Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha
Pariwisata Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul
Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun
2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN PENGUSAHA PARIWISATA
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
1
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan asri (Psl. 26 UU No. 10 tahun
2009).
|
|
2
|
Kewajiban pengusahap pariwisata
menjaga kelestarian lingkungan alam dan budaya (Psl. 26 UU No. 10 tahun 2009)
.
|
|
3
|
Setiap orang/badan usaha dilarang
merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata dalam bentuk mengubah
warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan
lingkungan,memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik
wisata sehingga berakibat berkurangnya atau hilangnya keunikan, keindahan,
dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 27
UU No. 10 tahun 2009).
|
|
4
|
Semua pebangunan di pesisir
pulau-pulau kecil harus didasarkan
pada studi AMDAL/UPL/UKL (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
5
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulaupulau kecil adalah luas area terbangun untuk pembangunan
sarana dan prasarana pariwisata tidak melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari
luas pulau yang diperuntukan bagi pengembangan pariwisata (Permenbudpar No.
67 tahun 2004).
|
|
6
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulaupulau kecil dimana
Garis sempadan bangunan dan sempadan pantai harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, kecuali untuk pembangunan bungalow atas air (water
bungalow) yang telah di setujui berdasarkan studi AMDAL (Permenbudpar No. 67
tahun 2004)
|
|
7
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulau pulau kecil dimana bangunan akomodasi menghadap ke arah
pantai dan tidak dihalangi oleh bangunan lain (Permenbudpar No. 67 tahun
2004).
|
|
8
|
Pembangunan
sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil untuk ketinggian
bangunan disesuaikan dengan luasan pulau dan karakteristik lingkungan pulau
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
9
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulau-pulau kecil dengan gaya arsitektur dan bahan bangunan
untuk pembangunan sarana wisata disarankan mencerminkan identitas lokal dan
ramah lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
10
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulau pulau kecil dengan membuat sistem sanitasi yang memenuhi
standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan (Permenbudpar No. 67
tahun 2004).
|
|
11
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulau pulau kecil untuk pembangunan fasilitas bungalow atas air
(water bungalow) harus memenuhi ketentuan fondasi bungalow tidak merusak gugusan
terumbu karang hidup, tinggi bungalow maksimum 1 (satu) lantai dan jumlah
kamar bungalow atas air harus didasarkan pada perhitungan daya dukung
lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
12
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pariwisata di pulau pulau kecil untukn pembangunan pendaratan/tambat kapal (jetty)
dan mooring buoy harus tidak dibangun di atas terumbu karang hidup
dan fondasi bangunan tambat kapal tidak merusak gugusan terumbu karang hidup
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
13
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan cair yang berasal dari
kegiatan pariwisata agar tidak men imbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
14
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan cair dilakukan dengan
menerapkan prinsip 3R yaitu Reduce (reduksi), Reuse (penggunaan kembati), dan
Recycle (daur ulang) (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
15
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan penggunaan air tawar dengan memperhatikan konservasi
air yang tersedia di pulau serta akses masyarakat terhadap kebutuhan air
tawar. Dianjurkan agar mengembangkan sistem pengolahan air laut menjadi air
tawar (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
16
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melakukan upaya menjaga dan memelihara flora, fauna serta terumbu
karang disekitar pulau dengan pengawasan dan pengamanan sumber daya kelautan
sekitar pulau dari kegiatan yang dapat merusak dan mengurangi populasinya
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
17
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan merencanakan dan melaksanakan program perlindungan
dan pemeliharaan flora, fauna dan terumbu karang. (Permenbudpar No.67 tahun
2004)
|
|
18
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus tidak memasukkan jenis flora dan fauna yang berasal dari luar
pulau tanpa seizin instansi yang berwenang (Permenbudpar No. 67 tahun 2004)
|
|
19
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan tidak mengunakan karang, sebagai bahan bangunan
untuk sarana dan prasarana di pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
20
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengerukan, reklamasi dan atau
melakukan kegiatan yang dapat merubah kondisi pantai dan pola arus laut
(Permenbudpar No.67 tahun 2004).
|
|
21
|
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau
kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengambilan atau pengerukan pasir
baik di daratan maupun di perairan pulau(Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
|
22
|
Pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing
(Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
23
|
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (Psl. 22 UU
No. 32 tahun 2009).
|
|
24
|
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman
terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia
wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup (Psl. 47 UU No. 32 tahun
2009).
|
|
25
|
Pemerintah mendorong penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka
meningkatkan kinerja lingkungan hidup (Psl. 48 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
26
|
Setiap orang yang menghasilkan limbah
B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya atau
pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain (Psl. 59 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
77
|
Setiap orang dilarang melakukan
dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin (Psl.60 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
28
|
Setiap orang yang melakukan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Psl. 53 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
29
|
Setiap
orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl.54 UU No.32 tahun 2009).
|
|
30
|
Pemegang izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk
pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl. 55 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
31
|
Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka,
dan tepat waktu (Psl. 68 UU No .32 tahun
2009).
|
|
32
|
Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup
(Psl. 68 UU No.3 2 tahun 2009)
|
|
33
|
Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan
hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Psl. 68 UU No. 32
tahun 2009).
|
|
34
|
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan
tertentu (Psl. 87 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
35
|
Setiap orang yang tindakannya,
usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau
mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu pembuktian unsur kesalahan (Psl. 88 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
36
|
Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
|
|
37
|
Setiap orang atau penanggungjawab
usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan laut wajib menanggung biaya pencemaran/perusakan laut serta biaya pemulihannya dan atau
menimbulkan kerugian bagi pihak wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang
dirugikan (Psl. 24 PP No. 19 tahun 1999).
|
|
38
|
Setiap orang atau penanggungjawab
usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian
pencemaran dan atau kerusakan laut kepada intansi yang bertanggung jawab
(Psl. 22 PP No. 19 tahun 1999).
|
|
39
|
Pelaku usaha diwajibkan melakukan pengurangan sampah dengan dalam
bentuk : (a) membatasi penimbunan sampah, (b) pendaur ulang sampah, atau (c) pemanfaatan kembali sampah; dengan
menggunakan bahan yang sedikit mungkin
menghasilkan sampah, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan mudah diurai
oleh proses alam (Psl. 19, 20 UU No. 18 tahun 2008).
|
|
40
|
Pengelola kawasan pemukiman, kawasn
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial
dan fasilitas lainnya wajib menyedikan fasilitas pemilahan sampah (Psl. 13
ayat (1) UU No. 8 tahun 2008). Pemilahan sampah dalam
bentuk pengelompokan dan
pemisahan sampah sesuai dengan jenis , jumlah, dan/atau sifat sampah (Psl. 22
ayat (1a) UU No. 8 tahun 2008)
|
|
41
|
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
kerusakan sumber daya ikan dan/atau
lingkungnya. Sumber daya ikan termasuk didalamnya terumbu karang, padang
lamun dan mangrove (Psl. 12 UU No. 45
tahun 2009).
|
|
42
|
Setiap orang wajib melestarikan plasma
nuftah dan dilarang merusak plasma nuftah yang berkaitan denan sumber daya
ikan (Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).
|
|
43
|
Setiap orang/usaha yang memanfaatkan
sumber daya p3k wajib menyampaikan
data dan informasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya
pemanfaatan p3k kepada
pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 15 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
44
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menambang terumbu karang (pengambilan terumbu karang dengan
sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan
tangan, bunga karang, industri dan kepentingan lainnya) sehingga tutupan
karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil
(Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
45
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU
No. 27 tahun 2007)
|
|
46
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun atau bahan
lain yang merusak ekosistem terumbu
karang (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
47
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak
ekosistem terumbu karang (Psl. 35 UU No.
27 tahun 2007).
|
|
48
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak nekosistem
mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wp3k (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
49
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budi daya yang tidak perhitungkan keberlanjutan
fungsi ekologis p3k (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
50
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman dan
kegiatan lainnya (Psl. 35 UU No. 27
tahun 2007).
|
|
51
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang menggunakan cara dan metoda yang merusak padang lamun (Psl. 35 UU No.27 tahun 2007).
|
|
52
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah apabila secara teknis, ekologis, sosial dan
budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran
lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
|
53
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang
apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan
kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
54
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis,
ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau
merugikan masyarakat sekitarnya (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
55
|
Setiap orang secara langsung/tidak
langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan
lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl. 35 UU No. 27 tahun
2007).
|
|
56
|
Setiap orang/penanggung jawab kegiatan
yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wp3k wajib membayar gantai rugi kepada negara, membayar biaya
rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom)
atas keterlambatan pembayaran (Psl. 56 UU No. 27 tahun 2007).
|
|
57
|
Nelayan kecil tidak perlu surat izin
Kapal pengangkut ikan (psl.60a UU No.
45 tahun 2009).
|
|
59
|
Setiap orang berkewajiban menjaga dan
melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
|
59
|
Setiap orang berkewajiban membantu
terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga
kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
No comments:
Post a Comment