Permasalahan Pemkab/Pemko di Bidang Persampahan

Tulisan “Permasalahan Pemkab/Pemko di Bidang Persampahan, dimuat pada  SK. Perestasi  Reformasi
di Medan, No.500 Thn ke XVII,  Edisi  20  September 2016, hal.6 Kol.1-7 
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan



                         PERMASALAHAN PEMKAB/PEMKO DI BIDANG PERSAMPAHAN
                                                           Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si

“Lalu mereka benar-benar  dimusnahkan oleh suara yang mengguntur, dan Kami jadikan mereka (seperti) sampah yang dibawa banjir. Maka binasalah bagi orang-orang yang zalim” (QS.Al-Mu’minum:41).
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 adalah undang-undang spesialis  dari undang-undang pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23 tahun  2007) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunganm Hidup. UU No.32 tahun 2009 tidak  memakai kata “sampah” tetapi memakai kata “limbah”. Pasal 1 ayat (20) menyebutkan: “limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”. Dengan demikian, limbah dapat berupa limbah padat, limbah cair, limbah gas dan limbah bahan berbahaya beracun  (B3).
Sampah” menurut psl 1 ayat (1) UU No. 18 thn.2008 adalah: “sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat”. Dengan demikian “sampah” dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dapat disetarakan dengan  “ limbah (padat)” pada undang-undang nomor 32 tahun 2009. Kendati sama-sama “sisa”  suatu usaha/kegiatan, namun pengelolaannya diatur dalam dua perundangan-undangan.
Kelengkapan Hukum  
            Ada yang paradok tentang pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup  sibuk menghabiskan energi, waktu dan pembiayaan untuk mendapatkan penghargaan  kota bersih (Adipura). Pada sisi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Provinsi,  Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah pusat abai akan kewajiban masing-masing pihak terhadap undang-undang pengelolaan sampah. Padahal, kebersihan “sampah” adalah faktor dominan untuk mendapatkan penghargaan Adipura.
Terdapat  13 (tiga belas) kewajiban pembuatan peraturan pemerintah dari pemerintah pusat yang semestinya sudah selesai 1 (satu) tahun sejak undang-undang pengelolaan sampah diundangkan (        Psl 47 ayat (1). Demikian juga kewajiban  pemerintah kabupaten/kota untuk pembuatan 11 (sebelas) Peraturan Daerah yang berkaitan dengan undang-undang pengelolaan sampah. Perda ini seharusnya telah selesai 3 (tiga) tahun (Psl 47 ayat (2).
Peraturan Daerah
        Sejauhmana perhatian pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah “kebersihan” dapat dilihat dari sejauhmana pemkab/pemko menyelesaikan kewajiban dalam undang-undang persampahan. Kewajiban itu adalah (1)  Perda  tentang tatacara  penggunaan hak-hak   masyarakat dalam pengelolaan sampah, berupa  mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, hak   berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan  sampah, memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah, mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan  memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan (Psl.11)  dan Peraturan Pemerintah.
Kewajiban ke dua (2)  Perda tentang tata cara pelaksanaankewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, berupa  wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan (Psl.12). (3)  Perda tentang tata cara memperoleh izin melakukan kegiatan usaha pengelolaan Sampah (Psl.17). (4) Perda tentang jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman kepada masyarakat. (Psl.18).
(5). Perda tentang penanganan sampah berupa a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman (Psl 22), atau Peraturan Pemerintah.
(6). Perda tentang  kewajiban pembiayaan pengelolaan sampah dari pembiayaan  anggaran pendapatan dan belanja daerah (Psl.24) dan / atau Peraturan Pemerintah. (7) .Perda tentang pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatanpenanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain (Psl.25 ayat 4). dan/atau Peraturan Pemerintah
(8). Perda tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan (Psl.28) dan/atau Peraturan Pemerintah. (9). Perda tentang larangan  membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.Perda  dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda (Psl.29 ayat 3).
(10). Perda tentang pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah (Psl.31). (11). Perda tentang penerapan sanksi administratif  kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan, berupa: a. paksaan pemerintahan; b.uang paksa; dan c. pencabutan izin (Psl.32).
Gugatan Persampahan
       Dengan belum diterbitkannya Peraturan Daerah yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berarti  pemerintah daerah tidak taat pada undang-undang yang mengakibatkan hak-hak masyarakat (Pasal 11)  terabaikan. Karena hak-hak masyarakat terabaikan, maka terjadi sengketa pengelolaan sampah antara masyarakat dengan pemerintah daerah  dan pengelola sampah.
       Tindakan hukum yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak pengelolaan sampah dalam bentuk penyelesaian di luar pengadilan dan melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan, dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Apabila dalam  penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan. 
            Penyelesaian sengketa di dalam Pengadilan, dapat berupa:
1.Gugatan perbuatan melawan hokum, mensyaratkan penggugat membuktikan unsur unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu (Psl.35).
2. Gugatan perwakilan kelompok, berupa masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok (Psl.36). Hak mengajukan gugatan perwakilan kelompok terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
3. Gugatan  organisasi persampahan, berupa organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun(Psl.37).
Penutup
Beranjak dari kondisi ini, maka seyogianya para aktifis persampahan dan para pihak yang dirugikan dalam pengelolaan sampah menuntut haknya dalam persampahan melalui pendekatan di dalam dan atau diluar pengadilan. Demikian juga, pemerintah daerah dan pengelola persampahan untuk melaksanakan sepenuhnya kewajiban perundangan tentang persampahan. Sebaiknya, berikanlah hak-hak masyarakat, sebelum masyarakat melakukan gugatan hukum. Mari kita taat hukum, setuju kan !  




                                                            

3 comments:

  1. Nama : David J. H. Simarmata
    Nim : 18202076
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya,
    Pengelolaan masalah sampah yang diatur dalam peraturan daerah sudah dijelaskan tentang kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu oleh Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Pemerintah daerah harus melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan dan memberitahukan hak-hak yang dimiliki masyarakat tentang pengelolaan sampah.
    Aktifis lingkungan/organisasi-organisasi yang peduli terhadap pengelolaan sampah kiranya juga membantu mengatasi masalah sampah yang terjadi dan kiranya juga mengawasi pemerintah daerah tentang hak-hak yang dimiliki masyarakat tentang pengelolaan sampah.

    ReplyDelete
  2. Nama : Pandu Pradana
    Nim : 16202041
    XPLI EXTENTION
    Jurusan : Teknik Mesin

    Menurut pendapat saya,pengolaan sampah harus lebih diperhatikan lagi.Setiap instansi terkait harus lebih giat dan cermat terhadap pengolaan sampah ini.Mulai dari pusat hingga Pemerintah Kab/Kota harus benar-benar bekerja didalam penangan limbah sampah ini.Efek yang ditimbulkan dapat merusak generasi penerus bangsa.Aktifis lingkungan juga membantu mengatasi masalah sampah ini dan perlu mendapat perhatian yang lebih oleh pemerintah supaya mereka mendapatkan hak yang semestinya didapatkan.

    ReplyDelete
  3. Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
    NIM : 16202174
    Kelas :EXTENTION
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya,
    Dalam pengolahan sampah seharusnya sudah diatur oleh perda setempat dan dalam penanggulangan sampah seharusnya dilakukan dengan baik seperti pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan. Para aktifis atau organisasi lain yang peduli terhadap pengolahan sampah seharusnya membantu pemda dalam mengelola sampah dan terhadap pemda memberikan sosialiasi kepada masyarakat apa saja hak – hak mereka dalam melakukan pengolahan sampah.

    ReplyDelete