PLI-13-14. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI-13-14

Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si


Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.


UUNO.32/2009 Pasal 85
Bagian Kedua
11.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UndangUndang
ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.






Bagian Ketiga
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan  tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan  perundangundangan.


Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.

Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3
serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 90
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
13. Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6
14.Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya
atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.

Paragraf 7
15.Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.


Bagian Kedua
16. Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.


Ketentuan Pidana  
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang  mengakibatkan  dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.


Pasal 101
Setiap orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***



Tugas Mandiri:
1    1.  Jelaskan pengertian penyelesaian sengketa dengan ligitasi dan non-ligitasi. Jelaskan kebaikan dan kelemahan masing-masing?
2   2.    Jelaskan pengertian tanggungjawab mutlak dan kapan dapat digunakan?
3   3. Jelaskan hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah?
4   4.  Jelaskan hak gugat masyarakat?
5   5.    Jelaskan hak gugat administratif?
6   6.   Jelaskan proses pidana lingkungan hidup?


96 comments:

  1. Nama:Bayu Eka Putra
    Nim:17202248
    Kelas:4M5
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. Nama : JEPRI J SIMBOLON
    Nim : 17 202 243
    Kelas: 4 M 5
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  3. Nama : Boby Manurung
    Nim : 17202215
    Kelas : 4M5
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
  4. Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
    Nim : 17 202 061
    Kelas : 4M2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya. Pelestarian lingkungan hidup dizaman sekarang ini semakin memprihatinkan. Kelestarian lingkungan hidup merupakan hal penting bagi masyarakat dunia sehingga apabila lingkungan mengalami kerusakan tentunya juga akan merugikan daerah bahkan negara yang bersangkutan.

    Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

    Pengetahuan masyarakat tentang sengketa lingkungan dan proses pengendalian dapat digunakan sebagai fungsi pengelola terhadap setiap kegiatan yang dianggap merugikan lingkungan. Hal ini dimaksud agar setiap anggota masyarakat taat akan hukum.

    ReplyDelete
  5. Nama :Ricky Munandar
    Nim : 17202068
    Kelas:4m2
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
    Judul : penyelesaian sengketa lingkungan
    Menurut pendapat saya :
    Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:

    1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
    2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
    4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
    Dengan adanya tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena selain untuk menambah wawasan bagi si pembaca, juga menghimbau masyarakat di dalam menjaga kelestarian lingkungan.
    Di dalam hal ini maka selayaknya kita sebagai manusia punya peranan penting di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dan dengan adanya peraturan yg di buat terutama di dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup, yaitu agar masyarakat sadar di dalam menjaga lingkungan, serta taat di dalam hukum.

    ReplyDelete
  6. Nama :Darlin Lumban Gaol
    Nim :17202148
    Kelas :4M3
    Mata Kuliah :Pengendalian lingkungan Industri


    Menurut pendapat saya,Penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia, belum bisa sepenuhnya dikatakan berhasil.masih banyak kita dengar dalam kehidupan sehari hari,penyelesaian sengketatidak benar.masih banyak oknum oknum yang tidak menjalankan pasal-pasal yang seperti tertulis diatas. semoga kedepannya pemerintah lebih tegas dalam menyelesaikan soalsengketa lahan.

    ReplyDelete
  7. Nama : Bintang Kelana Putra
    NIM : 17 202 116
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.


    Menurut Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu saja pendapat saya.

    SEKIAN
    TERIMAKASIH.

    ReplyDelete
  8. Nama : Oloantanama G. Siagian
    Nim : 17202056
    Kelas : 4M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
    maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.

    ReplyDelete
  9. Nama : Fernando Malau
    Nim : 17202179
    Kelas: 4M4
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  10. Nama : Mades sinaga
    Nim : 17 202 151
    Kelas: 4 M 4
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  11. Nama : Panri banjarnahor
    Nim : 17202162
    Kelas : 4M4
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.

    ReplyDelete
  12. Nama : Josua Kobosky Purba
    Nim : 17202242
    Kelas : 4M5
    Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan yang merusak dan merugikan untuk mahluk hidup dan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu pendapat saya setelah membaca topik permasalahannya.

    ReplyDelete
  13. Nama:Roy Frengki Sinaga
    Nim:1720228
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya:selayaknya kita sebagai manusia,kita mempunyai peranan penting dalam menjaga lingkungan hidup.maka kita perlu tau bagaimana cara menjaga lingkungan hidup dan perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  14. Nama :Dendi R Girsang
    Nim : 17202201
    Kelas: 4M5
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:

    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  15. Nama : HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
    Nim : 17 202 204
    Kelas: 4 M 5
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  16. nama:asmin jailani
    nim:17202135
    kelas:4m3

    pendapat saya:
    penyelesaian sengekta lingkungan masih buruk di indonesia hal ini terjadi karena tumpang tindihnya hukum di indonesia cendrung tajam kebawah tumpul keatas saran saya kepada pemerintah agar lebih tanggap mengenai hal ini dan membuat sebuah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesian sengketa lingkungan agar masyarakat paham mengenai prosedur penyelesaian sengeketa lingkungan

    ReplyDelete
  17. Nama :Indra Permadi
    Nim :15202030
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul:Penyelesaian Sengketa Lingkungan


    Menurut pendapat saya,
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik atau tebang pilih dalam menegakkan hukum,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan dan semoga kedepannya pemerintah lebih tegas dalam menyelesaikan soal sengketa lingkungan.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  18. Nama :prengki pakpahan
    Nim :17202125
    kelas:4M3

    Menurut Pendapat Saya:
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu saja pendapat saya.
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  19. Nama :Apriaman sinaga
    Nim :17202114
    Kelsey :4M3

    Menurut pendapat saya
    Sengketa lingkungan berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang bersifat ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan. Dan juga kepentingan non ekonomi, misalnya tergangguanya kesehatan, keindahan, dan kebersihan lingkungan.Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan
    Semoga kedepanya semakin Lebih baik Lagi Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  20. nama : sei feru gultom
    nim : 17 202 121
    kelas : 4 M3

    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  21. Nama:valenrio Tarigan
    Nim:17202274
    Kls:4M6
    M.K: pengendalian lingkungan industri

    Mrnurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan

    Sekian dan terimakasih

    ReplyDelete
  22. Nama : Fikri Yanda Pratama
    Nim : 17202139
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Seperti pada peraturan paragraf 2 " Tanggung Jawab Mutlak " yaitu :
    Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
    dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
    pembuktian unsur kesalahan.

    Sudah jelas dibuat peraturan tersebut,masyarakat harus bertanggung jawab mutlak pada peraturan penyelesaian sengketa lingkungan didaerah masing-masing.namun masih banyak juga masyarakat yang melanggar ataupun lalai terhadap peraturan badan hukum yang dibuat.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  23. Nama : Chandro Dicky Laoli
    Nim : 18202097
    Kelas : 4M6
    M.kuliah : Pengendalian lingkungan industri

    Merusak lingkungan sama saja dengan merusak tempat tinggal kita dan juga melawan hukum, lingkungan hidup merupakan suatu wadah tempat semua makluk cipataan Tuhan . Terlebih lagi di negara kita tercinta ini masih banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan hidup contonya seperti masih membuang sampah ke sungai dan menebang pohon secara liar , tindakan tersebut di lakukan tampa memikirkan akibatnya kedepan nya.
    Dan kepada pemerintah harus juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga kelestarian lingkungan , karena jika lingkungan yang kita tingali tidak tercemar dan sehat kita juga yang yang merasakan manfaatnya serta anak cucu kita juga dapat menikmati kenidahan lingkungan indonesia yang sangan menakjubkan ini.

    ReplyDelete
  24. Nama :Bagas Pangestu
    Nim :17202119
    Kelas :4M3
    Mata kuliah:Pengendalian lingkungan industri

    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  25. Nama : FANDY RAMADHAN
    NIM : 17202109
    Kelas : 4M3
    JURUSAN : T. Mesin
    M.k : PLI

    menurut saya ,
    Dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek yang paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan di wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menghasilkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu saja bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.

    ReplyDelete
  26. Nama:j.rodison simatupang
    kelas:4m3
    nim:17202102

    pendapat saya:
    penyelesaian sengekta lingkungan masih buruk di indonesia hal ini terjadi karena tumpang tindihnya hukum di indonesia cendrung tajam kebawah tumpul keatas saran saya kepada pemerintah agar lebih tanggap mengenai hal ini dan membuat sebuah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesian sengketa lingkungan agar masyarakat paham mengenai prosedur penyelesaian sengeketa lingkungan

    ReplyDelete
  27. Nama : Aif Nugraha Arfandi
    Nim : 17202141
    Kelas : 4M3
    Mata kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.

    Terimakasih.

    ReplyDelete
  28. Nama:Nurdiyanto sitorus
    Nim:17202083
    Kelas:4m2

    Pendapat saya:
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan di indosia sangat sulit,terutama bagi para penguasa yang ingin memperluas wilayahnya,dalam hal ini hukum di indonesia hrus dilakukan tampa pandang bulu dan sosialisasi pada masyarakat soal penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  29. Nama. :irwan prasetya simanullang
    Nim. :17202105
    Kelas. :4M3
    M.k. :PLI


    Menurut pendapat saya,
    Pemerintah agar lebih menegaskan undanng-undang yang berlaku, agar masyarakat tidak sembarangan untuk membuang sampah dan indusstri besar dan kecil tidak membuang limbah semabarangan ke alam. Dan pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan dan tidak melihat atau memandang bulu, agar lingkungan semakin baik lagi.

    ReplyDelete
  30. Nama :Rian Fitriansyah
    Nim :17202117
    Kelas:4M3

    Menurut pendapat saya,
    sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
    Dan kepada pemerintah harus juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga kelestarian lingkungan , karena jika lingkungan yang kita tingali tidak tercemar dan sehat kita juga yang yang merasakan manfaatnya serta anak cucu kita juga dapat menikmati kenidahan lingkungan indonesia yang sangan menakjubkan ini.

    ReplyDelete
  31. NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
    NIM : 17202062
    KELAS : 4M2
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan.

    ReplyDelete
  32. NAMA : NANDA TARIGAN
    NIM : 17202092
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    KELAS : 4M2
    MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Sengketa yang muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.

    ReplyDelete
  33. Nama : Alexander Silalahi
    Nim : 15 202 133
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Menurut Pendapat Saya :
    Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.

    ReplyDelete
  34. Nama:boyke Sahputra sitorus
    Nim:17202245
    Kelas:4M5

    Mrnurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih

    Reply

    ReplyDelete
  35. NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
    NIM :15202135
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai penyelesaian sengketa lingkungan
    korporasi berhadapan dengan sengketa lingkungan hidup, maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  36. Nama : Rinto pardomuan harahap
    Nim : 17202190
    kls : 4M4
    M.Kuliah : penyelesaian sengketa lingkungan
    Menurut Pendapat Saya :
    Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.

    ReplyDelete
  37. NAMA :FON SAHAT GEA
    NIM :15202134
    MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI

    Menurut pendapat saya,
    Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan.

    ReplyDelete
  38. Nama : SAMUEL PURBA
    Nim : 17202138
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan(PLI-3)
    Menurut Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah. Sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  39. Nama:Julliman
    NIM:17202232
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
    Berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup.Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang yang mulai berlaku sejak Oktober 2009 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ini menggantikan peran dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ini diyakini memiliki tingkat kelengkapan dan pembahasan yang lebih komprehensif jika dibandingkan dengan UU No 23 tahun 1997,ini dikarenakan masih banyak celah-celah hukum yang ditinggalkan oleh UU No 23 tahun 1997 tersebut.Salah satu hal yang paling dinanti dari penerapan UU No 32 tahun 2009 ini adalah pada konteks penyelesaian masalah pencemeran dan pengrusakan Lingkungan Hidup,tentang bagaimana bentuk penyelesaiannya sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya.

    ReplyDelete
  40. Nama :Muhammad Andika
    Nim : 17 202 130
    Kelas : 4M3
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Assalamu'alaikum....

    Menurut pendapat saya :
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.

    Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
    Terimakasih.....

    ReplyDelete
  41. Nama : Fransisko Sihombing
    Nim : 15202141
    Kelas :6M2
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
    sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.

    ReplyDelete
  42. Nama :ROLAND JOSUA SITANGGANG
    Nim : 17202161
    Kelas: 4M4
    M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    ReplyDelete
  43. Nama :Suram Pratama Pardede
    Nim :17202132
    kelas:4M3

    Menurut pendapat saya

    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.

    ReplyDelete
  44. Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
    Kelas : 4M3
    NIM : 17202106
    Menurut Saya

    Pelestarian lingkungan hidup dizaman sekarang ini semakin memprihatinkan. Kelestarian lingkungan hidup merupakan hal penting bagi masyarakat dunia sehingga apabila lingkungan mengalami kerusakan tentunya juga akan merugikan daerah bahkan negara yang bersangkutan.

    Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  45. Nama :ALI AFFAN NASUTION
    NIM : 15202148
    Kelas :6M7
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Indutri

    Assalamuallaikum Wr,Wb

    Menurut pendapat saya sengketa lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan,pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa,dan ugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
    Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.

    ReplyDelete
  46. Nama : Abdul Malik Karim Amarullah
    Nim : 17202193
    Kelas : 4M4
    Jurusan : Teknik Mesin
    Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri

    Seperti pada peraturan paragraf 2 " Tanggung Jawab Mutlak " yaitu :
    Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
    dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
    pembuktian unsur kesalahan.

    Sudah jelas dibuat peraturan tersebut,masyarakat harus bertanggung jawab mutlak pada peraturan penyelesaian sengketa lingkungan didaerah masing-masing.namun masih banyak juga masyarakat yang melanggar ataupun lalai terhadap peraturan badan hukum yang dibuat.

    Terima kasih

    ReplyDelete
  47. Nama : Rizky Hakiki Simanjuntak
    Nim : 17202131
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
    maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  48. Nama : Ardiansyah siregar
    NIM : 17 202 115
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu saja pendapat saya.

    SEKIAN
    TERIMAKASIH.

    ReplyDelete
  49. Nama : Ardiansyah siregar
    NIM : 17 202 145
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.

    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah. 
    Mungkin itu saja pendapat saya.

    SEKIAN
    TERIMAKASIH.

    ReplyDelete
  50. Nama:Rido V Sinaga
    Nim:17202122
    Kelas:4M3

    Menurut saya
    Penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan”

    Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.

    Dan sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”

    ReplyDelete
  51. Nama : Richard sihombing
    Nim : 17202208
    Kelas : 4M5
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
    maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  52. Nama :Budimanhutajulu
    Nim : 17 202 183
    Kelas : 4M4
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Assalamu'alaikum....

    Menurut pendapat saya :
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.

    Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
    Terimakasih....

    ReplyDelete
  53. Nama : Nurhakim Sunanda
    NIM : 16202030
    Kelas : 4M6

    Dari artikel diatas mengenai MKPLI-3 Penyelesaian Sengketa Lingkungan, para pembaca dapat mengetahui dasar-dasar peraturan yang mengatur terkait sengketa lingkungan yang terjadi di Indonesia, dan lembaga-lembaga yang menaungi masalah-masalah terkait sengketa lingkungan. Namun banyak berita saat ini ditelevisi terkait masalah Sengketa Lingkungan yang belum terselesaikan seperti salah satunya masalah "pembangunan pabrik semen di kendeng" yang viral dimana banyak masyarakat yang menolak pembangunan tersebut akibat dampak buruk yang dialami masyarakat namun bertahun-tahun mereka mengadu tetapi seperti tidak ada keadilan yang didapat, lain hanya di Bali, khususnya dikawasan Benoa, sudah lima tahun lebih masyarakat disana berjuang terkait masalah reklamasi teluk benoa, mereka merasakan kemungkinan dampak buruk yang akan terjadi akibat reklamasi tersebut namun seakan tidak ada keadilan yang mereka dapat, apakah peraturan terkait sengketa lingkungan ini sudah optimal diterapkan dan bagaimana kinerja dinas-dinas terkait sengketa tersebut apakah sudah optimal, saya rasa masih perlu ditingkatkan, dan perlu diingat jika kita menjaga lingkungan maka lingkungan akan menjaga kita, jika kita memberikan sesuatu yang positif terhadap lingkungan maka lingkungan juga akan memberikan hal yang positif juga, marilah kita saling menghargai dan menjaga lingkungan tempat kita hidup.

    ReplyDelete
  54. Nama : kanisius sinurat
    NIM : 17202140
    Kelas: 4M3
    M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.


    Menurut Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu saja pendapat saya.

    ReplyDelete
  55. Nama :adi putra sibarani
    Nim : 17202140
    Kelas : 4M3
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Assalamu'alaikum....

    Menurut pendapat saya :
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.

    Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
    Terimakasih....

    ReplyDelete
  56. Nama:Afrinaldi
    Nim:17202211
    Jurusan:Teknik Mesin
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya :
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.

    Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
    Terimakasih...

    ReplyDelete
  57. Nama :Niko Romegahdo Girsang
    Nim :17202144
    Kelas:4m3
    M.k :Pengendalian lingkungan Industri


    Menurut Pendapat Saya,

    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman.Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.

    ReplyDelete
  58. Nama :Keny Repeu Hutasoit
    Nim :17202120
    kelas:4M3
    Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul:Penyelesaian Sengketa Lingkungan


    Menurut pendapat saya,
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik atau tebang pilih dalam menegakkan hukum,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan dan semoga kedepannya pemerintah lebih tegas dalam menyelesaikan soal sengketa lingkungan.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  59. Nama:Donni silaban
    Nim:17202110
    Kelas:4M3

    Mrnurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  60. Nama : ARDIANTONI SARAGIH
    Nim : 17202124
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
    maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.

    Reply

    ReplyDelete
  61. Nama : Candra.z.sibarani
    Nim 17202013
    kelas : 4M1

    menurut saya,

    :selayaknya kita sebagai manusia,kita mempunyai peranan penting dalam menjaga lingkungan hidup.maka kita perlu tau bagaimana cara menjaga lingkungan hidup dan perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  62. Nama:Ferdyawan Subagyo
    Nim : 17202222
    Jurusan:Teknik Mesin
    Kls:4M5

    Menurut pendapat saya :
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.

    Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
    Terimakasih...

    ReplyDelete
  63. Nama:Benny Eri Irianto
    Nim:17202218
    Kelas:4M5

    Menurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  64. NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
    NIM : 15 202 150
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    Menurut Pendapat Saya :
    Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.

    ReplyDelete
  65. Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
    Nim : 15 202 126
    MK: Pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.

    ReplyDelete
  66. Nama : Immanuel Tarigan
    Nim : 15 202 138

    Menurut pendapat Saya:

    . badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;


    b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
    c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
    (2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

    ReplyDelete

  67. Nama: Jefri hasugian
    Nim:17 202 143
    Kelas:4M3
    M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih.

    ReplyDelete
  68. NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
    NIM : 15 202 144
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    Menurut Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu saja pendapat saya.

    ReplyDelete
  69. Nama : Jefry cornelius barus
    Nim : 17202149
    Kelas : 4M3
    Pendapat Saya,
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan yang merusak dan merugikan untuk mahluk hidup dan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu pendapat saya setelah membaca topik permasalahannya.

    ReplyDelete
  70. Nama : Fauzi Hasibuan
    Nim : 17202206
    kelas : 4M5
    jurusan : T.Mesin
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri


    pendapat saya:
    penyelesaian sengekta lingkungan masih buruk di indonesia hal ini terjadi karena tumpang tindihnya hukum di indonesia cendrung tajam kebawah tumpul keatas saran saya kepada pemerintah agar lebih tanggap mengenai hal ini dan membuat sebuah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesian sengketa lingkungan agar masyarakat paham mengenai prosedur penyelesaian sengeketa lingkungan

    ReplyDelete
  71. Nama :Magelius P v Sinurat
    Nim :17202079
    Kelas:4m2


    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
    Sekian dan Terima kasih....

    Reply

    ReplyDelete
  72. Nama : FAHCRUL RAZI
    Nim : 15202131
    M.k: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.

    ReplyDelete
  73. Nama :christofel simanjuntak
    Nim :17202136
    kelas:4M3

    Menurut Pendapat Saya:

    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu saja pendapat saya.
    sekian dan terima kasih

    ReplyDelete
  74. NAMA:JOI PAMBER LIMBONG
    NIM :17202150
    KELAS:4M3
    Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan yang merusak dan merugikan untuk mahluk hidup dan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
    Mungkin itu pendapat saya setelah membaca topik permasalahannya.

    ReplyDelete
  75. Nama : rio sinaga
    nNim : 17202127
    Kelas:4m3

    Menurut pendapat saya :
    Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:

    1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
    2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
    4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
    Dengan adanya tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena selain untuk menambah wawasan bagi si pembaca, juga menghimbau masyarakat di dalam menjaga kelestarian lingkungan.
    Di dalam hal ini maka selayaknya kita sebagai manusia punya peranan penting di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dan dengan adanya peraturan yg di buat terutama di dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup, yaitu agar masyarakat sadar di dalam menjaga lingkungan, serta taat di dalam hukum.

    Reply

    ReplyDelete
  76. Nama : Darno Haro Munthe
    Nim : 16202093
    Mata kuliah : Audit Efisiensi Energi

    Menurut Pendapat Saya :
    Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.

    ReplyDelete
  77. Nama : Ristuan D Purba
    Nim : 16202111
    Judul: Penyelesaian sengketa lingkungan

    Menurut saya,Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:

    1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
    2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
    4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  78. Nama : Samuel Jogian Sinaga
    Nim : 16 202 128
    Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    Pendapat saya:
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.
    Terima kasih !

    ReplyDelete
  79. Nama : Roy Martin Sipayung
    Nim : 16202097
    M.Kuliah : Audit Efisiensi Energi
    Kelas : 6M2

    Adapun yang dapat saya simpulkan ialah:

    Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.

    Apabila terjadi sengketa dibidang lingkungan hidup, proses penyelesaiaanya diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa:

    Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

    Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.

    Sedangkan untuk gugatan tata usaha sifanya terkait dengan masalah administratif mengenai keputusan dibidang lingkungan yang dikeluarkan pejabat. Gugatan tata usaha negara dapat diajukan apabila, badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
    Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau;
    Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

    Jadi, apabila terdapat izin-izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup diterbitkan oleh pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya dapat mengajukan permohonan pembatalan izin tersebut melalui gugatan tata usaha negara.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketika korporasi berhadapan dengan sengketa lingkungan hidup, maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.

    Demikian semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
  80. Nama : Yogi Mangaranap Gultom
    NIM : 16 202 099
    M.Kuliah: Audit dan Efisiensi Energi

    Menurut saya, setiap orang yang mengelola limbah yang memberikan dampak berupa ancaman bagi lingkungan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap lingkungan. Oleh karena itu masalah ini dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan. Tetapi apabila masalah ini belum menemui titik terang maka dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan. Untuk itu sangat tepat jika undang undang tentang penyelesaian sengketa lingkungan diperkuat, supaya setiap orang bertanggung jawab atas sengketa lingkungan yang terjadi. Tindak pidana juga merupakan jalan yang tepat untuk memberantas penyelesaian sengketa lingkungan yang belum berhasil. Jadi ada baiknya supaya setiap orang memahami undang undang ini agar lebih menyayangi lingkungan.

    ReplyDelete
  81. Jurusan : Teknik Mesin
    Kelas : 6M1
    Mata kuliah : Audit & Efisinsi Energi
    Judul : WATER TREATMENT PLANT (Pengelolaan Air)
    Asalamualaikum Wr.Wb
    Menurut pendapat saya:
    setiap orang yang mengelola limbah yang memberikan dampak berupa ancaman bagi lingkungan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap lingkungan, kemudian dilakukan dengan cara UU yang sudah di buat. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.

    ReplyDelete
  82. Nama : Fernandes
    Nim : 1620112
    MK : Audit dan efisiensi energi
    Menurut pendapat saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan. Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
    Terimakasih....

    ReplyDelete
  83. Nama :chairul maulidi
    Nim :16 202 230
    Matakuliah :audit efisiensi energi
    Pengantar :penyelesaian sengketa lingkungan
    Menurut pendapat saya:
    Permasalahan ini harusnya dapat di selesaikan dengan mudah,namun akibat banyak nya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak perusahaan atau industri yang tidak memikirkan dampak dari pembuangan limbah sembarangan.Jadi disini pemerintah harus menindak tegas kepada setiap pelanggar bila perlu di cabut izin mendirikan bangunan dan usaha nya agar mereka dapat mematuhi peraturan tentang pembungan limbah itu sendiri

    ReplyDelete
  84. Nama : Yogi Mangaranap Gultom
    NIM : 16202099
    Kelas/jurusan : Semester Pendek/Teknik Mesin
    M.kuliah : Pengendalian Ligkungan Industri (PLI)

    Pendapat saya terhadap tulisan bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Menurut saya Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Para pelaku perusak lingkungan wajib diberikan hukuman berupa gati rugi ataupun pidana.

    Ada beberapa jalan penyelesaian sengketa lingkungan untuk perusak lingkungan. Yang pertama adalah dengan jalan non ligitasi tanpa ada hubungan hukum. Dengan cara ini misalkan suatu perusahaan wajib memberikan tunjangan tunjangan kepada masyarakat seperti air bersih, melakukan kenduri, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Dengan cara ini akan memberikan keuntungan bagi masyarakat tetapi kerugian juga bagi lingkungan. Yang kedua dengan cara ligitasi yaitu melibatkan hukum. Dengan cara pidana dan maupun perdata serta TUN (Tata Usaha Negara). Dengan cara ini pelaku akan dipidana penjara atau denda, juga akan mengganti rugi semua kerusakan yang terjadi. Tetapi membutuhkan wktu yang cukup lama. Cara yang terakhir adalah dengan cara abritrase (orang ketiga) dengan gugatan perwakilan masyrakat dan organisasi lingkungan.

    Menurut saya, setiap orang yang mengelola limbah yang memberikan dampak berupa ancaman bagi lingkungan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap lingkungan. Oleh karena itu masalah ini dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan. Tetapi apabila masalah ini belum menemui titik terang maka dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan. Untuk itu sangat tepat jika undang undang tentang penyelesaian sengketa lingkungan diperkuat, supaya setiap orang bertanggung jawab atas sengketa lingkungan yang terjadi. Tindak pidana juga merupakan jalan yang tepat untuk memberantas penyelesaian sengketa lingkungan yang belum berhasil. Jadi ada baiknya supaya setiap orang memahami undang undang ini agar lebih menyayangi lingkungan.
    sekian

    ReplyDelete
  85. NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
    NIM : 18202098
    KELAS : 4M3
    TUGAS – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    PLI-13-14. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN

    Mrnurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan

    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.

    ReplyDelete
  86. Nama:Lando sihombing
    Nim:18202117
    Kelas:4M3
    Jurusan:T.Mesin

    PLI-13-14 Penyelesaian segesta lingkungan


    Mrnurut Pendapat Saya
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan

    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.

    ReplyDelete
  87. Nama:Boris Leonardo Manullang
    Nim :18202099
    Kelas:4 M3
    M.K :Pengendalian lingkungan industri
    Jurusan:T.Mesin

    Penyelesaian sengketa lingkungan

    Mrnurut Saya perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan

    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.

    Permasalahan ini harusnya dapat di selesaikan dengan mudah,namun akibat banyak nya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak perusahaan atau industri yang tidak memikirkan dampak dari pembuangan limbah sembarangan.Jadi disini pemerintah harus menindak tegas kepada setiap pelanggar bila perlu di cabut izin mendirikan bangunan dan usaha nya agar mereka dapat mematuhi peraturan tentang pembungan limbah itu sendiri

    ReplyDelete
  88. nama : Adhitya alghani
    nim : 18202103
    kelas : 4M3
    matkul : Pengendalian Lingkungan Industri


    Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:

    1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
    2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
    4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
    Dengan adanya tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena selain untuk menambah wawasan bagi si pembaca, juga menghimbau masyarakat di dalam menjaga kelestarian lingkungan.
    Di dalam hal ini maka selayaknya kita sebagai manusia punya peranan penting di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dan dengan adanya peraturan yg di buat terutama di dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup, yaitu agar masyarakat sadar di dalam menjaga lingkungan, serta taat di dalam hukum.

    ReplyDelete
  89. Nama : rocky alamin
    Nim. :18202048
    Kelas:4m2

    Bagian paragraf 3
    12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
    Paragraf 1
    Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
    Pasal 87
    (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
    (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
    bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
    (3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
    (4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan”
      Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.
      Apabila terjadi sengketa dibidang lingkungan hidup, proses penyelesaiaanya diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa:
      “sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”
      Lebih lanjut dalam Pasal 84 UUPPLH mengatur:
      Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
      Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
      Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
      Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
      Adapun tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:
      Bentuk dan besarnya ganti rugi;
      Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
      Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
      Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup
      Upaya yang ditempuh melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat meminta bantuan pihak lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan, misalnya dapat menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter (baik arbiter adhoc atau melalui lembaga penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesai).
      Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

      Delete
  90. Nama : Yogi Syafikhi
    NIM : 18202042
    Kelas: 4M2

    Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan dalam berikut:

    Pasal 84

    (1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

    (2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.

    (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.

    ReplyDelete
  91. NAMA : HABIB AKBAR
    NIM : 18202112
    KELAS : 4 M3
    JURUSAN : T. MESIN

    1.Pengertian penyelesain sengketa dengan litigasi, merupakan sarana terakhir(ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non ligitasi tidak membuahkan hasil.
    Pengertian penyelesain sengketa dengan non-litigasi, adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan,tujuannya adalah memberukan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipas adanya masalah- masalah hukum yang timbul.
    Keuntungan litigasi:
    1. Proses dilakukan secara formal;
    2. keputusan dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak;
    3. Berorientasi pada fakta-fakta hukum yang ada;
    4.Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat;
    5. Keputusan yang dibuat bersifat final dan memaksa.
    Kelemahan litigasi:
    1. Hakim yang tidak berpengalaman;
    2. kepastian hukum yang tidak stabil.
    Keuntungan non-litigasi:
    1. Waktu yang relative singkat dan tidak banyak menyita waktu;
    2.Sifat kesukarelaan dalam proses;
    3. Prosedur yang cepat;
    4. Putusan non yudisial;
    5. Bersifat rahasia;
    6. fleksibel,hemat waktu dan biay, pemeliharaan hubungan baik,lebih mudah dikontrol dan putusan yang cenderung bertahan lama.
    Kelemahaan non-litigasi:
    1. Biaya relative mahal;
    2.Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri;
    3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas.

    2. Tanggug jawab mutlak adalah segala unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh para penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.
    Tanggung jawab mutlak hanya dibutuhkan pengatahuan dan perbuatan dari terdakwa,artinya dalam melakukan perbuatan tersebut, apabila si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensikerugian bagi pihak lain, maka keadaan ini cukup untuk menuntut pertanggung jawaban pidana.

    3. Hak gugat pemerintah dan Pemda( UU No 32 tahun 2009)
    1. Instansi pemerintah dan Pemda yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan materi

    4. Hak gugat masyarakat(UU No 32 tahun 2009)
    1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    2.Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa,dasar hukum, serta jenis -jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok.
    3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan susuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Mohon maaf pak , berhubung dibatasinya tulisan di kolom komentar ini maka untuk jawaban selanjutnya saya kirim melalui sosial media whatsaap. Terimakasih

    ReplyDelete
  92. Nama:Ferdinanta sembiring
    Nim:18202091
    Kelas:4M3
    Jurusan:Teknik Mesin
    Mk:PLI

    Menurut pendapat saya,
    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.

    ReplyDelete
  93. Nama: Joy Perananta Meliala
    NIM : 18202100
    kelas: 4M3
    Jurusan:Teknik Mesin
    Mata Kuliah : Perlindungan Lingkungan Industri



    Menurut Pendapat Saya,
    Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
    perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
    Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
    Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.

    ReplyDelete
  94. Nama :tengku alhamkhani
    Kelas:4M3
    Nim :18202089


    Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.
    Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.

    ReplyDelete
  95. NAMA: FADLI AZHARI YS
    NIM: 16202057
    JURUSAN : T. MESIN

    1.Pengertian penyelesain sengketa dengan litigasi, merupakan sarana terakhir(ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non ligitasi tidak membuahkan hasil.
    Pengertian penyelesain sengketa dengan non-litigasi, adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan,tujuannya adalah memberukan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipas adanya masalah- masalah hukum yang timbul.
    Keuntungan litigasi:
    1. Proses dilakukan secara formal;
    2. keputusan dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak;
    3. Berorientasi pada fakta-fakta hukum yang ada;
    4.Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat;
    5. Keputusan yang dibuat bersifat final dan memaksa.
    Kelemahan litigasi:
    1. Hakim yang tidak berpengalaman;
    2. kepastian hukum yang tidak stabil.
    Keuntungan non-litigasi:
    1. Waktu yang relative singkat dan tidak banyak menyita waktu;
    2.Sifat kesukarelaan dalam proses;
    3. Prosedur yang cepat;
    4. Putusan non yudisial;
    5. Bersifat rahasia;
    6. fleksibel,hemat waktu dan biay, pemeliharaan hubungan baik,lebih mudah dikontrol dan putusan yang cenderung bertahan lama.
    Kelemahaan non-litigasi:
    1. Biaya relative mahal;
    2.Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri;
    3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas.

    2. Tanggug jawab mutlak adalah segala unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh para penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.
    Tanggung jawab mutlak hanya dibutuhkan pengatahuan dan perbuatan dari terdakwa,artinya dalam melakukan perbuatan tersebut, apabila si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensikerugian bagi pihak lain, maka keadaan ini cukup untuk menuntut pertanggung jawaban pidana.

    3. Hak gugat pemerintah dan Pemda( UU No 32 tahun 2009)
    1. Instansi pemerintah dan Pemda yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan materi

    4. Hak gugat masyarakat(UU No 32 tahun 2009)
    1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    2.Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa,dasar hukum, serta jenis -jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok.
    3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan susuai dengan peraturan perundang-undangan.

    ReplyDelete