Dosen ITM dan Aktifis Lingkungan
Tulisan ini adalah bagian dari
paparan penulis di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi
Sumatera Utara, Jumat, 27 April 2018 lalu tentang Sekolah Peduli dan Berbudaya
Lingkungan (SPBL). SPBL adalah bagian dari kewajiban pemerintah/pemerintah
daerah yang diamanahkan perundang-undangan khususnya tentang perhargaan atas
kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola
masyarakat.
Hak atas
lingkungan
Hubungan
manusia dengan lingkungan hidup,
dinyatakan dengan jelas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perundangan di
bawahnya. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, pada Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa:”Setiap orang berhak
atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada Undang-Undang No.39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat
(3) menyatakan:”Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Hak-hak lingkungan hidup dinyatakan pada
Pasal 65 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang meliputi: hak atas
(1) lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi
manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat, (3) hak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan hidup, (4) hak untuk berperan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (5) hak melakukan pengaduan akibat dugaan
pencemaran.
Kewajiban
pemerintah
Sebagai
hak, masyarakat harus diperjuangkan hak hak dari negara. Pada sisi lain, negara
punya kewajiban untuk memberikan hak-hak masyarakat. Pasal 63 UU No.32 tahun
2009, menjelaskan tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk pemerintah
Kabupaten/Kota memiliki tugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota; b. menetapkan dan
melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota; c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH kabupaten/kota; d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai
amdal dan UKL-UPL; e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi
gas rumah kaca padatingkat kabupaten/kota; f. mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan; g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa; i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan
lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal; k. melaksanakan kebijakan mengenai
tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat
hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota; l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota; m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi
lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota; n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; o. menerbitkan
izin pada tingkat kabupaten/kota; dan p. melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Pendidikan lingkungan hidup
Pada awalnya
penyelenggaraan PLH di lndonesia dilakukan oleh lnstitut Keguruan Ilmu
Pendidikan (lKlP) Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan
Garis-garis Besar program Pengajaran Lingkungan Hidup diuji cobakan di 15
Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri
Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Meneg PPLH) dibentuk Pusat
Studi Lingkungan (PSL)diberbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, di mana
pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL mulai dikembangkan).
Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi pusat Studi
Lingkungan (BKPSL)telah berkembang menjadi 101 PSL.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departeman Pendidikan Nasional (Ditjen
Dikdasmen Depdiknas), menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang
kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum
tahun 1984 dengan memasukan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam
semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan. Tahun 1989/1990
hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui proyek pendidikan Kependudukan
dan Lingkungan Hidup (pKLH) melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan
Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL) mulai
dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun
2007, proyek pKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 Lembaga
penjamin Mutu (LPMP) dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG).
Prakarsa
Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun
1996/1997 terbentuk Jaringan pendidikan
Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap
Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan
Pendidikan Lingkungan (JPL,perorangan dan lembaga) yang bergerakdalarn
pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Sedangkan tahun 1998
- 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development
Center) Malang mengembangkan Pendidikan
Lingkungan Hidup
pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan
berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan
termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996
disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan
Kementerian Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian
Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah melalui program ADIWIYATA. Program ini
dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan
melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan
Lingkungan Hidup.
Dalam upaya
mempercepat pengembangan PLH khususnya jalur pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, maka pada tanggal 21 Februari 2006 telah
dicanangkan Program Adiwiyata, dengan tujuan mendorong dan membentuk sekolah
Peduli dan Berbudaya Lingkungan yang mampu berpartisipasi dan melaksanakan
upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan
generasi sekarang maupun yang akan datang.
Penghargaan
sekolah lingkungan
Penghargaan lingkungan hidup,
diantaranya Adipura untuk kota bersih dan hijau, Kalpataru untuk pelestari
lingkungan dan Adiwiyata untuk Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan (SPBL).
Adiwiyata mempunyai makna sebagai tempat
yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai
norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Maka tujuan program Adiwiyata untuk mewujudkan warga sekolah yang bertanggung
jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola
sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan program Adiwiyata,
ditetapkan 4 program: 1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan, 2.
Pelaksanaan kurikulum Berbasis
Lingkungan, 3. Kegiatan Lingkungan BerbasisPartisipasi dan 4. Pengelolaan
Sarana Pendukung Ramah Lingkungan. Tingkatan penghargaan Adiwiyata adalah: Adiwiyata
Kabupaten/kota, Adiwiyata Provinsi, Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri.
Adiwiyata
Sumatera Utara
Pertanyaannya
adalah apakah pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah kabupaten/kota
telah memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan lingkungan
hidup kepada warga negara khususnya siwa sekolah di sekolah atau di luar
sekolah sesuai undang-undang? Atau seberapa besarkan sekolah di Sumatera Utara
yang telah melakukan SPBL dan mendapatkan penghargaan Adiwiyata?
Data sekolah di Provinsi Sumatera Utara
untuk sekolah dasar 10.577 sekolah, SMP
sederajat 3.573 sekolah, SMU 1.553
sekolah, SMK 991 sekolah, dengan
total 6.604 sekolah. Dari 6.604 sekolah
ini yang telah melaksanakan pendidikan lingkungan hidup dan mendapat penghargaan
lingkungan Adiwiyata Mandiri di Sumatera Utara
0 sekolah tahun 2010, 0 sekolah
tahun 2011, 1 sekolah tahun 2012, 10
sekolah tahun 2013, 0 sekolah tahun 2014, 8 sekolah tahun 2015, 12 sekolah tahun 2016, dan 1 sekolah tahun 2017.
Mengapa data ini, maka pendidikan
lingkungan hidup di Sumatera Utara, masih ketinggalan dan perlu digalakkan.
Sepakatkan.....
Tulisan ini telah dimuat pada Surat
Kabar Prestasi Reformasi di Medan, Indonesia Nomor 537 tahun 19, tanggal 16 Mei
2018, halaman 6 kolom 1-7
NAMA:LUCKY SANDY SURBAKTI
ReplyDeleteNIM:17202277
KELAS:4M6
MATA KULAIAH:PENGENDALIAN LINGKUNGAN DAINDUSTRI
menilai kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara belum menggembira kan.
politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, indeks Integritas Ujian Nasional di Sumut masih di bawah rata-rata nasional. Bahkan, hasil akreditasi sekolah yang mendapat kategori A untuk tingkat SD, SMP, SMA, SMK jumlahnya di bawah 30 persen.
Diketahui, anggaran pendidikan untuk tahun 2018 mencapai 20 persen atau sebesar Rp 441 triliun dari total belanja negara sebesar Rp 2.204 triliun. Bahkan, selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir tidak kurang dari Rp 3.500 triliun untuk anggaran pendidikan
Nama : Riko Gustian
ReplyDeleteNim : 16 202 063
M.Kuliah : Audit Efisiensi Energi
Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh
Menurut Pendapat saya mengenai pendidikan Lingkungan Sumatera Utara adalah
Agenda lingkungan hidup kini sudah menjadi agenda internasional di segala bidang, baik politik, perdagangan, industri dan lain-lain. Agenda ini muncul dan semakin menguat karena kesadaran lingkungan kini semakin merata justru karena kekhawatiran yang semakin besar dengan terancamnya kualitas bumi kita sebagai satu-satunya tempat hidup di alam semesta. Memasuki abad ke-21, menyitir kembali John Naisbitt, sebenarnya kita sedang memasuki zaman lingkungan, tepatnya era restorasi lingkungan yang didasari oleh cinta pada bumi dan segenap kehidupan di dalamnya.
Mewujudkan sekolah berwawasan lingkunganmerupakan komitmen sekolah secara sistematis yang mengembangkan program-program untuk menginternalisasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam seluruh aktifitas sekolah. Tampilan fisik sekolah ditata secara ekologis sehingga menjadi wahana pembelajaran bagi seluruh warga sekolah untuk bersikap arif dan berprilaku ramah lingkungan. Pemberian pengetahuan dan pembentukan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat dirasa sangat efektif ketika dilakukan pada siswa sejak di bangku sekolah dasar. Lingkungan Sekolah yang kondusif sangat diperlukan agar tercipta proses pembelajaran yang bermutu.
Bahwa menggagas sekolah berwawasan lingkungan (adiwiyata) di Sumatera Utara adalah sebuah program untuk menjadikan sekolah-sekolah yang menerapkan nilai-nilai cinta dan peduli lingkungan pada sekolahnya. Pengajaran yang berbasis lingkungan dan kesadaran warga sekolah akan pentingnya lingkungan merupakan bagian terpenting dari sekolah berwawasan lingkungan hidup.
Salam Lingkungan
Nama : Jimmy ray manurung
ReplyDeleteNim : 16202095
M.kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
menurut pendapat saya dari artikel ini tentang Pendidikan Lingkungan di Sumatera Utara yaitu untuk mewujudkan wawasan lingkungan dibutuhkan komitmen sekolah secara sistematis yang mengembangkan program-program untuk menginternalisasikan nilai-nilai lingkungan ke dalam seluruh aktifitas sekolah. Tampilan fisik sekolah ditata secara ekologis sehingga menjadi wahana pembelajaran bagi seluruh warga sekolah untuk bersikap arif dan berprilaku ramah lingkungan. Pemberian pengetahuan dan pembentukan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat dirasa sangat efektif ketika dilakukan pada siswa sejak di bangku sekolah dasar. Lingkungan Sekolah yang kondusif sangat diperlukan agar tercipta proses pembelajaran yang bermutu.maka dari itu setiap sekolah butuh sebuah gagasan untuk meningkatkan sebuah wawasan lingkungan (adiwiyata) di sumatra utara untuk menjadikan sekolah-sekolah yang memiliki nilai cinta terhadap lingkungan dan menumbuhkan rasa kesadaran yang penting terhadap pentingnya keindahan lingkungan sekolah.
Nama:Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
Menurut Pendapat Saya:
Manusia sebagai pelaku utama secara tidak langsung berpengaruh terhadap lingkungan hidupnya ,begitu pula dengan lingkungan hidup yang akan berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Jadi pendidikan lingkungan di Sumatra sangat lah penting supaya generasi yang akan datang tetap menjaga kelestarian lingkungan Sumatra dan pihak pemerintah agar lebih tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
NAMA : EKO NUR RAHMADY
ReplyDeleteNIM :17202045
KELAS : EXTENTION
Jurusan teknik mesin
Dari artikel ini tentang pendidikan lingkungan di sumatera, pemerintah harus lebih lebih dan lebih lagi dalam memerhatikan hal ini karena banyak dari kita yg belum sadar betapa pentingnya menjaga lingkungan di sekitar kita
Nama : Ikhsan Fuadi
ReplyDeleteNIM : 17202033
Menurut saya:
Manusia sebagai pelaku utama yang sangat berpengaruh terhadap lingkungan hidupnya,begitu pula dengan lingkungan hidup yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Jadi pendidikan lingkungan di sumatera sangatlah penting supaya generasi yang akan datang tetap menjaga kelestarian lingkungan sumatera dan pihak pemerintah agar lebih tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.