Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha
Pariwisata Pada Lingkungan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul
Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun
2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau
Kecil
01
|
Setiap
orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungnya. Sumber daya ikan
termasuk didalamnya terumbu karang, padang lamun dan mangrove (Psl. 12 UU No.
45 tahun 2009).
|
|||
02
|
Setiap
orang wajib melestarikan plasma nuftah dan dilarang merusak plasma nuftah
yang berkaitan denan sumber daya ikan (Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).
|
|||
03
|
Setiap
orang/usaha yang memanfaatkan sumber daya p3k
wajib menyampaikan data dan informasi selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari sejak dimulainya pemanfaatan p3k
kepada pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 15 UU No. 27 tahun 2007).
|
|||
04
|
Setiap
orang secara langsung/tidak langsung dilarang menambang terumbu karang
(pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan
bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, bunga karang, industri dan
kepentingan lainnya) sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima
puluh persen) pada kawasan yang diambil (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|||
05
|
Setiap
orang secara langsung/tidak langsung dilarang mengambil terumbu karang
dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU No.
27 tahun 2007)
|
|||
06
|
Setiap
orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak,
bahan beracun atau bahan lain yang
merusak ekosistem terumbu karang (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|||
07
|
Setiap
orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan peralatan, cara,
dan metoda lain yang merusak ekosistem terumbu karang (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|||
08
|
Setiap
orang/penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan
kerusakan wp3k wajib membayar ganti
rugi kepada negara, membayar biaya
rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom)
atas keterlambatan pembayaran (Psl. 56 UU No. 27 tahun 2007).
|
|||
09
|
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (Psl. 22 UU No. 32
tahun 2009).
|
|||
10
|
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib
melakukan analisis risiko lingkungan hidup (Psl. 47 UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
11
|
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib
melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya atau pengelolaannya
diserahkan kepada pihak lain (Psl. 59 UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
12
|
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan
hidup tanpa izin (Psl. 60 UU No. 32
tahun 2009).
|
|||
13
|
Setiap
orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl. 54 UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
14
|
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan
fungsi lingkungan hidup (Psl. 55 UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
15
|
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat
waktu (Psl. 68 UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
16
|
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup (Psl. 68
UU No. 32 tahun 2009)
|
|||
17
|
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup
dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Psl. 68 UU No. 32 tahun
2009).
|
|||
18
|
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan
hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu (Psl. 87
UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
19
|
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
|
|||
20
|
Setiap orang atau penanggungjawab usaha/kegiatan
yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan laut wajib menanggung biaya pencemaran/perusakan laut serta biaya pemulihannya dan atau
menimbulkan kerugian bagi pihak wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang
dirugikan (Psl. 24 PP No. 19 tahun 1999).
|
|||
21
|
Setiap orang atau penanggungjawab usaha/kegiatan
wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan
laut kepada intansi yang bertanggung jawab (Psl. 22 PP No. 19 tahun 1999).
|
|||
22
|
Pelaku usaha diwajibkan melakukan pengurangan sampah dengan dalam
bentuk : (a) membatasi penimbunan sampah, (b) pendaur ulang sampah, atau (c) pemanfaatan kembali sampah; dengan
menggunakan bahan yang sedikit mungkin
menghasilkan sampah, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan mudah diurai
oleh proses alam (Psl. 19 UU No. 18
tahun 2008).
|
|||
23
|
Pembangunan
sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil dengan membuat sistem
sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|||
24
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan
cair yang berasal dari kegiatan pariwisata agar tidak men imbulkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun
2004).
|
|||
25
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan
cair dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R yaitu Reduce (reduksi), Reuse
(penggunaan kembati), dan Recycle (daur ulang) (Permenbudpar No. 67
tahun 2004).
|
|||
26
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus melakukan upaya menjaga dan memelihara
flora, fauna serta terumbu karang disekitar pulau dengan pengawasan dan
pengamanan sumber daya kelautan sekitar pulau dari kegiatan yang dapat
merusak dan mengurangi populasinya (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|||
27
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak mengunakan karang,
sebagai bahan bangunan untuk sarana dan prasarana di pulau (Permenbudpar No.
67 tahun 2004).
|
|||
28
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengerukan,
reklamasi dan atau melakukan kegiatan yang dapat merubah kondisi pantai dan
pola arus laut (Permenbudpar No .67 tahun 2004).
|
|||
29
|
Pengelolaan
pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengambilan
atau pengerukan pasir baik di daratan maupun di perairan pulau (Permenbudpar
No. 67 tahun 2004).
|
|||
No comments:
Post a Comment