Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si
1. Baku Mutu
Lingkungan Hidup (Pasal 20/32-2009)
“Penentuan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air; b. baku mutu
air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu
emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar
dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah
yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai
baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan
baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal,
UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu
air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi
lingkungan setempat (Pasal 2).
2. Kriteria
Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Untuk
menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup (Pasal 21).Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria: (a) baku kerusakan ekosistem dan (b) kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim.
Kriteria
baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang
lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst;
dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: a. kenaikan
temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan.
3. Pengelompokan Industri
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang
bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam
lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik
atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan
terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
2. Industri galvanis adalah industri yang khusus
melapiskan logam besi atau baja dengan
logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan
bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan
menggunakan proses basah ataupun proses kering.
4. Industri monosodium glutamat adalah industri
yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya
digunakan sebagai penyedap rasa.
5. Industri inosin monofosfat adalah industri
yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk
penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat
atau Adenosin Monofosfat.
6. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan
biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang,
kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman
kopi dalam kemasan dan produk turunan
lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
7. Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga
menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
8. Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan
susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya
secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu
bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim.
9. Industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan
bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis
lainya.
10. Industri pengolahan hasil perikanan adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil perikanan meliputi kegiatan
pengalengan, pembekuan dan/atau
pembuatan tepung ikan.
11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir
berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk
olahan siap konsumsi.
11. Industri pengolahan kelapa adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan,
produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang
digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
12. Industri pengolahan daging adalah usaha
dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku,
produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi.
14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha
dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak
bisa digantikan dengan bahan lain.
13. Industri pengolahan obat tradisional atau jamu
adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami
sebagai obat tradisional atau jamu.
14. Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha
peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta
perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.
15. Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah
bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural
hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas
yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene,
toluen, xylen, styren dan cumene.
16. Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan
di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk
konsumsi manusia dan pakan.
17. Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan proses pengolahan gula mentah dengan menggunakan proses pengubah
Ion atau sejenisnya.
20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau
kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi
rokok dan/atau cerutu.
21. Proses primer basah dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan air dalam proses perendaman.
22. Proses primer kering dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau.
23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu
adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu
yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses
akhir.
24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi
senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
4. Buku Mutu Air Limbah yang sudah ada:
1. industri pelapisan logam dan galvanis;
2. industri penyamakan kulit;
3. industri minyak sawit;
4. industri karet;
5. industri tapioka;
6. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
7. industri kayu lapis;
8. industri pengolahan susu;
9. industri minuman ringan;
10. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
11. industri bir;
12. industri baterai timbal asam;
13. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
14. industri pengolahan hasil perikanan;
15. industri pengolahan hasil rumput laut;
16. industri pengolahan kelapa;
17. industri pengolahan daging;
18. industri pengolahan kedelai;
19. industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
20. industri peternakan sapi dan babi;
21. industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
22. industri gula;
23. industri rokok dan/atau cerutu;
24. industri elektronika;
25. industri pengolahan kopi;
26. industri gula rafinasi;
27. industri Petrokimia Hulu;
28. industri rayon;
29. industri keramik;
30. industri asam tereftalat;
31. polyethylene tereftalat;
32. industri petrokimia hulu;
33. industri oleokimia dasar;
34. industri soda kostik/khlor;
35. industri pulp dan kertas;
36. industri ethanol;
37. industri baterai kering;
38. industri cat;
39. industri farmasi;
40. industri pestisida;
41. industri pupuk;
42. industri tekstil;
43. perhotelan;
44. fasilitas pelayanan kesehatan;
45. rumah pemotongan hewan; dan
46.domestik, yang meliputi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran,kawasan
perniagaan, dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari
1000 m (seribu meter persegi); dan c.asrama
yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
5. Catatan Khusus Baku Mutu Limbah
1.Industri pengolahan
buah-buahan dan/atau sayuran melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c. pengolahan air limbah secara terpusat di
wilayah kawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII bagian C Peraturan Menteri ini.
2. Industri pengolahan
hasil perikanan melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c. pengolahan air limbah secara terpusat di
wilayahkawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV bagian C Peraturan Menteri ini.
3. Industri gula memiliki
kapasitas produksi:
a. kurang dari 2500 (dua ribu lima ratus) ton
tebu per hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum alam Lampiran XXII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. antara 2500 (dua ribu lima ratus) ton sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian B Peraturan Menteri
ini; atau
c. lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per
hari, wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian C Peraturan Menteri
ini.
4. Industri rokok
dan/atau cerutu yang sumber air limbahnya berasal dari:
a. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, wajib memenuhi baku mutu
air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XXIII bagian B Peraturan Menteri ini;
c. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, wajib emenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXIII bagian C Peraturan Menteri ini;
d. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XXIII bagian D Peraturan Menteri ini.
5. Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan:
a. pengolahan limbah domestik, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun,
wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau
c. melakukan pengolahan limbah domestik dan
limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A dan bagian B Peraturan Menteri
ini.
6. Dalam hal Industri
Baterai Timbal Asam:
a. Telah beroperasi tahun 2014 berlaku baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran
XII bagian A Peraturan Menteri;
b. Telah beroperasi tahun 2014 dan akan
menambahkan unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam lampiran XII bagian B yang Peraturan Menteri.
(c) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam
direncanakan
akan beroperasi setelah tahun 2014 berlaku
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B
Peraturan Menteri.
(d) Industri Baterai Timbal Asam wajib memenuhi
baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII bagian B
Peraturan Menteri ini, paling lama 2017.
7. (a).Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, berlaku
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan
Menteri.
(b) Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan
berlaku dengan ketentuan:
(1). jika air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I
maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I
dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
(2). jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts
per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per
million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka diberlakukan
baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLVII, walaupun badan air penerimanya bukan sungai
kelas I;
(3). jika kandungan BOD lebih
dari 1.500 (seribu lima ratus parts per million) dan/atau
COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah
sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai kelas I
maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II dalam tabel baku mutu air
limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII.
8. Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan
seperti di atas, sudah beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai
dengan alur diagram pengurangan parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII bagian B dengan ketentuan:
a. konsentrasi pencemar dalam aliran keluar IPAL selalu
lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen) dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh
puluh lima persen) untuk aliran masuk IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII; dan
b.melakukan analisa
parameter air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 10
(sepuluh) kali berurutan dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5
(lima) tahun.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah, belum beroperasi, dapat mengurangi parameter
pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII dengan ketentuan:
a. telah melakukan kajian air limbah yang
dihasilkan untuk penentuan golongan penggunaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
b. melakukan kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah yang meliputi :
1) bahan baku yang digunakan;
2) proses yang terjadi;
3) produk yang dihasilkan;
4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung
dalam angka 1, 2 dan 3 di
atas.
c. konsentrasi pencemar dalam aliran keluaran
IPAL selalu lebih kecil dari 25% (dua
puluh lima persen) dan/atau selalu lebih
kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masukan IPAL dari baku mutu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
d. kajian kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah terhadap seluruh parameter sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan rentang antar
pengamatan paling cepat satu minggu dikumpulkan dalam waktu paling lama satu
tahun.
(3) Pemeriksaan parameter dilakukan di
laboratorium terakreditasi.
9. Setiap usaha yang memiliki baku mutu limbah
wajib:
a. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu)
kali setiap bulannya sesuai dengan parameter
yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan
air limbah;
b. melaporkan hasil pemantauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengantembusan kepada
Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
c. laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat:
1. catatan debit air limbah harian;
2. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian;
3. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan
4. penghitungan beban air limbah.
d. laporan disusun berdasarkan format pelaporan sebagaimana Lampiran XLVIII
Peraturan Menteri .
10. Sanksi Pidana
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini
merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air
limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenlh Npmor 5
tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah