PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI-13-14
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan
tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
UUNO.32/2009 Pasal 85
Bagian Kedua
11.Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di
Luar Pengadilan
Pasal 85
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a. bentuk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau
perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan
terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak
negatif terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam
UndangUndang
ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup
di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Pasal 86
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia
jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak
berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
pembentukan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang
bersifat bebas dan tidak berpihak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan
hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup
wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan,
pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu
badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau
kewajiban badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang
paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan
peraturan perundangundangan.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak
Pasal 88
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa
perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Pasal 89
(1) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan
ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak
berlaku terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan
oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan dan/atau mengelola B3
serta menghasilkan dan/atau mengelola limbah
B3.
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal
90
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan
ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian
lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
13. Hak Gugat Masyarakat
Pasal 91
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan
kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat
apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan
fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
14.Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 92
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan
untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali
biaya
atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan
gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa
organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 7
15.Gugatan Administratif
Pasal 93
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap
keputusan tata usaha negara apabila:
a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan
izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak
dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan
izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi
dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang
menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin
lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan
tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagian Kedua
16. Pembuktian
Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana
lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; dan/atau
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.
Ketentuan Pidana
Pasal 97
Tindak pidana dalam
undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang
karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku
mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya
kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9
(sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang
melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan
dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi
administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan
lebih dari satu kali.
Pasal 101
Setiap orang yang
melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan
hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 102
Setiap orang yang
melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 103
Setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap orang yang
melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap orang yang
memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap orang yang
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang–undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang
melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap orang yang
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin
lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal
atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin
usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa
dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang
yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak
informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam
kaitannya dengan pengawasan dan
penegakan hukum yang
berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 114
Setiap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang dengan
sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas
pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana
lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan
pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi
perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak
sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang
berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam
lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah
atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana
tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 117
Jika tuntutan pidana
diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan
berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118
Terhadap tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan
kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam
dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku
fungsional.
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana
tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan
yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau
sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan akibat
tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan
apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan
paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 120
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan
usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***
Tugas Mandiri:
1 1.
Jelaskan pengertian penyelesaian sengketa dengan
ligitasi dan non-ligitasi. Jelaskan kebaikan dan kelemahan masing-masing?
2 2.
Jelaskan pengertian tanggungjawab mutlak dan
kapan dapat digunakan?
3 3.
Jelaskan hak gugat pemerintah dan pemerintah
daerah?
4 4.
Jelaskan hak gugat masyarakat?
5 5.
Jelaskan hak gugat administratif?
6 6.
Jelaskan proses pidana lingkungan hidup?
Nama:Bayu Eka Putra
ReplyDeleteNim:17202248
Kelas:4M5
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Mrnurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Nama : JEPRI J SIMBOLON
ReplyDeleteNim : 17 202 243
Kelas: 4 M 5
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
Nama : Boby Manurung
ReplyDeleteNim : 17202215
Kelas : 4M5
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.
Terimakasih.
Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
ReplyDeleteNim : 17 202 061
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena memberikan pemahaman dan pengajaran bagi siapa saja yang membacanya. Pelestarian lingkungan hidup dizaman sekarang ini semakin memprihatinkan. Kelestarian lingkungan hidup merupakan hal penting bagi masyarakat dunia sehingga apabila lingkungan mengalami kerusakan tentunya juga akan merugikan daerah bahkan negara yang bersangkutan.
Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Pengetahuan masyarakat tentang sengketa lingkungan dan proses pengendalian dapat digunakan sebagai fungsi pengelola terhadap setiap kegiatan yang dianggap merugikan lingkungan. Hal ini dimaksud agar setiap anggota masyarakat taat akan hukum.
Nama :Ricky Munandar
ReplyDeleteNim : 17202068
Kelas:4m2
Jurusan : Teknik Mesin
Matakuliah :Pengendalian lingkungan industri
Judul : penyelesaian sengketa lingkungan
Menurut pendapat saya :
Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:
1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Dengan adanya tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena selain untuk menambah wawasan bagi si pembaca, juga menghimbau masyarakat di dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di dalam hal ini maka selayaknya kita sebagai manusia punya peranan penting di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dan dengan adanya peraturan yg di buat terutama di dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup, yaitu agar masyarakat sadar di dalam menjaga lingkungan, serta taat di dalam hukum.
Nama :Darlin Lumban Gaol
ReplyDeleteNim :17202148
Kelas :4M3
Mata Kuliah :Pengendalian lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,Penyelesaian sengketa lingkungan di Indonesia, belum bisa sepenuhnya dikatakan berhasil.masih banyak kita dengar dalam kehidupan sehari hari,penyelesaian sengketatidak benar.masih banyak oknum oknum yang tidak menjalankan pasal-pasal yang seperti tertulis diatas. semoga kedepannya pemerintah lebih tegas dalam menyelesaikan soalsengketa lahan.
Nama : Bintang Kelana Putra
ReplyDeleteNIM : 17 202 116
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
SEKIAN
TERIMAKASIH.
Nama : Oloantanama G. Siagian
ReplyDeleteNim : 17202056
Kelas : 4M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.
Nama : Fernando Malau
ReplyDeleteNim : 17202179
Kelas: 4M4
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
Nama : Mades sinaga
ReplyDeleteNim : 17 202 151
Kelas: 4 M 4
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
Nama : Panri banjarnahor
ReplyDeleteNim : 17202162
Kelas : 4M4
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.
Nama : Josua Kobosky Purba
ReplyDeleteNim : 17202242
Kelas : 4M5
Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan yang merusak dan merugikan untuk mahluk hidup dan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu pendapat saya setelah membaca topik permasalahannya.
Nama:Roy Frengki Sinaga
ReplyDeleteNim:1720228
Kls:4M5
Menurut pendapat saya:selayaknya kita sebagai manusia,kita mempunyai peranan penting dalam menjaga lingkungan hidup.maka kita perlu tau bagaimana cara menjaga lingkungan hidup dan perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama :Dendi R Girsang
ReplyDeleteNim : 17202201
Kelas: 4M5
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
Nama : HENDRO SEFTEVEN HUTAHAEAN
ReplyDeleteNim : 17 202 204
Kelas: 4 M 5
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
nama:asmin jailani
ReplyDeletenim:17202135
kelas:4m3
pendapat saya:
penyelesaian sengekta lingkungan masih buruk di indonesia hal ini terjadi karena tumpang tindihnya hukum di indonesia cendrung tajam kebawah tumpul keatas saran saya kepada pemerintah agar lebih tanggap mengenai hal ini dan membuat sebuah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesian sengketa lingkungan agar masyarakat paham mengenai prosedur penyelesaian sengeketa lingkungan
Nama :Indra Permadi
ReplyDeleteNim :15202030
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Judul:Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Menurut pendapat saya,
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik atau tebang pilih dalam menegakkan hukum,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan dan semoga kedepannya pemerintah lebih tegas dalam menyelesaikan soal sengketa lingkungan.
Terima kasih
Nama :prengki pakpahan
ReplyDeleteNim :17202125
kelas:4M3
Menurut Pendapat Saya:
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
sekian dan terima kasih
Nama :Apriaman sinaga
ReplyDeleteNim :17202114
Kelsey :4M3
Menurut pendapat saya
Sengketa lingkungan berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang bersifat ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan. Dan juga kepentingan non ekonomi, misalnya tergangguanya kesehatan, keindahan, dan kebersihan lingkungan.Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan
Semoga kedepanya semakin Lebih baik Lagi Sekian dan Terima kasih....
nama : sei feru gultom
ReplyDeletenim : 17 202 121
kelas : 4 M3
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama:valenrio Tarigan
ReplyDeleteNim:17202274
Kls:4M6
M.K: pengendalian lingkungan industri
Mrnurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan
Sekian dan terimakasih
Nama : Fikri Yanda Pratama
ReplyDeleteNim : 17202139
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Seperti pada peraturan paragraf 2 " Tanggung Jawab Mutlak " yaitu :
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Sudah jelas dibuat peraturan tersebut,masyarakat harus bertanggung jawab mutlak pada peraturan penyelesaian sengketa lingkungan didaerah masing-masing.namun masih banyak juga masyarakat yang melanggar ataupun lalai terhadap peraturan badan hukum yang dibuat.
Terima kasih
Nama : Chandro Dicky Laoli
ReplyDeleteNim : 18202097
Kelas : 4M6
M.kuliah : Pengendalian lingkungan industri
Merusak lingkungan sama saja dengan merusak tempat tinggal kita dan juga melawan hukum, lingkungan hidup merupakan suatu wadah tempat semua makluk cipataan Tuhan . Terlebih lagi di negara kita tercinta ini masih banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan hidup contonya seperti masih membuang sampah ke sungai dan menebang pohon secara liar , tindakan tersebut di lakukan tampa memikirkan akibatnya kedepan nya.
Dan kepada pemerintah harus juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga kelestarian lingkungan , karena jika lingkungan yang kita tingali tidak tercemar dan sehat kita juga yang yang merasakan manfaatnya serta anak cucu kita juga dapat menikmati kenidahan lingkungan indonesia yang sangan menakjubkan ini.
Nama :Bagas Pangestu
ReplyDeleteNim :17202119
Kelas :4M3
Mata kuliah:Pengendalian lingkungan industri
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama : FANDY RAMADHAN
ReplyDeleteNIM : 17202109
Kelas : 4M3
JURUSAN : T. Mesin
M.k : PLI
menurut saya ,
Dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek yang paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan di wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menghasilkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu saja bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.
Nama:j.rodison simatupang
ReplyDeletekelas:4m3
nim:17202102
pendapat saya:
penyelesaian sengekta lingkungan masih buruk di indonesia hal ini terjadi karena tumpang tindihnya hukum di indonesia cendrung tajam kebawah tumpul keatas saran saya kepada pemerintah agar lebih tanggap mengenai hal ini dan membuat sebuah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesian sengketa lingkungan agar masyarakat paham mengenai prosedur penyelesaian sengeketa lingkungan
Nama : Aif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim : 17202141
Kelas : 4M3
Mata kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.
Terimakasih.
Nama:Nurdiyanto sitorus
ReplyDeleteNim:17202083
Kelas:4m2
Pendapat saya:
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan di indosia sangat sulit,terutama bagi para penguasa yang ingin memperluas wilayahnya,dalam hal ini hukum di indonesia hrus dilakukan tampa pandang bulu dan sosialisasi pada masyarakat soal penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama. :irwan prasetya simanullang
ReplyDeleteNim. :17202105
Kelas. :4M3
M.k. :PLI
Menurut pendapat saya,
Pemerintah agar lebih menegaskan undanng-undang yang berlaku, agar masyarakat tidak sembarangan untuk membuang sampah dan indusstri besar dan kecil tidak membuang limbah semabarangan ke alam. Dan pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan dan tidak melihat atau memandang bulu, agar lingkungan semakin baik lagi.
Nama :Rian Fitriansyah
ReplyDeleteNim :17202117
Kelas:4M3
Menurut pendapat saya,
sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
Dan kepada pemerintah harus juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga kelestarian lingkungan , karena jika lingkungan yang kita tingali tidak tercemar dan sehat kita juga yang yang merasakan manfaatnya serta anak cucu kita juga dapat menikmati kenidahan lingkungan indonesia yang sangan menakjubkan ini.
NAMA : CHEVIN LEONARDO HUTAGALUNG
ReplyDeleteNIM : 17202062
KELAS : 4M2
JURUSAN : TEKNIK MESIN
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan.
NAMA : NANDA TARIGAN
ReplyDeleteNIM : 17202092
JURUSAN : TEKNIK MESIN
KELAS : 4M2
MATA KULIAH PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Sengketa yang muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.
Nama : Alexander Silalahi
ReplyDeleteNim : 15 202 133
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya :
Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.
Nama:boyke Sahputra sitorus
ReplyDeleteNim:17202245
Kelas:4M5
Mrnurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih
Reply
NAMA :FAJAR BUDI SETYAWAN
ReplyDeleteNIM :15202135
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Assalamualaikum wr.wb , Menurut saya tentang judul diatas yang bapak tulis sangat lah baik dan bisa menambah pemahaman saya mengenai penyelesaian sengketa lingkungan
korporasi berhadapan dengan sengketa lingkungan hidup, maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama : Rinto pardomuan harahap
ReplyDeleteNim : 17202190
kls : 4M4
M.Kuliah : penyelesaian sengketa lingkungan
Menurut Pendapat Saya :
Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.
NAMA :FON SAHAT GEA
ReplyDeleteNIM :15202134
MATA KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUTRI
Menurut pendapat saya,
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan.
Nama : SAMUEL PURBA
ReplyDeleteNim : 17202138
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan(PLI-3)
Menurut Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah. Sekian dan terima kasih.
Nama:Julliman
ReplyDeleteNIM:17202232
Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri
Berbagai cara telah diupayakan oleh pemerintah termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan Lingkungan Hidup.Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang yang mulai berlaku sejak Oktober 2009 dan tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 ini menggantikan peran dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ini diyakini memiliki tingkat kelengkapan dan pembahasan yang lebih komprehensif jika dibandingkan dengan UU No 23 tahun 1997,ini dikarenakan masih banyak celah-celah hukum yang ditinggalkan oleh UU No 23 tahun 1997 tersebut.Salah satu hal yang paling dinanti dari penerapan UU No 32 tahun 2009 ini adalah pada konteks penyelesaian masalah pencemeran dan pengrusakan Lingkungan Hidup,tentang bagaimana bentuk penyelesaiannya sampai dengan berbagai ancaman pidana terhadap para pelanggarnya.
Nama :Muhammad Andika
ReplyDeleteNim : 17 202 130
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.
Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih.....
Nama : Fransisko Sihombing
ReplyDeleteNim : 15202141
Kelas :6M2
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya:
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
Nama :ROLAND JOSUA SITANGGANG
ReplyDeleteNim : 17202161
Kelas: 4M4
M.kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
Nama :Suram Pratama Pardede
ReplyDeleteNim :17202132
kelas:4M3
Menurut pendapat saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.
Nama : Ridwan Hinsa S. Hutajulu
ReplyDeleteKelas : 4M3
NIM : 17202106
Menurut Saya
Pelestarian lingkungan hidup dizaman sekarang ini semakin memprihatinkan. Kelestarian lingkungan hidup merupakan hal penting bagi masyarakat dunia sehingga apabila lingkungan mengalami kerusakan tentunya juga akan merugikan daerah bahkan negara yang bersangkutan.
Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Nama :ALI AFFAN NASUTION
ReplyDeleteNIM : 15202148
Kelas :6M7
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Indutri
Assalamuallaikum Wr,Wb
Menurut pendapat saya sengketa lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan,pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa,dan ugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
Nama : Abdul Malik Karim Amarullah
ReplyDeleteNim : 17202193
Kelas : 4M4
Jurusan : Teknik Mesin
Matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Seperti pada peraturan paragraf 2 " Tanggung Jawab Mutlak " yaitu :
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,
dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Sudah jelas dibuat peraturan tersebut,masyarakat harus bertanggung jawab mutlak pada peraturan penyelesaian sengketa lingkungan didaerah masing-masing.namun masih banyak juga masyarakat yang melanggar ataupun lalai terhadap peraturan badan hukum yang dibuat.
Terima kasih
Nama : Rizky Hakiki Simanjuntak
ReplyDeleteNim : 17202131
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama : Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNIM : 17 202 115
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Assalamualaikum wr.wb
Menurut Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
SEKIAN
TERIMAKASIH.
Nama : Ardiansyah siregar
ReplyDeleteNIM : 17 202 145
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Assalamualaikum wr.wb
Menurut Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
SEKIAN
TERIMAKASIH.
Nama:Rido V Sinaga
ReplyDeleteNim:17202122
Kelas:4M3
Menurut saya
Penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan”
Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.
Dan sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”
Nama : Richard sihombing
ReplyDeleteNim : 17202208
Kelas : 4M5
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama :Budimanhutajulu
ReplyDeleteNim : 17 202 183
Kelas : 4M4
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.
Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih....
Nama : Nurhakim Sunanda
ReplyDeleteNIM : 16202030
Kelas : 4M6
Dari artikel diatas mengenai MKPLI-3 Penyelesaian Sengketa Lingkungan, para pembaca dapat mengetahui dasar-dasar peraturan yang mengatur terkait sengketa lingkungan yang terjadi di Indonesia, dan lembaga-lembaga yang menaungi masalah-masalah terkait sengketa lingkungan. Namun banyak berita saat ini ditelevisi terkait masalah Sengketa Lingkungan yang belum terselesaikan seperti salah satunya masalah "pembangunan pabrik semen di kendeng" yang viral dimana banyak masyarakat yang menolak pembangunan tersebut akibat dampak buruk yang dialami masyarakat namun bertahun-tahun mereka mengadu tetapi seperti tidak ada keadilan yang didapat, lain hanya di Bali, khususnya dikawasan Benoa, sudah lima tahun lebih masyarakat disana berjuang terkait masalah reklamasi teluk benoa, mereka merasakan kemungkinan dampak buruk yang akan terjadi akibat reklamasi tersebut namun seakan tidak ada keadilan yang mereka dapat, apakah peraturan terkait sengketa lingkungan ini sudah optimal diterapkan dan bagaimana kinerja dinas-dinas terkait sengketa tersebut apakah sudah optimal, saya rasa masih perlu ditingkatkan, dan perlu diingat jika kita menjaga lingkungan maka lingkungan akan menjaga kita, jika kita memberikan sesuatu yang positif terhadap lingkungan maka lingkungan juga akan memberikan hal yang positif juga, marilah kita saling menghargai dan menjaga lingkungan tempat kita hidup.
Nama : kanisius sinurat
ReplyDeleteNIM : 17202140
Kelas: 4M3
M.K : Pengendalian Lingkungan Industri.
Menurut Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
Nama :adi putra sibarani
ReplyDeleteNim : 17202140
Kelas : 4M3
M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)
Assalamu'alaikum....
Menurut pendapat saya :
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.
Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih....
Nama:Afrinaldi
ReplyDeleteNim:17202211
Jurusan:Teknik Mesin
Kls:4M5
Menurut pendapat saya :
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.
Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih...
Nama :Niko Romegahdo Girsang
ReplyDeleteNim :17202144
Kelas:4m3
M.k :Pengendalian lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman.Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Nama :Keny Repeu Hutasoit
ReplyDeleteNim :17202120
kelas:4M3
Mata Kuliah :Pengendalian Lingkungan Industri
Judul:Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Menurut pendapat saya,
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik atau tebang pilih dalam menegakkan hukum,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan dan semoga kedepannya pemerintah lebih tegas dalam menyelesaikan soal sengketa lingkungan.
Terima kasih
Nama:Donni silaban
ReplyDeleteNim:17202110
Kelas:4M3
Mrnurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih.
Nama : ARDIANTONI SARAGIH
ReplyDeleteNim : 17202124
Kelas : 4M3
Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Sekian Pendapat Saya Terima Kasih.
Reply
Nama : Candra.z.sibarani
ReplyDeleteNim 17202013
kelas : 4M1
menurut saya,
:selayaknya kita sebagai manusia,kita mempunyai peranan penting dalam menjaga lingkungan hidup.maka kita perlu tau bagaimana cara menjaga lingkungan hidup dan perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama:Ferdyawan Subagyo
ReplyDeleteNim : 17202222
Jurusan:Teknik Mesin
Kls:4M5
Menurut pendapat saya :
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan,undang-undang yang diberlakukan saat ini sudah benar,dan terperinci yang memudahkan dalam penerapannya.
Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih...
Nama:Benny Eri Irianto
ReplyDeleteNim:17202218
Kelas:4M5
Menurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Sekian Pendapat yang bisa saya sampaikan!
Terima Kasih.
NAMA : SADAYA BUDI ZEGA
ReplyDeleteNIM : 15 202 150
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat Saya :
Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.
Nama : Aldi Efri Ardiansyah Rambe
ReplyDeleteNim : 15 202 126
MK: Pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.
Nama : Immanuel Tarigan
ReplyDeleteNim : 15 202 138
Menurut pendapat Saya:
. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
ReplyDeleteNama: Jefri hasugian
Nim:17 202 143
Kelas:4M3
M.kuliah:pengendalian Lingkungan Industri
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih.
NAMA : WAHYU SYAHPUTRA
ReplyDeleteNIM : 15 202 144
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Menurut Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
Nama : Jefry cornelius barus
ReplyDeleteNim : 17202149
Kelas : 4M3
Pendapat Saya,
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan yang merusak dan merugikan untuk mahluk hidup dan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu pendapat saya setelah membaca topik permasalahannya.
Nama : Fauzi Hasibuan
ReplyDeleteNim : 17202206
kelas : 4M5
jurusan : T.Mesin
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
pendapat saya:
penyelesaian sengekta lingkungan masih buruk di indonesia hal ini terjadi karena tumpang tindihnya hukum di indonesia cendrung tajam kebawah tumpul keatas saran saya kepada pemerintah agar lebih tanggap mengenai hal ini dan membuat sebuah sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyelesian sengketa lingkungan agar masyarakat paham mengenai prosedur penyelesaian sengeketa lingkungan
Nama :Magelius P v Sinurat
ReplyDeleteNim :17202079
Kelas:4m2
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan..
Sekian dan Terima kasih....
Reply
Nama : FAHCRUL RAZI
ReplyDeleteNim : 15202131
M.k: Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.
Nama :christofel simanjuntak
ReplyDeleteNim :17202136
kelas:4M3
Menurut Pendapat Saya:
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu saja pendapat saya.
sekian dan terima kasih
NAMA:JOI PAMBER LIMBONG
ReplyDeleteNIM :17202150
KELAS:4M3
Perusakan terhadap lingkungan itu merupakan perbuatan yang merusak dan merugikan untuk mahluk hidup dan melawan hukum dan undang undang.sengketa yang sering terjadi di Indonesia adalah masalah perizinan karena banyaknya orang yang bersangkutan memalsukan dokumen,untuk menghindari pengawas/pemerintah melakukan peneriksan.guna menghindari sengketa tanah ada baiknya buat para masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat tanah.karena sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sangat penting bagi kepemilikan tanah.
Mungkin itu pendapat saya setelah membaca topik permasalahannya.
Nama : rio sinaga
ReplyDeletenNim : 17202127
Kelas:4m3
Menurut pendapat saya :
Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:
1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Dengan adanya tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena selain untuk menambah wawasan bagi si pembaca, juga menghimbau masyarakat di dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di dalam hal ini maka selayaknya kita sebagai manusia punya peranan penting di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dan dengan adanya peraturan yg di buat terutama di dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup, yaitu agar masyarakat sadar di dalam menjaga lingkungan, serta taat di dalam hukum.
Reply
Nama : Darno Haro Munthe
ReplyDeleteNim : 16202093
Mata kuliah : Audit Efisiensi Energi
Menurut Pendapat Saya :
Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.
Nama : Ristuan D Purba
ReplyDeleteNim : 16202111
Judul: Penyelesaian sengketa lingkungan
Menurut saya,Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:
1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Nama : Samuel Jogian Sinaga
ReplyDeleteNim : 16 202 128
Judul : Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Pendapat saya:
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.
Terima kasih !
Nama : Roy Martin Sipayung
ReplyDeleteNim : 16202097
M.Kuliah : Audit Efisiensi Energi
Kelas : 6M2
Adapun yang dapat saya simpulkan ialah:
Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.
Apabila terjadi sengketa dibidang lingkungan hidup, proses penyelesaiaanya diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa:
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
Sedangkan untuk gugatan tata usaha sifanya terkait dengan masalah administratif mengenai keputusan dibidang lingkungan yang dikeluarkan pejabat. Gugatan tata usaha negara dapat diajukan apabila, badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau;
Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Jadi, apabila terdapat izin-izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup diterbitkan oleh pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya dapat mengajukan permohonan pembatalan izin tersebut melalui gugatan tata usaha negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketika korporasi berhadapan dengan sengketa lingkungan hidup, maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
Demikian semoga bermanfaat.
Nama : Yogi Mangaranap Gultom
ReplyDeleteNIM : 16 202 099
M.Kuliah: Audit dan Efisiensi Energi
Menurut saya, setiap orang yang mengelola limbah yang memberikan dampak berupa ancaman bagi lingkungan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap lingkungan. Oleh karena itu masalah ini dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan. Tetapi apabila masalah ini belum menemui titik terang maka dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan. Untuk itu sangat tepat jika undang undang tentang penyelesaian sengketa lingkungan diperkuat, supaya setiap orang bertanggung jawab atas sengketa lingkungan yang terjadi. Tindak pidana juga merupakan jalan yang tepat untuk memberantas penyelesaian sengketa lingkungan yang belum berhasil. Jadi ada baiknya supaya setiap orang memahami undang undang ini agar lebih menyayangi lingkungan.
Jurusan : Teknik Mesin
ReplyDeleteKelas : 6M1
Mata kuliah : Audit & Efisinsi Energi
Judul : WATER TREATMENT PLANT (Pengelolaan Air)
Asalamualaikum Wr.Wb
Menurut pendapat saya:
setiap orang yang mengelola limbah yang memberikan dampak berupa ancaman bagi lingkungan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap lingkungan, kemudian dilakukan dengan cara UU yang sudah di buat. Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Disini peran Pemerintah dan masyarakat sangat penting guna menjaga dan melestarikan lingkungan.
Nama : Fernandes
ReplyDeleteNim : 1620112
MK : Audit dan efisiensi energi
Menurut pendapat saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan. Apabila Hukum perundang-undangan ini dapat diterapkan dengan baik, akan memberikan dampak positif terhadap penyelesaiaan sengketa lingkungan, berupa tidak adanya Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
Terimakasih....
Nama :chairul maulidi
ReplyDeleteNim :16 202 230
Matakuliah :audit efisiensi energi
Pengantar :penyelesaian sengketa lingkungan
Menurut pendapat saya:
Permasalahan ini harusnya dapat di selesaikan dengan mudah,namun akibat banyak nya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak perusahaan atau industri yang tidak memikirkan dampak dari pembuangan limbah sembarangan.Jadi disini pemerintah harus menindak tegas kepada setiap pelanggar bila perlu di cabut izin mendirikan bangunan dan usaha nya agar mereka dapat mematuhi peraturan tentang pembungan limbah itu sendiri
Nama : Yogi Mangaranap Gultom
ReplyDeleteNIM : 16202099
Kelas/jurusan : Semester Pendek/Teknik Mesin
M.kuliah : Pengendalian Ligkungan Industri (PLI)
Pendapat saya terhadap tulisan bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Menurut saya Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Para pelaku perusak lingkungan wajib diberikan hukuman berupa gati rugi ataupun pidana.
Ada beberapa jalan penyelesaian sengketa lingkungan untuk perusak lingkungan. Yang pertama adalah dengan jalan non ligitasi tanpa ada hubungan hukum. Dengan cara ini misalkan suatu perusahaan wajib memberikan tunjangan tunjangan kepada masyarakat seperti air bersih, melakukan kenduri, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Dengan cara ini akan memberikan keuntungan bagi masyarakat tetapi kerugian juga bagi lingkungan. Yang kedua dengan cara ligitasi yaitu melibatkan hukum. Dengan cara pidana dan maupun perdata serta TUN (Tata Usaha Negara). Dengan cara ini pelaku akan dipidana penjara atau denda, juga akan mengganti rugi semua kerusakan yang terjadi. Tetapi membutuhkan wktu yang cukup lama. Cara yang terakhir adalah dengan cara abritrase (orang ketiga) dengan gugatan perwakilan masyrakat dan organisasi lingkungan.
Menurut saya, setiap orang yang mengelola limbah yang memberikan dampak berupa ancaman bagi lingkungan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi terhadap lingkungan. Oleh karena itu masalah ini dapat diselesaikan tanpa melalui pengadilan. Tetapi apabila masalah ini belum menemui titik terang maka dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan. Untuk itu sangat tepat jika undang undang tentang penyelesaian sengketa lingkungan diperkuat, supaya setiap orang bertanggung jawab atas sengketa lingkungan yang terjadi. Tindak pidana juga merupakan jalan yang tepat untuk memberantas penyelesaian sengketa lingkungan yang belum berhasil. Jadi ada baiknya supaya setiap orang memahami undang undang ini agar lebih menyayangi lingkungan.
sekian
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
PLI-13-14. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Mrnurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Nama:Lando sihombing
ReplyDeleteNim:18202117
Kelas:4M3
Jurusan:T.Mesin
PLI-13-14 Penyelesaian segesta lingkungan
Mrnurut Pendapat Saya
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Nama:Boris Leonardo Manullang
ReplyDeleteNim :18202099
Kelas:4 M3
M.K :Pengendalian lingkungan industri
Jurusan:T.Mesin
Penyelesaian sengketa lingkungan
Mrnurut Saya perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Permasalahan ini harusnya dapat di selesaikan dengan mudah,namun akibat banyak nya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak perusahaan atau industri yang tidak memikirkan dampak dari pembuangan limbah sembarangan.Jadi disini pemerintah harus menindak tegas kepada setiap pelanggar bila perlu di cabut izin mendirikan bangunan dan usaha nya agar mereka dapat mematuhi peraturan tentang pembungan limbah itu sendiri
nama : Adhitya alghani
ReplyDeletenim : 18202103
kelas : 4M3
matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:
1.Bentuk dan besarnya ganti rugi;
2.Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
3.Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
4.Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Dengan adanya tulisan Bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Lingkungan” ini sangatlah baik karena selain untuk menambah wawasan bagi si pembaca, juga menghimbau masyarakat di dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Di dalam hal ini maka selayaknya kita sebagai manusia punya peranan penting di dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Dan dengan adanya peraturan yg di buat terutama di dalam masalah pengelolaan lingkungan hidup, yaitu agar masyarakat sadar di dalam menjaga lingkungan, serta taat di dalam hukum.
Nama : rocky alamin
ReplyDeleteNim. :18202048
Kelas:4m2
Bagian paragraf 3
12. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan
Pasal 87
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Penyelesaian lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan”
DeleteDalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat.
Apabila terjadi sengketa dibidang lingkungan hidup, proses penyelesaiaanya diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa:
“sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”
Lebih lanjut dalam Pasal 84 UUPPLH mengatur:
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.
Adapun tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:
Bentuk dan besarnya ganti rugi;
Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup
Upaya yang ditempuh melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat meminta bantuan pihak lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan, misalnya dapat menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter (baik arbiter adhoc atau melalui lembaga penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesai).
Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nama : Yogi Syafikhi
ReplyDeleteNIM : 18202042
Kelas: 4M2
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan dalam berikut:
Pasal 84
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
NAMA : HABIB AKBAR
ReplyDeleteNIM : 18202112
KELAS : 4 M3
JURUSAN : T. MESIN
1.Pengertian penyelesain sengketa dengan litigasi, merupakan sarana terakhir(ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non ligitasi tidak membuahkan hasil.
Pengertian penyelesain sengketa dengan non-litigasi, adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan,tujuannya adalah memberukan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipas adanya masalah- masalah hukum yang timbul.
Keuntungan litigasi:
1. Proses dilakukan secara formal;
2. keputusan dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak;
3. Berorientasi pada fakta-fakta hukum yang ada;
4.Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat;
5. Keputusan yang dibuat bersifat final dan memaksa.
Kelemahan litigasi:
1. Hakim yang tidak berpengalaman;
2. kepastian hukum yang tidak stabil.
Keuntungan non-litigasi:
1. Waktu yang relative singkat dan tidak banyak menyita waktu;
2.Sifat kesukarelaan dalam proses;
3. Prosedur yang cepat;
4. Putusan non yudisial;
5. Bersifat rahasia;
6. fleksibel,hemat waktu dan biay, pemeliharaan hubungan baik,lebih mudah dikontrol dan putusan yang cenderung bertahan lama.
Kelemahaan non-litigasi:
1. Biaya relative mahal;
2.Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri;
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas.
2. Tanggug jawab mutlak adalah segala unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh para penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.
Tanggung jawab mutlak hanya dibutuhkan pengatahuan dan perbuatan dari terdakwa,artinya dalam melakukan perbuatan tersebut, apabila si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensikerugian bagi pihak lain, maka keadaan ini cukup untuk menuntut pertanggung jawaban pidana.
3. Hak gugat pemerintah dan Pemda( UU No 32 tahun 2009)
1. Instansi pemerintah dan Pemda yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan materi
4. Hak gugat masyarakat(UU No 32 tahun 2009)
1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2.Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa,dasar hukum, serta jenis -jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok.
3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan susuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mohon maaf pak , berhubung dibatasinya tulisan di kolom komentar ini maka untuk jawaban selanjutnya saya kirim melalui sosial media whatsaap. Terimakasih
Nama:Ferdinanta sembiring
ReplyDeleteNim:18202091
Kelas:4M3
Jurusan:Teknik Mesin
Mk:PLI
Menurut pendapat saya,
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Nama: Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
kelas: 4M3
Jurusan:Teknik Mesin
Mata Kuliah : Perlindungan Lingkungan Industri
Menurut Pendapat Saya,
Konsekuensi Negara hukum adalah menempatkan hukum diatas segala kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Terkait dengan masalah lingkungan hidup, pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat pencemaran lingkungan dapat mengajukan tuntutan hak. Penyelesaian tersebut dapat dilakukan dengan jalur pengadilan atau non-pengadilan sesuai yang telah ditetapkan dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum, sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya Korporasi merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu. Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.permasalahan ini harus di tindak tegas oleh pemerintah.dan peranan masyarakat juga sangat dibutuh dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Negeri ini masih jauh dari kata baik,karena banyak oknum atau lembaga yang bermain walaupun sudah jelas dibuat di Undang-Undang sangsi/hukuman. Sengketa yang sering terjadi adalah masalah perijinan (didalamnya terdapat ijin lingkungan) banyak perusahaan yang memalsukan surat ijin demi menghindari pemerintah melakukan pemeriksaan. Sengketa yang berikutnya muncul dari aktivitas perusahaan yang membawa dampak negatif bagi lingkungan masyarakat dan masih banyak lagi sengketa yang sering terjadi.Dalam menyelesaikan sengketa terkadang pemerintah tebang pilih terhadap pada perusak lingkungan.
Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.
Nama :tengku alhamkhani
ReplyDeleteKelas:4M3
Nim :18202089
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan itu sudah sesuai atau tercantum pada pasal pasal yang sudah dipaparkan di atas.Dan penyelesaian sengketa itu sama halnya dengan orang yang terkena kasus pidana yaitu diselesaikan dengan cara menempuh pengadilan atau luar pengadilan.Sama halnya juga dalam melakukan sebuah pengadilan masih juga adanya siklus tebang pilih,bukan nya menegakkan keadilan sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi.
Maka dari pemerintah perlu melakukan solsialisasi terhadap masyarakat dalam penyelesain sengketa lingkungan, dan pemerintah juga tidak melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah lingkungan supaya masyarakat bisa percaya terhadap pemerintah mengetahui apa saja yang melanggar hukum tentang lingkungan, sehingga masyarakat bisa menjaga lingkungan dengan baik.
NAMA: FADLI AZHARI YS
ReplyDeleteNIM: 16202057
JURUSAN : T. MESIN
1.Pengertian penyelesain sengketa dengan litigasi, merupakan sarana terakhir(ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non ligitasi tidak membuahkan hasil.
Pengertian penyelesain sengketa dengan non-litigasi, adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan,tujuannya adalah memberukan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipas adanya masalah- masalah hukum yang timbul.
Keuntungan litigasi:
1. Proses dilakukan secara formal;
2. keputusan dibuat oleh hakim dan tidak boleh melibatkan kedua belah pihak;
3. Berorientasi pada fakta-fakta hukum yang ada;
4.Proses persidangan dilakukan secara terbuka dan dalam waktu singkat;
5. Keputusan yang dibuat bersifat final dan memaksa.
Kelemahan litigasi:
1. Hakim yang tidak berpengalaman;
2. kepastian hukum yang tidak stabil.
Keuntungan non-litigasi:
1. Waktu yang relative singkat dan tidak banyak menyita waktu;
2.Sifat kesukarelaan dalam proses;
3. Prosedur yang cepat;
4. Putusan non yudisial;
5. Bersifat rahasia;
6. fleksibel,hemat waktu dan biay, pemeliharaan hubungan baik,lebih mudah dikontrol dan putusan yang cenderung bertahan lama.
Kelemahaan non-litigasi:
1. Biaya relative mahal;
2.Putusan arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri;
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas.
2. Tanggug jawab mutlak adalah segala unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan oleh para penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian.
Tanggung jawab mutlak hanya dibutuhkan pengatahuan dan perbuatan dari terdakwa,artinya dalam melakukan perbuatan tersebut, apabila si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensikerugian bagi pihak lain, maka keadaan ini cukup untuk menuntut pertanggung jawaban pidana.
3. Hak gugat pemerintah dan Pemda( UU No 32 tahun 2009)
1. Instansi pemerintah dan Pemda yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan materi
4. Hak gugat masyarakat(UU No 32 tahun 2009)
1. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2.Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa,dasar hukum, serta jenis -jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok.
3. Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan susuai dengan peraturan perundang-undangan.