INDEKS
PERSEPSI KORUPSI KOTA PADANGSIDEMPUAN
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dapat
dianalogikan sebagai thermometer yang dipakai untuk mengukur suhu badan.
Pada panas tertentu, sesdeorang bisa dikatakan kurang sehat. Namun dengan
thermometer saja tidak cukup untuk mengetahui
apasaja oenyebab kurang sehatnya seseorang dan bagaimana menanggulanginya. Oleh karena itu hasil pengukuran indeks persepsi korupsi diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga
pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai basis penentuan
prioritas prioritas pemberantasan
korupsi.
IPK disusun berdasarkan 11 fariabel
persepsi yang dikelompokkan atas varaibel persepsi yang terdiri dari: 1.Variabel
persepsi tentang suap dalam hal: a. Mempercepat proses perizinan usaha, (b)
mempercepat prosedur untuk intlasi
pelayanan umum (listrik), (c) memberikan kelonggaran dalam pembayaran pajak
daerah, (d) memenangkan kontrak proyek
daerah, (e) mendapatkan keputusan hokum yang menguntungkan, (f) mempengaruhi
pembentukan kebijakan , regulasi dan hokum. 2. Variabel persepsi korupsi dalam konteks : (a) gratifikasi, (b)
pemerasan dan (c) konflik kepentingan. 3.variabel persepsi tentang usaha
pemerintah daerah dalam memberantas korupsi: (a) keseriusan pemerintah daerah
dalam memberantas korupsi dan (b) keseriusan
aparat penegak hokum daerah dalam
menindak kasus korupsi.
Secara umum Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun
2010 melihat sejauhmana kualitas tata kelola
institusi public dengan
menanyakan langsung kepada para pelaku usaha berdasarkan pengalaman atau
persepsi mereka. Survey ini berusaha memperoleh gambaran mengenai peraktek
korupsi yang terjadi di institusi public
ketika berhubungan dengan pelaku usaha. Evaluasi semacam ini perlu dilakukan karena tingginya potensi korupsi saat pejabat
publik berhubungan dengan pelaku usaha.
Pengukuran IPK, dimana keseluruhan
variabel ini diukur dengan cara meminta responden pelaku bisnis untuk
memberikan penilaian mengenai seberapa
lazim suatu daerah melakukan
peraktek-peraktek korupsi tersebut dan sampai sejauh mana pemerintah daerah dan
aparat penegak hukum serius dalam memberantas korupsi. Rentang nilai adalah 0
sampai 10, dimana 0 berarti sangat lazim dan 10 menjadi sangat tidak lazim.
Berkaitan dengan usaha pemerintah daerah , 0 berarti sangat tidak serius sedangkan
10 bermakna sangat serius. IPK Indonesia
tahun 2010 dihasilkan melalui rata-rata dari penjumlahan skor untuk ke sebelas
variabel di masing-masing kota.(HL)
No comments:
Post a Comment