PENGANTAR
BAKU MUTU LIMBAH CAIR
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si
1. Baku Mutu
Lingkungan Hidup (Pasal 20/32-2009)
“Penentuan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air; b. baku mutu
air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu
emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar
dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah
yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai
baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan
baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal,
UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu
air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi
lingkungan setempat (Pasal 2).
2. Kriteria
Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Untuk
menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup (Pasal 21).Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria: (a) baku kerusakan ekosistem dan (b) kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim.
Kriteria
baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang
lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst;
dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: a. kenaikan
temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan.
3. Pengelompokan Industri
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang
bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam
lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik
atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan
terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
2. Industri galvanis adalah industri yang khusus
melapiskan logam besi atau baja dengan
logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan
bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan
menggunakan proses basah ataupun proses kering.
4. Industri monosodium glutamat adalah industri
yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya
digunakan sebagai penyedap rasa.
5. Industri inosin monofosfat adalah industri
yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk
penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat
atau Adenosin Monofosfat.
6. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan
biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang,
kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman
kopi dalam kemasan dan produk turunan
lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
7. Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga
menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
8. Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan
susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya
secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu
bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim.
9. Industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan
bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis
lainya.
10. Industri pengolahan hasil perikanan adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil perikanan meliputi kegiatan
pengalengan, pembekuan dan/atau
pembuatan tepung ikan.
11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir
berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk
olahan siap konsumsi.
11. Industri pengolahan kelapa adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan,
produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang
digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
12. Industri pengolahan daging adalah usaha
dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku,
produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi.
14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha
dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak
bisa digantikan dengan bahan lain.
13. Industri pengolahan obat tradisional atau jamu
adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami
sebagai obat tradisional atau jamu.
14. Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha
peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta
perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.
15. Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah
bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural
hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas
yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene,
toluen, xylen, styren dan cumene.
16. Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan
di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk
konsumsi manusia dan pakan.
17. Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan proses pengolahan gula mentah dengan menggunakan proses pengubah
Ion atau sejenisnya.
20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau
kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi
rokok dan/atau cerutu.
21. Proses primer basah dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan air dalam proses perendaman.
22. Proses primer kering dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau.
23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu
adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu
yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses
akhir.
24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi
senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
4. Buku Mutu Air Limbah yang sudah ada:
1. industri pelapisan logam dan galvanis;
2. industri penyamakan kulit;
3. industri minyak sawit;
4. industri karet;
5. industri tapioka;
6. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
7. industri kayu lapis;
8. industri pengolahan susu;
9. industri minuman ringan;
10. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
11. industri bir;
12. industri baterai timbal asam;
13. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
14. industri pengolahan hasil perikanan;
15. industri pengolahan hasil rumput laut;
16. industri pengolahan kelapa;
17. industri pengolahan daging;
18. industri pengolahan kedelai;
19. industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
20. industri peternakan sapi dan babi;
21. industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
22. industri gula;
23. industri rokok dan/atau cerutu;
24. industri elektronika;
25. industri pengolahan kopi;
26. industri gula rafinasi;
27. industri Petrokimia Hulu;
28. industri rayon;
29. industri keramik;
30. industri asam tereftalat;
31. polyethylene tereftalat;
32. industri petrokimia hulu;
33. industri oleokimia dasar;
34. industri soda kostik/khlor;
35. industri pulp dan kertas;
36. industri ethanol;
37. industri baterai kering;
38. industri cat;
39. industri farmasi;
40. industri pestisida;
41. industri pupuk;
42. industri tekstil;
43. perhotelan;
44. fasilitas pelayanan kesehatan;
45. rumah pemotongan hewan; dan
46.domestik, yang meliputi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran,kawasan
perniagaan, dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari
1000 m (seribu meter persegi); dan c.asrama
yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
5. Catatan Khusus Baku Mutu Limbah
1.Industri pengolahan
buah-buahan dan/atau sayuran melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c. pengolahan air limbah secara terpusat di
wilayah kawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII bagian C Peraturan Menteri ini.
2. Industri pengolahan
hasil perikanan melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c. pengolahan air limbah secara terpusat di
wilayahkawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV bagian C Peraturan Menteri ini.
3. Industri gula memiliki
kapasitas produksi:
a. kurang dari 2500 (dua ribu lima ratus) ton
tebu per hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum alam Lampiran XXII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. antara 2500 (dua ribu lima ratus) ton sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian B Peraturan Menteri
ini; atau
c. lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per
hari, wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian C Peraturan Menteri
ini.
4. Industri rokok
dan/atau cerutu yang sumber air limbahnya berasal dari:
a. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, wajib memenuhi baku mutu
air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XXIII bagian B Peraturan Menteri ini;
c. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, wajib emenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXIII bagian C Peraturan Menteri ini;
d. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XXIII bagian D Peraturan Menteri ini.
5. Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan:
a. pengolahan limbah domestik, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun,
wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau
c. melakukan pengolahan limbah domestik dan limbah
bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A dan bagian B Peraturan Menteri ini.
6. Dalam hal Industri
Baterai Timbal Asam:
a. Telah beroperasi tahun 2014 berlaku baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran
XII bagian A Peraturan Menteri;
b. Telah beroperasi tahun 2014 dan akan
menambahkan unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam lampiran XII bagian B yang Peraturan Menteri.
(c) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam
direncanakan
akan beroperasi setelah tahun 2014 berlaku
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B
Peraturan Menteri.
(d) Industri Baterai Timbal Asam wajib memenuhi
baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII bagian B
Peraturan Menteri ini, paling lama 2017.
7. (a).Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, berlaku
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan
Menteri.
(b) Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan
berlaku dengan ketentuan:
(1). jika air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I
maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I
dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
(2). jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts
per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per
million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka diberlakukan
baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLVII, walaupun badan air penerimanya bukan sungai
kelas I;
(3). jika kandungan BOD lebih
dari 1.500 (seribu lima ratus parts per million) dan/atau
COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah
sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai kelas I
maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II dalam tabel baku mutu air
limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII.
8. Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan
seperti di atas, sudah beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai
dengan alur diagram pengurangan parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII bagian B dengan ketentuan:
a. konsentrasi pencemar dalam aliran keluar IPAL selalu
lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen) dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh
puluh lima persen) untuk aliran masuk IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII; dan
b.melakukan analisa
parameter air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 10
(sepuluh) kali berurutan dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5
(lima) tahun.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah, belum beroperasi, dapat mengurangi parameter
pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII dengan ketentuan:
a. telah melakukan kajian air limbah yang
dihasilkan untuk penentuan golongan penggunaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
b. melakukan kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah yang meliputi :
1) bahan baku yang digunakan;
2) proses yang terjadi;
3) produk yang dihasilkan;
4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung
dalam angka 1, 2 dan 3 di
atas.
c. konsentrasi pencemar dalam aliran keluaran
IPAL selalu lebih kecil dari 25% (dua
puluh lima persen) dan/atau selalu lebih
kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masukan IPAL dari baku mutu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
d. kajian kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah terhadap seluruh parameter sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan rentang antar
pengamatan paling cepat satu minggu dikumpulkan dalam waktu paling lama satu
tahun.
(3) Pemeriksaan parameter dilakukan di
laboratorium terakreditasi.
9. Setiap usaha yang memiliki baku mutu limbah
wajib:
a. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu)
kali setiap bulannya sesuai dengan parameter
yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan
air limbah;
b. melaporkan hasil pemantauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengantembusan kepada
Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
c. laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat:
1. catatan debit air limbah harian;
2. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian;
3. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan
4. penghitungan beban air limbah.
d. laporan disusun berdasarkan format pelaporan sebagaimana Lampiran XLVIII
Peraturan Menteri .
10. Sanksi Pidana
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini
merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air
limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenlh Npmor 5
tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Sangat menarik
ReplyDeleteNama:Bayu Eka Putra
ReplyDeleteNim:17202248
Kelas:4M5
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
limbah cair harus di olah dengan baik sebelum dibuang,,karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik,bisa pula berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat merusak lingkungan, dan membuat ikan-ikan di perairan akan mati.ini sangat merugikan,ketika musim kemarau air sungai sangat di butuhkan oleh masyarakat,bila limbah cair tidak di tangani dengan baik maka air sungai tidak bisa di pakai lagi,jadi kepada pihak-pihak yang terkait agar mematuhi segala prosedur baku mutu limbah cair sebelum membuangnya.
Nama. : Boby Manurung
ReplyDeleteNim : 17202215
Kelas. : 4M5
M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Judul. : Baku Mutu Limbah cair
Menurut saya,
Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.
Nama: JEPRI J SIMBOLON
ReplyDeleteNim : 17 202 243
Kelas: 4 M 5
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Sekian dan terimakasih...
ReplyDeleteNama : Helmi Andre
Nim : 17202205
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
Banyak perusahaan atau Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.jadi kita perlu memperhatikan industri atau perusahaan yang membuang limbahny kesungai agar kita dapat memperingati perusahaan tersebut.
ReplyDeleteNama : M.heryanta Tarigan
Nim : 17202234
Kelas : 4M5
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
Menurut Pendapat Saya
sebelum membuang limbah harus di olah dengan sebaik sebelum dibuang,,karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik,dan bisa pula berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat merusak lingkungan, dan membuat ikan-ikan akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Muhammad Dendy Agusdiandy
DeleteNim : 17 202 061
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Perkembangan teknologi di zaman sekarang ini semakin tumbuh begitu pesatnya. Banyak industri kecil sampai besar kian bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi berbagai jenis bahan pangan, sandang dan lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan kebutuhan hidup yang semakin meningkat pula.
Industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika pengelolaan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Pada industri besar maupun kecil pastinya akan menghasilkan sisa dari pada hasil produksinya yang tidak bisa lagi digunakan atau biasa yang disebut dengan limbah.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua. Jika limbah cair dari sebuah industri dibuang sembarangan maka dapat menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya di sepanjang aliran sungai dan pada akhirnya lautan juga ikut tercemar.
Jadi untuk sebuah industri/pabrik haruslah mempertimbangkan dan memeriksa apakah limbah cair yang akan dibuang tersebut dapat dipastikan tidak melebihi baku mutu air limbah yang sudah ada dan ditetapkan pengelompokannya. Jika melebihi batas baku mutu air limbah, maka limbah air tersebut tidak diizinkan untuk dibuang sembarangan ke lingkungan. Tentunya juga pasti ada sanksi pidana yang diberikan jika melakukan pelanggaran.
Nama:zean samuel siregar
ReplyDeleteNim :17202226
Kls :4m5
Jika limbah cair dari sebuah pabrik industri di buang sembarangan,maka dapat menyebab kan pencemaran lingkungan,khususnya sungai dan pada akhir nya smpai ke laut yang akan membuat semua mahluk hidup di laut akan mati.
Maka sebelum membuang limbah harus di olah terlebih dahulu baku mutunya sampai didapat baku mutu yang baik untuk di buang dan tidak mencemari lingkungan.
Terimaksih..
Nama: Masyudi
ReplyDeleteNim : 17202011
Kelas: 4M1
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Saya ucapkan terimq kasih
Nama: MUHAMMAD PANJI SUKARNO
ReplyDeleteNim: 17202249
Kelas: 4m5
Matakuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Judul :Baku mutu limbah cair
Menhrut saya
Setiap bidang usaha pasti memiliki limbah cair dan limbah cair itu tdak boleh dibuang sembarangan maka dari itu dikluarkan UUD untuk pengusaha yg melanggar .
Maka limbah dari semua pabrik itu harus di olah sedemikian rupa supaya tdak mencemari lingkungan dan sangat merusak lingkungan.
Sekian pendapat saya terima kasih.
Nama: Arlin copernikus s
ReplyDeleteNim : 17202214
Kelas: 4M5
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : Zunedi Marbun
ReplyDeleteNim : 17202181
Kelas : 4m4
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Baku mutu limbah cair
Menurut saya
Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .
Nama : Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNim : 17202065
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Dewasa ini,perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula.
Industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah tersebut.
Reply
Nama :Darlin Lumban Gaol
ReplyDeleteNim :17202148
Kelas :4M3
Jurusan :Teknik Mesin
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Nama:DEDI NIKO PERANGINANGIN
ReplyDeleteNim:17202005
Kelas:4M1
M.Kuliah:PLI
Menurut saya:
Banyak perusahan yang membuang limbah cair nya ke sungai,tapi apakah melanggar aturan?
Itu belum tentu melanggar aturan kalau limbah nya belum melebihi baku mutu.
Memang banyak perusahan yang melanggar hal ini mereka membuang limbah perusahaan mereka tanpa memikirkan lingkunga bisa tercemar akibat kelakuan mereka.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup untuk itu diharap kan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar menindak tegas para perusahaan yang melanggar aturan,seperti yang telah diaturkan dalam undang-undang.
Sekian dari saya terimakasih..
Nama : Bintang Kelana Putra
ReplyDeleteNIM : 17 202 116
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Limbah itu tidak masalah di buang ke alam apabila tidak melebihi baku mutu.agar bisa di buang ke alam sebaiknya limbah itu di olah lagi menjadi sebuah produk lain.pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan membuang limbah ke alam (sungai)dengan tidak memperhatikan baku mutu merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Mengapa begitu? Ya,sebab pembuangan limbah ke sungai itu mempengaruhi kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada sungai. Bisa saja hewan yang bergantung terhadap sungai yang terkontaminasi dengan limbah akan mati keracunan,sakit dan sebagainya.
Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.
Sekian pendapat saya.
TERIMAKASIH
Nama :Ricky Munandar
ReplyDeleteNim : 17202068
Kelas:4m2
Jurusan : Teknik Mesin
Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
Judul : Baku Mutu Limbah Cair
Menurut pendapat saya :
Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan, di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.
Padahal ada yg perlu di ketahui Kewajiban Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air adalah salah bentuk pelaksanaan kewajiban bagi kegiatan/ usaha untuk mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Oleh karena itu limbah cair harus diolah sehingga baku mutu yang dikeluarkan ke badan sungai sudah aman untuk lingkungan dan ini harus dibuktikan dengan hasil labnya. Ini yang membutuhkan pengawasan terus-menerus.
Nama :MHD ALMUNAWAR
ReplyDeleteNim :16202047
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya
Seharusnya pemerintah harus lebih ketat mengawasi pabrik. Karena pabrik juga tak luput dengan nama nya limbah. limbah padat maupun cair, yang dapat merusak lingkungan. Banyak oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengolahan limbah. Jika limbah yang dibuang kedalam sungai dengan baku mutu yang tidak sesuai maka sungai tersebut akan tercemar, dan ikan ikan akan mati kemudian air yang sudah tercemar itu sudah tidak layak untuk di minum/konsumsi.
pemerintah harus selalu sigap dalam pengendalian pencemaran air, untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagai mana yang telah di tetapkan pada pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air perlu ditetapkan baku mutu limbah cair.
Nama : Oloantanama G. Siagian
ReplyDeleteNim : 17202056
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
pencemaran berat baku mutu limbah cair terjadi sebagai akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik, yang mana limbah-limbah tersebut terbuang ke sungai yang akan berpengaruh terhadap kualitas .Untuk mengatasi pencemaran air sungai yang berasal dari limbah domestik, agar supaya kualitas air dapat memenuhi standar baku mutu air, maka perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pencemaran, yaitu antara lain mengubah kebiasaan membuang sampah di sungai, memantau kualitas air sungai maupun membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah rumah tangga (IPAL).
Begitu juga Perusahaan atau Industri harus tetap juga mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati. Perusahaan atau Industri harus tetap mematuhi aturan pemerintah dan lembaga terhadap pengeloaab bau mutu limbah cair.
Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.
Nama: Mades sinaga
ReplyDeleteNim : 17 202 151
Kelas: 4 M 4
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Sekian dan terimakasih...
Nama. : Fernando Malau
ReplyDeleteNim : 17202179
Kelas. : 4M4
M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Judul. : Baku Mutu Limbah cair
Menurut saya,
Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.pemerintah harus selalu sigap dalam pengendalian pencemaran air, untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagai mana yang telah di tetapkan pada pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air perlu ditetapkan baku mutu limbah cair.
Nama. : Fernando Malau
ReplyDeleteNim : 17202179
Kelas. : 4M4
M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Judul. : Baku Mutu Limbah cair
Menurut saya,
Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.pemerintah harus selalu sigap dalam pengendalian pencemaran air, untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagai mana yang telah di tetapkan pada pasal 15 peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air perlu ditetapkan baku mutu limbah cair.
Nama:Nurdiyanto sitorus
ReplyDeleteNim:17202083
Jurusan:T.Mesin
Menurut saya:
Jika limbah cair dari sebuah pabrik industri di buang sembarangan,maka dapat menyebab kan pencemaran lingkungan,khususnya sungai dan pada akhir nya smpai ke laut yang akan membuat semua mahluk hidup di laut akan mati.
Maka sebelum membuang limbah harus di olah terlebih dahulu baku mutunya sampai didapat baku mutu yang baik untuk di buang dan tidak mencemari lingkungan.
Terimaksih..
Nama: Panri banjarnahor
ReplyDeleteNim : 17202162
Kelas: 4M4
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Mageliu p v sinurat
ReplyDeleteNim :17202079
Kelas :4m2
anyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : Jody butar butar
ReplyDeleteNim : 17202126
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
pencemaran berat baku mutu limbah cair terjadi sebagai akibat pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik, yang mana limbah-limbah tersebut terbuang ke sungai yang akan berpengaruh terhadap kualitas .Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Maka sebelum membuang limbah harus di olah terlebih dahulu baku mutunya sampai didapat baku mutu yang baik untuk di buang dan tidak mencemari lingkungan.
Terimaksih..
Nama : Josua Kobosky Purba
ReplyDeleteNim : 17202242
Kelas : 4M5
Pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama:Roy Frengki Sinaga
ReplyDeleteNim:17202228
Kls:4M5
Menurut pendapat saya:
Banyak orang membuang limbah ke sungai
perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Nama. :Rinto Pardomuan Harahap
ReplyDeleteNim : 17202190
Kelas. : 4M4
M Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Judul. : Baku Mutu Limbah cair
Menurut saya,
Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.
Nama :Dendi R Girsang
ReplyDeleteNim :17202201
Kelas :4M5
M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Nama:HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
ReplyDeleteNim : 17202204
Kelas: 4M5
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Saya ucapkan terimq kasih
NAMA : FANDY RAMADHAN
ReplyDeleteNIM : 17202109
KELAS : 4M3
JURUSAN : T.MESIN
M.K : PLI
MENURUT SAYA:
Dalam mengatasi Baku mutu limbah cair seharusnya perusahan mengerti tentang Baku mutu limbah cair.
Kebanyak perusahaan ataupun industrial di luaran Sana membuang limbah cairnya ke aliran sungaisungai, sedangkan air sungai sangatlah bermanfaat bagi masyarakat yang Ada di sekitar perusahan atau industri.
Pasti mereka tidak memikirkan masyarakat yang telah memanfaatkan air sungai yg sudah tercampur zat kimia perusahaan , jadi klau begitu perusahan harus menyediakan kebutuhan masyarakat d disekitarnya agar sama-sama tidak ada yg di rugikan.
Nama :samuel siregar
ReplyDeleteNim : 17202166
Kelas : 4m4
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih
nama:asmin jailani
ReplyDeletenim:17202135
kelas:4m3
menurut saya setiap perusahaan atau pabrik-pabrik membuat sebuah pemanfaatan limbah cair ini agar limbah cair tidak mencemari lingkungan kemudian kepada pemerintah agar bisa membuat peraturan setiap perusahaan harus mampu memanfaatkan dan mengolah kembali limbah cair dari tulisan bapak dr.ir hamzah lubis,SH,M,Si yg berjudul baku mutu limbah cair sangat bermanfaat karena memberikan ide-ide dalam penyelesaian masalah limbah.
Nama : Julfreddy Saragih
ReplyDeleteNim : 17202142
Kelas : 4m3
sebelum membuang limbah harus di olah dengan sebaik sebelum dibuang,,karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik,dan bisa pula berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat merusak lingkungan, dan membuat ikan-ikan akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.
Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan, di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.
Nama:sayyid akbar
ReplyDeleteNim:17202168
Pengolahan limbah cair sangat diperlukan mengingat hal ini sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kehidupan sekitar,yang tercemar tersebut.apalagi jika hendak membuangnya ke sungai harus benar-benar bersih dari racun atau zat kimia berbahaya sisa limbah tersebut.saya berharap pabrik-pabrik sudah mengetahui tata cara mengolah limbah tersebut harus benar benar bersih baru bisa dibungan agar tidak merusak ekosistem yang ada disungai tersebut.dan blog ini sangat menarik bagi saya.sekian dan terimahkasih
Nama :prengki pakpahan
ReplyDeleteNim :17202125
Kelas :4M3
Jurusan :Teknik Mesin
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
sekian dan terima kasih
NAMA:LUCKY SANDY SURBAKTI
ReplyDeleteNIM:17202277
KELAS:4M6
MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi
bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup
Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.
Nama:valenrio Tarigan
ReplyDeleteNim:17202274
Kls :4M6
M.K:pengendalian lingkungan industri(pli)
Dimana dilihat dari kepesatan pabrik di indonesia ini maka upaya pemerintah dalam membuat peraturan perundang undangan tentang baku mutu limbah cair sangatlah benara,agar dari adanya peraturan ini maka setiap pabrik yang terdapat di indonesia ini tidak berani melakukan kesalahan yang bertentangan dengan perayuran pemerintah maka dari itu alam indonesia ini tetap terjaga dari pencemaran lingkungan yang berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar terutama di daerah perindustrian
Sekian dan Terimakasih
NAMA:RICHARD ESTRADA GINTING
ReplyDeleteNIM :17202275
KELAS:4M6
MATA KULIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya:perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Sekian dan terimakasih
Nama : Chandro Dicky Laoli
ReplyDeleteNim. : 18202097
Kelas. : 4M6
M.kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Limbah cair merupakan limbah suatu perusahaan industri yang sangat berbahaya bila penanganan nya tidak di lakukan dengan benar. Terlebih jika suatu perusahaan industri melakukan pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar terlebih sungai, yang akibat nya rusaknya ekosistem di sungai tersebut dan tercemar nya lingkungan sekitar sungai tersebut.
Maka pemerintah juga harus tegas terhadap perusahaan industri dalam menerapkan baku mutu limbah cair , terlebih di indonesia masih banyak oknum dari pemrintah yang curang dalam melakukan pengujian baku mutu limbah cair terhadap suatu perusahaan . Jadi jika pmerintah sudah tegas dalam menindaknya akan berdampak juga terciptanya lingkungan yang sehat tampa tercemari.
Sekian dan terimah kasih
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama :Apriaman sinaga
ReplyDeleteNim :17202114
Kelas :4M3
Menurut pendapat saya
untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat Bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya Perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan bahwa kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air. Sehingga kedepanya lingkungan kita menjadi aman,bersih,dan rindang agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dengan baik
Nama : Sei Feru Gultom
ReplyDeleteNim : 17 202 121
Kelas : 4 M3
pendapat saya
untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan. kegiatan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair. untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air perlu ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
Nama : Rian Fitriansyah
ReplyDeleteNim : 17202117
Kelas: 4M3
Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih
Reply
Nama :Indra Permadi
ReplyDeleteNim :15202030
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Judul:Baku Mutu Limbah Cair
Menurut pendapat saya,
Apa yang dilakukan pemerintah dalam memgatasi permasalahan limbah cair dari perusahaan sudah tepat dengan melakukan batas ambang baku mutu limbah cair. Sehingga pemerintah membuat perundang-undangan tentang batas baku mutu limbah cair untuk kelangsungan makhluk hidup. Peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan izin ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaa harus taat pada proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang dibuang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
Terima kasih
NAMA : FILIPPUS RIANTONIUS
ReplyDeleteNIM : 18202154
KELAS : 4M6
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut saya,
Dalam siklus pabrikan pasti akan ada yang namanya limbah,baik itu limbah cair maupun padat.Limbah cair itu banyak yang dibuangnya ke sungai dan juga ke laut,oleh sebab itu dapat merugikan ekosistem di dalam air tersebut.Sebaiknya pabrik pabrik yang berdiri haruslah mengelola limbah itu dengan efektif.Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.
Nama:Afif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim : 17202141
Kelas: 4M3
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
sekian dan Terimakasih
Nama:j.rodison simatupang
ReplyDeleteNim:17202102
kelas:4m3
pendapat saya:
banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama :Bagas pangestu
ReplyDeleteNim :17202119
Kelas:4M3
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Nama:irwan prasetya simanullang
ReplyDeleteNim:17202105
Kelas:4M3
M.Kuliah:PLI
Menurut saya:
Banyak perusahan yang membuang limbah cair nya ke sungai,tapi apakah melanggar aturan?
Itu belum tentu melanggar aturan kalau limbah nya belum melebihi baku mutu.
Memang banyak perusahan yang melanggar hal ini mereka membuang limbah perusahaan mereka tanpa memikirkan lingkunga bisa tercemar akibat kelakuan mereka.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup untuk itu diharap kan kepada pemerintah dan lembaga terkait agar menindak tegas para perusahaan yang melanggar aturan,seperti yang telah diaturkan dalam undang-undang.
Sekian dari saya terimakasih..
Nama: Abdul Malik Karim Amarullah
ReplyDeleteNim : 17202193
Kelas: 4M4
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Saya ucapkan terima kasih
ReplyDeleteNAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
NIM : 17202062
KELAS : 4M2
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati. Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : Alexander Silalahi
ReplyDeleteNim : 15 202 133
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Baku mutu itu perlu karena setiap pabrik pasti mempuyai limbah yang di hasilkan setiap proses nya, akan tetapi pabrik sering kali mengabaikan baku mutu dari limbah yang dihasilkan dan membuang limbah tersebut secara sembarangan yang mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Perlu standar mutu untuk limbah yang akan dibuang dan perlu pengawasan serta sanksi yang tegas kepada pabrik yang membuang limbah nya secara sembarangan.
Jadi untuk sebuah industri/pabrik haruslah mempertimbangkan dan memeriksa apakah limbah cair yang akan dibuang tersebut dapat dipastikan tidak melebihi baku mutu air limbah yang sudah ada dan ditetapkan pengelompokannya. Jika melebihi batas baku mutu air limbah, maka limbah air tersebut tidak diizinkan untuk dibuang sembarangan ke lingkungan. Tentunya juga pasti ada sanksi pidana yang diberikan jika melakukan pelanggaran.
Sehingga lingkungan dan masyrakat bisa terhindar dari penyakit akibat limbah buangan dari pabrik dan bisa menghindarkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun pekerja perusahaan yang mengakibatkan kerugian di semua pihak.
NAMA : NANDA TARIGAN
ReplyDeleteNIM : 17202092
JURUSAN : TEKNIK MESIN
KELAS : 4M2
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.
NAMA : AGUS MAHENDRA
ReplyDeleteNIM : 17202118
KELAS : 4M3
JURRUSAN : TEKNIK MESIN
M.K : PLI
Assalamualaikum wr.wb
Menurut pendapat saya Pengolahan limbah cair sangat diperlukan mengingat hal ini sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kehidupan sekitar,yang tercemar tersebut.apalagi jika hendak membuangnya ke sungai harus benar-benar bersih dari racun atau zat kimia berbahaya Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
sekian Wassalamualaikum
Nama: boyke Sahputra sitorus
ReplyDeleteNim:17202245
Kelas:4M5
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Reply
Nama : FON SAHAT GEA
ReplyDeleteNim : 15 202 134
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Limbah cair merupakan limbah suatu perusahaan industri yang sangat berbahaya bila penanganan nya tidak di lakukan dengan benar. Terlebih jika suatu perusahaan industri melakukan pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar terutama sungai, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai tersebut dan tercemar nya lingkungan sekitar sungai tersebut.
Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan kita, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan juga keturunan kita.
NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
ReplyDeleteNIM :15202135
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai baku mutu limbah cair
Untuk memonitor kualitas air limbah yang dibuang, mewajibkan setiap penghasil air limbah untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah cairnya paling sedikit 1 kali dalam sebulan, sesuai dengan parameter yang telah disebutkan dalam tabel di atas. Selain itu, paling sedikit setiap 3 bulan sekali diwajibkan pula memberikan laporan hasil pemantauan kualitas air limbah cairnya kepada penerbit izin pembuangan air limbahnya.
Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan anda, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab anda dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan anak keturunan kita.
Nama : SAMUEL PURBA
ReplyDeleteNim : 17202138
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Baku Mutu Limbah Cair(PLI-5)
Menurut pendapat saya:
Banyak orang membuang limbah ke sungai
perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.sekian dan terima kasih
Nama : Fransisko Sihombing
ReplyDeleteNim : 15202141
Kelas : 6M7
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : Roland Josua Sitanggang
ReplyDeleteNim : 17202161
Kelas : 4M5
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut saya:
Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air , sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri Agar dapat di kondisikan dengan baik.
Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
ReplyDeleteKelas : 4M3
NIM : 17202106
Menurut Saya:
Sebelum membuang limbah harus di keolah dan diperiksa dengan baik sebelum dibuang, karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik, dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat dan merusak lingkungan, dan membuat ikan yang disungai atau dilaut akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan perundang undangan. Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.
Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan. Di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.
Nama : ALI AFFAN NASUTION
ReplyDeleteNim : 15 202 148
Kelas : 6M7
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Assalamuallaikum Wr,wb
Menurut pendapat saya mengenai pengolah dari limbah cair itu sendiri sangat diperlukan , dimana bila tidak dilakukannya pengolhan, limbah cair yang berasal dari suatu kegiatan industri dan lalu dibuang begitu saja kesungai, hal tersebut dapat menyebabkan mati nya ikan ikan ataupun binatang lain yang hidup disungai yg berada disekitar kawasan industri tersebut. Maka dengan itu dengan ada nya pengolahan limbah cair ini , perusahan dapat melakukan nya sebelum langsung membuang langsung limbah yang dihasilkan kesungai untuk mencegah ikanikan mati dan air yang berada disungai tersebut dapat diolah.
Nama :Suram Pratama Pardede
ReplyDeleteNim :17202132
kelas :4M3
Menurut pendapat saya
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.Peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan izin ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaa harus taat pada proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang dibuang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
untuk kita mari sama sama menjaga ligkungan kita dan memberi sanksi pidana bagi setiap melanggar peraturan supaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan arsi
Nama :Julliman
ReplyDeleteNIM :17202232
Kls :4M5
Menurut saya Sistem pengelolaan limbah terpadu dinilai tepat dan dapat diterapkan untuk memecahkan permasalahan limbah, penanganan limbah dari segi teknologi tidak akan tuntas hanya dengan menerapkan satu metode saja tetapi harus dengan kombinasi dari berbagai metode yang kemudian dikenal sebagai Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu. Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu tersebut setidaknya mengkombinasikan pendekatan pengurangan sumber sampah, daur ulang & guna ulang, pengkomposan, insinerasi dan pembuangan akhir (landfilling).
Pengurangan sumber limbah industri berarti perlunya teknologi proses yang nirlimbah serta packing produk yang ringkas/ minim serta ramah lingkungan.Sedangkan bagi rumah tangga berarti menanamkan kebiasaan untuk tidak boros dalam penggunaan barang-barang keseharian. Untuk pendekatan daur ulang dan guna ulang diterapkan khususnya pada limbah non organik seperti kertas, plastik, alumunium, gelas, logam dan lain-lain. Sementara untuk limbah organic missal daun kering dapat didaur ulang, salah satunya dengan pengkomposan.
Nama: Rizky Hakiki Simanjuntak
ReplyDeleteNim : 17202131
Kelas: 4M3
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : Richard fernando sihombing
ReplyDeleteNim : 17202208
Kelas: 4M5
Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih
Nama :Budiman hutajulu
ReplyDeleteNim :17202183
kelas :4M4
Menurut pendapat saya
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.perundang undangan.Peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu air limbah adalah PP No.5 tahun2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan izin ini diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaa harus taat pada proses pengolahan baku mutu limbah cair supaya limbah cair yang dibuang menjadi limbah yang ramah lingkungan.
untuk kita mari sama sama menjaga ligkungan kita dan memberi sanksi pidana bagi setiap melanggar peraturan supaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan arsi
Nama: Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNim : 17202145
Kelas: 4M3
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama: Kanisius sinurat
ReplyDeleteNim : 17202140
Kelas: 4M3
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama: Adi putra sibarani
ReplyDeleteNim : 17202140
Kelas: 4M3
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama:Afrinaldi
ReplyDeleteNim:17202211
Jurusan:Teknik Mesin
Kls:4M5
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama :Niko Romegahdo Girsang
ReplyDeleteNim :17202144
Kelas:4m3
M.k :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air,Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar.
.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita.
sekian dari saya terimakasih
Nama:Rido V Sinaga
ReplyDeleteNim:17202122
Kelas:4M3
Menurut saya
Baku Mutu Limbah Cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu; i Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
Nama : Keny Repeu Hutasoit
ReplyDeleteNim : 17202120
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Baku mutu limbah cair
Menurut saya
Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .
Nama : Ferdyawan Subagyo
ReplyDeleteNim : 17202222
Kelas : 4M5
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama: Donni silaban
ReplyDeleteNim : 17202110
Kelas: 4M3
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama: Benny Eri Irianto
ReplyDeleteNim : 17202218
Kelas: 4M5
PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : Candra.Z.sibarani
ReplyDeleteNim :17202013
kelas :4M1
menurut saya,
“Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Nama : ARDIANTONI SARAGIH
ReplyDeleteNim : 17 202 124
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Baku mutu limbah cair
Menurut saya
Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .
Nama: Aldi Efri Ardiansyah Rambe
ReplyDeleteNim: 15 202 126
MK : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Banyak orang membuang limbah ke sungai
perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
ReplyDeleteNIM : 15 202 150
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat Saya,
Limbah itu tidak masalah di buang ke alam apabila tidak melebihi baku mutu.agar bisa di buang ke alam sebaiknya limbah itu di olah lagi menjadi sebuah produk lain.pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan membuang limbah ke alam (sungai)dengan tidak memperhatikan baku mutu merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan. Mengapa begitu? Ya,sebab pembuangan limbah ke sungai itu mempengaruhi kehidupan mahluk hidup yang bergantung pada sungai. Bisa saja hewan yang bergantung terhadap sungai yang terkontaminasi dengan limbah akan mati keracunan,sakit dan sebagainya. Dengan mempelajari BAKU MUTU ini mudah mudahan akan memberikan pemahaman terkhusus buat kita generasi penerus bangsa agar dapat memperhatikan lingkungan.dan menjaga lingkungan agar semua mahluk hidup yang bergantung terhadap lingkungan akan tumbuh dan berkembang.
Nama : Immanuel Tarigan
ReplyDeleteNim : 15 202 138
Menurut pendapat Saya :
Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nama : Nurhakim Sunanda
ReplyDeleteNIM : 16202030
Kelas : 4M6
Dari artikel diatas mengenai MKPLI-5 Baku Mutu Limbah Cair sangat menambah wawasan pembaca terkait limbah yang boleh dialirkan pada aliran air. Dalam penerapan peraturan ini perlu penanganan dan pengawasan yang ketat karena hampir setiap usaha atau mungkin rumah tangga pasti mempunyai limbah cair, contohnya saja limbah hasil cuci piring rumah tangga, mungkin harus dibuat metode penetralisir air dimana tingkat kualitas air menjadi baik ketika ditambahkan suatu zat kimia penetralisir,karena pada media air tersebut terdapat hewan-hewan yang hidup serta jika air bersih bukan tidak mungkin lingkungan sekitar juga menjadi lebih sehat.
Nama : muhammad iqbal
ReplyDeleteNim : 16202215
Kelas : 4M6
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
padahal limbah sangat merusak lingkungan tetapi masih ada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, cenderung masyarakat tidak tahu harus berbuat apa, kurangnya pengetahuan tentang baku mutu tidak tahu harus berbuat apa jika sudah terjadi
Nama: Jefri hasugian
ReplyDeleteNim:17 202 143
Kelas:4M3
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Nama : indra fauzi parulian
ReplyDeleteNim:16202219
Mata pelajaran pengendalian lingkungan
Pengolahan air limbah sendiri saat ini bukan hal yang baru lagi, melainkan sudah banyak orang yang peduli untuk menguraikan limbah agar aman untuk lingkungan sekitar.
Dalam hal ini menguraikan limbah juga menjadi salah satu hal yang memang harus dilakukan oleh banyak orang, melihat bahwa limbah sendiri memiliki efek yang buruk untuk lingkungan jika tidak diolah terlebih dahulu.
Jika limbah tidak diolah dengan benar, tentunya akan mengakibatkan sesuatu yang berbahaya seperti akan membahayakan lingkungan dan hal ini sangat berbahaya.
Salah satu cara agar limbah tetap aman untuk lingkungan adalah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana untuk mengurai limbah agar tetap aman untuk lingkungan.Pengolahan limbah secara alami dapat dilakukan dengan membuat sebuah kolam khusus untuk stabilisasi.
Di dalam kolam ini akan ada air limbah yang akan dinetralisasi terlebih dahulu dari beberapa zat pencemar sebelum nantinya akan dialirkan ke sungai.
Biasanya kolam stabilisasi ini digunakan untuk kolam anaerobik yang digunakan untuk mengolah limbah yang tercemar.
Nama : Fauzi Hasibuan
ReplyDeleteNim : 17202206
kelas : 4M5
jurusan : T.Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
Nama : jefry cornelius barus
ReplyDeleteNim : 17202149
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Baku mutu limbah cair
Menurut saya
Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .
Nama : Fauzi Hasibuan
ReplyDeleteNim : 17202206
kelas : 4M5
jurusan : T.Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya perkembangan teknologi sudah tidak asing lagi kita dengar. Banyak industri kecil dan besar bersaing dalam mengembangkan dan memproduksi bebagai kebutuhan hidup seperti bahan pangan,bahan sandang dan lain masih banyak lagi. Hal ini tidak bisa dipungkiri dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin berkembang pula industri yang semakin meningkat tentunya menimbulkan dampak atau permasalahan terhadap lingkungan jika penanganan yang dilakukan tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses industri kecil maupun besar tidak lepas yang namanya limbah atau sisa buangan dari industri tersebut.
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Baku Mutu Limbah Cair” ini sangatlah menginspirasi,bermanfaat dan memberikan pengajaran bagi kita semua bahwa dalam industi kecil maupun besar haruslah memperhatikan penanganan limbah.Jangan sampai limbah yang industri hasilkan merusak lingkungan.Untuk itu kita harus memperhaikan penanganan limbah agar kita dapat hidup sehat jauh dari limbah yang dapat menjadikan penyakit bagi tubuh kita sekian dari saya terimakasih
Nama :irwan panjaitan
ReplyDeleteNim: 15202085
Kelas: 8M2
Menurut saya, mutu limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur kadar pencemar atu jumlah unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya, dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha atau kegiatan. Maka penting untuk pengolahan limbah yang baik, sehingga tidak merusak untuk kehidupan manusia.
Nama : FAHCRUL RAZI
ReplyDeleteNim : 15 202 131
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Limbah cair merupakan limbah suatu perusahaan industri yang sangat berbahaya bila penanganan nya tidak di lakukan dengan benar. Terlebih jika suatu perusahaan industri melakukan pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar terutama sungai, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai tersebut dan tercemar nya lingkungan sekitar sungai tersebut.
Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan kita, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan juga keturunan kita.
Nama:tomy hasan ginting
ReplyDeleteNim :16 202 202
Kls :4m5
Jika limbah yang dibuang melebihi baku mutu maka terjadi sebuah kondisi pencemaran yang tidak terkendali maka dari itu perlunya pengawasan yang baik atas pengawasan baku mutu .
Terimaksih..
Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
DeleteNIM : 18202143
Mata Kuliah : PLI
EXTENTION
Jurusan Teknik Mesin
Menurut pendapat saya.
Dalam pengawasan yang baik kita juga sebagai masyarakat yang tau akan hal itu ada baiknya saling menjaga, dan memberitahukan jika ada yang salah. dan jika kita tidak mengerti tentang baku mutu ada baiknya juga pemerintah memberi arahan atau pendidikan akan hal itu. apalagi banyak home industri juga menyumbang buruknya limbah cair.
Nama :Christofel simanjuntak
ReplyDeleteNim :17202136
Kelas :4M3
Jurusan :Teknik Mesin
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi di dalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
sekian dan terima kasih
Nama : Jeffrey Pebryan Anderson
DeleteNIM : 18202143
Mata Kuliah : PLI
EXTENTION
Jurusan Teknik Mesin
Pendapat saya.
Dalam pencemaran limbah, terutama limbah cair terkhususnya itu sangat berbahaya terhadapat kesehatan, maka dari itu butuhnya perhatian dari pemerintah khususnya dan masyarakat setempat yang terdapat di daerah kawasan industri untuk saling menjaga dan memberitahukan tentang bahayanya limbah tersebut. dan bukan hanya kawasan industri yang menyumbang adanya limbah, home industri juga salah satunya terjadinya pencemaran limbah, dengan peralatan yang seadanya dengan mudah terjadinya pencemaran limbah. maka dari hal itu juga dibutuhkannya pendidikan atau pelajaran tentang bahayanya limbah cair, dan baku mutu untuk mengatasinya limbah cair kepada masyarakat teruntuknya oleh pemerintah.
Nama :gidion hutabarat
ReplyDeleteNim : 17202186
Kelas : 4M4
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengemdalian Linngkungan Industri
Banyak perusahaan atau Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.jadi kita perlu memperhatikan industri atau perusahaan yang membuang limbahny kesungai agar kita dapat memperingati perusahaan tersebut.
Nama : Samuel Jogian Sinaga
ReplyDeleteNim : 16 202 128
Judul : Baku Mutu Limbah Cair
Menurut saya :
Sistem pengelolaan limbah terpadu dinilai tepat dan dapat diterapkan untuk memecahkan permasalahan limbah, penanganan limbah dari segi teknologi tidak akan tuntas hanya dengan menerapkan satu metode saja tetapi harus dengan kombinasi dari berbagai metode yang kemudian dikenal sebagai Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu. Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu tersebut setidaknya mengkombinasikan pendekatan pengurangan sumber sampah, daur ulang & guna ulang, pengkomposan, insinerasi dan pembuangan akhir (landfilling).
Pengurangan sumber limbah industri berarti perlunya teknologi proses yang nirlimbah serta packing produk yang ringkas/ minim serta ramah lingkungan.Sedangkan bagi rumah tangga berarti menanamkan kebiasaan untuk tidak boros dalam penggunaan barang-barang keseharian. Untuk pendekatan daur ulang dan guna ulang diterapkan khususnya pada limbah non organik seperti kertas, plastik, alumunium, gelas, logam dan lain-lain. Sementara untuk limbah organic missal daun kering dapat didaur ulang, salah satunya dengan pengkomposan.
Nama : Ristuan D Purba
ReplyDeleteNim : 16202111
Judul: Baku Mutu Limbah Cair
Menurut saya,Pemenuhan baku mutu limbah cair industri sangatlah penting. Bukan hanya untuk melindungi keberlangsungan usaha atau kegiatan kita, akan tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup kita dan juga keturunan kita.
Nama : Fernandes
ReplyDeleteNim : 1620112
MK : Audit dan efisiensi energi
Menurut pendapat saya,
Banyak perusahaan atau Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.jadi kita perlu memperhatikan industri atau perusahaan yang membuang limbahny kesungai agar kita dapat memperingati perusahaan tersebut.
Nama:Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi aturan tentang pengolahan limbah yang di keluarkan oleh Industri sebelum limbah di buang dari kawasan industri. Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi mahkluk hidup di dalamnya terancam bahkan mengakibatkan kematian.
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan hidup untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga yang berwewenang menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan tentang peraturan pengolahan limbah industry,Karena di didalam pasal 97 dan 98 yang berisi tentang aturan pengolahan limbah industry dan bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut akan kena sangsi yang sesuai dengan peraturan UU.
Untuk itu kita sebagai masyarakat jika melihat pelanggaran tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terima kasih.
Nama:Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi aturan tentang pengolahan limbah yang di keluarkan oleh Industri sebelum limbah di buang dari kawasan industri. Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi mahkluk hidup di dalamnya terancam bahkan mengakibatkan kematian.
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan hidup untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga yang berwewenang menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan tentang peraturan pengolahan limbah industry,Karena di didalam pasal 97 dan 98 yang berisi tentang aturan pengolahan limbah industry dan bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut akan kena sangsi yang sesuai dengan peraturan UU.
Untuk itu kita sebagai masyarakat jika melihat pelanggaran tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terima kasih.
Nama:Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI
Menurut pendapat saya:
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi aturan tentang pengolahan limbah yang di keluarkan oleh Industri sebelum limbah di buang dari kawasan industri. Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak konsumsi,dan akan mengakibatkan polpulasi mahkluk hidup di dalamnya terancam bahkan mengakibatkan kematian.
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan hidup untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga yang berwewenang menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan tentang peraturan pengolahan limbah industry,Karena di didalam pasal 97 dan 98 yang berisi tentang aturan pengolahan limbah industry dan bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut akan kena sangsi yang sesuai dengan peraturan UU.
Untuk itu kita sebagai masyarakat jika melihat pelanggaran tersebut terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terima kasih.
NAMA :KIKI ANDRIAN
ReplyDeleteNIM :17202041
KELAS:EXTENTION
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang.
NAMA :RIDWAN PRATAMA
ReplyDeleteNIM :17202088
KELAS:EXTENTION
Limbah cair yang memasuki lingkungan sekitar pabrik diupayakan memenuhi baku mutu air buangan industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kadar polutan bahan organic yang diukur dengan menggunakan parameter BOD dan COD dapat diturunkan hingga memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
BOD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menstabilkan bahan organic selama aktivitas bakteri aerob berlangsung. Bila nilai BOD rendah maka pencemaran rendah, sehingga kebutuhan oksigen rendah.
COD merupakan jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan organic dalam air secara kimia. Apabila COD rendah maka pencemaran limbah tersebut rendah.
Penanganan limbah cair dilakukan secara terpadu artinya dilakukan secara eksternal dan internal .
Nama : Ikhsan Fuadi
ReplyDeleteNIM : 17202033
MK : PLI
Menurut saya:
Banyak perusahaan/industri yang tidak memenuhi baku mutu. Limbah yang dikeluarkan industri yang mengakibat kan polusi udara dan sungai yang dicemarkan oleh limbah industry. Akibat nya sungai menjadi tercemar yang mengakibatkan air tidak layak konsumsi dan mengakibatkan populasi makhluk hidup didalam nya terancam mati.
Nama : Roy Martin Sipayung
ReplyDeleteNim : 16202097
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya Tentang MK.PLI-5. Baku Mutu Limbah Cair Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.
Menurut saya ialah bahwa pengolahan air limbah sendiri saat ini bukan hal yang baru lagi, melainkan sudah banyak orang yang peduli untuk menguraikan limbah agar aman untuk lingkungan sekitar.Dalam hal ini menguraikan limbah juga menjadi salah satu hal yang memang harus dilakukan oleh banyak orang, melihat bahwa limbah sendiri memiliki efek yang buruk untuk lingkungan jika tidak diolah terlebih dahulu.
Jika limbah tidak diolah dengan benar, tentunya akan mengakibatkan sesuatu yang berbahaya seperti akan membahayakan lingkungan dan hal ini sangat berbahaya.Salah satu cara agar limbah tetap aman untuk lingkungan adalah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana untuk mengurai limbah agar tetap aman untuk lingkungan.Pengolahan limbah secara alami dapat dilakukan dengan membuat sebuah kolam khusus untuk stabilisasi.
Di dalam kolam ini akan ada air limbah yang akan dinetralisasi terlebih dahulu dari beberapa zat pencemar sebelum nantinya akan dialirkan ke sungai.Biasanya kolam stabilisasi ini digunakan untuk kolam anaerobik yang digunakan untuk mengolah limbah yang tercemar.
Kemudian oleh karena tercemarnya sungai warga tidak dapat lagi mandi di sungai tidak dapat lagi minum dari sungai, air sungai menjadi keruh dan padi-padi masyarakat akan menjadi layu oleh karena limbah tersebut. oleh karena itu kepada yang membuang limbah cair, dan membuangnya kesungai, tunjukan rasa kasian mu pakai hati nurani jangan hanya memikirkan diri sendiri, pikirkan juga masyarakat sekitar.dan jangan
lah membuang limbah ke sungai. sekian
Nama : Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Sebelum membuang limbah harus di keolah dan diperiksa dengan baik sebelum dibuang, karna akan merugikan masyakat apabila tidak di kelola dengan baik, dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan mayarakat dan merusak lingkungan, dan membuat ikan yang disungai atau dilaut akan mati. Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan, untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan perundang undangan. Semoga kedepan industri kita lebih baik daLam menangani limbah sebelum di buang atau memanfaatkan limbah tersebut.
Seiring berkembangnya jaman, selain bertambahnya jumlah penduduk, maka banyak pula permintaan di dalam masalah sandang dan pangan. Di dalam mencukupi aspek tersebut tentunya melibatkan peran industri di dalam pengolahan bahan. Namun masih banyak industri yg kurang perhatian di dalam pengolahan limbah nya.
Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.
Banyak perusahaan/Industri yang tidak mematuhi Aturan tentang pengolahan limbah sebelum limbah di buang dari kawasan industri.Yang mengakibatkan sungai atau sistem pengairan masyarakat menjadi Tercemar,yang mengakibatKan air tidak layak komsumsi populasi didalamnya terancam bahkan ikan ikan mati.Tentunya ini sangat mengancam kelangsungan mahkluk hidup dan lingkungan untuk itu diharapkan kepada pemerintah dan lembaga terkait menindak tegas para perusahaan yg melanggar aturan.Karena jelas di pasal 97 dan 98 aturan udah dibuat terhadap para perusahaan dan dendanya juga besar.