Pencemaran Limbah Cair

      Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si


1. Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20/32-2009)
    “Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”.  Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
    a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
       Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat (Pasal 2).

2. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
    Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 21).Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria: (a) baku kerusakan ekosistem dan (b) kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
              Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
              Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: a. kenaikan temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan.


3. Pengelompokan Industri
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.

2. Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi  atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.

3.  Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.

4.  Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.

5.  Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa  makanan dan  dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.

6.  Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan  dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.

7.  Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.

8.  Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim.

9.  Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis lainya.


10.  Industri pengolahan hasil perikanan adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil perikanan meliputi kegiatan pengalengan,  pembekuan dan/atau pembuatan tepung ikan.

11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk olahan siap konsumsi.

11.  Industri pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.

12.  Industri pengolahan daging adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi.

14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak bisa digantikan dengan bahan lain.

13.  Industri pengolahan obat tradisional atau jamu adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami sebagai obat tradisional atau jamu.

14.  Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.

15.  Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene.

16.  Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.

17.  Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan proses pengolahan gula mentah dengan menggunakan proses pengubah Ion atau sejenisnya.


20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi rokok dan/atau cerutu.

21. Proses primer basah dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan air dalam proses perendaman.

22. Proses primer kering dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau. 

23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses akhir. 

24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.


4. Buku Mutu Air Limbah yang sudah ada:

1. industri pelapisan logam dan galvanis;
2. industri penyamakan kulit;
3. industri minyak sawit;
4. industri karet;
5. industri tapioka;
6. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
7. industri kayu lapis;
8. industri pengolahan susu;
9. industri minuman ringan;
10. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
11. industri bir;
12. industri baterai timbal asam;
13. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
14. industri pengolahan hasil perikanan;
15. industri pengolahan hasil rumput laut;
16. industri pengolahan kelapa;
17. industri pengolahan daging;
18. industri pengolahan kedelai;
19. industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
20. industri peternakan sapi dan babi;
21. industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
22. industri gula;
23. industri rokok dan/atau cerutu;
24. industri elektronika;
25. industri pengolahan kopi;
26. industri gula rafinasi;
27. industri Petrokimia Hulu;
28. industri rayon;
29. industri keramik;
30. industri asam tereftalat;
31. polyethylene tereftalat;
32. industri petrokimia hulu;
33. industri  oleokimia dasar;
34. industri soda kostik/khlor;
35. industri pulp dan kertas;
36. industri ethanol;
37. industri baterai kering;
38. industri cat;
39. industri farmasi;
40. industri pestisida;
41. industri pupuk;
42. industri tekstil;
43. perhotelan;
44. fasilitas pelayanan kesehatan;
45. rumah pemotongan hewan; dan
46.domestik, yang meliputi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran,kawasan perniagaan, dan apartemen; b.  rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m  (seribu meter persegi); dan c.asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.


5. Catatan Khusus Baku Mutu Limbah

1.Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian A Peraturan Menteri ini; 
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian B Peraturan Menteri ini; atau  c. pengolahan air limbah secara terpusat di wilayah kawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian C Peraturan Menteri ini.

2. Industri pengolahan hasil perikanan melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian A Peraturan Menteri ini; 
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian B Peraturan Menteri ini; atau  c. pengolahan air limbah secara terpusat di wilayahkawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian C Peraturan Menteri ini.

3. Industri gula memiliki kapasitas produksi:
a. kurang dari 2500 (dua ribu lima ratus) ton tebu per hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum  alam Lampiran XXII bagian A Peraturan Menteri ini;
b. antara 2500 (dua ribu lima ratus) ton sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian B Peraturan Menteri ini; atau
c. lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari, wajib  memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian C Peraturan Menteri ini.

4. Industri rokok dan/atau cerutu yang sumber air limbahnya berasal dari:
a. proses primer basah dan proses sekunder, termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian A Peraturan Menteri ini;
b. proses primer basah dan proses sekunder, termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, dengan air limbah domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian B Peraturan Menteri ini; 
c. proses primer kering dan/atau proses sekunder, termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, wajib  emenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian C Peraturan Menteri ini;
d. proses primer kering dan/atau proses sekunder, termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, dengan air limbah domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian D Peraturan Menteri ini.



5.  Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan:
a. pengolahan limbah domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A Peraturan Menteri ini;
b. pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran XLIV bagian B Peraturan Menteri ini; atau
c. melakukan pengolahan limbah domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A dan bagian B Peraturan Menteri ini.

6. Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam:
a. Telah beroperasi tahun 2014 berlaku baku mutu air
    limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian A Peraturan Menteri;
b. Telah beroperasi tahun 2014 dan akan menambahkan unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B yang Peraturan Menteri.
(c) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam direncanakan
    akan beroperasi setelah tahun 2014 berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B
    Peraturan Menteri.
(d) Industri Baterai Timbal Asam wajib memenuhi baku mutu air
    limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII bagian B
    Peraturan Menteri ini, paling lama 2017.

7. (a).Dalam hal usaha dan/atau kegiatan belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Menteri.
   (b) Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan
   berlaku dengan ketentuan: 
   (1). jika air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII;
    (2). jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII, walaupun badan air penerimanya bukan sungai kelas I;
    (3). jika kandungan BOD lebih  dari 1.500 (seribu lima ratus parts per million) dan/atau COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai kelas I maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan  sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII.

8. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan seperti di atas, sudah beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai dengan alur diagram pengurangan parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII bagian B dengan ketentuan:
a. konsentrasi pencemar dalam aliran keluar IPAL selalu lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen)  dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masuk IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
b.melakukan analisa parameter air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 10 (sepuluh) kali berurutan dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah, belum beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII dengan ketentuan:
a. telah melakukan kajian air limbah yang dihasilkan untuk penentuan golongan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII;
b. melakukan kajian untuk menentukan parameter kunci terkandung air limbah yang meliputi :
1) bahan baku yang digunakan;
2) proses yang terjadi;
3) produk yang dihasilkan;
4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung
dalam angka 1, 2 dan 3 di atas.
c. konsentrasi pencemar dalam aliran keluaran IPAL  selalu lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen)  dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masukan IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
d. kajian kajian untuk menentukan parameter kunci terkandung air limbah terhadap seluruh parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan rentang antar pengamatan paling cepat satu minggu dikumpulkan dalam waktu paling lama satu tahun. 
(3) Pemeriksaan parameter dilakukan di laboratorium terakreditasi. 

9. Setiap usaha yang memiliki baku mutu limbah wajib: 
a. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan  parameter yang telah ditetapkan dalam izin  pembuangan air limbah;
b. melaporkan hasil pemantauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengantembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
c. laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat:
1. catatan debit air limbah harian;
2. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian;
3. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan
4. penghitungan beban air limbah.
d. laporan disusun berdasarkan format pelaporan sebagaimana Lampiran XLVIII Peraturan Menteri .

10. Sanksi Pidana
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Sumber:

Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Permenlh Npmor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah



Baca Selengkapnya »

Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si**

Keanekaragaman Hayati
Ketika Indonesia sudah  merdeka 71 tahun yang lalu, namun kita masih melihat, mendengar dan membaca, ditemukannya busung lapar dan  gizi buruk serta dampak turunannya. Kita juga sering menghabiskan energi untuk berdebat antara mengimpor beras atau kenaikan harga beras terus melonjak. Padahal sebenarnya, Indonesia adalah negara yang kaya raya, negara terkaya kedua megabiodeiversity setelah Brazil.
Menurut data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki 77 jenis tanaman pangan sumber karbohidrat,  75 jenis sumber lemak, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan,  228 jenis sayuran, 110 jenis rempah dan bumbu serta 40 jenis  bahan minuman. Salahsatu tanaman lokal karbohidrat adalah sagu. Indonesia memeliki lahan sagu mendekati 6 juta hektar. Setiap 1 hektar bisa menghasilkan 20-40 ton tepung sagu kering. [Bandingkan dengan padi, untuk menghasilkan 30 juta ton padi dibutuhkan persawahan  12 juta hektar]. Oleh karena itu, bila satu juta hektar saja lahan sagu kita panen bisa memberi makan  seluruh rakyat Indonesia setahun. Jadi, jika kebijakan pangan kita tidak berasisasi dan gandumisasi, tidak ada kekurangan pangan, termasuk di Papua. Bahkan Papua akan menjadi lumbung pangan nasional.

Pola Konsumsi
Konsumsi pangan kita telah berubah. Pangan bukanlah sekadar sumber nutrisi. Pangan berkelindan dengan kehidupan sosial, keagamaan, budaya dan  berbagai aspek ekonomi. Misalnya di Kabupaten Asmat, Papua.  Ketika mereka yang masih dalam tradisi meramu berkenalan dengan beras dan mi instan. Beras dan mi instan memang mudah disiapkan dan rasanya enak. Namun, keduanya tidak berasal dari tanaman liar yang tumbuh di hutan. Padi penghasil beras harus dibudidayakan dan dengan prosedur pasca panen yang panjang. Apalagi terigu penghasil mi, yang jelas-jelas bukan produksi dalam negeri. Maka ketika selera lidah tak bisa dipenuhi-karena tak bisa menanam padi dan tak bisa beli karena mahal-muncullah beragam persoalan. Pangan di tingkat yang paling rendah, sebagai sumber nutrisi, bahkan tak bisa terpenuhi. Kekurangan gizi dan kelaparan mengancam dan tingkat kesehatan menurun.
Olahan gandum yang tidak dikenal tahun 1960-an, perlahan merajai  meja makan masyarakat  Indonesia degan produk terpopulernya mi instan. Proporsi gandum sebagai pangan  pokok di Indonesia terus melonjak dari 0 tahun 1960-an, menjadi  21 persen pada 2015 naik menjadi 25,4 persen  pada 2017. Berdasarkan data terbaru United State Departemen of Agriculture , tahun 2017/2018  Indonesia menjadi pengimpor  gandum terbesar di dunia dengan volume 12,5 juta ton.  Volume impor gandum ini jauh lebih besar daripada impor beras 500.000 ton oleh pemerintah baru-baru ini.
Tentang gandum, kita harus ingat, doktrin Henry Kissinger untuk kepentingan Amerika Serikat: “Kuasai minyak, maka kamu akan menguasai bangsa. Kuasai makanannya, maka kamu akan menguasai masyarakatnya”.  Maka gandum awalnya masuk ke pasar domestik Indonesia melalui hibah kemanusiaan AS dibawah payung public law (PL) 480 pada 1969. Dan akhirnya, lidah Indonesia terbiasa, ketergantungan gandum (baca: impor). Padahal, impor beras yang memicu kegaduhan publik, dapat diatasi dengan intensifikasi dan ektensifikasi.  Sedangkan impor gandum senyap dari politik, padahal lebih berbahaya dari berasisasi, karena gandum  hanya cocok ditanam didaerah subtropis. Setiap makan gandum,  sepenuhnya harus ekspor yang artinya bergantung pada negara lain. Untuk keluar dari jebakan impor, satu-satunya jalan adalah kembali pada keberagaman pangan lokal.
Lihatlah, ketika 10 tahun Indonesia merdeka (1954) porsi beras dalam memenuhi pangan pokok rnasyarakat hanya 53,5 persen, sisanya dipenuhi dari ubi kayu 22,26 persen, jagung 18,9 persen, dan umbi-umbian 4,99 persen. Tahun 1981, pola konsumsi pangan pokok bergeser drastis. Beras menempati porsi 81,1 persen, ubi kayu 10,02 persen dan jagung 7,82 persen. Pada 1999, konsumsi ubi kayu tinggal 8,83 Persen dan jagung 3,1 persen.  Sedangkan 10 provinsi yang paling banyak mengkonsumsi umbi-umbian adalah: 1. Papua 30,39 persen, 2.Maluku 12,69 persen 3.Papua Barat 9,94 persen 4.Maluku Utara 9,23 persen  5. Sulawesi Tengah 5,10 persen 6.Sulawesi Tenggara 4,47 persen, 7. Nusa Tenggara Timur 3,00 persen  8. Sulawesi Utara 1,53 persen, 9.Jawa Timur 2,28 persen, 10.Lampung 2,27 persen. Dan akankah terus berubah, sehingga ketahanan pangan kita semakin goyah?

Ketahanan Pangan
Deklarasi Nyeleni, hasil dari Forum Global Pertama Kedaulatan Pangan yang berlangsung di Mali, 2007, daulat pangan didefenisikan sebagai hak setiap orang untuk sehat, menghasilkan pangan sesuai budaya serta dengan cara yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Daulat pangan berarti menghargai aspirasi dan kebutuhan mereka yang memproduksi, mendistribusi, dan kemudian mengonsumsi makanan di pusat sistem pangan dan kebijakan, daripada didikte pasar dan korporasi. Fokus pada pangan untuk rakyat,  sebagai penyedia membangun sistem pangan Iokal, mengembangkan kontrol lokal membangun pengetahuan dan keahlian, serta bekerja dengan alam. Mengikuti gerakan ini, seyogianya pangan harus sesuai dengan kondisi lokal lingkungan dan masyarakatnya. Namun, untuk menerapkannya, perlu kebijakan pemerintah yang mendukung diversifikasi produksi di setiap wilayah.
Sumber makanan pokok lokal rata-rata memiliki karbohidrat tinggi dan dalam bentuk tepung kandungannya setara dengan beras dan terigu. Selain itu, hampir semua sumber bahan pangan lokal itu juga memiliki kadar protein rendah-kecuali tepung jagung-selain juga bebas gluten, protein yang biasanya ada di gandum dan kerap memicu masalah kesehatan. Beberapa sumber pangan ini, seperti jagung kuning, ubi jalar dan ubi kayu kuning memiliki kandungan beta karoten tinggi yang berguna sebagai antioksidan. Olehkarena itu, seyogianya  kebijakan politik pangan kita tidak berasisasi atau gandumisasi  tapi makanan lokal untuk masyarakat lokal. Sepakat kan.....
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjdul: "Lingkungan dan Ketahanan Pangan", dimuat 
   pada SK. Prestasi Reformasi, No. 532 Thn.18, Tgl.12 Maret  2018, hal.6, kol.1-7; media online: 
   http://prestasireformasi.com/2018/03/12/artikel/
**Pengelola Sekolah Hijau: MDA, SD, SMP NU Jl.Pukat I/37 Medan
                                        



Baca Selengkapnya »