Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Wisatawan
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah
hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau
Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian : Perundang-Undangan
Kewajiban Wisatawan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
01
|
Setiap wisatawan berkewajiban
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat setempa (Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Setiap
wisatawan berkewajiban memelihara dan melestarikan lingkungan(Psl. 25 UU No.
10 tahun 2009).
|
03
|
Setiap wisatawan berkewajiban turut
serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan (Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
|
04
|
Setiap
wisatawan berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang
melanggar hukum (Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
|
05
|
Setiap orang
berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10
tahun 2009).
|
06
|
Setiap orang
berkewajiban membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku
santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU
No. 10 tahun 2009).
|
07
|
Setiap orang
secara langsung/tidak langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn
konservasi (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
08
|
Setiap orang
secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan
metoda lain yang merusak ekosistem terumbu karang (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
09
|
Setiap orang
secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang
merusak nekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wp3k (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
10
|
Setiap orang
secara langsung/tidak langsung dilarang menebang mangrove di kawasan
konservasi untuk kegiatan industri,
pemukiman dan kegiatan lainnya (Psl.
35 UU No. 27 tahun 2007).
|
11
|
Setiap orang
secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metoda yang
merusak padang lamun (Psl. 35 UU No.
27 tahun 2007)
|
Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan
Kewajiban Wisatawan Untuk Konservasi Terumbu Karang Dalam Pengelolaan
Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
01
|
Setiap
wisatawan berkewajiban memelihara dan melestarikan lingkungan (Psl. 25 UU No.
10 tahun 2009).
|
02
|
Setiap
wisatawan berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU
No. 10 tahun 2009).
|
No comments:
Post a Comment