Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul:
“Perundang-Undangan Kewajiban Intansi Pariwisata
Untuk Pengelolaan Ekowisata Terumbu Karang” adalah
hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau
Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian : Perundang-Undangan Kewajiban Intansi Pariwisata
Untuk Pengelolaan Ekowisata Terumbu Karang
Ir.Hamzah
Lubis,SH.,M.Si
01
|
Penetapan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota dengan
Perda Kabupaten/kota yang meliputi perencanaan pembangunan industri
pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan
sebagai dasar dalam membangun kepariwisataan tingkat kabupaten/kota (Psl. 8
UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Penetapan
kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota adalah bahagian integral rencana
tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota ditetapkan pemerintah kabupaten/kota
(Psl. 12. 13 UU No. 10 tahun 2009).
|
03
|
Pembangunan
kepariwisataan tingkat kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota
yang dalam Perda Kabupaten/kota (Psl. 19 UU No. 10 tahun 2009).
|
04
|
Kewajiban
Pemerintah Daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi
dampak negatif bagi masyarakat luas (Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009)
|
05
|
Pemerintah
Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari
penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya (Psl. 59 UU No. 10 tahun 2009).
|
06
|
Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan tata ruang pulau
melalui proses konsultatif dengan para pihak ( stakeholders ), harus
memperhatikan aspek lingkungan,termasuk konservasi sumber daya alam dan
sentitifitas ekosistem serta aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004) .
|
No comments:
Post a Comment