Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Hak-Hak
masyarakat dari Intansi Pariwisata, dalam pengelolaan ekowisata Pulau Kecil ” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul
Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun
2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI PARIWISATA
dalam pengelooaan pariwisata pulau kecil
01
|
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan
wisata (Psl. 19 ayat (1) UU No. 10
tahun 2009).
|
02
|
Setiap orang
berhak melakukan usaha pariwisata
(Psl. 19 ayat (1) UU No. 10 tahun
2009)
|
03
|
Setiap orang
berhak menjadi pekerja/buruh
pariwisata (Psl. 19 ayat (1) UU No. 10
tahun 2009).
|
04
|
Setiap
orang berhak berperan dalam proses
pembangunan kepariwisataan (Psl. 19
ayat (1) UU No. 10 tahun 2009).
Hasil
Penelitian:
Perundang-Undangan Kewajiban Masyarakat Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah
Lubis,SH.M.Si
01
|
Setiap orang berkewajiban menjaga dan
melestarikan daya tarik wisata (Psl.24 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Setiap orang berkewajiban membantu terciptanya
suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian
lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
03
|
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
|
04
|
Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya
ikan dan/atau lingkungnya. Sumber
daya ikan termasuk didalamnya terumbu karang, padang lamun dan mangrove
(Psl. 12 UU No. 45 tahun 2009).
|
05
|
Setiap orang wajib melestarikan plasma nuftah
dan dilarang merusak plasma nuftah yang berkaitan denan sumber daya ikan
(Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).
|
06
|
Setiap orang/usaha yang memanfaatkan sumber daya
p3k wajib menyampaikan data dan
informasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya
pemanfaatan p3k kepada
pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 15 UU No. 27 tahun 2007).
|
07
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menambang terumbu karang (pengambilan terumbu karang dengan
sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan
tangan, bunga karang, industri dan kepentingan lainnya) sehingga tutupan
karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang
diambil (Psl.35 UU No. 27 tahun 2007).
|
08
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU No. 27
tahun 2007)
|
09
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang (Psl.35
UU No.27 tahun 2007).
|
10
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak
ekosistem terumbu karang (Psl.35 UU
No.27 tahun 2007).
|
11
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak nekosistem mangrove yang
tidak sesuai dengan karakteristik wp3k
(Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
12
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budi daya yang tidak perhitungkan keberlanjutan
fungsi ekologis p3k (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
13
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman dan
kegiatan lainnya (Psl.35 UU No.27
tahun 2007).
|
14
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang menggunakan cara dan metoda yang merusak padang lamun (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
15
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah apabila secara teknis, ekologis, sosial dan
budaya menimbulkan
kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya
(Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
16
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila
secara teknis, ekologis, sosial budaya menimbulkan kerusakan/pencemaran
lingkungan atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
17
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang melakukan penambangan mineral
pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial budaya
menimbulkan kerusakan/pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat
sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
18
|
Setiap orang secara langsung/tidak langsung
dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan
atau merugikan masyarakat sekitarnya (Psl.35 UU No.27 tahun 2007).
|
19
|
Setiap orang/penanggung jawab kegiatan yang
melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wp3k wajib membayar gantai rugi kepada negara, membayar biaya
rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom)
atas keterlambatan pembayaran (Psl.56 UU No.27 tahun 2007).
|
Hasil
Penelitian:
Perundang-Undangan
Kewajiban masyarakat untuk konservasi terumbu karang
Ir.Hamzah
Lubis,SH.,M.Si
01
|
Setiap orang berkewajiban menjaga dan
melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
02
|
Setiap orang berkewajiban membantu terciptanya
suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan
destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
|
03
|
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup saerta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan (Psl. 67 UU No. 32 tahun
2009).
|
|
No comments:
Post a Comment