Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN INTANSI PARIWISATA
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
KEWAJIBAN INTANSI PARIWISATA
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
01
|
Penetapan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota
dengan Perda Kabupaten/kota yang meliputi perencanaan pembangunan
industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan
kepariwisataan sebagai dasar dalam membangun kepariwisataan tingkat
kabupaten/kota (Psl. 8, 9 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di
bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Psl. 10 U No. 10 tahun 2009)
|
03
|
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan
kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan
untuk mendukung pembangunan kepariwisataan (Psl. 10 U No. 10 tahun 2009).
|
04
|
Penetapan kawasan strategis
pariwisata kabupaten/kota adalah bahagian integral rencana tata ruang wilayah
(RTRW) kabupaten/kota ditetapkan pemerintah kabupaten/kota (Psl. 12. 13 UU No. 10 tahun 2009).
|
05
|
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
dan melindungi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dalam bidang
usaha pariwisata dengan membuat
kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi (Psl. 17 U No. 10 tahun 2009).
|
06
|
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan memfasilitasi kemitraan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Psl. 17
U No.1 0 tahun 2009).
|
07
|
Pembangunan kepariwisataan
tingkat kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota yang
dalam Perda Kabupaten/kota (Psl. 19 UU No. 10 tahun 2009).
|
08
|
Kewajiban Pemerintah Daerah
menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan
keselamatan kepada wisatawan(Psl. UU
No. 10 tahun 2009).
|
09
|
Kewajiban Pemerintah Daerah
menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang
meliputi terbukanya kesempatan yang
sama dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum(Psl. 23 UU
No. 10 tahun 2009).
|
10
|
Kewajiban Pemerintah Daerah
memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya
tarik wisata dan aset potensial yang belum digali (Psl. 23 UU No. 10 tahun
2009).
|
11
|
Kewajiban Pemerintah Daerah
mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif
bagi masyarakat luas (Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009)
|
12
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang menyusun dan
menetapkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
|
13
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang menetapkan
destinasi pariwisata kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
|
14
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang menetapkan
daya tarik wisata kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
|
15
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang melaksanakan
pendaftaran, pencatatan dan pendataan
pendaftaran usaha pariwisata (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
|
16
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang.mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di daerahnya (Psl. 30 UU No.
10 tahun 2009).
|
17
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang menfasilitasi
dan melakukan peromosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada
di wilayahnya (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
|
18
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang menfasilitasi
pengembangan daya tarik wisata baru (Psl. 30 UU No. tahun 2009).
|
19
|
Pemerintah
kabupaten/kota
berwenang.menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup
kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. tahun
2009).
|
20
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang memelihara
dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya (Psl. 30 UU No.
10 tahun 2009).
|
21
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang
menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata (Psl. 30 UU No. 10 tahun
2009).
|
22
|
Pemerintah
kabupaten/kota berwenang
mengalokasikan anggaran kepariwisataan (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
|
23
|
Setiap perseorangan,
organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi
luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan,
kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan
dengan fakta yang konkret diberi penghargaan (Psl. 31 UU No. 10 tahun 2009).
|
24
|
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat
untuk kepentingan pengembangan dengan
mepariwisataanmengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional
(Psl. UU No. 10 tahun 2009).
|
25
|
Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan
di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota (Psl. 43 UU No. 10 tahun 2009).
|
26
|
Keanggotaan unsur penentu
kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun (Psl.
45 UU No. 10 tahun 2009).
|
27
|
Pemerintah Daerah
mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya (Psl. 59 UU No. 10 tahun 2009).
|
28
|
Pendanaan oleh
pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil
diberikan insentif (Psl. 60 UU No. 10 tahun 2009).
|
29
|
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang
pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan (Psl. 61 UU
No.1 0 tahun 2009).
|
30
|
Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan tata
ruang pulau melalui proses konsultatif dengan para pihak ( stakeholders ),
harus memperhatikan aspek lingkungan,termasuk konservasi sumber daya alam dan
sentitifitas ekosistem serta aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat
(Permenbudpar No. 67 tahun 2004) .
|
31
|
Agar
pengembangan pariwisata tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan
tetap menjaga aspek keberlanjutan maka pengembangan sarana dan prasarana di
pulau-pulau kecil harus melalui studi AMDAL / UKL-UPL (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
|
32
|
Pemerintah
daerah dapat menetapkan satu pulau kosong pada daerah dengan kawasan gugusan
pulau, untuk tempat pengolahan limbah, sesuai kapan AMDAL (Permenbudpar No.
67 tahun 2004).
|
33
|
Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama
antar pihak dalam pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil, Pemerintah
Daerah perlu membentuk suatu kelembagaan yang bersifat kolaboratif dengan
beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat (Permenbudpar
No. 67 tahun 2004).
|
Nama : krismanto sihombing
ReplyDeleteNim : 16 202 283
Kelas : 4m6
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .