Hasil Penelitian :
KEWAJIBAN INTANSI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
KEWAJIBAN INTANSI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
01
|
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten/kota dengan peraturan daerah (Ps. ayat (3) UU No. 32 tahun 2009).
|
||
02
|
Bupati/walikota menetapkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota (Psl.
12 ayat (3) UU No. 32 tahun 2009).
|
||
03
|
Pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing
(Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009)
|
||
04
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa KLHS (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
05
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa tata ruang (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
06
|
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang tersedia berupa baku mutu lingkungan hidup (Psl. 14 UU
No. 32 tahun 2009).
|
||
07
|
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang tersedia berupa
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Psl. 14 UU No. 32 tahun
2009).
|
||
08
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa
amdal(Psl. 14 UU No.32 tahun 2009).
|
||
09
|
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang tersedia berupa
UKL-UPL (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
10
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa perizinan (Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
|
||
11
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa instrumen ekonomi lingkungan hidup(Psl. 14
UU No..32 tahun 2009).
|
||
12
|
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang tersedia berupa
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup (Psl. 14 UU
No..32 tahun 2009).
|
||
13
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa anggaran berbasis lingkungan hidup(Psl. 14
UU No..32 tahun 2009).
|
||
14
|
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang tersedia berupa
analisis risiko lingkungan hidup (Psl 14 UU No.32 tahun 2009).
|
||
15
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa audit lingkungan hidup (Psl. 14 UU No..32
tahun 2009).
|
||
16
|
Instrumen pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan (Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
|
||
17
|
Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana,
dan/atau program (Ps.15 ayat (1) UU No..32 tahun 2009).
|
||
18
|
Penentuan baku mutu air (Psl..20 UU No..32 tahun 2009).
|
||
19
|
Penentuan baku mutu air limbah.(Psl. 20 UU No.32
tahun 2009).
|
||
20
|
Penentuan baku mutu air laut (Psl. 20 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
21
|
Penentuan baku mutu udara ambien(Psl. 20 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
22
|
Penentuan baku mutu emisi (Psl.20 UU No.32 tahun 2009).
|
||
23
|
Penentuan baku mutu gangguan (Psl. 20 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
24
|
Penentuan baku mutu lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Psl.20 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
25
|
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa (Psl. 21 UU No. 32 tahun
2009)
|
||
26
|
Kriteria baku kerusakan terumbu karang (Psl. 21 UU No.
32 tahun 2009).
|
||
27
|
Kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan (Psl.
21 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
28
|
Kriteria baku kerusakan mangrove (Psl. 21 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
29
|
Kriteria baku kerusakan padang lamun (Psl. 21 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
30
|
Kriteria baku kerusakan gambut (Psl. 21 UU No. 32 tahun
200).
|
||
31
|
Kriteria baku kerusakan karst (Psl. 21 UU No. 32 tahun
2009).
|
||
32
|
Kriteria baku kerusakan
ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
33
|
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim (Psl. 21
UU No. 32 tahun 2009
|
||
34
|
Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya (Psl. 29 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
35
|
Tim teknis Amdal ditetapkan
oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
(Psl. 30 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
36
|
Berdasarkan hasil penilaian
Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan
lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya (Psl. 31 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
37
|
Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan
amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup, berupa fasilitasi biaya, dan/atau penyusunan
amdal (Ps. 32 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
38
|
Gubernur atau bupati/walikota
menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. (Ps. 34 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
39
|
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi
UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
(Psl. 35 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
40
|
Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin
lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Psl. 36 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
41
|
Izin lingkungan dapat
dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara (Psl. 38 UU
No. 32 tahun 2009)
|
||
42
|
Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap
permohonan dan keputusan izin lingkungan, dilakukan dengan cara yang mudah
diketahui oleh masyarakat (Psl. 39 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
43
|
Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan
berupa perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi yang meliputi neraca
sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan produk domestik bruto dan
produk dimestik regional bruto yang mencakup
penyusunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan (Psl. 42, 43 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
44
|
Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan
berupa pendanaan lingkungan hidup yang meliputi dana jaminan pemulihan
lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan dana
pemulihan lingkungan hidup. (Psl. 42, 43
UU No. 32 tahun 2009).
|
||
45
|
Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan
berupa insentif dan/atau disinsentif yang meliputi pengadaan barang dan jasa
yang ramah lingkungan; penerapan
pajak, retribusi dan subsidi lingkungan; pengembangan sistem lembaga keuangan
dan pasar modal yang ramah lingkungan
hidup; pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; pengembangan sistem
asuransi lingkungan hidup;
pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup dan sistem
penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
(Psl.42,43 UU No.32 tahun 2009).
|
||
46
|
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada
tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
(Psl. 44 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
47
|
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah wajib mengalokasikan anggaran
yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaaan
lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup
(Psl. 45 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
48
|
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup dalam rangka pemulihan kondisi
lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan
(Psl. 46 UU No. 32 tahun 2009)
|
||
49
|
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan
kinerja lingkungan hidup (Psl. 48 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
50
|
Pemegang izin lingkungan wajib menyediakan dana
penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl.55 UU No.32 tahun
2004).
|
||
51
|
.Dana penjaminan disimpan di
bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya (Psl.55 UU
No. 32 tahun 2004).
|
||
52
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi
lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan (Psl. 55 UU No. 32 tahun
2004).
|
||
53
|
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, diberitahukan
kepada umum (Psl. 59 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
54
|
Dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Ps. 61 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
55
|
.Pemerintah daerah
mengembangkan sistem informasi lingkungan dan dipublikasikan kepada
masyarakat untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Psl. 62 UU No. 32 tahun 2009
|
||
56
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam
pengelolaan lingkungan hidup adalah menetapkan kebijakan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
57
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan
dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota. (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
58
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan
dan melaksanakan RPPLH kabupaten/kota. (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009)
|
||
59
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan
dan melaksanakan amdal dan UKL-UPL
(Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
60
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam dan emisi gas rumah
kaca pada tingkat kabupaten/kota (Psl.
63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
61
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
mengembangkan dan melaksanakan
kerjasama dan kemitraan (Psl.
63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
62
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup (Psl. 63 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
63
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
menfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan (Psl. 63 UU No. 32 tahun
2009).
|
||
64
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
65
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
melaksanakan standar pelayanan minimal (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009)
|
||
66
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan
hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota
(Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
67
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota mengelola
informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota(Psl.63 UU No.32 tahun 2009) .
|
||
68
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup
tingkat kabupaten/kota(Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009)
|
||
69
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota memberikan
pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan(Psl. 63 UU No. 32 tahun
2009).
|
||
70
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota
menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32
tahun 2009).
|
||
71
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan
wilayah ekoregion pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
72
|
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota melakukan
penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 65 UU No.
32 tahun 2009).
|
||
73
|
Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan
terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
74
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan
kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
(Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
75
|
Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menetapkan pejabat
pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional (Psl. 72 UU No.
32 tahun 2009).
|
||
76
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin
lingkungan (Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
77
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan
sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika
dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Psl. 76 UU
No. 32 tahun 2009).
|
||
78
|
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah (Psl. 81 UU No. 32 tahun
2009).
|
||
79
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya (Psl. 82 UU
No. 32 tahun 2009).
|
||
80
|
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau
dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab
usaha dan/atau Kegiatan (Psl. 82 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
81
|
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang
bersifat bebas dan tidak berpihak (Psl. 86 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
82
|
Pemerintah daerah yang bertanggung jawab dibidang
lingkungan berwenang mengajukan gugatan
ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang
menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian lingkungan
(Psl. 90 UU No. 32 tahun 2009).
|
||
83
|
Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan
pengelolaan sampah (Psl. 2UU No.18 tahun 2008).
|
||
84
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) tata cara penggunaan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, hak berpastisipasi dalam proses
pengambilan keputusan, penyelenggaraan,pengawasan dan hak memperoleh
informasi yang benar, akurat dan tepat waktu dalam pengelolaan sampah
(Psl. 11 UU No. 18 tahun 2008 ).
|
||
85
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) tata cara pelaksanaan kewajiban setiap orang melakukan pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Psl. 12 UU No. 18 tahun 2008).
|
||
86
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah pengelola kawasan pemukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, (Psl. 13 UU No. 18 tahun
2008).
|
||
87
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) tata cara pelabelan atau penandaan bagi setiap produsen yang berhubungan
dengan pengurangan dan penanganan
sampah pada kemasan atau produknya (Psl. 14 UU No. 18 tahun 2008).
|
||
88
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) kewajiban produsen untuk mengelola kemasan dan/atau
barang produksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam
(Psl. 15 UU No. 18 tahun 2008 ).
|
||
89
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) tata cara memperoleh izin kegiatan usaha pengelolaan
sampah (Psl. l 17 UU No. 18 tahun 2008 ).
|
||
90
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapat izin
dan tata cara pengumuman pemberian
izin pengelolaan sampah (Psl. 18 UU No. 18 tahun 2008).
|
||
91
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) ketentuan pengurangan sampah (Psl. 20 UU No. 18 tahun 2008)
|
||
92
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) jenis, bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif bagi orang yang melakukan pengurangan
sampah (Psl. 21 UU No. 18 tahun 2008).
|
||
93
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) penanganan dengan pemilahan sampah
dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/
atau sifat sampah (Psl. 22 UU No. 18
tahun 2008 ).
|
||
94
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) ketentuan
kewajiban pemerintah daerah mebiayai penyelenggaraan pengelolaan
sampah (Psl. 24 UU No.18 tahun 2008).
|
||
95
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) konpensasi kepada orang akibat dampak negatif
pengelolaan sampah (Psl. 25 UU No. 18 tahun 2008).
|
||
96
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) bentuk dan tata cara peranserta masyarakat dalam
pengelolaan sampah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Psl. 28 UU No. 18
tahun 2008).
|
||
97
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) ketentuan mengenai larangan-larangan dalam
pengelolaan sampah (Psl. 29 UU No. 18
tahun 2008).
|
||
98
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) pengawasan pengelolaan sampah (Psl. 31 UU No. 18
tahun 2008 ).
|
||
99
|
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan
Peraturan Daerah (Perda) penerapan sanksi administrasi kepada pengelola
sampah (Psl. 32 UU No. 18 tahun 2008).
|
||
100
|
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan
tempat pemerosesan akhir sampah dan menutup tempat pemerosesan alkir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (Psl. 44 UU No. 18 tahun
2008).
|
||
101
|
Gubernur/Walikota menetapkan baku mutu air laut
untuk pariwisata dan rekreasi (mandi, renang dan selam) daerah sama atau
lebih ketat dan atau menambahi parameter
dari baku mutu air laut nasional (PP. No. 19/1999 Psl.3 dan Psl. 4
Kepmenlh No.51/2004).
|
||
102
|
Gubernur/Walikota menetapkan baku mutu air laut
untuk konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya skala daerah sama atau lebih ketat dan atau menambahi
parameter dari baku mutu air laut
nasional (PP. No.1 9/1999 Psl. 3 dan Psl. 4 Kepmenlh No. 51/2004).
|
||
103
|
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan
pedoman teknis pencegahan pencemaran
laut (Psl. 11 PP No. 19 tahun 1999).
|
||
104
|
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan
pedoman teknis pencegahan perusakan
laut (Psl. 14 PP No. 19 tahun 1999).
|
||
105
|
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan
pedoman penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut (Psl. 15 PP No. 19
tahun 1999).
|
||
106
|
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan
pedoman pemulihan mutu laut (Psl. 15 PP No. 19 tahun 1999).
|
||
107
|
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan
pedoman dan tata cara pelaporan hasil
pemantauan pengendalian pencemaran dan atau perusakan laut dari
penanggungjaweab usaha/kegiatan (Psl. 22 PP No. 19 tahun 1999).
|
||
108
|
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan baku mutua ir
laut provinsi dam/atau kabupaten/kota
(Psl.5 Kepmenlh No. 51/2004).
|
||
109
|
Gubernur/Bupati/Walikota wajib melaksanakan kegiatan
pemantauan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun untuk mengetahui kualitas
laut dan menindak lanjutinya dengan program
pengendalian pencemaran laut (Psl. 6 Kepmenlh No. 51/2004).
|
||
110
|
Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus
wajib menyediakan fasilitas
pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berhaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal (Psl. 4
ayat (1) Permenlh No. 3 th.2007).
|
||
11
|
Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah B3
wajib memiliki persyaratan sebagai mana taercantum dalam lampiran-1
keputusan menteri ini (Psl. 7 Permenlh No. 3 th.2007
|
||
112
|
Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah B3
dan fasilitas pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan B3
sesuai dengan perundang-undangan (Psl. 7 Permenlh No. 3 th. 2007).
|
||
113
|
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 wajib: a.memiliki
catatan penerimaan dan pengiriman limbah B3; b.penyimpanan B3 paling lama 90
(sembilan puluh) hari sebelum dikirim ke pengelola lanjutan; dan c.melaporkan
kegiatan pengelolaan limbah B3 kepada mentri(Psl. 8 ayat (1) Permenlh No. 3
th. 2007).
|
||
114
|
Pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan/atau
pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPHD) melakukan pengawasan terhadap
usaha dan/atau kegiatan fasilitas
pengumpukan dan penyimpanan limbah B3
dan fasilitas pengelolaan limbah B3 lainnya (Psl. 10 Permenlh No. 3 th.2007).
Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan
minyak di laut tingkatan tier 2, Bupati/walikota wajib membentuk Tim
Daerah Penanggulangan Keadaan Darurat
Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah (Psl. 5 ayat (1)
Perpres Nomor 109 tahun 2006).
|
||
115
|
|||
116
|
Bupati/walikota menetapkan prosedur tetap (protap)
Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tier-2 untuk daerahnya
masing-masing (Psl. 7 ayat (1) Perpres Nomor 109 tahun 2006).
|
||
117
|
Gubernur/Bupati/Walikota wajib melakukan
inventarisasi terumbu karang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali untuk
mengetahui status kondisi terumbu karang dan menyampaikan laporan kepada
menteri dan intansi terkait (Psl. 4 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).
|
||
118
|
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status kondisi
terumbu karang (buruk, sedang, baik, baik sekali) berdasarkan Keriteria Baku
Kerusakan Terumbu (Psl. 4 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).
|
||
119
|
Gubernur/Bupati/Walikota wajib mempertahankan kondisi
terumbu karang dalam kondisi baik (Psl. 5 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).
|
||
120
|
Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyusun program
pengendalian kerusakan terumbu karang yang dinyatakan dalam kondisi
rusak (Psl. 6 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).
|
||
121
|
Gubernur/bupati/walikota wajib melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap kondisi terumbu karang yang rusak sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setahun serta dilaporkan pada intansi yang terkait (Psl. 7 Kepmenlh No. 4
tahun 2004).
|
||
122
|
Pejabat daerah terdekat (Kepala Desa/lurah,
camat.kepolisian, Bupati/walikota dan gubernur) yang menerima laporan dugaan
kerusakan terumbu karang wajib segera melakukan verifikasi . (Psl. 10,
11 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).
|
||
123
|
Bupati/Walikota/Gubernur sesuai kewenangannya wajib
segera melakukan langkah penanganan kerusakann terumbu karang bila hasil verifikasi menunjukkan adanya
kerusakan (Psl. 12 Kepmenlh No. 4
tahun 2004).
|
||
124
|
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status kondisi
mangrove (sangat jarang, jarang, sedang, sangat padat) sesuai Kepmenlh No.201 tahun 2004 tentang
Keriteria Baku dan Pedoman Penentuan
Kerusakan Mangarove
|
||
125
|
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status kondisi
padang lamun
( miskin, agak miskin, kaya, sangat kaya)
sesuai Kepmenlh No.200 tahun 2004
tentang Keriteria Baku Kerusakan dan Pedomen Penentuan Status Padang Lamun
|
||
Nama:zean samuel siregar
ReplyDeleteNim :17202226
Klas:4m5
Semua instrumen tentang pasal dan ayat yang telah bapak Hamzah tulis diatas,itu baik adanya dan alangkah baiknya,kalau semua di jalankan dari mulai desa,kecamatan,kabupaten,privinsi hingga kepusat sesuai dengan peraturan yang ada.
Trimakasih
Nama : Boby Manurung
ReplyDeleteNim : 17202215
Kelas : 4M5
M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Pada dasarnya untuk mencapai kewajiban instansi lingkungan hidup itu harus dan memang adanya daya dukung dari jajaran pemerintah yang menjabat di pemerintahan,yang menjaga untuk mendapatkan kualitas ekowisata yang layak untuk dijalankan.Baik itu kualitas laut , perusakan lingkungan,dll.
Terimakasih
Nama : BINSAR SITORUS
ReplyDeleteNim : 17202217
Kelas : 4M5
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : arlin copernikus s
ReplyDeleteNim : 17202214
Kelas : 4M5
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
sekian dan terimakasih
Nama : Zunedi Marbun
ReplyDeleteNim : 17202181
Kelas : 4m4
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
ReplyDeleteNim : 17 202 061
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Kewajiban Instansi Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi setiap pembaca. Pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, sesuai dengan keberadaannya sebagai kawasan yang memiliki permasalahan, potensi dan ciri yang khas. Kebijakan tersebut tentunya harus dengan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan perancangan program, serta strategi yang efektif dari pihak intansi lingkungan hidup dengan program pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada.
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.
Nama : Andreas Christoper
ReplyDeleteNim : 17202075
Kelas: 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya :
Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.
Terima Kasih.
Nama : JEPRI J SIMBOLON
ReplyDeleteNim : 17202243
Kelas : 4M5
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Kegiatan Ekologi wisata pulau kecil sangat cocok bagi indonesia karna indonesia adalah negara kepulauan yakni sekitar 17.500 an,tentu didalamnya bnyak pulau kecil yg perlu dikembangkan untuk menarik perhatian mancanegara dan melestarikan pulau.
Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa pendanaan lingkungan hidup yang meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan dana pemulihan lingkungan hidup.
Sekian dan Terimakasih..
Nama :Darlin Lumban Gaol
ReplyDeleteNim :17202148
Kelas :4M3
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,Pada dasarnya untuk mencapai kewajiban instansi lingkungan hidup itu harus dan memang adanya daya dukung dari jajaran pemerintah yang menjabat di pemerintahan,yang menjaga untuk mendapatkan kualitas ekowisata yang layak untuk dijalankan.Baik itu kualitas laut , perusakan lingkungan.Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan,masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : Fernando Malau
ReplyDeleteNim : 17202179
Kelas : 4m4
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama : Mades sinaga
ReplyDeleteNim : 17202151
Kelas : 4M4
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
menurut pendapat saya :
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama:Nurdiyanto sitorus
ReplyDeleteKelas:4M2
Nim:17202083
Menurut saya:
Semua instrumen tentang pasal dan ayat yang telah bapak Hamzah tulis diatas,itu baik adanya dan alangkah baiknya,kalau semua di jalankan dari mulai desa,kecamatan,kabupaten,privinsi hingga kepusat sesuai dengan peraturan yang ada.
Trimakasih
Nama : Panri banjarnahor
ReplyDeleteNim : 17202162
Kelas : 4M4
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
sekian dan terimakasih
Nama :Magelius p v sinurat
ReplyDeleteNim :17202079
Kelas :4m2
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama :Gurgur Aldorado Pasaribu
ReplyDeleteNim : 17202057
Kelas : 4M2
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.
Nama :Andri Muliadi
ReplyDeleteNim : 17202053
Kelas : 4M2
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Nama: Jody butar butar
ReplyDeleteNim :17202126
Kelas :4m3
M.kuliah:Pengendalian lingkungan industri
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Nama:Roy Frengki Sinaga
ReplyDeleteNim:1720228
Kls:4M5
Menurut pendapat saya:
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama : Rinto pardomuan harahap
ReplyDeleteNim : 17202190
Kelas : 4M4
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : Josua Kobosky Purba
ReplyDeleteNim : 17202242
Kelas : 4M5
Pendapat saya,
Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
Nama:HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
ReplyDeleteKelas:4M5
Nim:17202204
Menurut saya:
Semua instrumen tentang pasal dan ayat yang telah bapak Hamzah tulis diatas,itu baik adanya dan alangkah baiknya,kalau semua di jalankan dari mulai desa,kecamatan,kabupaten,privinsi hingga kepusat sesuai dengan peraturan yang ada.
Trimakasih
Nama : HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
ReplyDeleteNim : 17202204
Kelas : 4M5
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama :Prengki pakpahan
ReplyDeleteNim: 17202125
Kelas 4M3
Mata kuliah :pengendalian lingkungan industri
Menurut saya:
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama : Julfreddy Saragih
ReplyDeleteNim : 17202142
Kelas : 4m3
Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain,
nama:asmin jailani
ReplyDeletenim:17202135
kelas:4m3
saya sangat setuju dengan hasil penelitian yang penulis buat karena ekowisata merupakan salah satu yang sangat berguna dalam memajukan suatu daerah di karenakan akan terjadi perubahan ekonomi yang sangat baik bagi masyarakat namun saya berharahap pemerintah harus lebih aktif lagi memperhatiakan ekowisata ini,karena saya banyak melihat suatu objek wisata yang sangat bagus namun akses menuju wisata tersebut sangat sulit
Nama :Apriaman sinaga
ReplyDeleteNim :17202114
Kelas :4M3
Menurut pendapat saya:
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
NAMA:RICHARD ESTRADA GINTING
ReplyDeleteNIM :17202275
KELAS :4M6
MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.
Nama:Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNim :17202065
Kelas :4M2
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya:
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional.Dampak berupa kerusakan lingkungan,terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol,berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang dimulai mengancam lingkungan,budaya,dan ekonomi ,masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata djalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan.Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Nama:J.rodison simatupang
ReplyDeletekelas:4m3
nim:17202102
pendapat saya:
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Nama :Rian Fitriansyah
ReplyDeleteNim :17202117
Kelas:4M3
Menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain.
Sekian trimakasih.
Nama : Josua Siregar
ReplyDeleteNim : 17202089
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Saya,
Adanya perundang-undangan Peraturan Lingkungan yang cukup spesifik untuk mengatur secara gamblang dan kebijakan-kebijakan yang dibuat dan mengupayakan pengelolaan pulau-pulau kecil serta kebijakan itu juga cara yang efektif untuk mengelolanya.
Adapun kebijakan-kebijakan diupayakan untuk mengelola yaitu untuk mengatur perekonomian dan peletakan pulau-pulau yang strategis.
Diharapkan kepada instansi kewenangan dan tanggung jawab instansi pemerintahan dalam mengelola pulau-pulau kecil yang berupaya untuk memajukan daerah tersebut
Nama:Rido V Sinaga
ReplyDeleteNim:17202122
Kelas:4M3
Menurut saya Istilah “ekowisata” dapat diartikan sebagai perjalanan oleh seorang turis ke daerah terpencil dengan tujuan menikmati dan mempelajari mengenai alam, sejarah dan budaya di suatu daerah, di mana pola wisatanya membantu ekonomi masyarakat lokal dan mendukung pelestarian alam. Para pelaku dan pakar di bidang ekowisata sepakat untuk menekankan bahwa pola ekowisata sebaiknya meminimalkan dampak yang negatif terhadap linkungan dan budaya setempat dan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat setempat dan nilai konservasi.
Beberapa aspek kunci dalam ekowisata adalah:
Jumlah pengunjung terbatas atau diatur supaya sesuai dengan daya dukung lingkungan dan sosial-budaya masyarakat (vs mass tourism)
Pola wisata ramah lingkungan (nilai konservasi)
Pola wisata ramah budaya dan adat setempat (nilai edukasi dan wisata)
Membantu secara langsung perekonomian masyarakat lokal (nilai ekonomi)
Modal awal yang diperlukan untuk infrastruktur tidak besar (nilai partisipasi masyarakat dan ekonomi).
NAMA : AGUS MAHENDRA
ReplyDeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
Assalamualaiku wr.wb
Menurut saya terobosan ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
sekian Wassalamualaikum
Nama : Alexander Silalahi
ReplyDeleteNim : 15 202 133
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
Dalam pengelolaan ekowisata pulau kecil harus dilakukan dengan baik, sehingga pulau tersebut bisa terbebas dari kerusakan lingkungan, maka peran dari instansi pemerintah sangat penting dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan ekowisata tersebut sehingga pulai kecil bisa terawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.
Nama: boyke Sahputra sitorus
ReplyDeleteNim:17202245
Kelas:4M5
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Reply
Nama : Rinto perdomuan harahap
ReplyDeleteNim : 17202190
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
Dalam pengelolaan ekowisata pulau kecil harus dilakukan dengan baik, sehingga pulau tersebut bisa terbebas dari kerusakan lingkungan, maka peran dari instansi pemerintah sangat penting dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan ekowisata tersebut sehingga pulai kecil bisa terawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.
NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
ReplyDeleteNIM :15202135
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai ekowisata.
Menjadikan industri wisata dapat di mensejahterakan semua orang, membuat seperti itu harus melibatkan semua unsur dan melakukannya tahap demi tahap agar apa yang diinginkan semua orang bisa tercapai. banyak kejadian bahwa industri pariwisata sekarang di nikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan salah satu pihak, misalnya :
1. Harga parkir kendaraan kadang tidak sesuai dengan yang tertera pada karcis parkir
2. Harga makanan di tempat wisata kadang tidak sesuai dengan daftar harga makanan yang ada
3.Tiket Masuk destinasi wisata yang kadang tidak di kasihkan sama petugasnya dll
semua itu karena kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat.
Nama : SAMUEL PURBA
ReplyDeleteNim : 17202138
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Judul :Peraturan Lingkungan
Menurut pendapat saya,
Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Terima kasih.
Nama :Fransisko Sihombing
ReplyDeleteNim : 15202141
Kelas :6M7
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya :
SKegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
aat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Nama: ALI AFFAN NASUTION
ReplyDeleteNim : 15 202 148
kelas : 6M7
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri :
Assalamuallaikum wr.wb
Menurut pendapat saya mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam, dan aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal.Dengan adanya pemahaman seperti diharapkan bisa mampu mengelola pulau-pulau kecil yang ada untuk menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan.
Nama : ROLAND JOSUA SITANGGANG
ReplyDeleteNim : 17202161
Kelas : 4M4
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
ReplyDeleteKelas : 4M3
NIM : 17202106
Menurut Saya
Ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional.Dampak berupa kerusakan lingkungan,terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol,berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang dimulai mengancam lingkungan,budaya,dan ekonomi ,masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata djalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan.Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Nama :Abdul Malik Karim Amarullah
ReplyDeleteNim : 17202193
Kelas : 4M4
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Nama:Rizky Hakiki Simanjuntak
ReplyDeleteNim:17202131
Kls:4M3
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNim : 17 202 145
kelas : 4:3
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri :
Assalamuallaikum wr.wb
Menurut pendapat saya mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam, dan aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal.Dengan adanya pemahaman seperti diharapkan bisa mampu mengelola pulau-pulau kecil yang ada untuk menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan dri orang-orang yang jauh akan datang mengunjunginya.
Nama : Ajib Ramadan
ReplyDeleteNim : 17202113
Kelas : 4M3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Reply
Nama : Ajib Ramadan
ReplyDeleteNim : 17202113
Kelas : 4M3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Reply
Nama:Richard fernando sihombing
ReplyDeleteNim:17202208
Kls:4M5
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : Budiman hutajulu
ReplyDeleteNim : 17202183
Kelas : 4M4
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama :kanisius sinurat
ReplyDeleteNim :17202140
Kelas :4M3
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : adi putra sibarani
ReplyDeleteNim : 17202146
Kelas : 4M3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Menurut saya :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama :Niko Romegahdo Girsang
ReplyDeleteNim :17202144
Kelas:4M3
M.k :pengendalian lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam,Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan. kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
Nama:Afrinaldi
ReplyDeleteNim:17202211
Jurusan:Teknik Mesin
Kls:4M5
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama :jefry cornelius barus
ReplyDeleteNim :17202149
Kelas :4M3
Menurut pendapat saya:
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
Reply
Nama :Keny Repeu Hutasoit
ReplyDeleteNim : 17202120
Kelas : 4M3
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.
Nama :Donni silaban
ReplyDeleteNim : 17202110
Kelas: 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, sesuai dengan keberadaannya sebagai kawasan yang memiliki permasalahan, potensi dan ciri yang khas. Kebijakan tersebut tentunya harus dengan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan perancangan program, serta strategi yang efektif dari pihak intansi lingkungan hidup dengan program pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada.
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama:ARDIANTONI SARAGIH
ReplyDeleteNim:17202124
Kls:4M3
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Reply
Nama : Candra.z.sibarani
ReplyDeleteNim : 17202013
kelas : 4M1
Menurut saya,
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama:Donni silaban
ReplyDeleteNim:17202110
Kls:4M3
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama :Ferdyawan Subagyo
ReplyDeleteNim : 17202222
Kelas : 4M5
Menurut pendapat saya,
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.
Nama :Benny Eri Irianto
ReplyDeleteNim : 17202218
Kelas : 4M5
Menurut pendapat saya,
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.
NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
ReplyDeleteNIM : 15 202 150
JURUSAN : TEKNIK MESIN
menurut pendapat saya :
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
ReplyDeleteNama:ARDIANTONI SARAGIH
Nim:17 202 124
Kls:4M3
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : Immanuel Tarigan
ReplyDeleteNim : 15 202 138
Menurut pendapat Saya:
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
NAMA : j.Rodison simatupang
ReplyDeleteNIM : 17 2021 02
JURUSAN : TEKNIK MESIN
menurut pendapat saya :
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama:Alfredo Saputra Saragih
ReplyDeleteNim :16202179
Jurusan:Teknik Mesin
Menurut pendapat saya:
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
NAMA:REFORMANDA P SINAGA
ReplyDeleteNIM. :16202144
M.KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya untuk :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
aat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Sekian dan terima kasih
Nama : Nurdianto sitorus
ReplyDeleteNim : 17 202083
kelas : 4:3
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri :
Assalamuallaikum wr.wb
Menurut pendapat saya mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam, dan aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal.Dengan adanya pemahaman seperti diharapkan bisa mampu mengelola pulau-pulau kecil yang ada untuk menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan dri orang-orang yang jauh akan datang mengunjunginya.
Nama:Michael Hutabarat
ReplyDeleteNim:16202166
M.Kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Kegiatan Ekologi wisata pulau kecil sangat cocok bagi indonesia karna indonesia adalah negara kepulauan yakni sekitar 17.500 an,tentu didalamnya bnyak pulau kecil yg perlu dikembangkan untuk menarik perhatian mancanegara dan melestarikan pulau.
Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa pendanaan lingkungan hidup yang meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan dana pemulihan lingkungan hidup.
Sekian dan Terimakasih..
NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 15 202 144
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain.
Nama: Pandu M Situmorang
ReplyDeleteNim: 16202145
M.Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industru
Menurut pendapat saya untuk :
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
aat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Sekian dan terima kasih
Nama : jefry cornelius barus
ReplyDeleteNim : 17 202 149
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
Dalam pengelolaan ekowisata pulau kecil harus dilakukan dengan baik, sehingga pulau tersebut bisa terbebas dari kerusakan lingkungan, maka peran dari instansi pemerintah sangat penting dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan ekowisata tersebut sehingga pulai kecil bisa terawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.
Nama : indra fauzi parulian
ReplyDeleteNim:16202219
Mata pelajaran pengendalian lingkungan
Menurut saya
Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian . Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, saya berharap Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya
Nama : krismanto sihombing
ReplyDeleteNim : 16 202 283
Kelas : 4m6
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama : Aboy Simangunsong
ReplyDeleteNIM : 16202180
Jurusan Teknik Mesin
MAKUL: pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya :
Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
Terimakasih.
Nama :Jhonstama damanik
ReplyDeleteNim:16202157
Mata kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut pendapat saya,Pada dasarnya untuk mencapai kewajiban instansi lingkungan hidup itu harus dan memang adanya daya dukung dari jajaran pemerintah yang menjabat di pemerintahan,yang menjaga untuk mendapatkan kualitas ekowisata yang layak untuk dijalankan.Baik itu kualitas laut , perusakan lingkungan.Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan,masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Sekian dan terima kasih mohon maaf bila ada kesalahan dalam mengomentari.
Nama : FAHCRUL RAZI
ReplyDeleteNim : 15202131
M.k : Pengendalian Lingkungan Industri
Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
Nama : Fauzi Hasibuan
ReplyDeleteNim : 17202206
kelas : 4M5
jurusan : T.Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
NAMA : FAHCRUL RAZI
ReplyDeleteNIM : 15 202 131
MK : PLI
Menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain.
Nama:hanafi pratama hsb
ReplyDeleteNim :14202203
Mata kuliah:pengendalian lingkungan industri
Kegiatan ekowisata adalah salah satu kegiatan yangbertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus memenuhi beberapa persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu ,kita sangat perlu dukungan dari pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama :Christofel simanjuntak
ReplyDeleteNim: 17202136
Kelas 4M3
Mata kuliah :pengendalian lingkungan industri
Menurut saya:
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
Nama : tomy hasan ginting
ReplyDeleteNim: 16 202 202
Jurusan teknik mesin
Mata kuliah PLI
Pada dasarnya pengelolaan yang baik harusnya mampu menjadikan ekowisata kecil menjadi daya yarik dan menjadi besar dan baik,maka dari itu perlunya keseriusan dari instansi terkait dalam hal pengelolaan ini karena selama ini sangat minimnya kepedulian dari pemerintahan atau isntansi terkait untuk hal pengolahan ekowisata kecil tersebut
Nama:Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
Menurut pendapat saya:
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan Ekonomi masyarakat dan selalu menjaga kebersihan di kawasan wisata yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung.
Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik dan akan memajukan perekonomian masyarakat di pulau kecil.
NAMA :RIDWAN PRATAMA
ReplyDeleteNIM :17202088
KELAS:EXTENTION
Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain,
ReplyDeleteNama : Ikhsan Fuadi
Nim : 17202033
Menurut saya:
Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat dan selalu menjaga kebersihan dikawasan wisata yang ramah lingkungan,sehinggah kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan social ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi,agar dapat menjadi objek wisata menarik, memberikan keuntungan local dan juga dapat memuaskan pengunjung.
Oleh karena itu,perlu ada dukungan dari pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik dan akan memajukan perekonomian dipulau kecil.