hak masyarakat dari intansi pariwisata

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Hak-Hak masyarakat dari Intansi Pariwisata, dalam pengelolaan ekowisata Pulau Kecil adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian :
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI PARIWISATA
dalam pengelooaan pariwisata pulau kecil
01
Setiap orang berhak  memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata (Psl. 19  ayat (1) UU No. 10 tahun 2009).
02
Setiap orang berhak  melakukan usaha pariwisata (Psl. 19  ayat (1) UU No. 10 tahun 2009)
03
Setiap orang berhak  menjadi pekerja/buruh pariwisata (Psl. 19  ayat (1) UU No. 10 tahun 2009).
04
Setiap orang berhak  berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan (Psl. 19  ayat (1) UU No. 10 tahun 2009).

 Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan Kewajiban Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si

01
Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl.24 UU No. 10 tahun 2009).
02
Setiap orang berkewajiban membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
03
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
04
Setiap orang  dilarang melakukan perbuatan  yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan  dan/atau lingkungnya. Sumber daya ikan termasuk didalamnya terumbu karang, padang lamun dan mangrove (Psl. 12 UU No. 45 tahun 2009).
05
Setiap orang wajib melestarikan plasma nuftah dan dilarang merusak plasma nuftah yang berkaitan denan sumber daya ikan (Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).
06
Setiap orang/usaha yang memanfaatkan sumber daya p3k  wajib menyampaikan data dan informasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya pemanfaatan p3k  kepada pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 15 UU No. 27 tahun 2007).
07
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menambang terumbu karang (pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, bunga karang, industri dan kepentingan lainnya) sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil (Psl.35 UU No. 27 tahun 2007).
08
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007)
09
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun atau bahan lain  yang merusak ekosistem terumbu karang (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
10
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak ekosistem terumbu karang  (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
11
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak nekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wp3k  (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
12
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove  di kawasan atau zona budi daya  yang tidak perhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis p3k (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
13
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi  untuk kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan lainnya  (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
14
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metoda yang merusak padang lamun  (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
15
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah apabila  secara teknis, ekologis, sosial dan budaya  menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
16
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya  (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
17
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral  pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
18
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
19
Setiap orang/penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wp3k  wajib membayar gantai rugi  kepada negara, membayar biaya rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran (Psl.56 UU No.27 tahun 2007).

Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan Kewajiban masyarakat untuk konservasi terumbu karang
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si

01
Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
02
Setiap orang berkewajiban membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
03
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup saerta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan (Psl. 67 UU No. 32 tahun  2009).

No comments:

Post a Comment