kewajiban intansi pariwisata-tk



Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Intansi Pariwisata Untuk Pengelolaan Ekowisata Terumbu Karang” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)

Hasil Penelitian : Perundang-Undangan Kewajiban Intansi Pariwisata Untuk Pengelolaan Ekowisata Terumbu Karang
  
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si


01
Penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota  dengan Perda Kabupaten/kota yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan sebagai dasar dalam membangun kepariwisataan tingkat kabupaten/kota (Psl. 8 UU No. 10 tahun 2009).
02
Penetapan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota adalah bahagian integral rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota ditetapkan pemerintah kabupaten/kota (Psl. 12. 13  UU No. 10 tahun 2009).
03
Pembangunan kepariwisataan tingkat kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota  yang dalam Perda Kabupaten/kota (Psl. 19 UU No. 10 tahun 2009).
04
Kewajiban Pemerintah Daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka  mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas (Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009)
05
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya  (Psl. 59 UU No. 10 tahun 2009).
06
Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan tata ruang pulau melalui proses konsultatif dengan para pihak ( stakeholders ), harus memperhatikan aspek lingkungan,termasuk konservasi sumber daya alam dan sentitifitas ekosistem serta aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat (Permenbudpar No. 67 tahun 2004) .











No comments:

Post a Comment