Penerapan Pidana Pasal 102 UU Perikanan DI ZEEI

Makalah Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: Penenerapan Pidana Pasal 102 UU Perikanan di ZEEI" adalah makalah pada Coffe Morning Pengadilan Negeri Medan, tanggal 2 Maret 2016, yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, Hakim Karir dan Adhoc Perikanan, Panmud dan PP Perikanan PN Medan 
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan

Pendahuluan
Salahsatu isu penting berkaitan dengan pidana perikanan, adalah penerapan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan.  Pasal 102 berbunyi: Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan”. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)  adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Sedangkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain untuk tindak pidana perikanan belum ada.
Putusan Hakim
Putusan hakim baik tingkat pertama, banding dan kasasi terhadap terdakwa  warga negara  asing (WNA) dengan locus delicti di ZEEI  yang terbukti bersalah melakukan   pidana perikanan, menurut penulis dapat dikategorikan atas 3 (tiga) model putusan. Model putusan pertama, terdakwa selama persidangan ditahan, hukumannya pidana penjara, denda dan subsider kurangan. Model putusan kedua, selama persidangan terdakwa tidak ditahan, hukumannya pidana denda dengan subsider kurungan. Model putusan ketiga, terdakwa selama persidangan tidak ditahan, hukumannya pidana denda.

Model putusan pertama
Putusan terdakwa selama persidangan ditahan, hukumannya pidana penjara, denda dan subsider kurangan. Analisis hukumnya, bahwa  ZEE-Indonesia  adalah Indonesia. Ia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Karena itu, hukum yang berlaku bagi WNA yang melakukan pidana di ZEE-Indonesia sama seperti WNA melakukan pidana di daratan Indonesia, yaitu hukum Indonesia. Hal ini mengacu pada Pasal 2 KUHP:”Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”.
Dengan demikian, penahanan selama persidangan di pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) dan (4)  UU No.8/1981 dan secara khusus dalam Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) UU No.45/2009; penahanan di tingkat PT berdasarkan Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No.8/1981 dan secara khusus dalam Pasal 82 ayat (1),(2),(3) dan (4)  UU No.45/2009 dan penahanan di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24 ayat (1), (2),  (3) dan 4  UU No.8/1981 dan secara khusus dalam Pasal 83 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU No.45/2009. Hukuman pidana perikanan dalam bentuk pidana penjara dan  pidana denda mengacu pada Pasal 10 KUHP serta pidana kurangan pengganti mengacu pada Pasal 30 ayat (2) KUHP: “Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan”.
        Contoh putusan model ini, adalah terdakwa Le Van Huy, berkewarganegaraan Vietnam,  Nakhoda KM. BV 0782 TS yang melakukan penangkapan ikan di koordinat 04015’90” Lintang Utara -  109038’10” Bujur Timur yang merupakan ZEE-Indonesia, yang telah ditahan selama penyidikan, penuntutan dan persidangan. Hukuman yang diputuskan adalah: (1) pidana penjara, (2) pidana denda dan (3) pidana kurungan penganti baik ditingkat pertama (Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.54/Pid.B/2008/PN.TPI  tanggal 27 Februari 2008), pada pengadilan tingkat banding (Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 69/Pid/2008/PTR tanggal 7 April 2008) dan tingkat kasasi (Putusan Mahkamah Agung-RI Nomor:1036K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008).
Model putusan kedua
Putusan selama persidangan terdakwa tidak ditahan, hukumannya pidana denda dengan  subsider kurungan. Analisis hukumnya, bagi terdakwa WNA dengan locus delicti di ZEE-Indonesia, karena belum ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah asal negara terdakwa maka pada terdakwa berlaku Pasal 102 UU Nomor 45 tahun 2009. Pasal 102, tidak membolehkan pidana penjara, maka hukuman yang diterapkan  adalah: (1) terdakwa tidak ditahan  selama persidangan dan (2) pidana yang diterapkan adalah ”pidana denda”.  Namun, karena pidana denda menurut logika dan fakta tidak membuat efek jera maka diterapkan pidana kurungan pengganti. Dan untuk kata ”atau setiap bentuk pidana badan lainnya” (Pasal 73 ayat 3 UNCLOS) diberi penafsiran (bukan penjelasan) sebagai hukuman semisal rajam, hukum pancung, potong tangan dan lainnya.
Menurut penulis, sebagian besar putusan hakim perikanan mengikuti model ini. Sebagai gambaran, putusan di Pengadilan Perikanan PN Ranai: tahun 2011 sebanyak 51 perkara WNA di ZEE,  dengan  50 putusan pidana denda dengan subsider kurungan, tahun 2012 sebanyak 22 perkara dengan 22 putusan dengan pidana denda dengan subsider kurungan, tahun 2013 sebanyak 21 perkara dengan 21 putusan dengan pidana denda dengan subsider kurangan dan tahun 2014 (sampai bulan Agustus) sebanyak 20 putusan dengan 20 putusan dengan pidana denda dengan subsider kurungan.
Model putusan ketiga
Putusan terdakwa selama persidangan tidak ditahan, hukumannya pidana denda. Penulis selama ini berusaha memperjuangkan model putusan seperti ini baik dalam diskusi non formal maupun formal. Misalnya pada forum Refreshing Coach tahun 2013 di Jakarta, Temu Teknis Aparat Penegak Hukum tahun 2014 di Bandung,  Temu Teknis Aparat Penegak Hukum tahun 2015 di Surabaya, Refreshing Coach tahun 2015 di Bandung, pada Diklat Jaksa Perikanan 2015 di Medan dan lainnya.
Logika hukum yang dibangun bahwa ketika Indonesia merdeka, laut teritorial yang diakui hanya 3 (tiga) mill, sehingga antar pulau dipisahkan oleh laut bebas. Dengan disahkannya konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law Of The Sea - UNCLOS) 1982, maka diakuinya rezim negara kepulauan, hak ekskusif atas laut (ZEE) dan lainnya.  Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, Indonesia meratifikasinya  melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985. Hukuman yang diterapkan pidana denda, tidak ada penahanan dan kurungan pengganti.
Defenisi Perairan Indonesia
Wilayah Perairan Indonesia meliputi: perairan pedalaman , perairan kepulauan dan  laut teritorial, tidak termasuk ZEE-Indonesia, sebagaimana dalam perundang-undangan:
(1). UU No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Pasal 3 ayat (1): [“ Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman”].
(2).  UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 7 ayat (1): [“Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; perairan  kepulauan; dan  c. laut territorial”].
(3). UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Pasal 1 ayat (2): [“Wilayah perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut territorial” dan Pasal 1 ayat (1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya”]. 
(4).  UU N0. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 ayat (2): [“Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya”] .
(5). UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 1 ayat (20): [”Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya”].
(6). UU No.17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, Lampiran (UNCLOS) Pasal 2 ayat (1): [“Kedaulatan suatu Negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan, dalam hal suatu Negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya dinamakan laut teritorial”] dan ayat (2): [“Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya”].
(7). KUHP, Pasal 439 (2): [“ Yang dimaksud dengan  wilayah laut Indonesia yaitu wilayah “Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie”]
Defenisi ZEE-Indonesia
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah, di luar wilayah negara, diluar  laut wilayah Indonesia,   diluar laut teritorial Indonesia, sebagai wilayah yurisdiksi, dinyatakan dalam perundang-undangan:
(1)          Jalur diluar  laut wilayah Indonesia [Vide: UU No.5 tahun 1983 tentang ZEEI Pasal 2:” Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia”].
(2)     Jalur diluar laut teritorial Indonesia [Vide: Pasal 1 ayat (21) UU 45 tahun 2009: ” Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia”]. 
(3).  Daerah/ area  di luar laut teritorial [Vide: UU No.17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, Pasal 55 lampiran: ”Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini], dan Pasal 1 ayat (8) UU No.43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara:[” Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur” ].
(4).  Wilayah yurisdiksi [Vide:  Pasal 7 ayat (2) UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan: ”  Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:  a. Zona Tambahan; b. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan  c. Landas Kontinen”].
(5).    Di luar wilayah negara  [Vide: UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 ayat (3): ” Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional].
Rezim hukum di Perairan Indonesia
Rezim hukum pidana di perairan Indonesia berlaku sepenuhnya hukum nasional Indonesia, sesuai perundang-undangan:
(1). KUHP Pasal 2:[Vide: ”Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”]. 
(2). UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 5 ayat (2):[Vide:” Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”] dan Pasal 7 ayat (3):[”Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:  a. kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial].
(3). UU No.17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, Lampiran (UNCLOS) Pasal 2 ayat (1): [“Kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya dan, dalam hal suatu Negara kepulauan, perairan kepulauannya, meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya dinamakan laut territorial”[ dan Pasal 2 ayat (2): [“Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya”].
Rezim Hukum di ZEE-Indonesia
 Bahwa, rezim hukum pidana di ZEE-Indonesia, hukum nasional berlaku sekagi tidak bertentangan dengan hukum internasional, sesuai perundang-undangan:
(1). UU No.43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara,  Pasal 7: [“ Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di wilayah yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”] dan Pasal 1 ayat (5): [“Batas wilayah yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”]. 
(2). UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 7 ayat (3) huruf c:[”Hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen” dan ayat (4) “Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional”];
(3). UU No.5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Pasal 4 ayat (1):[” Di ZEE-Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan: hak berdaulat untuk melakukan eskplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eklporasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkit tenaga adari air, arus dan angin; (b) yurisdiksi yang berhubungan dengan: pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, intlasi-intlasi dan bangunan lainnya, penelitian ilmiah mengenai kelautan; perlidngan dan pelestarian lingkungan laut, (c) hak-hak lain dan kewajiban-kewahiban lainnya berdasarkan Konvensi].
(4). UU No.17 tahun 1985 tentang Pengesahan Unclos, Bab V (Lampiran): ZEE berlaku rezim hukum khusus [Vide: Pasal 55 UNCLOS: [“Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini…”], dengan kekhususan: (1) hukum nasional yang berlaku di ZEEI harus tunduk dengan UNCLOS, (2) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus sesuai dengan  UNCLOS, (3) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus relevan dengan  UNCLOS dan  (4) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  tidak bertentangan dengan  UNCLOS.
(a). Bahwa (1) hukum nasional yang berlaku di ZEEI harus tunduk dengan UNCLOS [Vide: Pasal 55 UNCLOS:[ “Zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rejim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan Negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini”], 
(b). Bahwa, (2) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus sesuai dengan  UNCLOS[Vide:  (a) Pasal  56 ayat 2  : ”Di dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi ini dalam Zona Ekonomi Eksklusif , Negara pantai harus memperhatikan  sebagaimana mestinya hak-hak dan kewajiban Negara lain dan harus bertindak dengan suatu cara sesuai dengan ketentuan konvensi ini” ];  (b)  Pasal 58 ayat (3): [” Dalam hal melaksanakan hak-hak  memenuhi kewajibannya berdasarkan  konvensi ini di Zona Ekonomi Eksklusif, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya  hak-hak dan kewajiban  negara pantai  dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai  sesuai dengan ketentuan  konvensi ini dan  peraturan  hukum  internasional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan  ketentuan bab ini”] dan  (c)  Pasal 73 ayat 1: [”Negara Pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di Zona Ekonomi Eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses  peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya  sesuai  dengan ketentuan konvensi ini”].
(c). Bahwa, (3)  hukum nasional yang berlaku di ZEEI  harus relevan dengan  UNCLOS [Vide: Pasal 58 ayat (1) UNCLOS:” Di Zona Ekonomi Eksklusif, semua Negara, baik Negara berpantai  atau tak berpantai,  menikmati, dengan tunduk pada ketentuan yang relevan  konvensi ini, kebebasan-kebebasan pelayaran dan penerbangan,….”]. 
(d). Bahwa, (4) hukum nasional yang berlaku di ZEEI  tidak bertentangan dengan  UNCLOS [Vide: Pasal 58 ayat (3): ”Dalam hal melaksanakan hak-hak  memenuhi kewajibannya berdasarkan  konvensi ini di Zona Ekonomi Eksklusif, Negara-negara harus memperhatikan sebagaimana mestinya  hak-hak dan kewajiban  Negara Pantai  dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara Pantai  sesuai dengan ketentuan  konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan  ketentuan bab ini”.

Persyaratan ratifikasi
          Ratifikasi sebagai ”persetujuan” dan/atau ”pernyataan mengikatkan diri” bangsa dan negara sebagaimana dinyatakan Pasal   6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang  Perjanjian Internasional. Persyaratan ratifikasi UNCLOS dengan keharusan meratifikasi secara utuh dan tanpa terkecuali. ”Tidak ada persyaratan  atau pengecualian yang dapat diajukan terhadap konvensi ini kecuali secara tegas diizinkan oleh pasal-pasal lain konvensi ini (Pasal 309 UNCLOS).
Dalam hukum Indonesia, dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1  bagian ke-14 huruf (c ) UU No.17 tahun 1985: ”Konvensi ini tidak membenarkan negara-negara mengadakan persyaratan (reservation) terhdap ketentuan-ketentuan dalam konvensi pada waktu mengesahkan karena  seluruh ketentuan konvensi ini merupakan satu paket yang ketentuan-ketentuannya sangat erat hubungannya satu dengan yang lain, dan oleh karena itu hanya dapat disahkan sebagai satu kebulatan yang utuh”. Artinya, semua ketentuan UNCLOS harus diikuti secara total.
Pidana perikanan di ZEE
Pidana perikanan di ZEE diatur pada Pasal 73 ayat 3 UNCLOS: ”Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan  terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan   di  Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan,  jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara  negara-negara yang bersangkutan atau setiap bentuk pidana badan lainnya”.  Ketentuan UNCLOS ini diadopsi (tidak sepenuhnya) melalui Pasal 102 UU No.45 tahun 2009.
Berhubung UNCLOS telah diratifikasi, maka negara Indonesia memiliki  wilayah yurisdiksi dengan kewenangan ”tertentu” dan hak ”berdaulat” atas ZEE-Indonesia termasuk mengadili orang di ZEE-Indonesia. Pada sisi lain, dengan ratifikasi maka hukum UNCLOS menjadi ”hukum nasional” serta ”hukum nasional” harus harus tunduk,  harus sesuai, harus relevan dan tidak bertentangan dengan  UNCLOS.  UNCLOS menyatakan hukuman tidak boleh “mencakup pengurungan” dan “atau setiap bentuk pidana badan lainnya”. Dengan demikian pidana pengurungan yang dilarang dalam hukum nasional adalah  (1) penjara, (2) kurungan dan (3) subsider kurungan. Sedangkan “setiap bentuk pidana badan lainnya” yang dilarang dalam  hukum nasional adalah pidana mati.

Rumusan  Refreshing Coach 2015
Putusan hanya menerapkan pidana denda bagi WNA di ZEE masuk dalam rumusan hasil Refreshing Coach Hakim Perikanan Tahun 2015 tanggal 01 – 04 Desember 2015 di Bandung. Rumusan poin 7 (tujuh) berkaitan penerapan Pasal 102 dengan ketentuan: (a) hanya pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara perikanan di wilayah ZEEI; (b) amar pidana denda tidak dapat digantikan (subsidair) dengan pidana kurungan;(c) menyimpangi ketentuan huruf a dan b diatas, bila kedua negara telah melakukan perjanjian bilateral; dan (d) ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985.
Rapat Peleno kamar MA
Putusan hanya menerapkan pidana denda bagi WNA di ZEE, juga menjadi rumusan pleno kamar Mahkamah Agung yang diikuti oleh kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan  kamar TUN tanggal 11 Desember 2015 lalu. Rumusan hukum ini telah ditandatangani dan disampaikan oleh Hakim Agung Dr. H. Suhadi, SH, MH. Dalam pengantarnya, Suhadi menerangkan bahwa dalam Kamar Pidana,  ada 4 (empat) isu hukum yang mengemuka yaitu:  narkotika,  titik singgung antara perkara tata usaha negara dan perkara tindak pidana korupsi,  illegal fishing, dan  penyitaan terhadap asset negara. Rumusan bidang perikanan (illegal fishing), “dalam perkara illegal fishing di wilayah ZEEI terhadap terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda”.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Berdasarkan Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung,    rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar --diantaranya terdakwa WNA di ZEE dikenakan pidana denda --yang telah disahkan oleh Ketua Mahkamah Agung sedapat-dapatnya ditaati Majelis Hakim.  Untuk melegitimasi hasil rumusan rapat pleno kamar  sebagai pedoman pelaksanaan tugas, Ketua MA akan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menegaskan pemberlakuan rumusan hukum sebagai pedoman bagi Kamar dan juga bagi pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pembuatan SEMA berdasarkan Rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar sudah menjadi konvensi di Mahkamah Agung. Pelaksanaan rapat pleno dengan hasil rumusan hukum hasil rapat pleno kamar ditindaklanjuti dengan SEMA.  SEMA 7 Tahun 2012, adalah pemberlakuan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2012, SEMA 4 Tahun 2014 adalah pemberlakuan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013, dan SEMA 5 Tahun 2014, adalah pemberlakuan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2014. Insya Allah rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2015 akan diikuti Surat Edaran Mahkamah Agung.
Penutup
Penulis berharap, uraian ini dapat menambah cara pandang kita terhadap berbagai penafsiran Pasal 102 Undang –Undang Nomor 45 tahun 2009 yang menghasilkan putusan yang berbeda-beda pula. Mudah-mudahan putusan yang kita ambil didasari logika dan dasar hukum yang paling “benar” untuk memperkuat keyakinan kita dalam memutus. Semoga….
Daftar Kepustakaan
01.Hamzah Lubis. Tindak Pidana Perikanan di ZEE-Indonesia.  Jurnal Varia Peradilan Mahkamah Agung-RI No.318 bulan Mei 2012
02.Hamzah Lubis. Tinjauan Hukum: Penahanan, Pidana Penjara dan Subsider Kurungan di ZEE-Indonesia. Jurnal  Varia 03.Keadilan, Nomor 341, edisi  April 2014
04.Hamzah Lubis. Kajian hukum Penenggelaman Kapal Perikanan, Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 471 Thn ke-16, edisi Minggu ke-V September  2015, hal.67 kol 1-5
05.Hamzah Lubis. WPPRI dan Dakwaan Obscure, Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 475 Thn ke-16, edisi 4-10 Nopember  2015, hal.7 kol 1-4
06.Hamzah Lubis. Metoda Deduksi Pidana Kapal Ikan Asing di ZEE, Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 476 Thn ke-16, edisi 11-17  Nopember  2015, hal.7 kol 1-4
07.Hamzah Lubis. Pidana Korporasi Bidang Perikanan. Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 47 9Thn ke-16, edisi 14-20 Desember 2015, hal.6 kol 1-4
08.Hamzah Lubis. Internasionalisasi Pidana Perikanan di ZEE. Sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 482 Thn ke-16, edisi  25- 31 Januari  2016, hal.6 kol 1-4
09. Hamzah Lubis. Persepsi Penuntutan Perusakan Sumberdya Ikan, sk.Prestasi Reformasi di Medan, No. 470 Thn ke-16, edisi  3-9 September  2015, hal.7 kol 1-5
11.Rumusan hasil Refreshing Coach Hakim Perikanan Tahun 2015 tanggal 01 – 04 Desember 2015 di Bandung
12.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009  Tentang Perikanan
13.Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
14.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekskkusif Indonesia
15.Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
16.Undang-Undang Nomor  32 tahun 2014 Tentang Kelautan
17.Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang  Perjanjian Internasional.
18.Undang-Undang Nomor  17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS
19.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
20.United Nations Convention On The Law Of The Sea - UNCLOS) 1982

Catatan: Kendati terjadi diskusi yang hangat, namun argumentasi hukum ini dapat diterima semua  peserta



















1 comment:

  1. Nama: candra.z.sibarani
    Nim:17202013
    Jurusan :teknik mesin
    M.Kuliah :pengendalian limbah indutri

    Menurut pendapat saya, ,

    Putusan hakim baik tingkat pertama, banding dan kasasi terhadap terdakwa warga negara asing (WNA) dengan locus delicti di ZEEI yang terbukti bersalah melakukan pidana perikanan, menurut penulis dapat dikategorikan atas 3 (tiga) model putusan. Model putusan pertama, terdakwa selama persidangan ditahan, hukumannya pidana penjara, denda dan subsider kurangan. Model putusan kedua, selama persidangan terdakwa tidak ditahan, hukumannya pidana denda dengan subsider kurungan. Model putusan ketiga, terdakwa selama persidangan tidak ditahan, hukumannya pidana denda.

    ReplyDelete