Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Dosen dan Aktifis Lingkungan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Huruf c “menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem”. Huruf d “menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Kewajiban negara untuk konservasi tercantum pada berbagai perundang-undangan. Masing-masing perundang-undangan memberi defenisi dan nomeklatur tentang kelestarian fungsi lingkungan. Akibatnya, nomeklatur yang berbeda tetapi fungsi pelestarian lingkungan hidupnya sama atau memiliki kesamaan.
Rezim hukum
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) rezim kawasan konservasi.
(1). Rezim hukum konservasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2). Rezim hukum konservasi perairan berdasarkan Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan turunan Peraturan pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam.
(3). Rezim hukum konservasi berdasarkan Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan turunannya Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. (4). Rezim hukum konservasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan turunannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Repuplik Indonesia Nomor: Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (KKP3K).
Undang Undang No.32 tahun 2009
Asas pertama dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tanggung jawab negara. Artinya, negara bertanggungjawab terhadap perlindungan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan perlindungan lingkungan hidup, maka dibuat ruang lingkup perlindungan diantaranya “pemeliharaan” lingkungan hidup.
Pemeliharaan lingkungan hidup, dilakukan dengan cara: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan c. pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam, b. pengawetan sumber daya alam (upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya), dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
Konservasi sumber daya alam meliputi: konservasi sumber daya air, konservasi ekosistem hutan, konservasi ekosistem pesisir dan laut, konservasi energi, konservasi ekosistem lahan gambut, dan konservasi ekosistem karst. Dalam pengelolaan konservasi ekosistem pesisir dan laut (konservasi perairan), pemerintah bertugas dan berwewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut.
Selain itu, masyarakat turun-temurun secara tradisional telah melalukan perlindungan lingkungan dan fungsi lingkungan. Oleh karena itu, salahsatu tugas pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota adalah menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.
Undang Undang No.45 tahun 2009
Ikan dalam undang-undang ini didefenisikan segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, ditetapkan jenis-jenis konservasi sumberdaya ikan. Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan.
Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan. Terdiri atas ekosistem: a. laut, b. padang lamun, c. terumbu karang, d. mangrove, e. estuari, f. pantai, g. rawa, h. sungai, i. danau, j. waduk, k. embung, dan l. ekosistem perairan buatan.
Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas: (1) taman nasional perairan, (2) taman wisata perairan, (3) suaka alam perairan, dan (4) suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat ditetapkan sebagai kawasan warisan alam dunia.
Konservasi ekosistem dilakukan melalui kegiatan: a. perlindungan habitat dan populasi ikan; b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan; c. penelitian dan pengembangan; d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan; e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat; f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau g. monitoring dan evaluasi.
Undang Undang No.41 tahun 1999
Nomeklatur konservasi pada undang-undang ini, tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
Konservasi Kawasan Suaka Alam terdiri dari : (a) Kawasan Cagar Alam, dan (b) Kawasan Suaka Margasatwa. Sedangkan konservasi Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari : (a). Kawasan Taman Nasional; (b). Kawasan Taman Hutan Raya; dan (c) Kawasan Taman Wisata Alam.
Undang Undang No.1 tahun 2014
Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (KKP3K), ditetapkan berbagi jenis kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Kawan konservasi meliputi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kawasan Konservasi Maritim (KKM), Kawasan Konservasi Perairan dan Sempadan Pantai.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil terdiri atas: a. Suaka pesisir; b. Suaka pulau kecil; c. Taman pesisir; dan d. Taman pulau kecil. Kawasan Konservasi Maritim terdiri atas: a. Daerah Perlindungan Adat Maritim; dan b. Daerah Perlindungan Budaya Maritim. Kawasan Konservasi Perairan terdiri atas : a. Air tawar, b. Air payau c. Air laut.
Dari ulasan di atas, kendati penyebutannya berbeda-beda berdasarkan peristilahan dalam undang-undang masing-masing tapi substansi yang dikonservasi memiliki persamaan. Oleh karena itu, perbedaan nomeklatur tidak melemahkan proteksi lingkungan untuk kelangsungan hidup dan pelestarian fungsi linkungan hidup. Semoga....
* Dosen lingkungan-Institut Teknologi Medan, Tenaga Ahli
Lingkungan Balai Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara, Anggota Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provinsi Sumatera Utara, Wakil Ketua Mitra Bahari Provinsi Sumatera Utara,
Anggota Komisi Amdal Kota Medan & Provinsi Sumaatera Utara, Ketua Ikatan
Alumni Magister dan Doktor Lingkungan Universitas Sumatera Utara, Ketua Lembaga
Penanggulangan Bencana dan Perubahan
Iklim Nahdhlatul Ulama Sumatera Utara, dan Anggota Association of Diving School Internasional
** Telah dimuat pada Surat Kabar Perestasi Reformasi No.538 tahun 19 Edisi 1 Juni 2018 halaman 6 kolom 1-4, di Medan -Indonesia dan media online http://prestasireformasi.com/2018/06/03/rezim-hukum-konservasi/
CONSERVATION LEGAL REGIME
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH., M.Si
Lecturer and Environmental Activist
The 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia states that a good and healthy environment is a fundamental right. Therefore, the state is obliged to do environmental protection. State, through Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management has set objective of environmental protection and management. Letter c "ensures the viability of living organisms and ecosystem preservation". Letter d "preserve the function of the environment".
State obligations for conservation are listed in various legislation. Each legislation provides definitions and nominations on the preservation of environmental functions. As a result, different nomeclatures but their environmental preservation functions are the same or have similarities.
The legal regime
There are several laws governing the conservation of natural resources. This difference in the law causes the mention of conservation areas and their scope to differ. Broadly speaking there are 4 (four) conservation area regimes.
(1). Conservation law regime based on Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management. (2). Law regime of marine conservation based on Law No.41 year 1999 concerning Forestry and Law Number 5 Year 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and its Ecosystem with derivative Government Regulation No. 68 year 1998 about Nature Conservation Area and Natural Pelestrian Area.
(3). Conservation law regime based on Law No. 45 of 2009 on Amendment to Law no. 31 of 2004 concerning Fisheries with derivatives Government Regulation No.60 Year 2007 on Conservation of Fish Resources. (4). Conservation law regime based on Law Number 1 of 2014 on Amendment of Law Number 27 of 2007 concerning Coastal Zone and Small Islands with its derivation of Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of Indonesian Repuplic Number: Per.17 / Men / 2008 concerning Conservation Area in Coastal Areas and Small Islands (KKP3K).
Law No.32 of 2009
The first principle of Environmental protection and management is the responsibility of the state. That is, the state is responsible for environmental protection. To achieve the objective of environmental protection, then made the scope of protection including "maintenance" of the environment.
Maintenance of the environment, carried out by: a. conservation of natural resources; b. reserves of natural resources; and c. preservation of atmospheric functions. Conservation of natural resources includes the following activities: a. protection of natural resources, b. preservation of natural resources (efforts to maintain the integrity and originality of natural resources and their ecosystems), and c. sustainable utilization of natural resources.
Conservation of natural resources includes: conservation of water resources, conservation of forest ecosystems, conservation of coastal and marine ecosystems, energy conservation, conservation of peatland ecosystems, and conservation of karst ecosystems. In managing the conservation of coastal and marine ecosystems (water conservation), the government has the duty and authority to establish and implement policies on the protection of the marine environment.
In addition, hereditary societies have traditionally done environmental protection and environmental functions. Therefore, one of the tasks of the central government, provincial and district / municipal governments is to establish policies on the procedures for recognizing the existence of indigenous and tribal peoples, local wisdom and the rights of indigenous and tribal peoples concerned with environmental protection.
Law No.45 of 2009
Fish in this law defined all types of organisms that are all or part of their life cycle in the aquatic environment. Conservation of fish resources is the protection, conservation and utilization of fish resources, including ecosystems, species and genetics to ensure their availability, availability and sustainability while maintaining and enhancing the value and diversity of fish resources.
Through Government Regulation No. 60 of 2006 on Conservation of Fish Resources, the types of fish resources conservation are determined. Conservation of fish resources includes: a. ecosystem conservation; b. conservation of fish species; and c. genetic conservation of fish.
Ecosystem conservation is conducted on all types of ecosystems associated with fish resources. Consists of the ecosystem: a. sea, b. seagrass beds, c. coral reefs, d. mangrove, e. estuary, f. beach, g. swamp, h. river, i. lake, j. reservoir, k. embung, and l. artificial aquatic ecosystems.
One or more types of ecosystems associated with fish resources may be designated as marine conservation areas. Water conservation areas consist of: (1) aquatic national parks, (2) aquatic tourism parks, (3) marine reserves, and (4) fishery reserves. Marine conservation areas that have significant biophysical and socio-cultural potentials globally can be defined as the world's natural heritage areas.
Ecosystem conservation is done through: a. habitat protection and fish populations; b. habitat rehabilitation and fish populations; c. research and development; d. utilization of fish resources and environmental services; e. socio-economic development of the community; f. supervision and control; and / or g. monitoring and evaluation.
Law No.41 of 1999
The conservation nomeclature of this law is clearly reflected in Government Regulation No. 68 of 1998 on Natural Reserves and Nature Conservation Area. This PP divides conservation of nature reserves and nature conservation.
Conservation of the Nature Conservation Area consists of: (a) Nature Reserve Area, and (b) Wildlife Reserve Area. While conservation of Nature Conservation Area, consists of: (a). National Park Area; (b). Taman Hutan Raya area; and (c) Nature Park Area.
Law No.1 year 2014
The conservation of coastal areas and small islands is the effort to protect, conserve and utilize coastal areas and small islands and their ecosystems to ensure the availability, availability and sustainability of coastal and small island resources while maintaining and enhancing the quality of their value and diversity .
Through the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number: Per.17 / Men / 2008 concerning Conservation Areas in Coastal and Small Islands (KKP3K), it is decided to share the types of coastal conservation areas and small islands. Conservation comrades include the Coastal and Small Islands Conservation Area (KP3K), Maritime Conservation Area (KKM), Water Conservation Area and Beach Border.
Conservation Areas in Coastal Areas and Small Islands consists of: a. Coastal asylum; b. Small island sanctuary; c. Coastal park; and D. Small island park. Maritime Conservation Area consists of: a. Protected Area of Maritime Customs; and b. Maritime Cultural Protection Area. Water Conservation Area consists of: a. Fresh water, b. Brackish water c. Sea water.
From the above reviews, although the mention of them varies by terminology in each law but the substances that are conserved have similarities. Therefore, the nomenclature difference does not undermine environmental protection for the viability and preservation of the living environmental function. Hopefully....
*Environmental lecturer - Medan Institute of Technology,
Environmental Expert of Research and Development Center of North Sumatera
Province, Member of North Sumatera Province Climate Change Council, Vice
Chairman of North Sulawesi Province Maritime Partners, Amdal Commission Member
Medan & Sumaatera Utara Province, Head of Alumni Master's Association and
Environmental Doctor University of North Sumatra, Head of North Sumatra
Nahdhlatul Ulama Disaster Relief and Climate Change Agency, and Member
Association of Diving International School
** Has been published in Reformation Performance Letter
No.538 year 19 Edition 1 June 2018 page 6 column 1-4, in Medan -Indonesia and
online media http://prestasireformasi.com/2018/06/03/rezim-hukum-
conservation/
Nama : FRANSISKUS TIOP PANDAPOTAN TARIGAN
ReplyDeleteNim : 17202002
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Bila kita atau tindakan orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,Seperti kegiatan manusia yang semena-mena mengambil atau memusnahkan kekayaan alam perlu dilakukan pemulihan lingkungan dengan cara melaui penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, pengawasan dan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.
Nama : BERLIN PADANG
ReplyDeleteNim : 17202029
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.
Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,
maka untuk mensiasati masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
semua itu baik adanya tetapi pemeran dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat adalah kita sendiri yang tinggal didalamnya.
maka dari itu untuk kedepannya kita sangat berharap supaya undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bukan untuk dilanggar tetapi untuk mengingatkan kita akan pentingya kelestarian hidup agar kita pun yang tinggal didalamnya bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.
sekian dan terimakasih.
Nama : ALDY AZMI FADHILAH
ReplyDeleteNim : 17202008
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .
NAMA : FERDYANTO ANDREAS PARDEDE
ReplyDeleteNIM : 17 202 003
KELAS: 4M1
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
NAMA : MINANDA SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 17202019
KELAS: 4M1
MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut Pendapat Saya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Muhammad Refa Dwi Paldy
ReplyDeleteNim : 17202025
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan.
Terimakasih
Nama :usy boby sinaga
ReplyDeleteNim :17 202 023
M.K :Pengendalian limbah industri
kelas 4m1
menurut saya Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama : Hendri Doyan Sinaga
ReplyDeleteNim : 17202028
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
Dalam kutipan undang undang tersebut, kita di tekankan menjaga dan merawat kelestarian alam. Karena kita sangat bertergantungan kepada lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa undang undang supaya kita tau dan sadar bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi kita, dan tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup.
Trimakasih
Nama:Masyudi
ReplyDeleteNim:17202011
Kelas:4M1
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya
upaya konservasi lingkungan juga membawa manfaat yang cukup signifikan terutama dari sudut ekonomi. Beberapa manfaat konservasi dari sudut ekonomi:
1. Menciptakan stabilitas iklim
2. Adanya pelestarian alam terutama air dan tanah
3. Adanya perbaharuan sumber daya alam hayati dan ekosistem
4. Adanya perlindungan plasma nutfah
5. Bisa menghasilkan devisa dari kegiatan tourism dan rekreasi.
Sedangkan dari sudut sosial, pengembangan kegiatan konservasi lingkungan dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia, menciptakan tanggung jawab secara moral manusia, dan dapat menjadi kebangaan bagi manusia akan warisan plasma nutfah yang kaya dan melimpah.
Sekian dari saya
Asalamualaikum WRB
Nama: Ilhafiz Dimas Prayoga Damanik
ReplyDeleteNim:17202039
Kelas:4M1
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum Wr.Wb
Menurut Saya:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .
Reply
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA : RUDI PRANATA
ReplyDeleteNIM : 17 202 026
KELAS: 4M1
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)
Menurut pendapat saya,
Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan, peranan penting demi menjaganya kelestarian alam dan
menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.
Terimakasih..
Nama : SAMUEL SIMANJUNTAK
ReplyDeleteNim : 17202034
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Bila kita atau tindakan orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,Seperti kegiatan manusia yang semena-mena mengambil atau memusnahkan kekayaan alam perlu dilakukan pemulihan lingkungan dengan cara melaui penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, pengawasan dan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.
Nama :Aldi Winata
ReplyDeleteNIM : 17202032
KELAS: 4M1
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
NAMA : Aldi Winata
ReplyDeleteNIM : 17 202 032
KELAS: 4M1
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama : Ricky Tanu Winata
ReplyDeleteNim : 17202006
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
Dalam kutipan undang undang tersebut, kita di tekankan menjaga dan merawat kelestarian alam. Karena kita sangat bertergantungan kepada lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa undang undang supaya kita tau dan sadar bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi kita, dan tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup.
Nama: Dwiky Valery
ReplyDeleteNim:17 202 047
Kelas:4M1
Mata Kuliah:Penelitian Lingkungan Industri
Assalamualaikum, Pak Amir Hamzah Menurut saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.
NAMA : Aldi rizaldi tanjung
ReplyDeleteNIM : 17202007
KELAS: 4M1
MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut Pendapat Saya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .
Reply
Nama :DEDI NIKO PERANGINANGIN
ReplyDeleteNim :17202005
Kelas :4M1
M.Kuliah:PLI
Menurut pendapat saya,
Kita sebagai mahluk hidup tidak dapat hidup tanpa lingkungan,karena lingkungan adalah tempat hidup bagi mahluk hidup.Oleh karena itu kita harus menjaga lingkungan dengan baik,karena dalam UUD tahun 45 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi,oleh karena itu negara dan masyarakat berkewajiban melindungi lingkungan.
Negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga lingkungan hidup dan juga mahluk hidup lain nya.
Sekian dan terima kasih.
Nama:deby syahputra
ReplyDeleteNim :17202018(4m1)
M kuliah:pengedalian lingkungan industri
Jurusan: teknik mesin
Assalamualaikum wr.wb
Menurut pendapat saya.
Bahwa Undang Undang No.45 tahun 2009
Ikan dalam undang-undang ini didefenisikan segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, ditetapkan jenis-jenis konservasi sumberdaya ikan. Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan.
Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan. Terdiri atas ekosistem: a. laut, b. padang lamun, c. terumbu karang, d. mangrove, e. estuari, f. pantai, g. rawa, h. sungai, i. danau, j. waduk, k. embung, dan l. ekosistem perairan buatan.
Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas: (1) taman nasional perairan, (2) taman wisata perairan, (3) suaka alam perairan, dan (4) suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat ditetapkan sebagai kawasan warisan alam dunia.
Waalaikumsalam wr.wb
Nama : DWIKI PRABOWO
ReplyDeleteNim : 17202016
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Menurut Pendapat Saya,
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Bila kita atau tindakan orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,Seperti kegiatan manusia yang semena-mena mengambil atau memusnahkan kekayaan alam perlu dilakukan pemulihan lingkungan dengan cara melaui penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, pengawasan dan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.
ama : NOFRENDY ADSMOND
ReplyDeleteNim : 17202017
Kelas : 4M1
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .
NAMA : RIZKY RAMADHAN
ReplyDeleteNIM : 17 202 076
KELAS: 4M2
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
Nama:sayyid akbar
ReplyDeleteNim:17202168
Setiap mahluk hidup layak mendapatakan lingkungan hidup yang baik.oleh karna itu kita harus menjaga lingkungan sekitar demi menjamin kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem.dimulai dari diri kita dengan tidak membuang sampah sembarangan menjaga kebersihan sungai dan laut agar masik bisa dinimkmati higga masa yang akan datang.dan pemerintah harus tegas terhadap pencemaran yang terjadi untuk menjaga dan mengendalikan lingkungan hidup yang layak dan baik.sekian dan terimah kasih
Nama : Ade Trianta Sembiring
ReplyDeleteNim : 15 202 216
Jurusan : Teknik Mesin
Menurut saya,
Peraturan pemerintah mengenai peraturan lingkungan hidup sudah sangat bangus, karena dengan adanya peraturan undang-undang dapat menjaga kestabilan ekosistem di bumi ini. Banyaknya tangan-tangan jahil manusia yang merusak alam sangat berdampak terhadap kesenjangan makluk hidup di bumi ini.
semoga dengan adanya aturan-aturan yang berlaku kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran hokum yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap ekosistem di bumi ini. Sebagai mahasiswa sudah sepatutnya generasi muda terus meendukung program-program pemerintah mengenai perlingdungan alam.
Nama :samuel siregar
ReplyDeleteNIM : 17202166
KELAS: 4M4
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya maka dengan itu kita juga harus membritakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan hidup kita
NAMA : AGUS MAHENDRA
ReplyDeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
Assalamualaiku wr.wb
Menurut saya Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) rezim kawasan konservasi.. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya
Terimakasih Wassalam
Nama :Muhammad Andika
ReplyDeleteNim : 17 202 130
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Kewajiban pemerintah dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup adalah hal yang wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu hal yang sangat baik.
Dengan adannya Rezim konservasi, dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup akan memberikan manfaat yang sangat baik bagi lingkugan hidup.Sehingga keberlangsungan kawasan konservasi dapat terjaga.
Undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan hidup tersebut sudah sangat jelas dan terperinci sehingga memudahkan dalam penerapannya.Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait utuk menjaga lingkungan hidup.
Terimakasih.....
NAMA : Roland Josua Sitanggang
ReplyDeleteNIM : 17202161
KELAS: 4M5
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)
Menurut pendapat saya,
Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
Nama :Hasian Natal Nainggolan
ReplyDeleteNim:16202143
Kelas: 4M5
M. kuliah: Pengendalian lingkungan industri
Menurut saya
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
NAMA : Rizky Hakiki Simanjuntak
ReplyDeleteNIM : 17202131
KELAS: 4M3
TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)
Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan, peranan penting demi menjaganya kelestarian alam dan
menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.
Nama: Noe Hariono Tambunan
ReplyDeleteNim : 16202150
Kls :4M5
Manusia tidak dapat hidup sendiri. tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya manusia akan punah,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama: Pandu M Situmorang
ReplyDeleteNim: 16202145
M.Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya,
tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
Dalam kutipan undang undang tersebut, kita di tekankan menjaga dan merawat kelestarian alam. Karena kita sangat bertergantungan kepada lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa undang undang supaya kita tau dan sadar bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi kita, dan tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup.
Trimakasih
Nama : krismanto sihombing
ReplyDeleteNim : 16 202 283
Kelas : 4M6
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .
Nama :Jhonstama Damanik
ReplyDeleteNim :16202157
Mata Kuliah:Pengendalian lingkungan industri
Menuru saya Manusia tidak dapat hidup sendiri. tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya manusia akan punah,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Nama : Aboy Simangunsong
ReplyDeleteNIM : 16202180
Jurusan Teknik Mesin
MAKUL : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama:Jhonstama Damanik
ReplyDeleteNim:16202157
M.kuliah:Pengendalian lingkungan Industri
Menrurut pendapat saya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.
Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.
Nama :Reformanda P Sinaga
ReplyDeleteNim. :16202144
Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut saya Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama : Aboy Simangunsong
ReplyDeleteNIM : 16202180
Jurusan Teknik Mesin
MAKUL : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama : Devin Boris Setiadi Aritonang
ReplyDeleteNIM : 16 202 079
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah : Audit & Efisiensi Energi
Merurut pendapat saya
Rezim hukum konservasi yang mengatur undang-undang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup patut untuk di tegakkan, karena suatu lingkungan yang baik itu adalah aset penting dalam suatu wilayah. Dengan adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut pihak dari masyarat ataupun pemerintahan tidak akan sembarang lagi dalam menjalankan kegiatannya yang dapat merusak lingkungan, dan ini menjadi batasan supaya baku mutu lingkungan dapat terealisasi dengan baik.
Jadi saya setuju dengan adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut, karena dengan lingkungan yang tetap terjaga dengan baik maka kita juga telah menjaga generasi berikutnya untuk tetap dapat mendiami bumi dengan baik.
Terimakasih...
Nama : Afrilindo Reta Brema Sembiring
ReplyDeleteNIM : 16202052
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah : Audit & Efisiensi Energi
Menurut Pendapat Saya,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.
Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,
maka untuk mensiasati masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
semua itu baik adanya tetapi pemeran dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat adalah kita sendiri yang tinggal didalamnya.
maka dari itu untuk kedepannya kita sangat berharap supaya undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bukan untuk dilanggar tetapi untuk mengingatkan kita akan pentingya kelestarian hidup agar kita pun yang tinggal didalamnya bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.
sekian dan terimakasih.
NAMA : ADE SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 17202020
KELAS: EXTENTION
ASSALAMUALAIKUM Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,
Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
ReplyDeleteNIM : 17202036
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Menurut saya Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) rezim kawasan konservasi.. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya
NAMA :KIKI ANDRIAN
ReplyDeleteNIM :17202041
KELAS:EXTENTION
upaya konservasi lingkungan juga membawa manfaat yang cukup signifikan terutama dari sudut ekonomi. Beberapa manfaat konservasi dari sudut ekonomi:
1. Menciptakan stabilitas iklim
2. Adanya pelestarian alam terutama air dan tanah
3. Adanya perbaharuan sumber daya alam hayati dan ekosistem
4. Adanya perlindungan plasma nutfah
5. Bisa menghasilkan devisa dari kegiatan tourism dan rekreasi.
Sedangkan dari sudut sosial, pengembangan kegiatan konservasi lingkungan dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia, menciptakan tanggung jawab secara moral manusia, dan dapat menjadi kebangaan bagi manusia akan warisan plasma nutfah yang kaya dan melimpah.
Nama : Risky Pratama Simbolon
ReplyDeleteNIM : 17202290
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
NAMA :RIDWAN PRATAMA
ReplyDeleteNIM :17202088
KELAS:EXTENTION
Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,
maka untuk mensiasati masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
semua itu baik adanya tetapi pemeran dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat adalah kita sendiri yang tinggal didalamnya.
maka dari itu untuk kedepannya kita sangat berharap supaya undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bukan untuk dilanggar tetapi untuk mengingatkan kita akan pentingya kelestarian hidup agar kita pun yang tinggal didalamnya bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.
Nama : Ade Riwaldi
ReplyDeleteNIM : 17202077
Extention
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
sekian dan terima kasih.
Nama :RIZKI NORMAN RITONGA
ReplyDeleteNim :16202158
Kelas :EXTENTION
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Tugas 2
Assalamualaikum wr wb,
Menurut pendapat saya,
Pemeliharaan lingkungan hidup, dilakukan dengan cara: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan c. pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam, b. pengawetan sumber daya alam (upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya), dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
Konservasi sumber daya alam meliputi: konservasi sumber daya air, konservasi ekosistem hutan, konservasi ekosistem pesisir dan laut, konservasi energi, konservasi ekosistem lahan gambut, dan konservasi ekosistem karst. Dalam pengelolaan konservasi ekosistem pesisir dan laut (konservasi perairan), pemerintah bertugas dan berwewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut.
Selain itu, masyarakat turun-temurun secara tradisional telah melalukan perlindungan lingkungan dan fungsi lingkungan. Oleh karena itu, salahsatu tugas pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota adalah menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, ditetapkan jenis-jenis konservasi sumberdaya ikan. Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan.
Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan. Terdiri atas ekosistem: a. laut, b. padang lamun, c. terumbu karang, d. mangrove, e. estuari, f. pantai, g. rawa, h. sungai, i. danau, j. waduk, k. embung, dan l. ekosistem perairan buatan.
Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas: (1) taman nasional perairan, (2) taman wisata perairan, (3) suaka alam perairan, dan (4) suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat ditetapkan sebagai kawasan warisan alam dunia.
Nama : Roy Martin Sipayung
ReplyDeleteNim : 16202097
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya Tentang Rezim Hukum Konservasi Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.
Menurut saya Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.Mungkin sekian yang dapat saya sampaikan terima kasih.
Nama : Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.