Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha
Ekowisata Untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata
Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam
rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota
Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI
Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau
Kecil
01
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat
dengan memprioritaskan peluang kerja dan usaha bagi masyarakat lokal
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
02
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat
membantu peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat antara lain
melalui program pelatihan untuk menunjang usaha pariwisata (Permenbudpar No.
67 tahun 2004)
|
03
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan membangun hubungan
kemitraan antara pengusaha dan masyarakat dalam rangka pemanfaatan
hasil-hasil produk lokal (Permenbudpar No. 67 tahun 2004)
|
04
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk menanamkan modal melalui kepemilikan saham
perusahaan(Permenbudpar No. 67 tahun 2004)
|
05
|
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau
kecil wajib membuka akses perairan sekitar pulau untuk masyarakat lokal
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
06
|
Kewajiban pengusahap pariwisata mengembangkan kemitraan dengan
usaha mikro, kecil dan koperasi
setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan (Psl. 26
UU No. 10 tahun 2009).
|
07
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan
kepada tenaga kerja lokal (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009) .
|
08
|
Setiap orang berhak melakukan usaha
pariwisata (Psl. 19 ayat (1b) UU No. 10
tahun 2009).
|
09
|
Setiap orang/masyarakat di dalam dan
di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas menjadi pekerja/buruh pariwisata (Psl. 19 ayat (2) UU No. 10 tahun 2009)
|
10
|
Setiap orang/masyarakat di dalam dan
di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas menjadi konsinyasi pariwisata(Psl. 19 ayat (2) UU No. 10 tahun 2009)
|
11
|
Setiap orang/masyarakat di dalam dan
di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas untuk
ikut melakukan pengelolaan pariwisata (Psl.
19 ayat (2) UU No. 10 tahun 2009).
|
No comments:
Post a Comment