Baku Mutu Limbah Cair


Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah  adalah PP No.5 tahun 2-14 tentang Baku Mutu Air Limbah.
                                                          Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si


































































7 comments:

  1. Nama :Indra Permadi
    Nim :15202030
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul:Baku Mutu Limbah Cair


    Menurut pendapat saya,
    Apa yang dilakukan pihak pemerintah dalam mengatasi permasalahan limbah cair dari perusahaan sudah tepat dengan melakukan batas ambang baku mutu limbah cair. Sehingga pemerintah membuat perundang-undangan tentang batas baku mutu limbah cair untuk kelangsungan makhluk hidup.Peraturan Pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun 2-14 tentang Baku Mutu Air Limbah. Peraturan izin ini di terbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusaha harus taat dalam proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang di buang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Nama : Bayuga Ateta Nugerah Perangin-angin
    Nim : 16 202 119
    Jurusan : Teknik Mesin
    Kelas : 4 M 6
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Asalamualaikum Wr.Wb
    Menurut Pendapat Say, Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun 2-14 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jika rakyar maupun industry mengikuti semua peratauraan yang dikeluarakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya maka pencemaran lingkungan hidup tidak akan terjadi, kemudian rakyat akan sejahtera jika pencemaran lingkungan hidup tidak terjadi. Maka dari pada itu mari kita sama-sama membenahinya dari yang keil-kecilan sehingga nantinya kita akan taat dengan peraturan yang sudah di keluarkan dari peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah.

    sekian dari saya, kurang dan lebihnya komentar ini saya mohon maaf.
    Akhir kata saya ucapakn terimakasi.

    ReplyDelete
  3. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Syarat yang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup, antara lain: 1. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup, dan 2. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Baku Mutu Air Limbah yakni PP No. 5 Tahun 2014. Adanya peraturan tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat patuh agar lingkungan hidup terus memiliki mutu air yang baik sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat semakin membaik pula.

    ReplyDelete
  4. Nama: Ferdinanta sembiring
    Nim: 18202091
    Kelas: 4M3
    Jurusan: Teknik Mesin
    Mk: PLI

    Syarat yang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup, antara lain: 1. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup, dan 2. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Baku Mutu Air Limbah yakni PP No. 5 Tahun 2014. Adanya peraturan tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat patuh agar lingkungan hidup terus memiliki mutu air yang baik sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat semakin membaik pula.
    Maka dari pada itu mari kita sama-sama membenahinya dari yang keil-kecilan sehingga nantinya kita akan taat dengan peraturan yang sudah di keluarkan dari peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah.

    ReplyDelete
  5. Nama : Pantun manga Siburian
    Nim. : 18202087
    M.pelajaran : PLI


    Menurut pendapat saya tentang baku mutu lomba cair adalah iya lah hasil pengelolaha pengelolahan yang tidak bagus dan limbah tersebut di buang ke sungai,sehingga hewan yg berada di dalam sungai bermatian kara terkena limbah,karna itu Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun 2-14 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jika rakyar maupun industry mengikuti semua peratauraan yang dikeluarakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya maka pencemaran lingkungan hidup tidak akan terjadi, kemudian rakyat akan sejahtera jika pencemaran lingkungan hidup tidak terjadi.

    ReplyDelete
  6. Nama:Boris leonardo manullang
    Nim :18202099
    Kelas:4 M3
    M. K:Pengendalian lingkungan dan industri
    Jurusan:Teknik Mesin

    Syarat yang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup, antara lain: 1. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup, dan 2. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Baku Mutu Air Limbah yakni PP No. 5 Tahun 2014. Adanya peraturan tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat patuh agar lingkungan hidup terus memiliki mutu air yang baik sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat semakin membaik pula.
    Maka dari pada itu mari kita sama-sama membenahinya dari yang keil-kecilan sehingga nantinya kita akan taat dengan peraturan yang sudah di keluarkan dari peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah.

    ReplyDelete
  7. Nama : Joy Perananta Meliala
    NIm : 18202100
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun 2-14 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jika rakyar maupun industry mengikuti semua peratauraan yang dikeluarakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya maka pencemaran lingkungan hidup tidak akan terjadi, kemudian rakyat akan sejahtera jika pencemaran lingkungan hidup tidak terjadi. Maka dari pada itu mari kita sama-sama membenahinya dari yang keil-kecilan sehingga nantinya kita akan taat dengan peraturan yang sudah di keluarkan dari peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah.

    ReplyDelete