Reaktualisasi Hukum Haram Merusak Lingkungan Hidup
* Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : ”Reaktualisasi Hukum Haram Merusak Lingkungan”telah dimuat pada pada Hr. Medan Pos, 8 Oktober 2003, hal.3, kol.1-3
Nama : Romualdus Giantino Siagian NIM :18202085 Jurusan :Teknik Mesin Kelas : 4m3 Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Hukum haram dalam merusak lingkungan sangat diperlukan karna akan ada tangan tangan usil yang tidak bertanggung jawab akan alam dan bahkan tidak peduli akan kerusakan alam hukum tersebut dibuat untuk menumbuh sadarkan insan yang kurang peduli dengan lingkungan bahkan lingkungan sekitarnya pun hampir tidak di perhatikan dan manusia akan sadar jika diberi sanksi atas pelanggaran yang di berikan karna sanksi sangat berpengaruh besar pada kesadaran manusia contoh nya ketika kita merusak yang bukan milik kita kita di beri sanksi maka, selanjutnya kita tidak akan melakukan hal tersebut lagi bukan? Ya, tentu saja tidak karna sudah merasakan sanksi yang kota terima dari merusak.
Nama : Romualdus Giantino Siagian
ReplyDeleteNIM :18202085
Jurusan :Teknik Mesin
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Hukum haram dalam merusak lingkungan sangat diperlukan karna akan ada tangan tangan usil yang tidak bertanggung jawab akan alam dan bahkan tidak peduli akan kerusakan alam hukum tersebut dibuat untuk menumbuh sadarkan insan yang kurang peduli dengan lingkungan bahkan lingkungan sekitarnya pun hampir tidak di perhatikan dan manusia akan sadar jika diberi sanksi atas pelanggaran yang di berikan karna sanksi sangat berpengaruh besar pada kesadaran manusia contoh nya ketika kita merusak yang bukan milik kita kita di beri sanksi maka, selanjutnya kita tidak akan melakukan hal tersebut lagi bukan? Ya, tentu saja tidak karna sudah merasakan sanksi yang kota terima dari merusak.