Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha
Ekowisata Untuk Pengembangan Sosial dan Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan
Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam
rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota
Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK PENGEMBANGAN SOSIAL
Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau
Kecil
01
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
|
03
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
berperan aktif dalam upaya
pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
|
04
|
Kewajiban pengusahap pariwisata turut
serta mencegah segala bentuk perbuatan
yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di
lingkungan tempat usahanya (Psl. 26 UU
No.1 0 tahun 2009).
|
05
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab
(Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
|
06
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat membantu peningkatan
pengetahuan dan keterampilan masyarakat antara lain melalui program pelatihan
untuk menunjang usaha pariwisata (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
07
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan mewujudkan sikap
saling menghargai dan menghormati di antara pengusaha dan masyarakat
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
08
|
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau
kecil wajib menyediakan pemondokan, sarana ibadah dan kebutuhan lainnya bagi
karyawan yang tinggal pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
09
|
Pengusahaan
pariwisata di pulau-pulau kecil wajib melarang segala bentuk kegiatan yang
berkaitan dengan perjudian, prostitusi den perdagangan narkoba di area
pengusahaannya&daerah sekitar(Permenbudpar 67/ 2004)
|
10
|
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau
kecil wajib membuka akses perairan sekitar pulau untuk masyarakat lokal
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan
Kewajiban Pengusaha Ekowisata Untuk Pengembangan Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau
Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
01
|
Kewajiban pengusaha pariwisata menjaga
dan menghormati norma agama, adat
istiadad, budaya dan nilai-nilai yang
hidup dala masyarakat setempat (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
menjaga kelestarian lingkungan alam dan budaya (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009)
.
|
03
|
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau
kecil wajib menghormati nilai-nilai agama, adat istiadat dan tata nilai
masyarakat di pulau dan sekitar pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
No comments:
Post a Comment