Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH,M.Si
Dosen ITM dan Ketua LPBI NU Sumatera Utara
Konservasi Ikan
Ikan dalam pengertian hukum perikanan,
Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.31 tahun 2004 adalah biota yang hidupnya atau sebagian besar
hidupnya berada di air. Oleh karena itu biota penyu dan lainnya masuk kategori
ikan. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
yang mengatur konservasi ikan sesuai defenisi hukum perikanan.
Dalam melindungi ikan yang hidup di
perairan (asin, payau, tawar), maka konservasi ikan dapat dilakukan dengan
melindungi ekosistemnya, jenis ikannya atau melindungi genetik ikan. Dalam
pengelolaan konservasi perairan, kawasan
perairannya dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan.
Konservasi Jenis
Ikan
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan
tujuan: a. melindungi jenis ikan yang
terancam punah; b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; c. memelihara
keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan d. memanfaatkan sumber daya ikan
secara berkelanjutan. Konservasi jenis ikan dilakukan melalui: a. penggolongan
jenis ikan; b. penetapan status perlindungan jenis ikan; c. pemeliharaan; d.
pengembangbiakan; dan e. penelitian dan pengembangan.
Penggolongan
jenis ikan terdiri atas: a. jenis ikan
yang dilindungi; b. jenis ikan yang tidak dilindungi. Kriteria jenis ikan yang
dilindungi meliputi: a. terancam punah; b. langka; c. daerah penyebaran
terbatas (endemik); d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara
drastis; dan/atau e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Penetapan status
perlindungan jenis ikan ditetapkan oleh Menteri.
Pemeliharaan
ikan dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak
dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol
sebagai habitat buatan, dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat
alam atau dari hasil pengembangbiakan. Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi
dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan dilakukan setelah memenuhi
persyaratan: a. standar kesehatan ikan; b. tempat yang cukup luas, aman, dan
nyaman; dan c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan
ikan. Pemeliharaan dan pengembangan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan
yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok
masyarakat; c. badan hukum Indonesia; d. lembaga penelitian; dan/atau e.
perguruan tinggi.
Konservasi Penyu
Konservasi sumberdaya ikan dapat
dilakukan oleh pemerintah dan juga dapat dilakukan masyarakat. Kawasan
konservasi ikan dalam luasan kecil, sering disebut Daerah Perlindungan Laut
(DPL). Di Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara terdapat DPL Penyu di Sorkam
dan DPL Teripang di Tapian Nauli-1. Kedua DPL ini mendapat pembinaan dan
bantuan pengelolaan dari BPSPL Padang, dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Tengah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tahun 2018 ini, kedua DPL
mendapat bantuan lk.Rp.200 juta tiap DPL.
Tulisan ini lebih menfokuskan pada
DPL Penyu di Sorkam. Salah satu konservasi jenis ikan yang dilakukan masyarakat adalah konservasi
penyu di Pantai Binasi, Pasar Sorkam, Kecamatan Binasi, Kaputen Tapanuli
Tengah, Sumatera Utara. Konservasi penyu ini dikelola kelompok masyarakat yang
diketuai Sahbudi Sikumbang. Penyu adalah satwa yang tidak ternilai harganya
sehingga perlu dijaga kelestariannya. Pada sisi lain, konservasi penyu dapat
pula dikelola menjadi ekowisata yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat
lokal.
Kelompok pengelola DPL Penyu di Pantai
Binasi ini, telah mendapat legalisasi dari Pemerintah. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otnomi Daerah, kewenangan konservasi laut ditarik dari
Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas
Kelutan dan Perikanan telah menetapkan Tim Pengelolaan Kawasan Konservasi penyu
pantai pasar Sorkam di Kelurahan Binasi Kecamatan sorkam Barat Kabupaten Tapanuli
Tengah.
Dengan Surat Keputusan Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 188.4/SK.040/KP3K/I/2018
tertanggal 29 Januari 2018, telah ditetapkan Tim Pengerola kawasan Konservasi Penyu
Pantai Pasar Sorkam, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten
Tapanuli Tengah. Sebagai Pengurus adalah Ketua Sahbudi Sikumbang, sekretaris
Nilpan Aceh, S.Pdi dan Bendahara Ependri Sinaga,S.Pd.I.
Kepengurusan dilengkapi dengan Pelindung
Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Sumatera Utara. Penasehat: Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bappeda Provinsi
Sumatera Utara, Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Seksi Pengelolaan
Kawasan Konservasi dan Sumberdaya
Pengawasan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Pembina adalah: Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah,
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Camat Sorkam Barat dan Lurah Binasi.
Tugas Tim
Pengelola
Tim Pengelola Kawasan Konservasi Penyu
Pantai Pasar Sorkam dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Tim Pengelola mengemban tugas-tugas,
berupa:
1.
Menyusun dan bertanggung jawab dalam perencanaan pengendalian lingkungan hidup
kawasan konservasi penyu.
2.
Menjaga kelestarian dan pemanfaatan
kawasan konservasi Penyu.
3.
Menjaga keamanan dan pemeliharaan terhadap barang dan aset yang terdapat dalam
lingkungan kawasan konservasi penyu.
4.
Melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi penyu.
5.
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait dalam rangka
pendanaan kawasan konservasi penyu.
Kata Penutup
Kita patut berbangga, ada individu
dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konservasi jenis ikan. Oleh
karenanya, pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta
semua pihak yang terkait mendukung kegiatan kelompok masyarakat konservasi ini.
Pada sisi lain, diharapkan akan muncul pula individu dan kelompok masyarakat
lainnya yang peduli terhadap penyu atau biota lainnya. Semoga.....
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH,MSi, ini telah dimuat pada Surat Kabar Presetasi Reformasi Nomor 544 tahun 19 tanggal 12
September 2018, halaman 6 kolom l-7
Nama: Ilhafiz Dimas Prayoga DMK
ReplyDeleteNim:17 202 039
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum We.Wb
Menurut Saya:
Bulan lalu ada beberapa ekor penyu mendarat dipantai Binasi untuk bertelur telur penyu tersebut diperkirakan akan menetas bulan Januari mendatang dan hingga kini kelompok konservasi pantai Pasar Sorkam Binasi sudah berhasil menangkar ribuan anak penyu dan kemudian dilepas liarkan kelautan bebas "selain dikenal sebagai tempat wisata kawasan pantai Pasar Sorkam Binasi juga merupakan tempat yang nyaman bagi kawanan penyu untuk bertelur sehingga pemerintah kabupaten Tapteng menetapkan kawasan pantai tersebut sebagai kawasan konservasi penangkaran penyu" tegas Sahbudi.
Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Sekian pendapat dari saya.Terima Kasih.
Nama: Muhammad refa dwi paldy
ReplyDeleteNim:17 202 025
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum We.Wb
Menurut Saya:
Penyu adalah biota laut yang mempunyai kemampuan navigasi yang sangat baik. Dalam siklus hidupnya Ia bermigrasi/berpindah beratus-ratus hingga beribu-ribu kilometer, dan kemampuan reproduksinya cukup rendah karena penyu akan matang gonad di umur 20-50 tahun. Dan uniknya, meskipun ia bermigrasi jauh di laut, penyu akan kembali ke pantai tempat pertama kali ia menetas, dan ia akan meletakkan ratusan butir telurnya dalam satu musim peneluran. Adapun Pantai Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, diketahui merupakan tempat peneluran penyu. Dimana berdasarkan informasi dari Kelompok Mayarakat Konservasi Penyu, ditemukan 4 jenis penyu di Pantai ini, yakni Penyu Hijau, Penyu Abu-abu, Penyu Tempayan, dan Penyu Pipih, namun memang belum disertai dokumentasi, sehingga masih perlu dilakukan identifikasi.
Sekian pendapat dari saya.
Terimakasih.
Nama: RUDI PRANATA
ReplyDeleteNim:17 202 026
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum We.Wb
Menurut Saya:
Bulan lalu ada beberapa ekor penyu mendarat dipantai Binasi untuk bertelur telur penyu tersebut diperkirakan akan menetas bulan Januari mendatang dan hingga kini kelompok konservasi pantai Pasar Sorkam Binasi sudah berhasil menangkar ribuan anak penyu dan kemudian dilepas liarkan kelautan bebas "selain dikenal sebagai tempat wisata kawasan pantai Pasar Sorkam Binasi juga merupakan tempat yang nyaman bagi kawanan penyu untuk bertelur sehingga pemerintah kabupaten Tapteng menetapkan kawasan pantai tersebut sebagai kawasan konservasi penangkaran penyu" tegas Sahbudi.
Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Sekian pendapat dari saya.Terima Kasih.
Nama: SAMUEL SIMANJUNTAK
ReplyDeleteNim:17 202 034
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Saya:
Bulan lalu ada beberapa ekor penyu mendarat dipantai Binasi untuk bertelur telur penyu tersebut diperkirakan akan menetas bulan Januari mendatang dan hingga kini kelompok konservasi pantai Pasar Sorkam Binasi sudah berhasil menangkar ribuan anak penyu dan kemudian dilepas liarkan kelautan bebas "selain dikenal sebagai tempat wisata kawasan pantai Pasar Sorkam Binasi juga merupakan tempat yang nyaman bagi kawanan penyu untuk bertelur sehingga pemerintah kabupaten Tapteng menetapkan kawasan pantai tersebut sebagai kawasan konservasi penangkaran penyu" tegas Sahbudi.
Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Sekian pendapat dari saya.Terima Kasih.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAssalamualaikum, Pak Amir Hamzah Menurut saya,
ReplyDeleteMenurut Saya:
Penyu adalah biota laut yang mempunyai kemampuan navigasi yang sangat baik. Dalam siklus hidupnya Ia bermigrasi/berpindah beratus-ratus hingga beribu-ribu kilometer, dan kemampuan reproduksinya cukup rendah karena penyu akan matang gonad di umur 20-50 tahun. Dan uniknya, meskipun ia bermigrasi jauh di laut, penyu akan kembali ke pantai tempat pertama kali ia menetas, dan ia akan meletakkan ratusan butir telurnya dalam satu musim peneluran. Penyu, terdiri dari 4 jenis penyu, yakni Penyu Hijau, Penyu Abu-abu, Penyu Tempayan, dan Penyu Pipih, namun memang belum disertai dokumentasi, sehingga masih perlu dilakukan identifikasi.
Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.
Nama: Aldi rizaldi tanjung
ReplyDeleteNim:17 202 007
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum We.Wb
Menurut Saya:
Bulan lalu ada beberapa ekor penyu mendarat dipantai Binasi untuk bertelur telur penyu tersebut diperkirakan akan menetas bulan Januari mendatang dan hingga kini kelompok konservasi pantai Pasar Sorkam Binasi sudah berhasil menangkar ribuan anak penyu dan kemudian dilepas liarkan kelautan bebas "selain dikenal sebagai tempat wisata kawasan pantai Pasar Sorkam Binasi juga merupakan tempat yang nyaman bagi kawanan penyu untuk bertelur sehingga pemerintah kabupaten Tapteng menetapkan kawasan pantai tersebut sebagai kawasan konservasi penangkaran penyu" tegas Sahbudi.
Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Sekian pendapat dari saya.Terima Kasih.
Reply
Nama:Ricky Tanu Winata
ReplyDeleteNim :17202006
Kelas:4MI
Mk :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Saya:
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan: a. melindungi jenis ikan yang terancam punah; b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Konservasi jenis ikan dilakukan melalui: a. penggolongan jenis ikan; b. penetapan status perlindungan jenis ikan; c. pemeliharaan; d. pengembangbiakan; dan e. penelitian dan pengembangan.
Penggolongan jenis ikan terdiri atas: a. jenis ikan yang dilindungi; b. jenis ikan yang tidak dilindungi. Kriteria jenis ikan yang dilindungi meliputi: a. terancam punah; b. langka; c. daerah penyebaran terbatas (endemik); d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Penetapan status perlindungan jenis ikan ditetapkan oleh Menteri.
Pemeliharaan ikan dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan, dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan. Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. standar kesehatan ikan; b. tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman; dan c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan. Pemeliharaan dan pengembangan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. badan hukum Indonesia; d. lembaga penelitian; dan/atau e. perguruan tinggi.
Aldi WinataJune 24, 2019 at 2:14 PM
ReplyDeleteNama: Aldi Winata
Nim:17 202 032
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum We.Wb
Menurut Saya:
Bulan lalu ada beberapa ekor penyu mendarat dipantai Binasi untuk bertelur telur penyu tersebut diperkirakan akan menetas bulan Januari mendatang dan hingga kini kelompok konservasi pantai Pasar Sorkam Binasi sudah berhasil menangkar ribuan anak penyu dan kemudian dilepas liarkan kelautan bebas "selain dikenal sebagai tempat wisata kawasan pantai Pasar Sorkam Binasi juga merupakan tempat yang nyaman bagi kawanan penyu untuk bertelur sehingga pemerintah kabupaten Tapteng menetapkan kawasan pantai tersebut sebagai kawasan konservasi penangkaran penyu" tegas Sahbudi.
Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Sekian pendapat dari saya.Terima Kasih.
Reply
Reply
Nama: DWIKI PRABOWO
ReplyDeleteNim:17 202 016
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Asalamaualaikum We.Wb
Menurut Saya:
Penyu adalah biota laut yang mempunyai kemampuan navigasi yang sangat baik. Dalam siklus hidupnya Ia bermigrasi/berpindah beratus-ratus hingga beribu-ribu kilometer, dan kemampuan reproduksinya cukup rendah karena penyu akan matang gonad di umur 20-50 tahun. Dan uniknya, meskipun ia bermigrasi jauh di laut, penyu akan kembali ke pantai tempat pertama kali ia menetas, dan ia akan meletakkan ratusan butir telurnya dalam satu musim peneluran. Adapun Pantai Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, diketahui merupakan tempat peneluran penyu. Dimana berdasarkan informasi dari Kelompok Mayarakat Konservasi Penyu, ditemukan 4 jenis penyu di Pantai ini, yakni Penyu Hijau, Penyu Abu-abu, Penyu Tempayan, dan Penyu Pipih, namun memang belum disertai dokumentasi, sehingga masih perlu dilakukan identifikasi.
Sekian pendapat dari saya.
Terimakasih.
Nama: NOFRENDY ADSMOND
ReplyDeleteNim:17 202 017
Kelas:4M1
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Saya:
Bulan lalu ada beberapa ekor penyu mendarat dipantai Binasi untuk bertelur telur penyu tersebut diperkirakan akan menetas bulan Januari mendatang dan hingga kini kelompok konservasi pantai Pasar Sorkam Binasi sudah berhasil menangkar ribuan anak penyu dan kemudian dilepas liarkan kelautan bebas "selain dikenal sebagai tempat wisata kawasan pantai Pasar Sorkam Binasi juga merupakan tempat yang nyaman bagi kawanan penyu untuk bertelur sehingga pemerintah kabupaten Tapteng menetapkan kawasan pantai tersebut sebagai kawasan konservasi penangkaran penyu" tegas Sahbudi.
Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Sekian pendapat dari saya.Terima Kasih.
Nama: RIZKY RAMADHAN
ReplyDeleteNim:17 202 076
Kelas:4M2
Matkul: pengendalian Lingkungan Industri
Assalamualikum Wr.Wb
Penyu adalah biota laut yang mempunyai kemampuan navigasi yang sangat baik. Dalam siklus hidupnya Ia bermigrasi/berpindah beratus-ratus hingga beribu-ribu kilometer, dan kemampuan reproduksinya cukup rendah karena penyu akan matang gonad di umur 20-50 tahun. Disebutkan penyu merupakan satwa laut yang populasinya mulai langka sehingga masyarakat dilarang melakukan pemburuan terhadap penyu atau mengkomsumsi telurnya.
Terimah kasih
ReplyDeleteNAMA: ALDY AZMI FADHILAH
NIM: 17202008
KELAS : 4M1
MK: PLI
Bagi saya Hewan Penyu adalah biota laut yang
mempunyai kemampuan navigasi yang sangat baik. Dalam siklus hidupnya Ia bermigrasi/berpindah beratus-ratus hingga beribu-ribu kilometer, dan kemampuan reproduksinya cukup rendah karena penyu akan matang gonad di umur 20-50 tahun. Dan uniknya, meskipun ia bermigrasi jauh di laut, penyu akan kembali ke pantai tempat pertama kali ia menetas, dan ia akan meletakkan ratusan butir telurnya dalam satu musim peneluran. Adapun Pantai Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, diketahui merupakan tempat peneluran penyu. Dimana berdasarkan informasi dari Kelompok Mayarakat Konservasi Penyu, ditemukan 4 jenis penyu di Pantai ini, yakni Penyu Hijau, Penyu Abu-abu, Penyu Tempayan, dan Penyu Pipih, namun memang belum disertai dokumentasi, sehingga masih perlu dilakukan identifikasi.
Nama:samuel siregar
ReplyDeleteNim :17202166
Kelas:4M4
Mk :Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Saya konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan: a. melindungi jenis ikan yang terancam punah; b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Konservasi jenis ikan dilakukan melalui: a. penggolongan jenis ikan; b. penetapan status perlindungan jenis ikan; c. pemeliharaan; d. pengembangbiakan; dan e. penelitian dan pengembangan.
Penggolongan jenis ikan terdiri atas: a. jenis ikan yang dilindungi; b. jenis ikan yang tidak dilindungi. Kriteria jenis ikan yang dilindungi meliputi: a. terancam punah; b. langka; c. daerah penyebaran terbatas (endemik); d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Penetapan status perlindungan jenis ikan ditetapkan oleh Menteri pemeliharaan ikan dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan, dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan. Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. standar kesehatan ikan; b. tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman; dan c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan. Pemeliharaan dan pengembangan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. badan hukum Indonesia; d. lembaga penelitian; dan/atau e. perguruan tinggi sekian dari saya trimakasih
Nama : Samuel Jogian Sinaga
ReplyDeleteNim : 16 202 128
Judul : Kawasan Konservasi Penyu Disorkam
Menurut Saya:
Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:
a. melindungi jenis ikan yang terancam punah
b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan
c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem
d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:
a. penggolongan jenis ikan
b. penetapan status perlindungan jenis ikan
c. pemeliharaan
d. pengembangbiakan
e. penelitian dan pengembangan.
Penggolongan jenis ikan terdiri atas:
a. jenis ikan yang dilindungi
b. jenis ikan yang tidak dilindungi.
Kriteria jenis ikan yang dilindungi meliputi:
a. terancam punah
b. langka
c. daerah penyebaran terbatas (endemik)
d. terjadinya penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis
e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Penetapan status perlindungan jenis ikan ditetapkan oleh Menteri.
Pemeliharaan ikan dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan, dapat dilakukan dengan cara mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengembangbiakan. Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. standar kesehatan ikan
b. tempat yang cukup luas, aman, dan nyaman
c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.
Pemeliharaan dan pengembangan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan
b. kelompok masyarakat
c. badan hukum Indonesia
d. lembaga penelitian
e. perguruan tinggi
Terima Kasih !
Nama :Yogi Mangaranap Gultom
ReplyDeleteNIM :16 202 099
M.Kuliah:Audit dan Efisiensi Energi
Saya sangat bangga akan adanya konservasi penyu ini karena dilakukan oleh masyarakat. Tentunya konservasi ini memberikan dampak positif yang besar. Konservasi ini juga dapat dibuat jadi ekowisata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal. Adanya dukungan dari pemerintah sangat memberikan keuntungan. Sehingga masyarakat kelompok ataupun individu lain terinspirasi dan ikut untuk melakukan konservasi, bukan hanya terhadap penyu tetapi juga biota lainnya.
Nama : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. : 18202048
Kelas : 4m2
Kawasan Konservasi Penyu di Sorkam
Menurut saya Penyu adalah kura-kura laut yang ditemukan di semua samudra di dunia. Menurut data para ilmuwan, penyu sudah ada sejak akhir zaman Jura atau seusia dengan dinosaurus. Pada masa itu Archelon, yang berukuran panjang badan enam meter, dan Cimochelys telah berenang di laut purba seperti penyu masa kini.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang.