MK.KDV-10. PENGANTAR VIKTIMOLGI



Sejarah Viktimologi
Pakar viktimologi, Arif Gosita memberikan gambaran mengenai perkembangan keilmuan viktimologi yang secara ringkasnya sebagai berikut; adalah W.H Nagel (1949) yang melakukan mengenai korban dalam tulisannya the Criminaliteit van Oss, Groningen”, kemudian pada Desember 1958 saat berlangsungnya Konferensi Kriminologi di Brussel, dimensi korban mulai diperbincangkan, P. Cornil (1959) menekankan perlunya perhatian lebih besar terhadap korban terlebih dalam hal pembentukkan kebijaksanaan kriminil. Perhatian terhadap korban diwujudkan dalam Simposium Internasional mengenai Viktimologi di Jerusalem pada 5-6 September 1973 dan dilanjutkan pada Simposium kedua di Boston pada 5-9 September 1976.
Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimana batasan mengenai korban itu sendiri? Benjamin Mendelsohn sebagai penggagas pertama istilah viktimologi, dalam sebuah makalah berjudul ew Bio-psycho-social Horizon; Victimology memberikan batasan mengenai korban dengan upaya pendekatan korban dari segi biologis, psikologis dan sosial, namun beberapa pakar memberikan kritik terhadap pendapat ini karena Mendelsohn dalam memberikan pendekatan masih menggunakan penelitian terhadap petindak pelanggaran (penjahat) yang mana masih menggunakan perspektif kriminologi yang dianggap sudah agak kuno.
Von Hentig memberikan kontribusi keilmuan melalui tulisannya pada 1941 berjudul “Remarks on the Interaction of Prepertator and Victim” dan the Criminal and His Victim” (1948) yang memberikan gambaran hubungan antara Pelaku Kejahatan dengan Korbannya.
Dalam melihat hubungan antara kejahatan dengan korban, JE. Sahetapy mempunyai pendapat yang berbeda. JE Sahetapy menawarkan suatu istilah ”viktimitas” berasal dari kata ”victimity”, dimana Sahetapy menginginkan adanya pembatasan hubungan antara masalah korban dengan faktor kejahatan. tadi kalau kita beranjak dari pangkal tolak viktimitas, maka dengan sendirinya masalah korban tidak perlu selalu dihubungkan dengan faktor kejahatan

Tujuan Viktimologi
Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan  Publik.Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatandan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Adanya ungkapan bahwa seseorang lebih mudah membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dari pada menghindari diri dari menjadi korban kejahatan. Menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
  1. Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
  2. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
  3. Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

Fungsi Viktimologi
Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan, yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.

Manfaat Viktimologi
Manfaat Viktimologi sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap Korban bagi Calon Penegak Hukum. [1][1]
Setelah memahami bagaimana awal perkembangan keilmuan viktimologi dan siapa korban, maka tahap berikutnya perlu kita mengetahui bagaimana manfaat keilmuan viktimologi sebagai bahan pemikiran dan pemahaman dalam upaya perlindungan terhadap korban, yang mana hal ini ditujukan bagi calon penegak hukum (mahasiswa) atau bahkan bagi penegak hukum itu sendiri (praktisi, polisi, hakim, jaksa) bahkan pembuat kebijakan.
Arif Gosita merumuskan beberapa manfaat dari studi mengenai korban antara lain:[2][2]
1.      Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi. Akibat dari pemahaman itu, maka akan diciptakan pengertian-pengertian, etiologi kriminal dan konsepsi-konsepsi mengenai usaha-usaha yang preventif, represif dan tindak lanjut dalam menghadapi dan menanggulangi permasalahan viktimisasi kriminal di berbagai bidang kehidupan dan penghidupan;
2.       Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial. Tujuannya, tidaklah untuk menyanjung (eulogize) korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Kejelasan ini sangat penting dalam upaya pencegahan terhadap berbagai macam viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang terlihat langsung atau tidak langsung dalam eksistensi suatu viktimisasi.
3.      Viktimologi memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural. Tujuannya, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan pengetian yang baik dan agar waspada. Mengusahakan keamanan atau hidup aman seseorang meliputi pengetahuan yang seluas-luasnya mengenai bagaimana menghadapi bahaya dan juga bagaimana menghindarinya.
4.       Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang akibat polusi industri, terjadinya viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk keuntungan sendiri. Dengan demikian dimungkinkan menentukan asal mula viktimisasi, mencari sarana menghadapi suatu kasus, mengetahui terlebih dahulu kasus-kasus (antisipasi), mengatasi akibat-akibat merusak, dan mencegah pelanggaran, kejahatan lebih lanjut (diagnosa viktimologis);
5.      Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal, pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.Uraian di atas pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan manfaat studi tentang korban yaitu:
a.       manfaat yang berkenaan dengan pemahaman batasan korban, pencipta korban proses terjadinya -hak korban
b.      manfaat yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu tindak pidana, usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya;
c.       manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.

Lebih spesifik lagi Dikdik M. Mansur dan Elisatris Gultom memberikan gambaran manfaat bagi pihak penegak hukum, sebagai berikut ;[3][3]. Bagi aparat kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi akan mudah diketahui latar belakang yang mendorong terjadinya kejahatan, seberapa besar peranan korban pada terjadinya kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya serta aspek aspek lainnya yang terkait. Bagi Kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa, mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan turut menjadi pemicu terjadinya kejahatan. Bagi hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana, sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit banyak dapat terkonkritisasi dalam putusan hakim.
[Sumber: Sejarah Keberadaan Viktimologi.2020. http://lawofpardomuan.blogspot.com/2011/12/viktimologi.html  [1/3/2020]]

Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
            Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik. Sementara Arif Gosita memberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, dia menyebutkan menyebutkan bahwa Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social.Viktimologi berasal dari kata Latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi.[4][1]
Sedangkan JE.Sahetapy menjelaskan bahwa Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.
            adanya hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi, karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan. Seperti yang dibahas dalam buku Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, karangan Dikdik M.Arief Mansur . Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut :
  1. Mereka yang berpendapat bahwa viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi, diantaranya adalah Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil. Mereka mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban. Dengan demikian, melalui penelitiannya, kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.
  2. Mereka yang menginginkan viktimologi terpisah dari kriminologi, diantaranya adalah Mendelsohn. Ia mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri. Khusus mengenai hubungan antara kriminologi dan hukum pidana dikatakan bahwa keduanya merupakan pasangan atau dwi tunggal yang saling melengkapi karena orang akan mengerti dengan baik tentang penggunaan hukum terhadap penjahat maupun pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan pelaku kejahatannya. Hukum pidana hanya mempelajari delik sebagai suatu pelanggaran hukum, sedangkan untuk mempelajari bahwa delik merupakan perbuatan manusia sebagai suatu gejala social adalah kriminologi. J.E Sahetapy juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologimerupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu. Hal ini juga dibahas oleh pakar hukum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatanharus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan.

[Sumhber: Hubungan Antara Viktimologi Dengan Kriminilogi.2020. http://lawofpardomuan.blogspot.com/2011/12/hubungan-antara-viktimologi-dengan.html [1/3/2020]




[1][1] http://belajarhukumpidana.blogspot.com/2009/05/urgensi-penerapan-mata-kuliah.html
[2][2] . Dikdik M. Arief Mansur, SH., MH. Elisatris Gultom, SH., MH, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), hal 63-65.
[3][3].http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=fungsi%20viktimologi&source=web&cd=10&sqi=2&ved=0CE8QFjAJ&url=http://resources.unpad.ac.id/unpadcontent/uploads/publikasi_dosen/2%2520URGENSI%2520PERLINDUNGAN%2520KORBAN%2520KEJAHATAN.PDF&ei=1QSETqzIMc2srAey6ZXNDA&usg=AFQjCNHz9HbeAdTjAVwprX1pm2iLCF-bcw

4 comments:

  1. Nama : .Rocky Al'amin
    Nim .:18202048
    Kelas:4m2
    Sejarah Viktimologi
    Pakar viktimologi, Arif Gosita memberikan gambaran mengenai perkembangan keilmuan viktimologi yang secara ringkasnya sebagai berikut; adalah W.H Nagel (1949) yang melakukan mengenai korban dalam tulisannya the Criminaliteit van Oss, Groningen”, kemudian pada Desember 1958 saat berlangsungnya Konferensi Kriminologi di Brussel, dimensi korban mulai diperbincangkan, P. Cornil (1959) menekankan perlunya perhatian lebih besar terhadap korban terlebih dalam hal pembentukkan kebijaksanaan kriminil. Perhatian terhadap korban diwujudkan dalam Simposium Internasional mengenai Viktimologi di Jerusalem pada 5-6 September 1973 dan dilanjutkan pada Simposium kedua di Boston pada 5-9 September 1976.

    Tujuan Viktimologi
    Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik.Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatandan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Adanya ungkapan bahwa seseorang lebih mudah membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dari pada menghindari diri dari menjadi korban kejahatan. Menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
    Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
    Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
    Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

    Fungsi Viktimologi
    Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan, yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.

    Manfaat Viktimologi
    Manfaat Viktimologi sebagai Bekal Pemahaman dan Perlindungan terhadap Korban bagi Calon Penegak Hukum. [1][1]
    Setelah memahami bagaimana awal perkembangan keilmuan viktimologi dan siapa korban, maka tahap berikutnya perlu kita mengetahui bagaimana manfaat keilmuan viktimologi sebagai bahan pemikiran dan pemahaman dalam upaya perlindungan terhadap korban, yang mana hal ini ditujukan bagi calon penegak hukum (mahasiswa) atau bahkan bagi penegak hukum itu sendiri (praktisi, polisi, hakim, jaksa) bahkan pembuat kebijakan.

    Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
    Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum]



    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
    Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.
    Fungsi Viktimologi
    Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Hal ini juga bertujuan supaya ada pengembangan sistem tindakan yang konkrit untuk mengurangi penderitaan seseorang.
    Oleh sebab itu viktimologi sangat penting dipelajari untuk mengetahui kejahatan dan mengetahui apa penyebab serta sanksi kepada tindak kejahatan tersebut.

    ReplyDelete
  4. Nama: Boris leonardo manullang
    Nim : 18202099
    Kelas:4 M3
    Jurusan: Teknik Mesin
    Mata Kuliah: Pengendalian lingkungan dan industri

    Tujuan vitomologi
    Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik.Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatandan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru.Konsekuensi logis dari meningkatnya kejahatan atau kriminalitas adalah bertambahnya jumlah korban, sehingga penuangan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan korban dan tanpa mengenyampingkan pelaku mutlak untuk dilakukan, sehingga studi tentang viktimologi perlu untuk dikembangkan. Adanya ungkapan bahwa seseorang lebih mudah membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dari pada menghindari diri dari menjadi korban kejahatan. Menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
    Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
    Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
    Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

    Fungsi Viktimologi
    Viktimologi mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan, yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya kejahatan.

    Hubungan Viktimologi dengan Kriminologi
    Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.
    Oleh sebab itu viktimologi sangat penting dipelajari untuk mengetahui kejahatan dan mengetahui apa penyebab serta sanksi kepada tindak kejahatan tersebut.

    ReplyDelete