Coppe Morning PN Medan: Pidana Psl 102 Perikanan

Makalah Penerapan Pidana Pasal 102 UU Perikanan di ZEEI” pada Coffe Morning Pengadilan Negeri Medan, di Medan, tanggal 10 Februari 2016

                                Penerapan Pidana Pasal 102 UU Perikanan di ZEEI
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si
Hakim Adhoc Perikanan PN Medan


Pendahuluan
Salahsatu isu penting berkaitan dengan pidana perikanan, adalah penerapan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan.  Pasal 102 berbunyi: Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan”.  Pasal 5 ayat (1) huruf b, Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)  adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Sedangkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain untuk tindak pidana perikanan belum ada.

Putusan Hakim
Putusan hakim baik tingkat pertama, banding dan kasasi terhadap terdakwa  warga negara  asing (WNA) dengan locus delicti di ZEEI  yang terbukti bersalah melakukan   pidana perikanan, menurut penulis dapat dikategorikan atas 3 (tiga) model putusan. Model putusan pertama, terdakwa selama persidangan ditahan, hukumannya pidana penjara, denda dan subsider kurangan. Model putusan kedua, selama persidangan terdakwa tidak ditahan, hukumannya pidana denda dengan subsider kurungan. Model putusan ketiga, terdakwa selama persidangan tidak ditahan, hukumannya pidana denda.

Model putusan pertama
Putusan terdakwa selama persidangan ditahan, hukumannya pidana penjara, denda dan subsider kurangan. Analisis hukumnya, bahwa  ZEE-Indonesia  adalah Indonesia. Ia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Karena itu, hukum yang berlaku bagi WNA yang melakukan pidana di ZEE-Indonesia sama seperti WNA melakukan pidana di daratan Indonesia, yaitu hukum Indonesia. Hal ini mengacu pada Pasal 2 KUHP:”Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melalukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”.
Dengan demikian, penahanan selama persidangan di pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) dan (4)  UU No.8/1981 dan secara khusus dalam Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU No.45/2009; penahanan di tingkat PT berdasarkan Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No.8/1981 dan secara khusus dalam Pasal 82 ayat (1),(2),(3) dan (4)  UU No.45/2009 dan penahanan di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24 ayat (1), (2),  (3) dan 4  UU No.8/1981 dan secara khusus dalam Pasal 83 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU No.45/2009. Hukuman pidana perikanan dalam bentuk pidana penjara dan  pidana denda mengacu pada Pasal 10 KUHP serta pidana kurangan pengganti mengacu pada Pasal 30 ayat (2) KUHP: “Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan”.
         Contoh putusan model ini, adalah terdakwa Le Van Huy, berkewarganegaraan Vietnam,  Nakhoda KM. BV 0782 TS yang melakukan penangkapan ikan di koordinat 04015’90” Lintang Utara -  109038’10” Bujur Timur yang merupakan ZEE-Indonesia, yang telah ditahan selama penyidikan, penuntutan dan persidangan. Hukuman yang diputuskan adalah: (1) pidana penjara, (2) pidana denda dan (3) pidana kurungan penganti baik ditingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.54/Pid.B/2008/PN.TPI  tanggal 27 Februari 2008), pada pengadilan tingkat banding (Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 69/Pid/2008/PTR tanggal 7 April 2008) dan tingkat kasasi (Putusan Mahkamah Agung-RI Nomor:1036K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008). “Pendekar” keadilan  yang menerapkan putusan seperti ini, adalah Hakim Agung Iskandar Kamil, SH;  Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaya, SH;  Prof. Dr.H. Kaimuddin Salle, SH, MH dan lainnya.

Model putusan kedua
Putusan selama persidangan terdakwa tidak ditahan, hukumannya pidana denda dengan  subsider kurungan. Analisis hukumnya, bagi terdakwa WNA dengan locus delicti di ZEE-Indonesia, karena belum ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah asal negara terdakwa maka pada terdakwa berlaku Pasal 102 UU Nomor 45 tahun 2009. Pasal 102, tidak membolehkan pidana penjara, maka hukuman yang diterapkan  adalah: (1) terdakwa tidak ditahan  selama persidangan dan (2) pidana yang diterapkan adalah ”pidana denda”.  Namun, karena pidana denda menurut logika dan fakta tidak membuat efek jera maka diterapkan pidana kurungan pengganti. Dan untuk kata ”atau setiap bentuk pidana badan lainnya” (Pasal 73 ayat 3 UNCLOS) diberi penafsiran (bukan penjelasan) sebagai hukuman semisal rajam, hukum pancung, potong tangan dan lainnya.
Menurut penulis, sebagian besar putusan hakim perikanan mengikuti model ini. Sebagai gambaran, putusan di Pengadilan Perikanan PN Ranai: tahun 2011 sebanyak 51 perkara WNA di ZEE,  dengan  50 putusan pidana denda dengan subsider kurungan, tahun 2012 sebanyak 22 perkara dengan 22 putusan dengan pidana denda dengan subsider kurungan, tahun 2013 sebanyak 21 perkara dengan 21 putusan dengan pidana denda dengan subsider kurangan dan tahun 2014 (sampai bulan Agustus) sebanyak 20 putusan dengan 20 putusan dengan pidana denda dengan subsider kurungan. ”Pendekar” keadilan  yang menerapkan putusan seperti ini Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH, MH; ahli hukum laut internasional UI Prof. Melda Kamil Ariadno,SH.,LL.M., Ph.D dan lainnya.

Model putusan ketiga
Putusan terdakwa selama persidangan tidak ditahan, hukumannya pidana denda. Penulis selama ini berusaha memperjuangkan model putusan seperti ini baik dalam diskusi non formal maupun formal. Misalnya pada forum Refreshing Coach tahun 2013 di Jakarta, Temu Teknis Aparat Penegak Hukum tahun 2014 di Bandung,  Temu Teknis Aparat Penegak Hukum tahun 2015 di Surabaya, Refreshing Coach tahun 2015 di Bandung, pada Diklat Jaksa Perikanan 2015 di Medan dan lainnya.
Logika hukum yang dibangun bahwa ketika Indonesia merdeka, laut teritorial yang diakui hanya 3 (tiga) mill, sehingga antar pulau dipisahkan oleh laut bebas. Dengan disahkannya konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law Of The Sea - UNCLOS) 1982, maka diakuinya rezim negara kepulauan, hak ekskusif atas laut (ZEE) dan lainnya.  Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, Indonesia meratifikasinya  melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
1.   Defenisi ZEE-Indonesia
Seringkali orang menyamakan laut ZEE-Indonesia adalah sama dengan Perairan Indonesia atau sama dengan Laut  Teritorial Indonesia dan/atau ZEE-Indonesia adalah bagian dari Perairan Indonesia atau bagian dari Laut Teritorial Indonesi. Menurut Pasal 55 UNCLOS, ZEE didefiniskan sebagai suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial. Perundang-undangan Indonesia mendefenisikan ZEE-Indonesia  sebagai: (1)  bukan Wilayah Negara Indonesia [Pasal 1 ayat (3) UU 43 tahun 2008],  (2) bukan Laut  wilayah Indonesia [Pasal 2 UU No.5 tahun 1983] dan (3) bukan Laut Teritorial Indonesia [Pasal 1 ayat (21) UU 45 tahun 2009].  ZEE-Indonesia adalah ”wilayah yurisdiksi” [Pasal 8 ayat (1) UU No.43 tahun 2008;  Pasal 7 ayat (2) UU No.32 tahun 2014]. Pada wilayah Perairan Indonesia negara memiliki kewenangan “kedaulatan” sedangkan dengan wilayah yurisdiksi (ZEE-Indonesia) hanya  kewenangan “tertentu” berupa “hak berdaulat” [Pasal 1 ayat (5) UU No.43 tahun 2008;  Pasal 7 ayat (3) huruf c UU No.32 tahun 2014; Pasal 7 UU No.43 tahun 2008].

2.   Persyaratan ratifikasi
         Ratifikasi sebagai ”persetujuan” dan/atau ”pernyataan mengikatkan diri” bangsa dan negara sebagaimana dinyatakan Pasal   6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang  Perjanjian Internasional. Persyaratan ratifikasi UNCLOS dengan keharusan meratifikasi secara utuh dan tanpa terkecuali. ”Tidak ada persyaratan  atau pengecualian yang dapat diajukan terhadap konvensi ini kecuali secara tegas diizinkan oleh pasal-pasal lain konvensi ini (Pasal 309 UNCLOS).
Dalam hukum Indonesia, dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1  bagian ke-14 huruf (c ) UU No.17 tahun 1985: ”Konvensi ini tidak membenarkan negara-negara mengadakan persyaratan (reservation) terhdap ketentuan-ketentuan dalam konvensi pada waktu mengesahkan karena  seluruh ketentuan konvensi ini merupakan satu paket yang ketentuan-ketentuannya sangat erat hubungannya satu dengan yang lain, dan oleh karena itu hanya dapat disahkan sebagai satu kebulatan yang utuh”. Artinya, semua ketentuan UNCLOS harus diikuti secara total.

3.   Rezim hukum khusus
Berdasarkan Bab V UNCLOS, di ZEE berlaku rezim hukum khusus (Pasal 55 UNCLOS).  Kekhususannya adalah: (1) hukum nasional yang berlaku di ZEEI harus tunduk dengan UNCLOS (Pasal 55), (2) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus sesuai dengan  UNCLOS [Psl.56 ayat (2), Psl 58 ayat (3), Pasal 73 ayat (1)],  (3) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus relevan dengan  UNCLOS [Pasal 58 ayat (1)] dan  (4) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  tidak bertentangan dengan  UNCLOS [Pasal 58 ayat (3)].

4.   Pidana perikanan di ZEE
Pidana perikanan di ZEE diatur pada Pasal 73 ayat 3 UNCLOS: ”Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan  terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan   di  Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan,  jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara  negara-negara yang bersangkutan atau setiap bentuk pidana badan lainnya”.  Ketentuan UNCLOS ini diadopsi (tidak sepenuhnya) melalui Pasal 102 UU No.45 tahun 2009.
Berhubung UNCLOS telah diratifikasi, maka negara Indonesia memiliki  wilayah yurisdiksi dengan kewenaangan ”tertentu” dan hak ”berdaulat” atas ZEE-Indonesia termasuk mengadili orang di ZEE-Indonesia. Pada sisi lain, dengan ratifikasi maka hukum UNCLOS menjadi ”hukum nasional” serta ”hukum nasional” harus harus tunduk,  harus sesuai, harus relevan dan tidak bertentangan dengan  UNCLOS.  UNCLOS menyatakan hukuman tidak boleh “mencakup pengurungan” dan “atau setiap bentuk pidana badan lainnya”. Dengan demikian pidana pengurungan yang dilarang dalam hukum nasional adalah  (1) penjara, (2) kurungan dan (3) subsider kurungan. Sedangkan “setiap bentuk pidana badan lainnya” yang dilarang dalam  hukum nasional adalah pidana mati.
Mengambil contoh, putusan Pengadilan Perikanan Ranai pada WNA di ZEE-Indonesia sejak tahun 2011 sampai Agustus 2014, telah diputus  sebanyak 104 perkara, hanya 1 (satu) putusan yangdengan pidana denda saja yaitu putusan tahun 2011 dengan majilis hakim Udut Hutajulu,SH; Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si dan Sugeng Sulistiawan, SH. Pada tingkat banding, putusan dikoreksi  menjadi denda dan  kurungan pengganti. Untuk WNA di ZEE penulis tetap konsisten (insya Allah) dan dalam putusan-putusan melakukan disenting opinion. ”Pendekar” keadilan  yang mengikuti aliran ini Hakim Agung Djoko Sarwoko, SH., MH; Dr. H. Suhadi, SH, MH; Dr.Andi Samsan Nganro,SH.,M.Hum dan lainnya.

5.   Rumusan  Refreshing Coach 2015
Putusan hanya menerapkan pidana denda bagi WNA di ZEE masuk dalam rumusan hasil Refreshing Coach Hakim Perikanan Tahun 2015 tanggal 01 – 04 Desember 2015 di Bandung. Rumusan poin 7 (tujuh) berkaitan penerapan Pasal 102 dengan ketentuan: (a) hanya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara perikanan di wilayah ZEEI; (b) amar pidana denda tidak dapat digantikan (subsidair) dengan pidana kurungan;(c) menyimpangi ketentuan huruf a dan b diatas, bila kedua negara telah melakukan perjanjian bilateral; dan (d) ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.

6.   Rapat Peleno kamar MA
Putusan hanya menerapkan pidana denda bagi WNA di ZEE, juga menjadi rumusan pleno kamar Mahkamah Agung yang diikuti oleh kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan  kamar TUN tanggal 11 Desember 2015 lalu. Rumusan hukum ini telah ditandatangani dan disampaikan oleh Hakim Agung Dr. H. Suhadi, SH, MH. Dalam pengantarnya, Suhadi menerangkan bahwa dalam Kamar Pidana,  ada 4 (empat) isu hukum yang mengemuka yaitu:  narkotika,  titik singgung antara perkara tata usaha negara dan perkara tindak pidana korupsi,  illegal fishing, dan  penyitaan terhadap asset negara. Rumusan bidang perikanan (illegal fishing), “dalam perkara illegal fishing di wilayah ZEEI terhadap terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda”.

7.   Keputusan Mengikat (SEMA)
Berdasarkan Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung,    rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar --diantaranya terdakwa WNA di ZEE dikenakan pidana denda --yang telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung sedapat-dapatnya ditaati Majelis Hakim.  Untuk melegitimasi hasil rumusan rapat pleno kamar  sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Ketua MA akan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan pemberlakuan rumusan hukum sebagai pedoman bagi Kamar dan juga bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pembuatan SEMA berdasarkan Rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar sudah menjadi konvensi di Mahkamah Agung. Pelaksanaan rapat pleno dengan hasil rumusan hukum hasil rapat pleno kamar ditindaklanjuti dengan SEMA.  SEMA 7 Tahun 2012, adalah pemberlakuan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2012, SEMA 4 Tahun 2014 adalah pemberlakuan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013, dan SEMA 5 Tahun 2014, adalah pemberlakuan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2014. Insya Allah rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2015 akan diikuti Surat Edaran Mahkamah Agung.

Penutup
Penulis berharap, uraian ini dapat menambah cara pandang kita terhadap berbagai penafsiran Pasal 102 Undang –Undang Nomor 45 tahun 2009 yang menghasilkan putusan yang berbeda-beda pula. Mudah-mudahan putusan yang kita ambil didasari logika dan dasar hukum yang paling “benar” untuk memperkuat keyakinan kita dalam memutus. Semog….

Daftar Kepustakaan
01.Hamzah Lubis. Tindak Pidana Perikanan di ZEE-Indonesia.  Jurnal Varia Peradilan Mahkamah Agung-RI No.318 bulan Mei 2012
02.Hamzah Lubis. Tinjauan Hukum: Penahanan, Pidana Penjara dan Subsider Kurungan di ZEE-Indonesia. Jurnal  Varia 03.Keadilan, Nomor 341, edisi  April 2014
04.Hamzah Lubis. Kajian hukum Penenggelaman Kapal Perikanan, Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 471 Thn ke-16, edisi Minggu ke-V September  2015, hal.67 kol 1-5
05.Hamzah Lubis. WPPRI dan Dakwaan Obscure, Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 475 Thn ke-16, edisi 4-10 Nopember  2015, hal.7 kol 1-4
06.Hamzah Lubis. Metoda Deduksi Pidana Kapal Ikan Asing di ZEE, Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 476 Thn ke-16, edisi 11-17  Nopember  2015, hal.7 kol 1-4
07.Hamzah Lubis. Pidana Korporasi Bidang Perikanan. Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 47 9Thn ke-16, edisi 14-20 Desember 2015, hal.6 kol 1-4
08.Hamzah Lubis. Internasionalisasi Pidana Perikanan di ZEE. Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 482 Thn ke-16, edisi  25- 31 Januari  2016, hal.6 kol 1-4
09. Hamzah Lubis. Persepsi Penuntutan Perusakan Sumberdya Ikan, sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 470 Thn ke-16, edisi  3-9 September  2015, hal.7 kol 1-5
11.Rumusan hasil Refreshing Coach Hakim Perikanan Tahun 2015 tanggal 01 – 04 Desember 2015 di Bandung
12.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  Tentang Perikanan
13.Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
14.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekskkusif Indonesia
15.Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
16.Undang-Undang Nomor  32 tahun 2014 Tentang Kelautan
17.Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang  Perjanjian Internasional.
18.Undang-Undang Nomor  17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS
19.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
20.United Nations Convention On The Law Of The Sea - UNCLOS) 1982



No comments:

Post a Comment