draf surat pergubsu pengelolaan sampah

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Draf Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Kewajiban Pemkab/Pemkot Berdasarkan UU No.18 tahun 2008”, telah disampaikan kepada Kepala Badan Linkungan Hidup  Provinsi Sumatera Utara dan diajukan ke Gubernur, serta telah ditandatangani.   

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI

*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan

DRAF SURAT EDARAN GUBSU TENTANG KEWAJIBAN PEMKAB/PEMKOT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 20008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH


Nomor             :  ----------------
Lampiran         : -
Prihal               : Surat Edaran Kewajiban Pemkab/Pemkot
                          Berdasarkan UU No.18 tahun 2008

                          Kepada Yth.
                          Sdr. Bupati/Walikota
                          Se- Sumatera Utara
                          Di
                          Tempat

Dengan hormat,

                           Sehubungan pasal (5) Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah  bahwa tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah  menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah  yang baik dan berwawasan lingkungan dan pasal (8) dimana Pemerintah Provinsi berkewenangan menyelenggarakan  kordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah, maka dengan ini disampaikan:

1.Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai pasal 47 ayat (2) untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai amanat Undang-undang No.18 tahun 2008 paling lama 07 Mei 2011 (tiga tahun), yang meluputi 16 (enam belas) pasal  dengan materi-materi:
a.Tata cara penggunaan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, hak berpastisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan,pengawasan dan hak memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu dalam pengelolaan sampah (pasal 11).
b.Tata cara pelaksanaan kewajiban setiap orang  melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (pasal 12).
c.Tata cara penyediaan fasilitas  pemilahan sampah  pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
d.Tata cara pelabelan atau penandaan  bagi setiap produsen yang berhubungan dengan  pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan atau produknya (pasal 14).
e.Kewajiban produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang produksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam (pasal 15).
f.Tata cara memperoleh izin kegiatan usaha pengelolaan sampah (pasal 17).
g.Jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapat izin dan tata cara   pengumuman pemberian izin pengelolaan sampah (pasal 18).
h.Ketentuan pengurangan sampah (pasal 20).
i.Jenis, bentuk dan tata cara  pemberian insentif dan disinsentif  bagi orang yang melakukan pengurangan sampah (pasal 21).
j.Penanganan dengan pemilahan  sampah  dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan   sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah (pasal 22).
k.Ketentuan  kewajiban pemerintah daerah mebiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah (pasal 24).
l.Konpensasi kepada orang akibat dampak negatif pengelolaan sampah (pasal 25).
m.Bentuk dan tata cara peranserta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pasal 28).
n.Ketentuan mengenai larangan-larangan dalam pengelolaan sampah (pasal 29).
o.Pengawasan pengelolaan sampah (pasal 31).
p.Penerapan sanksi administrasi kepada pengelola sampah (pasal 32).

Berhubung waktu pembuatan Peraturan Daerah (Perda) telah dilalui 1 (satu) tahun lebih dan waktu yang tersisa kurang dari 2 (dua) tahun maka dimohon laporan berapa pasal dari UU No.18/2008 yang telah di-perda-kan  dan rencana/tahapan pasal-pasal yang tersisa untuk di-perda-kan sesuai amanat undang-undang  tentang Pengelolaan Sampah.

2.Sehubungan telah berakhirnya waktu ( 1 tahun) pembuatan “perencanaan penutupan”  tempat pemerosesan akhir sampah yang menggunakan system pembuangan terbuka ( amanat pasal 44 ayat 1), maka dimohoan agar mengirimkan dokumen perencanaan penutupan tpa tersebut.

3.Sehubungan telah berakhirnya waktu ( 1 tahun) untuk membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah oleh pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya (amanat pasal 45), maka kami mohon laporan pengelola  kawasan yang telah dan belum melaksanakan pasal (45) Undang-Undang No.18 tahun 2008.

4.Adanya keharusan penutupan TPA system terbuka paling lama tahun 2012 dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala (amamat pasal 44) serta keharusan penentuan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan atau tempat pemeroses  akhir sampah (amanat pasal 9). Oleh karena itu, agar diberikan laporan rencana tahapan penutupan TPA system terbuka dan rencana pengelolaan TPA system tertutup.

5.Kewajiban Pemerintah Kabupaaten/Kota dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga diantaranya memfasilitasi kegiatan  pengguna ulang dan pendaur ulang serta menfasilitasi  pemasaran pemamfaatan produk ulang  (amanant pasal 20 ayat d, e), maka dengan ini kami sarankan:
1.Dalam pengolahan  sampah agar melakukan pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan, daur ulang dan pemamfaatan kembali sampah (psl.20)  serta penanganan sampah dengan bentuk pemilahan sampah  sesuai jenis, jumlah dan/atau sifat sampah (psl.22).
2.Dalam pemamfaatan sampah, sampah organik dapat dijadikan pupuk kompos dan atau biogas. 
3.Pupuk kompos dijadikan pupuk organik untuk meningkatkan produksi pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani; serta biogas menjadi sumber  energi bersih masarakat dan atau home industri sekitar lokasi TPA.

6.Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang No.18 tahun 2008 memerlukan pembiayaan dan waktu yang singkat, maka disarankan agar menganggarkan kegiatan-kegiatgan di atas dalam APBD Kabupaten/Kota.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan. Atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

                                                        GUBERNUR SUMATERA UTARA

.



                                                                     H.SYAMSUL  ARIFIN

No comments:

Post a Comment