hak masyarakat dari instansi kelautan

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Hak-Hak Masyarakat dari Intansi Kelautan dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil”,  adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian : 
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI KELAUTAN 
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil”

                                                                                         
01
Masyarakat pesisir berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah wp3k yang merugikan kehidupannya (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).   
02
Organisasi kemasyarakatan berhak mengajukan gugatan perwakilan
untuk kepentingan pelestarian lingkungan (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
03
Nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil bebas menangkap/membudidaya ikan  di seluruh wilayah pengelolaan perikanan   (Psl. 61 UU No. 45 tahun 2009).
04
Nelayan kecil tidak perlu surat izin penangkapan ikan (Psl. 27 ayat (5) UU No. 45 tahun 2009).
05
Nelayan kecil tidak perlu surat izin Kapal pengangkut ikan  (psl.60a UU No.45 tahun 2009).
06
Nelayan kecil dibebaskan pungutan perikanan (Psl. 46 ayat 2 UU No. 45 tahun 2009).
07
Nelayan kecil diberi pengecualian tindak pidana dan denda (Psl. 100b UU No. 45 tahun 2009
08
Organisasi masyarakat/kelompok masyarakat dapat menyusun dan mengajukan akreditasi pengelolaan wp3k yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah/pemerintah daerah  sesuai standar dan pedoman  (Psl. 40  UU No. 27 tahun 2007).   
09
Masyarakat berhak mendapat pengakuan Kawasan Konservasi Adat yang diselenggarakan salah satunya untuk melindungi situs budaya tradisional yang berciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem  diselenggarakan untuk melindungi  wilayah yang diatur oleh adat tertentu (Psl. 28, UU No. 27 tahun 2007).
10
Masyarakat pesisir berhak melakukan  kegiatan pengelolaan sumber daya p3k  berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan  peraturan perundang-undangan (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
11
Masyarakat pesisir berhak memproleh manfaat atas pelaksanaan  pengelolaan wp3k (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
12
Masyarakat pesisir berhak memperolah informasi  berkenaan dengan pengelolaan wp3k (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
13
Masyarakat pesisir berhak mengajukan laporan dan pengaduan  kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pengelolaan wp3k (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
`14
Masyarakat pesisir berhak menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan  yang sudah diumumkan  dalam jangka waktu tertentu (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
15
Masyarakat pesisir berhak melaporkan kepada penegak hukum atas  pencemaran/perusakan wp3k yang merugikan kehidupannya(Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).
16
Masyarakat pesisir berhak memperoleh ganti rugi (Psl. 60 UU No. 27 tahun 2007).




No comments:

Post a Comment