Pendidikan Lingkungan di Sumatera Utara

                                                        Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si
                                                Dosen ITM dan Aktifis Lingkungan 

            Tulisan ini adalah bagian dari paparan penulis di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 27 April 2018 lalu tentang Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (SPBL). SPBL adalah bagian dari kewajiban pemerintah/pemerintah daerah yang diamanahkan perundang-undangan khususnya tentang perhargaan atas kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola masyarakat.

Hak atas lingkungan
 Hubungan  manusia dengan lingkungan hidup, dinyatakan dengan jelas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perundangan di bawahnya. UUD 1945  sebagai landasan konstitusional, pada Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa:”Setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan  lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (3) menyatakan:”Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Hak-hak lingkungan hidup dinyatakan pada Pasal 65 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: hak atas  (1) lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, (3) hak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, (4) hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  (5) hak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran.

Kewajiban pemerintah
Sebagai hak, masyarakat harus diperjuangkan hak hak dari negara. Pada sisi lain, negara punya kewajiban untuk memberikan hak-hak masyarakat. Pasal 63 UU No.32 tahun 2009, menjelaskan tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan berwenang:  a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota; b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota; d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca padatingkat kabupaten/kota; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; h. memfasilitasi penyelesaian sengketa; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan  perundang-undangan; j. melaksanakan standar pelayanan minimal; k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; n. memberikan pendidikan, pelatihan,  pembinaan, dan penghargaan; o. menerbitkan izin pada tingkat kabupaten/kota; dan p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.

Pendidikan lingkungan hidup
Pada awalnya penyelenggaraan PLH di lndonesia dilakukan oleh lnstitut Keguruan Ilmu Pendidikan (lKlP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-garis Besar program Pengajaran Lingkungan Hidup diuji cobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat Studi Lingkungan (PSL)diberbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, di mana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan). Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi pusat Studi Lingkungan (BKPSL)telah berkembang menjadi 101 PSL.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui proyek pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (pKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek pKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997  terbentuk Jaringan pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL,perorangan dan lembaga) yang bergerakdalarn pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998 - 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan
Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan  melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program ADIWIYATA. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Dalam upaya mempercepat pengembangan PLH khususnya jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka pada tanggal 21 Februari 2006 telah dicanangkan Program Adiwiyata, dengan tujuan mendorong dan membentuk sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang.

Penghargaan sekolah lingkungan
Penghargaan lingkungan hidup, diantaranya Adipura untuk kota bersih dan hijau, Kalpataru untuk pelestari lingkungan dan Adiwiyata untuk Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (SPBL).
Adiwiyata mempunyai makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Maka tujuan program Adiwiyata untuk mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata,  ditetapkan 4 program:  1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan, 2. Pelaksanaan  kurikulum Berbasis Lingkungan, 3. Kegiatan Lingkungan BerbasisPartisipasi dan 4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan. Tingkatan penghargaan Adiwiyata adalah: Adiwiyata Kabupaten/kota, Adiwiyata Provinsi, Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri.

Adiwiyata Sumatera Utara
Pertanyaannya adalah apakah pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah kabupaten/kota telah memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan lingkungan hidup kepada warga negara khususnya siwa sekolah di sekolah atau di luar sekolah sesuai undang-undang? Atau seberapa besarkan sekolah di Sumatera Utara yang telah melakukan SPBL dan mendapatkan penghargaan Adiwiyata?
Data sekolah di Provinsi Sumatera Utara untuk sekolah dasar  10.577 sekolah, SMP sederajat  3.573 sekolah, SMU    1.553  sekolah, SMK  991 sekolah, dengan total 6.604 sekolah.  Dari 6.604 sekolah ini yang telah melaksanakan pendidikan lingkungan hidup dan mendapat penghargaan lingkungan Adiwiyata Mandiri di Sumatera Utara  0 sekolah tahun 2010,  0 sekolah tahun 2011, 1 sekolah  tahun 2012, 10 sekolah  tahun 2013, 0 sekolah  tahun 2014, 8 sekolah  tahun 2015, 12 sekolah  tahun 2016, dan 1 sekolah  tahun 2017. 
Mengapa data ini, maka pendidikan lingkungan hidup di Sumatera Utara, masih ketinggalan dan perlu digalakkan. Sepakatkan.....

Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi di Medan, Indonesia Nomor 537 tahun 19, tanggal 16 Mei 2018, halaman 6 kolom 1-7

6 comments:

  1. NAMA:LUCKY SANDY SURBAKTI
    NIM:17202277
    KELAS:4M6
    MATA KULAIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN DAINDUSTRI


    menilai kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara belum menggembira kan.
    politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, indeks Integritas Ujian Nasional di Sumut masih di bawah rata-rata nasional. Bahkan, hasil akreditasi sekolah yang mendapat kategori A untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK jumlahnya di bawah 30 persen.
    Diketahui, anggaran pendidikan untuk tahun 2018 mencapai 20 persen atau sebesar Rp 441 triliun dari total belanja negara sebesar Rp 2.204 triliun. Bahkan, selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir tidak kurang dari Rp 3.500 triliun untuk anggaran pendidikan


    ReplyDelete
  2. Nama : Riko Gustian
    Nim : 16 202 063
    M.Kuliah : Audit Efisiensi Energi

    Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh

    Menurut Pendapat saya mengenai pendidikan Lingkungan Sumatera Utara adalah

    Agenda lingkungan hidup kini sudah menjadi agenda internasional di segala bidang, baik politik, perdagangan, industri dan lain-lain. Agenda ini muncul dan semakin menguat karena kesadaran lingkungan kini semakin merata justru karena kekhawatiran yang semakin besar dengan terancamnya kualitas bumi kita sebagai satu-satunya tempat hidup di alam semesta. Memasuki abad ke-21, menyitir kembali John Naisbitt, sebenarnya kita sedang memasuki zaman lingkungan, tepatnya era restorasi lingkungan yang didasari oleh cinta pada bumi dan segenap kehidupan di dalamnya.
    Mewujudkan sekolah berwawasan lingkunganmerupakan komitmen sekolah secara sistematis yang mengembangkan program-program untuk menginternalisasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam seluruh aktifitas sekolah. Tampilan fisik sekolah ditata secara ekologis sehingga menjadi wahana pembelajaran bagi seluruh warga sekolah untuk bersikap arif dan berprilaku ramah lingkungan. Pemberian pengetahuan dan pembentukan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat dirasa sangat efektif ketika dilakukan pada siswa  sejak di bangku sekolah dasar. Lingkungan Sekolah yang kondusif sangat diperlukan agar tercipta proses pembelajaran yang bermutu.

    Bahwa menggagas sekolah berwawasan lingkungan (adiwiyata) di Sumatera Utara adalah sebuah program untuk menjadikan sekolah-sekolah yang menerapkan nilai-nilai cinta dan peduli lingkungan pada sekolahnya. Pengajaran yang berbasis lingkungan dan kesadaran warga sekolah akan pentingnya lingkungan merupakan bagian terpenting dari sekolah berwawasan lingkungan hidup. 

    Salam Lingkungan

    ReplyDelete
  3. Nama : Jimmy ray manurung
    Nim : 16202095
    M.kuliah : Audit dan Efisiensi Energi


    menurut pendapat saya dari artikel ini tentang Pendidikan Lingkungan di Sumatera Utara yaitu untuk mewujudkan wawasan lingkungan dibutuhkan komitmen sekolah secara sistematis yang mengembangkan program-program untuk menginternalisasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam seluruh aktifitas sekolah. Tampilan fisik sekolah ditata secara ekologis sehingga menjadi wahana pembelajaran bagi seluruh warga sekolah untuk bersikap arif dan berprilaku ramah lingkungan. Pemberian pengetahuan dan pembentukan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat dirasa sangat efektif ketika dilakukan pada siswa sejak di bangku sekolah dasar. Lingkungan Sekolah yang kondusif sangat diperlukan agar tercipta proses pembelajaran yang bermutu.maka dari itu setiap sekolah butuh sebuah gagasan untuk meningkatkan sebuah wawasan lingkungan (adiwiyata) di sumatra utara untuk menjadikan sekolah-sekolah yang memiliki nilai cinta terhadap lingkungan dan menumbuhkan rasa kesadaran yang penting terhadap pentingnya keindahan lingkungan sekolah.

    ReplyDelete
  4. Nama:Selamat Saut Hutabarat
    Nim :17202209

    Menurut Pendapat Saya:
    Manusia sebagai pelaku utama secara tidak langsung berpengaruh terhadap lingkungan hidupnya ,begitu pula dengan lingkungan hidup yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Jadi pendidikan lingkungan di Sumatra sangat lah penting supaya generasi yang akan datang tetap menjaga kelestarian lingkungan Sumatra dan pihak pemerintah agar lebih tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

    ReplyDelete
  5. NAMA : EKO NUR RAHMADY
    NIM :17202045
    KELAS : EXTENTION
    Jurusan teknik mesin

    Dari artikel ini tentang pendidikan lingkungan di sumatera, pemerintah harus lebih lebih dan lebih lagi dalam memerhatikan hal ini karena banyak dari kita yg belum sadar betapa pentingnya menjaga lingkungan di sekitar kita

    ReplyDelete
  6. Nama : Ikhsan Fuadi
    NIM : 17202033

    Menurut saya:
    Manusia sebagai pelaku utama yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidupnya,begitu pula dengan lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Jadi pendidikan lingkungan di sumatera sangatlah penting supaya generasi yang akan datang tetap menjaga kelestarian lingkungan sumatera dan pihak pemerintah agar lebih tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

    ReplyDelete