Tulisan Dr.Ir.Hamzah
Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Hak-Hak Masyarakat dari Intansi
Kelautan dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil”, adalah hasil penelitian dalam rangka
penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga
Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)
Hasil
Penelitian :
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI KELAUTAN
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil”
01
|
Masyarakat
pesisir berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah
wp3k yang merugikan kehidupannya (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
02
|
Organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan
perwakilan
untuk
kepentingan pelestarian lingkungan (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
03
|
Nelayan
kecil dan pembudidaya ikan kecil bebas menangkap/membudidaya ikan di seluruh wilayah pengelolaan
perikanan (Psl. 61 UU No. 45 tahun
2009).
|
04
|
Nelayan
kecil tidak perlu surat izin penangkapan ikan (Psl. 27 ayat (5) UU No. 45
tahun 2009).
|
05
|
Nelayan
kecil tidak perlu surat izin Kapal pengangkut ikan (psl.60a UU No.45 tahun 2009).
|
06
|
Nelayan
kecil dibebaskan pungutan perikanan (Psl. 46 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009).
|
07
|
Nelayan kecil diberi pengecualian tindak pidana dan
denda (Psl. 100b UU No. 45 tahun 2009
|
08
|
Organisasi masyarakat/kelompok masyarakat dapat
menyusun dan mengajukan akreditasi pengelolaan wp3k yang menjadi
kewenangannya kepada pemerintah/pemerintah daerah sesuai standar dan pedoman (Psl. 40
UU No. 27 tahun 2007).
|
09
|
Masyarakat berhak mendapat pengakuan Kawasan
Konservasi Adat yang diselenggarakan salah satunya untuk melindungi situs
budaya tradisional yang berciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem diselenggarakan untuk melindungi wilayah yang diatur oleh adat tertentu
(Psl. 28, UU No. 27 tahun 2007).
|
10
|
Masyarakat pesisir berhak melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya p3k berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan peraturan
perundang-undangan (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
11
|
Masyarakat pesisir berhak memproleh manfaat atas
pelaksanaan pengelolaan wp3k (Psl. 60
UU No. 27 tahun 2007).
|
12
|
Masyarakat pesisir berhak memperolah informasi berkenaan dengan pengelolaan wp3k (Psl. 60
UU No. 27 tahun 2007).
|
13
|
Masyarakat pesisir berhak mengajukan laporan dan
pengaduan kepada pihak yang berwenang
atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pengelolaan wp3k
(Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
`14
|
Masyarakat pesisir berhak menyatakan keberatan
terhadap rencana pengelolaan yang
sudah diumumkan dalam jangka waktu
tertentu (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
15
|
Masyarakat pesisir berhak melaporkan kepada penegak
hukum atas pencemaran/perusakan wp3k
yang merugikan kehidupannya(Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
16
|
Masyarakat pesisir berhak memperoleh ganti rugi
(Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
|
No comments:
Post a Comment