Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Masyarakat
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah
hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau
Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN MASYARAKAT
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
01
|
Setiap orang berkewajiban menjaga dan
melestarikan daya tarik wisata (Psl.24 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Setiap orang berkewajiban membantu
terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga
kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
03
|
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
|
04
|
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
kerusakan sumber daya ikan dan/atau
lingkungnya. Sumber daya ikan termasuk didalamnya terumbu karang, padang
lamun dan mangrove (Psl. 12 UU No. 45 tahun 2009).
|
05
|
Setiap orang wajib melestarikan plasma
nuftah dan dilarang merusak plasma nuftah yang berkaitan denan sumber daya
ikan (Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).
|
06
|
Setiap orang/usaha yang memanfaatkan
sumber daya p3k wajib menyampaikan
data dan informasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya
pemanfaatan p3k kepada pemerintah/pemerintah
daerah (Psl. 15 UU No. 27 tahun 2007).
|
07
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menambang terumbu karang (pengambilan terumbu karang dengan
sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan
tangan, bunga karang, industri dan kepentingan lainnya) sehingga tutupan
karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil
(Psl.35 UU No. 27 tahun 2007).
|
08
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU
No. 27 tahun 2007)
|
09
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun atau bahan
lain yang merusak ekosistem terumbu
karang (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
10
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak
ekosistem terumbu karang (Psl.35 UU
No.27 tahun 2007).
|
11
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak nekosistem
mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wp3k (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
12
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budi daya yang tidak perhitungkan keberlanjutan
fungsi ekologis p3k (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
13
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman dan
kegiatan lainnya (Psl.35 UU No.27
tahun 2007).
|
14
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan cara dan metoda yang merusak padang lamun (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
15
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah apabila secara teknis, ekologis, sosial dan
budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran
lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
16
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang
apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan
kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
17
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis,
ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau
merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
18
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan
lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
19
|
Setiap orang/penanggung jawab kegiatan
yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wp3k wajib membayar gantai rugi kepada negara, membayar biaya
rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom)
atas keterlambatan pembayaran (Psl.56 UU No.27 tahun 2007).
|
Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan
Kewajiban Masyarakat Untuk Konservasi Terumbu Karang Dalam Pengelolaan
Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
01
|
Setiap
orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No.
10 tahun 2009).
|
02
|
Setiap
orang berkewajiban membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata
(Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
03
|
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup saerta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan (Psl. 67 UU No. 32
tahun 2009).
|
No comments:
Post a Comment