Reaktualisasi Hukum Haram Merusak Lingkungan Hidup



      *  Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : ” Reaktualisasi Hukum Haram Merusak Lingkungan  telah dimuat pada pada  Hr. Medan Pos, 8 Oktober 2003, hal.3, kol.1-3
    

1 comment:

  1. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Hukum haram dalam merusak lingkungan sangat diperlukan karna akan ada tangan tangan usil yang tidak bertanggung jawab akan alam dan bahkan tidak peduli akan kerusakan alam hukum tersebut dibuat untuk menumbuh sadarkan insan yang kurang peduli dengan lingkungan bahkan lingkungan sekitarnya pun hampir tidak di perhatikan dan manusia akan sadar jika diberi sanksi atas pelanggaran yang di berikan karna sanksi sangat berpengaruh besar pada kesadaran manusia contoh nya ketika kita merusak yang bukan milik kita kita di beri sanksi maka, selanjutnya kita tidak akan melakukan hal tersebut lagi bukan? Ya, tentu saja tidak karna sudah merasakan sanksi yang kota terima dari merusak.

    ReplyDelete