangunan
ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah: “Pemanfaatan sumber
daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH - Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Psl. 12 ayat (1) UU No. 32 thn 2009) atau:
“Dalam hal RPPLH belum tersusun, pemanfaatan sumberdaya alam
dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup” (Psl.12 ayat (2) UU 32 thn 2009). Daya dukung
lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
(Psl.1 ayat (7) UU 32 thn 2009). Daya
dukung lingkungan hidup ditetapkan
secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, ekoregion dan atas pulau atau
kepulauan (Psl. 6 ayat (1) UU No.32 thn 2009). Daya dukung lingkungan hidup
untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota (Psl.12 ayat (3) huruf c UU No.32 tahun 2009).
Berhubung
Pemerintah Kota Sibolga belum menyiapkan Rencana Perlindungan dan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sibolga, maka semua pemanfaatan
sumberdaya alam di Kota Sibolga termasuk pemanfaatan sumberdaya alam Pulau
Poncan Gadang untuk kegiatan wisata harus berdasarkan daya dukung lingkungan hidup. Daya dukung kegiatan wisata lingkungan
diantaranya adalah daya dukung kunjungan wisatawan atau jumlah maksimum
wisatawan yang dibolehkan masuk.
Oleh
karena Pemerintah Kota Sibolga belum menghitung daya dukung kunjungan wisatawan
ke Poncan Marine Resort (PMR) Pulau Poncan Gadang, sehingga penulis merasa
perlu melakukan untuk itu. Penelitian ini diharapkan member kontribusi kepada
Pemko Sibolga dan pengelola ekowisata PMR khususnya dalam mementukan jumlah
wisatawan yang diperbolehkan berkunjung tiap harinya.
Studi Kepustakaan
1. Daya Dukung Pariwisata
Yudaswara (2004) membagi daya
dukung pariwisata berupa daya dukung ekosistem dan daya dukung fisik. Scones dalam Soebagio (2005) membagi daya
dukung atas daya dukung ekologis (ecological
carrying capacity) dan daya dukung ekonomis (economic carrying capacity). Clivaz dalam Khair (2006) membagi 4
(empat) daya dukung berupa: (a) daya dukung fisik (b) daya dukung psikhologis (c) daya dukung sosial dan (d) daya dukung
ekonomi.Bengen dalam Maanema (2003)
membagi 4 (empat) daya dukung: yaitu: (1) daya dukung ekologis (2) daya dukung
fisik (3) daya dukung sosial dan (4) daya dukung ekonomi.
Permenbudpar No. 67 tahun 2004
mengelompokkan daya dukung ekowisata pulau-pulau kecil atas: (1).daya dukung
ekologis; yang merupakan tingkat maksimal penggunaan suatu pulau. (2) daya dukung fisik, yang merupakan jumlah
maksimum penggunaan atau kegiatan yang dapat diakomodir tanpa menyebabkan
kerusakan atau penurunan kualitas. (3) daya dukung sosial, yang merupakan batas
tingkat maksimum dalam jumlah dan tingkat penggunaan yang akan menimbulkan
penurunan dalam tingkat kualitas pengalaman atau kepuasan pengunjung di
pulau-pulau kecil.
Cochrane dalam Khair (2006) membagi daya dukung wisata atas daya dukung lingkungan, daya dukung sosial
budaya dan daya dukung psikhologi. WTO dalam
Yudaswara (2004) membagi 3 (tiga) daya dukung bahari yang meliputi
daya dukung kapasitas pantai, daya dukung air bersih dan daya dukung akomodasi
(hotel). Khair (2006) membagi daya
dukung atas: (1) Physical Carrying
Capacity (PCC) (2) Real Carrying
Capacity ( RCC) dan (3) Effective Carrying Capaccity (ECC).
.
2. Daya Dukung Kunjungan Wisatawan
Kegiatan-kegiatan wisata yang dikelola di pulau-pulau
kecil dapat berupa jalan-jalan pantai,
menjelajah pulau, olah raga pantai, sun
bathing, bird watching, piknik,
berkemah, berjemur, berenang, snorkling, selancar, mengumpulkan kerang,
berperahu, ski air, berfoto, people
watching , berperahu, menyelam, dengan memancing.
Kegiaatan wisata harus dikelola agar jumlah wisatawan
tidak melebihi jumlah maksimum kunjungan yang dibolehkan. Jumlah maksimum
kunjungan yang dibolehkan ini disebut sebagai daya dukung wisata wan. Bouilon dalam Soebagio (2005) membuat formula
untuk menentukan jumlah kunjungan maksimum, berupa:.
X = A / a
. Fh
Dimana :
X = jumlah pengunjung maksimum per hari
A/a = Luasan keperluan wisata per orang
Fh = Frequensi pemakaian per hari
Dengan memakai rumus umum ini, dapat dihitung jumlah kunjungan
maksimum untuk berbagai kegiatan wisata.
Kegiatan
wisata di PMR adalah:
(1).Wisata Jalan-Jalan di Pantai
Organisasi pariwisata dunia, World Tourism Organization telah
menentukan kebutuhan luasan pantai berdasarkan kelas ekonomi wisatawan, kelas rendah 10 m2 /orang, kelas menengah 15 m2 /orang, kelas mewah 20 m2 /orang dan kelas istemawa 30 m2 /orang (WTO dalam
Yudasmara, 2004).
(2) Wisata Snorkling/Berenang
Snorkling adalah kegiatan pengamatan
terumbu karang dan ikan karang dengan
berenang memakai alat snorkel. Untuk kenyamanan snorkel, maka tiap orang yang berenang ataupun snorkel memerlukan area perairan 4 m2/orang
(Yudaswara, 2004). Jarak kawasan perairan dari pinggir pantai 0 - 300 meter
(Sugiarti dalam Sitanggang (2006).
Dari 300 meter ini digunakan untuk pariwisata pantai 100 meter dari pantai dan
200 - 300 meter ke depan untuk wisata perairan (diving). Dengan membagi luasan
perairan dengan luasan berenang/snorkel/per orang maka didapat daya dukung
dinamis perairan untuk berenang/snorkel.
(3).Wisata
Diving/Menyelam
Menyelam (diving) adalah kegiatan
pengamatan terumbu karang dan ikan karang
dengan memakai peralatan menyelam. Untuk kenyamanan menyelam, tiap orang
yang menyelam memerlukan area perairan 5 m2/orang (Yudaswara, 2004).
Luasan diving adalah panjang pantai dikali dengan lebar diving (direncanakan
200 m). Dengan membagi luasan perairan dengan area per orang akan didapat daya
dukung dinamis untuk menyelam.
(4). Wisata Penjelajahan
(Trail)
Daratan pulau-pulau kecil yang memiliki
hutan, perbukitan dan pantai dapat dimanfaatkan untuk wisata penjelajahan
melalui jalur (trail). Maldonado dan
Montagni dalam Khair (2006) menganjurkan peserta dalam
setiap kelompok 15 - 20 orang dan jarak antara kelompok 50 meter. Arus
pengunjung ditetapkan satu arah, setiap orang menempati ruang trail 1 (satu)
meter sedangkan lebar tidak berpengaruh nyata. Dengan menentukan waktu
rata-rata, waktu buka lokasi, dan panjang trail didapat daya dukung dinamis
trail.
Metoda Penelitian
Pengumpulan data sebagai bahan analisis adalah data
kunjungan wisatawan selama 2 (dua) tahun dari Poncan Marine Resort. Analisa data adalah analisis
matematis. Data-data diproses secara
matematis dengan memasukkannya pada formula
matematis (rumus-rumus) yang
telah ditetapkan yang akan menghasilkan keluaran dalam bentuk angka-angka
(Bouilon dalam Soebagio, 2005 dan
Khair, 2006).
Hasil Penelitian
Secara administrasi,
Pulau Poncan Gadang berada di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota,
Kota Sibolga. Pulau Poncan Gadang adalah pulau terbesar dari 7 (tujuh)
pulau-pulau kecil di Teluk Tapian Nauli, Kota Sibolga. Luasnya lk. 55
Ha. Pulau Poncan Gadang tidak masuk kategori pulau-pulau kecil (luas <2.000
km2/ UU No. 27/ 2007), tapi masuk dalam kategori pulau-pulau sangat
kecil (<10 km2/ Permenbudpar No. 67/ 2004).
Kunjungan wisatawan
mancanegara (wisman) ke Kota Sibolga tahun 2008 sebanyak 377 orang dan tahun
2009 sebanyak 225 orang (BPS, 2009). Sebagian besar wisman yang ke Sibolga
mengunjungi Poncan Marine Resort. Dari 377 orang Wisman ke Sibolga tahun 2008
sebanyak 206 mengunjungi PMR demikian juga tahun 2009 dari 225 wisman ke
Sibolga sebanyak 146 mengunjungi PMR . Kunjungan wisatawan nusantara (Wisnu) ke PMR tahun 2008 sebanyak 5.856
orang dan tahun 2009 sebanyak 8.331 orang dengan kanaikan kunjungan 42,30
persen. Kunjugan wisman tertinggi di bulan Oktober sebesar 974 orang dan
Desember sebanyak 915 orang sedangkan kunjungan terendah bulan April sebanyak 92 orang (SBR, 2009).
1. Wisata Jalan-jalan di Pantai
Dalam analisa ini, wisatawan
dianggap seharian di pantai, sehingga faktor rotasi (Rf) dinyatakan (1). Dengan HGU seluas 86.759
m2 , panjang pantai lk. 275
meter, lebar pantai lk. 4 m, maka luas pantai 1.100 m2 . Berdasarkan
luasan WTO, maka jumlah wisatawan per kelas adalah:
a.Wisatawan Kelas Rendah
Jlh =
1.100 m 2/10 m2
x 1/hari = 110 orang/hari.
b.Wisatawan kelas Menengah
Jlh
= 3.200 m 2/15 m2
x 1/hari = 73
orang/hari
c.Wisatawan Kelas Mewah
Jlh
=3200 m 2/20 m2 x
1/hari = 55 orang/hari
d. Wisatawan Kelas Istimewa
Jlh
= 3200 m 2/30 m2 x
1/hari = 37
orang/hari
Data
kunjungan maksimum ke Poncan Marine Resort tahun 2009 sebesar 8.477 orang atau
24 orang rata-rata perhari. Wisatawan jalan-jalan dipantai sebesar 25%
atau 6 orang/hari. Jumlah pemakai obyek wisata jalan-jalan di pantai (6 orang)
jauh lebih kecil dari jumlah maksimum yang diizinkan (110 orang kelas
rendah, 73 orang kelas menengah, 55 orang kelas mewah dan 37 orang kelas istimewa). Kondisi ini belum melewati daya dukung,
sehingga masih ”sangat sesuai”.
2. Wisata Snorkling/Berenang.
Buffer kegiatan wisata bahari
0 - 300 meter dari tepi pantai. Kawasan wisata
berenang/snorkeling sepanjang 275
meter garis pantai dengan lebar
100 meter (perencanaan) seluas 27.500 m2.
Asumsi lama berenang/snorkel 4 jam, namun karena setelah istirahat
kemungkinan berenang/snorkel lagi, maka faktor koreksi/jumlah rotasi dianggap 1
kali sehari (8 jam/hari).
Kebutuhan
area 4 m2/orang. Jumlah
orang untuk berenang/snorkeling adalah: 27.500 m2/ 4 m2 x
1/hari = 6.875 orang/hari.
Kunjungan maksimum wisatawan per hari 24
orang, sebesar 65% snorkel/berenang (16 orang/hr). Jumlah
perenang/snorkel (16 orang) masih dibawah jumlah daya dukung (6.875 orang).
Kondisi ini belum melewati daya dukung, sehinggaka tegori ”sangat sesuai”.
3. Wisata Menyelam (Diving)
Buffer garis pantai untuk penentuan ruang
pengembangan wisata bahari adalah 0 - 300 meter. Dialokasikan 200 meter untuk
wisata berenang/snorkel, maka luasan perairan untuk diving adalah 200 m x 275 m = 55.000 m2.
Asumsi, lama menyelam 2 jam, namun
setelah naik kemungkinan menyelam lagi dengan total 4 jam, maka faktor
koreksi/jumlah rotasi 2 kali. Luasan yang diperlukan 5 m2 per orang.
Jumlah penyelam maksimal adalah: (55.000 m2 / 5 m2) x
2/hari = 22.000 orang/hari.
Kunjungan rata-rata 24 orang/hari , dengan diving 10% ( 3 orang/hari). Jumlah
yang menyelam ( 3 orang/hari ) masih dibawah jumlah maksimum (22.000
orang/hari). Kondisi ini belum melewati daya dukung, sehingga masih
”sesuai”.
4. Wisata Penjelajahan (Trail) Alam
Panjang trail Poncan Marine Resort 600 meter,
waktu tempuh perhitungan pulang-pergi 1,5
jam. Jarak antar wisatawan 1 meter/orang, maka Rf adalah: 8 jam/1,5
jam = 5. Dengan asumsi semua
pejalan di pantai juga melakukan trail, maka jumlah penjelajah 25% x 24 orang
= 6 orang/hari. Jumlah penjelajah
(6orang) masih dibawah jumlah maksimum (3.000 orang). Kondisi ini belum
melewati daya dukung, sehingga masih ”sangat sesuai”.
Kesimpulan
Dari 4 kegiatan wisata, semuanya kunjungan wisatawan masih dibawah jumlah
kunjungan maksimum dengan kategori
”sangat sesuai”. Dengan demikian pengelolaan ekowisata Pulu Poncan Gadang
khususnya daya dukung kunjungan wisatawan berjalan sesuai kaidah lingkungan.
Saran-saran
Bahwa kunjugan wisatawan tidak melebihi daya
dukung, karena memang jumlah kunjungan sangat terbatas. Yang perlu dijaga oleh
pengusaha dan pemerintah Kota Sibolga adalah komitmen tidak menerima wisatawan
melebihi daya dukung ketika kunjugan wisatawan melebihi daya dukung lingkungan.
Ketika kepentingan uang (pemasukan) kalah dengan kepentingan lingkungan (daya
dukung) Pulau Poncan Gadang, Kota Sibolga
Kepustakaan
BPS.2009. Sibolga Dalam Angka 2009. Sibolga: BPS
Sibolga
Khair,U.2006.
Kapasitas Daya Dukung Fisik Kawasan
Ekowisata Di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
(Thesis PSL-USU Yang Tidak Dipublikasikan, 2006)
Maanema,M.
2003. Model Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil ( Studi Kasus di Gugus Pulau Pari
Kepulauan Seribu ). (Diserthasi PSPL-IPB Tidak Dipublikasikan, 2003)
Soebagio.2005. Analisis Kebijakan
Pemanfaatan Ruang Pesisir dan
Laut pKepulauan Seribu Dalam
Meningkatkan Pendapatan Masyarakat
Melalui Kegiatan Budidaya Perikanan Dan Parawisata. (Diserthasi PSPL-IPB
Yang Tidak Dipublikasikan, 2005)
Yudaswara,GA.
2004. Analisa Kebijakan Pengembangan
Wisata Bahari Dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Secara Berkelanjutan (Studi
Kasus Pulau Menjangan Kabupaten
Buleleng,Bali). (Thesis PSLP-IPB Yang Tidak Dipublikasikan)
Undang-undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 27 tahun tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil
Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : km.67/um.001/MKP/2004 Tentang
Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil
No comments:
Post a Comment