MK.HPI3.1. REVIU HUKUM PIDANA ISLAM

KULIAH KE-1 HPI-3

                   REVIU HUKUM PIDANA ISLAM
                   Bahan Kuliah, tulisan Lysa Anggraini, pada tautan:
https://media.neliti.com/media/publications/40421-ID-hukum-pidana-dalam-perspektif-islam-dan-perbandingannya-dengan-hukum-pidana-di-i.pdf  atau pdf tersedia pada WA group.



HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERBANDINGANNYA DENGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

 

Lysa Angrayni

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

 

Abstrak

Hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, klasifikasi hukum dikenal beragam sesuai dengan bidang yang diatur, salah satu contohnya adalah hukum pidana. Hukum Pidana di Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nya sebagai salah satu sub sistem hukum nasional pada dasarnya merupakan aturan hukum yang diciptakan oleh manusia yang sudah tentu memiliki banyak kelemahan-kelemahan di dalam penerapannya atau proses penegakan hukum itu sendiri. Namun, hal ini berbeda dengan Hukum Pidana dalam perspektif Islam yang aturan-aturan hukumnya berasal dari ketentuan agama yang pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

 

Abstract

The law was created to regulate human life in society . In the process, the legal classification known to vary according to the field is set , one example is the criminal law . Criminal Law in Indonesia with the Code of Penal ( Penal Code ) as one of its sub- national legal system is basically the rule of law created by man who certainly has a lot of weaknesses in the application or enforcement of the law itself . However , this is different from the perspective of Islamic Criminal Law in the rules of law derived from religious provisions which essentially contains a benefit for human life in this world and in the hereafter .

Kata Kunci: Hukum Pidana, Islam, Indonesia.

 

Pendahuluan

Kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat membutuhkan suatu keadaan yang tertib agar dapat menjalani hidup dengan tenteram, damai, dan sejahtera. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat yang paling fundamental bagi terciptanya suatu masyarakat yang teratur. Sedangkan ketertiban itu sendiri merupakan tujuan yang paling pokok dan pertama dari segala hukum.1 Hal ini merupakan implikasi dari sebuah kenyataan hidup bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT hidup berdampingan dengan manusia lainnya.


1 Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Cet. ke-2, Alumni, Bandung, 2006, halaman 3.


Hukum, sebagai aturan bagi manusia untuk bertingkah laku yang pada saat ini masih berlaku dan digunakan di Indonesia sebagai hukum positif merupakan produk buatan manusia dan bahkan ada yang merupakan produk hukum warisan kolonial contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diadopsi menjadi hukum nasional yang sampai sekarang masih diberlakukan. Produk hukum tersebut pada dasarnya adalah buatan manusia yang sudah tentu memiliki banyak kelemahan-kelemahan di dalam penerapannya atau proses penegakan hukum itu sendiri. Proses penegakan hukum khususnya seringkali dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, tidak memakai paramater yang objektif, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Tolok ukur yang digunakan adalah seringkali terjadi disparitas pidana atau perbedaan dalam menjatuhkan pidana untuk berbagai macam kejahatan.

Di dunia, kita mengenal bermacam-macam sistem hukum, yaitu sistem hukum Civil Law, Common Law, Hukum Adat maupun Hukum Islam. Meskipun warga Indonesia mayoritas memeluk agama Islam, namun pengaruh Hukum Islam tidaklah menonjol didalam sistem hukum yang ada di Indonesia baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukum itu sendiri. Bahkan Abdul Jamil pernah memberikan komentar bahwa meskipun umat Islam mayoritas di Negeri ini, akan tetapi ruang bagi penegakan Hukum Islam hanya tersedia di Pengadilan agama.2

Hukum pidana Islam (fiqh jinayah) merupakan syariat Allah SWT yang mengatur ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al Qur‟an dan Hadist.3 Hukum pidana Islam pada hakikatnya mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Syariat Islam dimaksud, secara materil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksanakannya. Konsep kewajiban asasi syariat menempatkan Allah


2
Lihat dalam Abdul Jamil, Hukum Islam di Indonesia Setelah Pemberlakuan Undang- Undang No.7 tahun 1989, dalam Jurnal Hukum dan Keadilan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Vol.I, 1989, halaman 83., sebagaimana dikutip oleh Yesmil Anwar & Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008, halaman 102.

3 Lihat dalam Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta : Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1992), halaman 86., sebagaimana dikutip oleh Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Cet. 1., Sinar Grafika, Jakarta, 2007, halaman 1.


SWT sebagai pemegang segala hak.4 Setiap orang hanya pelaksana yang berkewajiban memenuhi perintah Allah SWT tersebut. Perintah Allah SWT yang dimaksud, harus ditunaikan baik untuk kemaslahatan manusia pribadi maupun orang lain. Berbeda dengan hukum pidana positif yang nyata-nyata buatan manusia. Karena produk hukum tersebut merupakan olahan pikiran dari manusia, pastilah mempunyai kekurangan maupun celah-celah sehingga manusia dengan seenaknya dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Berdasarkan uraian diatas, penulis mencoba untuk melihat hal-hal apa saja yang diatur di dalam hukum pidana Islam itu sendiri, serta bagaimana perbandingannya dengan hukum pidana positif dalam sebuah tulisan sederhana yang berjudul Hukum Pidana dalam Perspektif Islam dan Perbandingannya dengan Hukum Pidana di Indonesia. Diharapkan melalui tulisan yang sederhana ini dapat menambah wawasan bagi semua pihak yang masih samar terhadap eksistensi hukum pidana baik dalam perspektif Islam maupun perpektif Hukum nasional.


Cakupan Hukum Pidana Islam serta Perbandingannya dengan Hukum Pidana Nasional

Apabila berbicara mengenai hukum pidana, konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa setiap hal-hal atau perbuatan yang melanggar hukum maka akan menimbulkan hukuman bagi pelakunya. Perbuatan melanggar hukum di dalam hukum positif yang berlaku di suatu Negara pada prinsipnya berbeda dengan perbuatan melanggar hukum yang ditentukan di dalam hukum Islam.

Cakupan melanggar hukum di dalam hukum positif hanya terbatas kepada perbuatan yang salah atau melawan hukum terhadap bidang-bidang hukum tertentu seperti bidang hukum pidana, perdata, tata usaha Negara, hukum pertanahan dan sebagainya. Sedangkan di dalam hukum Islam, terhadap hal-hal yang dianggap salah atau melanggar hukum adalah sesuatu yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum syariat, yang dasar hukumnya dapat ditemui di dalam Al Qur‟an, Hadist, maupun Ijtihad para ulama. Ketentuan-ketentuan syariat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan muamalah saja, tetapi juga menyangkut

4 Zainuddin Ali, Ibid.


ibadah, yang pada dasarnya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut semuanya akan mendapatkan hukuman, meskipun hukuman terhadap perbuatan tersebut ada yang diterima di dunia maupun ada hukuman yang akan diberikan di akhirat kelak.

Jika berbicara mengenai hukum pidana Islam atau yang dinamakan dengan Fikih Jinayah, maka akan dihadapkan kepada hal-hal mempelajari ilmu tentang hukum syara‟ yang berkaitan dengan masalah perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Jadi, secara garis besar dapat diketahui bahwa objek pembahasan atau cakupan dari hukum pidana Islam adalah jarimah atau tindak pidana serta uqubah atau hukumannya.5 Namun jika melihat cakupan yang lebih luas lagi, maka cakupan hukum pidana Islam pada dasarnya hampir sama dengan yang diatur di dalam Hukum Pidana positif, karena selain mencakup masalah tindak pidana dan hukumannya juga disertai dengan pengaturan masalah percobaan, penyertaan, maupun gabungan tindak pidana. Berikut ini dijelaskan hal-hal yang berupa tindak pidana (jarimah) dan hukuman (uqubah) dalam Hukum Pidana Islam.

JARIMAH atau TINDAK PIDANA

Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan- larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya  mendapat  ancaman  hukuman.  Larangan-larangan  syara tersebut bisa berbentuk melakukan perbuatan yang dilarang ataupun tidak melakukan  suatu perbuatan yang diperintahkan. Melakukan perbuatan yang dilarang misalnya seorang memukul orang lain dengan benda tajam yang mengakibatkan korbannya luka atau tewas. Adapun contoh jarimah berupa tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan ialah seseorang tidak memberi makan anaknya yang masih kecil atau seorang suami yang tidak memberikan nafkah yang cukup bagi keluarganya.

Dalam bahasa Indonesia, kata jarimah berarti perbuatan pidana atau tindak pidana. Kata lain yang sering digunakan sebagai padanan istilah jarimah ialah


5 Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman ix.


kata jinayah. Hanya, dikalangan fukaha (ahli fikh, red) istilah jarimah pada umumnya digunakan untuk semua pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara‟, baik mengenai jiwa ataupun lainnya. Sedangkan jinayah pada umumnya digunakan untuk menyebutkan perbuatan pelanggaran yang mengenai jiwa atau anggota badan seperti membunuh dan melukai anggota badan tertentu. 6

Jarimah, memiliki unsur umum dan unsur khusus. Unsur umum jarimah adalah unsur-unsur yang terdapat pada setiap jenis jarimah, sedangkan unsur khusus adalah unsur-unsur yang hanya terdapat pada jenis jarimah tertentu yang tidak terdapat pada jenis jarimah yang lain.

Unsur umum daripada Jarimah terbagi ke dalam tiga unsur yakni unsur formal, materil dan moril. Unsur formal (al-Rukn al-Syar’iy) adalah adanya ketentuan nash yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan serta mengancam pelanggarnya. Unsur materil (al-Rukn al-Madi) adalah adanya tingkah laku atau perbuatan yang berbentuk jarimah yang melanggar ketentuan formal. Sedangkan unsur moril (al-Rukn al Adabiy) adalah bila pelakunya  seorang mukalaf,, yakni orang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Walaupun secara umum jarimah terbagi kedalam tiga unsur di atas, akan tetapi secara khusus setiap jarimah memiliki unsur-unsur tersendiri, dan inilah yang dinamakan dengan unsur khusus jarimah.7

Adapun pembagian jarimah pada dasarnya tergantung dari berbagai sisi. Jarimah dapat ditinjau dari sisi berat -ringannya sanksi hukum, dari sisi niat pelakunya, dari sisi cara mengerjakannya, dari sisi korban yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, dan sifatnya yang khusus. Ditinjau dari sisi berat ringannya sanksi hukum serta ditegaskan atau tidaknya oleh Al Qur‟an dan Hadist, jarimah dapat dibagi atas jarimah hudud, jarimah qhishas/diyat, dan jarimah ta’zir.8 Untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan satu persatu mengenai bentuk-bentuk jarimah atau tindak pidana berdasarkan berat ringannya hukuman.

1.      Tindak Pidana Hudud (jarimah hudud)


6 H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3., PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, halaman 12.

7 Ibid.

8 Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cet.1., Gema Insani Press, Jakarta, 2003, halaman 22


Jarimah atau tindak pidana hudud merupakan tindak pidana yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Tindak pidana ini pada dasarnya merupakan tindak pidana yang menyerang kepentingan publik, namun bukan berarti tidak mempengaruhi kepentingan pribadi manusia sama sekali. Yang terpenting dari tindak pidana hudud ini adalah berkaitan dengan apa yang disebut hak Allah.

Adapun ciri khas daripada tindak pidana hudud ini adalah sebagai berikut :9

a.                     Hukumannya tertentu dan terbatas, dalam arti bahwa hukuman tersebut telah ditentukan oleh syara‟ dan tidak ada batas minimal maupun maksimalnya;

b.                    Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia disamping hak Allah maka hak Allah yang lebih dominan.

Hukuman had ini tidak bisa digugurkan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban atau keluarganya) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh Negara karena hal tersebut merupakan konsekuensi bahwa hukuman had itu adalah hak Allah. Sedangkan jenis dari tindak pidana hudud ini, ada tujuh macam yaitu :10

a.       Tindak pidana zina;

b.      Tindak pidana tuduhan palsu zina (qadzaf);

c.       Tindak pidana meminum minuman keras (syurb al-khamr);

d.      Tindak pidana pencurian;

e.       Tindak pidana perampokan;

f.       Murtad;

g.      Tindak pidana pemberontakan (al-bagyu).

2.      Tindak Pidana Qishas/Diyat

Tindak pidana qishas atau diyat merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishas atau diyat yang mana ketentuan mengenai hal ini sudah ditentukan oleh syara‟. Qishas ataupun diyat merupakan hak manusia (hak individu) yang hukumannya bisa dimaafkan atau digugurkan oleh korban atau keluarganya.

 

9 Ahmad Wardi Muslich, Op.Cit., halaman x.

10 Ibid.


Adapun definisi qishas menurut Ibrahim Unais adalah „menjatuhkan hukuman kepada pelaku persis seperti apa yang dilakukannya‟.11 Oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menghilangkan nyawa orang lain (membunuh), maka hukuman yang setimpal adalah dibunuh atau hukuman mati. Dasar hukum qishas terdapat didalam beberapa ayat Al Qur‟an, diantaranya di dalam surah Al-Baqarah ayat 178, yang artinya : “ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginya siksa yang sangat pedih.”

Sedangkan pengertian diyat menurut Sayid Sabiq adalah „sejumlah harta yang dibebankan kepada pelaku, karena terjadinya tindak pidana (pembunuhan atau penganiayaan) dan diberikan kepada korban atau walinya‟.12 Diyat merupakan uqubah maliyah (hukuman yang bersifat harta), yang diserahkan kepada korban apabila ia masih hidup, atau kepada wali (keluarganya) apabila ia sudah meninggal. Adapun dasar hukum diyat di dalam Al Qur‟an terdapat dalam Surah An-Nisaa‟ ayat 92, yang artinya : “…dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh itu) kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.”

Tindak pidana qishas atau diat secara garis besar ada dua macam yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Namun apabila diperluas maka cakupannya ada lima macam, yaitu :13

a.        Pembunuhan sengaja;

b.        Pembunuhan menyerupai sengaja;

c.        Pembunuhan karena kesalahan;


11 Ibid, halaman 149.

12 Ibid, halaman 166-167.

13 Ibid, halaman xi.


d.        Penganiayaan sengaja;

e.        Penganiayaan tidak sengaja.

 

 

3.      Tindak Pidana Ta’zir

Tindak pidana ta‟zir adalah tindak pidana yang dincam dengan hukuman ta‟zir. Pengertian ta‟zir menurut bahasa adalah ta‟dib, yang artinya memberi pelajaran. Ta‟zir juga diartikan dengan Ar-Raddu wal Man‟u, yang artinya menolak atau mencegah. Sedangkan pengertian ta‟zir menurut Al-Mawardi adalah

„hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara‟.‟14

Di dalam buku Fiqh Jinayah H.A. Djazuli mengemukakan bahwa tindak pidana ta‟zir terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :15

a.        Tindak hudud atau qishas/diyat yang subhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.

b.        Tindak  pidana  yang  ditentukan  oleh  Al  Quran  dan  Hadist,  namun  tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanah, dan menghina agama.

c.        Tindak pidana yang ditentukan oleh Ulul Amri untuk kemaslahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran Islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum. Persyaratan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalam bidang studi Ushul Fiqh. Misalnya pelanggaran atas peraturan lalu lintas.

Selain berdasarkan pengklasifikasian di atas, pembagian tindak pidana menurut hukum pidana Islam yang juga penting adalah berdasarkan aspek korban kejahatan. Sehubungan dengan ini, Abd al-Qadir‟Awdah membagi perbuatan manusia ke dalam empat bagian, baik berupa perbuatan tindak pidana maupun yang bukan tindak pidana, yaitu :16

a.        Sebagian perbuatan manusia itu merupakan hak Allah murni. Misalnya shalat dan zakat. Yang berkaitan dengan hukum pidana adalah misalnya merampok,


14 Ibid, halaman xii.

15 H.A. Djazuli, Op.Cit., halaman 13.

16 Ibid, halaman 15-16.


mencuri, dan zina. Dalam hal ini, pemaafan individu si korban tidak mempengaruhi sanksi yang diberikan atau diterapkan. Penanggulangan masalah ini pada hakikatnya kembali kepada kemaslahatan masyarakat.

b.        Sebagian perbuatan manusia itu merupakan hak perorangan yang murni. Misalnya utang, gadai, dan penghinaan. Perbuatan jenis ini baru dapat dijatuhi hukuman, jika ada pengaduan atau gugatan dari pihak korban. Pemaafan korban dapat mempengaruhi sanksi secara penuh.

c.        Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak jamaah dan hak adami, namun hak jamaah lebih dominan. Misalnya menuduh zina dan mencemarkan agama.

d.        Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak jamaah dan hak adami, namun hak adami lebih dominan. Misalnya pembunuhan.

 

4.      UQUBAH atau HUKUMAN

Maksud pokok dari diadakannya hukuman adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia dan menjaga manusia dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan umat manusia, karena pada dasarnya Islam memberikan petunjuk dan pelajaran kepada manusia. Hukuman diberikan bukan hanya untuk pembalasan, namun ditetapkannya hukuman adalah untuk memperbaiki individu agar dapat menjaga masyarakat dan tertib sosial.

Hukuman mempunyai dasar, baik yang berasal dari Al Qur‟an, Hadist, maupun dari lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman, seperti untuk kasus ta‟zir.17 Selain itu hukuman harus bersifat pribadi. Artinya hanya dikenakan kepada yang melakukan kejahatan, sehingga tidak ada yang dinamakan dengan ”dosa warisan”.

Suatu hukuman, meskipun tidak disenangi, namun tetap ditujukan untuk mencapai kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Untuk itu suatu hukuman dapat dianggap baik apabila :18

a.        Untuk mencegah seseorang dari berbuat maksiat;

b.        Batas maksimum atau minimum suatu hukuman tergantung kepada kebutuhan kemaslahatan masyarakat yang menghendaki;

 


17 Ibid, halaman 25.

18 Ibid, halaman 26-27.


c.        Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, tetapi sesungguhnya adalah untuk kemaslahatannya;

d.        Hukuman adalah upaya terakhir dalam menjaga seseorang supaya tidak jatuh ke dalam suatu maksiat.

Apabila berbicara mengenai hukum pidana positif di Indonesia, maka yang terbayang hanyalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda yang masih diberlakukan sampai saat ini. Padahal, seiring dengan perkembangan hukum yang ada, hukum pidana yang ada di Indonesia tidak hanya terbatas kepada ketentuan yang terdapat di dalam KUHP saja, namun juga terdapat di dalam beberapa perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang secara khusus tidak ditemukan pengaturannya di dalam KUHP.

Pada intinya, tindak pidana di dalam KUHP dibedakan menjadi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Contoh dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP adalah kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, kejahatan terhadap kesusilaan, penghinaan, kejahatan terhadap nyawa, penganiayaan, pencurian, dan sebagainya. Sedangkan tentang pelanggaran hanya mengatur kejahatan yang sifatnya kurang serius atau dikatakan sebagai tindak pidana yang ringan.19

Selain itu, di dalam hukum pidana materil, baik yang terdapat di dalam KUHP maupun ketentuan pidana khusus di luar KUHP, selain memuat unsur- unsur perbuatan atau pidana juga memuat sanksi terhadap pelaku perbuatan pidana tersebut. Hal ini pada dasarnya sama dengan ketentuan-ketentuan pidana yang terdapat di dalam sumber-sumber hukum Islam, dimana selain memuat tentang jarimah atau tindak pidana, sumber-sumber hukum tersebut  juga mengatur masalah penghukuman atau yang dinamakan dengan uqubah dalam hukum pidana Islam.

Jika diperbandingkan ketentuan di dalam hukum pidana Islam dengan ketentuan hukum pidana positif, pada dasarnya dapat dilihat bahwa hukum pidana Islam merupakan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan sanksi-sanksinya, yang tujuannya adalah untuk memelihara kehidupan manusia didalam agamanya,


19 Topo Santoso, Op.Cit., halaman 83-84.


dirinya, akalnya, hartanya, kehormatannya dan hubungannya antara pelaku kejahatan, si korban dan umat. Sedangkan hukum pidana positif hanya cenderung berpihak kepada si pelaku saja, meskipun pada dasarnya hukum pidana positif bertujuan untuk memelihara kehidupan manusia didalam masyarakat agar tertib dan damai.

Mengapa demikian ? Karena pengaturan hukum pidana positif hanya mengarah kepada penghukuman bagi si pelaku tanpa memperhatikan kerugian maupun hak-hak yang harus diterima si korban. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, disamping penghukuman bertujuan mendatangkan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat, namun keberpihakan kepada korban juga menjadi perhatian di dalam ketentuan syara‟. Hal ini terlihat di dalam tindak pidana Qishas, dimana terdapat pemaafan dari pihak korban atau ahli waris sehingga pelaku dapat saja membayar diyat kepada korban atau ahli warisnya sebagai konsekuensi dari pemaafan tersebut.

Sebagai contoh perbandingan yang lain, dapat diambil mengenai masalah perzinaan. Di dalam hukum positif, KUHP tidak melarang hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka dam keduanya belum menikah. KUHP hanya melarang perbuatan perzinaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka dimana salah seorang atau keduanya sudah terikat perkawinan dan hal itupun hanya dapat ditindak apabila ada pengaduan dari pihak istri atau suami si pelaku. Konsekuensinya, apabila tidak ada pengaduan maka perzinaan seolah-olah menjadi sesuatu yang ”dihalalkan”, padahal perbuatan tersebut dari segi agama jelas-jelas merupakan dosa besar. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, apapun bentuk perzinaan, baik hubungan suka sama suka yang dilakukan oleh yang sudah terikat pernikahan maupun yang masih sama-sama ”lajang” tetap dikenakan hukuman tindak pidana perzinaan sesuai dengan ketentuan syara‟.

Selain itu, hukum pidana yang masih berlaku di Indonesia saat ini, apabila dilihat dari filosofi terbentuknya hukum positif tersebut lebih mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu yang lebih mengutamakan si pelaku, dan kurang berhubungan dengan moralitas umat manusia pada umumnya.20 Hukum positif hanya lebih mengarah kepada upaya menanggulangi kejahatan,


20 Ibid.


cenderung berupaya untuk menghukum pelaku, namun seringkali mengabaikan hak-hak korban. Disamping itu, ketentuan di dalam hukum pidana Islam lebih tegas dibandingkan dengan hukum pidana positif. Di dalam hukum positif, apa yang dinamakan dengan menjatuhkan hukuman lebih cenderung merupakan hak para hakim untuk menentukan apakah akan dipakai batas minimal atau batas maksimal hukuman yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan di dalam hukum pidana Islam ada hukuman yang dinamakan dengan hak Allah (had), yang kadarnya tidak boleh dikurangi atau ditambah.

Hukuman penjara sebagai satu-satunya bentuk hukuman (jika bukan dianggap sebagai salah satu bentuk hukuman selain hukuman mati karena hukuman mati jarang dijatuhkan di negara kita) bagi seluruh bentuk kejahatan, ternyata melahirkan segudang persoalan. Betapa banyak penjahat pemula yang setelah keluar dari penjara (setelah “berguru” kepada penjahat yang lebih senior) justru berubah menjadi penjahat yang lebih lihai. Betapa banyak terjadi penularan penyakit yang berbahaya di dalam penjara karena padatnya jumlah penghuninya. Betapa banyak penyimpangan seksual yang dialami oleh para narapidana karena dalam jangka waktu yang cukup lama tidak berhubungan dengan istri atau suaminya. Betapa besar anggaran yang harus ditanggung oleh negara untuk memberi makan para narapidana, padahal anggaran itu diambil dari pajak masyarakat. Betapa banyak waktu produktif para narapidana yang terbuang percuma hanya untuk mendekam di dalam penjara, yang membuat mereka menjadi pemalas setelah keluar dari penjara.

Hukum pidana Islam memberikan solusi atas semua persoalan tersebut. Bentuk hukuman dalam Islam tidak memakan waktu lama sehingga tidak memakan waktu produktif si terpidana. Hukum pidana Islam tidak mengenal biaya tinggi dan memberikan efek jera, baik bagi si terhukum maupun masyarakat. Berbeda dengan hukum konvensional atau hukum positif yang merupakan ciptaan manusia dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, hukum pidana Islam sebagai hukum ciptaan Allah SWT bersifat abadi, fleksibel untuk diterapkan di segala tempat dan waktu, sesuai dengan fitrah manusia, serta sejalan dengan logika dan hati nurani manusia.


Batas Berlakunya Hukum Pidana Islam dan Studi Perbandingannya dengan Hukum Pidana Nasional

Berbicara mengenai ruang lingkup hukum pidana Islam, maka pada tulisan ini penulis lebih menekankan kepada pandangan mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana Islam atau lebih tepatnya kepada ruang lingkup berlakunya hukum pidana Islam itu sendiri. Dari segi teoritis, ajaran Islam ini berlaku untuk seluruh dunia. Akan tetapi, secara praktis sesuai dengan kenyataan yang ada, tidaklah demikian. Hukum pidana Islam hanya ditemukan penerapannya pada negara- negara tertentu saja, seperti di negara-negara Islam.

Secara umum, dikenal adanya pandangan atau teori tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana Islam ini yaitu Teori dari Abu Hanifah, teori dari Imam Yusuf, serta teori dari Imam Malik, Imam Syafi‟i dan Imam Ahmad.21 Untuk lebih jelasnya, teori tersebut akan diperinci satu persatu.

1.       Teori dari Abu Hanifah

Dalam teori ini dikemukakan bahwa aturan-aturan pidana Islam hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim. Di luar negeri muslim, aturan tadi tidak berlaku lagi kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al adamy).22 Teori ini mirip dengan  asas teritorial dalam hukum positif. Asas teritorial di dalam KUHP menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia hanya berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia.23

2.       Teori dari Imam Yusuf

Teori ini mengemukakan bahwa sekalipun di luar negara muslim aturan pidana Islam tidak berlaku, akan tetapi setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat dijatuhi hukuman.24 Teori ini pada dasarnya mirip dengan asas nasional aktif atau asas perlindungan, yang memuat prinsip bahwa peraturan pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang

 


21 H.A. Djazuli, Op.Cit., halaman 10.

22 Ibid.

23 Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Cet.1., UMM Press, Malang, 2008, halaman 77.

24 H.A. Djazuli, Loc. Cit.


menyerang kepentingan hukum negara Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau bukan yang dilakukan di luar Indonesia.25

3.       Teori dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad

Di dalam teori ini dikemukakan bahwa aturan-aturan pidana Islam tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subyek hukum. Jadi, setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan.26 Teori ini mirip dengan asas universal di dalam hukum pidana positif. Asas Universal di dalam hukum pidana positif sering juga disebut sebagai asas penyelenggaraan hukum. Berlakunya asas ini tidak saja untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga untuk melindungi kepentingan hukum dunia.27

Dari teori-teori di atas terlihat jelas bahwa ruang lingkup berlakunya hukum pidana Islam pada dasarnya mengatur untuk semua umat Islam, namun karena umat Islam menyebar diberbagai negara menyebabkan hukum pidana Islam tidak sepenuhnya diterapkan kepada seluruh umat Islam. Sedangkan di dalam hukum pidana positif, ruang lingkup berlakunya hukum pidana tidak hanya terbatas kepada warga negara Indonesia tetapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia.

 

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar, hukum pidana Islam mencakup dua hal utama, yaitu jarimah atau tindak pidana dan uqubah atau hukuman. Pada dasarnya cakupan ini sama dengan yang terdapat dalam hukum positif, dimana hukum pidana positif juga mencakup masalah jenis-jenis tindak pidana serta sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut sesuai dengan kualifikasi tindak pidana.

2.  Sedangkan ruang lingkup dari hukum pidana Islam lebih mengarah kepada ketentuan lingkup berlakunya hukum pidana Islam itu sendiri, yang didasarkan kepada teori-teori yang berasal dari Teori Abu Hanifah, teori Imam Yusuf, serta dari Imam Malik, Imam Syafi‟i dan Imam Ahmad. Secara


25 Tongat, Op. Cit., halaman 79-80.

26 H.A.Djazuli, Loc. Cit.

27 Tongat, Op. Cit., halaman 87.


teoritis, teori-teori di dalam hukum pidana Islam ini hampir sama dengan teori atau prinsip-prinsip berlakunya hukum pidana positif. Hanya saja bedanya, hukum pidana Islam lebih menonjolkan diri keberlakuannya terhadap umat muslim, sedangkan hukum positif mengatur prinsip-prinsip keberlakuannya terhadap semua penduduk Indonesia tanpa membedakan agama maupun  warga negara.

 

Daftar Kepustakaan

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

 

H.A. Djazuli, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Ed.2., Cet.3., PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000.

 

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Cet. ke- 2, Alumni, Bandung, 2006.

 

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Cet.1., Gema Insani Press, Jakarta, 2003.

 

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Cet.1., UMM Press, Malang, 2008.

 

Yesmil Anwar & Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2008.

 

Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Cet. 1., Sinar Grafika, Jakarta, 2007. 

Tugas Kuliah:

Buatlah tulisan tentang Hukum Pidana Islam, mininal  3 halaman kuarto, dengan 1,5 spasi.  file tulisan dikirim ke WA group, sehingga semua mahasiswa dalam 1 kelas dapat saling mengisi. (fie pdf ada di WA group). 


 

No comments:

Post a Comment