Hukuman Mati Koruptor Dalam Perspektif Islam

                       Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
   Anggota Anti Corruption Forum (ACF), Dosen dan  Praktisi Hukum.

“Sesungguhnya pembalasan bagi orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hukuman mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara menyilang, atau dibuang di negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan mendapat siksaan besar” (Q.S. Al-Maidah:33).

Pengantar
Putusan hakim, selalu “genit” untuk dikomentari. Dalam kasus pidana, misalnya putusan hakim dengan pidana pokok penjara, maka dengan pidana yang dianggap berat, pihak pengadu merasa sudah menemukan keadilan  namun pada sisi lain pihak terpidana merasa tidak menemukan keadilan atau  kedua belah pihak merasa putusan hakim tidak berkeadilan. Demikian juga, bila putusan pidana dianggap ringan, maka pihak terpidana merasa mendapatkan keadilan sedangkan pihak pengadu tidak mendapatkan keadilan atau keduanya merasa putusan hakim tidak berkeadilan. Demikian juga komentar pihak lain, yang punya dan  tidak punya kepentingan dengan putusan.
Oleh karena itu, maka wajarlah satu putusan hakim mendapat tanggapan yang berbeda dari masing-masing pihak dengan kepentingannya masing-masing. Putusan hakim yang tebang pilih, terlalu ringan,   tajam ke bawah tumpul ke atas  atau sebaliknya  terlalu berat,  tidak berkeprimanuisaan,   melanggar hak asasi manusia (hak hidup) melebihi kekuasaan Tuhan (misalnya hukuman mati, karena menurutnya yang berhak “mematikan” orang adalah Tuhan bukan manusia) atau tudingan lainnya. Demikian juga, komentar yang sama dari para pihak terhadap putusan-putusan  pidana korupsi.
Pidana Korupsi
            Dalam memutus berat-ringannya pidana korupsi (dalam range yang dibolehkan undang-undang) hakim  wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat dari terdakwa, mempertimbangkan besar-kecilnya kerugian material diakibatkan korupsi, besar-kecilnya kerugian sosial akibat korupsi dan frekuensi korupsi yang dilakukan terdakwa. Semua ini bersifat subjektif, dalam batasan yang sangat luas. Misalnya pidana penjara mulai dari beberapa bulan sampai seumur hidup bahkan sampai pidana mati. Oleh karena itu, selain hakim memiliki dan meyakini alat bukti, hakim juga harus meyakini putusan pidana yang sesuai dengan kesalahannya serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. pertanggungjawaban dalam bentuk tulisan dan ucapan ”Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan peradilan Tuhan di alam akhirat.
Fiqih Korupsi
Korupsi dalam fiqih atau literatur  Islam, secara spesifik tidak diperoleh. Namun berdasarkan tindakan-tindakan yang  dikategorikan sebagai korupsi dihubungkan dengan kejahatan maliyyah dalam fiqih, terdapat unsur yang mengisbatkan makna korupsi, berupa: (1) tasharruf, yaitu perbuatan yang menerima, memberi dan mengambil, (2) penghianatan terhadap amanah kekuasaan dan (3) kerugian yang ditanggung masyarakat luas.
Dari tiga unsur korupsi di atas,  kajahatan korupsi menunjukkan persamaan dengan kejahatan harta benda dalam fiqih Islam, berupa:
1.   Dari segi mengambil harta orang lain secara tidak sah, korupsi mirip dengan pencurian (sariqah). Namun korupsi lebih bejat dari pencurian, karena: (a) pencurian dilakukan secara sembunyi sedangkan korupsi dilakukan terang-terangan, (b) pencurian tidak selalu berkaitan dengan kepercayaan (amanah)  pemiliki harta, sedangkan korupsi selalu berkaitan dengan kepercayaan (amanah) pemilik harta (publik), (c) harta yang dicuri adalah harta peribadi atau publik, sedangkan yang dikorupsi pasti harta publik yang besar dan berdampak lebih massif, (d) harta yang dicuri yang berada di tangan orang lain sedangkan harta yang dikorupsi berada dibawah kekuasaan koruptor. Karena kejahatan korupsi lebih bejat dari pencurian maka pidana korupsi seyogianya lebih berat  dari pidana sariqah, berupa potong tangan.
2.   Dari segi kekuasaan, korupsi lebih mirip dengan risywah. Risywah lebih umum dari  korupsi, karena: (a) kekuasaan dalam risywah tidak hanya meliputi jabatan formal dan sturuktural kenegaraan tetapi juga kekuasaan non-formal dari tokoh masyarakat bahkan rakyat melalui hak politiknya dapat menentukan  seseorang memperoleh jabatan politik atau tidak, (b) penguasa dalam risywah  tidak hanya terbatas pada penguasa negara saja, tetapi juga penguasa diluar sturuktur pemerintahan, (c) risywah tidak hanya terjadi dalam kontek hubungan penguasa dan rakyatnya secara politik, juga meliputi hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin secara ekonomi dan budaya, (d) risywah terjadi dua arah baik dari rakyat dengan penguasa maupun dari pengusaha dengan rakyatnya sedangkan suap hanya bisa terjadi dari rakyat kepada penguasa. Oleh karena itu, hukuman kepada koruptor harus lebih berat daripada hukuman pada risywah.
3.       Dari segi penggelapan harta publik,  ghulul mempunyai karakteristik yang dekat dengan korupsi, karena korupsi maupun ghulul sama-sama melibatkan kekuasaan dan menyangkut harta publik serta dilakukan pihak yang berada di dalam maupun di luar kekuasaan. Yang termasuk ghulul adalah: (a) menilap uang negara (publik) baik dengan motivasi disimpan maupun untuk keperluan di luar tugasnya sebagai pejabat, seperti pesta pernikahan, syukuran, wisata keluarga, (b) tidak mengembalikan asset negara pada saat selesai tugas, misalnya mengubah status  rumah dinas, mobil dinas menjadi milik pribadi atau memindahkan perabotan rumah dinas ke rumah pribadi. Oleh karena itu, hukuman kepada koruptor harus lebih berat dari  pidana ghulul.
4.       Dari segi dampak yang ditimbulkannya, korupsi mirip hirabah yakni sama-sama termasuk fasad, yaitu perbuatan yang merusak tatanam publik. Sebagaimana hirabah dalam bentuk qathu’u al-thariq atau syariqah kubra (pencurian besar), korupsi juga mengancam harta sekaligus jiwa orang banyak. Korupsi sama dengan hirabah dalam bentuk  qathu’u al-thariq  dalam hal: (a) mengancam jiwa dan harta orang banyak (publik) karena korupsi dapat menyebabkan kelaparan, kebodohan bahkan menjadikan masyarakat rentan terhadap penyakit gara-gara tidak memadainya pendapatan masyarakat sehingga tidak mampu menjangkau makanan bergizi dan pengobatan yang memadai, (b) menambah kerusakan di muka bumi karena korupsi dapat menimbulkan kehancuran dan kerugian dahsyat yang harus ditanggung masyarakat, seperti rusaknya lingkungan hidup, tidak tegaknya hukum, rendahnya mutu pelayanan aparat dan lainnya. Oleh karena itu, hukuman kepada koruptor harus lebih berat dari  pidana hirabah
Kejahatan Koruptor
Dari analisis di atas, korupsi sesungguhnya lebih dahsyat daripada hirabah dalam bentuk qathu’u al-thariq dengan alasan: (a) jiwa yang terancam oleh tindakan korupsi jauh lebih banyak ketimbang qathu’u al-thariq, (b) harta yang diambil melalui korupsi jauh lebih banyak dibanding dengan melalui qathu’u al-thariq, dan (c) dampak yan ditimbulkan oleh korupsi jauh lebih massif daripada yang ditimbulkan qathu’u al-thariq.
Sebagai kejahatan modern, korupsi terus berkembang,  baik jenis, modus operandi, motif, pelaku, maupun polanya. Dampak kerusakan yang diakibatkannyapun semakin meluas baik terhadap kedaulatan negara, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum sampai dengan moralitas bangsa bahkan korupsi penghayatan agama. Oleh karena itu, perbuatan korupsi dalam konteks agama sama dengan fasad, yakni perbuatan yang merusak tatanam kehidupan yang pelakunya dikategorikan melakukan jinayat al-kubra (dosa besar). 
Pelakunya harus dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kakinya atau di usir (penjara). “Sesungguhnya pembalasan bagi orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hukuman mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara menyilang, atau dibuang di negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan mendapat siksaan besar” (Q.S. Al-Maidah:33).
Putusan Berkeadilan
            Putusan berkeadilan menurut hukum negara, adalah berkeadilan berdasarkan Ketuhanan,”Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun karena Indonesia bukan negara Islam, maka ditak dikenal hukuman sejenis qisas seperti potong tangan, potong tangan dan kali dan  disalib sedangkan “hukuman mati” dikenal dalam hukum Islam dan hukum Indonesia.
Oleh karena Indonesia tidak negara Islam, maka  pidana yang dijatuhkan kepada koruptor harus dengan hukum nasional. Karena Indonesia bukan negara skuler tapi negara berketuhanan, maka diyakini spirit sila kelima Pancasila, Ketuhahan Yang Maha Esa menjadi roh semua perundang-undangan. Pelaksanaan hukum nasional dapat diterima hukum Islam, dengan mengacu pada Al-Quran Surat An-nisa ayat 59:  “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya dan ulil amri (penguasa, negara) diantara kamu”.
Kendati hukum Islam telah memungkinkan menerapkan hukuman mati bagi koruptor, namun hukum nasional baru dapat menerapkannya  dalam “keadaan tertentu”. Apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, serendah-rendah pidana koruptor adalah pidana penjara seumur hidup (aplikasi: pidana penjara maksimal) dengan pidana denda (hukum Islam) dua kali lipat dari nilai dikorupsi (aplikasi: denda maksimal).  Tentu, dengan mempertimbangkan sifat baik dan jahat dari terdakwa, menemukan, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, mempertimbangkan besar- kecilnya materi yang dikorupsi, frekuensi korupsi, besar-kecilnya dampak korupsi baik langsung maupun tidak langsung dari segala asfek kehidupan.

*Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : ” Hukuman Mati Koruptor Dalam Persfektif Islam  telah dimuat 
   pada SK. Perestasi  Reformasi di Medan, No.491 Thn ke XVII,  2 Mei 2016, hal.6,  kol.1-7

2 comments:

  1. Bismillah...
    Saya Hidayat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Jurusan Hukum Pidana Islam 5b.

    Kasus korupsi adalah sebuab perbuatan yang sangat merugikan banyak pihak. Maka perbuatan ini sangat di benci oleh Allah SWT. Dan ini adalah sebuah persoalan yang paling besar terutama di negeri ibu pertiwi.

    Perlu kita ketahui bersama, korupsi ini bukan hanya persoalan mengambil uang yg di lakukan oleh para pejabat, petinggi perusahaan dsb. Akan tetapi ada juga sogok menyogok, gratifikasi dsb.

    Dalam islam ini di katakan as-sariqatu (pencurian) kalau yg di lakukan nya adalah mencuri atau mengambil uang. Inspektorat jenderal pemprov su mengatakan bahwa ada 2 kategori korupsi yg pertama adalah memang di lakukan dengan sengaja perbuatan korupsi tersebut. Ada dia yang di jebak oleh oknum agar terjerumus ke korupsi dengan ketidak pemahamannya.

    Maka dalam kasus ini kalau dari segi hukumannya memang dalam islam itu kalau mencuri potong tangan akan tetapi apakah dia sampai atau sudah pas ukuran nisabnya. Menurut saya hal ini perlu masuk ke ranah ta'zir atau hakim yg menyeleksi lalu memutuskan berdasarkan dari sumber2 hukum baik islam maupun tidak. Karena penerapan hukuman qishas adalah sangat berat di bangsa kita ini apalagi utk mencapai keadilan tanpa melanggar HAM.

    Itulah menurt saya. Apabila ada kata yg salah mohon maaf. Terimakasih

    ReplyDelete
  2. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Korupsi memang suatu hal yang sangat fatal karna merugikan banyak orang tetapi kita perlu memahami bahwa hukuman mati adalah salah satu seperti membunuh menurut saya, lebih baik dia di hukum atau dipenjara daripada di hukum mati karna itu hukum mati dapat kita katakan merampas nyawa manusia meski dia bersalah karna banyak manusia yang hilaf akan pekerjaan atau keuangan yang dipegang membuatkan tidak sadar akan tanggung jawabnya.

    ReplyDelete