kewajiban intansi Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Intansi Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian : 
KEWAJIBAN INTANSI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

01
Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten/kota dengan peraturan daerah (Ps.  ayat (3) UU No. 32 tahun 2009).
02
Bupati/walikota menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota (Psl. 12 ayat (3) UU No. 32 tahun 2009).
03
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009)
04
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa   KLHS (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
05
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa  tata ruang (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
06
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa baku mutu lingkungan hidup (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
07
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa   kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
08
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa amdal(Psl. 14 UU No.32 tahun 2009).
09
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa  UKL-UPL (Psl. 14 UU No. 32 tahun 2009).
10
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa   perizinan (Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
11
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa   instrumen ekonomi lingkungan hidup(Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
12
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa  peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup (Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
13
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa  anggaran berbasis lingkungan hidup(Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
14
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa   analisis risiko lingkungan hidup (Psl 14 UU No.32 tahun 2009).
15
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa  audit lingkungan hidup (Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
16
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang tersedia berupa   instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan (Psl. 14 UU No..32 tahun 2009).
17
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Ps.15 ayat (1) UU No..32 tahun 2009).
18
Penentuan baku mutu air  (Psl..20 UU No..32 tahun 2009).
19
Penentuan baku mutu air limbah.(Psl. 20 UU No.32 tahun 2009).
20
Penentuan baku mutu air laut (Psl. 20 UU No. 32 tahun 2009).
21
Penentuan baku mutu udara ambien(Psl. 20 UU No. 32 tahun 2009).
22
Penentuan baku mutu emisi  (Psl.20 UU No.32 tahun 2009).
23
Penentuan baku mutu gangguan (Psl. 20 UU No. 32 tahun 2009).
24
Penentuan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  (Psl.20 UU No. 32 tahun 2009).
25
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa  (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009)
26
Kriteria baku kerusakan terumbu karang (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
27
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
28
Kriteria baku kerusakan mangrove (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
29
Kriteria baku kerusakan padang lamun (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
30
Kriteria baku kerusakan gambut (Psl. 21 UU No. 32 tahun 200).
31
Kriteria baku kerusakan karst (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
32
Kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009).
33
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim (Psl. 21 UU No. 32 tahun 2009
34
Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya (Psl. 29 UU No. 32 tahun 2009).
35
Tim teknis Amdal ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya (Psl. 30 UU No. 32 tahun 2009).
36
Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya (Psl. 31 UU No. 32 tahun 2009).
37
Pemerintah dan pemerintah daerah membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, berupa fasilitasi biaya, dan/atau penyusunan amdal (Ps. 32 UU No. 32 tahun 2009).
38
Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL. (Ps. 34 UU No. 32 tahun 2009).
39
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan  pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (Psl. 35 UU No. 32 tahun 2009).
40
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Psl. 36 UU No. 32 tahun 2009).
41
Izin lingkungan dapat  dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara (Psl. 38 UU No. 32 tahun 2009)
42
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan, dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat (Psl. 39 UU No. 32 tahun 2009).
43
Pemerintah daerah wajib mengembangkan  dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi yang meliputi neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan produk domestik bruto dan produk dimestik regional bruto yang mencakup  penyusunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan (Psl. 42, 43  UU No. 32 tahun 2009).
44
Pemerintah daerah wajib mengembangkan  dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa pendanaan lingkungan hidup yang meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan dana pemulihan lingkungan hidup. (Psl. 42, 43  UU No. 32 tahun 2009).
45
Pemerintah daerah wajib mengembangkan  dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa insentif dan/atau disinsentif yang meliputi pengadaan barang dan jasa yang  ramah lingkungan; penerapan pajak, retribusi dan subsidi lingkungan; pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal  yang ramah lingkungan hidup; pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; pengembangan sistem asuransi lingkungan hidup;   pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup dan sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Psl.42,43  UU No.32 tahun 2009).
46
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi  lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009  (Psl. 44 UU No. 32 tahun 2009).
47
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup (Psl. 45  UU No. 32 tahun 2009). 
48
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan (Psl. 46 UU No. 32 tahun 2009)
49
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup (Psl. 48 UU No. 32 tahun 2009).
50
Pemegang izin lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl.55 UU No.32 tahun 2004).
51
.Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Psl.55  UU No. 32 tahun 2004).
52
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan (Psl. 55 UU No. 32 tahun 2004).
53
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, diberitahukan kepada umum (Psl. 59 UU No. 32 tahun 2009).
54
Dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Ps. 61 UU No. 32 tahun 2009).
55
.Pemerintah daerah  mengembangkan sistem informasi lingkungan dan dipublikasikan kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Psl. 62 UU No. 32 tahun 2009
56
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah menetapkan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
57
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota. (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
58
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan dan melaksanakan RPPLH kabupaten/kota. (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009)
59
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan dan melaksanakan  amdal dan UKL-UPL (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
60
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan inventarisasi  sumber daya alam  dan emisi gas rumah kaca  pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
61
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota mengembangkan dan melaksanakan  kerjasama  dan kemitraan (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
62
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
63
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
64
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan  ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan  (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
65
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota melaksanakan standar pelayanan minimal (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009)
66
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan  masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota  (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
67
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota mengelola informasi  lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota(Psl.63 UU No.32 tahun 2009) .
68
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota(Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009)
69
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan(Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
70
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
71
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota menetapkan wilayah ekoregion pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 63 UU No. 32 tahun 2009).
72
Tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
73
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
74
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
75
Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan  pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional (Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
76
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin  lingkungan (Psl. 72 UU No. 32 tahun 2009).
77
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan (Psl. 76 UU No. 32 tahun 2009).
78
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah (Psl. 81 UU No. 32 tahun 2009).
79
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya (Psl. 82 UU No. 32 tahun 2009).
80
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan  lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan (Psl. 82 UU No. 32 tahun 2009).
81
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak (Psl. 86 UU No. 32 tahun 2009).
82
Pemerintah daerah yang bertanggung jawab dibidang lingkungan berwenang mengajukan gugatan  ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian lingkungan (Psl. 90 UU No. 32 tahun 2009). 
83
Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah (Psl. 2UU No.18 tahun 2008).
84
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tata cara penggunaan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, hak berpastisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan,pengawasan dan hak memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu dalam pengelolaan sampah (Psl.  11 UU No. 18 tahun 2008 ).
85
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tata cara pelaksanaan kewajiban setiap orang  melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Psl. 12 UU No. 18 tahun 2008).
86
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tata cara penyediaan fasilitas  pemilahan sampah  pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, (Psl. 13 UU No. 18 tahun 2008).    
87
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tata cara pelabelan atau penandaan  bagi setiap produsen yang berhubungan dengan  pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan atau produknya (Psl. 14 UU No. 18 tahun 2008).  
88
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) kewajiban produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang produksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam (Psl.  15 UU No. 18 tahun 2008 ).   
89
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tata cara memperoleh izin kegiatan usaha pengelolaan sampah (Psl. l 17 UU No. 18 tahun 2008 ). 
90
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapat izin dan tata cara   pengumuman pemberian izin pengelolaan sampah (Psl. 18 UU No. 18 tahun 2008).   
91
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) ketentuan pengurangan sampah (Psl.  20 UU No. 18 tahun 2008)
92
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) jenis, bentuk dan tata cara  pemberian insentif dan disinsentif  bagi orang yang melakukan pengurangan sampah (Psl.  21 UU No. 18 tahun 2008).
93
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan dengan pemilahan  sampah  dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan   sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah (Psl.  22 UU No. 18 tahun 2008 ).
94
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) ketentuan  kewajiban pemerintah daerah mebiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah (Psl. 24 UU No.18 tahun 2008). 
95
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) konpensasi kepada orang akibat dampak negatif pengelolaan sampah (Psl. 25 UU No. 18 tahun 2008). 
96
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) bentuk dan tata cara peranserta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Psl. 28 UU No. 18 tahun 2008).
97
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) ketentuan mengenai larangan-larangan dalam pengelolaan sampah (Psl. 29  UU No. 18 tahun 2008).
98
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) pengawasan pengelolaan sampah (Psl. 31 UU No. 18 tahun 2008 ).
99
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) penerapan sanksi administrasi kepada pengelola sampah (Psl.  32 UU No. 18 tahun 2008).
100
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan  penutupan  tempat pemerosesan akhir sampah dan menutup tempat pemerosesan alkir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (Psl. 44 UU No. 18 tahun 2008).
101
Gubernur/Walikota menetapkan baku mutu air laut untuk pariwisata dan rekreasi (mandi, renang dan selam) daerah sama atau lebih ketat dan atau menambahi parameter  dari baku mutu air laut nasional (PP. No. 19/1999 Psl.3 dan Psl. 4 Kepmenlh No.51/2004).

102
Gubernur/Walikota menetapkan baku mutu air laut untuk konservasi sumber daya alam hayati  dan ekosistemnya skala daerah sama atau lebih ketat dan atau menambahi parameter  dari baku mutu air laut nasional (PP. No.1 9/1999 Psl. 3 dan Psl. 4 Kepmenlh No. 51/2004).

103
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis pencegahan pencemaran  laut (Psl. 11 PP No. 19 tahun 1999).

104
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis pencegahan perusakan   laut (Psl. 14 PP No. 19 tahun 1999).

105
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan laut (Psl. 15 PP No. 19 tahun 1999).

106
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman pemulihan mutu laut (Psl. 15 PP No. 19 tahun 1999).

107
Kepala intansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman dan tata cara pelaporan  hasil pemantauan pengendalian pencemaran dan atau perusakan laut dari penanggungjaweab usaha/kegiatan (Psl. 22 PP No. 19  tahun 1999).  

108
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan baku mutua ir laut provinsi  dam/atau kabupaten/kota (Psl.5 Kepmenlh No. 51/2004). 

109
Gubernur/Bupati/Walikota wajib melaksanakan kegiatan pemantauan sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun untuk mengetahui kualitas laut dan menindak lanjutinya dengan program  pengendalian pencemaran laut (Psl. 6 Kepmenlh No. 51/2004). 

110
Setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib  menyediakan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berhaya dan beracun  yang berasal dari kegiatan kapal (Psl. 4 ayat (1) Permenlh No. 3 th.2007).

11
Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan  limbah B3  wajib memiliki persyaratan sebagai mana taercantum dalam lampiran-1 keputusan menteri ini (Psl. 7 Permenlh No. 3 th.2007

112
Fasilitas pengumpulan dan penyimpanan  limbah B3  dan fasilitas pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan B3 sesuai dengan perundang-undangan (Psl. 7 Permenlh No. 3  th. 2007).   

113
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan  fasilitas pengumpulan  dan penyimpanan limbah B3 wajib: a.memiliki catatan penerimaan dan pengiriman limbah B3; b.penyimpanan B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum dikirim ke pengelola lanjutan; dan c.melaporkan kegiatan pengelolaan limbah B3 kepada mentri(Psl. 8 ayat (1) Permenlh No. 3 th. 2007).

114
Pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan/atau pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPHD) melakukan pengawasan terhadap usaha dan/atau  kegiatan fasilitas pengumpukan dan penyimpanan  limbah B3 dan fasilitas pengelolaan limbah B3 lainnya (Psl. 10  Permenlh No. 3 th.2007).
Dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan  penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan tier 2, Bupati/walikota wajib membentuk Tim Daerah  Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang selanjutnya disebut Tim Daerah (Psl. 5 ayat (1) Perpres Nomor 109 tahun 2006).  



115

116
Bupati/walikota menetapkan prosedur tetap (protap) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tier-2 untuk daerahnya masing-masing (Psl. 7 ayat (1) Perpres Nomor 109 tahun 2006).

117
Gubernur/Bupati/Walikota wajib melakukan inventarisasi terumbu karang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali untuk mengetahui status kondisi terumbu karang dan menyampaikan laporan kepada menteri dan intansi terkait (Psl. 4 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).

118
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status kondisi terumbu karang (buruk, sedang, baik, baik sekali) berdasarkan Keriteria Baku Kerusakan Terumbu (Psl. 4 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).

119
Gubernur/Bupati/Walikota wajib mempertahankan kondisi terumbu karang dalam kondisi baik (Psl. 5 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).

120
Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyusun program pengendalian kerusakan terumbu karang yang dinyatakan dalam kondisi rusak  (Psl. 6  Kepmenlh No. 4 tahun 2004).

121
Gubernur/bupati/walikota wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi terumbu karang yang rusak  sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun serta dilaporkan pada intansi yang terkait (Psl. 7 Kepmenlh No. 4 tahun 2004).   

122
Pejabat daerah terdekat (Kepala Desa/lurah, camat.kepolisian, Bupati/walikota dan gubernur) yang menerima laporan dugaan kerusakan terumbu karang wajib segera melakukan verifikasi . (Psl. 10, 11  Kepmenlh No. 4 tahun 2004).

123
Bupati/Walikota/Gubernur sesuai kewenangannya wajib segera melakukan langkah penanganan kerusakann terumbu karang bila   hasil verifikasi menunjukkan adanya kerusakan (Psl. 12  Kepmenlh No. 4 tahun 2004).   

124
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status kondisi mangrove (sangat jarang, jarang, sedang, sangat padat) sesuai  Kepmenlh No.201 tahun 2004 tentang Keriteria Baku dan Pedoman  Penentuan Kerusakan Mangarove 

125
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status kondisi padang lamun
( miskin, agak miskin, kaya, sangat kaya) sesuai  Kepmenlh No.200 tahun 2004 tentang Keriteria Baku Kerusakan dan Pedomen Penentuan Status Padang Lamun






86 comments:

  1. Nama:zean samuel siregar
    Nim :17202226
    Klas:4m5




    Semua instrumen tentang pasal dan ayat yang telah bapak Hamzah tulis diatas,itu baik adanya dan alangkah baiknya,kalau semua di jalankan dari mulai desa,kecamatan,kabupaten,privinsi hingga kepusat sesuai dengan peraturan yang ada.
    Trimakasih

    ReplyDelete
  2. Nama : Boby Manurung
    Nim : 17202215
    Kelas : 4M5
    M Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Pada dasarnya untuk mencapai kewajiban instansi lingkungan hidup itu harus dan memang adanya daya dukung dari jajaran pemerintah yang menjabat di pemerintahan,yang menjaga untuk mendapatkan kualitas ekowisata yang layak untuk dijalankan.Baik itu kualitas laut , perusakan lingkungan,dll.

    Terimakasih

    ReplyDelete
  3. Nama : BINSAR SITORUS
    Nim : 17202217
    Kelas : 4M5
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.


    ReplyDelete
  4. Nama : arlin copernikus s
    Nim : 17202214
    Kelas : 4M5
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
    hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
    sekian dan terimakasih

    ReplyDelete
  5. Nama : Zunedi Marbun
    Nim : 17202181
    Kelas : 4m4
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  6. Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
    Nim : 17 202 061
    Kelas : 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Kewajiban Instansi Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi setiap pembaca. Pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, sesuai dengan keberadaannya sebagai kawasan yang memiliki permasalahan, potensi dan ciri yang khas. Kebijakan tersebut tentunya harus dengan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan perancangan program, serta strategi yang efektif dari pihak intansi lingkungan hidup dengan program pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada.

    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  7. Nama : Andreas Christoper
    Nim : 17202075
    Kelas: 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya :

    Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.

    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  8. Nama : JEPRI J SIMBOLON
    Nim : 17202243
    Kelas : 4M5
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Kegiatan Ekologi wisata pulau kecil sangat cocok bagi indonesia karna indonesia adalah negara kepulauan yakni sekitar 17.500 an,tentu didalamnya bnyak pulau kecil yg perlu dikembangkan untuk menarik perhatian mancanegara dan melestarikan pulau.
    Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa pendanaan lingkungan hidup yang meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan dana pemulihan lingkungan hidup.
    Sekian dan Terimakasih..

    ReplyDelete
  9. Nama :Darlin Lumban Gaol
    Nim :17202148
    Kelas :4M3
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,Pada dasarnya untuk mencapai kewajiban instansi lingkungan hidup itu harus dan memang adanya daya dukung dari jajaran pemerintah yang menjabat di pemerintahan,yang menjaga untuk mendapatkan kualitas ekowisata yang layak untuk dijalankan.Baik itu kualitas laut , perusakan lingkungan.Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan,masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  10. Nama : Fernando Malau
    Nim : 17202179
    Kelas : 4m4
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  11. Nama : Mades sinaga
    Nim : 17202151
    Kelas : 4M4
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    menurut pendapat saya :

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  12. Nama:Nurdiyanto sitorus
    Kelas:4M2
    Nim:17202083

    Menurut saya:

    Semua instrumen tentang pasal dan ayat yang telah bapak Hamzah tulis diatas,itu baik adanya dan alangkah baiknya,kalau semua di jalankan dari mulai desa,kecamatan,kabupaten,privinsi hingga kepusat sesuai dengan peraturan yang ada.
    Trimakasih

    ReplyDelete
  13. Nama : Panri banjarnahor
    Nim : 17202162
    Kelas : 4M4
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
    hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.
    sekian dan terimakasih

    ReplyDelete
  14. Nama :Magelius p v sinurat
    Nim :17202079
    Kelas :4m2
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  15. Nama :Gurgur Aldorado Pasaribu
    Nim : 17202057
    Kelas : 4M2
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  16. Nama :Andri Muliadi
    Nim : 17202053
    Kelas : 4M2
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

    Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

    Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.

    ReplyDelete
  17. Nama: Jody butar butar
    Nim :17202126
    Kelas :4m3
    M.kuliah:Pengendalian lingkungan industri

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    ReplyDelete
  18. Nama:Roy Frengki Sinaga
    Nim:1720228
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya:
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  19. Nama : Rinto pardomuan harahap
    Nim : 17202190
    Kelas : 4M4
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  20. Nama : Josua Kobosky Purba
    Nim : 17202242
    Kelas : 4M5

    Pendapat saya,

    Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.

    ReplyDelete
  21. Nama:HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
    Kelas:4M5
    Nim:17202204

    Menurut saya:

    Semua instrumen tentang pasal dan ayat yang telah bapak Hamzah tulis diatas,itu baik adanya dan alangkah baiknya,kalau semua di jalankan dari mulai desa,kecamatan,kabupaten,privinsi hingga kepusat sesuai dengan peraturan yang ada.
    Trimakasih

    ReplyDelete
  22. Nama : HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
    Nim : 17202204
    Kelas : 4M5
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  23. Nama :Prengki pakpahan
    Nim: 17202125
    Kelas 4M3
    Mata kuliah :pengendalian lingkungan industri

    Menurut saya:
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  24. Nama : Julfreddy Saragih
    Nim : 17202142
    Kelas : 4m3

    Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain,

    ReplyDelete
  25. nama:asmin jailani
    nim:17202135
    kelas:4m3

    saya sangat setuju dengan hasil penelitian yang penulis buat karena ekowisata merupakan salah satu yang sangat berguna dalam memajukan suatu daerah di karenakan akan terjadi perubahan ekonomi yang sangat baik bagi masyarakat namun saya berharahap pemerintah harus lebih aktif lagi memperhatiakan ekowisata ini,karena saya banyak melihat suatu objek wisata yang sangat bagus namun akses menuju wisata tersebut sangat sulit

    ReplyDelete
  26. Nama :Apriaman sinaga
    Nim :17202114
    Kelas :4M3

    Menurut pendapat saya:
    Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.

    ReplyDelete
  27. NAMA:RICHARD ESTRADA GINTING
    NIM :17202275
    KELAS :4M6
    MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  28. Nama:Herbet Darusman Sihite
    Nim :17202065
    Kelas :4M2
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut Pendapat Saya:

    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional.Dampak berupa kerusakan lingkungan,terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol,berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang dimulai mengancam lingkungan,budaya,dan ekonomi ,masyarakat setempat.

    Pada mulanya ekowisata djalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan.Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.

    ReplyDelete
  29. Nama:J.rodison simatupang
    kelas:4m3
    nim:17202102

    pendapat saya:
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  30. Nama :Rian Fitriansyah
    Nim :17202117
    Kelas:4M3

    Menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
    hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.

    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain.
    Sekian trimakasih.

    ReplyDelete
  31. Nama : Josua Siregar
    Nim : 17202089
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut Saya,
    Adanya perundang-undangan Peraturan Lingkungan yang cukup spesifik untuk mengatur secara gamblang dan kebijakan-kebijakan yang dibuat dan mengupayakan pengelolaan pulau-pulau kecil serta kebijakan itu juga cara yang efektif untuk mengelolanya.
    Adapun kebijakan-kebijakan diupayakan untuk mengelola yaitu untuk mengatur perekonomian dan peletakan pulau-pulau yang strategis.
    Diharapkan kepada instansi kewenangan dan tanggung jawab instansi pemerintahan dalam mengelola pulau-pulau kecil yang berupaya untuk memajukan daerah tersebut

    ReplyDelete
  32. Nama:Rido V Sinaga
    Nim:17202122
    Kelas:4M3

    Menurut saya Istilah “ekowisata” dapat diartikan sebagai perjalanan oleh seorang turis ke daerah terpencil dengan tujuan menikmati dan mempelajari mengenai alam, sejarah dan budaya di suatu daerah, di mana pola wisatanya membantu ekonomi masyarakat lokal dan mendukung pelestarian alam. Para pelaku dan pakar di bidang ekowisata sepakat untuk menekankan bahwa pola ekowisata sebaiknya meminimalkan dampak yang negatif terhadap linkungan dan budaya setempat dan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat setempat dan nilai konservasi.

    Beberapa aspek kunci dalam ekowisata adalah:

    Jumlah pengunjung terbatas atau diatur supaya sesuai dengan daya dukung lingkungan dan sosial-budaya masyarakat (vs mass tourism)
    Pola wisata ramah lingkungan (nilai konservasi)
    Pola wisata ramah budaya dan adat setempat (nilai edukasi dan wisata)
    Membantu secara langsung perekonomian masyarakat lokal (nilai ekonomi)
    Modal awal yang diperlukan untuk infrastruktur tidak besar (nilai partisipasi masyarakat dan ekonomi).

    ReplyDelete
  33. NAMA : AGUS MAHENDRA
    NIM : 17202118
    KELAS : 4M3
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    M.K : PLI

    Assalamualaiku wr.wb

    Menurut saya terobosan ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    sekian Wassalamualaikum

    ReplyDelete
  34. Nama : Alexander Silalahi
    Nim : 15 202 133
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
    Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
    Dalam pengelolaan ekowisata pulau kecil harus dilakukan dengan baik, sehingga pulau tersebut bisa terbebas dari kerusakan lingkungan, maka peran dari instansi pemerintah sangat penting dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan ekowisata tersebut sehingga pulai kecil bisa terawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.

    ReplyDelete
  35. Nama: boyke Sahputra sitorus
    Nim:17202245
    Kelas:4M5


    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    Reply

    ReplyDelete
  36. Nama : Rinto perdomuan harahap
    Nim : 17202190
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
    Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
    Dalam pengelolaan ekowisata pulau kecil harus dilakukan dengan baik, sehingga pulau tersebut bisa terbebas dari kerusakan lingkungan, maka peran dari instansi pemerintah sangat penting dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan ekowisata tersebut sehingga pulai kecil bisa terawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.

    ReplyDelete
  37. NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
    NIM :15202135
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai ekowisata.
    Menjadikan industri wisata dapat di mensejahterakan semua orang, membuat seperti itu harus melibatkan semua unsur dan melakukannya tahap demi tahap agar apa yang diinginkan semua orang bisa tercapai. banyak kejadian bahwa industri pariwisata sekarang di nikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan salah satu pihak, misalnya :
    1. Harga parkir kendaraan kadang tidak sesuai dengan yang tertera pada karcis parkir
    2. Harga makanan di tempat wisata kadang tidak sesuai dengan daftar harga makanan yang ada
    3.Tiket Masuk destinasi wisata yang kadang tidak di kasihkan sama petugasnya dll
    semua itu karena kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat.

    ReplyDelete
  38. Nama : SAMUEL PURBA
    Nim : 17202138
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul :Peraturan Lingkungan


    Menurut pendapat saya,
    Pada dasarnya semua peraturan harus dipatuhi dan diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Sehingga peranan masyarat sangat dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No.32/2009 Pasal 67
    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi pada kodratnya peraturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah haruslah di taati oleh semua pihak mau dari masyarakat ataupun pengusaha-pengusaha. jika dilanggar maka akan terkena pidana sanksi,berdasarkan pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  39. Nama :Fransisko Sihombing
    Nim : 15202141
    Kelas :6M7
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya :
    SKegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
    aat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  40. Nama: ALI AFFAN NASUTION
    Nim : 15 202 148
    kelas : 6M7
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri :

    Assalamuallaikum wr.wb

    Menurut pendapat saya mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam, dan aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal.Dengan adanya pemahaman seperti diharapkan bisa mampu mengelola pulau-pulau kecil yang ada untuk menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan.

    ReplyDelete
  41. Nama : ROLAND JOSUA SITANGGANG
    Nim : 17202161
    Kelas : 4M4
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  42. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  43. Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
    Kelas : 4M3
    NIM : 17202106
    Menurut Saya

    Ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional.Dampak berupa kerusakan lingkungan,terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol,berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang dimulai mengancam lingkungan,budaya,dan ekonomi ,masyarakat setempat.
    Pada mulanya ekowisata djalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan.Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.

    ReplyDelete
  44. Nama :Abdul Malik Karim Amarullah
    Nim : 17202193
    Kelas : 4M4
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

    Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

    Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.

    ReplyDelete
  45. Nama:Rizky Hakiki Simanjuntak
    Nim:17202131
    Kls:4M3
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  46. Nama : Ardiansyah siregar
    Nim : 17 202 145
    kelas : 4:3
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri :

    Assalamuallaikum wr.wb

    Menurut pendapat saya mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam, dan aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal.Dengan adanya pemahaman seperti diharapkan bisa mampu mengelola pulau-pulau kecil yang ada untuk menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan dri orang-orang yang jauh akan datang mengunjunginya.

    ReplyDelete
  47. Nama : Ajib Ramadan
    Nim : 17202113
    Kelas : 4M3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    Reply

    ReplyDelete
  48. Nama : Ajib Ramadan
    Nim : 17202113
    Kelas : 4M3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    Reply

    ReplyDelete
  49. Nama:Richard fernando sihombing
    Nim:17202208
    Kls:4M5
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  50. Nama : Budiman hutajulu
    Nim : 17202183
    Kelas : 4M4
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  51. Nama :kanisius sinurat
    Nim :17202140
    Kelas :4M3

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  52. Nama : adi putra sibarani
    Nim : 17202146
    Kelas : 4M3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Menurut saya :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  53. Nama :Niko Romegahdo Girsang
    Nim :17202144
    Kelas:4M3
    M.k :pengendalian lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,

    mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam,Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan. kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.

    ReplyDelete
  54. Nama:Afrinaldi
    Nim:17202211
    Jurusan:Teknik Mesin
    Kls:4M5

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  55. Nama :jefry cornelius barus
    Nim :17202149
    Kelas :4M3

    Menurut pendapat saya:
    Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.

    Reply

    ReplyDelete
  56. Nama :Keny Repeu Hutasoit
    Nim : 17202120
    Kelas : 4M3
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  57. Nama :Donni silaban
    Nim : 17202110
    Kelas: 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, sesuai dengan keberadaannya sebagai kawasan yang memiliki permasalahan, potensi dan ciri yang khas. Kebijakan tersebut tentunya harus dengan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan perancangan program, serta strategi yang efektif dari pihak intansi lingkungan hidup dengan program pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada.

    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  58. Nama:ARDIANTONI SARAGIH
    Nim:17202124
    Kls:4M3
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    Reply

    ReplyDelete
  59. Nama : Candra.z.sibarani
    Nim : 17202013
    kelas : 4M1


    Menurut saya,

    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  60. Nama:Donni silaban
    Nim:17202110
    Kls:4M3
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  61. Nama :Ferdyawan Subagyo
    Nim : 17202222
    Kelas : 4M5

    Menurut pendapat saya,
    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  62. Nama :Benny Eri Irianto
    Nim : 17202218
    Kelas : 4M5

    Menurut pendapat saya,
    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.

    ReplyDelete
  63. NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
    NIM : 15 202 150
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    menurut pendapat saya :
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete

  64. Nama:ARDIANTONI SARAGIH
    Nim:17 202 124
    Kls:4M3
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  65. Nama : Immanuel Tarigan
    Nim : 15 202 138

    Menurut pendapat Saya:

    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  66. NAMA : j.Rodison simatupang
    NIM : 17 2021 02
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    menurut pendapat saya :
    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  67. Nama:Alfredo Saputra Saragih
    Nim :16202179
    Jurusan:Teknik Mesin

    Menurut pendapat saya:

    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Kewenangan dan tanggungjawab intansi pemerintahan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dibagi menjadi Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini sangat penting dalam ketepatan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil yang prosesnya diatur dalam suatu pedoman. Pembiayaan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dapat bersumber dari Pemerintah melalui dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sebagian berasal dari masyarakat sekitar.Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  68. NAMA:REFORMANDA P SINAGA
    NIM. :16202144
    M.KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    Menurut pendapat saya untuk :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
    aat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.
    Sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  69. Nama : Nurdianto sitorus
    Nim : 17 202083
    kelas : 4:3
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri :

    Assalamuallaikum wr.wb

    Menurut pendapat saya mengenai materi ini sangat baik karena bisa menambah pemahaman tentang ekowisata itu sendiri. Dimana Ekowisata adalah suatu kegiatan pariwisata yang mengutamakan aspek konservasi alam, dan aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal.Dengan adanya pemahaman seperti diharapkan bisa mampu mengelola pulau-pulau kecil yang ada untuk menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan dri orang-orang yang jauh akan datang mengunjunginya.

    ReplyDelete
  70. Nama:Michael Hutabarat
    Nim:16202166
    M.Kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Kegiatan Ekologi wisata pulau kecil sangat cocok bagi indonesia karna indonesia adalah negara kepulauan yakni sekitar 17.500 an,tentu didalamnya bnyak pulau kecil yg perlu dikembangkan untuk menarik perhatian mancanegara dan melestarikan pulau.
    Pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan berupa pendanaan lingkungan hidup yang meliputi dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan dana pemulihan lingkungan hidup.
    Sekian dan Terimakasih..

    ReplyDelete
  71. NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
    NIM : 15 202 144
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    Menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
    hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.

    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain.

    ReplyDelete
  72. Nama: Pandu M Situmorang
    Nim: 16202145
    M.Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industru

    Menurut pendapat saya untuk :
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .
    aat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  73. Nama : jefry cornelius barus
    Nim : 17 202 149
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.
    Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.
    Dalam pengelolaan ekowisata pulau kecil harus dilakukan dengan baik, sehingga pulau tersebut bisa terbebas dari kerusakan lingkungan, maka peran dari instansi pemerintah sangat penting dalam mendampingi masyarakat dalam pengelolaan ekowisata tersebut sehingga pulai kecil bisa terawat dengan baik dan terhindar dari kerusakan lingkungan itu sendiri.

    ReplyDelete
  74. Nama : indra fauzi parulian
    Nim:16202219
    Mata pelajaran pengendalian lingkungan
    Menurut saya
    ‌Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian . Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, saya berharap Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya

    ReplyDelete
  75. Nama : krismanto sihombing
    Nim : 16 202 283
    Kelas : 4m6
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  76. Nama : Aboy Simangunsong
    NIM : 16202180
    Jurusan Teknik Mesin
    MAKUL: pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya :
    Ekowisata atau ekoturisme merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.

    Ekowisata dimulai ketika dirasakan adanya dampak negatif pada kegiatan pariwisata konvensional. Dampak negatif ini bukan hanya dikemukakan dan dibuktikan oleh para ahli lingkungan tetapi juga para budayawan, tokoh masyarakat dan pelaku bisnis pariwisata itu sendiri. Dampak berupa kerusakan lingkungan, terpengaruhnya budaya lokal secara tidak terkontrol, berkurangnya peran masyarakat setempat dan persaingan bisnis yang mulai mengancam lingkungan, budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

    Pada mulanya ekowisata dijalankan dengan cara membawa wisatawan ke objek wisata alam yang eksotis dengan cara ramah lingkungan. Proses kunjungan yang sebelumnya memanjakan wisatawan namun memberikan dampak negatif kepada lingkungan mulai dikurangi.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
  77. Nama :Jhonstama damanik
    Nim:16202157
    Mata kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri.
    Menurut pendapat saya,Pada dasarnya untuk mencapai kewajiban instansi lingkungan hidup itu harus dan memang adanya daya dukung dari jajaran pemerintah yang menjabat di pemerintahan,yang menjaga untuk mendapatkan kualitas ekowisata yang layak untuk dijalankan.Baik itu kualitas laut , perusakan lingkungan.Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan,masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.
    Sekian dan terima kasih mohon maaf bila ada kesalahan dalam mengomentari.

    ReplyDelete
  78. Nama : FAHCRUL RAZI
    Nim : 15202131
    M.k : Pengendalian Lingkungan Industri

    Ekowisata merupakan salah satu pendapatan negara yang tujuan utamanya menarik perhatian orang dalam dan luar negeri untuk berkunjung kedaerah perwisataan.dalam peraturan perundang-undangan yang telah diatur sedemikian rupa diwajibkan agar masyarakat dapat mengolah lingkungan atau alam dengan tema sebagai objektif wisata dan juga diwajibkan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup didaerah wisata tersebut dengan baik.
    Mengolah bukan berarti tidak ada yang namanya suatu perijinan dalam mengolah alam atau lingkungan. masyarakat juga semestinya mendapatkan ijin dalam mengolah alam dengan ijin undang-undang yang telah mengaturnya. Tujuan utama dari perijinan tersebut pemerintah dapat memberikan perhatian bagi orang yang mengolah alam tersebut serta melindungi orang tersebut dengan baik.

    ReplyDelete
  79. Nama : Fauzi Hasibuan
    Nim : 17202206
    kelas : 4M5
    jurusan : T.Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya:
    Penyusunan Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan suatu pelaksanaan yang sangat baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi yang baik serta terjamin. Sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga dengan sebaik mungkin Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi.Banyak juga yang senang dengan adanya kewajiban intansi lingkungan hidup dalam pengelolahan ekowisata pulau kecil sangat menguntungkan bagi masyarakat lokal karena bisa membuka tempat wisata yang diinginkan orang lain.Tetapi harus ada pihak ijin dari beberapa pihak yang akan di temui supaya apa yang diinginkan masyarakat tercapai dengan semaksimal mungkin.

    ReplyDelete
  80. NAMA : FAHCRUL RAZI
    NIM : 15 202 131
    MK : PLI
    Menurut pendapat saya kewajiban setiap instantsi terutama instasi pemerintahan memang sepatut nya menjaga lingkungan hidup yg ada agar tetap terjaga.
    hingga setiap pasal yg telah dibuat terealisasikan kesetiap intansi yg ada.

    Saat ini, sebagian besar instansi/dinas daerah pengelola program bagi pengembangan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil berada di instansi/dinas lingkungan hidup yang berbeda, sehingga menyulitkan hubungan komunikasi baik antara pusat dan daerah maupun antar daerah. Di samping itu, dengan adanya kebijakan strategi pengelolaan pulau-pulau kecil ini diharapkan mampu membangun dan mengelola pulau-pulau kecil menjadi lebih baik dan lebih optimal untuk tujuan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan lingkungan hidup.

    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain.

    ReplyDelete
  81. Nama:hanafi pratama hsb
    Nim :14202203
    Mata kuliah:pengendalian lingkungan industri

    Kegiatan ekowisata adalah salah satu kegiatan yangbertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus memenuhi beberapa persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu ,kita sangat perlu dukungan dari pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .


    ReplyDelete
  82. Nama :Christofel simanjuntak
    Nim: 17202136
    Kelas 4M3
    Mata kuliah :pengendalian lingkungan industri

    Menurut saya:
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete
  83. Nama : tomy hasan ginting
    Nim: 16 202 202
    Jurusan teknik mesin
    Mata kuliah PLI

    Pada dasarnya pengelolaan yang baik harusnya mampu menjadikan ekowisata kecil menjadi daya yarik dan menjadi besar dan baik,maka dari itu perlunya keseriusan dari instansi terkait dalam hal pengelolaan ini karena selama ini sangat minimnya kepedulian dari pemerintahan atau isntansi terkait untuk hal pengolahan ekowisata kecil tersebut

    ReplyDelete
  84. Nama:Selamat Saut Hutabarat
    Nim :17202209
    Menurut pendapat saya:

    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan Ekonomi masyarakat dan selalu menjaga kebersihan di kawasan wisata yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung.
    Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik dan akan memajukan perekonomian masyarakat di pulau kecil.

    ReplyDelete
  85. NAMA :RIDWAN PRATAMA
    NIM :17202088
    KELAS:EXTENTION


    Ini sangat bagus,karena bisa dikatakan bahwa Ekowisata adalah tempat yang dimana setiap orang tertarik dalam berkunjung baik itu masyarakat dari luar daerah maupun luar negeri.
    Oleh karena itu kiranya pemerintah dan masyarakat dapat menjaga kelestarian dari Ekowisata tersebut agar tidak ada pencemaran yang membuat tempat tersebut menjadi tidak layak untuk dikunjungi. Jika rusaknya ekowisata selain meganggu parawisata, juga meganggu spesies lain,

    ReplyDelete

  86. Nama : Ikhsan Fuadi
    Nim : 17202033

    Menurut saya:
    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat dan selalu menjaga kebersihan dikawasan wisata yang ramah lingkungan,sehinggah kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan social ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi,agar dapat menjadi objek wisata menarik, memberikan keuntungan local dan juga dapat memuaskan pengunjung.
    Oleh karena itu,perlu ada dukungan dari pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik dan akan memajukan perekonomian dipulau kecil.

    ReplyDelete