INDEKS PERSEPSI KORUPSI KOTA PADANGSIDEMPUAN

Tulisan  berjudul: “Indeks Persepsi Korupsi Kota Padang Sidempuan “ telah dimuat  pada Tabloit Mingguan NU News di Medan No.9 edisi Minggu-4 Oktober 2011, hal.1 kol.4 



INDEKS  PERSEPSI  KORUPSI  KOTA PADANGSIDEMPUAN

Indeks Persepsi Korupsi (IPK)  dapat  dianalogikan sebagai thermometer yang dipakai untuk mengukur suhu badan. Pada panas tertentu, sesdeorang bisa dikatakan kurang sehat. Namun dengan thermometer saja tidak cukup untuk mengetahui  apasaja oenyebab kurang sehatnya seseorang dan bagaimana  menanggulanginya. Oleh karena itu hasil  pengukuran indeks persepsi korupsi  diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai basis penentuan prioritas  prioritas pemberantasan korupsi.
            IPK disusun berdasarkan 11 fariabel persepsi yang dikelompokkan atas varaibel persepsi yang terdiri dari: 1.Variabel persepsi tentang suap dalam hal: a. Mempercepat proses perizinan usaha, (b) mempercepat prosedur  untuk intlasi pelayanan umum (listrik), (c) memberikan kelonggaran dalam pembayaran pajak daerah, (d)  memenangkan kontrak proyek daerah, (e) mendapatkan keputusan hokum yang menguntungkan, (f) mempengaruhi pembentukan kebijakan , regulasi dan hokum. 2. Variabel persepsi korupsi  dalam konteks : (a) gratifikasi, (b) pemerasan dan (c) konflik kepentingan. 3.variabel persepsi tentang usaha pemerintah daerah dalam memberantas korupsi: (a) keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan (b) keseriusan  aparat penegak hokum daerah  dalam menindak kasus korupsi.
Secara umum Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2010 melihat sejauhmana kualitas tata kelola  institusi public  dengan menanyakan langsung kepada para pelaku usaha berdasarkan pengalaman atau persepsi mereka. Survey ini berusaha memperoleh gambaran mengenai peraktek korupsi yang  terjadi di institusi public ketika berhubungan dengan pelaku usaha. Evaluasi semacam ini perlu dilakukan  karena tingginya potensi korupsi saat pejabat publik berhubungan dengan pelaku usaha.
            Pengukuran IPK, dimana keseluruhan variabel ini diukur dengan cara meminta responden pelaku bisnis untuk memberikan penilaian  mengenai seberapa lazim  suatu daerah melakukan peraktek-peraktek korupsi tersebut dan sampai sejauh mana pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serius dalam memberantas korupsi. Rentang nilai adalah 0 sampai 10, dimana 0 berarti sangat lazim dan 10 menjadi sangat tidak lazim. Berkaitan dengan usaha pemerintah daerah , 0 berarti sangat tidak serius sedangkan 10 bermakna sangat serius. IPK  Indonesia tahun 2010 dihasilkan melalui rata-rata dari penjumlahan skor untuk ke sebelas variabel di masing-masing kota.(HL)
           
           
             

No comments:

Post a Comment