Kewajiban Pengusaha Ekowisata Untuk Pengembangan Sosial Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha Ekowisata Untuk Pengembangan Sosial dan Budaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian :  
KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK PENGEMBANGAN SOSIAL
Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil 
 

01
Kewajiban pengusahap pariwisata memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab  (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
02
Kewajiban pengusahap pariwisata memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
03
Kewajiban pengusahap pariwisata berperan aktif dalam  upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat  (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
04
Kewajiban pengusahap pariwisata turut serta mencegah segala bentuk perbuatan  yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya  (Psl. 26 UU No.1 0 tahun 2009).
05
Kewajiban pengusahap pariwisata menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha  kepariwisataan secara bertanggung jawab (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
06
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat membantu peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat antara lain melalui program pelatihan untuk menunjang usaha pariwisata (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
07
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan mewujudkan sikap saling menghargai dan menghormati di antara pengusaha dan masyarakat (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
08
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau kecil wajib menyediakan pemondokan, sarana ibadah dan kebutuhan lainnya bagi karyawan yang tinggal pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
09
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau kecil wajib melarang segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan perjudian, prostitusi den perdagangan narkoba di area pengusahaannya&daerah sekitar(Permenbudpar 67/ 2004)
10
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau kecil wajib membuka akses perairan sekitar pulau untuk masyarakat lokal (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).


                                 



Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha Ekowisata Untuk Pengembangan Budaya  Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si

01
Kewajiban pengusaha pariwisata menjaga dan menghormati  norma agama, adat istiadad, budaya dan nilai-nilai  yang hidup dala masyarakat setempat (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).
02
Kewajiban pengusahap pariwisata menjaga kelestarian lingkungan alam dan budaya (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009) .
03
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau kecil wajib menghormati nilai-nilai agama, adat istiadat dan tata nilai masyarakat di pulau dan sekitar pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

No comments:

Post a Comment