Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
*Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : ” Hukuman Mati Bagi Perusak Lingkungan” telah dimuat
pada Tabloit mingguan NU News di Medan edisi Minggu ke-4 Oktober 2011
HUKUMAN MATI BAGI PERUSAK LINGKUNGAN
Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si.,CD.
(Ketua PW Lakpesdam NU-SU, alumni KSA XLII LEMHANNAS/1999, Dosen ITM, Aktifis Lingkungan dan Jejaring HAM Komnas HAM-RI.).
Islam adalah agama lingkungan. Agama yang dengan jelas mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Kehadiran Nabi Muhammad SAW yang membawa risalah agama (Islam) bukan saja menjadi rahmat bagi manusia tapi juga bagi seluruh penghuni alam. Hubungan manusia dengan alam sekitarnya menurut ajaran Al-Qur’an dan as Sunnah merupakan hubungan yang dibingkai dengan konsep hukum yang sama-sama patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam konsep kemakhlukan ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan rahmatan lil alamin.
Dalam pandangan agama, tindakan pencemaran lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai mafasaid (kerusakan) yang dalam prinsip ajaran agama Islam harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan lingkungan dan para pelaku pengrusakan lingkungan harus dikategorikan sebagai melanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum. Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1 – 5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan adalah haram. Menurut para ulama NU, bahwa masalah lingkungan selain masalah ekonomi dan politis juga memberi ancaman terhadap ritual agama dan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman.
Hukuman bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Jika terdapat kerusakan wajib diganti oleh pencemar. Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan kerusakan yang dilakukan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan hukuman pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Misalnya perbuatan pencemaran /perusakan lingkungan diatur pada pasal 98 yang berbunyi: Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ayat (2): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pada ayat (3): Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Ketika hukum dunia (pidana, perdata, administrasi) ternyata gagal menyelamatkan bumi ciptaan Tuhan, maka pendekatan agama adalah alternatif utama. Man and Nature : The Spritual Crisis Of Man ( London, 1976) karya Seyyed Hassein Nasr menjelaskan bahwa krisis ekologi berkorelasi erat dengan krisis spritural-eksistensial yang menerpa kebanyakan manusia modern. Karena persepsi yang salah terhadap alam, maka manusia telah menghancurkan dunia secara teori sebelum manusia menghancurkan dalam praktek.
Dalam dua dekade terakhir ini, setidaknya ada upaya para ilmuan dan agamawan bersatu untuk menyikapi lingkungan. Hal tersebut terlihat sejak pertemuan pemimpin agama dan sains dalam : Join Appeal by Religion and Science for the Environment, bulan Mei 1992 di Washington.D.C. Para ilmuan dan pemimpin agama bersatu menyatakan: “Kami yakin bahwa sains dan agama dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak yang berarti dan membuat resolusi atas krisis lingkungan yang terjadi di bumi”. World Wildlife Fund (WWF) telah memfasilitasi pertemuan seluruh pemuka agama untuk menghadapai krisis lingkungan di Assisi, Italya tahun 1996 yang telah menghasilkan Assisi Declaration, yang merupakan pernyataan peran dan pandangan agama dalam pengelolaan lingkungan.
Orang yang beragama dan meyakini agama, bagi perusak lingkungan selain mendapatkan hukum dunia, juga mendapatkan hukum agama dan sanksi agama. Hukuman bagi perusak lingkungan jauh lebih berat dari hukum dunia, adalah hukuman mati, sebagai mana ayat Al Quran Surah Al Maidah ayat 33 yang artinya: “Sesungguhnya imbalan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan bagi mereka di dunia.Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Q.S.Al-Maidah: 33).
Sebagai balasan atas tindakan orang-orang yang merusak lingkungan adalah neraka. Hal ini sesuai ayat Al Qurana surat Al-A’raf yang artinya adalah: ” Dan sesungguhnya kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi mereka tidak mempergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak digunakan untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah) dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak digunakan untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan lebih sesaat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” (Q.S Al-A’raf : 179).
Tentu bila beragama Islam akan meyakini ayat-ayat ini. Maka bersiap-siaplah menerima hukuman dan balasan sesuai keyakinan agamanya yang dianut. Semoga.....***
Nama:candra.z.sibarani
ReplyDeleteNim:17202013
Jurusan:teknik mesin
M.kuliah:pengendalian limbah industri
Menurut saya,
Dalam pandangan agama, tindakan pencemaran lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai mafasaid (kerusakan) yang dalam prinsip ajaran agama Islam harus dihindari dan ditanggulangi. Dengan demikian tindakan pengrusakan lingkungan dan para pelaku pengrusakan lingkungan harus dikategorikan sebagai melanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum. Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1 – 5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan bahwa hukum mencemarkan lingkungan adalah haram. Menurut para ulama NU, bahwa masalah lingkungan selain masalah ekonomi dan politis juga memberi ancaman terhadap ritual agama dan kehidupan umat manusia. Oleh karena itu usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif. Sebaliknya setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman.
Hukuman bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Jika terdapat kerusakan wajib diganti oleh pencemar. Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan kerusakan yang dilakukan.
Nama : FRANSISKUS TIOP PANDAPOTAN TARIGAN
ReplyDeleteNim : 17202002
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Faktor yang menyebabkan perubahan-perubahan lingkungan atau pelaku perusak lingkungan adalah manusia. Banyaknya bencana yang ditimbulkan seolah-olah dianggap angin lalu. Pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejahatan lainnya, sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas, jangka waktu, maupun luasnya area yang terkena. Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat.
Tujuan dari hukuman mati bagi perusak lingkungan adalah untuk mencegah munculnya kejahatan. Secara umum, upaya ini dimaksudkan agar setiap orang tidak merusak tatanan keteraturan dalam masyarakat, dan secara khusus mencegah para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan lagi kejahatan di kemudian hari.
NAMA: BERLIN PADANG
ReplyDeleteNIM: 17202029
KELAS: 4M1
M.KULIAH: PENGENDALIAN LIMBAH INDUSTRI(PLI)
Menurut pendapat saya,
lingkungan hidup adalah suatu hal yang paling dekat dengan kita. karena kita tidak akan
bisa hidup tanpa lingkungan yang baik dan sehat.
Seperti yang telah kita lihat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan .
misalnya terjadinya tanah longsor, banjir, kebakaran hutan, pencemaran sunber mata air.
semua itu disebabkan oleh ulah manusia
baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.
tetapi perlu kita tau apabila hal ini tidak segera di atasi maka orang-orang akan meraja lela didalam merusak lingkungan.
Maka dari itu pemerintah perlu menegaskan lagi peraturan kepada setiap orang yang merusak lingkungan agar hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bisa terpenuhi
sekian dan terimakasih.
Nama : ALDY AZMI FADHILAH
ReplyDeleteNim : 17202008
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut saya...
Hukuman yang ditetapkan bahkan kalau secara logika saja untuk menghukum mati bagi oknum yang merusak lingkungan termasuk tanda tanya juga, kenapa
Kita lihat, dia melakukan kerusakan dalam seperti hal bagaimana, apakah itu berefek besar atau tidak, jika memang efek tersebut kecil maka hukuman yang diberikan tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang, tetapi terus jalani proses hukum yang Setimpal dan mengganti rugi, tetapi jika itu berefek sangat besar maka hukuman mati menurut saya itu sangat diberlakukan akan mencegah tindakan kerusakan lingkungan itu
Nama:DEDI NIKO PERANGINANGIN
ReplyDeleteNim:17202005
Kelas:4M1
Mata kuliah :Pengendalian LIngkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Manusia dengan alam(lingkungan) itu sangat erat kaitan nya,manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada alam,oleh karena itu kita sebagai manusia seharus nya kita menjaga dan melestarikan alam kita bukan malah merusak nya..
Hukuman mati bagi perusak lingkungan,hukuman ini memang pantas jika perusakan dalam kategori yang sangat besar dan dampak nya sangat luas contoh seperti yang pernah terjadi di Provinsi Riau,pembakaran hutan yg disana itu sangat berdampak luas bahkan sampai ke luar negeri,dan membuat orang luas negeri sampai marah kepada indonesia karena asap tersebut membuat udara disana menjadi tercemar,hal yg sepeti ini pantas kalau sipelaku nya dihukum mati.. .
Tapi kalau perusakan nya belum melewati baku mutu lingkungan hidup,menurut saya jangan dihukum mati...tapi diberikan efek jera terhadap siperusak tersebut.
NAMA : MINANDA SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 17202019
KELAS: 4M1
MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Seperti yang telah kita lihat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan .
misalnya terjadinya tanah longsor, banjir, kebakaran hutan, pencemaran sunber mata air.
semua itu disebabkan oleh ulah manusia
baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.
Faktor yang menyebabkan perubahan-perubahan lingkungan atau pelaku perusak lingkungan adalah manusia. Banyaknya bencana yang ditimbulkan seolah-olah dianggap angin lalu. Pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejahatan lainnya, sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas, jangka waktu, maupun luasnya area yang terkena. Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat.
NAMA : FERDYANTO ANDREAS PARDEDE
ReplyDeleteNIM : 17 202 003
KELAS : 4M1
TUGAS : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya,
sangatlah erat hububungan Tuhan dengan manusia,manusia dengan manusia,manusia dengan alam juga makhluk lain yang ada di alam.karena jika alam kita rusak maka sebagian makhluk hidup lainnya akan mati atau sering disebut punah akibat ulah manusia.karena manusia tinggal di dunia ini di perintahkan Tuhan hanya untuk menjaga kelestarian alam tersebut karena tanpa alam manusia tidak akan bisa hidup.
maka karena lingkungan semakin rusak ada baiknya bagi yang merusak lingkungan itu di proses secara hukum yang ada bahkan jika kerusakannya sangatlah parah kita tidak berhak atas nyawa seseorang karena yang berhak mengakhiri nyawa seseorang hanyalah Tuhan yang menciptakan segalanya yang ada di bumi.alangkah baiknya di proseslah secara hukum yang telah lama di buat.
sekian dari saya terima kasih.
NAMA:DONI FAISAL SINAGA
ReplyDeleteNIM :17 202 024
KLS :4M1
MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendat saya:
Manusia dengan alam(lingkungan) sangatlah erat kaitan nya,manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada alam,oleh karena itu kita sebagai manusia seharusnya menjaga dan melestarikan alam.Bukan malah merusaknya
Hukuman mati bagi perusak lingkungan sangatlah pantas karena kalo tidak bisa bisa akan merajalela dengan mengulangi masalah yang sama dan akan merugikan banyak masyarakat lainnya,Hukuman ini memang pantas jika perusakan dalam kategori yang sangat besar dan dampaknya sangat luas contoh seperti yang pernah terjadi di Provinsi Riau,pembakaran hutan yang disana itu sangat berdampak luas bahkan sampai ke luar negeri dan membuat orang luas negeri sampai marah kepada indonesia karena asap tersebut membuat udara disana menjadi tercemar,Hal yang sepeti ini pantas kalau pelakunya dihukum mati.
Tapi kalau perusakan nya belum melewati baku mutu lingkungan hidup,Menurut saya jangan dihukum mati,Tapi diberi sangsi atau penjara dengan yang sepantasnya.
Nama :usy boby sinaga
ReplyDeleteNim :17 202 023
M.K :pengendalian lingkungan industri
kelas :4m1
menurut saya Hukuman bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Jika terdapat kerusakan wajib diganti oleh pencemar. Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan kerusakan yang dilakukan.
Nama: Hendri Doyan Sinaga
ReplyDeleteNIM: 17202028
Kelas: 4m1
M. Kuliah: PLI (pengendalian limbah industri)
Menurut pendapat saya,
Merusak dan pencemaran alam itu memang dilarang, apalagi merugikan manusia atau makhluk hidup lain nya yang ada di Alam tersebut. Tetapi tindakan nya sampai hukuman mati itu kurang tepat bagi saya jika itu hanya merusak alam, hukum mati itu kan menghilangkan nyawa orang, lebih baik hukuman nya, di denda dan di perbaiki lagi yang telah dirusak nya.
Terimakasih
Nama : Muhammad refa dwi paldy
ReplyDeleteNim : 17202025
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Faktor yang menyebabkan perubahan-perubahan lingkungan atau pelaku perusak lingkungan adalah manusia. Banyaknya bencana yang ditimbulkan seolah-olah dianggap angin lalu. Pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejahatan lainnya, sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas, jangka waktu, maupun luasnya area yang terkena. Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat.
Tujuan dari hukuman mati bagi perusak lingkungan adalah untuk mencegah munculnya kejahatan. Secara umum, upaya ini dimaksudkan agar setiap orang tidak merusak tatanan keteraturan dalam masyarakat, dan secara khusus mencegah para pelaku kejahatan untuk tidak melakukan lagi kejahatan di kemudian hari.
NAMA : SAMUEL SIMANJUNTAK
ReplyDeleteNIM : 17202034
KELAS : 4M1
M.KULIAH : PENGENDALIAN LIMBAH INDUSTRI(PLI)
Menurut pendapat saya,
lingkungan hidup adalah suatu hal yang paling dekat dengan kita. karena kita tidak akan
bisa hidup tanpa lingkungan yang baik dan sehat.
Seperti yang telah kita lihat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan .
misalnya terjadinya tanah longsor, banjir, kebakaran hutan, pencemaran sunber mata air.
semua itu disebabkan oleh ulah manusia
baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.
tetapi perlu kita tau apabila hal ini tidak segera di atasi maka orang-orang akan meraja lela didalam merusak lingkungan.
Maka dari itu pemerintah perlu menegaskan lagi peraturan kepada setiap orang yang merusak lingkungan agar hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bisa terpenuhi
sekian dan terimakasih.
NAMA : Ricky Tanu Winata
ReplyDeleteNIM : 17202006
KELAS: 4M1
MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Seperti yang telah kita lihat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan .
misalnya terjadinya tanah longsor, banjir, kebakaran hutan, pencemaran sunber mata air.
semua itu disebabkan oleh ulah manusia
baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.
Faktor yang menyebabkan perubahan-perubahan lingkungan atau pelaku perusak lingkungan adalah manusia. Banyaknya bencana yang ditimbulkan seolah-olah dianggap angin lalu. Pelaku perusak lingkungan tidak menyadari dampak kerusakan lingkungan lebih kejam dari kejahatan lainnya, sebab kejahatan jenis ini terkadang menimbulkan dampak yang tak terduga, terkait intensitas, jangka waktu, maupun luasnya area yang terkena. Oleh karena itu penjahat lingkungan perlu dihukum berat.
Nama: Dwiky Valery
ReplyDeleteNim:17 202 047
Kelas:4M1
Mata Kuliah:Penelitian Lingkungan Industri
Assalamualaikum, Pak Amir Hamzah Menurut saya,
Hukuman bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Jika terdapat kerusakan wajib diganti oleh pencemar. Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan kerusakan yang dilakukan.
Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA:Aldi rizaldi tanjung
DeleteNIM :17 202 007
KLS :4M1
MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendat saya:
Manusia dengan alam(lingkungan) sangatlah erat kaitan nya,manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada alam,oleh karena itu kita sebagai manusia seharusnya menjaga dan melestarikan alam.Bukan malah merusaknya
Hukuman mati bagi perusak lingkungan sangatlah pantas karena kalo tidak bisa bisa akan merajalela dengan mengulangi masalah yang sama dan akan merugikan banyak masyarakat lainnya,Hukuman ini memang pantas jika perusakan dalam kategori yang sangat besar dan dampaknya sangat luas contoh seperti yang pernah terjadi di Provinsi Riau,pembakaran hutan yang disana itu sangat berdampak luas bahkan sampai ke luar negeri dan membuat orang luas negeri sampai marah kepada indonesia karena asap tersebut membuat udara disana menjadi tercemar,Hal yang sepeti ini pantas kalau pelakunya dihukum mati.
Tapi kalau perusakan nya belum melewati baku mutu lingkungan hidup,Menurut saya jangan dihukum mati,Tapi diberi sangsi atau penjara dengan yang sepantasnya.
Reply
ReplyDelete
Nama: Aldy Azmi Fadhilah
ReplyDeleteNim : 17202008
Kelas: 4M1
Makul : PLI
Menurut saya hukuman seperti ini harus ditegakkan, keseriusan pemerintah harus di ajukan demi menjaga kelestarian alam guna mencegah kerusakan hal-hal berikut, demi menjaganya bumi dari kerusakan kerusakan yang akan datang, guna
NAMA : AGUS MAHENDRA
ReplyDeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
Assalamualaikum wr.wb
Menurut saya kalau di agama merusak lingkungan termasuk dosa besar karna merusak bumi yg telah di ciptakan oleh ALLAH SWT.Maka dari itu pemerintah perlu menegaskan lagi peraturan kepada setiap orang yang merusak lingkungan agar hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bisa terpenuhi
SEkian terimakasih Wassalam
Nama :Muhammad Andika
ReplyDeleteNim : 17 202 130
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Hubungan manusia dengan alam merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.Maka sudah menjadi kawajiban bagi manusia untuk menjaganya.
Perusakan lingkungan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan,Maka penerapan hukuman tersebut merupakan langkah yang tepat,baik itu secara pidana,perdata,maupun administrasi,pemberian hukuman mati bagi perusak lingkungan harus berdasarkan pertingbangan beberapa hal.
Terimakasih.....
Nama : Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNim : 17202145
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut saya...
Hukuman yang ditetapkan bahkan kalau secara logika saja untuk menghukum mati bagi oknum yang merusak lingkungan termasuk tanda tanya juga, kenapa
Kita lihat, dia melakukan kerusakan dalam seperti hal bagaimana, apakah itu berefek besar atau tidak, jika memang efek tersebut kecil maka hukuman yang diberikan tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang, tetapi terus jalani proses hukum yang Setimpal dan mengganti rugi, tetapi jika itu berefek sangat besar maka hukuman mati menurut saya itu sangat diberlakukan akan mencegah tindakan kerusakan lingkungan itu
Nama :Farhan Besil Abiyyu
ReplyDeleteNim :16202160
Jurusan teknik mesin
PLI
Menurut saya :
Hal ini terlalu berlebihan jika harus menghilangkan nyawa seseorang karena merusak lingkungan.terkadang banyak hal yang harus dikorbankan untuk kepentingan lainnya.menurut saya akan lebih pantas jika orang yang merusak lingkungan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau dikenakan sanksi 2 kali lipat dari yang dirusaknya.
Sekian dan terima kasih
Nama : Fernandes
ReplyDeleteNim : 1620112
MK : Audit dan efisiensi energy
Menurut pendapat saya, Merusak dan pencemaran alam itu memang dilarang, apalagi merugikan manusia atau makhluk hidup lain nya yang ada di Alam tersebut. Tetapi tindakan nya sampai hukuman mati itu kurang tepat bagi saya jika itu hanya merusak alam, hukum mati itu kan menghilangkan nyawa orang, lebih baik hukuman nya, di denda dan di perbaiki lagi yang telah dirusak nya.
Nama : Risky Pratama Simbolon
ReplyDeleteNIM : 17202290
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
ReplyDeleteNAMA :RIDWAN PRATAMA
NIM :17202088
KELAS :EXTENTION
Menurut saya...
Hukuman yang ditetapkan bahkan kalau secara logika saja untuk menghukum mati bagi oknum yang merusak lingkungan termasuk tanda tanya juga, kenapa
Kita lihat, dia melakukan kerusakan dalam seperti hal bagaimana, apakah itu berefek besar atau tidak, jika memang efek tersebut kecil maka hukuman yang diberikan tidak sampai menghilangkan nyawa seseorang, tetapi terus jalani proses hukum yang Setimpal dan mengganti rugi, tetapi jika itu berefek sangat besar maka hukuman mati menurut saya itu sangat diberlakukan akan mencegah tindakan kerusakan lingkungan
Nama : Ade Riwaldi
ReplyDeleteNIM : 17202077
Extention
Hukuman bagi perusak lingkungan dapat berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. Hal ini bererdasarkan Fatwa NU, sudah menyatakan hukum mencemarkan lingkungan baik udara, air dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Jika terdapat kerusakan wajib diganti oleh pencemar. Berhubung pencemaran lingkungan termasuk perbuatan maksiat yang besar kecilnya bentuk-bentuk hukuman hukum perdata dan pidana tidak ditentukan dengan jelas dalam Al Quran maupun hadist, maka termasuk dalam kategori jarimah takzir sehingga penetapan tingkat hukumannya diserahkan kepada pemerintah dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan kerusakan yang dilakukan.
Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
ReplyDeleteNIM : 17202036
Extention
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Wewenang pengelolaan lingkungan hidup dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha atau kegiatan.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan apabila terdapat orang atau badan hukum yang melakukan perusakan lingkungan:
1. Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25, Pasal 47 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Sanksi Perdata berdasarkan Pasal 34 dan Pasal Pasal 35 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Sanksi Pidana berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2).
Nama : Yogi Mangaranap Gultom
ReplyDeleteNIM : 16202099
Kelas/jurusan : Semester Pendek/Teknik Mesin
Pendapat saya terhadap tulisan bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si dengan judul "HUKUMAN MATI BAGI PERUSAK LINGKUNGAN" yang telah dimuat pada Tabloit mingguan NU News di Medan edisi Minggu ke-4 Oktober 2011 sangat menarik untuk dibaca.
saya sangat setuju dengan tulisan ini yang mengatakan bahwa setiap orang atau pelaku kerusakan lingkungan wajib diancam dengan hukuman baik berupa pidana, perdata dan hukuman mati dan balasannya adalah neraka. sangat tepat jika pelaku kerusakan lingkungan diberikan hukuman yang sesuai dengan agama, karena alam atau lingkungan ini sesungguhnya bersal dan bermula dari sang pencipta dan tugas kita sebagai manusia adalah untuk menjaga, melestarikan, dan juga mengembangbiakkan segala apa yang ada didalam alam kita ini supaya tetap terjaga. tetapi karena tindakan pencemaran lingkungan ini banyak kategorinya sesuai dengan tingkat kerusakan ataupun kerugian yang diakibatkan maka sebaiknya diproses hukum sesuai dengan hukum undang undang, karena secara agama tidak ditentukan besar hukuman terhadap si pelaku tetapi yang pasti dia akan mendapatkannya kelak di neraka.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan hukuman pidana maupun perdata berdasarkan jenis dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. pada undang undang ini telah diatur hukuman yang sesuai bagi pelaku perusak lingkungan. mereka akan dihukum sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. kerusakan yang ditimbulkan dengan pencemaran lingkungan ini dapat mengakibatkan kematian. kerusakan ini ada yang disengaja dan tidak disengaja. Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. dan apabila kerusakan yang ditimbulkan cukup parah, berlangsung dalam jangka waktu yang lama, dan/atau karena adanya unsur kesengajaan maka pelaku wajib di pidana. pidana dalam hal ini dapat berupa pidana penjara dan denda. tetapi menurut saya hukum pidana yang ada pada undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih terlalu ringan.
karena pada kenyataannya, ancaman pidana tersebut belum mempunyai efek jera, terbukti masih terus berulangnya kejadian perusakan lingkungan tersebut. Mungkin hal ini disebabkan belum pernah ada yang dipidana maksimal, atau belum efektifnya proses penegakan hukum lingkungan. kurang efektifnya proses penegakan hukum lingkungan yaitu dari sisi kualitas aparat penegak hukum yang dapat dikatakan belum menguasai seluk beluk hukum lingkungan, bahkan mungkin pengenalan terhadap hukum lingkungan sangat kurang. Disamping itu, belum adanya spesialisasi dibidang ini. Belum ada jaksa khusus bidang lingkungan, belum ada polisi khusus lingkungan, apalagi patroli khusus yang terus menerus memantau masalah lingkungan, sebagaimana halnya yang telah diterapkan di beberapa negara.
jadi hukuman mati sangat tepat jika diberikan kepada pelaku kerusakan lingkungan. karena dengan merusak lingkungan itu tandanya dia melakukan perlawanan terhadap sang Pencipta, selain dihukum mati dia juga akan merasakan dan menerima upahnya di neraka. tetapi sebaiknya hukuman mati ini diberikan kepada pelaku kerusakan lingkungan yang memberikan dampak cukup parah dan juga karena adanya unsur kesengajaan. karena kerusakan lingkungan yang kecil masih dapat dipulihkan. semoga kita semua dapat menyadari bahwa lingkungan kita ini adalah ciptaan Tuhan dan kita lebih dapat lagi menyayanginya. karena ini adalah rumah kita. sekian