Hasil Penelitian : 
KEWAJIBAN INTANSI PARIWISATA
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
KEWAJIBAN INTANSI PARIWISATA
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
| 
01 | 
Penetapan rencana induk
  pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota 
  dengan Perda Kabupaten/kota yang meliputi perencanaan pembangunan
  industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan
  kepariwisataan sebagai dasar dalam membangun kepariwisataan tingkat
  kabupaten/kota (Psl. 8, 9 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
02 | 
Pemerintah dan Pemerintah
  Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di
  bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan
  nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Psl. 10 U No. 10 tahun 2009) | 
| 
03 | 
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan
  kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan
  untuk mendukung pembangunan kepariwisataan (Psl. 10 U No. 10 tahun 2009). | 
| 
04 | 
Penetapan kawasan strategis
  pariwisata kabupaten/kota adalah bahagian integral rencana tata ruang wilayah
  (RTRW) kabupaten/kota ditetapkan pemerintah kabupaten/kota (Psl. 12. 13  UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
05 | 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
  dan melindungi usaha  mikro, kecil,
  menengah, dan  koperasi dalam bidang
  usaha pariwisata dengan  membuat
  kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah,
  dan koperasi (Psl. 17 U No. 10 tahun 2009). | 
| 
06 | 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
  dan melindungi usaha  mikro, kecil, menengah,
  dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan memfasilitasi kemitraan
  usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Psl. 17
  U No.1 0 tahun 2009). | 
| 
07 | 
Pembangunan kepariwisataan
  tingkat kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan
  kepariwisataan kabupaten/kota  yang
  dalam Perda Kabupaten/kota (Psl. 19 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
08 | 
Kewajiban Pemerintah Daerah
  menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan
  keselamatan kepada wisatawan(Psl.  UU
  No. 10 tahun 2009).   | 
| 
09 | 
Kewajiban Pemerintah Daerah
  menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang
  meliputi terbukanya kesempatan  yang
  sama dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum(Psl. 23 UU
  No. 10 tahun 2009). | 
| 
10 | 
Kewajiban Pemerintah Daerah
  memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya
  tarik wisata dan aset potensial yang belum digali (Psl. 23 UU No. 10 tahun
  2009). | 
| 
11 | 
Kewajiban Pemerintah Daerah
  mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka  mencegah dan menanggulangi dampak negatif
  bagi masyarakat luas (Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009) | 
| 
12 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang menyusun dan
  menetapkan  rencana induk pembangunan
  kepariwisataan kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
13 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang menetapkan
  destinasi pariwisata kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
14 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang menetapkan
  daya tarik wisata kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).   | 
| 
15 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang melaksanakan
  pendaftaran, pencatatan dan pendataan 
  pendaftaran usaha pariwisata (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
16 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang.mengatur
  penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di daerahnya (Psl. 30 UU No.
  10 tahun 2009). | 
| 
17 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang menfasilitasi
  dan melakukan peromosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada
  di wilayahnya (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
18 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang menfasilitasi
  pengembangan daya tarik wisata baru (Psl. 30 UU No.  tahun 2009). | 
| 
19 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota 
  berwenang.menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
  kepariwisataan  dalam lingkup
  kabupaten/kota (Psl. 30 UU No.  tahun
  2009).       | 
| 
20 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang memelihara
  dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya (Psl. 30 UU No.
  10 tahun 2009). | 
| 
21 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang
  menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata (Psl. 30 UU No. 10 tahun
  2009).    | 
| 
22 | 
Pemerintah
  kabupaten/kota  berwenang
  mengalokasikan anggaran kepariwisataan (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
23 | 
Setiap perseorangan,
  organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi
  luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan,
  kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan
  dengan fakta yang konkret diberi penghargaan (Psl. 31 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
24 | 
Pemerintah dan Pemerintah
  Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat
  untuk kepentingan pengembangan  dengan
  mepariwisataanmengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional
  (Psl.  UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
25 | 
Pemerintah Daerah dapat
  memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan
  di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota (Psl. 43 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
26 | 
Keanggotaan unsur penentu
  kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan
  Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun (Psl.
  45 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
27 | 
Pemerintah Daerah
  mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
  pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya  (Psl. 59 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
28 | 
Pendanaan oleh
  pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil
  diberikan insentif (Psl. 60 UU No. 10 tahun 2009). | 
| 
29 | 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang
  pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan (Psl. 61 UU
  No.1 0 tahun 2009). | 
| 
30 | 
Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan tata
  ruang pulau melalui proses konsultatif dengan para pihak ( stakeholders ),
  harus memperhatikan aspek lingkungan,termasuk konservasi sumber daya alam dan
  sentitifitas ekosistem serta aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat
  (Permenbudpar No. 67 tahun 2004) . | 
| 
31 | 
Agar
  pengembangan pariwisata tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan
  tetap menjaga aspek keberlanjutan maka pengembangan sarana dan prasarana di
  pulau-pulau kecil harus melalui studi AMDAL / UKL-UPL  (Permenbudpar No. 67 tahun 2004). | 
| 
32 | 
Pemerintah
  daerah dapat menetapkan satu pulau kosong pada daerah dengan kawasan gugusan
  pulau, untuk tempat pengolahan limbah, sesuai kapan AMDAL (Permenbudpar No.
  67 tahun 2004).     | 
| 
33 | 
Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama
  antar pihak dalam pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil, Pemerintah
  Daerah perlu membentuk suatu kelembagaan yang bersifat kolaboratif dengan
  beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat (Permenbudpar
  No. 67 tahun 2004).   | 
Nama : krismanto sihombing
ReplyDeleteNim : 16 202 283
Kelas : 4m6
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .