HUKUMAN MATI BAGI PERUSAK LINGKUNGAN

Tulisan  berjudul Hukuman Mati Bagi Perusak Lingkungan” telah dimuat pada tabloit NU News, Edisi  9, Minggu-4,  Oktober   2011, hal.8 
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan


HUKUMAN MATI BAGI PERUSAK LINGKUNGAN
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si

Islam adalah agama lingkungan. Agama yang dengan jelas mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,  manusia dengan manusia dan  manusia dengan alam. Kehadiran Nabi Muhammad SAW yang membawa risalah agama (Islam) bukan saja menjadi rahmat bagi manusia tapi juga bagi seluruh penghuni alam. Hubungan manusia dengan alam sekitarnya menurut ajaran Al-Qur’an dan as Sunnah  merupakan hubungan yang dibingkai dengan konsep hukum yang sama-sama patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan rahmatan lil alamin.        
         Dalam pandangan agama, tindakan pencemaran  lingkungan hidup dapat dikategorikan  sebagai mafasaid (kerusakan) yang dalam prinsip ajaran agama Islam harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan lingkungan dan para pelaku pengrusakan lingkungan harus dikategorikan sebagai melanggar  syariat Allah dan bertentangan dengan hukum. Organisasi  Islam terbesar di Indonesia  Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1 – 5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan adalah haram. Menurut para ulama NU, bahwa masalah lingkungan selain masalah ekonomi dan politis juga  memberi ancaman terhadap ritual agama dan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang  dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif.  Sebaliknya   setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman.
      Hukuman bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air  dan tanah  serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat).  Jika terdapat  kerusakan wajib diganti oleh pencemar.  Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku  dan  kerusakan yang dilakukan.
        Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan hukuman pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Misalnya perbuatan pencemaran /perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yang berbunyi: Ayat (1):  Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat (2):  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang  luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pada ayat (3):  Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Ketika hukum dunia (pidana, perdata, administrasi) ternyata gagal menyelamatkan bumi ciptaan Tuhan, maka pendekatan agama adalah alternatif utama. Man and Nature : The Spritual Crisis Of Man ( London, 1976) karya Seyyed Hassein Nasr menjelaskan bahwa krisis ekologi berkorelasi erat dengan krisis spritural-eksistensial yang menerpa kebanyakan manusia modern. Karena persepsi yang salah terhadap alam, maka manusia telah menghancurkan dunia secara teori sebelum manusia menghancurkan dalam praktek.  
Dalam dua dekade terakhir ini, setidaknya ada upaya para ilmuan dan agamawan bersatu untuk menyikapi lingkungan. Hal tersebut terlihat sejak pertemuan pemimpin agama dan sains dalam : Join Appeal by Religion and Science for the Environment, bulan Mei 1992 di Washington.D.C. Para ilmuan dan pemimpin agama bersatu menyatakan: “Kami yakin bahwa sains dan agama dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak yang berarti  dan membuat resolusi atas krisis lingkungan yang terjadi di bumi”. World Wildlife Fund (WWF) telah memfasilitasi pertemuan seluruh pemuka agama untuk menghadapai krisis lingkungan di Assisi, Italya tahun 1996 yang telah menghasilkan Assisi Declaration, yang merupakan pernyataan peran dan pandangan agama dalam pengelolaan lingkungan.
Orang yang beragama dan meyakini agama, bagi perusak lingkungan selain mendapatkan hukum dunia, juga mendapatkan hukum agama dan sanksi agama. Hukuman bagi perusak lingkungan jauh lebih berat dari hukum dunia, adalah  hukuman mati, sebagai mana ayat Al Quran Surah Al Maidah ayat 33 yang artinya:  “Sesungguhnya imbalan terhadap orang-orang  yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan bagi mereka di dunia.Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Q.S.Al-Maidah: 33).
       Sebagai balasan atas tindakan orang-orang yang merusak lingkungan adalah neraka. Hal ini sesuai ayat Al Qurana surat Al-A’raf  yang artinya adalah: ” Dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi mereka tidak mempergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak digunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan  Allah) dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak digunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan lebih sesaat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai”   (Q.S Al-A’raf : 179)
       Tentu bila beragama Islam akan meyakini ayat-ayat ini. Maka bersiap-siaplah menerima hukuman dan balasan sesuai keyakinan agamanya yang dianut. Dalam bulan Ramadhan ini, marilah kita koreksi diri. Coba kita renungkan ayat-ayat di atas. Semoga.......
*Penulis, pemerhati lingkungan dan jejaring HAM - Komnas HAM-RI.

19 comments:

  1. Nama: Deby Syahputra
    Nim:17202018
    Jurusan: teknik mesin
    Mata kuliah: pengendalian lingkungan industri

    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut Pendapat saya,

    Memang hingga kini kejahatan lingkungan masih terus berlangsung banyak bencana yang ditimbulkan seolah dianggap angin lalu,pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejadian lainnya,sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas,jangka waktu dan terkadang dampaknya tidak langsung kita rasakan, setelah sekian lama kerusakan lingkungan berlangsung,kini telah kita rasakan pemanasan global dan perubahan iklim
    Sehingga, apabila tidak ada penanganan yang tegas dari pihak pemerintah terhadap kerusakan lingkungan ini, niscaya kedepannya akan semakin memburuk.

    Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat dimana hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup ditetapkan dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,diye ditetapkan pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Namun kenyataan nya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera dan terbukti masih terus berulang kali terjadi perusakkan lingkungan tersebut.
    Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang di pidana maksimal atau belum efektif Nya proses penegakan hukum lingkungan.

    Lantas apakah hukuman mati yang tepat untuk para perusak lingkungan hidup?
    Menurut saya hukuman mati tersebut tidak tepat,karena hukuman mati bukan lah sebuah keputusan akhir yang tepat.
    Memang sampai saat ini Indonesia masih merupakan salah satu dari banyak negara yang memberlakukan hukum mati bagi pelanggar hukuman berat, hukuman mati memang adalah salah satu bagian dari sekian banyak opsi sanksi hukum yang dilihat dari beragam aspek,namun tidak ada yang di peruntukan bagi perusak lingkungan hidup.

    Di dalam Al-Qur'an , memang banyak mencantumkan tentang kejahatan perusak lingkungan,dimana bahwa bencana allAl yang terjadi,akibat manusia membuat kerusakan di muka bumi (surah Ar-Rum ayat 41). melihat bencana yang terjadi,kita seharusnya tidak menanggapi itu sebagai ujian semata,tetapi merupakan peringatan keras dari allah,dan hukumnya dicantumkan dalam surah Al-maidah ayat 33,sebagai berikut :"hukuman bagi orang orang yang memerangi allah dan membuat kerusakan dibumi hanyalah di bunuh/di salib,atau di potong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau di asingkan dari tempat kediaman nya.
    Akan tetapi di masyarakat kita,hukuman seperti itu pasti akan dianggap sebagai tidak ber-perikemanusiaan.tetapi mengapa Allah SWT menurunkan hukuman seperti itu? Kita tidak mengerti,sedangkan allah adalah maha mengetahui.

    Waalaikumussalam wb.wr

    ReplyDelete
  2. Nama:Masyudi
    Nim:17102011
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
    1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

    ReplyDelete
  3. Nama:Ilhafiz Dimas Prayoga Damanik
    Nim:17202039
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Asalamaualaikum Wr.Wb

    Menurut saya :
    pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.



    Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]



    Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]

    a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

    b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

    c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

    d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



    Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]

    a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

    b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

    c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

    d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

    e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologiPencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.



    Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]



    Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]

    a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

    b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

    c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

    d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



    Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]

    a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

    b. remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

    c. rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

    d. restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

    e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

    ReplyDelete
  4. Nama:RUDI PRANATA
    Nim:17102026
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
    1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
    SEKIAN DARI SAYA


    Terimakasih

    ReplyDelete
  5. UnknownJune 19, 2019 at 9:02 AM
    Nama:Aldi Winata
    Nim:17202032
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
    1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

    Reply

    ReplyDelete
  6. Nama: Fernando surbakti
    Nim : 16 202 006
    Jurusan:Teknik mesin
    Matkul : pengendalian lingkungan industri

    Padangan saya adalah :
    Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Dimna peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 .misalnya perbuatan pencemaran lingkungan hidup/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yg berbunyi: Ayat 1: setiap orang yg dengan sengaja melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampdilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 .000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 .Ayat 2: apabila perbutan sebgaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan mnusia maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4000.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.000 .pada Ayat 3: apabila perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat atau mati ,Dioidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan denda paling banyak 15.000.000.000
    Dan ketika hukum dunia tidak bisa lagi mengatur manusia,,maka hukum agama lah alternatif lain,,
    Dalam berkehidupan haruslah ada saling menghargai antar sesama makhluk hidup dan juga lingkungan yg sama2 ciptaan Tuhan,,dengan saling menjaga maka kita menyelamatkan generasi-generasi yg akan datang serta alam pun tetap besahabat dengan kita.

    Trimakasih....

    ReplyDelete
  7. Nama:DWIKI PRABOWO
    Nim:17102016
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
    1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

    ReplyDelete
  8. Nama: NOFRENDY ADSMOND
    Nim : 16 202 017
    Jurusan:Teknik mesin
    Matkul : pengendalian lingkungan industri

    Padangan saya adalah :
    Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Dimna peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 .misalnya perbuatan pencemaran lingkungan hidup/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yg berbunyi: Ayat 1: setiap orang yg dengan sengaja melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampdilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 .000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 .Ayat 2: apabila perbutan sebgaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan mnusia maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4000.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.000 .pada Ayat 3: apabila perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat atau mati ,Dioidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan denda paling banyak 15.000.000.000
    Dan ketika hukum dunia tidak bisa lagi mengatur manusia,,maka hukum agama lah alternatif lain,,
    Dalam berkehidupan haruslah ada saling menghargai antar sesama makhluk hidup dan juga lingkungan yg sama2 ciptaan Tuhan,,dengan saling menjaga maka kita menyelamatkan generasi-generasi yg akan datang serta alam pun tetap besahabat dengan kita.

    ReplyDelete
  9. Nama: NOFRENDY ADSMOND
    Nim : 17 202 017
    Jurusan:Teknik mesin
    Matkul : pengendalian lingkungan industri

    Padangan saya adalah :
    Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Dimna peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam UU no 32 tahun 2002 .misalnya perbuatan pencemaran lingkungan hidup/perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yg berbunyi: Ayat 1: setiap orang yg dengan sengaja melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampdilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup.Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 .000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000 .Ayat 2: apabila perbutan sebgaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan mnusia maka dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 4000.000.000 dan paling banyak Rp 12.000.000.000 .pada Ayat 3: apabila perbuatan sebagaimna dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat atau mati ,Dioidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan denda paling banyak 15.000.000.000
    Dan ketika hukum dunia tidak bisa lagi mengatur manusia,,maka hukum agama lah alternatif lain,,
    Dalam berkehidupan haruslah ada saling menghargai antar sesama makhluk hidup dan juga lingkungan yg sama2 ciptaan Tuhan,,dengan saling menjaga maka kita menyelamatkan generasi-generasi yg akan datang serta alam pun tetap besahabat dengan kita.

    ReplyDelete
  10. Nama:RIZKY RAMADHAN
    Nim:17202076
    Kelas:4M2
    Mata Kuliah:pengendalian Limbah Industri

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
    1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

    ReplyDelete
  11. Nama: Edy irlambang
    Nim :17202063
    Kelas : 4m2
    Asalamualaikum Wr.Wb
    Menurut saya Dari segi pandangan pencegahan kejahatan lingkungan, tugas adalah baik instrumental dan simbolis. Kita ingin memasuki tempat strategi yang melindungi orang-orang, tempat dan mahluk tertentu. Pada saat bersamaan, kita ingin mengisyaratkan kepada komunitas secara keseluruhan bahwa proyek tertentu adalah signifikan dan bahwa melalui itu menyatakan nilai kolektif kita tentang ”apa yang berharga”. Sebagai contoh, penetapan dari ”zona hijau” dalam wilayah tertentu adalah penting, tidak hanya karena hal itu mengucilkan wilayah tertentu dari interaksi manusia, tetapi hal itu juga mengirimkan suatu pesan kuat bahwa keselamatan ekologi adalah penting.

    Salah satu pelajaran kunci dari pencegahan kejahatan konvensional adalah bahwa setiap upaya pencegahan, sebagian besar harus didasarkan di atas pemecahan masalah. Dengan kata lain, permasalahan spesifik menuntut jenis respon yang juga spesifik, dan suatu kebijakan yang dibuat untuk segala urusan tidak akan cukup untuk tugas ini. Hal ini diberlakukan bagi pencegahan kejahatan lingkungan sebagaimana hal itu juga diberlakukan kepada jenis pencegahan kejahatan lainnya. Artinya bahwa dalam melakukan pencegahan kejahatan lingkungan ada suatu kebutuhan untuk mencakup tempat dan perusakan berdasarkan analisis yang menuju pada pusat dari isu yang ada.

    Berbagai jenis tempat memberikan diri mereka pada jenis perusakan lingkungan dan berbagai jenis intervensi yang berbeda.

    ReplyDelete
  12. NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
    NIM : 17202062
    KELAS : 4M2
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    menurut saya :
    Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. NAMA : NANDA TARIGAN
    NIM : 17202092
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    KELAS : 4M2
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    ReplyDelete
  15. Nama:diki fernando sebayang
    NIM : 17202252
    KELAS : 4M6
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    menurut saya :
    Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  16. Nama   :   Afrilindo   Reta   Brema   Sembiring
    NIM   :   16202052
    Jurusan   :   Teknik   Mesin
    Mata   Kuliah   :   Audit   &   Efisiensi   Energi

    Menjaga Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.

    penjahat lingkungan perlu dihukum berat dimana hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup ditetapkan dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,diye ditetapkan pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Namun kenyataan nya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera dan terbukti masih terus berulang kali terjadi perusakkan lingkungan tersebut.
    Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang di pidana maksimal atau belum efektif Nya proses penegakan hukum lingkungan.

    Lantas apakah hukuman mati yang tepat untuk para perusak lingkungan hidup?
    Menurut saya hukuman mati tersebut tidak tepat,karena hukuman mati bukan lah sebuah keputusan akhir yang tepat.
    Memang sampai saat ini Indonesia masih merupakan salah satu dari banyak negara yang memberlakukan hukum mati bagi pelanggar hukuman berat, hukuman mati memang adalah salah satu bagian dari sekian banyak opsi sanksi hukum yang dilihat dari beragam aspek,namun tidak ada yang di peruntukan bagi perusak lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  17. NAMA :IVAN SUVANTRI SITUMORANG
    NIM :18202153
    M.KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
    JURUSAN TEKNIK MESIN

    TANGGAPAN SAYA !!

    Melestarikan Ekosistem lingkungan hidup adalah sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku makhluk hidup yg sudah diberi akal dan pikiran oleh sang pencipta,,tinggal lagi bagaimana penerapannya serta penataannya,,dalam hal ini pemerintahan selaku yang mempunyai kebijakan tertinggi di dalam suatu negara adalah dengan membuatnya berbagi aturan-aturan yg bijak dalam hal mengatur masyarakat dalam hal menjaga kelestarian lingkungan hidup.
    Memang hingga kini kejahatan lingkungan masih terus berlangsung banyak bencana yang ditimbulkan seolah dianggap angin lalu, pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejadian lainnya,sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas,jangka waktu dan terkadang dampaknya tidak langsung kita rasakan,.Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat dimana hukuman terberat bagi perusak lingkungan hidup ditetapkan dalam UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,diye ditetapkan pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.Namun kenyataan nya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera dan terbukti masih terus berulang kali terjadi perusakkan lingkungan tersebut. Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang di pidana maksimal atau belum efektif Nya proses penegakan hukum lingkungan.
    Jadi tentang hukuman mati saya kurang setuju karena masih banyak cara lain untuk melestarikan lingkungan hidup kita ,bahkan disamping siperusak lingkungan secara tidak langsung kita lah masyarakat yang menikamati hasil perusakan itu,.
    Contoh pembuatan rumah yang memerlukan material ,kadang material yang kita gunakan (pasir,batu,krikil,kayu) merupakan hasil dari perusakan lingkungan kita.
    Terima kasih..

    ReplyDelete
  18. Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
    NIM : 17202036
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

    Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.

    Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
    1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).

    ReplyDelete
  19. Nama : Pandu Pradana
    Nim : 16202041
    XPLI EXTENTION
    Jurusan Teknik Mesin

    Menurut pendapat saya,sebagai seorang islam kebersihan adalah yang paling penting bagi diri sendiri dan juga lingkungan.Karena kebersihan adalah sebahagian dari iman.Maka dari itu kebersihan melengkapi keimanan seorang hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT.Menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi tugas penting bagi kita.Oleh karena sanksi tegas telah diatur didalam perundang-undangan bagi mereka yang melanggarnya.

    ReplyDelete