Tulisan Dr.Ir.Hamzah
Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Draf Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang
Kewajiban Pemkab/Pemkot Berdasarkan UU No.18 tahun 2008”, telah disampaikan
kepada Kepala Badan Linkungan Hidup
Provinsi Sumatera Utara dan diajukan ke Gubernur, serta telah
ditandatangani.
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
DRAF SURAT
EDARAN GUBSU TENTANG KEWAJIBAN PEMKAB/PEMKOT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18
TAHUN 20008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
Nomor :
----------------
Lampiran : -
Prihal : Surat Edaran Kewajiban
Pemkab/Pemkot
Berdasarkan UU No.18 tahun 2008
Kepada Yth.
Sdr. Bupati/Walikota
Se- Sumatera Utara
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan pasal (5)
Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa tugas Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin terselenggaranya
pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan dan pasal (8) dimana Pemerintah Provinsi berkewenangan
menyelenggarakan kordinasi, pembinaan
dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, maka dengan ini
disampaikan:
1.Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai pasal
47 ayat (2) untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai amanat
Undang-undang No.18 tahun 2008 paling lama 07 Mei 2011 (tiga tahun), yang
meluputi 16 (enam belas) pasal dengan
materi-materi:
a.Tata cara penggunaan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, hak berpastisipasi dalam proses
pengambilan keputusan, penyelenggaraan,pengawasan dan hak memperoleh informasi
yang benar, akurat dan tepat waktu dalam pengelolaan sampah (pasal 11).
b.Tata cara pelaksanaan kewajiban setiap orang melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga (pasal 12).
c.Tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah pengelola kawasan pemukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
d.Tata cara pelabelan atau penandaan bagi setiap produsen yang berhubungan
dengan pengurangan dan penanganan sampah
pada kemasan atau produknya (pasal 14).
e.Kewajiban produsen untuk mengelola kemasan dan/atau
barang produksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam (pasal
15).
f.Tata cara memperoleh
izin kegiatan usaha pengelolaan sampah (pasal 17).
g.Jenis usaha pengelolaan
sampah yang mendapat izin dan tata cara pengumuman pemberian izin pengelolaan sampah
(pasal 18).
h.Ketentuan
pengurangan sampah (pasal 20).
i.Jenis, bentuk dan
tata cara pemberian insentif dan
disinsentif bagi orang yang melakukan
pengurangan sampah (pasal 21).
j.Penanganan dengan
pemilahan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ atau
sifat sampah (pasal 22).
k.Ketentuan kewajiban pemerintah daerah mebiayai
penyelenggaraan pengelolaan sampah (pasal 24).
l.Konpensasi kepada
orang akibat dampak negatif pengelolaan sampah (pasal 25).
m.Bentuk dan tata cara
peranserta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan pemerintah
daerah (pasal 28).
n.Ketentuan mengenai
larangan-larangan dalam pengelolaan sampah (pasal 29).
o.Pengawasan pengelolaan sampah (pasal 31).
p.Penerapan sanksi administrasi
kepada pengelola sampah (pasal 32).
Berhubung waktu pembuatan Peraturan
Daerah (Perda) telah dilalui 1 (satu) tahun lebih dan waktu yang tersisa kurang
dari 2 (dua) tahun maka dimohon laporan berapa pasal dari UU No.18/2008 yang
telah di-perda-kan dan rencana/tahapan
pasal-pasal yang tersisa untuk di-perda-kan sesuai amanat undang-undang tentang Pengelolaan Sampah.
2.Sehubungan telah
berakhirnya waktu ( 1 tahun) pembuatan “perencanaan penutupan” tempat pemerosesan akhir sampah yang
menggunakan system pembuangan terbuka ( amanat pasal 44 ayat 1), maka dimohoan
agar mengirimkan dokumen perencanaan penutupan tpa tersebut.
3.Sehubungan telah
berakhirnya waktu ( 1 tahun) untuk membangun atau menyediakan fasilitas
pemilahan sampah oleh pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas
lainnya (amanat pasal 45), maka kami mohon laporan pengelola kawasan yang telah dan belum melaksanakan
pasal (45) Undang-Undang No.18 tahun 2008.
4.Adanya keharusan penutupan TPA system terbuka paling
lama tahun 2012 dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala (amamat
pasal 44) serta keharusan penentuan lokasi tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah terpadu dan atau tempat pemeroses akhir sampah (amanat pasal 9). Oleh karena itu, agar diberikan laporan rencana
tahapan penutupan TPA system terbuka dan rencana pengelolaan TPA system tertutup.
5.Kewajiban Pemerintah
Kabupaaten/Kota dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah
tangga diantaranya memfasilitasi kegiatan
pengguna ulang dan pendaur ulang serta menfasilitasi pemasaran pemamfaatan produk ulang (amanant pasal 20 ayat d, e), maka dengan ini
kami sarankan:
1.Dalam pengolahan sampah agar melakukan pengurangan sampah
dengan pembatasan timbulan, daur ulang dan pemamfaatan kembali sampah (psl.20) serta penanganan sampah dengan bentuk
pemilahan sampah sesuai jenis, jumlah
dan/atau sifat sampah (psl.22).
2.Dalam pemamfaatan sampah,
sampah organik dapat dijadikan pupuk kompos dan atau biogas.
3.Pupuk kompos dijadikan pupuk
organik untuk meningkatkan produksi pertanian dan peningkatan kesejahteraan
petani; serta biogas menjadi sumber
energi bersih masarakat dan atau home industri sekitar lokasi TPA.
6.Dalam pelaksanaan amanat
Undang-Undang No.18 tahun 2008 memerlukan pembiayaan dan waktu yang singkat,
maka disarankan agar menganggarkan kegiatan-kegiatgan di atas dalam APBD
Kabupaten/Kota.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk
dimaklumi dan dilaksanakan. Atas kerjasama yang baik
diucapkan terimakasih.
GUBERNUR SUMATERA UTARA
.
H.SYAMSUL ARIFIN
No comments:
Post a Comment