Sejarah
Viktimologi
Pakar viktimologi, Arif Gosita memberikan gambaran mengenai perkembangan
keilmuan viktimologi yang secara ringkasnya sebagai berikut; adalah W.H Nagel
(1949) yang melakukan mengenai korban dalam tulisannya the Criminaliteit van Oss, Groningen”, kemudian
pada Desember 1958 saat berlangsungnya Konferensi Kriminologi di Brussel,
dimensi korban mulai diperbincangkan, P. Cornil (1959) menekankan perlunya
perhatian lebih besar terhadap korban terlebih dalam hal pembentukkan
kebijaksanaan kriminil. Perhatian terhadap korban diwujudkan dalam Simposium
Internasional mengenai Viktimologi di Jerusalem pada 5-6 September 1973 dan
dilanjutkan pada Simposium kedua di Boston pada 5-9 September 1976.
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana batasan mengenai korban itu
sendiri? Benjamin Mendelsohn sebagai penggagas pertama istilah viktimologi,
dalam sebuah makalah berjudul ew
Bio-psycho-social Horizon; Victimology” memberikan
batasan mengenai korban dengan upaya pendekatan korban dari segi biologis,
psikologis dan sosial, namun beberapa pakar memberikan kritik terhadap pendapat
ini karena Mendelsohn dalam memberikan pendekatan masih menggunakan penelitian
terhadap petindak pelanggaran (penjahat) yang mana masih menggunakan perspektif
kriminologi yang dianggap sudah agak kuno.
Von Hentig memberikan kontribusi keilmuan melalui tulisannya pada 1941
berjudul “Remarks on the Interaction of
Prepertator and Victim” dan the Criminal and His Victim” (1948)
yang memberikan gambaran hubungan antara Pelaku Kejahatan dengan Korbannya.
Dalam melihat hubungan antara
kejahatan dengan korban, JE. Sahetapy mempunyai pendapat yang berbeda. JE
Sahetapy menawarkan suatu istilah ”viktimitas” berasal dari kata ”victimity”, dimana Sahetapy menginginkan
adanya pembatasan hubungan antara masalah korban dengan faktor kejahatan. tadi kalau kita beranjak dari pangkal tolak viktimitas, maka dengan
sendirinya masalah korban tidak perlu selalu dihubungkan dengan faktor
kejahatan”
Tujuan
Viktimologi
Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana
penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam
masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga
masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik.Antisipasi kejahatan yang dimaksud
meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas
kejahatandan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.Konsekuensi
logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah
korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban
dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi
tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Adanya ungkapan bahwa seseorang
lebih mudah membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar
hukum dari pada menghindari diri dari menjadi korban kejahatan. Menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
- Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
- Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
- Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.
Fungsi
Viktimologi
Viktimologi mempunyai fungsi
untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak
pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah
terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat
bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian,
walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil
yang fungsional dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan
bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan,
yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya
suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada
penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai
tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.
Manfaat
Viktimologi
Manfaat Viktimologi sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap
Korban bagi Calon Penegak Hukum. [1][1]
Setelah memahami bagaimana awal
perkembangan keilmuan viktimologi dan siapa korban, maka tahap berikutnya perlu
kita mengetahui bagaimana manfaat keilmuan viktimologi sebagai bahan pemikiran
dan pemahaman dalam upaya perlindungan terhadap korban, yang mana hal ini
ditujukan bagi calon penegak hukum (mahasiswa) atau bahkan bagi penegak hukum
itu sendiri (praktisi, polisi, hakim, jaksa) bahkan pembuat kebijakan.
Arif Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban antara
lain:[2][2]
1. Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan
korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang
terlibat dalam proses viktimisasi. Akibat dari pemahaman itu, maka akan
diciptakan pengertian-pengertian, etiologi kriminal dan konsepsi-konsepsi
mengenai usaha-usaha yang preventif, represif dan tindak lanjut dalam
menghadapi dan menanggulangi permasalahan viktimisasi kriminal di berbagai
bidang kehidupan dan penghidupan;
2. Viktimologi memberikan sumbangan
dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang
menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial. Tujuannya, tidaklah untuk
menyanjung (eulogize) korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan
mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta
pihak lain. Kejelasan ini sangat penting dalam upaya pencegahan terhadap
berbagai macam viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan
kesejahteraan mereka yang terlihat langsung atau tidak langsung dalam eksistensi
suatu viktimisasi.
3. Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan
kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan
kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan
untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural. Tujuannya, bukan
untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan pengetian yang baik dan agar
waspada. Mengusahakan keamanan atau hidup aman seseorang meliputi pengetahuan
yang seluas-luasnya mengenai bagaimana menghadapi bahaya dan juga bagaimana
menghindarinya.
4. Viktimologi juga memperhatikan
permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada
penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional,
akibat-akibat sosial pada setiap orang akibat polusi industri, terjadinya
viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat
menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk keuntungan sendiri. Dengan
demikian dimungkinkan menentukan asal mula viktimisasi, mencari sarana
menghadapi suatu kasus, mengetahui terlebih dahulu kasus-kasus (antisipasi),
mengatasi akibat-akibat merusak, dan mencegah pelanggaran, kejahatan lebih
lanjut (diagnosa viktimologis);
5. Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian
viktimisasi kriminal, pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam
keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku
kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal,
merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.Uraian di atas
pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban
yaitu:
a. manfaat yang berkenaan dengan pemahaman batasan korban, pencipta korban
proses terjadinya -hak korban
b. manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu
tindak pidana, usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya;
c. manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.
Lebih spesifik lagi Dikdik M.
Mansur dan Elisatris Gultom memberikan gambaran manfaat bagi pihak penegak
hukum, sebagai berikut ;[3][3]. Bagi aparat
kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan.
Melalui viktimologi akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong
terjadinya kejahatan, seberapa besar peranan korban pada terjadinya kejahatan,
bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan
aksinya serta aspek aspek lainnya yang terkait. Bagi Kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di
pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa,
mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi
pemicu terjadinya kejahatan. Bagi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai
saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami
kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak
pidana, sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit
banyak dapat terkonkritisasi dalam putusan hakim.
[Sumber: Sejarah Keberadaan Viktimologi.2020. http://lawofpardomuan.blogspot.com/2011/12/viktimologi.html [1/3/2020]]
Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
Secara etimologis, krimonologi
berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti
pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang
membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk
mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh
pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik. Sementara Arif Gosita memberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, dia
menyebutkan menyebutkan bahwa Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi
yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang
merupakan suatu kenyataan social.Viktimologi berasal dari kata Latin victima
yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi.[4][1]
Sedangkan JE.Sahetapy
menjelaskan bahwa Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin
“Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu
bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.
adanya hubungan antara kriminologi
dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi, karena dari satu sisi
Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan,
sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban
dari suatu kejahatan. Seperti yang dibahas dalam buku Urgensi Perlindungan
Korban Kejahatan, karangan Dikdik M.Arief Mansur . Jika ditelaah lebih dalam,
tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang
hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas
bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Banyak dikatakan
bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas
secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara
terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat, yaitu sebagai
berikut :
- Mereka yang berpendapat bahwa viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi, diantaranya adalah Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil. Mereka mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban. Dengan demikian, melalui penelitiannya, kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.
- Mereka yang menginginkan viktimologi terpisah dari kriminologi, diantaranya adalah Mendelsohn. Ia mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri. Khusus mengenai hubungan antara kriminologi dan hukum pidana dikatakan bahwa keduanya merupakan pasangan atau dwi tunggal yang saling melengkapi karena orang akan mengerti dengan baik tentang penggunaan hukum terhadap penjahat maupun pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan pelaku kejahatannya. Hukum pidana hanya mempelajari delik sebagai suatu pelanggaran hukum, sedangkan untuk mempelajari bahwa delik merupakan perbuatan manusia sebagai suatu gejala social adalah kriminologi. J.E Sahetapy juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologimerupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu. Hal ini juga dibahas oleh pakar hukum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatanharus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan.
[Sumhber:
Hubungan Antara Viktimologi Dengan Kriminilogi.2020. http://lawofpardomuan.blogspot.com/2011/12/hubungan-antara-viktimologi-dengan.html [1/3/2020]
[2][2] . Dikdik M. Arief Mansur, SH., MH. Elisatris Gultom, SH., MH, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara
Norma Dan Realita (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hal 63-65.
[3][3].http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=fungsi%20viktimologi&source=web&cd=10&sqi=2&ved=0CE8QFjAJ&url=http://resources.unpad.ac.id/unpadcontent/uploads/publikasi_dosen/2%2520URGENSI%2520PERLINDUNGAN%2520KORBAN%2520KEJAHATAN.PDF&ei=1QSETqzIMc2srAey6ZXNDA&usg=AFQjCNHz9HbeAdTjAVwprX1pm2iLCF-bcw
Nama : .Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim .:18202048
Kelas:4m2
Sejarah Viktimologi
Pakar viktimologi, Arif Gosita memberikan gambaran mengenai perkembangan keilmuan viktimologi yang secara ringkasnya sebagai berikut; adalah W.H Nagel (1949) yang melakukan mengenai korban dalam tulisannya the Criminaliteit van Oss, Groningen”, kemudian pada Desember 1958 saat berlangsungnya Konferensi Kriminologi di Brussel, dimensi korban mulai diperbincangkan, P. Cornil (1959) menekankan perlunya perhatian lebih besar terhadap korban terlebih dalam hal pembentukkan kebijaksanaan kriminil. Perhatian terhadap korban diwujudkan dalam Simposium Internasional mengenai Viktimologi di Jerusalem pada 5-6 September 1973 dan dilanjutkan pada Simposium kedua di Boston pada 5-9 September 1976.
Tujuan Viktimologi
Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik.Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatandan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Adanya ungkapan bahwa seseorang lebih mudah membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dari pada menghindari diri dari menjadi korban kejahatan. Menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.
Fungsi Viktimologi
Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan, yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.
Manfaat Viktimologi
Manfaat Viktimologi sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap Korban bagi Calon Penegak Hukum. [1][1]
Setelah memahami bagaimana awal perkembangan keilmuan viktimologi dan siapa korban, maka tahap berikutnya perlu kita mengetahui bagaimana manfaat keilmuan viktimologi sebagai bahan pemikiran dan pemahaman dalam upaya perlindungan terhadap korban, yang mana hal ini ditujukan bagi calon penegak hukum (mahasiswa) atau bahkan bagi penegak hukum itu sendiri (praktisi, polisi, hakim, jaksa) bahkan pembuat kebijakan.
Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum]
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Romualdus Giantino Siagian
ReplyDeleteNIM :18202085
Jurusan :Teknik Mesin
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.
Fungsi Viktimologi
Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Hal ini juga bertujuan supaya ada pengembangan sistem tindakan yang konkrit untuk mengurangi penderitaan seseorang.
Oleh sebab itu viktimologi sangat penting dipelajari untuk mengetahui kejahatan dan mengetahui apa penyebab serta sanksi kepada tindak kejahatan tersebut.
Nama: Boris leonardo manullang
ReplyDeleteNim : 18202099
Kelas:4 M3
Jurusan: Teknik Mesin
Mata Kuliah: Pengendalian lingkungan dan industri
Tujuan vitomologi
Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik.Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatandan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Adanya ungkapan bahwa seseorang lebih mudah membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dari pada menghindari diri dari menjadi korban kejahatan. Menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.
Fungsi Viktimologi
Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan, yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.
Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.
Oleh sebab itu viktimologi sangat penting dipelajari untuk mengetahui kejahatan dan mengetahui apa penyebab serta sanksi kepada tindak kejahatan tersebut.