ANTI CORRUPTION FORUM (ACF)-1

Berita  Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Anti Corruption Forum (ACF-1)” telah dimuat  pada Tabloit Mingguan NU News di Medan No.1 edisi Agustus 2011,hal.2 kol.1-4 .



ANTI CORRUPTION FORUM (ACF)-1
Dalam rangka merayakan hari Anti-Korupsi Dunia tanggal 9 Desember 2010, lembaga PBB, UNODC besama-sama dengan TI-Indonesia, Uni Eropa, Bappenas dan beberapa lembaga lain nya melaksanakan "Forum Anti-Korupsi Masyarakat Sipil & Pemerintah. Forum Anti Korupsi masyarakat sipil dan pemerintah dilaksanakan di Hotel Nikko, Jl.MH.Thanrin, Jakarta, tanggal 21 Desember 2010. Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si , dosen Institut Teknologi Medan, hadir sebagai peserta mewakili OMS Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Sumatera Utara.
Latar  Belakang
Korupsi telah menjadi penyakit parah di negara ini, ibarat kanker yang telah menjalar ke semua unsur negara. Tidak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga para pengusaha yang memiliki kepentingan “busuk” terhadap kekuasaan. Alhasil korupsi telah berhasil menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang dirilis pada maret 2002. Bahkan berdasarkan survey Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis pada 2003 oleh Transparency International Indonesia menempatkan Indonesia menduduki peringkat 122 dari 133 negara yang disurvey. Pada 2004 posisi Indonesia tidak menunjukkan perubahan yang berarti, Indonesia tetap menduduki posisi buncit yakni menduduki urutan 137 dari 146 negara yang disurvey.
Upaya pemerintah untuk mengatasi problem korupsi, baik melalui reformulasi kebijakan sampai kepada perbaikan dan pembentukan struktural kelembagaan negara. Dari segi kebijakan, pemerintah pada 2009 telah mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berusaha melakukan terobosan untuk menanggulangi kejahatan korupsi yang telah merambah hingga ke semua instansi Negara. Hal inilah yang kemudian mengilhami pemerintah untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) periode 2004-2009.
Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN-PK ini tidak terlalu memberikan hasil yang menggembirakan, praktek korupsi masih begitu marak dilakukan. Bahkan survey yang dirilis Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada Maret 2010 yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup kedua setelah India di kawasan Asia Pasifik. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan di tengah upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang “karut marut” karena krisis yang tidak hentinya mendera bangsa ini.
Secara struktur kelembagaan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memberikan sedikit angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun tetap saja perlawananan terhadap pemberantasan korupsi (corruptors fight back) begitu kuat. Rekayasa kasus Bibit-Chandra menjadi salah satu puncak dari perlawawan koruptor terhadap pemberantasan korupsi.
Pemerintah pada 2010 ini telah menyusun Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stranas&RAPK). Secara konseptual, keberadaannya merupakan perbaikan atas RAN-PK yang disusun pada periode yang lalu. Hal ini positif dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi efektifitas pelaksanaannya perlu tetap di kawal agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Peran Masyarakat
Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi bagian dari tanggungjawab pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor.
Kelompok masyarakat sipil merupakan bagian dari masyarakat yang ikut memegang peranan penting dalam upaya memerangi korupsi. Gagasan “original’ dari masyarakat sipil akan sangat membantu dalam setiap upaya bangsa ini untuk keluar dari “kubangan” korupsi.
Tujuan dari Anti Corruption Forum (ACF) ini secara umum adalah untuk memfasilitasi keterlibatan Masyarakat Sipil dalam penguatan dan pemantauan dan strategi nasional dalam mendukung gerakan anti korupsi. Secara khusus Anti Corruption Forum bertujuan untuk: (1) Pemantauan CSO terhadap pelaksanan UNCAC/Stranas , (2) Usulan gagasan perbaikan pelaksaan reformasi birokrasi , (3) Panduan mekanisme monitoring evaluasi Strannas dan (4) Komunikasi ,Informasi, dan Edukasi (KIE) hasil evaluasi dan rekomendasi Masyarakat Sipil.
Outcome dari Anti Corruption Forum (ACF) berupa resolusi masyarakat sipil terhadap
penguatan dan pemantauan Stranas&RAPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sedangkan  Output, berupa : (a) forum  diselenggarakan 2 kali dalam setahun, (b) laporan hasil studi di 2 Direktorat (pajak dan bea cukai) dan 2 pemerintah daerah tentang reformasi birokrasi (c) laporan evaluasi Kormonev, (d) laporan “stock taking” RAN-PK 2004 – 2009 dan (e) database hasil forum.
Topik  kegiatan Anti Corruption Forum (ACF) berupa (a) pelaksanaan dan pemantauan Stranas&RAPK , (b) reformasi birokrasi, (c) pelaksanaan dan pemantauan UNCAC dan (d) partisipasi masyarakat sipil dalam penguatan strategi anti korupsi. Kelompok sasaran dari Anti Corruption Forum (ACF) adalah lembaga pemerintah , sektor swasta dan masyarakat Sipil. Oleh karena itu Peserta Forum adalah NGO, Media, dan Akademisi.

Strategi ACF
Strategi yang dilakukan untuk Anti Corruption Forum (ACF) adalah  pembentukan expert group dan perencanaan Kerja. Expert Group adalah sekelompok ahli yang berasal dari anggota forum yang bertugas melakukan evaluasi dan diskusi mengenai pelaksanaan Stranas&RAPK oleh pemerintah. Anggota yang bertugas melakukan evaluasi adalah: (1) Indonesia Corruption Watch (ICW), (2) Transparency International Indonesia (TII), (3) GTZ, (4) Center of Study for Governance Universitas Indonesia, (5) KPK, (6) Menpan dan (7) Bappenas. Expert Group ini bertugas untuk perencanaan kerja dan SOP, pertemuan rutin ( persiapan dan evaluasi hasil diskusi) dan Sebagai wakil masyarakat sipil dalam menyampaikan resolusi forum kepada Pemerintah.
             Pelaksanaan Forum Anti Corruption Forum (ACF) 2 kali dalam 1 tahun, pada bulan  Desember dan bulan May  tiap tahunnya. Sebagaimana sebuah forum, para aktifis anti korupsi lebih banyak berdiskusi, bertukar pengalaman, membangun jaringan OMS anti korupsi dan kerjasama dalam penanggulangan anti korupsi. Pertemuan ACF ke-1 telah dilakukan tanggal 21 Desember 2010 sedangkan pertemuan ACF ke-2 tanggal 16 Juli 2011 di Jakarta. Pada pertemuan ke-2 ACF dibuka dan dideklarasikannya SCF oleh Wakil Presiden RI, Budiono. Sebuah usaha bersama untuk memberantas korupsi. Semoga berhasil. Amin.***

No comments:

Post a Comment