Tulisan Dr.Ir.Hamzah
Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Hak-Hak Masyarakat dari Intansi
Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil”, adalah hasil penelitian dalam rangka
penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga
Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil Penelitian :
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
01
|
Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
|
02
|
Setiap orang
berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
|
03
|
Setiap orang
berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup
(Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
|
04
|
Setiap orang
berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
|
05
|
Setiap orang
yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata (Psl. 66 UU No. 32 tahun 2009).
|
06
|
Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam pengawasan sosial (Psl. 70 UU No. 32 tahun 2009).
|
07
|
Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan (Psl. 70 UU No.
32 tahun 2009).
|
08
|
Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam penyampaian informasi dan/atau
laporan (Psl .70 UU No. 32 tahun 2009).
|
09
|
Masyarakat
dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup
yang bersifat bebas dan tidak berpihak (Psl. 86 UU No. 32 tahun 2009).
|
10
|
Masyarakat
berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan
masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup (Psl. 91 UU
No. 32 tahun 2009).
|
11
|
Organisasi
lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup (Psl. 92 UU No. 32 tahun 2009).
|
12
|
Setiap orang
dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan
atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi diduga menyalahi prosedur (Psl. 93
UU No. 32 tahun 2009).
|
13
|
Masyarakat
yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah
berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok (Psl. 36 UU No. 8 tahun
2008)
|
14
|
Organisasi
persampahan berhak mengajukan gugatan
untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan
lingkungan (Psl. 37 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008).
|
No comments:
Post a Comment