MK.IKD-13.TEORI KEHADIRAN MAKHLUK HIDUP

                TEORI KEHADIRAN MAKHLUK HIDUP


Apa yang dimaksud dengan sains? Jawaban untuk pertanyaan ini akan sangat beragam, termasuk jawaban dari para ilmuwan. Sebagai ilustrasi rangkuman riset tentang pengajaran sains yang dilakukan oleh Hodson (1993) menunjukkan hal yang menarik. Temuan riset biasanya selalu konsisten.

Secara sederhana sains dapat berarti sebagai tubuh pengetahuan (body of knowledge) yang muncul dari pengelompokkan secara sistematis dari berbagai penemuan ilmiah sejak jaman dahulu, atau biasa disebut sains sebagai produk. Produk yang dimaksud adalah fakta-fakta, prinsip-prinsip, model-model, hukum-hukum alam, dan berbagai teori yang membentuk semesta pengetahuan ilmiah yang biasa diibaratkan sebagai bangunan dimana berbagai hasil kegiatan sains tersusun dari berbagai penemuan sebelumnya. Sains juga bisa berarti suatu

metoda khusus untuk memecahkan masalah, atau biasa disebut sains sebagai proses. Metode ilmiah merupakan hal yang sangat menentukan, sains sebagai proses ini sudah terbukti ampuh memecahkan masalah ilmiah yang juga membuat sains terus berkembang dan merevisi berbagai pengetahuan yang sudah ada.

Selain itu sains juga bisa berarti suatu penemuan baru atau hal baru yang dapat digunakan setelah kita menyelesaikan permasalahan teknisnya, yang tidak lain biasa disebut sebagai teknologi. Teknologi merupakan suatu sifat nyata dari aplikasi sains, suatu konsekwensi logis dari sains yang mempunyai kekuatan untuk melakukan sesuatu. Sehingga biasanya salah satu definisi popular tentang sains termasuk juga teknologi di dalamnya. Aspek-aspek lain dari sains dari kemungkinan lainnya pada jawaban pertanyaan di atas adalah: dampak sains melalui teknologi terhadap masyarakat, sifat sains yang terus berkembang, tujuan akhir dari sains, karakteristik seorang ilmuwan dan lainnya.

Sejarah perkembangan sains menunjukkan bahwa sains berasal dari penggabungan dua tradisi tua, yaitu tradisi pemikiran filsafat yang dimulai oleh bangsa Yunani kuno serta tradisi keahlian atau ketrampilan tangan yang berkembang di awal peradaban manusia yang telah ada jauh sebelum tradisi pertama lahir. Filsafat memberikan sumbangan berbagai konsep dan ide terhadap sains sedangkan keahlian tangan memberinya berbagai alat untuk pengamatan alam. Selanjutnya, sains modern bisa dikatakan lahir dari perumusan metode ilmiah yang disumbangkan Rene Descartes yang menyodorkan logika rasional dan deduksi serta oleh Francis Bacon yang menekankan pentingnya eksperimen dan observasi.



Gambar-1. Mikroskop (Ketelitian)

Asal Mula  Kehidupan Menurut  Sains

Sejak beberapa abad yang silam, wacana yang sangat problematik dan kontroversial adalah “Bagaimana asal mula kehidupan ini?”. Pertanyaan ini sampai beberapa generasi tetap problematik dan melahirkan beberapa teori antara lain:

1.            Generatio Spontanea

Sebelum abad 17 orang menganggap bahwa makhluk hidup itu terbentuk secara spontan atau dengan sendirinya karena adanya  gaya  hidup.  Misalnya,  ulat  timbul  dengan  sendirinya dari bangkai tikus; cacing timbul dengan sendirinya dari dalam lumpur. Faham ini disebut juga abiogenesis artinya makhluk hidup dapat terbentuk dari bukan makhluk hidup, misalnya dari lumpur timbul cacing. Teori ini dipelopori oleh Aristoteles (384-322 SM).

2.            Cosmozoa

Ada pendapat bahwa makhluk hidup di bumi ini asalnya dari luar bumi, mungkin dari planet lain. Benda hidup yang datang


itu mungkin berbentuk spora yang aktif jatuh ke bumi lalu berkembang biak. Pendapat atau hipotesis ini validitasnya terlalu lemah karena tidak didukung oleh fakta-fakta dan argumentasi yang ilmiah.

3.            Omne Vivum Ex Ovo

Pada tahun 1668 seorang ahli biologi bangsa Italia bernama Fransisco Redi (1626-1697) mengadakan experimen. Beberapa tabung kaca diisi dengan keratan-keratan daging. Sebagiannya ditutup rapat sedangkan sebagian lagi dibiarkan terbuka. Hasilnya pada tabung terbuka ditemukan banyak larva, sedangkan pada tabung yang tertutup tidak ditemukan larva. Kesimpulan experimen Redi: bahwa larva bukan berasal dari daging yang busuk, tetapi dari telur lalat yang masuk ke dalam lubang (omne vivum ex ovo).

Namun para penganut teori abiogenesis mempertanyakan hasil Redi dengan berkomentar bahwa “kehidupan tidak terjadi pada tabung yang tertutup karena tidak kontak dengan udara, mengakibatkan tidak adanya gaya hidup”.

4.            Omne Ovo Ex Vivo

Lazzarao Spallanzani (1729-1799) juga ahli bangsa Italia dengan percobaannya terhadap kaldu, membutikan bahwa jasad renik atau mikroorganisme yang mencemari kaldu dapat membusukkan kaldu itu. Bila kaldu ditutup rapat setelah mendidih maka tidak terjadi pembusukan. Ia mengambil kesimpulan bahwa adanya telur harus ada jasad hidup terlebih dahulu. Maka muncullah teorinya “Omne Ovo Ex Vivo” atau telur itu berasal dari makhluk hidup.

5.            Omne Vivum Ex Vivo

Pendapat Spallanzani di atas dibantah oleh Nidham, ahli teologi Inggris dengan mengatakan bahwa “derajat panas yang sangat tinggi, menyebabkan larva daging tak bisa hidup, dan membuat udara di atasnya tidak cocok untuk kehidupan, berarti tidak ada gaya hidup”.

Spallanzani agaknya masih mampu merobohkan sendi-sendi tantangan Nidham, dengan jalan membuka tutup tabung kacanya agar udara bisa masuk. Tak lama kemudian larva daging itu menjadi busuk. Cuma sayangnya dia belum mendapat alternatif lain untuk mempertegas bahwa udara dalam tabung tertutup itu ikut rusak.

6.            Teori Urey

Harold Urey (1893) seorang ahli kimia dari Amerika Serikat mengemukakan bahwa atmosfer bumi pada awal mulanya kaya akan gas-gas metana (CH4), amoniak (NH3), hidrogen (H2) dan air (H2O). Zat-zat itu merupakan unsur-unsur penting yang terdapat dalam makhluk hidup. Diduga karena adanya energi dari aliran listrik halilintar dan radiasi sinar kosmos unsur- unsur itu mengadakan reaksi-reaksi kimia membentuk sama dengan keadaan virus yang kita kenal sekarang. Zat itu berjuta- juta tahun berkembang menjadi berbagai jenis organisme.

7.            Teori Oparin-Haldane

Oparin adalah ahli biologi bangsa Rusia; pada tahun 1924 mempublikasikan pendapatnya tentang “asal mula kehidupan” namun tak mendapat sambutan para ahli. Pendapat itu barulah ditanggapi secara serius ketika diterbitkan tahun 1936 dalam berbagai bahasa. Haldane ahli biologi bangsa Inggris secara terpisah juga mempunyai pendapat yang sama dengan Oparin.

Rangkuman dari pendapat itu adalah: Jasad hidup terbentuk dari senyawa kimiawi dalam laut pada masa dimana atmosfer bumi belum mengandung oksigen bebas. Senyawa organik ini antara lain adalah asam-asam amino yang sederhana, purine dan basa primidin, dan senyawa-senyawa golongan gula; kemudian terbentuk senyawa-senyawa polipeptida asam-asam polinukleat dan polisakarida, yang kesemuanya itu dapat terbentuk berkat bantuan sinar ultraviolet, kilatan listrik, panas dan sinar radiasi. Jasad hidup pertama disebut “protobiont” diperkirakan hidup di dalam laut kira-kira 5 sampai 10 m di bawah permukaan laut, karena di tempat itulah mereka terlindung dari sinar ultraviolet intensitas tinggi dari matahari yang mematikan. Di daratan saat itu tak mungkin ada

kehidupan karena sinar ultraviolet yang mematikan. Baru setelah jasad hidup itu berkembang menjadi lebih sempurna dan mampu memproduksi oksigen, maka lama kelamaan terdapat lapisan pelindung berupa ozon di atmosfer bumi; lalu kehidupan merayap di pantai-pantai dan yang terakhir memenuhi daratan.

Bila kita menengok pada teori-teori terdahulu, maka teori Oparin-Haldane ini kembali kepada “generatio spontane” tetapi melalui proses evolusi ratusan juta tahun lamanya.

Barulah pada tahun 1860, seorang sarjana kimia Perancis bernama Louis Pasteur (1822-1895) melanjutkan experimentasi Spallanzani dengan percobaan berbagai mikroorganisme. Akhirnya ia berkesimpulan bahwa harus ada kehidupan sebelumnya, agar tumbuh kehidupan baru atau disebut “Omne Vivum Ex Vivo”. Teori ini disebut juga teori biogenesis dengan

konsep dasar bahwa yang hidup itu pasti berasal dari makhluk hidup juga. Teori ini merupakan kontra wacana teori abiogenesis dan dalam perjalanannya teori abiogensis ini menjadi dokumentasi sejarah yang sudah lama ditinggalkan orang dan zaman.



                                                     Gambar-2. Ilustrasi Asal Usul Kehidupan

 

Demikianlah perdebatan yang terjadi pada abad pertengahan tentang asal usul kehidupan yang diakhiri dengan teori biogenesis dimana makhluk hidup berasal dari makhluk bukan benda mati. Memang ada perbedaan mendasar antara makhluk hidup dengan benda mati di antaranya:

1.            Bentuk dan ukuran. Makhluk hidup mempunyai bentuk dan ukuran tertentu sementara benda mati tidak. Misalnya: Batu ada yang sebesar pasir dan ada yang sebesar gunung sementara manusia misalnya bentuk dan ukurannya tertentu.

2.            Komposisi kimia. Makhluk hidup mempunyai komposisi kimia tertentu yang terdiri dari unsur-unsur Karbon (C), Hidrogen (H), Oksigen (O), Nitrogen (N), Belerang atau sulfur (S), Fosfor (P) dan sedikit mineral. Benda mati komposisi kimianya tidak tentu.

3.            Organisasi. Setiap makhluk hidup terbentuk dari sel-sel. Sel-sel ini membentuk jaringan, sedang jaringan ini membentuk organ. Sistem organ ini membentuk proses hidup. Pada benda mati misalnya batu, susunan sedemikian rupa adalah hasil dari luar pokoknya.

4.            Metabolisme.  Pada  makhluk  hidup  terjadi  pengambilan  dan penggunaan makanan, respirasi atau pernapasan, sekresi dan eksresi. Benda mati tidak mengalami hal-hal tersebut.

5.            Iritabilitas. Makhluk hidup dapat memberikan reaksi terhadap perubahan sekitarnya, misalnya cahaya, gerakan, kelembaban dan suhu.

6.            Reproduksi. Pada makhluk hidup terdapat kemampuan untuk berkembang biak menjadi komunitas-komunitas yang populatif sementara benda mati tidak.

7.            Tumbuh dan mempunyai daur hidup. Semua makhluk hidup mengalami proses pertumbuhan dan mempunyai daur hidup artinya melalui proses kelahiran, dewasa dan mati. Benda mati membesar karena pengaruh luar seperti halnya pada kristal.

Untuk menentukan bahwa sesuatu itu makhluk hidup maka dapat diukur dengan 3 parameter yaitu:

a.            Mampu mengadakan metabolisme termasuk respirasi (bernafas).

b.            Mampu mengadakan reaksi terhadap rangsangan dengan tujuan defensi atau mempertahankan diri (irritabilitas).

c.             Mampu mengadakan pertumbuhan dan reproduksi.

 

Materi kuliah Khusus:

Kejadian Manusia Pertama

Masalah kelahiran spontan (Generatio Spontanea) meskipun telah dibantah dengan teori-teori yang muncul setelahnya, tetapi tetap saja belum mengantarkan manusia pada titik kepuasan. Maka teori itu harus diganti dengan iman (kepercayaan) bahwa adanya penciptaan yang alami yang mendasari kehidupan selanjutnya. Menurut filsafat, hal itu mesti terjadi (darurat filsafat/conditio sine quanon). Hanya saja dalam wacana kontemporer, terminologi darurat filsafat kurang begitu populer.

Seorang ahli kimia dari Universitas Chicago pada tahun 1893 bernama Harold Urey mengadakan eksperimen dengan memasukkan gas amoniak (NH3), metana (CH4), hidrogenium (H2) dan H2O dalam balon gas yang mengandung uap air kenyang; setelah dia mengalirkan listrik selama beberapa hari dan memeriksa hasilnya, ternyata dalam balon itu terdapat banyak senyawa dan molekul-molekul kehidupan. Dari sini ia melontarkan teori bahwa bumi ini dahulu di suatu saat banyak memiliki molekul-molekul seperti di atas. Menurutnya bahwa kehidupan pertama terjadi di atmosfer, senada dengan pendapat Oparin, seorang biolog dari Rusia.

Molekul-molekul yang tadi, dengan adanya loncatan listrik akibat halilintar dan sinar kosmos lalu membentuk asam amino yang memungkinkan terjadinya kehidupan. Asam amino adalah substansi penyusun protein, sedangkan protein adalah senyawa yang menyusun makhluk hidup. Kita baca di dalam Qs. Ar-Ruum (30): 24

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan hujan dari langit, lalu menghidupkan bumi dengan air itu sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mempergunakan akalnya.

Dan kini orang percaya bahwa pada zaman ketika atmosfer bumi bersifat reduktif itu, arus listrik dari petir yang menyambar- nyambar dari langit yang penuh campuran metana, amoniak, uap air dan karbon dioksida, gas-gas yang dikeluarkan tanah itu, menimbulkan reaksi kimiawi sehingga terbentuk unsur-unsur kehidupan yang paling awal. Di dalam Qs. al-Mukminun (23): 12 kita temukan pernyataan:

Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.

Dari unsur-unsur kimiawi hidrogen, karbon, nitrogen, oksigen yang terkandung di dalam gas-gas yang keluar dari tanah itulah bermula segala kehidupan di bumi (kemudian unsur-unsur kimiawi lain yang berada di tanah seperti posfor, kalsium, besi dan lain-lainnya ikut memainkan peranannya). Mereka itulah penyusun biomolekul atau molekul-molekul kehidupan. Nyata bahwa semua makhluk hidup termasuk manusia, diciptakan dari unsur-unsur kimiawi yang ada di bumi.

Itulah teori tentang kehidupan, soal kebenarannya sebagai kaum beragama jelas akan dikembalikan kepada Allah SWT, sebagai Sang Pencipta. Sekarang marilah kita lanjutkan diskursus kita tentang kejadian manusia pertama yaitu Adam as. Karena dialah moyang semua manusia sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya sebagai berikut:

Artinya: Manusia seluruhnya adalah dari Adam dan Adam dari tanah.

Tentang kejadian Nabi Adam ini, banyak ayat-ayat dalam al-Qur’an memberi penjelasan yaitu:

 

1.                 Surat Ali Imran (3) ayat: 59

Artinya: Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, Kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), Maka jadilah Dia.

2.                 Surat al-Sajadah (QS.32) ayat 7

Artinya: Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.

3.                 Surat al-Hijr (15) ayat 28:

Artinya: Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk.

4.                 Surat al-Shoffat (37) ayat 11:

Artinya: Maka tanyakanlah kepada mereka (musyrik Mekah): "Apakah mereka yang lebih kukuh kejadiannya ataukah apa ( Maksudnya: malaikat, langit, bumi dan lain-lain) yang Telah kami ciptakan itu?" Sesungguhnya kami Telah menciptakan mereka dari tanah liat.

5.                 Surat al-Rahman (55) ayat 14:

Artinya:     Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar

Menurut Dr. Muhammad Khatib, bahwa ayat-ayat yang menjelaskan proses kejadian manusia di atas, walaupun kelihatan kontradiktif satu sama lain, tetapi tidaklah demikian. Ayat-ayat itu cuma menerangkan fase-fase yang dilalui oleh badan Nabi Adam menjelang ditiupnya roh ke dalam jasad beliau. Jadi dari turob (tanah debu) menjadi tanah liat, lalu menjadi lumpur hitam kemudian menjadi tanah kering. Setelah menjadi jasad lalu ditiupkan roh ke dalamnya. Firman Allah SWT dalam Qs. al-Hijr (15): 29:

Artinya: Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, Maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud.

Semua organ tubuhnya mulailah aktif beraktifitas, maka roh itu dimasukkan ke dalam jasadnya; maka nanti apabila Allah SWT menghendaki, maka roh itu akan dikeluarkan lagi dan inilah yang disebut kematian.

Demikianlah fase-fase yang dijalani oleh manusia dalam proses kehidupannya sejak kandungan sampai meninggalkan dunia ini menurut agama dan sains.

Hak Penciptaan

Maha suci bagiNya yang telah berfirman :

Artinya: maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an? Kalau kiranya al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (Qs. An-Nisaa: 82).

Selanjutnya, persoalannya tidak terhenti pada pengakuan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, atau sekedar merasakan kekaguman yang luar biasa atas kemu’jizatan Al-Qur’an. Tetapi lebih besar dari itu, yaitu kita dituntut untuk berpikir untuk merenungkan dengan senantiasa bertanya-tanya kepada diri kita sendiri akan sebuah pertanyaan : kenapa Allah SWT harus menceritakan secara detail proses penciptaan manusia?

Inilah yang sesungguhnya yang dituntut atas diri kita dari proses penciptaan yang telah Allah SWT terangkan dalam Al- Qur’an, yaitu tiada lebih agar kita senantiasa bertanya-tanya ke dalam hati akan eksistensi diri kita yang sesungguhnya, dari apa kita diciptakan, untuk apa, kenapa manusia begitu lemah, bahkan tercipta dari sesuatu yang hina dan masih banyak pertanyaan- pertanyaan lainnya.

Pada intinya, Allah SWT yang ingin mengingatkan akan jati diri kita yang sesungguhnya, agar kita merenungkan akan kauniyah Allah SWT yang terdapat dalam diri kita. Padahal, “tanpa” pemberitahuan Allah SWT seperti ini pun sudah selayaknya bagi kita untuk senantiasa mempertanyakan akan jati diri kita masing-masing. Tetapi itulah, manusia senantiasa lupa, bahkan setelah diingatkan berkali-kali pun tetap saja lupa. Oleh karenanya, Allah SWT mengingatkan agar tidak lupa.

Berkali-kali Allah SWT mengingatkan kita akan pentingnya perenungan kauniyah ini di dalam Al-Qur’an. Bahkan sebelum kita mempertanyakan asal-muasal kita yang berasal dari air mani yang hina, Allah SWT lebih jauh kebelakang mempertanyaan “keberadaan” kita yang belum berupa apa-apa. Perhatikan pertanyaan Al-Qur’an pada Qs.Al-Insan (76): 1

Artinya: “Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang ia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut”

Kemudian, kita diingatkan tentang awal pengembaraan hidup kita, yaitu ketika kita hanya berupa setetes mani. Renungakanlah wajah dan badan kita. Perhatikan kekuatan, pendengaran, penglihatan dan rasio. Kita yang telah menikmati semua ini, dari apakah asal kita?

Pernahkah kita memperhatikan peringatan-peringatan Allah SWT ini? Pernahkah kita bertanya-tanya akan hal-hal seperti itu. Pernahkah kita memperhatikan jauhnya diri kita dari Allah SWT setelah Dia menciptakan kita. Padahal, asal muasal kita ialah setetes mani yang lemah. Setetes air mani yang jika terkena udara sedikit saja, niscaya akan rusak dan mati. Setetes mani ini dijaga hingga kita lahir.

 

                                                      Gambar-3. Proses Penciptaan Manusia

* Sumber: Nurdiana.2016. Ilmu Alamiah Dasar, Lombok:

                Pustaka Lombok

 

 

 

 





Baca Selengkapnya »

MATERI KULIAH KE-2, MK.HPI-2: PIDSUS KEHUTANAN

 

                                   Materi Kuliah Ke-2,  MK. HPI-3:

                                         PIDSUS KEHUTANAN

 

1.  Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan

2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang

   Undang Nomor 1 tahun 20024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 

   Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

 

No.

 Pasal UU No.41/1999

Pasal KUHP-KUHAP

01

Pasal 51

 

 

(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada
pajabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya
diberikan wewenang kepolisian tertentu.

Pasal 6

(1) Penyidik adalah :

a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;

b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang

khusus oleh undang-undang.

(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

 

(2) Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau
wilayah hukumnya;
b. memberikan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan
pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah
hukumnya;
c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana
yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk
diserahkan kepada yang berwenang; dan
f. membuat laporan dan penandatanganan laporan tentang
terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan kawasan hutan
dan hasil hutan.

Pasal 5
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung-jawab.
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b
kepada penyidik.

 

 

BAB XIII

PENYIDIKAN

Pasal 77

(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil

tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang

khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara

Pidana.

(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan

tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang

menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

c. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah

hukumnya;

d. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan,

kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

e. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan

tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

f. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara

Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

g. membuat dan menandatangani berita acara;

h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana

yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan

dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka ;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
i. mengadakan tindakan hlain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya
berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

 

Pasal 60

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan.

(2) Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1),

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan

melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

                                     -

 

BAB VIII

PENYERAHAN KEWENANGAN

Pasal 66

(1) Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan

kepada Pemerintah Daerah.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan

untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

 

 

                          -

 

BAB XI

GUGATAN PERWAKILAN

Pasal 71

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke

penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.

(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap

pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan per-aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 72

Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian

rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masya-rakat, maka instansi Pemerintah atau instansi

Pemerintah Daerah yang ber-tanggungjawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan

masyarakat.

Pasal 73

(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan

berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepen-tingan pelestarian fungsi hutan.

(2) Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan:

a. berbentuk badan hukum;

b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya

organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan

c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

BA

 

                             -

 

BAB XII

PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN

Pasal 74

(1) Penyelesaian sengketa kehutanan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan

berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

(2) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, maka gugatan

melalui pengadilan dapat dilakukan setelah tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang

bersengketa.

Pasal 75

(1) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana

sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan

mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau mengenai bentuk tindakan

tertentu yang harus dilakukan untuk memulihkan fungsi hutan.

(3) Dalam penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk bersama oleh para pihak dan atau

pendampingan organisasi non Pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa kehutanan.

Pasal 76

(1) Penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh putusan

mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau tindakan tertentu yang harus

dilakukan oleh pihak yang kalah dalam sengketa.

(2) Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan tindakan

tertentu tersebut setiap hari.

                            -

 

BAB XIV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 78

(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan

denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(4) Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50

ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan

denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak

Rp. 10.000. 000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf i, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak

Rp. 10.000. 000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak

Rp. 5.000. 000.000,00 (lima milyar rupiah).

(10)Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp. 1.000. 000.000,00 (satu milyar rupiah)

(11)Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf l, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Rp. 1.000. 000.000,00 (satu milyar rupiah).

(12)Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat

(3) huruf m, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak

Rp. 50.000. 000,00 (lima puluh juta rupiah).

(13)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),

ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.

(14)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila

dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi

pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,

dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3

(sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.

(15)Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat

angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana

dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.

KUHP Bab VII

Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pakarangan

Pasal 548

Barang siapa tanpa wewenang membiarkan   unggas ternaknya berjalan  di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugal atau ditanami, daincam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Pasal 549

(1) Barang siapa tanpa wewenang mebiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, bai ditanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belukm diambil, ataupun di bawah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda  paling banyak tiga ratus  tujuh puluh lima rupiah.

(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah
ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

 

Pasal 79

(1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan

dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk

Negara.

(2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.

KUHP, Bab II - Pidana
Pasal 10
Pidana terdirl atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

 

Psl 39 (1) KUHP:”Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”

 

BAB XV

GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 80

(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak

mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung

jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang

ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain

yang diperlukan.

(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin

usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam undangundang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam

Pasal 78 dikenakan sanksi administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan PeraturanPemerintah.

UU No.19 tahun 2004

Menimbang:

a. bahwa di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur mengenai kelangsungan perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undangundang tersebut;
b. bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi investor yang telah memiliki izin atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut, sehingga dapat menempatkan Pemerintah dalam posisi yang sulit dalam mengembangkan iklim investasi;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang;

Pasal I
Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A
dan Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 83A
Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau
perjanjian dimaksud.
Pasal 83B
Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Ganti rugi


Sanksi administrasi


















tidak diatur

























 

 

Baca Selengkapnya »