kewajiban pengusaha pariwisata dalampengelolaan ekowisata pulau kecil

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha Pariwisata Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian : 
KEWAJIBAN PENGUSAHA PARIWISATA
                                             Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

1
Kewajiban pengusahap pariwisata memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan asri (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009).

2
Kewajiban pengusahap pariwisata menjaga kelestarian lingkungan alam dan budaya (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009) .
3
Setiap orang/badan usaha dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata dalam bentuk mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurangnya atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan  oleh pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 27 UU No. 10 tahun 2009).
4
Semua pebangunan di pesisir pulau-pulau kecil harus didasarkan  pada studi AMDAL/UPL/UKL (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
5
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulaupulau kecil adalah luas area terbangun untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata tidak melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari luas pulau yang diperuntukan bagi pengembangan pariwisata (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
6
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulaupulau kecil dimana  Garis sempadan bangunan dan sempadan pantai harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali untuk pembangunan bungalow atas air (water bungalow) yang telah di setujui berdasarkan studi AMDAL (Permenbudpar No. 67 tahun 2004)
7
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil dimana bangunan akomodasi menghadap ke arah pantai dan tidak dihalangi oleh bangunan lain (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
8
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil untuk ketinggian bangunan disesuaikan dengan luasan pulau dan karakteristik lingkungan pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
9
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau-pulau kecil dengan gaya arsitektur dan bahan bangunan untuk pembangunan sarana wisata disarankan mencerminkan identitas lokal dan ramah lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
10
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil dengan membuat sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
11
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil untuk pembangunan fasilitas bungalow atas air (water bungalow) harus memenuhi ketentuan  fondasi bungalow tidak merusak gugusan terumbu karang hidup, tinggi bungalow maksimum 1 (satu) lantai dan jumlah kamar bungalow atas air harus didasarkan pada perhitungan daya dukung lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
12
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil untukn pembangunan pendaratan/tambat kapal (jetty) dan mooring buoy harus tidak dibangun di atas terumbu karang hidup dan fondasi bangunan tambat kapal tidak merusak gugusan terumbu karang hidup (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
13
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan cair yang berasal dari kegiatan pariwisata agar tidak men imbulkan kerusakan  dan pencemaran  lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).    
14
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan cair dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R yaitu Reduce (reduksi), Reuse (penggunaan kembati), dan Recycle (daur ulang) (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
15
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan penggunaan air tawar dengan memperhatikan konservasi air yang tersedia di pulau serta akses masyarakat terhadap kebutuhan air tawar. Dianjurkan agar mengembangkan sistem pengolahan air laut menjadi air tawar (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
16
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melakukan upaya menjaga dan memelihara flora, fauna serta terumbu karang disekitar pulau dengan pengawasan dan pengamanan sumber daya kelautan sekitar pulau dari kegiatan yang dapat merusak dan mengurangi populasinya (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
17
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan merencanakan dan melaksanakan program perlindungan dan pemeliharaan flora, fauna dan terumbu karang. (Permenbudpar No.67 tahun 2004)
18
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus tidak memasukkan jenis flora dan fauna yang berasal dari luar pulau tanpa seizin instansi yang berwenang (Permenbudpar No. 67 tahun 2004)
19
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak mengunakan karang, sebagai bahan bangunan untuk sarana dan prasarana di pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
20
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengerukan, reklamasi dan atau melakukan kegiatan yang dapat merubah kondisi pantai dan pola arus laut (Permenbudpar No.67 tahun 2004).
21
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengambilan atau pengerukan pasir baik di daratan maupun di perairan pulau(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
22
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).    
23
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (Psl. 22 UU No. 32 tahun 2009).
24
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup (Psl. 47 UU No. 32 tahun 2009).
25
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup (Psl. 48 UU No. 32 tahun 2009).
26
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain (Psl. 59 UU No. 32 tahun 2009).
77
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media  lingkungan hidup tanpa izin (Psl.60 UU No. 32 tahun 2009).
28
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Psl. 53 UU No. 32 tahun 2009).
29
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl.54 UU No.32 tahun 2009).
30
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl. 55 UU No. 32 tahun 2009).
31
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu (Psl. 68 UU No .32  tahun 2009).
32
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup (Psl. 68 UU No.3 2 tahun 2009)
33
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Psl. 68 UU No. 32 tahun 2009).
34
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu (Psl. 87 UU No. 32 tahun 2009).
35
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (Psl. 88 UU No. 32 tahun 2009).
36
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
37
Setiap orang atau penanggungjawab usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan laut wajib  menanggung biaya  pencemaran/perusakan  laut serta biaya pemulihannya dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan (Psl. 24 PP No. 19 tahun 1999).   
38
Setiap orang atau penanggungjawab usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut kepada intansi yang bertanggung jawab (Psl. 22 PP No. 19 tahun 1999).
39
Pelaku usaha diwajibkan  melakukan pengurangan sampah dengan dalam bentuk : (a) membatasi penimbunan sampah, (b) pendaur ulang sampah, atau  (c) pemanfaatan kembali sampah; dengan menggunakan  bahan yang sedikit mungkin menghasilkan sampah, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan mudah diurai oleh proses alam (Psl. 19, 20 UU No. 18 tahun 2008).  
40
Pengelola kawasan pemukiman, kawasn komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib menyedikan fasilitas pemilahan sampah (Psl. 13 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008). Pemilahan sampah  dalam  bentuk pengelompokan  dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis , jumlah, dan/atau sifat sampah (Psl. 22 ayat (1a) UU No. 8 tahun 2008)
41
Setiap orang  dilarang melakukan perbuatan  yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan  dan/atau lingkungnya. Sumber daya ikan termasuk didalamnya terumbu karang, padang lamun dan mangrove (Psl. 12 UU No.  45 tahun 2009).
42
Setiap orang wajib melestarikan plasma nuftah dan dilarang merusak plasma nuftah yang berkaitan denan sumber daya ikan (Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).
43
Setiap orang/usaha yang memanfaatkan sumber daya p3k  wajib menyampaikan data dan informasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya pemanfaatan p3k  kepada pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 15 UU No. 27 tahun 2007).
44
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menambang terumbu karang (pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, bunga karang, industri dan kepentingan lainnya) sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil (Psl. 35 UU No.  27 tahun 2007).
45
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007)
46
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun atau bahan lain  yang merusak ekosistem terumbu karang (Psl. 35 UU No.  27 tahun 2007).
47
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak ekosistem terumbu karang  (Psl. 35  UU No.  27 tahun 2007).
48
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak nekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wp3k  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
49
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove  di kawasan atau zona budi daya  yang tidak perhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis p3k (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
50
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi  untuk kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan lainnya  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
51
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metoda yang merusak padang lamun  (Psl. 35 UU No.27 tahun 2007).
52
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah apabila  secara teknis, ekologis, sosial dan budaya  menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
53
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
54
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral  pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
55
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
56
Setiap orang/penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wp3k  wajib membayar gantai rugi  kepada negara, membayar biaya rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran (Psl. 56 UU No. 27 tahun 2007).
57
Nelayan kecil tidak perlu surat izin Kapal pengangkut ikan  (psl.60a UU No. 45 tahun 2009).
59
Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
59
Setiap orang berkewajiban membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
                                                              



No comments:

Post a Comment