ANTI CORRUPTION FORUM (ACF)-1
Dalam rangka merayakan
hari Anti-Korupsi Dunia tanggal 9 Desember 2010, lembaga PBB, UNODC besama-sama
dengan TI-Indonesia, Uni Eropa, Bappenas dan beberapa lembaga lain nya melaksanakan
"Forum Anti-Korupsi Masyarakat Sipil & Pemerintah. Forum Anti Korupsi masyarakat sipil dan
pemerintah dilaksanakan di Hotel Nikko, Jl.MH.Thanrin, Jakarta, tanggal 21
Desember 2010. Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si , dosen Institut Teknologi Medan, hadir
sebagai peserta mewakili OMS Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Sumatera Utara.
Latar Belakang
Korupsi telah menjadi
penyakit parah di negara ini, ibarat kanker yang telah menjalar ke semua unsur
negara. Tidak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga para pengusaha
yang memiliki kepentingan “busuk” terhadap kekuasaan. Alhasil korupsi telah
berhasil menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia.
Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang
dirilis pada maret 2002. Bahkan berdasarkan survey Indeks Persepsi Korupsi yang
dirilis pada 2003 oleh Transparency International Indonesia menempatkan
Indonesia menduduki peringkat 122 dari 133 negara yang disurvey. Pada 2004
posisi Indonesia tidak menunjukkan perubahan yang berarti, Indonesia tetap
menduduki posisi buncit yakni menduduki urutan 137 dari 146 negara yang
disurvey.
Upaya pemerintah untuk
mengatasi problem korupsi, baik melalui reformulasi kebijakan sampai kepada
perbaikan dan pembentukan struktural kelembagaan negara. Dari segi kebijakan,
pemerintah pada 2009 telah mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berusaha melakukan terobosan
untuk menanggulangi kejahatan korupsi yang telah merambah hingga ke semua
instansi Negara. Hal inilah yang kemudian mengilhami pemerintah untuk menyusun
Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) periode 2004-2009.
Evaluasi terhadap
pelaksanaan RAN-PK ini tidak terlalu memberikan hasil yang menggembirakan,
praktek korupsi masih begitu marak dilakukan. Bahkan survey yang dirilis Political
and Economic Risk Consultancy (PERC) pada Maret 2010 yang menempatkan
Indonesia sebagai negara terkorup kedua setelah India di kawasan Asia Pasifik.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan di tengah upaya untuk memperbaiki
kondisi ekonomi yang “karut marut” karena krisis yang tidak hentinya mendera
bangsa ini.
Secara struktur
kelembagaan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memberikan
sedikit angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun tetap saja
perlawananan terhadap pemberantasan korupsi (corruptors fight back) begitu
kuat. Rekayasa kasus Bibit-Chandra menjadi salah satu puncak dari perlawawan
koruptor terhadap pemberantasan korupsi.
Pemerintah pada 2010 ini
telah menyusun Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
2010-2025 (Stranas&RAPK). Secara
konseptual, keberadaannya merupakan perbaikan atas RAN-PK yang disusun pada
periode yang lalu. Hal ini positif dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi
efektifitas pelaksanaannya perlu tetap di kawal agar tidak menimbulkan
penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Peran Masyarakat
Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi bagian dari tanggungjawab
pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga perlu melibatkan partisipasi
masyarakat secara aktif. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam Pasal 41 memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tipikor.
Kelompok masyarakat sipil merupakan bagian dari masyarakat yang ikut
memegang peranan penting dalam upaya memerangi korupsi. Gagasan “original’ dari
masyarakat sipil akan sangat membantu dalam setiap upaya bangsa ini untuk
keluar dari “kubangan” korupsi.
Tujuan dari Anti Corruption Forum (ACF) ini secara umum adalah untuk memfasilitasi
keterlibatan Masyarakat Sipil dalam penguatan dan pemantauan dan strategi nasional
dalam mendukung gerakan anti korupsi. Secara khusus Anti Corruption Forum
bertujuan untuk: (1) Pemantauan CSO terhadap pelaksanan UNCAC/Stranas , (2) Usulan gagasan perbaikan pelaksaan reformasi birokrasi ,
(3) Panduan
mekanisme monitoring evaluasi Strannas dan (4) Komunikasi ,Informasi, dan
Edukasi (KIE) hasil evaluasi dan rekomendasi Masyarakat Sipil.
Outcome dari Anti Corruption Forum (ACF) berupa resolusi masyarakat sipil terhadap
penguatan dan pemantauan
Stranas&RAPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sedangkan Output, berupa : (a) forum
diselenggarakan 2 kali dalam setahun, (b) laporan hasil studi di 2
Direktorat (pajak dan bea cukai) dan 2 pemerintah daerah tentang reformasi
birokrasi (c) laporan evaluasi Kormonev, (d) laporan “stock taking” RAN-PK 2004
– 2009 dan (e) database hasil forum.
Topik kegiatan Anti Corruption Forum (ACF) berupa
(a) pelaksanaan dan pemantauan Stranas&RAPK
, (b) reformasi birokrasi, (c) pelaksanaan dan pemantauan UNCAC dan (d) partisipasi
masyarakat sipil dalam penguatan strategi anti korupsi. Kelompok sasaran dari Anti
Corruption Forum (ACF) adalah lembaga pemerintah , sektor swasta
dan masyarakat Sipil. Oleh karena itu Peserta
Forum adalah NGO, Media, dan Akademisi.
Strategi
ACF
Strategi yang dilakukan untuk Anti
Corruption Forum (ACF) adalah pembentukan
expert group dan perencanaan Kerja. Expert Group adalah sekelompok ahli
yang berasal dari anggota forum yang bertugas melakukan evaluasi dan diskusi
mengenai pelaksanaan Stranas&RAPK oleh pemerintah. Anggota yang bertugas
melakukan evaluasi adalah: (1) Indonesia Corruption Watch (ICW), (2) Transparency
International Indonesia (TII), (3) GTZ, (4) Center of Study for Governance Universitas
Indonesia, (5) KPK, (6) Menpan dan (7) Bappenas. Expert Group ini bertugas untuk perencanaan kerja dan SOP, pertemuan rutin ( persiapan dan evaluasi hasil diskusi)
dan Sebagai wakil masyarakat sipil
dalam menyampaikan resolusi forum kepada Pemerintah.
Pelaksanaan Forum Anti Corruption Forum (ACF) 2 kali dalam 1 tahun, pada bulan Desember dan bulan May tiap tahunnya. Sebagaimana sebuah forum, para
aktifis anti korupsi lebih banyak berdiskusi, bertukar pengalaman, membangun
jaringan OMS anti korupsi dan kerjasama dalam penanggulangan anti korupsi.
Pertemuan ACF ke-1 telah dilakukan tanggal 21 Desember 2010 sedangkan pertemuan
ACF ke-2 tanggal 16 Juli 2011 di Jakarta. Pada pertemuan ke-2 ACF dibuka dan
dideklarasikannya SCF oleh Wakil Presiden RI, Budiono. Sebuah usaha bersama
untuk memberantas korupsi. Semoga berhasil. Amin.***
No comments:
Post a Comment