Oleh. Dr. Hamzah Lubis, SH.M.Si
Hotel Garuda Plaza, Medan, 13
Maret 2018, pada
Rapat Penyusunan Naskah Akademik
Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Utara
Pengantar
Sepuluh
tahun telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, sepertinya undang-undang
ini tidak punya “greget”, permasalahan sampah mengalir jauh. Sampah bukan saja mencemari tanah,
sungai, danau dan laut bahkan menyelusup jauh.
Misalnya sampah plastik, terurai (bukan hilang) menjadi sampah makro
plastik1 sampah mikro plastik2
yang ketika berada di tanah akan
terserap akar dan masuk ke dalam tumbuh-tumbuhan, lalu dimakan manusia?. Sampah
makro plastik1 yang termakan
fhito dan zoo planton, kemudian dimakan ikan, didalam perut ikan Indonesia
ditemukan mikro-platik, yang pertanyaannya ketika memasak ikan teri dan udang
kecepe apa perutnya dibersihkan? Ketika
sampah mikro plastik2 terurai di air, diisap ikan, masuk ke dalam
pembuluh darah ikan sampai ke otak ikan (ikan hoyong-otak plastik) kemudian
dimakan manjusia? Karena kaecilnya platik
akan masuk ke dalam pembuluh darah, masuk ke otak (?). Jangan-jangan
kalau kita pening, lagi banyak sampah plastik di otak.
Hari
ini, kita membicarakan sampah, ketika dunia juga sibuk membicarakan sampah
khususnya sampah pelastik pada Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Lingkungan ke-4 di Nairobi, Kenya (11/3/2019) yang masih berlangsung saat
sekarang ini. Permasalahan sampah menjadi hak dan kewajiban3
pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah kabupaten/kota, dalam pengelolaannya
bisa menjadi peluang4 dan bisa juga menjadi masalah5.
Sekitar tahun 2010, salahsatu Kabidnya Dr.Indra Utama dan Kepala BLHSU dipimpin
Almarhum Prof.Syamsul Arifin, SH,MH, saya pernah menyusun konsep surat edaran
tentang kewajiban kabupaten/kota sesuai UU No.8 tahun 2018 yang kemudian
ditandatangani Gubernur Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan sampah tetap
menjadi isu besar, kemungkinan ke depan
sampah khususnya “sampah plastik” akan menjadi isu internasional
mengalahkan isu pemamasan global.
UU
No.18 tahun 2008
Dasar pertimbangan:
Menimbang: d.bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan
kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah,
pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan
sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat..
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat..
Pasal 2 (1) Sampah
yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:a. sampah rumah
tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik
b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik
Pasal 1 ayat (12).
Pemerintah pusat ,...
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah ......
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah ......
Kewajiban melengkapi
Undang-Undang No.18 tahun 2008
1.
Mengacu
ke UU yang berlaku = 1 issu
2. Mebuat PP = 8
issu
3. Permenlhk = 2 issu
4. Permendagri = 1 issu
5. Perda = 9 issu
6.
Perdakab/kota
= 2 issu
Tabel-1.
Kewajiban Pembuatan Peraturan Daerah
No
|
Bunyi Pasal UU No.8
tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Pasal
11
(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya |
Perda-1
Tata cara penggunaan hak dalam
pengelolaan sampah
|
02
|
Pasal
12
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah |
Perda-2
Tata cara pelaksanaan kewajiban
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
|
03
|
Pasal
17
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. (Penjelasan: Lingkup perizinan yang diatur oleh Pemerintah, antara lain, memuat persyaratan untuk memperoleh izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya izin). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. |
Perda-3
Tata cara memperoleh izin kegiatan
usaha pengelolaan sampah
|
04
|
Pasal
18
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. |
Perda-4
Jenis usaha pengelolaan sampah yang
mendapatkan izin dan tata cara pengumuman
|
05
|
Paragraf
Kedua
Penanganan Sampah Pasal 22 (1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. |
Perda-5
Penanganan sampah
|
06
|
Pembiayaan
Pasal 24 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah. |
Perda-6
Pembiayaan penyelenggaraan
pengelolaan sampah.
|
07
|
Kompensasi
Pasal 25 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah. |
Perda-7
Pemberian
kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah |
08
|
PERAN
MASYARAKAT
Pasal 28 (1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah |
Perda-8
Bentuk dan tata cara peran
masyarakat pengelolaan sampah
|
09
|
PENGAWASAN
Pasal 30 (1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Pasal 31 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
(2)
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah. |
Perda-9
Pengawasan pengelolaan sampah oleh
Pemda
|
10
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44 (1)
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak berlakunya UndangUndang ini.
|
7 Mei 2008
|
11
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat
pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
|
7 Mei 2013
|
12
|
Pasal 47 (2) Peraturan daerah yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling
lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundang
|
7 Mei 2011
|
Catatan:
Perda-1. Tata cara
penggunaan hak dalam pengelolaan sampah
Perda-2. Tata cara
pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah
rumah tangga
Perda-3. Tata cara
memperoleh izin kegiatan usaha pengelolaan sampah
Perda-4. Jenis
usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman
Perda-5.
Penanganan sampah
Perda-6. Pembiayaan
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Perda-7. Pemberian
kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah
Perda-8. Bentuk dan
tata cara peran masyarakat pengelolaan sampah
Perda-9. Pengawasan
pengelolaan sampah oleh Pemda
Tabel-2. Kewajiban Pembuatan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota
No
|
Bunyi Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
LARANGAN
Pasal 29 (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan Peraturan daerah kabupaaaten/kota. (4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g. |
Perdakab/Kota Larangan
Pengelolaan Sampah
|
02
|
SANKSI
ADMINISTRATIF
Pasal 32 (1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. paksaan pemerintahan; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. |
Perdakab/Kota
Sanksi administratif kepada
pengelola sampah yang melanggar
|
03
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya UndangUndang ini. |
7 Mei 2008
|
04
|
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44. (2) Pemerintah daerah harus menutup tempat
pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
|
7 Mei 2013
|
05
|
Pasal 47 (2) Peraturan daerah yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundang
|
7 Mei
2011
|
.
Tabel-3. Kewajiban Pembuatan Peraturan Pemerintah
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Pasal
11
(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya |
PP
Tata
cara penggunaan hak setiap orang dalam pengelolaan sampah
|
02
|
Pasal
13
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pasal
14
Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Pasal
15
Produsen
wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat
atau sulit terurai oleh proses alam
Pasal
16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan pemerintah |
PP
Tata
cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah
|
03
|
Pengurangan
Sampah
Pasal 20 (1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a.
pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang. (3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. (4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah. |
PP
Ketentuan
mengenai pengurangan sampah
|
04
|
Pasal
21
(1) Pemerintah memberikan: a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
PP
Jenis,
bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif
|
05
|
Pengelolaan
Sampah Spesifik
Pasal 23 (1) Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. |
PP
Pengelolaan
sampah spesifik
|
06
|
PERAN
MASYARAKAT
Pasal 28 (1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah |
Peraturan
pemerintah Bentuk dan tata cara peran masyarakat
|
07
|
LARANGAN
Pasal 29 (1) Setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan Peraturan daerah kabupaaaten/kota. (4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g. |
PP
Larangan
pengelolaan sampah
|
08
|
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7
Mei 2008
|
Tabel-4. Kewajiban Pembuatan Permenlhk
No
|
Bunyi Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Pasal
2
(1) Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas: a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik. (2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. (4) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup |
Permenlhk
Sampah
spesifik
|
02
|
Bagian
Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 9 : (1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri |
Permenlhk
Pedoman
Penyusunan Sistem Tanggap Darurat
|
03
|
PERAN
MASYARAKAT
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
7
Mei 2008
|
.
Tabel-5.
Kewajiban Pembuatan Permendagri
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
17
|
Kerja
Sama Antardaerah
Pasal 26 (1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
Permendagri
pedoman
kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah pngelolaan sampah
|
02
|
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7
Mei 2008
|
Tabel-6. Kewajiban Pembuatan Peraturan Menteri
Dalam Negeri
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
17
|
Kerja
Sama Antardaerah
Pasal 26 (1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. |
Permendagri
pedoman
kerja sama dan bentuk usaha bersama antardaerah pngelolaan sampah
|
02
|
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7
Mei 2008
|
.
Tabel-7. Kewajiban berdasarkan perundangan
yang ada
No
|
Bunyi
Pasal UU No.8 tahun 2018
|
Kewajiban
|
01
|
Kemitraan
Pasal 27 (1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
UU
Kemitraan
|
02
|
Pasal 28 (1) Peraturan pemerintah dan peraturan
menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
|
7 Mei
2008
|
Catatan
Kepustakaan
1Hamzah
Lubis.2018. Sampah Pelastik Mikro: lkan
Plastik dan Kesehatan. Sk.Prestasi Reformasi, No.530 Thn.18, Tgl. 5 Februari
2018, hal.6, kol.1-7. http://prestasireformasi.com/2018/01/23/plastik-mikro-ikan-plastik-dankesehatan/
2Hamzah Lubis.2018. Ketika Nano Plastik Masuk Ke Pembuluh
Otak. Surat Kabar Presetasi Reformasi Nomor 531
tahun 18 tanggal 25 Februari 2018, halaman 6 kolom l-7.
http://prestasireformasi.com/2018/02/09/ketika-nano-plastik-masuk-kepembuluh-otak/
3Hamzah Lubis.
2016. Permasalahan Pemkab/Pemko di Bidang Persampahan. Surat Kabar Perestasi Reformasi di Medan, No.500 Thn ke XVII, Edisi
20 September 2016, hal.6
Kol.1-7 https://nuecoreligioncenter.blogspot.com/2017/01/permasalahan-pemkabpemko-di-bidang.html
4Hamzah
Lubis.2002. Ketika Sampah Menjadi Barang Mahal. SK.Perestasi Reformasi, 27
Desember 2002, halaman 6 kol.6-7; https://nuecoreligioncenter.blogspot.com/2017/12/ketika-sampah-menjadi-barang-mahal
.html
5Hamzah
Lubis.2002. Limbah Domestik Kota Medan. Hr. Medan Pos, 30 Oktober 2003, halaman 5 kol.2-4; https://nuecoreligioncenter.blogspot.com/2017/12/limbah-donmestik-kota-medan.html
Sngat menarik
ReplyDeleteNama : Riko Gustian
ReplyDeleteNim : 16 202 063
M.Kuliah : Audit Efisiensi Energi
Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh
Menurut pendapat saya adalah
Sampah adalah masalah klasik di Indonesia. Dari sampah sembarangan hingga penggunaan sampah plastik yang pemakaiannya sudah dibatas darurat. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa tahun 2019 sampah di Indonesia akan mencapai 68 juta tons. Sedangkan plastik sampah diperkirakan akan mencapai 9.52 tons. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun, Kemen LHK, Tuti Hendrawati Mintarsih mengungkapkan, produksi sampah terus meningkat setiap tahun. Rata-rata naiknya mencapai satu juta ton setiap tahunnya.
NASA pernah merilis animasi yang menunjukkan kondisi sampah di lautan dunia. Dari situ terlihat sampah menumpuk di lima bagian samudra terbesar di Bumi. Semua sampah itu terbawa arus hingga membentuk pulau-pulau sampah raksasa. Data NASA juga menunjukkan bila per tahunnya ada sekitar 8 juta ton sampah yang sebagian besar adalah plastik berakhir di lautan. Sebagian besar sampah-sampah itu berasal dari negara-negara di Asia, yakni China, Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka.
Plastik itu susah sekali terurainya dan dia akan berubah menjadi butiran yang lebih kecil dalam jangka waktu yang lama. Kemudian plastik-plastik ini akan dikonsumsi oleh biota-biota laut dan merusak ekosistem, biota-biota laut itu akan juga masuk ke tubuh kita nantinya.
Saya kira dengan adanya catatan Kewajiban Pembuatan Perda disetiap Provinsi perihal tata cara pengelolaan Sampah yang baik, setidaknya dapat mengurangi pencemaran Sampah ini.
Dan untuk upaya pencegahan nya juga harus dimulai dengan diri sendiri semisal Mengurangi membeli barang dengan kantung plastik atau dengan Pengelolaan Limbah plastik menjadi bahan kerajinan dan yang lainnya.
Salam lingkungan.
Nama: Bagas Prasetyo
ReplyDeleteNIM: 16 202 102
M. Kuliah: Audit & Efisiensi Energi
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menurut pendapat saya,
Sampah merupakan masalah yang tidak akan pernah habis dibahas sampai bumi ini kelak akan penuh dengan sampah.
Selain bisa meracuni satwa-satwa yang berada dilautan, walaupun plastic yang berada ditanah tidak dapat mudah terurai seperti bahan oraganik yang misalnya kayu, makanan, daun-dauna, dll. Namun ada jenis plastic yang umumnya berbahan polyethylene tidak dapat mengalami biodegradasi, namun sebenarnya pada plastik dapat terjadi fotodegradasi, yakni menjadi rapuh dan terpecah-pecah bila terkena pancaran ultraviolet dari sinar matahari. Meskipun tidak secara langsung mempengaruhi ekosistem ditanah namun plastic memberikan peran andil terhadap berkurangnya daerah peresapan air dan sinar matahari yang kemudian menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan dapat menyebabkan banjir.
Saran dari saya mulailah mengurangi penggunaan kantong plastic dikehidupan sehari-hari, jangan terlalu bergantung dengan kantong plastic meskipun memberikan kepraktisan yang sangan besar. Mulai dari diri sendiri, bawalah tas kain ketika berbelanja dan menolak apabila ditawari kantong plastic. karena sebuah hasil yang besar dimulai dari langkah yang kecil.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Nama:Darno Haro Munthe
ReplyDeleteNim : 16202093
Mata kuliah:Audit Efisiensi Energi
Menurut pendapat saya
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
*Dampak terhadap kesehatan
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
*Dampak terhadap lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk kedalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesien akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Untuk mulailah mebgurangi penggunaan sampah kantong plastik dikehidupan sehari-hari, jangan terlalu bergantung dengan kantong plastik.meskipun memberikan kepraktisan yg sangat besar.
Untuk itu dengan adanya catatan Kewajiban Pembuatan Perda disetiap Provinsi perihal tata cara pengelolaan Sampah yang baik, setidaknya dapat mengurangi pencemaran Sampah ini.
Nama: jimmy ray manurung
ReplyDeleteNim : 16202095
M.kuliah:Audit dan Efisiensi Energi
Pengurangan Sampah
Pasal 20
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
saran saya mulai lah menjaga sebuah lingkungan agar lingkungan dapat asri dan indah,dan kurangi pemakaian plastik agar tidak terjadi penumpukan plastik,untuk pemerintah agar lebih memperhatikan kesetabilan lingkungan agar masyarakat tidak melanggar peraturan membuang sampah dengan sembarangan,dan kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang sudah di tetap kan pemerintah Pembuatan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No.18 tahun 2018
Nama : Samuel Jogian Sinaga
ReplyDeleteNim : 16 202 128
M.Kuliah : Audit Dan Efisiensi Energi
Menurut pendapat saya
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
saran saya mulai lah menjaga sebuah lingkungan agar lingkungan dapat asri dan indah,dan kurangi pemakaian plastik agar tidak terjadi penumpukan plastik,untuk pemerintah agar lebih memperhatikan kesetabilan lingkungan agar masyarakat tidak melanggar peraturan membuang sampah dengan sembarangan,dan kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang sudah di tetap kan pemerintah Pembuatan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No.18 tahun 2018.
Nama :Yogi Mangaranap Gultom
ReplyDeleteNIM :16 202 099
M.Kuliah :Audit dan Efisiensi Energi
Menurut saya, Sampah merupakan permasalahan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pencemaran lingkungan akibat sampah sudah tidak terbendung lagi. Kurangnya kesadaran akan pembuangan sampah secara sembarangan dapat berakibat fatal bagi kita sendiri. Seperti contoh sampah plastik yang telah mencemari lingkungan. Sampah tidak dapat habis, dan terurai hingga menjadi sampah makro maupun mikro. Yang nantinya secara tidak senganya kita konsumsi. Padahal di negara negara maju sudah digunakan pengganti kantong plastik, untuk mengurangi sampah plastik. Di Indonesia juga kantong plastik dari supermarket sudah berbayar guna mengurangi sampah plastik.
Oleh karena itu,sangat baik dibuatnya catatan Kewajiban Pembuatan Perda disetiap Provinsi tentang pengelolaan Sampah yang baik, setidaknya dapat mengurangi pencemaran Sampah ini.
Juga dimulai dari kesadaran sendiri untuk mengurangi konsumsi plastik (kantung plastik) dan menjaga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena sampah tersebut bisa saja dapat di daur ulang.
Nama : Roy Martin Sipayung
ReplyDeleteNim : 16202097
M.Kuliah : Audit Efisiensi Energi
Kelas : 6M2
Menurut saya,
Sampah di seluruh dunia terutama di kota-kota besar menjadi persoalan yang sangat serius. Di sejumlah kota di Indonesia seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Bekasi, Makassar, Pontianak, dan kota-kota lainnya, pemerintah kota sedang berjuang menanggulangi sampah.
Setiap kota berusaha menemukan format yang tepat untuk mengatasi sampah. Khususnya sampah di Kota Medan. Hampir di setiap sudut Kota Medan dapat ditemukan tulisan larangan membuang sampah. Tempat-tempat yang ditaruh tulisan tersebut umumnya bekas tempat pembuangan sampah.
Adapun sumber sampah yang ada di Kota Medan umumnya berasal dari limbah rumah tangga, restoran rumah makan, mall, kafe, plaza, rumah sakit, hotel, perkantoran, kampus, sekolah, pedagang pinggir jalan, pelabuhan, bandara, terminal dan pajak atau pasar.
Terjadinya peningkatan volume sampah di Kota Medan disebabkan perubahan pola hidup dan konsumsi masyarakat yang tidak seimbang antara kebutuhan organik dan non-organik. Organik adalah berkaitan dengan zat yang berasal dari makhluk hidup (hewan atau tumbuhan). Sedangkan non-organik atau anorganik terdiri atas benda selain manusia, tumbuhan, dan hewan. Umumnya dari benda tidak hidup bahan-bahan material seperti plastik, logam, gas, dan sejenisnya.
jadi saran saya tentang pengelolaan sampah ini khususnya di kota medan sebagai berikut:
Menyiapkan APBD untuk persiapan menuju pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi terbarukan.
Penambahan armada angkutan yang saat ini sudah beroperasi rutin dari pukul 06.30-08.00 WIB, 13.00-18.00 dan pukul 19.00. Moda angkutan sampah terdiri dari becak sampah/gerobak sampah,
Dimulai dari sendiri dan khususnya dari rumah dengan cara belajar memilah-milah sampah jenis organik-non organik.
Sekian yang dapat saya sampaikan Trims.
Nama: Roni Tua F Togatorop
ReplyDeleteNIM : 16202206
M.K.: Audit Dan Efisiensi Energi.
Terkait Artikel di atas, menurut pendapat saya adalah :
Sejati ny sampah adalah suatu problema yang terlalu di besar besarkan. Regulasi yang pemerintah buat sebenarnya bertujuan untuk menyanggah kesalahan pihak pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah , yang dari masa ke masa dan dari orde ke orde menjadi momok yang sangat menakutkan.
Menurut Hemat saya , pemerintah hanya terlalu takut melakukan suatu trobosan dan inovasi. Mengapa demikian?? Tentu karena adanya Limit Anggran yang sudah tersusun secara sistematis. Pemerintah terlalu menggembar gemborkan masalah sampah dengan mengeluarkan regulasi ini.
Apabila pemerintah berani berinovasi dengan melakukan sentuhan sedikit kreatifitas, maka sampah bukan lah lagi momok menakutkan. Melainkan income yang menjanjikan bagi pemerintah .
Apabila pemerintah memberanikan diri mendaur ulang sampah organik menjadi biogas, sampah plastik menjadi biji plastik atau kerajinan tangan ,dan tipe sampah lain yang dapat di recycle. Tentu sebanyak apapun sampah nya justru semakin baik untuk persediaan bahan baku produk sampah recycle. Semoga berani Pak De Jokowi.
Terima Kasih
Nama :Ady Syahputra Purba
ReplyDeleteNIM :16 202 105
M.Kuliah :Audit dan Efisiensi Energi
Menurut pendapat saya:
Sampah merupakan permasalahan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pencemaran lingkungan akibat sampah sudah tidak terbendung lagi. Kurangnya kesadaran akan pembuangan sampah secara sembarangan dapat berakibat fatal bagi kita sendiri. Seperti contoh sampah plastik yang telah mencemari lingkungan. Sampah tidak dapat habis, dan terurai hingga menjadi sampah makro maupun mikro. Yang nantinya secara tidak senganya kita konsumsi. Padahal di negara negara maju sudah digunakan pengganti kantong plastik, untuk mengurangi sampah plastik. Di Indonesia juga kantong plastik dari supermarket sudah berbayar guna mengurangi sampah plastik.
Oleh karena itu,sangat baik dibuatnya catatan Kewajiban Pembuatan Perda disetiap Provinsi tentang pengelolaan Sampah yang baik, setidaknya dapat mengurangi pencemaran Sampah ini.
Juga dimulai dari kesadaran sendiri untuk mengurangi konsumsi plastik (kantung plastik) dan menjaga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena sampah tersebut bisa saja dapat di daur ulang menjadi sesuatu yang lebih berguna lagi.
Nama : Fernandes
ReplyDeleteNim : 1620112
MK : AUDIT
Menurut pendapat saya,
Sampah merupakan salah satu masalah global. Selain bisa meracuni satwa-satwa yang berada dilautan, walaupun plastic yang berada ditanah tidak dapat mudah terurai seperti bahan oraganik yang misalnya kayu, makanan, daun-dauna, dll. Namun ada jenis plastic yang umumnya berbahan polyethylene tidak dapat mengalami biodegradasi, namun sebenarnya pada plastik dapat terjadi fotodegradasi, yakni menjadi rapuh dan terpecah-pecah bila terkena pancaran ultraviolet dari sinar matahari.
Saran dari saya mulailah mengurangi penggunaan kantong plastic dikehidupan sehari-hari, mendaur ulang plastic menjadi sebuah hiasan, Mulai dari diri sendiri, bawalah tas kain ketika berbelanja dan menolak apabila ditawari kantong plastic. karena sebuah hasil yang besar dimulai dari langkah yang kecil.
Jurusan : Teknik Mesin
ReplyDeleteKelas : 6M1
Mata kuliah : Audit & Efisinsi Energi
Judul : PENYELESAIAN SANGKETA HIDUP
Asalamualaikum Wr.Wb
Menurut pendapat saya:
Sampah merupakan masalah yang tidak akan pernah habis dibahas sampai bumi ini kelak akan penuh dengan sampah, jika kesadaran manusia tidak pernah ada dengan bumi tersebut oleh karena itu sebaiknya pasal yang sudah di tetapkan sudah semestinya di ikuti pasal yang di beriakn oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
Pasal 20
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Nama :Chairul maulidi
ReplyDeleteNim :16 202 230
Matakuliah :Audit efisiensi energi
Pengantar :pembuatan perda tentang sampah
Menurut pendapat saya:
Pemerintah harus lebih berinovasi tentang pengelolaan sampah agar sampah dapat di olah menjadi sumberdaya yang bermanfaat dan pemerintah juga harus lebih giat dalam menyampaikan kepada masyarakat agar nanti nya sampah tersebut dapat di olah atau dijadikan barang,atau pupuk sehingga bernilai jual
Nama : yoga rahmat Santoso
ReplyDeleteNim : 16202121
Mata kuliah ; audit efesiensi energi
menurut saya
sampah merupakan masalah pencemaran lingkungan terbesar bangsa ini,pemerintah sudah mebuat kebijakan namun tiada arti dalam penanggulannya, . kebijakan pemerintah seolah tidak berlaku,apalagi dalam penyalahgunaan anggaran pemerintah untuh menanggulangi sampah yang membuat masalah sampah tidak terselsaikan.
Fakta dengan dihapuskannya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah pada tahun 2016 setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan program Kantong Plastik Berbayar (KPB). Padahal permen ini sangatlah penting sebagai pedoman utama di daerah dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
Pengelolaan sampah di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, menunjukkan perjalanan kearah yang lebih keliru dan menjauhi perundang-undangan yang berlaku. Menurut temuan saya di lapangan, bahwa ada kepentingan bisnis yang saling tarik-ulur ditengah badai plastik KPB. Termasuk oknum di pemda sepertinya memanfaatkan issu plastik untuk melanggengkan "kekeliruan" pengelolaan sampah di daerah.
Seperti diduga banyak terjadi penyalahgunaan dana-dana sampah, mulai dari tipping fee, retribusi sampah, pengadaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, permainan dana konpensasi warga terdampak TPA dan lainnya.
pemerintah harus mendukung LSM pengeloaan sampah untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah dan penyuluhan kepada masyarakat menegenai penanggulangan sampah .
Nama: Selamat Saut Hutabarat
ReplyDeleteNim :17202209
Menurut pendapat saya:
Pemerintah harus lebih berinovasi tentang pengelolaan daur ulang sampah agar sampah dapat di olah menjadi sumberdaya yang bermanfaat dan pemerintah juga harus lebih giat dalam menyampaikan kepada masyarakat agar nanti nya sampah tersebut dapat di olah atau dijadikan barang,atau pupuk sehingga bernilai jual. Sehingga lingkungan akan lebih besrsih.
NAMA :KIKI ANDRIAN
ReplyDeleteNIM :17202041
KELAS:EXTENTION
Sampah merupakan masalah bagi semua orang saat ini.karena sampah merupakan salah satu bahan yang sulit diurai dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mengurai nya ,Selain bisa meracuni satwa-satwa yang berada dilautan, walaupun plastic yang berada ditanah tidak dapat mudah terurai seperti bahan oraganik yang misalnya kayu, makanan, daun-dauna, dll. Namun ada jenis plastic yang umumnya berbahan polyethylene tidak dapat mengalami biodegradasi, namun sebenarnya pada plastik dapat terjadi fotodegradasi, yakni menjadi rapuh dan terpecah-pecah bila terkena pancaran ultraviolet dari sinar matahari.
Saran dari saya mulailah mengurangi penggunaan kantong plastic dikehidupan sehari-hari, mendaur ulang plastic menjadi sebuah hiasan, Mulai dari diri sendiri, bawalah tas kain ketika berbelanja dan menolak apabila ditawari kantong plastic.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA :RIDWAN PRATAMA
ReplyDeleteNIM :17202088
KELAS:EXTENTION
Sampah merupakan masalah yang tidak akan pernah habis dibahas sampai bumi ini kelak akan penuh dengan sampah.
Selain bisa meracuni satwa-satwa yang berada dilautan, walaupun plastic yang berada ditanah tidak dapat mudah terurai seperti bahan oraganik yang misalnya kayu, makanan, daun-dauna, dll. Namun ada jenis plastic yang umumnya berbahan polyethylene tidak dapat mengalami biodegradasi, namun sebenarnya pada plastik dapat terjadi fotodegradasi, yakni menjadi rapuh dan terpecah-pecah bila terkena pancaran ultraviolet dari sinar matahari. Meskipun tidak secara langsung mempengaruhi ekosistem ditanah namun plastic memberikan peran andil terhadap berkurangnya daerah peresapan air dan sinar matahari yang kemudian menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan dapat menyebabkan banjir.
Saran dari saya mulailah mengurangi penggunaan kantong plastic dikehidupan sehari-hari, jangan terlalu bergantung dengan kantong plastic meskipun memberikan kepraktisan yang sangan besar. Mulai dari diri sendiri, bawalah tas kain ketika berbelanja dan menolak apabila ditawari kantong plastic. karena sebuah hasil yang besar dimulai dari langkah yang kecil.
Nama : Yogi Mangaranap Gultom
ReplyDeleteNIM : 16202099
Kelas/jurusan : Semester Pendek/Teknik Mesin
M.kuliah : Pengendalian Ligkungan Industri (PLI)
Pendapat saya terhadap tulisan bapak Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si yang berjudul “Catatan Kewajiban Pembuatan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No.18 tahun 2018”. Menurut saya, Sampah merupakan permasalahan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pencemaran lingkungan akibat sampah sudah tidak terbendung lagi.
Kurangnya kesadaran akan pembuangan sampah secara sembarangan dapat berakibat fatal bagi kita sendiri. Seperti contoh sampah plastik yang telah mencemari lingkungan. Sampah tidak dapat habis, dan terurai hingga menjadi sampah makro maupun mikro dan nano plastik. Yang nantinya secara tidak senganya kita konsumsi. Padahal di negara negara maju sudah digunakan pengganti kantong plastik, untuk mengurangi sampah plastik. Di Indonesia juga kantong plastik dari supermarket sudah berbayar guna mengurangi sampah plastik.
Oleh karena itu,sangat baik dibuatnya catatan Kewajiban Pembuatan Perda disetiap Provinsi tentang pengelolaan Sampah yang baik, setidaknya dapat mengurangi pencemaran Sampah ini. Dan pengelolaan sampah juga harus dimaksimalkan misalnya seperti mendaur ulang sampah yang masih layak untuk digunakan. Sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir. Pelaku pencemaran lingkungan akibat sampah ini wajib dikenai hukuman baik pidana perdata atau bahkan diberikan hukuman mati sesuai dengan tingkat pencemaran yang dilakukannya
Juga dimulai dari kesadaran sendiri untuk mengurangi konsumsi plastik (kantung plastik) dan menjaga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Karena sampah tersebut bisa saja dapat di daur ulang. Serta kita harus terampil memanfaatkan sampah tersebut menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual. Daripada hanya menjadi tumpukan sampah.
Sekian
Nama : Sakbana Al Farsi
ReplyDeleteNim : 0205171201
Mahasiswa Univeritas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
kelas Jinayah, Sem V B.
2. Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No.18 tahun 2018
Assalamualikum wr.wb
Tujuan di buatkannya UU adalah untuk meminimalis kekacaun yang ada di masyarakat bahkan untuk menghilangkan kekacauan tersebut. Salah satu kekacauan nya ada samapah. Maka dari Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No.18 tahun 2018 untuk mengatasi kekacauan sampah-sampah tersebut. Dan yang terjadi di masyrakat kekacauan ini disebabkan kurang nya kesadaran dari masyarakat itu sendiri karena untuk membuang sampah rumahan mereka lebih memilih untuk membunag sampah ke tempat pinggiran jalan ketimbang mereka membakar atau memebayar kebersihan. Maka dalam hal ini pemerintah harusmya membuat langkah preventif.
Selain itu terdapat berbagai hal yang dapat menjadikan sampah sulit untuk dikelola dengan baik, yakni:
a. Pesatnya perkembangan teknologi, lebih cepat dari kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memahami masalah persampahan:
b. Meningkatnya tingkat hidup masyarakat yang tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan tentang persampahan.
c. Meningkatnya biaya operasi, pengelolaan dan konstruksi di segala bidang termasuk bidang persampahan.
d. Kebiasaan pengelolaan sampah yang tidak efisien, tidak benar, menimbulkan pencemaran air, udara dan tanah, sehingga juga memperbanyak populasi faktor pembawa penyakit seperti lalat dan tikus.
e. Kegagalan dalam daur ulang maupun pemanfaatan kembali barang bekas juga ketidakmampuan masyarakat dalam memelihara barangnya sehingga cepat rusak, Ataupun produk manufaktur yang sangat rendah mutunya, sehingga cepat menjadi sampah.
f. Semakin sulitnya mendapatkan lahan sebagai Tempat Tembuangan Akhir (TPA) sampah, selain tanah serta formasi tanah yang tidak cocok bagi pembuangan sampah juga terjadi kompetisi yang semakin rumit akan penggunaan tanah.
g. Semakin banyaknya masyarakat yang berkeberatan bahwa daerahnya dipakai sebagai tempat pembuangan sampah.
h. Kurangnya pengawasan dan pelaksanaan peraturan.
i. Sulitnya menyimpan sampah sementara yang cepat busuk, karena cuaca yang semakin panas.
j. Sulitnya mencari partisipasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan memelihara kebersihan.
Jadi itu saja, lebih kurang mohon maaf, sekian terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Catatan Kewajiban Pembuatan Perda Provinsi Sumatera Utara tentang Pengelolaan Sa mpah Berdasarkan UU No.18 tahun 2018
Menurut pendapat saya
Sampah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
Terjadinya peningkatan volume sampah di Kota Medan disebabkan perubahan pola hidup dan konsumsi masyarakat yang tidak seimbang antara kebutuhan organik dan non-organik. Organik adalah berkaitan dengan zat yang berasal dari makhluk hidup (hewan atau tumbuhan). Sedangkan non-organik atau anorganik terdiri atas benda selain manusia, tumbuhan, dan hewan. Umumnya dari benda tidak hidup bahan-bahan material seperti plastik, logam, gas, dan sejenisnya.
- jadi saran saya tentang pengelolaan sampah ini khususnya di kota medan sebagai berikut:
Menyiapkan APBD untuk persiapan menuju pengelolaan sampah dengan pendekatan teknologi terbarukan.
Penambahan armada angkutan yang saat ini sudah beroperasi rutin dari pukul 06.30-08.00 WIB, 13.00-18.00 dan pukul 19.00. Moda angkutan sampah terdiri dari becak sampah/gerobak sampah,
Dimulai dari sendiri dan khususnya dari rumah dengan cara belajar memilah-milah sampah jenis organik-non organik.
Sekian yang dapat saya sampaikan
Adapun sumber sampah yang ada di Kota Medan umumnya berasal dari limbah rumah tangga, restoran rumah makan, mall, kafe, plaza, rumah sakit, hotel, perkantoran, kampus, sekolah, pedagang pinggir jalan, pelabuhan, bandara, terminal dan pajak atau pasar.
Nama:LANDO SIHOMBING
ReplyDeleteNim:18202117
Kelas:4M3
Jurusan:T.Mesi
Tugas:pengendalian lingkungan industri
menurut saya
sampah merupakan masalah pencemaran lingkungan terbesar bangsa ini,pemerintah sudah mebuat kebijakan namun tiada arti dalam penanggulannya, . kebijakan pemerintah seolah tidak berlaku,apalagi dalam penyalahgunaan anggaran pemerintah untuh menanggulangi sampah yang membuat masalah sampah tidak terselsaikan.
Fakta dengan dihapuskannya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah pada tahun 2016 setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan program Kantong Plastik Berbayar (KPB). Padahal permen ini sangatlah penting sebagai pedoman utama di daerah dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
Pengelolaan sampah di hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, menunjukkan perjalanan kearah yang lebih keliru dan menjauhi perundang-undangan yang berlaku. Menurut temuan saya di lapangan, bahwa ada kepentingan bisnis yang saling tarik-ulur ditengah badai plastik KPB. Termasuk oknum di pemda sepertinya memanfaatkan issu plastik untuk melanggengkan "kekeliruan" pengelolaan sampah di daerah.
Seperti diduga banyak terjadi penyalahgunaan dana-dana sampah, mulai dari tipping fee, retribusi sampah, pengadaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, permainan dana konpensasi warga terdampak TPA dan lainnya.
pemerintah harus mendukung LSM pengeloaan sampah untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah dan penyuluhan kepada masyarakat menegenai penanggulangan sampah .