Kewajiban Pengusaha Ekowisata Untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil



Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha Ekowisata Untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian :  
KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI
Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil 


01
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan memprioritaskan peluang kerja dan usaha bagi masyarakat lokal (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

02
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat membantu peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat antara lain melalui program pelatihan untuk menunjang usaha pariwisata (Permenbudpar No. 67 tahun 2004)

03
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan membangun hubungan kemitraan antara pengusaha dan masyarakat dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil produk lokal (Permenbudpar No. 67 tahun 2004)

04
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus meningkatkan persan serta masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanamkan modal melalui kepemilikan saham perusahaan(Permenbudpar No. 67 tahun 2004)

05
Pengusahaan pariwisata di pulau-pulau kecil wajib membuka akses perairan sekitar pulau untuk masyarakat lokal (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

06
Kewajiban pengusahap  pariwisata mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi  setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).

07
Kewajiban pengusahap pariwisata mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk  dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009) .

08
Setiap orang berhak melakukan usaha pariwisata  (Psl. 19 ayat (1b) UU No. 10 tahun 2009).

09
Setiap orang/masyarakat di dalam dan di sekitar  destinasi  pariwisata mempunyai hak prioritas  menjadi pekerja/buruh pariwisata (Psl. 19  ayat (2) UU No. 10 tahun 2009)

10
Setiap orang/masyarakat di dalam dan di sekitar  destinasi  pariwisata mempunyai hak prioritas  menjadi konsinyasi  pariwisata(Psl. 19  ayat (2) UU No. 10 tahun 2009)

11
Setiap orang/masyarakat di dalam dan di sekitar  destinasi  pariwisata mempunyai hak prioritas untuk ikut melakukan pengelolaan  pariwisata (Psl. 19  ayat (2) UU No. 10 tahun 2009).
                                                                   



No comments:

Post a Comment