Hutanku Sayang, Hutanku Malang

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul “Hutanku Sayang, Hutanku Malang”, telah dimuat pada Harian Mimbar Umum di Medan, tanggal 9 Juni 2002,  hal.3, kol. 1-5 

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan

4 comments:


  1. Nama:Fernando surbakti
    Nim. : 16 202 006
    Matkul: pengendalian Lingkungan Industri

    Padangan saya adalah:
    Memang begitu banyak faktor pendorong yang mempercepat kerusakan hutan di Indonesia. Misalnya saja pengusahaan hutan yang dilakukan secara tidak berkelanjutan (unsustainable). Kemudian juga tidak adanya kesadaran untuk menanam kembali hutan yang sudah diusahakan/dikelola. Belum lagi adanya inefisiensi yang sering kali terjadi mulai dari penebangan sampai kepada pemakaiannya. Sementara ini, kenyataan di lapangan juga berbicara secara jelas bahwa jumlah jenis pohon kayu yang disukai pasaran hanya sebagian dari jumlah jenis kayu komersial yang telah diketahui. Ini tentu saja mempercepat habisnya jenis kayu tersebut. Ada efek penggandaan yang terjadi akibat hutan yang sebelumnya tidak pernah dijamah kini telah menjelma menjadi daerah yang mudah ditembus. Hutan menjadi rentan dirusak dan ‘dikotori’.
    Kita sudah harus betul-betul memunculkan niat dan upaya serius untuk menghindari semakin meluasnya kerusakan hutan di Indonesia. Kita sudah sepatutnya segera melakukan upaya pelestarian hutan, diantaranya dengan meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Apalagi masyarakat yang memang tinggal di sekitar hutan. Melakukan hal ini dengan sendirinya akan memberikan dampak sangat positif bagi masyarakat itu sendiri, juga untuk lingkungan yang kita tinggali. Di satu pihak mereka dapat membangun kehidupan yang lebih baik, tetapi di pihak lain juga mereka dapat melestarikan dan menggunakan sumber daya alam (sumber daya kehutanan) secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
    Kini sebagai masyarakat harus semakin hari semakin menunjukkan peran kita sebagai garda terdepan penyelamatan dan perlindungan hutan Indonesia.
    Kita masih akan menikmati hasil-hasil alam dari hutan yang bangsa ini miliki, tapi kita juga masih akan terus berjuang untuk melestarikan hutan yang kita miliki, sebab kalau bukan kita lalusiapa lagi?
    Sekian tanggapan yg dapat saya sampaikan..lebih dan kurangnya saya minta maaf..

    Trimakasih...

    ReplyDelete
  2. Nama : indra fauzi parulian
    Nim:16202219
    Mata pelajaran pengendalian lingkungan

    Menurut pandangan saya
    Pembesaran kerusakan hutan di indonesia semakin tidak terkendali, dan hutan tropis indonesia semakin menciut, kerusakan hutan semakin parah pada saat ijin penguasa hutan di alihkan,
    Maka dari itu penguasa hutan harus di kendalikan. Apa bila wewenang ini tidak di cabut mungkin tidak ada lagi sebatang pohon pun yang tersisa. Maka perlu dari kita sendiri untuk menumbuhkan minat akan pentingnya kesadaran lingkungn bagi kita.

    Sekian terimakasih

    ReplyDelete
  3. Nama : Devin Boris Setiadi Aritonang
    NIm : 16 202 079
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah : Audit & Efisiensi Energi

    Menurut pandangan saya
    Kerusakan hutan memang diakibatkan pembangunan yang berkelanjutan dari masyarat dan pemerintah yang setiap tahunnya mengambil lahan hutan untuk dikelolah, hal ini disebabkan karena makin padatnya penduduk di Indonesia. Hal lain yang menyebabkan kerusakan hutan adalah penebangan pohon secara sembarangan dan hutan banyak juga rusak karena kegiatan tambang yang mengambil hasil perut bumi dari hutan.
    Jadi terkait tulisan bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi kerusakan hutan tersebut terjadi dikarena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh manusia yang telah saya sebutkan di atas. Dan saran saya agar hutan kita tetap terjaga dinas kehutanan harus lebih lagi menetapkan kibijakan tentang peraturan pengolahan hutan dan tebang pilih dalam pengambilan kayu dari hutan, dan untuk tambang Indonesia harus di tetapkan bahwasanya setiap lahan yang telah habis di tambang, pihak dari perusahaan tambang tersebut harus wajib melakukan reklamasi tambang, karena banyak saya ketahui bahwa masih banyak di daerah kalimatan,sulawesi dan papua yang setelah hasil tambang di ambil oleh perusahaan tidak lagi melakukan reklamasi tambang dan di tinggal begitu saja sehingga hutannya rusak dan tidak kembali kepada sediakala. Dalam hal ini kerjasama antara Mentri Lingkungan Hidup, Mentri Kehutanan, dan Mentri Pertambangan diperlukan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sehingga dampak kerusakan hutan setidaknya dapat di minimalisir.

    Terimakasih...

    ReplyDelete
  4. NAMA : IVAN SUVANTRI SITUMORANG
    NIM : 18202153
    M. KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    Tanggapan saya :
    Terkait tulisan bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi kerusakan hutan tersebut terjadi dikarena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh manusia dimana akan kebutuhan setiap harinya sangat mengandalkan bahan kayu pembuatan perabotan bahkan sebagai pembuatan tiang tiang pembuatan bangunan yang dibentuk dalam papan,triplek,kayu kaso dll.
    Untuk itu supaya hutan kita terjaga kelestariannya (pohon) kita harus mengambil sikap dari pribadi masing masing,tentunya dengan penggunaan bahan bahan yang terbuat dari kayu agar dikurangi sedemikin mungkin(kertas,buku,tissue,kardus dll).
    Disamping itu juga tentang peraturan pengolahan hutan dan tebang pilih dalam pengambilan kayu dari hutan, haruslah lebih diterapkan sehingga terjadi regulasi penebangan ,setelah itu lakukan penanaman kembali. Serta untuk menjaga hutan kita dari para mafia yang mengambil keuntungan dari hutan yang melakukan penebangan tanpa adanya izin dari pemerintah.
    Kesimpulan : Melakukan reboisasi hutan supaya terjaga lingkungan kita .

    ReplyDelete