MK.PLI-14. Baku Mutu Limbah Cair


             PENGANTAR BAKU MUTU LIMBAH CAIR
                                                                   Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si
                                    
1. Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20/32-2009)
    “Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”.  Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
    a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
       Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

    Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi lingkungan setempat (Pasal 2).

2. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
    Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Pasal 21).Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria: (a) baku kerusakan ekosistem dan (b) kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
              Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
              Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: a. kenaikan temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan.


3. Pengelompokan Industri
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.

2. Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi  atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.

3.  Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.

4.  Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.

5.  Industri inosin monofosfat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa  makanan dan  dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.

6.  Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan  dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.

7.  Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.

8.  Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim.

9.  Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis lainya.


10.  Industri pengolahan hasil perikanan adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil perikanan meliputi kegiatan pengalengan,  pembekuan dan/atau pembuatan tepung ikan.

11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk olahan siap konsumsi.

11.  Industri pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.

12.  Industri pengolahan daging adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi.

14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak bisa digantikan dengan bahan lain.

13.  Industri pengolahan obat tradisional atau jamu adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami sebagai obat tradisional atau jamu.

14.  Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.

15.  Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluen, xylen, styren dan cumene.

16.  Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.

17.  Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan proses pengolahan gula mentah dengan menggunakan proses pengubah Ion atau sejenisnya.


20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi rokok dan/atau cerutu.

21. Proses primer basah dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan air dalam proses perendaman.

22. Proses primer kering dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau. 

23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses akhir. 

24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.


4. Buku Mutu Air Limbah yang sudah ada:

1. industri pelapisan logam dan galvanis;
2. industri penyamakan kulit;
3. industri minyak sawit;
4. industri karet;
5. industri tapioka;
6. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
7. industri kayu lapis;
8. industri pengolahan susu;
9. industri minuman ringan;
10. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
11. industri bir;
12. industri baterai timbal asam;
13. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
14. industri pengolahan hasil perikanan;
15. industri pengolahan hasil rumput laut;
16. industri pengolahan kelapa;
17. industri pengolahan daging;
18. industri pengolahan kedelai;
19. industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
20. industri peternakan sapi dan babi;
21. industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
22. industri gula;
23. industri rokok dan/atau cerutu;
24. industri elektronika;
25. industri pengolahan kopi;
26. industri gula rafinasi;
27. industri Petrokimia Hulu;
28. industri rayon;
29. industri keramik;
30. industri asam tereftalat;
31. polyethylene tereftalat;
32. industri petrokimia hulu;
33. industri  oleokimia dasar;
34. industri soda kostik/khlor;
35. industri pulp dan kertas;
36. industri ethanol;
37. industri baterai kering;
38. industri cat;
39. industri farmasi;
40. industri pestisida;
41. industri pupuk;
42. industri tekstil;
43. perhotelan;
44. fasilitas pelayanan kesehatan;
45. rumah pemotongan hewan; dan
46.domestik, yang meliputi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran,kawasan perniagaan, dan apartemen; b.  rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m  (seribu meter persegi); dan c.asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.


5. Catatan Khusus Baku Mutu Limbah

1.Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian A Peraturan Menteri ini; 
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian B Peraturan Menteri ini; atau  c. pengolahan air limbah secara terpusat di wilayah kawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian C Peraturan Menteri ini.

2. Industri pengolahan hasil perikanan melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian A Peraturan Menteri ini; 
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian B Peraturan Menteri ini; atau  c. pengolahan air limbah secara terpusat di wilayahkawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian C Peraturan Menteri ini.

3. Industri gula memiliki kapasitas produksi:
a. kurang dari 2500 (dua ribu lima ratus) ton tebu per hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum  alam Lampiran XXII bagian A Peraturan Menteri ini;
b. antara 2500 (dua ribu lima ratus) ton sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian B Peraturan Menteri ini; atau
c. lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari, wajib  memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian C Peraturan Menteri ini.

4. Industri rokok dan/atau cerutu yang sumber air limbahnya berasal dari:
a. proses primer basah dan proses sekunder, termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian A Peraturan Menteri ini;
b. proses primer basah dan proses sekunder, termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, dengan air limbah domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian B Peraturan Menteri ini; 
c. proses primer kering dan/atau proses sekunder, termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, wajib  emenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian C Peraturan Menteri ini;
d. proses primer kering dan/atau proses sekunder, termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, dengan air limbah domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian D Peraturan Menteri ini.



5.  Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan:
a. pengolahan limbah domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A Peraturan Menteri ini;
b. pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana  tercantum dalam Lampiran XLIV bagian B Peraturan Menteri ini; atau
c. melakukan pengolahan limbah domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A dan bagian B Peraturan Menteri ini.

6. Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam:
a. Telah beroperasi tahun 2014 berlaku baku mutu air
    limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian A Peraturan Menteri;
b. Telah beroperasi tahun 2014 dan akan menambahkan unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B yang Peraturan Menteri.
(c) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam direncanakan
    akan beroperasi setelah tahun 2014 berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B
    Peraturan Menteri.
(d) Industri Baterai Timbal Asam wajib memenuhi baku mutu air
    limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII bagian B
    Peraturan Menteri ini, paling lama 2017.

7. (a).Dalam hal usaha dan/atau kegiatan belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, berlaku baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan Menteri.
   (b) Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan
   berlaku dengan ketentuan: 
   (1). jika air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII;
    (2). jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII, walaupun badan air penerimanya bukan sungai kelas I;
    (3). jika kandungan BOD lebih  dari 1.500 (seribu lima ratus parts per million) dan/atau COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai kelas I maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan  sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII.

8. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan seperti di atas, sudah beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai dengan alur diagram pengurangan parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII bagian B dengan ketentuan:
a. konsentrasi pencemar dalam aliran keluar IPAL selalu lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen)  dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masuk IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
b.melakukan analisa parameter air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 10 (sepuluh) kali berurutan dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah, belum beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII dengan ketentuan:
a. telah melakukan kajian air limbah yang dihasilkan untuk penentuan golongan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII;
b. melakukan kajian untuk menentukan parameter kunci terkandung air limbah yang meliputi :
1) bahan baku yang digunakan;
2) proses yang terjadi;
3) produk yang dihasilkan;
4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung
dalam angka 1, 2 dan 3 di atas.
c. konsentrasi pencemar dalam aliran keluaran IPAL  selalu lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen)  dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masukan IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
d. kajian kajian untuk menentukan parameter kunci terkandung air limbah terhadap seluruh parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan rentang antar pengamatan paling cepat satu minggu dikumpulkan dalam waktu paling lama satu tahun. 
(3) Pemeriksaan parameter dilakukan di laboratorium terakreditasi. 

9. Setiap usaha yang memiliki baku mutu limbah wajib: 
a. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan  parameter yang telah ditetapkan dalam izin  pembuangan air limbah;
b. melaporkan hasil pemantauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengantembusan kepada Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
c. laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat:
1. catatan debit air limbah harian;
2. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian;
3. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan
4. penghitungan beban air limbah.
d. laporan disusun berdasarkan format pelaporan sebagaimana Lampiran XLVIII Peraturan Menteri .

10. Sanksi Pidana
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Sumber:

Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Permenlh Npmor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah



111 comments:

  1. Nama:Bayu Eka Putra
    Nim:17202248
    Kelas:4M5
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    limbah cair harus di olah dengan baik sebelum dibuang,,karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik,bisa pula berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat merusak lingkungan, dan membuat ikan-ikan di perairan akan mati.ini sangat merugikan,ketika musim kemarau air sungai sangat di butuhkan oleh masyarakat,bila limbah cair tidak di tangani dengan baik maka air sungai tidak bisa di pakai lagi,jadi kepada pihak-pihak yang terkait agar mematuhi segala prosedur baku mutu limbah cair sebelum membuangnya.

    ReplyDelete
  2. Nama. : Boby Manurung
    Nim : 17202215
    Kelas. : 4M5
    M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul. : Baku Mutu Limbah cair

    Menurut saya,
    Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.

    ReplyDelete
  3. Nama: JEPRI J SIMBOLON
    Nim : 17 202 243
    Kelas: 4 M 5
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
    Sekian dan terimakasih...

    ReplyDelete

  4. Nama : Helmi Andre
    Nim : 17202205
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri

    Banyak perusahaan atau Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.jadi kita perlu memperhatikan industri atau perusahaan yang membuang limbahny kesungai agar kita dapat memperingati perusahaan tersebut.

    ReplyDelete

  5. Nama : M.heryanta Tarigan
    Nim : 17202234
    Kelas : 4M5
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya
    sebelum membuang limbah harus di olah dengan sebaik sebelum dibuang,,karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik,dan bisa pula berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat merusak lingkungan, dan membuat ikan-ikan akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.

    ReplyDelete
  6. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
      Nim : 17 202 061
      Kelas : 4M2
      Jurusan : Teknik Mesin
      Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

      Menurut pendapat saya:

      Perkembangan teknologi di zaman sekarang ini semakin tumbuh begitu pesatnya. Banyak industri kecil sampai besar kian bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi berbagai jenis bahan pangan, sandang dan lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan kebutuhan hidup yang semakin meningkat pula.

      Industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika pengelolaan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Pada industri besar maupun kecil pastinya akan menghasilkan sisa dari pada hasil produksinya yang tidak bisa lagi digunakan atau biasa yang disebut dengan limbah.

      Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Jika limbah cair dari sebuah industri dibuang sembarangan maka dapat menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya di sepanjang aliran sungai dan pada akhirnya lautan juga ikut tercemar.

      Jadi untuk sebuah industri/pabrik haruslah mempertimbangkan dan memeriksa apakah limbah cair yang akan dibuang tersebut dapat dipastikan tidak melebihi baku mutu air limbah yang sudah ada dan ditetapkan pengelompokannya. Jika melebihi batas baku mutu air limbah, maka limbah air tersebut tidak diizinkan untuk dibuang sembarangan ke lingkungan. Tentunya juga pasti ada sanksi pidana yang diberikan jika melakukan pelanggaran.

      Delete
  7. Nama:zean samuel siregar
    Nim :17202226
    Kls :4m5


    Jika limbah cair dari sebuah pabrik industri di buang sembarangan,maka dapat menyebab kan pencemaran lingkungan,khususnya sungai dan pada akhir nya smpai ke laut yang akan membuat semua mahluk hidup di laut akan mati.
    Maka sebelum membuang limbah harus di olah terlebih dahulu baku mutunya sampai didapat baku mutu yang baik untuk di buang dan tidak mencemari lingkungan.
    Terimaksih..

    ReplyDelete
  8. Nama: Masyudi
    Nim : 17202011
    Kelas: 4M1
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.


    Saya ucapkan terimq kasih

    ReplyDelete
  9. Nama: MUHAMMAD PANJI SUKARNO
    Nim: 17202249
    Kelas: 4m5
    Matakuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul :Baku mutu limbah cair

    Menhrut saya
    Setiap bidang usaha pasti memiliki limbah cair dan limbah cair itu tdak boleh dibuang sembarangan maka dari itu dikluarkan UUD untuk pengusaha yg melanggar .
    Maka limbah dari semua pabrik itu harus di olah sedemikian rupa supaya tdak mencemari lingkungan dan sangat merusak lingkungan.

    Sekian pendapat saya terima kasih.

    ReplyDelete
  10. Nama: Arlin copernikus s
    Nim : 17202214
    Kelas: 4M5
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  11. Nama : Zunedi Marbun
    Nim : 17202181
    Kelas : 4m4
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Baku mutu limbah cair

    Menurut saya
    Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
    BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
    COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
    Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .

    ReplyDelete
  12. Nama : Herbet Darusman Sihite
    Nim : 17202065
    Kelas : 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Dewasa ini,perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula.

    Industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah tersebut.

    Reply

    ReplyDelete
  13. Nama :Darlin Lumban Gaol
    Nim :17202148
    Kelas :4M3
    Jurusan :Teknik Mesin
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri




    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete
  14. Nama:DEDI NIKO PERANGINANGIN
    Nim:17202005
    Kelas:4M1
    M.Kuliah:PLI

    Menurut saya:
    Banyak perusahan yang membuang limbah cair nya ke sungai,tapi apakah melanggar aturan?
    Itu belum tentu melanggar aturan kalau limbah nya belum melebihi baku mutu.
    Memang banyak perusahan yang melanggar hal ini mereka membuang limbah perusahaan mereka tanpa memikirkan lingkunga bisa tercemar akibat kelakuan mereka.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup untuk itu diharap kan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar menindak tegas para perusahaan yang melanggar aturan,seperti yang telah diaturkan dalam undang-undang.

    Sekian dari saya terimakasih..

    ReplyDelete
  15. Nama : Bintang Kelana Putra
    NIM : 17 202 116
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Menurut Pendapat Saya,
    Limbah itu tidak masalah di buang ke alam apabila tidak melebihi baku mutu.agar bisa di buang ke alam sebaiknya limbah itu di olah lagi menjadi sebuah produk lain.pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan membuang limbah ke alam (sungai)dengan tidak memperhatikan baku mutu merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Mengapa begitu? Ya,sebab pembuangan limbah ke sungai itu mempengaruhi kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada sungai. Bisa saja hewan yang bergantung terhadap sungai yang terkontaminasi dengan limbah akan mati keracunan,sakit dan sebagainya.
    Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.

    Sekian pendapat saya.
    TERIMAKASIH

    ReplyDelete
  16. Nama :Ricky Munandar
    Nim : 17202068
    Kelas:4m2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
    Judul : Baku Mutu Limbah Cair

    Menurut pendapat saya :

    Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan, di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.

    Padahal ada yg perlu di ketahui Kewajiban Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air adalah salah bentuk pelaksanaan kewajiban bagi kegiatan/ usaha untuk mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

    Oleh karena itu limbah cair harus diolah sehingga baku mutu yang dikeluarkan ke badan sungai sudah aman untuk lingkungan dan ini harus dibuktikan dengan hasil labnya. Ini yang membutuhkan pengawasan terus-menerus.

    ReplyDelete
  17. Nama :MHD ALMUNAWAR
    Nim :16202047
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya

    Seharusnya pemerintah harus lebih ketat mengawasi pabrik. Karena pabrik juga tak luput dengan nama nya limbah. limbah padat maupun cair, yang dapat merusak lingkungan. Banyak oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengolahan limbah. Jika limbah yang dibuang kedalam sungai dengan baku mutu yang tidak sesuai maka sungai tersebut akan tercemar, dan ikan ikan akan mati kemudian air yang sudah tercemar itu sudah tidak layak untuk di minum/konsumsi.
    pemerintah harus selalu sigap dalam pengendalian pencemaran air, untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagai mana yang telah di tetapkan pada pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air perlu ditetapkan baku mutu limbah cair.

    ReplyDelete
  18. Nama : Oloantanama G. Siagian
    Nim : 17202056
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    pencemaran berat baku mutu limbah cair terjadi sebagai akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik, yang mana limbah-limbah tersebut terbuang ke sungai yang akan berpengaruh terhadap kualitas .Untuk mengatasi pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik, agar supaya kualitas air dapat memenuhi standar baku mutu air, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran, yaitu antara lain mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai, memantau kualitas air sungai maupun membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah rumah tangga (IPAL).
    Begitu juga Perusahaan atau Industri harus tetap juga mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati. Perusahaan atau Industri harus tetap mematuhi aturan pemerintah dan lembaga terhadap pengeloaab bau mutu limbah cair.

    Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.

    ReplyDelete
  19. Nama: Mades sinaga
    Nim : 17 202 151
    Kelas: 4 M 4
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
    Sekian dan terimakasih...

    ReplyDelete
  20. Nama. : Fernando Malau
    Nim : 17202179
    Kelas. : 4M4
    M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul. : Baku Mutu Limbah cair

    Menurut saya,
    Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.pemerintah harus selalu sigap dalam pengendalian pencemaran air, untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagai mana yang telah di tetapkan pada pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air perlu ditetapkan baku mutu limbah cair.

    ReplyDelete
  21. Nama. : Fernando Malau
    Nim : 17202179
    Kelas. : 4M4
    M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul. : Baku Mutu Limbah cair

    Menurut saya,
    Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.pemerintah harus selalu sigap dalam pengendalian pencemaran air, untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagai mana yang telah di tetapkan pada pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air perlu ditetapkan baku mutu limbah cair.

    ReplyDelete
  22. Nama:Nurdiyanto sitorus
    Nim:17202083
    Jurusan:T.Mesin

    Menurut saya:

    Jika limbah cair dari sebuah pabrik industri di buang sembarangan,maka dapat menyebab kan pencemaran lingkungan,khususnya sungai dan pada akhir nya smpai ke laut yang akan membuat semua mahluk hidup di laut akan mati.
    Maka sebelum membuang limbah harus di olah terlebih dahulu baku mutunya sampai didapat baku mutu yang baik untuk di buang dan tidak mencemari lingkungan.
    Terimaksih..

    ReplyDelete
  23. Nama: Panri banjarnahor
    Nim : 17202162
    Kelas: 4M4
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  24. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  25. Nama :Mageliu p v sinurat
    Nim :17202079
    Kelas :4m2

    anyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  26. Nama : Jody butar butar
    Nim : 17202126
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    pencemaran berat baku mutu limbah cair terjadi sebagai akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik, yang mana limbah-limbah tersebut terbuang ke sungai yang akan berpengaruh terhadap kualitas .Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Maka sebelum membuang limbah harus di olah terlebih dahulu baku mutunya sampai didapat baku mutu yang baik untuk di buang dan tidak mencemari lingkungan.
    Terimaksih..

    ReplyDelete
  27. Nama : Josua Kobosky Purba
    Nim : 17202242
    Kelas : 4M5
    Pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  28. Nama:Roy Frengki Sinaga
    Nim:17202228
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya:
    Banyak orang membuang limbah ke sungai
    perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete
  29. Nama. :Rinto Pardomuan Harahap
    Nim : 17202190
    Kelas. : 4M4
    M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul. : Baku Mutu Limbah cair

    Menurut saya,
    Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.

    ReplyDelete
  30. Nama :Dendi R Girsang
    Nim :17202201
    Kelas :4M5
    M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri




    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete
  31. Nama:HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
    Nim : 17202204
    Kelas: 4M5
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.


    Saya ucapkan terimq kasih

    ReplyDelete
  32. NAMA : FANDY RAMADHAN
    NIM : 17202109
    KELAS : 4M3
    JURUSAN : T.MESIN
    M.K : PLI

    MENURUT SAYA:
    Dalam mengatasi Baku mutu limbah cair seharusnya perusahan mengerti tentang Baku mutu limbah cair.
    Kebanyak perusahaan ataupun industrial di luaran Sana membuang limbah cairnya ke aliran sungaisungai, sedangkan air sungai sangatlah bermanfaat bagi masyarakat yang Ada di sekitar perusahan atau industri.
    Pasti mereka tidak memikirkan masyarakat yang telah memanfaatkan air sungai yg sudah tercampur zat kimia perusahaan , jadi klau begitu perusahan harus menyediakan kebutuhan masyarakat d disekitarnya agar sama-sama tidak ada yg di rugikan.

    ReplyDelete
  33. Nama :samuel siregar
    Nim : 17202166
    Kelas : 4m4
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih

    ReplyDelete
  34. nama:asmin jailani
    nim:17202135
    kelas:4m3

    menurut saya setiap perusahaan atau pabrik-pabrik membuat sebuah pemanfaatan limbah cair ini agar limbah cair tidak mencemari lingkungan kemudian kepada pemerintah agar bisa membuat peraturan setiap perusahaan harus mampu memanfaatkan dan mengolah kembali limbah cair dari tulisan bapak dr.ir hamzah lubis,SH,M,Si yg berjudul baku mutu limbah cair sangat bermanfaat karena memberikan ide-ide dalam penyelesaian masalah limbah.

    ReplyDelete
  35. Nama : Julfreddy Saragih
    Nim : 17202142
    Kelas : 4m3

    sebelum membuang limbah harus di olah dengan sebaik sebelum dibuang,,karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik,dan bisa pula berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat merusak lingkungan, dan membuat ikan-ikan akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.


    Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan, di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.

    ReplyDelete
  36. Nama:sayyid akbar
    Nim:17202168

    Pengolahan limbah cair sangat diperlukan mengingat hal ini sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kehidupan sekitar,yang tercemar tersebut.apalagi jika hendak membuangnya ke sungai harus benar-benar bersih dari racun atau zat kimia berbahaya sisa limbah tersebut.saya berharap pabrik-pabrik sudah mengetahui tata cara mengolah limbah tersebut harus benar benar bersih baru bisa dibungan agar tidak merusak ekosistem yang ada disungai tersebut.dan blog ini sangat menarik bagi saya.sekian dan terimahkasih

    ReplyDelete
  37. Nama :prengki pakpahan
    Nim :17202125
    Kelas :4M3
    Jurusan :Teknik Mesin


    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  38. NAMA:LUCKY SANDY SURBAKTI
    NIM:17202277
    KELAS:4M6
    MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi
    bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup
    Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.

    ReplyDelete
  39. Nama:valenrio Tarigan
    Nim:17202274
    Kls :4M6
    M.K:pengendalian lingkungan industri(pli)

    Dimana dilihat dari kepesatan pabrik di indonesia ini maka upaya pemerintah dalam membuat peraturan perundang undangan tentang baku mutu limbah cair sangatlah benara,agar dari adanya peraturan ini maka setiap pabrik yang terdapat di indonesia ini tidak berani melakukan kesalahan yang bertentangan dengan perayuran pemerintah maka dari itu alam indonesia ini tetap terjaga dari pencemaran lingkungan yang berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar terutama di daerah perindustrian

    Sekian dan Terimakasih

    ReplyDelete
  40. NAMA:RICHARD ESTRADA GINTING
    NIM :17202275
    KELAS:4M6
    MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Menurut pendapat saya:perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Sekian dan terimakasih



    ReplyDelete
  41. Nama : Chandro Dicky Laoli
    Nim. : 18202097
    Kelas. : 4M6
    M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Limbah cair merupakan limbah suatu perusahaan industri yang sangat berbahaya bila penanganan nya tidak di lakukan dengan benar. Terlebih jika suatu perusahaan industri melakukan pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar terlebih sungai, yang akibat nya rusaknya ekosistem di sungai tersebut dan tercemar nya lingkungan sekitar sungai tersebut.
    Maka pemerintah juga harus tegas terhadap perusahaan industri dalam menerapkan baku mutu limbah cair , terlebih di indonesia masih banyak oknum dari pemrintah yang curang dalam melakukan pengujian baku mutu limbah cair terhadap suatu perusahaan . Jadi jika pmerintah sudah tegas dalam menindaknya akan berdampak juga terciptanya lingkungan yang sehat tampa tercemari.
    Sekian dan terimah kasih

    ReplyDelete
  42. Nama :Apriaman sinaga
    Nim :17202114
    Kelas :4M3

    Menurut pendapat saya
    untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat Bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya Perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air. Sehingga kedepanya lingkungan kita menjadi aman,bersih,dan rindang agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dengan baik

    ReplyDelete
  43. Nama : Sei Feru Gultom
    Nim : 17 202 121
    Kelas : 4 M3

    pendapat saya
    untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan. kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair. untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air perlu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri

    ReplyDelete
  44. Nama : Rian Fitriansyah
    Nim : 17202117
    Kelas: 4M3

    Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih

    Reply

    ReplyDelete
  45. Nama :Indra Permadi
    Nim :15202030
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul:Baku Mutu Limbah Cair


    Menurut pendapat saya,
    Apa yang dilakukan pemerintah dalam memgatasi permasalahan limbah cair dari perusahaan sudah tepat dengan melakukan batas ambang baku mutu limbah cair. Sehingga pemerintah membuat perundang-undangan tentang batas baku mutu limbah cair untuk kelangsungan makhluk hidup. Peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan izin ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaa harus taat pada proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang dibuang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  46. NAMA : FILIPPUS RIANTONIUS
    NIM : 18202154
    KELAS : 4M6
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut saya,
    Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.

    ReplyDelete
  47. Nama:Afif Nugraha Arfandi
    Nim : 17202141
    Kelas: 4M3
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    sekian dan Terimakasih

    ReplyDelete
  48. Nama:j.rodison simatupang
    Nim:17202102
    kelas:4m3


    pendapat saya:
    banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  49. Nama :Bagas pangestu
    Nim :17202119
    Kelas:4M3


    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete
  50. Nama:irwan prasetya simanullang
    Nim:17202105
    Kelas:4M3
    M.Kuliah:PLI

    Menurut saya:
    Banyak perusahan yang membuang limbah cair nya ke sungai,tapi apakah melanggar aturan?
    Itu belum tentu melanggar aturan kalau limbah nya belum melebihi baku mutu.
    Memang banyak perusahan yang melanggar hal ini mereka membuang limbah perusahaan mereka tanpa memikirkan lingkunga bisa tercemar akibat kelakuan mereka.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup untuk itu diharap kan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar menindak tegas para perusahaan yang melanggar aturan,seperti yang telah diaturkan dalam undang-undang.

    Sekian dari saya terimakasih..

    ReplyDelete
  51. Nama: Abdul Malik Karim Amarullah
    Nim : 17202193
    Kelas: 4M4
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.


    Saya ucapkan terima kasih

    ReplyDelete

  52. NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
    NIM : 17202062
    KELAS : 4M2
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati. Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  53. Nama : Alexander Silalahi
    Nim : 15 202 133
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Baku mutu itu perlu karena setiap pabrik pasti mempuyai limbah yang di hasilkan setiap proses nya, akan tetapi pabrik sering kali mengabaikan baku mutu dari limbah yang dihasilkan dan membuang limbah tersebut secara sembarangan yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Perlu standar mutu untuk limbah yang akan dibuang dan perlu pengawasan serta sanksi yang tegas kepada pabrik yang membuang limbah nya secara sembarangan.
    Jadi untuk sebuah industri/pabrik haruslah mempertimbangkan dan memeriksa apakah limbah cair yang akan dibuang tersebut dapat dipastikan tidak melebihi baku mutu air limbah yang sudah ada dan ditetapkan pengelompokannya. Jika melebihi batas baku mutu air limbah, maka limbah air tersebut tidak diizinkan untuk dibuang sembarangan ke lingkungan. Tentunya juga pasti ada sanksi pidana yang diberikan jika melakukan pelanggaran.
    Sehingga lingkungan dan masyrakat bisa terhindar dari penyakit akibat limbah buangan dari pabrik dan bisa menghindarkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pekerja perusahaan yang mengakibatkan kerugian di semua pihak.

    ReplyDelete
  54. NAMA : NANDA TARIGAN
    NIM : 17202092
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    KELAS : 4M2
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.

    ReplyDelete
  55. NAMA : AGUS MAHENDRA
    NIM : 17202118
    KELAS : 4M3
    JURRUSAN : TEKNIK MESIN
    M.K : PLI


    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut pendapat saya Pengolahan limbah cair sangat diperlukan mengingat hal ini sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kehidupan sekitar,yang tercemar tersebut.apalagi jika hendak membuangnya ke sungai harus benar-benar bersih dari racun atau zat kimia berbahaya Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.


    sekian Wassalamualaikum

    ReplyDelete
  56. Nama: boyke Sahputra sitorus
    Nim:17202245
    Kelas:4M5

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.


    Reply

    ReplyDelete
  57. Nama : FON SAHAT GEA
    Nim : 15 202 134
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Limbah cair merupakan limbah suatu perusahaan industri yang sangat berbahaya bila penanganan nya tidak di lakukan dengan benar. Terlebih jika suatu perusahaan industri melakukan pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar terutama sungai, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai tersebut dan tercemar nya lingkungan sekitar sungai tersebut.
    Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan kita, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan juga keturunan kita.

    ReplyDelete
  58. NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
    NIM :15202135
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai baku mutu limbah cair
    Untuk memonitor kualitas air limbah yang dibuang, mewajibkan setiap penghasil air limbah untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah cairnya paling sedikit 1 kali dalam sebulan, sesuai dengan parameter yang telah disebutkan dalam tabel di atas. Selain itu, paling sedikit setiap 3 bulan sekali diwajibkan pula memberikan laporan hasil pemantauan kualitas air limbah cairnya kepada penerbit izin pembuangan air limbahnya.
    Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan anda, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab anda dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan anak keturunan kita.

    ReplyDelete
  59. Nama : SAMUEL PURBA
    Nim : 17202138
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Baku Mutu Limbah Cair(PLI-5)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak orang membuang limbah ke sungai
    perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  60. Nama : Fransisko Sihombing
    Nim : 15202141
    Kelas : 6M7
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  61. Nama : Roland Josua Sitanggang
    Nim : 17202161
    Kelas : 4M5
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut saya:
    Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air , sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri Agar dapat di kondisikan dengan baik.

    ReplyDelete
  62. Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
    Kelas : 4M3
    NIM : 17202106
    Menurut Saya:
    Sebelum membuang limbah harus di keolah dan diperiksa dengan baik sebelum dibuang, karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik, dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat dan merusak lingkungan, dan membuat ikan yang disungai atau dilaut akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan perundang undangan. Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.
    Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan. Di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.

    ReplyDelete
  63. Nama : ALI AFFAN NASUTION
    Nim : 15 202 148
    Kelas : 6M7
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Assalamuallaikum Wr,wb

    Menurut pendapat saya mengenai pengolah dari limbah cair itu sendiri sangat diperlukan , dimana bila tidak dilakukannya pengolhan, limbah cair yang berasal dari suatu kegiatan industri dan lalu dibuang begitu saja kesungai, hal tersebut dapat menyebabkan mati nya ikan ikan ataupun binatang lain yang hidup disungai yg berada disekitar kawasan industri tersebut. Maka dengan itu dengan ada nya pengolahan limbah cair ini , perusahan dapat melakukan nya sebelum langsung membuang langsung limbah yang dihasilkan kesungai untuk mencegah ikanikan mati dan air yang berada disungai tersebut dapat diolah.

    ReplyDelete
  64. Nama :Suram Pratama Pardede
    Nim :17202132
    kelas :4M3

    Menurut pendapat saya
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.Peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan izin ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaa harus taat pada proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang dibuang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
    untuk kita mari sama sama menjaga ligkungan kita dan memberi sanksi pidana bagi setiap melanggar peraturan supaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan arsi

    ReplyDelete
  65. Nama :Julliman
    NIM :17202232
    Kls :4M5

    Menurut saya Sistem pengelolaan limbah terpadu dinilai tepat dan dapat diterapkan untuk memecahkan permasalahan limbah, penanganan limbah dari segi teknologi tidak akan tuntas hanya dengan menerapkan satu metode saja tetapi harus dengan kombinasi dari berbagai metode yang kemudian dikenal sebagai Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu. Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu tersebut setidaknya mengkombinasikan pendekatan pengurangan sumber sampah, daur ulang & guna ulang, pengkomposan, insinerasi dan pembuangan akhir (landfilling).

    Pengurangan sumber limbah industri berarti perlunya teknologi proses yang nirlimbah serta packing produk yang ringkas/ minim serta ramah lingkungan.Sedangkan bagi rumah tangga berarti menanamkan kebiasaan untuk tidak boros dalam penggunaan barang-barang keseharian. Untuk pendekatan daur ulang dan guna ulang diterapkan khususnya pada limbah non organik seperti kertas, plastik, alumunium, gelas, logam dan lain-lain. Sementara untuk limbah organic missal daun kering dapat didaur ulang, salah satunya dengan pengkomposan.

    ReplyDelete
  66. Nama: Rizky Hakiki Simanjuntak
    Nim : 17202131
    Kelas: 4M3
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  67. Nama : Richard fernando sihombing
    Nim : 17202208
    Kelas: 4M5

    Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih

    ReplyDelete
  68. Nama :Budiman hutajulu
    Nim :17202183
    kelas :4M4

    Menurut pendapat saya
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.Peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan izin ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaa harus taat pada proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang dibuang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
    untuk kita mari sama sama menjaga ligkungan kita dan memberi sanksi pidana bagi setiap melanggar peraturan supaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan arsi

    ReplyDelete
  69. Nama: Ardiansyah siregar
    Nim : 17202145
    Kelas: 4M3
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  70. Nama: Kanisius sinurat
    Nim : 17202140
    Kelas: 4M3
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  71. Nama: Adi putra sibarani
    Nim : 17202140
    Kelas: 4M3
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  72. Nama:Afrinaldi
    Nim:17202211
    Jurusan:Teknik Mesin
    Kls:4M5

    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  73. Nama :Niko Romegahdo Girsang
    Nim :17202144
    Kelas:4m3
    M.k :Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,
    Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air,Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar.
    .Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita.

    sekian dari saya terimakasih

    ReplyDelete
  74. Nama:Rido V Sinaga
    Nim:17202122
    Kelas:4M3

    Menurut saya
    Baku Mutu Limbah Cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu; i Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.

    ReplyDelete
  75. Nama : Keny Repeu Hutasoit
    Nim : 17202120
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Baku mutu limbah cair

    Menurut saya
    Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
    BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
    COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
    Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .

    ReplyDelete
  76. Nama : Ferdyawan Subagyo
    Nim : 17202222
    Kelas : 4M5
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  77. Nama: Donni silaban
    Nim : 17202110
    Kelas: 4M3
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  78. Nama: Benny Eri Irianto
    Nim : 17202218
    Kelas: 4M5
    PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  79. Nama : Candra.Z.sibarani
    Nim :17202013
    kelas :4M1

    menurut saya,

    “Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
    a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
    a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
    b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


    ReplyDelete
  80. Nama : ARDIANTONI SARAGIH
    Nim : 17 202 124
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Baku mutu limbah cair

    Menurut saya
    Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
    BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
    COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
    Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .

    ReplyDelete
  81. Nama: Aldi Efri Ardiansyah Rambe
    Nim: 15 202 126
    MK : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya:
    Banyak orang membuang limbah ke sungai
    perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete
  82. NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
    NIM : 15 202 150
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    Menurut Pendapat Saya,
    Limbah itu tidak masalah di buang ke alam apabila tidak melebihi baku mutu.agar bisa di buang ke alam sebaiknya limbah itu di olah lagi menjadi sebuah produk lain.pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan membuang limbah ke alam (sungai)dengan tidak memperhatikan baku mutu merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Mengapa begitu? Ya,sebab pembuangan limbah ke sungai itu mempengaruhi kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada sungai. Bisa saja hewan yang bergantung terhadap sungai yang terkontaminasi dengan limbah akan mati keracunan,sakit dan sebagainya. Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.

    ReplyDelete
  83. Nama : Immanuel Tarigan
    Nim : 15 202 138

    Menurut pendapat Saya :

    Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    ReplyDelete
  84. Nama : Nurhakim Sunanda
    NIM : 16202030
    Kelas : 4M6

    Dari artikel diatas mengenai MKPLI-5 Baku Mutu Limbah Cair sangat menambah wawasan pembaca terkait limbah yang boleh dialirkan pada aliran air. Dalam penerapan peraturan ini perlu penanganan dan pengawasan yang ketat karena hampir setiap usaha atau mungkin rumah tangga pasti mempunyai limbah cair, contohnya saja limbah hasil cuci piring rumah tangga, mungkin harus dibuat metode penetralisir air dimana tingkat kualitas air menjadi baik ketika ditambahkan suatu zat kimia penetralisir,karena pada media air tersebut terdapat hewan-hewan yang hidup serta jika air bersih bukan tidak mungkin lingkungan sekitar juga menjadi lebih sehat.

    ReplyDelete
  85. Nama : muhammad iqbal
    Nim : 16202215
    Kelas : 4M6
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
    padahal limbah sangat merusak lingkungan tetapi masih ada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, cenderung masyarakat tidak tahu harus berbuat apa, kurangnya pengetahuan tentang baku mutu tidak tahu harus berbuat apa jika sudah terjadi

    ReplyDelete
  86. Nama: Jefri hasugian
    Nim:17 202 143
    Kelas:4M3
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete
  87. Nama : indra fauzi parulian
    Nim:16202219
    Mata pelajaran pengendalian lingkungan

    Pengolahan air limbah sendiri saat ini bukan hal yang baru lagi, melainkan sudah banyak orang yang peduli untuk menguraikan limbah agar aman untuk lingkungan sekitar.

    Dalam hal ini menguraikan limbah juga menjadi salah satu hal yang memang harus dilakukan oleh banyak orang, melihat bahwa limbah sendiri memiliki efek yang buruk untuk lingkungan jika tidak diolah terlebih dahulu.

    Jika limbah tidak diolah dengan benar, tentunya akan mengakibatkan sesuatu yang berbahaya seperti akan membahayakan lingkungan dan hal ini sangat berbahaya.

    Salah satu cara agar limbah tetap aman untuk lingkungan adalah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana untuk mengurai limbah agar tetap aman untuk lingkungan.Pengolahan limbah secara alami dapat dilakukan dengan membuat sebuah kolam khusus untuk stabilisasi.

    Di dalam kolam ini akan ada air limbah yang akan dinetralisasi terlebih dahulu dari beberapa zat pencemar sebelum nantinya akan dialirkan ke sungai.

    Biasanya kolam stabilisasi ini digunakan untuk kolam anaerobik yang digunakan untuk mengolah limbah yang tercemar.

    ReplyDelete
  88. Nama : Fauzi Hasibuan
    Nim : 17202206
    kelas : 4M5
    jurusan : T.Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  89. Nama : jefry cornelius barus
    Nim : 17202149
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Baku mutu limbah cair

    Menurut saya
    Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
    BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
    COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
    Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .

    ReplyDelete
  90. Nama : Fauzi Hasibuan
    Nim : 17202206
    kelas : 4M5
    jurusan : T.Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih

    ReplyDelete
  91. Nama :irwan panjaitan
    Nim: 15202085
    Kelas: 8M2
    Menurut saya, mutu limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur kadar pencemar atu jumlah unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya, dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha atau kegiatan. Maka penting untuk pengolahan limbah yang baik, sehingga tidak merusak untuk kehidupan manusia.

    ReplyDelete
  92. Nama : FAHCRUL RAZI
    Nim : 15 202 131
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Limbah cair merupakan limbah suatu perusahaan industri yang sangat berbahaya bila penanganan nya tidak di lakukan dengan benar. Terlebih jika suatu perusahaan industri melakukan pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar terutama sungai, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai tersebut dan tercemar nya lingkungan sekitar sungai tersebut.
    Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan kita, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan juga keturunan kita.

    ReplyDelete
  93. Nama:tomy hasan ginting
    Nim :16 202 202
    Kls :4m5


    Jika limbah yang dibuang melebihi baku mutu maka terjadi sebuah kondisi pencemaran yang tidak terkendali maka dari itu perlunya pengawasan yang baik atas pengawasan baku mutu .
    Terimaksih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
      NIM : 18202143
      Mata Kuliah : PLI
      EXTENTION
      Jurusan Teknik Mesin

      Menurut pendapat saya.

      Dalam pengawasan yang baik kita juga sebagai masyarakat yang tau akan hal itu ada baiknya saling menjaga, dan memberitahukan jika ada yang salah. dan jika kita tidak mengerti tentang baku mutu ada baiknya juga pemerintah memberi arahan atau pendidikan akan hal itu. apalagi banyak home industri juga menyumbang buruknya limbah cair.

      Delete
  94. Nama :Christofel simanjuntak
    Nim :17202136
    Kelas :4M3
    Jurusan :Teknik Mesin


    Menurut pendapat saya:
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
      NIM : 18202143
      Mata Kuliah : PLI
      EXTENTION
      Jurusan Teknik Mesin

      Pendapat saya.
      Dalam pencemaran limbah, terutama limbah cair terkhususnya itu sangat berbahaya terhadapat kesehatan, maka dari itu butuhnya perhatian dari pemerintah khususnya dan masyarakat setempat yang terdapat di daerah kawasan industri untuk saling menjaga dan memberitahukan tentang bahayanya limbah tersebut. dan bukan hanya kawasan industri yang menyumbang adanya limbah, home industri juga salah satunya terjadinya pencemaran limbah, dengan peralatan yang seadanya dengan mudah terjadinya pencemaran limbah. maka dari hal itu juga dibutuhkannya pendidikan atau pelajaran tentang bahayanya limbah cair, dan baku mutu untuk mengatasinya limbah cair kepada masyarakat teruntuknya oleh pemerintah.

      Delete
  95. Nama :gidion hutabarat
    Nim : 17202186
    Kelas : 4M4
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri

    Banyak perusahaan atau Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.jadi kita perlu memperhatikan industri atau perusahaan yang membuang limbahny kesungai agar kita dapat memperingati perusahaan tersebut.

    ReplyDelete
  96. Nama : Samuel Jogian Sinaga
    Nim : 16 202 128
    Judul : Baku Mutu Limbah Cair

    Menurut saya :

    Sistem pengelolaan limbah terpadu dinilai tepat dan dapat diterapkan untuk memecahkan permasalahan limbah, penanganan limbah dari segi teknologi tidak akan tuntas hanya dengan menerapkan satu metode saja tetapi harus dengan kombinasi dari berbagai metode yang kemudian dikenal sebagai Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu. Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu tersebut setidaknya mengkombinasikan pendekatan pengurangan sumber sampah, daur ulang & guna ulang, pengkomposan, insinerasi dan pembuangan akhir (landfilling).

    Pengurangan sumber limbah industri berarti perlunya teknologi proses yang nirlimbah serta packing produk yang ringkas/ minim serta ramah lingkungan.Sedangkan bagi rumah tangga berarti menanamkan kebiasaan untuk tidak boros dalam penggunaan barang-barang keseharian. Untuk pendekatan daur ulang dan guna ulang diterapkan khususnya pada limbah non organik seperti kertas, plastik, alumunium, gelas, logam dan lain-lain. Sementara untuk limbah organic missal daun kering dapat didaur ulang, salah satunya dengan pengkomposan.

    ReplyDelete
  97. Nama : Ristuan D Purba
    Nim : 16202111
    Judul: Baku Mutu Limbah Cair

    Menurut saya,Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan kita, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan juga keturunan kita.

    ReplyDelete
  98. Nama : Fernandes
    Nim : 1620112
    MK : Audit dan efisiensi energi
    Menurut pendapat saya,
    Banyak perusahaan atau Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.jadi kita perlu memperhatikan industri atau perusahaan yang membuang limbahny kesungai agar kita dapat memperingati perusahaan tersebut.

    ReplyDelete
  99. Nama:Selamat Saut Hutabarat
    Nim :17202209
    PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
    Menurut pendapat saya:

    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi aturan tentang pengolahan limbah yang di keluarkan oleh Industri sebelum limbah di buang dari kawasan industri. Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi mahkluk hidup di dalamnya terancam bahkan mengakibatkan kematian.
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan hidup untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga yang berwewenang menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan tentang peraturan pengolahan limbah industry,Karena di didalam pasal 97 dan 98 yang berisi tentang aturan pengolahan limbah industry dan bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut akan kena sangsi yang sesuai dengan peraturan UU.
    Untuk itu kita sebagai masyarakat jika melihat pelanggaran tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terima kasih.

    ReplyDelete
  100. Nama:Selamat Saut Hutabarat
    Nim :17202209
    PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
    Menurut pendapat saya:

    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi aturan tentang pengolahan limbah yang di keluarkan oleh Industri sebelum limbah di buang dari kawasan industri. Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi mahkluk hidup di dalamnya terancam bahkan mengakibatkan kematian.
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan hidup untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga yang berwewenang menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan tentang peraturan pengolahan limbah industry,Karena di didalam pasal 97 dan 98 yang berisi tentang aturan pengolahan limbah industry dan bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut akan kena sangsi yang sesuai dengan peraturan UU.
    Untuk itu kita sebagai masyarakat jika melihat pelanggaran tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terima kasih.

    ReplyDelete
  101. Nama:Selamat Saut Hutabarat
    Nim :17202209
    PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
    Menurut pendapat saya:

    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi aturan tentang pengolahan limbah yang di keluarkan oleh Industri sebelum limbah di buang dari kawasan industri. Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi mahkluk hidup di dalamnya terancam bahkan mengakibatkan kematian.
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan hidup untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga yang berwewenang menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan tentang peraturan pengolahan limbah industry,Karena di didalam pasal 97 dan 98 yang berisi tentang aturan pengolahan limbah industry dan bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut akan kena sangsi yang sesuai dengan peraturan UU.
    Untuk itu kita sebagai masyarakat jika melihat pelanggaran tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terima kasih.

    ReplyDelete
  102. NAMA :KIKI ANDRIAN
    NIM :17202041
    KELAS:EXTENTION


    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.

    ReplyDelete
  103. NAMA :RIDWAN PRATAMA
    NIM :17202088
    KELAS:EXTENTION


    Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
    BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
    COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
    Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .

    ReplyDelete
  104. Nama : Ikhsan Fuadi
    NIM : 17202033
    MK : PLI
    Menurut saya:
    Banyak perusahaan/industri yang tidak memenuhi baku mutu. Limbah yang dikeluarkan industri yang mengakibat kan polusi udara dan sungai yang dicemarkan oleh limbah industry. Akibat nya sungai menjadi tercemar yang mengakibatkan air tidak layak konsumsi dan mengakibatkan populasi makhluk hidup didalam nya terancam mati.

    ReplyDelete
  105. Nama : Roy Martin Sipayung
    Nim : 16202097
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya Tentang MK.PLI-5. Baku Mutu Limbah Cair Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.

    Menurut saya ialah bahwa pengolahan air limbah sendiri saat ini bukan hal yang baru lagi, melainkan sudah banyak orang yang peduli untuk menguraikan limbah agar aman untuk lingkungan sekitar.Dalam hal ini menguraikan limbah juga menjadi salah satu hal yang memang harus dilakukan oleh banyak orang, melihat bahwa limbah sendiri memiliki efek yang buruk untuk lingkungan jika tidak diolah terlebih dahulu.

    Jika limbah tidak diolah dengan benar, tentunya akan mengakibatkan sesuatu yang berbahaya seperti akan membahayakan lingkungan dan hal ini sangat berbahaya.Salah satu cara agar limbah tetap aman untuk lingkungan adalah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana untuk mengurai limbah agar tetap aman untuk lingkungan.Pengolahan limbah secara alami dapat dilakukan dengan membuat sebuah kolam khusus untuk stabilisasi.

    Di dalam kolam ini akan ada air limbah yang akan dinetralisasi terlebih dahulu dari beberapa zat pencemar sebelum nantinya akan dialirkan ke sungai.Biasanya kolam stabilisasi ini digunakan untuk kolam anaerobik yang digunakan untuk mengolah limbah yang tercemar.

    Kemudian oleh karena tercemarnya sungai warga tidak dapat lagi mandi di sungai tidak dapat lagi minum dari sungai, air sungai menjadi keruh dan padi-padi masyarakat akan menjadi layu oleh karena limbah tersebut. oleh karena itu kepada yang membuang limbah cair, dan membuangnya kesungai, tunjukan rasa kasian mu pakai hati nurani jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkan juga masyarakat sekitar.dan jangan
    lah membuang limbah ke sungai. sekian

    ReplyDelete
  106. Nama : Joy Perananta Meliala
    NIM : 18202100
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,
    Sebelum membuang limbah harus di keolah dan diperiksa dengan baik sebelum dibuang, karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik, dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat dan merusak lingkungan, dan membuat ikan yang disungai atau dilaut akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan perundang undangan. Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.
    Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan. Di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.
    Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
    Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.

    ReplyDelete