Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Pengantar
Dalam perspektif hukum
nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No.
32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak-hak lingkungan hidup yang lain diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup (Pasal 66 ayat (2).
Dalam
perspektif hukum Islam, hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang
dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy) yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT. Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia
memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua
tujuan. Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun
memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil
pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri
(ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah)
maupun berakibat destruktif (ifsod).
Pidana Nasional Perusakan Lingkungan
Terdapat beberapa
perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam yang
menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi. Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat
dalam undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan
undang-undang persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada
undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan. Pidana penjara maksimum seumur hidup terdapat pada
undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana
penjara maksimum dalam UU No.45 tahun
2009, paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp.2 milyar bagi yang
mengakibatkan pencemaran/ perusakan
sumberdaya ikan dan lingkungannya (Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang
melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158). Demikian juga UU No.18 tahun 2008 pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit
Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi
pengelola sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,
gangguan keamanan, pencemaran/perusakan
lingkungan (Pasal 40).
UU No. 32 tahun 2009
menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15
tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15
miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu (Pasal 98
ayat 3). Demikian juga dalam UU No. 19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15
tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar bagi yang sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat
(3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun sampai seumur hidup,
pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi yang menggunakan
dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
(Pasal 99 ayat (3).
Pidana Islam Perusakan Lingkungan
Saat
ini, kerusakan lingkungan terjadi pada semua sumberdaya alam. Paling tidak,
tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan tropis, menghasilkan polusi dari
pembakaran 4.725 barel minyak dan
memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap jam terjadi perubahan 685 ha
lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang keracunan pestisida dan 5 orang
mati sia-sia dan 1800 anak-anak mati
kelaparan karena kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan
spesies binatang dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini. Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana
terjadi bencana kekeringan, banjir,
longsor, kebakaran, asap, pemanasan global, kenaikan paras air laut, penyakit
menular dan lainnya. Hal ini telah dijelaskan Al-Quran: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada
mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan
yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
Beranjak
dari kondisi ini, organisasi Islam
terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5
Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/
mencemari lingkungan. Setiap tindakan
yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai
perbuatan maksiyat (munkar) yang diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak
lingkungan (udara, air dan tanah) serta
keseimbangan ekosistem adalah haram dan
termasuk perbuatan kriminal (sirayat).
Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh
pencemar. “Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah
kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan. (Q.S. Hud :85).
Selain
pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki
sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya
imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan
di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat 33).
Penutup
Jadi jelaslah bagi kita, bahwa
hukum nasional dan hukum Islam
mengharuskan kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil
tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan.
Semoga tulisan ini dapat menggugah kita semua , khususnya aparat penegak
hukum. Semoga....
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : ” Pidana Lingkungan” telah dimuat pada Surat kabar Prestasi Reformasi di Medan No.472 tahun XVI, 12 Oktober 2015, hal.7 kol.4-7
Nama : Julfreddy saragih
ReplyDeleteNim : 17202142
Kelas : 4m3
Dengan adanya hukum pidana lingkungan, selain akan di hukum dengan UU, sipelaku akan merasakan efek jera akibat merusak lingkungan. Lingkungan kita saat ini sangatlah memprihatinkan akibat banyak orang yang tidak bertanggung jawab. Saya harap bagi yang bertugas harus menegak bagi yang merusak lingkungan, seperti membuang sampah pada sungai. Karna jika lingkungan kotor, udara sudah pasti kotor, bau yang tidak enak, dan tak jarang banyak yang terserang penyakit akibat kotornya lingkungan. Jadi saya berharap dengan adanya petugas bisa memantau bagi orang yang mwmbuang sampah sembarangan. Karna lingkungan yang bersih kita pun sehat, dan kita juga yang menikmati bersama