Tulisan berjudul: “Indeks Persepsi Korupsi Kota Pematangsiantar” telah dimuat pada Tabloit Mingguan NU News di Medan No. 7 edisi Minggu ke- 2 Oktober 2011, hal.6 kol.1-4
INDEKS
PERSEPSI KORUPSI KOTA PEMATANGSIANTAR
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dapat
dianalogikan sebagai thermometer yang dipakai untuk mengukur suhu badan.
Pada panas tertentu, sesdeorang bisa dikatakan kurang sehat. Namun dengan
thermometer saja tidak cukup untuk mengetahui
apasaja oenyebab kurang sehatnya seseorang dan bagaimana menanggulanginya. Oleh karena itu hasil pengukuran indeks persepsi korupsi diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga
pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai basis penentuan
prioritas prioritas pemberantasan
korupsi.
IPK disusun berdasarkan
11 fariabel persepsi yang dikelompokkan atas varaibel persepsi yang terdiri
dari: 1.Variabel persepsi tentang suap dalam hal: a. Mempercepat proses
perizinan usaha, (b) mempercepat prosedur
untuk intlasi pelayanan umum (listrik), (c) memberikan kelonggaran dalam
pembayaran pajak daerah, (d) memenangkan
kontrak proyek daerah, (e) mendapatkan keputusan hokum yang menguntungkan, (f)
mempengaruhi pembentukan kebijakan , regulasi dan hokum. 2. Variabel persepsi
korupsi dalam konteks : (a) gratifikasi,
(b) pemerasan dan (c) konflik kepentingan. 3.variabel persepsi tentang usaha
pemerintah daerah dalam memberantas korupsi: (a) keseriusan pemerintah daerah
dalam memberantas korupsi dan (b) keseriusan
aparat penegak hokum daerah dalam
menindak kasus korupsi.
Secara umum Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun
2010 melihat sejauhmana kualitas tata kelola
institusi public dengan
menanyakan langsung kepada para pelaku usaha berdasarkan pengalaman atau
persepsi mereka. Survey ini berusaha memperoleh gambaran mengenai peraktek
korupsi yang terjadi di institusi public
ketika berhubungan dengan pelaku usaha. Evaluasi semacam ini perlu
dilakukan karena tingginya potensi
korupsi saat pejabat publik berhubungan dengan pelaku usaha.
Pengukuran IPK, dimana keseluruhan
variabel ini diukur dengan cara meminta responden pelaku bisnis untuk
memberikan penilaian mengenai seberapa
lazim suatu daerah melakukan
peraktek-peraktek korupsi tersebut dan sampai sejauh mana pemerintah daerah dan
aparat penegak hukum serius dalam memberantas korupsi. Rentang nilai adalah 0
sampai 10, dimana 0 berarti sangat lazim dan 10 menjadi sangat tidak lazim.
Berkaitan dengan usaha pemerintah daerah , 0 berarti sangat tidak serius
sedangkan 10 bermakna sangat serius. IPK
Indonesia tahun 2010 dihasilkan melalui rata-rata dari penjumlahan skor
untuk ke sebelas variabel di masing-masing kota.***
No comments:
Post a Comment