Dosen Lingkungn ITM dan Ketua LPBI NU-SU
Bila Sulawesi
Utara memiliki Taman Nasional Laut Bunaken di Menado, Papua memiliki Taman
Nasional Raja Ampat, Aceh memiliki Pulau Rubia di Sabang, maka Sumatera Utara
telah memiliki Taman Wisata Perairan (TWP) Sawo-Lahewa di Nuas Utara. Keindahannya tidak kalah, yang kurang adalah
publikasi dan pengelolaannya. Banyak spot-spot penyelaman yang indah di TWP
Sawo Lahewa, demikian juga di Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Serdang Bedagai, Batubara,
Kota Sibolga dan Mandailing Natal.
TWP
Sawo-Lahewa
Dasar pertimbangan
penetapan kawasan konservasi kawasan perairan Sawo-Lahewa dan Perairan
Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara untuk keberlanjutan
sumberdaya peraian. TWP Laso-Lahewa berfungsi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan
potensi perikanan da habitat penting lainnya. Misalnya terumbu karang,
mangrove, dan lamun. Perlindungan untuk spesies penting seperti penyu,
lumba-lumba, pari marta, napoleon, lola, dugong, kima, hiu, paus, bambu laut,
akar bahar, kepala kambing, triton terompet, teripang, dan nautilus berongga,
untuk mendukung upaya pengembangan wisata perairan dan rekreasi.
TWP-Sawo Lahewa,
berasal dari Kawasan Konsaervasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Nias seluas
29.000,00 ha untuk perlindungan perikanan berkelanjutan, wisata bahari terumbu
karang dan mangrove dengan SK Bupati Nias
Nomor.050/139/K/2007. Pada tahun 2008 terjadi pemekaran kabupaten,
sehingga sebagian bedar KKLD Kabupaten Nias berada di Kabupaten Nias Utara.
Pemerintah,
melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
54/KEPMEN-KP/2017 tertanggal 22 Desember
2017 menetapkan Sawo-Lahewa dan Perairan
Sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan
Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara. Kawasan Konseryasi
Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara dikelola
sebagai Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten
Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Taman Wisata Perairan
Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya memiliki luas keseluruhan 29.230,85 hektar,
yang dibagi atas 5 klaster. Taman Wisata Perairan I dengan luas 2.485,34 hektar;
Taman Wisata Perairan II dengaa luas
12.562,50 hektar; Taman Wisata Perairan III dengan luas 7.371,09 hektar; Taman
Wisata Perairan IV dengan luas 3.948,80 hektar; dan Tarnan Wisata Perairan V dengan luas 2.863,12 hektar.
Kewenangan pengelolaan
Kewenangan pengelolaan
konservasi ekosistem pesisir dan laut secara terinci diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Melalui Pasal Pasal 27 UU No.23/2014 dan lampiran huruf
“y” pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan telah mencabut pengelolaan
perikanan dan kelautan termasuk didalamnya konservasi perairan dari pemerintah
kabupaten/kota ke pemerintahan provinsi.
Pada huruf “a”
kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi: a. eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
kekayaan laut di luar minyak dan
gas bumi. Kewenangan Pemerintah Provinsi lampiran huruf “y” urusan bidang
kelautan dan perikanan, pada sub urusan kelautan pesisir dan pulau kecil, huruf
“a” adalah pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mill di luar minyak dan gas bumi.
Dengan keluarnya UU No.23 tahun 2014 maka Pemerintah
Kabupaten/Kota tidak berkewangan lagi mengurusi urusan kelautan pesisir dan
pulau kecil termasuk didalamnya konservasi perairan. Pengelolaan KKLD atau TWP ini
menjadi tanggungjawab Pemeraintah Provinsi Sumatera Utara. Olehkarena itu
diperlukan evaluasi pengelolaan kawasan konservasi yang ada untuk perencanaan
pembangunan kawasn konservasi di Provinsi Sumatera Utara.
Pencadangan KPA
Provinsi Sumatera Utara
memiliki kawasan konservasi perairan yang dikelola Pemerintah Kabupaten dalam
bentuk Kawasan Konsaervasi Laut Daerah (KKLD). Provinsi Sumatera Utara memiliki 3 (tiga) Kawasan
Konservasi Laut Daerah (KKLD) berupa: (1) KKLD Kabupaten Tapanuli Tengah seluas
81.243,00 ha untuk perlindungan perikanan berkelanjutan dan wisata bahari
terumbu karang dengan SK Bupati Kabupaten Tapanuli Nomor.1421/DKP/Th.2007. (2) KKLD Kabupaten Nias Selatan seluas
56.000,00 ha untuk perlindungan terumbu karang dan biota laut dengan SK Bupati
Kabupaten Nias Selatan
Nomor.523/371/K/DKP/2008. (3) KKLD Kabupaten Serdang Bedagai
seluas1.240,35 ha untuk perlindungan terumbu karang dan penyu dengan SK Bupati
Serdang Bedagai Nomor.97/523/2008.
Konservasi
Ikan
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan, sebagai penjabaran dari Undang-Undang No.31
tahun 2004 tentang Perikanan yang telah dirobah menjadi Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.31 tahun 2004 Tentang Perikanan. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan
perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan
pengelolaaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi
jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan
Penutup
Pemerintah telah menetapkan Tawan Wisata Perairan
Sawo-Lahewa. Nuas Utara dan pengellolaannya diserahkan kepa Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara. Inilah tantangan badi Sumatera Utara untuk mengelola biota
perairan, menjadi obyek wisata yang tidak kalah dengan obyek wisata lainnya di
Indonesia maupun di dunia. Semoga.....
GARDEN TOURISM OF WATERS OF SAWO-LAHEWA
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH., M.Sc.
ITM Environmental Lecturer and LPBI Chairman NU-SU
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH., M.Sc.
ITM Environmental Lecturer and LPBI Chairman NU-SU
If North Sulawesi has Bunaken Marine National Park in Menado, Papua has Raja Ampat National Park, Aceh has Rubia Island in Sabang, then North Sumatra already has the Sawo-Lahewa Aquatic Tourism Park (TWP) in North Nuas. Its beauty is not inferior, which is lack of publication and management. Many beautiful diving spots in Sawo Lahewa TWP, as well as in South Nias, Central Tapanuli, Serdang Bedagai, Batubara, Sibolga City and Mandailing Natal.
Sawo-Lahewa TWP
Basic consideration for the determination of the conservation area of the Sawo-Lahewa waters area and the surrounding waters of North Nias Regency in North Sumatra Province for the sustainability of the resources. Laso-Lahewa TWP serves to protect, conserve and utilize fisheries potential and other important habitats. For example coral reefs, mangroves, and seagrasses. Protection for important species such as turtles, dolphins, marta rays, napoleon, lola, dugong, clams, sharks, whales, sea bamboo, bahar roots, goat heads, triton trumpets, sea cucumbers, and hollow nautilus, to support the development of aquatic tourism and recreation.
TWP-Sawo Lahewa, originates from the Nias Regency Regional Marine Conservation Area (KKLD) covering an area of 29,000.00 ha for protection of sustainable fisheries, marine reef tourism and mangroves with the Nias Regent Decree Number 050/139 / K / 2007. In 2008 there was a division of the district, so that some of the Nias Regency MPA beds were in North Nias Regency.
The Government, through the Decree of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia Number 54 / KEPMEN-KP / 2017 dated December 22, 2017 stipulates Sawo-Lahewa and the surrounding waters as Sawo-Lahewa Waters Conservation Area and the surrounding waters of North Nias Regency in North Sumatra Province. Sawo-Lahewa Aquatic Conceryation Area and Surrounding Waters North Nias Regency is managed as Sawo-Lahewa Aquatic Tourism Park and the surrounding waters of North Nias Regency in North Sumatra Province.
Sawo-Lahewa Aquatic Tourism Park and the Surrounding Waters have a total area of 29,230.85 hectares, divided into 5 clusters. Aquatic Tourism Park I with an area of 2,485.34 hectares; Aquatic Tourism Park II with a total area of 12,562.50 hectares; Aquatic Tourism Park III with an area of 7,371.09 hectares; Aquatic Tourism Park IV with an area of 3,948.80 hectares; and Tarnan Tourism V Waters with an area of 2,863.12 hectares.
Management authority
The management authority for the conservation of coastal and marine ecosystems is detailed in Law Number 23 of 2014 in lieu of Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government. Through Article Article 27 of Law No.23 / 2014 and attachments to the letter "y" the division of the affairs of the maritime affairs and fisheries has revoked the management of fisheries and maritime including the conservation of waters from the district / city government to the provincial government.
In letter "a" the authority of the provincial Region to manage natural resources at sea includes: a. exploration, exploitation, conservation, and management of marine assets outside oil and gas. Provincial Government Authority attachments to the letter "y" in the field of maritime affairs and fisheries, in the coastal and small island sub-affairs, the letter "a" is the management of marine space up to 12 miles outside of oil and gas.
With the issuance of Law No.23 of 2014, the Regency / City Government no longer has the responsibility to take care of coastal and small island maritime affairs including waters conservation. The management of the MPA or TWP is the responsibility of the Government of North Sumatra Province. Therefore, it is necessary to evaluate the existing conservation area management for the planning of conservation area development in North Sumatra Province
The management authority for the conservation of coastal and marine ecosystems is detailed in Law Number 23 of 2014 in lieu of Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government. Through Article Article 27 of Law No.23 / 2014 and attachments to the letter "y" the division of the affairs of the maritime affairs and fisheries has revoked the management of fisheries and maritime including the conservation of waters from the district / city government to the provincial government.
In letter "a" the authority of the provincial Region to manage natural resources at sea includes: a. exploration, exploitation, conservation, and management of marine assets outside oil and gas. Provincial Government Authority attachments to the letter "y" in the field of maritime affairs and fisheries, in the coastal and small island sub-affairs, the letter "a" is the management of marine space up to 12 miles outside of oil and gas.
With the issuance of Law No.23 of 2014, the Regency / City Government no longer has the responsibility to take care of coastal and small island maritime affairs including waters conservation. The management of the MPA or TWP is the responsibility of the Government of North Sumatra Province. Therefore, it is necessary to evaluate the existing conservation area management for the planning of conservation area development in North Sumatra Province
KPA backup
North Sumatra Province has a watershed conservation area managed by the District Government in the form of Regional Marine Conservation Areas (KKLD). North Sumatra Province has 3 (three) Regional Marine Conservation Areas (KKLD) in the form of: (1) KKLD Kabupaten Tapanuli Tengah covering an area of 81,243.00 ha for protection of sustainable fisheries and marine tourism of coral reefs with the District Head Decree of Tapanuli Number .1421 / DKP / Th .2007. (2) South Nias Regency Marine Protected Area covering an area of 56,000.00 ha for the protection of coral reefs and marine biota by the South Nias District Head's Decree Number 523/371 / K / DKP / 2008. (3) MPD of Serdang Bedagai Regency covering 1,240.35 ha for the protection of coral reefs and turtles with the Decree of the Regent of Serdang Bedagai Number.97 / 523/2008.
Fish Conservation
Based on Government Regulation No.60 of 2007 concerning Conservation of Fish Resources, as a translation of Law No.31 of 2004 concerning Fisheries which has been changed into Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law No.31 of 2004 concerning Fishery. Marine conservation areas are protected water areas, managed with zoning systems to realize sustainable management of fish resources and the environment. Conservation of fish resources includes: a. ecosystem conservation; b. conservation of fish species; and c. genetic conservation of fish
Closing
The Government has determined the Sawo-Lahewa Water Tourism Destination. North Nuas and its management were handed over to the North Sumatra Provincial Government. This is the challenge of Badi North Sumatra to manage aquatic biota, becoming a tourist attraction that is not inferior to other tourism objects in Indonesia and in the world. Hopefully.....
* This article has been published in the Reformation Perestasi Newspaper, in Medan, Indonesia, Number 543, August 20, 2018, page 6, columns 1-4
North Sumatra Province has a watershed conservation area managed by the District Government in the form of Regional Marine Conservation Areas (KKLD). North Sumatra Province has 3 (three) Regional Marine Conservation Areas (KKLD) in the form of: (1) KKLD Kabupaten Tapanuli Tengah covering an area of 81,243.00 ha for protection of sustainable fisheries and marine tourism of coral reefs with the District Head Decree of Tapanuli Number .1421 / DKP / Th .2007. (2) South Nias Regency Marine Protected Area covering an area of 56,000.00 ha for the protection of coral reefs and marine biota by the South Nias District Head's Decree Number 523/371 / K / DKP / 2008. (3) MPD of Serdang Bedagai Regency covering 1,240.35 ha for the protection of coral reefs and turtles with the Decree of the Regent of Serdang Bedagai Number.97 / 523/2008.
Fish Conservation
Based on Government Regulation No.60 of 2007 concerning Conservation of Fish Resources, as a translation of Law No.31 of 2004 concerning Fisheries which has been changed into Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law No.31 of 2004 concerning Fishery. Marine conservation areas are protected water areas, managed with zoning systems to realize sustainable management of fish resources and the environment. Conservation of fish resources includes: a. ecosystem conservation; b. conservation of fish species; and c. genetic conservation of fish
Closing
The Government has determined the Sawo-Lahewa Water Tourism Destination. North Nuas and its management were handed over to the North Sumatra Provincial Government. This is the challenge of Badi North Sumatra to manage aquatic biota, becoming a tourist attraction that is not inferior to other tourism objects in Indonesia and in the world. Hopefully.....
* This article has been published in the Reformation Perestasi Newspaper, in Medan, Indonesia, Number 543, August 20, 2018, page 6, columns 1-4
Nama : ADE SYAHPUTRA
ReplyDeleteNim : 17202020
Kelas : EXTENTION
Assalamualaikum
Mengapa sampai dibagi 5 hektar pada Taman Wisata perairan Sawo-Lahewa
Nama : David J. H. Simarmata
ReplyDeleteNim : 18202076
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Indonesia memiliki banyak Taman Wisata Perairan, salah satunya ada di Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Nias Utara yaitu Taman Wisata Perairan (TWP) Sawo Lahewa. Taman Wisata Perairan Sawo Lahewa banyak memiliki keanekaragaman hayati dan hewani laut yang sangat banyak dan sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai objek wisata yang dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut ataupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kewenangan pengelolaan Taman Wisata Perairan Sawo Lahewa yang dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara semoga dapat menjadikan pengelolaannya menjadi lebih baik kedepannya dengan aturan-aturan yang ketat untuk menjaga ekosistem laut dan pengembangan Taman Wisata Perairan Sawo Lahewa ini bisa menjadi objek wisata dunia.
Nama: Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
Menurut saya:
Kawasan konservari perairan sawo lehewa dan perairan sekitarnya kabupaten nias utara ini mengatur upaya perlindungan pelestarian dan pemanfaatan potensi perikanan dan habitat prnting. Oleh karena itu marilah saling menjaga dan merawat kelestarian perairan tersebut dan pihak yang berwajib agar menegaskan peraturan tentang wilayah perairan supaya kelestaian tetap terjaga dan wisatanya semakin maju.
Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
ReplyDeleteNIM : 17202036
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Kawasan Konservasi Perairan sejatinya disusun untuk melindungi keseimbangan alam di dalam kawasan perlindungan, pelestarian dan konservasi ekosistem, amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 / PERMEN-KP / 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Sumatera Utara dengan ini telah membentuk satu kawasan KKPD Nias Utara, dengan 3 kawasan lain yaitu KKPD Nias Selatan, KKPD Tapanuli Tengah dan KKPD Serdang Bedagai, yang saat ini telah dilakukan pencadangan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 / 629 / KPTS / 2017 pada tanggal 21 November 2017 dan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memproses lebih lanjut untuk penetapan.
KKPD Nias Utara merupakan Kawasan Konservasi Perairan pertama yang ditetapkan di Propinsi Sumatera Utara. Kawasan Konservasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Kabupaten Nias Utara ini memerlukan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan potensi perikanan dan habitat yang penting, seperti terumbu karang, bakau, dan lamun serta spesies penting seperti penyu, lumba-lumba, pari manta, napoleon, lola , dugong, kima, hiu paus, bambu laut, akar bahar, kepala kambing, triton terompet, teripang, dan nautilus berongga, untuk mendukung pengembangan pariwisata wisata dan rekreasi, yang diperlukan di Taman Wisata Sawo-Lahewa dan di Kabupaten Nias Utara. di Provinsi Sumatera Utara.
Nama : Risky pratama Simbolon
ReplyDeleteNIM : 17202290
Jurusan : Teknik Mesin
Extention
Kabupaten Nias Utara merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Nias yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Undang Undang No. 45 Tahun 2008. Sebagai upaya perlindungan sumberdaya perairan di Kabupaten Nias Utara maka dibentuklah Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 050/139/K/2007. Kemudian pada tahun 2014 disusunlah Review KKPD, selanjutnya diresmikan oleh Bupati Kabupaten Nias Utara dan terbentuklah Taman Wisata Perairan Sawo Lahewa dan Laut di Sekitarnya. Sebagai daerah yang berada di barat Pulau Sumatera dan terletak berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, Pulau Nias memiliki berbagai macam potensi salah satunya adalah potensi pesisir. Khusus untuk potensi yang terdapat di Taman Wisata Perairan (TWP) Sawo-Lahewa dan Laut di Sekitarnya antara lain meliputi potensi ekologi, potensi ekonomi, dan potensi sosial budaya. Ketiga hal ini merupakan modal utama dalam pengelolaan TWP Sawo-Lahewa dan Laut di Sekitarnya. Buku ini disusun untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perairan yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini tentunya tidak lepas dari peran masyarakat sebagai pelaku utama yang menjalankan aktivitas sehari-harinya di lingkungan pesisir.
Nama : Ade Riwaldi
ReplyDeleteNIM : 17202077
Extention
WP-Sawo Lahewa, berasal dari Kawasan Konsaervasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Nias seluas 29.000,00 ha untuk perlindungan perikanan berkelanjutan, wisata bahari terumbu karang dan mangrove dengan SK Bupati Nias Nomor.050/139/K/2007. Pada tahun 2008 terjadi pemekaran kabupaten, sehingga sebagian bedar KKLD Kabupaten Nias berada di Kabupaten Nias Utara.
Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54/KEPMEN-KP/2017 tertanggal 22 Desember 2017 menetapkan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara. Kawasan Konseryasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Nama :RIZKI NORMAN
ReplyDeleteNim :16202158
Kelas :EXTENTION
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
ASSALAMUALAIKUM WR WB,
MENURUT PENDAPAT SAYA,
penetapan kawasan konservasi kawasan perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara untuk keberlanjutan sumberdaya peraian. TWP Laso-Lahewa berfungsi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan da habitat penting lainnya. Misalnya terumbu karang, mangrove, dan lamun. Perlindungan untuk spesies penting seperti penyu, lumba-lumba, pari marta, napoleon, lola, dugong, kima, hiu, paus, bambu laut, akar bahar, kepala kambing, triton terompet, teripang, dan nautilus berongga, untuk mendukung upaya pengembangan wisata perairan dan rekreasi terjadi pemekaran kabupaten, sehingga sebagian bedar KKLD Kabupaten Nias berada di Kabupaten Nias Utara.
Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54/KEPMEN-KP/2017 tertanggal 22 Desember 2017 menetapkan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara. Kawasan Konseryasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Nama :RIZKI NORMAN RITONGA
ReplyDeleteNim :16202158
Kelas :EXTENTION
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
MENURUT PENDAPAT SAYA,
penetapan kawasan konservasi kawasan perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Sekitarnya Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara untuk keberlanjutan sumberdaya peraian. TWP Laso-Lahewa berfungsi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan da habitat penting lainnya. Misalnya terumbu karang, mangrove, dan lamun. Perlindungan untuk spesies penting seperti penyu, lumba-lumba, pari marta, napoleon, lola, dugong, kima, hiu, paus, bambu laut, akar bahar, kepala kambing, triton terompet, teripang, dan nautilus berongga, untuk mendukung upaya pengembangan wisata perairan dan rekreasi.
TWP-Sawo Lahewa, berasal dari Kawasan Konsaervasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Nias seluas 29.000,00 ha untuk perlindungan perikanan berkelanjutan, wisata bahari terumbu karang dan mangrove dengan SK Bupati Nias Nomor.050/139/K/2007. Pada tahun 2008 terjadi pemekaran kabupaten, sehingga sebagian bedar KKLD Kabupaten Nias berada di Kabupaten Nias Utara
Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
ReplyDeleteNIM : 16202174
Kelas :EXTENTION
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Indonesia adalah Negara yang memiliki banyak sekali taman wisata di semua provinsi di Indonesia , khususnya provinsi Sumatera Utara terletak di Nias Utara yang memiliki taman wisata perairan Sawo – Lahewa banyak sekali keanekaragaman hayati di perairan Sawo – Lahewa misalnya terumbu karang, mangrove, dan lamun ada juga spesies penting seperti penyu, lumba-lumba, pari marta, napoleon, lola, dugong, kima, hiu, paus, bambu laut, akar bahar, kepala kambing, triton terompet, teripang, dan nautilus berongga. Dengan adanya taman wisata perairan Sawo – Lahewa sebaiknya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjaga menjaga, melindungi , membuat aturan – aturan untuk para wisatawan untuk menjaga ekosistem di peraiaran Sawo – Lahewa , atau melestarikan supaya tetap dilindungi di perairan Sawo – Lahewa dan tidak dirusak oleh para wisatawan. Dengan menjaga , atau melestarikan terus menerus taman wisata perairan Sawo – Lahewa akan meningkatkan para wisatawan dari berbagai provinsi atau bisa juga sampai mancannegara.
Nama : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. : 18202048
Kelas : 4m2
Taman Wisata Perairan Sawo Lahewa
Menurut saya Sebagai daerah yang berada di barat Pulau Sumatera dan terletak berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, Pulau Nias memiliki berbagai macam potensi salah satunya adalah potensi pesisir. Khusus untuk potensi yang terdapat di Taman Wisata Perairan (TWP) Sawo-Lahewa dan Laut di Sekitarnya antara lain meliputi potensi ekologi, potensi ekonomi, dan potensi sosial budaya. Ketiga hal ini merupakan modal utama dalam pengelolaan TWP Sawo-Lahewa dan Laut di Sekitarnya. Buku ini disusun untuk mewujudkan pengelolaan kawasan perairan yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini tentunya tidak lepas dari peran masyarakat sebagai pelaku utama yang menjalankan aktivitas sehari-harinya di lingkungan pesisir.
Nama : Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
Kelas : 4 M 3
Jurusan : Teknik Mesin
Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Kawasan Konservasi Perairan sejatinya disusun untuk melindungi keseimbangan alam di dalam kawasan perlindungan, pelestarian dan konservasi ekosistem, amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 / PERMEN-KP / 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Sumatera Utara dengan ini telah membentuk satu kawasan KKPD Nias Utara, dengan 3 kawasan lain yaitu KKPD Nias Selatan, KKPD Tapanuli Tengah dan KKPD Serdang Bedagai, yang saat ini telah dilakukan pencadangan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 / 629 / KPTS / 2017 pada tanggal 21 November 2017 dan telah meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memproses lebih lanjut untuk penetapan.
KKPD Nias Utara merupakan Kawasan Konservasi Perairan pertama yang ditetapkan di Propinsi Sumatera Utara. Kawasan Konservasi Perairan Sawo-Lahewa dan Perairan Kabupaten Nias Utara ini memerlukan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan potensi perikanan dan habitat yang penting, seperti terumbu karang, bakau, dan lamun serta spesies penting seperti penyu, lumba-lumba, pari manta, napoleon, lola , dugong, kima, hiu paus, bambu laut, akar bahar, kepala kambing, triton terompet, teripang, dan nautilus berongga, untuk mendukung pengembangan pariwisata wisata dan rekreasi, yang diperlukan di Taman Wisata Sawo-Lahewa dan di Kabupaten Nias Utara. di Provinsi Sumatera Utara.