Tulisan berjudul ”Hukuman
Mati Bagi Perusak Lingkungan” telah dimuat pada tabloit NU News,
Edisi 9, Minggu-4, Oktober
2011, hal.8
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Islam adalah
agama lingkungan. Agama yang dengan jelas mengatur hubungan manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Kehadiran Nabi Muhammad
SAW yang membawa risalah agama (Islam) bukan saja menjadi rahmat bagi manusia
tapi juga bagi seluruh penghuni alam. Hubungan manusia dengan alam sekitarnya
menurut ajaran Al-Qur’an dan as Sunnah
merupakan hubungan yang dibingkai dengan konsep hukum yang sama-sama
patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia
memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan rahmatan lil alamin.
Dalam
pandangan agama, tindakan pencemaran
lingkungan hidup dapat dikategorikan
sebagai mafasaid (kerusakan)
yang dalam prinsip ajaran agama Islam harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan
demikian tindakan pengrusakan lingkungan dan para pelaku pengrusakan lingkungan
harus dikategorikan sebagai melanggar
syariat Allah dan bertentangan dengan hukum. Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal
1 – 5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan bahwa hukum mencemarkan
lingkungan adalah haram. Menurut para ulama NU, bahwa masalah lingkungan selain
masalah ekonomi dan politis juga memberi
ancaman terhadap ritual agama dan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu usaha
pelestarian lingkungan hidup harus dipandang
dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi umat
manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya
setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus
dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar)
yang diancam dengan hukuman.
Hukuman
bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan
balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan
hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air
dan tanah serta keseimbangan
ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Jika terdapat
kerusakan wajib diganti oleh pencemar.
Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar
kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan
jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan
tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan kerusakan yang dilakukan.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, ditetapkan hukuman pidana maupun perdata berdasarkan jenis
dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Misalnya perbuatan pencemaran
/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yang berbunyi: Ayat (1): Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Ayat (2): Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pada ayat (3): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Ketika hukum dunia (pidana, perdata,
administrasi) ternyata gagal menyelamatkan bumi ciptaan Tuhan, maka pendekatan
agama adalah alternatif utama. Man and Nature : The Spritual Crisis Of Man ( London,
1976) karya Seyyed Hassein Nasr menjelaskan bahwa krisis ekologi berkorelasi
erat dengan krisis spritural-eksistensial yang menerpa kebanyakan manusia
modern. Karena persepsi yang salah terhadap alam, maka manusia telah
menghancurkan dunia secara teori sebelum manusia menghancurkan dalam praktek.
Dalam dua
dekade terakhir ini, setidaknya ada upaya para ilmuan dan agamawan bersatu
untuk menyikapi lingkungan. Hal tersebut terlihat sejak pertemuan pemimpin
agama dan sains dalam : Join Appeal by
Religion and Science for the Environment, bulan Mei 1992 di Washington.D.C.
Para ilmuan dan pemimpin agama bersatu menyatakan: “Kami yakin bahwa sains dan agama dapat bekerjasama untuk mengurangi
dampak yang berarti dan membuat resolusi
atas krisis lingkungan yang terjadi di bumi”. World Wildlife Fund (WWF)
telah memfasilitasi pertemuan seluruh pemuka agama untuk menghadapai krisis
lingkungan di Assisi, Italya tahun 1996 yang telah menghasilkan Assisi Declaration, yang merupakan
pernyataan peran dan pandangan agama dalam pengelolaan lingkungan.
Orang yang
beragama dan meyakini agama, bagi perusak lingkungan selain mendapatkan hukum
dunia, juga mendapatkan hukum agama dan sanksi agama. Hukuman bagi perusak
lingkungan jauh lebih berat
dari hukum dunia, adalah hukuman mati,
sebagai mana ayat Al Quran Surah Al Maidah ayat 33 yang artinya: “Sesungguhnya imbalan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib
atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik atau dibuang dari
negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan bagi
mereka di dunia.Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
(Q.S.Al-Maidah: 33).
Sebagai balasan atas tindakan
orang-orang yang merusak lingkungan adalah neraka. Hal ini sesuai ayat Al
Qurana surat Al-A’raf yang artinya
adalah: ” Dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan
dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi mereka tidak
mempergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata
(tetapi) tidak digunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah) dan mereka mempunyai telinga (tetapi)
tidak digunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang
ternak, bahkan lebih sesaat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” (Q.S Al-A’raf : 179)
Tentu
bila beragama Islam akan meyakini ayat-ayat ini. Maka bersiap-siaplah menerima
hukuman dan balasan sesuai keyakinan agamanya yang dianut. Dalam bulan Ramadhan
ini, marilah kita koreksi diri. Coba kita renungkan ayat-ayat di atas.
Semoga.......
*Penulis, pemerhati lingkungan dan jejaring HAM - Komnas HAM-RI.
Nama: Deby Syahputra
ReplyDeleteNim:17202018
Jurusan: teknik mesin
Mata kuliah: pengendalian lingkungan industri
Assalamualaikum wr.wb
Menurut Pendapat saya,
Memang hingga kini kejahatan lingkungan masih terus berlangsung banyak bencana yang ditimbulkan seolah dianggap angin lalu,pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejadian lainnya,sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas,jangka waktu dan terkadang dampaknya tidak langsung kita rasakan, setelah sekian lama kerusakan lingkungan berlangsung,kini telah kita rasakan pemanasan global dan perubahan iklim
Sehingga, apabila tidak ada penanganan yang tegas dari pihak pemerintah terhadap kerusakan lingkungan ini, niscaya kedepannya akan semakin memburuk.
Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat dimana hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup ditetapkan dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,diye ditetapkan pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Namun kenyataan nya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera dan terbukti masih terus berulang kali terjadi perusakkan lingkungan tersebut.
Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang di pidana maksimal atau belum efektif Nya proses penegakan hukum lingkungan.
Lantas apakah hukuman mati yang tepat untuk para perusak lingkungan hidup?
Menurut saya hukuman mati tersebut tidak tepat,karena hukuman mati bukan lah sebuah keputusan akhir yang tepat.
Memang sampai saat ini Indonesia masih merupakan salah satu dari banyak negara yang memberlakukan hukum mati bagi pelanggar hukuman berat, hukuman mati memang adalah salah satu bagian dari sekian banyak opsi sanksi hukum yang dilihat dari beragam aspek,namun tidak ada yang di peruntukan bagi perusak lingkungan hidup.
Di dalam Al-Qur'an , memang banyak mencantumkan tentang kejahatan perusak lingkungan,dimana bahwa bencana allAl yang terjadi,akibat manusia membuat kerusakan di muka bumi (surah Ar-Rum ayat 41). melihat bencana yang terjadi,kita seharusnya tidak menanggapi itu sebagai ujian semata,tetapi merupakan peringatan keras dari allah,dan hukumnya dicantumkan dalam surah Al-maidah ayat 33,sebagai berikut :"hukuman bagi orang orang yang memerangi allah dan membuat kerusakan dibumi hanyalah di bunuh/di salib,atau di potong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau di asingkan dari tempat kediaman nya.
Akan tetapi di masyarakat kita,hukuman seperti itu pasti akan dianggap sebagai tidak ber-perikemanusiaan.tetapi mengapa Allah SWT menurunkan hukuman seperti itu? Kita tidak mengerti,sedangkan allah adalah maha mengetahui.
Waalaikumussalam wb.wr
Nama:Masyudi
ReplyDeleteNim:17102011
Kelas:4M1
Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Nama:Ilhafiz Dimas Prayoga Damanik
ReplyDeleteNim:17202039
Kelas:4M1
Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum Wr.Wb
Menurut saya :
pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologiPencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Nama:RUDI PRANATA
ReplyDeleteNim:17102026
Kelas:4M1
Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
SEKIAN DARI SAYA
Terimakasih
UnknownJune 19, 2019 at 9:02 AM
ReplyDeleteNama:Aldi Winata
Nim:17202032
Kelas:4M1
Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Reply
Nama: Fernando surbakti
ReplyDeleteNim : 16 202 006
Jurusan:Teknik mesin
Matkul : pengendalian lingkungan industri
Padangan saya adalah :
Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dimna peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 .misalnya perbuatan pencemaran lingkungan hidup/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yg berbunyi: Ayat 1: setiap orang yg dengan sengaja melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampdilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 .000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 .Ayat 2: apabila perbutan sebgaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan mnusia maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4000.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.000 .pada Ayat 3: apabila perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat atau mati ,Dioidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan denda paling banyak 15.000.000.000
Dan ketika hukum dunia tidak bisa lagi mengatur manusia,,maka hukum agama lah alternatif lain,,
Dalam berkehidupan haruslah ada saling menghargai antar sesama makhluk hidup dan juga lingkungan yg sama2 ciptaan Tuhan,,dengan saling menjaga maka kita menyelamatkan generasi-generasi yg akan datang serta alam pun tetap besahabat dengan kita.
Trimakasih....
Nama:DWIKI PRABOWO
ReplyDeleteNim:17102016
Kelas:4M1
Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Nama: NOFRENDY ADSMOND
ReplyDeleteNim : 16 202 017
Jurusan:Teknik mesin
Matkul : pengendalian lingkungan industri
Padangan saya adalah :
Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dimna peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 .misalnya perbuatan pencemaran lingkungan hidup/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yg berbunyi: Ayat 1: setiap orang yg dengan sengaja melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampdilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 .000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 .Ayat 2: apabila perbutan sebgaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan mnusia maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4000.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.000 .pada Ayat 3: apabila perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat atau mati ,Dioidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan denda paling banyak 15.000.000.000
Dan ketika hukum dunia tidak bisa lagi mengatur manusia,,maka hukum agama lah alternatif lain,,
Dalam berkehidupan haruslah ada saling menghargai antar sesama makhluk hidup dan juga lingkungan yg sama2 ciptaan Tuhan,,dengan saling menjaga maka kita menyelamatkan generasi-generasi yg akan datang serta alam pun tetap besahabat dengan kita.
Nama: NOFRENDY ADSMOND
ReplyDeleteNim : 17 202 017
Jurusan:Teknik mesin
Matkul : pengendalian lingkungan industri
Padangan saya adalah :
Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dimna peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 .misalnya perbuatan pencemaran lingkungan hidup/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yg berbunyi: Ayat 1: setiap orang yg dengan sengaja melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampdilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 .000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 .Ayat 2: apabila perbutan sebgaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan mnusia maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4000.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.000 .pada Ayat 3: apabila perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat atau mati ,Dioidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan denda paling banyak 15.000.000.000
Dan ketika hukum dunia tidak bisa lagi mengatur manusia,,maka hukum agama lah alternatif lain,,
Dalam berkehidupan haruslah ada saling menghargai antar sesama makhluk hidup dan juga lingkungan yg sama2 ciptaan Tuhan,,dengan saling menjaga maka kita menyelamatkan generasi-generasi yg akan datang serta alam pun tetap besahabat dengan kita.
Nama:RIZKY RAMADHAN
ReplyDeleteNim:17202076
Kelas:4M2
Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Nama: Edy irlambang
ReplyDeleteNim :17202063
Kelas : 4m2
Asalamualaikum Wr.Wb
Menurut saya Dari segi pandangan pencegahan kejahatan lingkungan, tugas adalah baik instrumental dan simbolis. Kita ingin memasuki tempat strategi yang melindungi orang-orang, tempat dan mahluk tertentu. Pada saat bersamaan, kita ingin mengisyaratkan kepada komunitas secara keseluruhan bahwa proyek tertentu adalah signifikan dan bahwa melalui itu menyatakan nilai kolektif kita tentang ”apa yang berharga”. Sebagai contoh, penetapan dari ”zona hijau” dalam wilayah tertentu adalah penting, tidak hanya karena hal itu mengucilkan wilayah tertentu dari interaksi manusia, tetapi hal itu juga mengirimkan suatu pesan kuat bahwa keselamatan ekologi adalah penting.
Salah satu pelajaran kunci dari pencegahan kejahatan konvensional adalah bahwa setiap upaya pencegahan, sebagian besar harus didasarkan di atas pemecahan masalah. Dengan kata lain, permasalahan spesifik menuntut jenis respon yang juga spesifik, dan suatu kebijakan yang dibuat untuk segala urusan tidak akan cukup untuk tugas ini. Hal ini diberlakukan bagi pencegahan kejahatan lingkungan sebagaimana hal itu juga diberlakukan kepada jenis pencegahan kejahatan lainnya. Artinya bahwa dalam melakukan pencegahan kejahatan lingkungan ada suatu kebutuhan untuk mencakup tempat dan perusakan berdasarkan analisis yang menuju pada pusat dari isu yang ada.
Berbagai jenis tempat memberikan diri mereka pada jenis perusakan lingkungan dan berbagai jenis intervensi yang berbeda.
NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
ReplyDeleteNIM : 17202062
KELAS : 4M2
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
menurut saya :
Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA : NANDA TARIGAN
ReplyDeleteNIM : 17202092
JURUSAN : TEKNIK MESIN
KELAS : 4M2
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Nama:diki fernando sebayang
ReplyDeleteNIM : 17202252
KELAS : 4M6
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
menurut saya :
Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Nama : Afrilindo Reta Brema Sembiring
ReplyDeleteNIM : 16202052
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah : Audit & Efisiensi Energi
Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
penjahat lingkungan perlu dihukum berat dimana hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup ditetapkan dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,diye ditetapkan pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Namun kenyataan nya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera dan terbukti masih terus berulang kali terjadi perusakkan lingkungan tersebut.
Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang di pidana maksimal atau belum efektif Nya proses penegakan hukum lingkungan.
Lantas apakah hukuman mati yang tepat untuk para perusak lingkungan hidup?
Menurut saya hukuman mati tersebut tidak tepat,karena hukuman mati bukan lah sebuah keputusan akhir yang tepat.
Memang sampai saat ini Indonesia masih merupakan salah satu dari banyak negara yang memberlakukan hukum mati bagi pelanggar hukuman berat, hukuman mati memang adalah salah satu bagian dari sekian banyak opsi sanksi hukum yang dilihat dari beragam aspek,namun tidak ada yang di peruntukan bagi perusak lingkungan hidup.
NAMA :IVAN SUVANTRI SITUMORANG
ReplyDeleteNIM :18202153
M.KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
JURUSAN TEKNIK MESIN
TANGGAPAN SAYA !!
Melestarikan Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya serta penataannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Memang hingga kini kejahatan lingkungan masih terus berlangsung banyak bencana yang ditimbulkan seolah dianggap angin lalu, pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejadian lainnya,sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas,jangka waktu dan terkadang dampaknya tidak langsung kita rasakan,.Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat dimana hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup ditetapkan dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,diye ditetapkan pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.Namun kenyataan nya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera dan terbukti masih terus berulang kali terjadi perusakkan lingkungan tersebut. Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang di pidana maksimal atau belum efektif Nya proses penegakan hukum lingkungan.
Jadi tentang hukuman mati saya kurang setuju karena masih banyak cara lain untuk melestarikan lingkungan hidup kita ,bahkan disamping siperusak lingkungan secara tidak langsung kita lah masyarakat yang menikamati hasil perusakan itu,.
Contoh pembuatan rumah yang memerlukan material ,kadang material yang kita gunakan (pasir,batu,krikil,kayu) merupakan hasil dari perusakan lingkungan kita.
Terima kasih..
Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
ReplyDeleteNIM : 17202036
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Nama : Pandu Pradana
ReplyDeleteNim : 16202041
XPLI EXTENTION
Jurusan Teknik Mesin
Menurut pendapat saya,sebagai seorang islam kebersihan adalah yang paling penting bagi diri sendiri dan juga lingkungan.Karena kebersihan adalah sebahagian dari iman.Maka dari itu kebersihan melengkapi keimanan seorang hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT.Menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi tugas penting bagi kita.Oleh karena sanksi tegas telah diatur didalam perundang-undangan bagi mereka yang melanggarnya.