KULIAH KE-2
PEGENDALIAN
LIMBAH PADAT CAIR
BAKU MUTU LIMBAH CAIR
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si
1. Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20/32-2009)
“Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku
mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu
gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
Baku mutu
air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah
kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah
yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen
kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih
spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat (Pasal 2).
2. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan
hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 21).Kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria: (a) baku kerusakan ekosistem
dan (b) kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku
kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; d. kriteria baku kerusakan
mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang lamun; f. kriteria baku kerusakan
gambut; g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau h. kriteria baku kerusakan
ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria
baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: a.
kenaikan temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d.
kekeringan.
3. Pengelompokan Industri
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang
bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam
lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik
atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan
terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
2. Industri galvanis adalah industri yang khusus
melapiskan logam besi atau baja dengan
logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri
minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit
untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses
kering.
4. Industri
monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara
fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
5. Industri
inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara
fermentasi yang merupakan produk penguat rasa
makanan dan dapat dikonversi
menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
6. Industri
pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk,
kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur,
kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk
konsumsi manusia dan pakan.
7. Industri
elektronika adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan produk berupa barang dan/atau
jasa industri elektronika yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi.
8. Industri
pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan susu dasar dan memprosesnya
sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya secara terpadu untuk menghasilkan
susu cair, krim, susu kental manis, susu bubuk, keju, mentega, dan/atau es
krim.
9. Industri
pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan
pengolahan yang langsung menggunakan bahan baku yang meliputi buah nanas, buah
lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis lainya.
10. Industri
pengolahan hasil perikanan adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan
hasil perikanan meliputi kegiatan pengalengan,
pembekuan dan/atau pembuatan tepung ikan.
11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir
berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau
produk olahan siap konsumsi.
11. Industri
pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa
untuk dijadikan produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau
produk olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
12. Industri
pengolahan daging adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi
produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan
siap konsumsi.
14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha
dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak
bisa digantikan dengan bahan lain.
13. Industri
pengolahan obat tradisional atau jamu adalah usaha dan/atau kegiatan yang
memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami sebagai obat tradisional atau jamu.
14. Industri
peternakan sapi dan babi adalah usaha peternakan sapi dan babi yang dilakukan
di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur
dan diawasi peternak-peternak.
15. Industri
petrokimia hulu adalah industri yang mengolah bahan baku berupa senyawa-senyawa
hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa
kimia berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang
menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen,
styren dan cumene.
16. Industri
gula adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan
turunannya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
17. Industri
Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan proses pengolahan
gula mentah dengan menggunakan proses pengubah Ion atau sejenisnya.
20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya
menjadi rokok dan/atau cerutu.
21. Proses primer basah dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan air dalam proses perendaman.
22. Proses primer kering dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau.
23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau
cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau
cerutu yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses
akhir.
24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang
memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan
Glycerin.
4. Buku Mutu Air Limbah yang sudah ada:
1. industri pelapisan logam dan galvanis;
2. industri penyamakan kulit;
3. industri minyak sawit;
4. industri karet;
5. industri tapioka;
6. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
7. industri kayu lapis;
8. industri pengolahan susu;
9. industri minuman ringan;
10. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
11. industri bir;
12. industri baterai timbal asam;
13. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
14. industri pengolahan hasil perikanan;
15. industri pengolahan hasil rumput laut;
16. industri pengolahan kelapa;
17. industri pengolahan daging;
18. industri pengolahan kedelai;
19. industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
20. industri peternakan sapi dan babi;
21. industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
22. industri gula;
23. industri rokok dan/atau cerutu;
24. industri elektronika;
25. industri pengolahan kopi;
26. industri gula rafinasi;
27. industri Petrokimia Hulu;
28. industri rayon;
29. industri keramik;
30. industri asam tereftalat;
31. polyethylene tereftalat;
32. industri petrokimia hulu;
33. industri
oleokimia dasar;
34. industri soda kostik/khlor;
35. industri pulp dan kertas;
36. industri ethanol;
37. industri baterai kering;
38. industri cat;
39. industri farmasi;
40. industri pestisida;
41. industri pupuk;
42. industri tekstil;
43. perhotelan;
44. fasilitas pelayanan kesehatan;
45. rumah pemotongan hewan; dan
46.domestik, yang meliputi: a. kawasan pemukiman,
kawasan perkantoran,kawasan perniagaan, dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari
1000 m (seribu meter persegi); dan
c.asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
5. Catatan Khusus Baku Mutu Limbah
1.Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran
melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c.
pengolahan air limbah secara terpusat di wilayah kawasan industri, wajib
memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian
C Peraturan Menteri ini.
2. Industri pengolahan hasil perikanan melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c.
pengolahan air limbah secara terpusat di wilayahkawasan industri, wajib
memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian C
Peraturan Menteri ini.
3. Industri gula memiliki kapasitas produksi:
a. kurang dari 2500 (dua ribu lima ratus) ton tebu
per hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum alam Lampiran XXII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. antara 2500 (dua ribu lima ratus) ton sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian B Peraturan Menteri
ini; atau
c. lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per
hari, wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian C Peraturan Menteri
ini.
4. Industri rokok dan/atau cerutu yang sumber air
limbahnya berasal dari:
a. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XXIII bagian B Peraturan Menteri ini;
c. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, wajib emenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXIII bagian C Peraturan Menteri ini;
d. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XXIII bagian D Peraturan Menteri ini.
5. Fasilitas
pelayanan kesehatan melakukan:
a. pengolahan limbah domestik, wajib memenuhi baku
mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A Peraturan
Menteri ini;
b. pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib
memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLIV bagian B Peraturan Menteri ini; atau
c. melakukan pengolahan limbah domestik dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A dan bagian
B. Peraturan Menteri ini.
6. Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam:
a. Telah beroperasi tahun 2014 berlaku baku mutu
air limbah sebagaimana tercantum dalam
lampiran XII bagian A Peraturan Menteri;
b. Telah beroperasi tahun 2014 dan akan menambahkan
unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam lampiran XII bagian B yang Peraturan Menteri.
(c) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam
direncanakan akan beroperasi setelah
tahun 2014 berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran
XII bagian B Peraturan Menteri.
(d) Industri Baterai Timbal Asam wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII bagian B Peraturan Menteri ini, paling lama 2017.
7. (a).Dalam hal usaha dan/atau kegiatan belum
memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, berlaku baku mutu air limbah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Menteri (b) Baku mutu air
limbah usaha dan/atau kegiatan berlaku
dengan ketentuan: (1). jika air limbah
yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I maka usaha dan/atau kegiatan
tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air
limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; (2). jika kandungan
BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts per million) dan COD kurang
dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan
pengolahan, maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku
mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air
limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII, walaupun
badan air penerimanya bukan sungai kelas I;
(3). jika kandungan BOD lebih dari 1.500 (seribu lima ratus parts per
million) dan/atau COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada
air limbah sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai
kelas I maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II dalam tabel baku
mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air
limbah yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLVII.
8. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan seperti di atas, sudah
beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai dengan alur diagram
pengurangan parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII
bagian B dengan ketentuan:
a. konsentrasi pencemar dalam aliran keluar IPAL
selalu lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen) dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh
puluh lima persen) untuk aliran masuk IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII; dan
b.melakukan analisa parameter air limbah
sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 10 (sepuluh) kali berurutan
dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah, belum beroperasi, dapat mengurangi parameter
pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII dengan ketentuan:
a. telah melakukan kajian air limbah yang
dihasilkan untuk penentuan golongan penggunaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
b. melakukan kajian untuk menentukan parameter
kunci terkandung air limbah yang meliputi :
1) bahan baku yang digunakan;
2) proses yang terjadi;
3) produk yang dihasilkan;
4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung
dalam angka 1, 2 dan 3 di atas.
c. konsentrasi pencemar dalam aliran keluaran
IPAL selalu lebih kecil dari 25% (dua
puluh lima persen) dan/atau selalu lebih
kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masukan IPAL dari baku
mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
d. kajian kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah terhadap seluruh parameter sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan rentang antar
pengamatan paling cepat satu minggu dikumpulkan dalam waktu paling lama satu
tahun.
(3) Pemeriksaan parameter dilakukan di laboratorium
terakreditasi.
9. Setiap usaha yang memiliki baku mutu limbah
wajib:
a. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling
sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam
izin pembuangan air limbah;
b. melaporkan hasil pemantauan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengantembusan
kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
c. laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat:
1. catatan debit air limbah harian;
2. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian;
3. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan
4. penghitungan beban air limbah.
d. laporan disusun berdasarkan format pelaporan
sebagaimana Lampiran XLVIII Peraturan Menteri .
10. Sanksi Pidana
Pasal 97 Tindak pidana dalam undang-undang ini
merupakan kejahatan.
Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99 (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100 (1) Setiap orang yang melanggar baku mutu
air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan
tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Sumber:
Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Permenlh Npmor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air
Limbah
Tugas mahasiswa:
1. Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
2. Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
3. Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan
jenis usahanya?
3. Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair
berdasarkan industrinya?
5. Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu
limbah cair?
(minimal 1 halaman kuarto, 1 spasi).
Nama: BOBY MANURUNG
ReplyDeleteNim : 17202215
Mata kuliah : Pengendalian Limbah Padat dan Cair
1. Pengertian baku mutu lingkungan hidup ..?
Merupakan ukuran batas atau kadar mahkluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau pencemar yang di tenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dengan kata lain baku mutu adalah peraturan pemerintah yang berisi spesifikasi dari jumlah yang boleh dibuang atau boleh berada dalam sumber daya atau lingkungan.
2. Pengertian kriteria baku kerusakan lingkungan hidup..?
Baku kerusakan lingkungan hidup meliputi :
a) baku kerusakan ekosistem, berupa :1 kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa,2 kriteria baku kerusakan terumbu karang,3 kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,4 kriteria baku kerusakan mangrove,5 kriteria baku kerusakan Padang lamun,6 kriteria baku kerusakan gambut,7 kriteria baku kerusakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b) kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim, berupa: 1 kenaikan temperatur,2 kenaikan muka air laut,3 badai dan 4 kekeringan.
3. Pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya..?
a) industri pelapisan logam
b) industri galvanis
c) industri minyak goreng
d) industri monosodium
e) industri inosin monofosfat
f) industri pengolahan kopi
g) industri elektronika
h) industri Petrokimia hulu
4. Jenis jenis limbah cair berdasarkan industrinya..?
-. Soda kostik/klor
-. Pelapisan logam
-. Penyamakan kulit
-. Minyak sawit
-. Pulp dan kertas
-. Karet
5. Pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair..?
Pasal 98
1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar
2) apabila mengakibatkan orang luka dan bahaya kesehatan manusia di pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun
Pasal 99 ayat 1 - 3
Pasal 100 ayat 1 - 2
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMuhammad Dendy Agusdiandy/17202061/PLPC/7M1TKE/2020
Delete1. Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab: Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
2. Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab: Keriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3. Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab:
a. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
b. Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
c. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.
d. Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
e. Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
f. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
4. Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab: Jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya meliputi :
a. Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
b. Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
c. Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
d. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
e. Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
f. Karet dalam lampiran A VI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum dan lampiran BVI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum.
g. Gula dalam lampiran A VII yakni 40 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum dan lampiran B VII yakni 5,0 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum.
h. Tapioka dalam lampiran A VIII yakni 60 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B VIII yakni 30 m3 per ton debit limbah maksimum.
5. Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab: Sesuai Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah.
Nama : BINSAR SITORUS
ReplyDeleteNim. :17202217
M.kuliah : PENGENDALIAN LIMBAH PADAT DAN CAIR
1.Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab: Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
2.Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab: yang dimaksud dengan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah suatu ukuran
batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup serta mampu menjaga kelestarian dari fungsinya.
3.Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab: jenis industri berdasarkan usahanya yakni;
1.industri pelapisan logam
2.industri galvanis
3.industri minyak goreng
4.industri monosodium
5.industri inosin monofosfat
6.industri pengolahan kopi
7.industri elektronika
4.Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab: jenis-jenis baku limbah cair yakni;
1.Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
2. Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
3. Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
4. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
5. Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
6. Dll
5.Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab: pidana yang dapat diterima oleh seseorang atau lebih dari satu orang baik itu pribadi maupun kelompok yang telah melanggar peraturan baku mutu limbah cair itu dapat ditetapkan sebagaimana halnya yang telah tertera di Pasal 98 yang berbunyi:
Pasal 98 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah.
Nama: ANDRI MULIADI
ReplyDeleteNim : 17202053
Mata kuliah : Pengendalian Limbah Padat dan Cair
1. Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab : Pengertian baku mutu lingkungan hidup adalah Ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yg ada atau harus ada dan/ atau unsur pencemar yg di tenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagi unsur lingkungan hidup.
2. Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab : Pengertian kriteria baku kerusakkan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan fisik, kimia, dan/ atau hayati linkungan hidup yg dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3. Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab : Pengelompokkan industry berdasarkan jenis usahanya :
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
2. Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.
4. Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
5. Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
4. Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab : Jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya :
1. Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
2. Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
3. Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
4. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
5. Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
6. Karet dalam lampiran A VI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum dan lampiran BVI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum.
5. Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab : Sesuai dengan Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah.
NAMA : ALDY AZMI FADHILAH
ReplyDeleteNIM. : 17202008
Mapel. : Pengendalian Limbah
1. Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab: Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
2. Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab: Keriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3. Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab:
a. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
b. Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
c. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.
d. Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
e. Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
f. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
4. Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab: Jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya meliputi :
a. Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
b. Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
c. Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
d. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
e. Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
f. Karet dalam lampiran A VI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum dan lampiran BVI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum.
g. Gula dalam lampiran A VII yakni 40 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum dan lampiran B VII yakni 5,0 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum.
h. Tapioka dalam lampiran A VIII yakni 60 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B VIII yakni 30 m3 per ton debit limbah maksimum.
5. Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab: Sesuai Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah.
Nama : HERY BOSTON PANJAITAN
ReplyDeleteNim. :17202184
M.kuliah : PENGENDALIAN LIMBAH PADAT DAN CAIR
1.Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab: Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
2.Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab: yang dimaksud dengan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah suatu ukuran
batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup serta mampu menjaga kelestarian dari fungsinya.
3.Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab: jenis industri berdasarkan usahanya yakni;
1.industri pelapisan logam
2.industri galvanis
3.industri minyak goreng
4.industri monosodium
5.industri inosin monofosfat
6.industri pengolahan kopi
7.industri elektronika
4.Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab: jenis-jenis baku limbah cair yakni;
1.Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
2. Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
3. Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
4. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
5. Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
6. Dll
5.Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab: pidana yang dapat diterima oleh seseorang atau lebih dari satu orang baik itu pribadi maupun kelompok yang telah melanggar peraturan baku mutu limbah cair itu dapat ditetapkan sebagaimana halnya yang telah tertera di Pasal 98 yang berbunyi:
Pasal 98 ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah
Nama: Oloantanama G Siagian
ReplyDeleteNim: 17202056
Kelas: 7M1-KE
1.Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab:Yaitu ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
2.Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab: Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3.Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab:
-Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
-Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
-Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.
-Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
-Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
-Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
4.Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab:
Jenis-jenis baku limbah cair :
-Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
-Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
-Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
d. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
-Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
-Karet dalam lampiran A VI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum dan lampiran BVI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum.
-Gula dalam lampiran A VII yakni 40 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum dan lampiran B VII yakni 5,0 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum.
h. Tapioka dalam lampiran A VIII yakni 60 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B VIII yakni 30 m3 per ton debit limbah maksimum.
5.Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab: Pidana akibat melanggarnya baku mutu limbah cair bisa terjerat pada Pasal 98
1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar
2) apabila mengakibatkan orang luka dan bahaya kesehatan manusia di pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun
Pasal 99 ayat 1 - 3
Pasal 1100ayat 1 - 2
NAMA : Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNIM. : 17202065
Mapel. : Pengendalian Limbah
1. Jelaskan pengertian baku mutu lingkungan hidup?
Jawab: Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
2. Jelaskan pengertian keriteria baku kerusakan lingkungan hidup?
Jawab: Keriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3. Jelaskan pengelompokan industri berdasarkan jenis usahanya?
Jawab:
a. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
b. Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
c. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.
d. Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
e. Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
f. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
4. Jelaskan jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya?
Jawab: Jenis-jenis baku limbah cair berdasarkan industrinya meliputi :
a. Soda kostik/klor dalam lampiran A I yakni 10 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B 1 yakni 3,0 m3 per ton debit limbah maksimum.
b. Pelapisan Logam dalam lampiran A II yakni 100 L per m2 debit limbah maksimum dan lampiran B II yakni 20 L per m2 debit limbah maksimum.
c. Penyamakan kulit dalam lampiran A III yakni 70 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B III yakni 40 m3 per ton bahan baku debit limbah maksimum.
d. Minyak sawit dalam lampiran A IV yakni 6 m3 ton bahan baku debit limbah maksimum dan lampiran B IV yakni 2,5 m3/ton produk minyak sawit debit limbah maksimum.
e. Pulp dan kertas dalam lampiran A V yakni 170 m3 per ton produk kertas kering debit limbah maksimum dan lampiran B V.
f. Karet dalam lampiran A VI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum dan lampiran BVI yakni 40 m3 per ton produk karet debit limbah maksimum.
g. Gula dalam lampiran A VII yakni 40 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum dan lampiran B VII yakni 5,0 m3 per ton produk gula debit limbah maksimum.
h. Tapioka dalam lampiran A VIII yakni 60 m3 per ton debit limbah maksimum dan lampiran B VIII yakni 30 m3 per ton debit limbah maksimum.
5. Jelaskan pidana akibat melanggar baku mutu limbah cair?
Jawab: Sesuai Pasal 98 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Dan Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 9 miliar rupiah.