Tulisan “Permasalahan Pemkab/Pemko di Bidang Persampahan”, dimuat pada SK. Perestasi Reformasi
di Medan, No.500 Thn
ke XVII, Edisi 20 September 2016, hal.6 Kol.1-7
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim
Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal Medan *Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS
HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS
*aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
“Lalu mereka benar-benar dimusnahkan oleh suara yang mengguntur, dan Kami jadikan mereka (seperti) sampah yang dibawa banjir. Maka binasalah bagi orang-orang yang zalim” (QS.Al-Mu’minum:41).
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 adalah undang-undang spesialis dari undang-undang pengelolaan lingkungan hidup (UU No.23 tahun 2007) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunganm Hidup. UU No.32 tahun 2009 tidak memakai kata “sampah” tetapi memakai kata “limbah”. Pasal 1 ayat (20) menyebutkan: “limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan”. Dengan demikian, limbah dapat berupa limbah padat, limbah cair, limbah gas dan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
“Sampah”
menurut psl 1 ayat (1) UU No. 18 thn.2008 adalah: “sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat”. Dengan demikian “sampah”
dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008
dapat disetarakan dengan “ limbah
(padat)” pada undang-undang nomor 32 tahun 2009. Kendati sama-sama “sisa” suatu
usaha/kegiatan, namun pengelolaannya diatur dalam dua perundangan-undangan.
Kelengkapan
Hukum
Ada
yang paradok tentang pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah
Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup
sibuk menghabiskan energi,
waktu dan pembiayaan untuk mendapatkan penghargaan kota bersih (Adipura). Pada sisi lain,
Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah Provinsi,
Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah pusat abai akan kewajiban
masing-masing pihak terhadap undang-undang pengelolaan sampah. Padahal, kebersihan “sampah” adalah faktor dominan untuk
mendapatkan penghargaan Adipura.
Terdapat 13 (tiga belas) kewajiban pembuatan peraturan
pemerintah dari pemerintah pusat yang semestinya sudah selesai 1 (satu) tahun
sejak undang-undang pengelolaan sampah diundangkan ( Psl 47
ayat (1). Demikian juga kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk pembuatan 11
(sebelas) Peraturan Daerah yang berkaitan dengan undang-undang pengelolaan
sampah. Perda ini seharusnya telah selesai 3 (tiga) tahun (Psl 47 ayat (2).
Peraturan
Daerah
Sejauhmana perhatian
pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah “kebersihan” dapat dilihat
dari sejauhmana pemkab/pemko menyelesaikan kewajiban dalam undang-undang
persampahan. Kewajiban itu adalah (1) Perda
tentang tatacara penggunaan
hak-hak masyarakat dalam pengelolaan
sampah, berupa mendapatkan pelayanan
dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, hak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar,
akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah,
mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan
tempat pemrosesan akhir sampah; dan
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara
baik dan berwawasan lingkungan (Psl.11)
dan Peraturan Pemerintah.
Kewajiban
ke dua (2) Perda tentang tata cara pelaksanaankewajiban
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,
berupa wajib mengurangi dan menangani
sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan (Psl.12). (3) Perda tentang tata cara memperoleh izin
melakukan kegiatan usaha pengelolaan Sampah (Psl.17). (4) Perda tentang jenis
usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman kepada
masyarakat. (Psl.18).
(5). Perda tentang
penanganan sampah berupa a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan
sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam
bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan
dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah
sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan
akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah
sampah; dan e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah
dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman
(Psl 22), atau Peraturan Pemerintah.
(6). Perda tentang kewajiban pembiayaan pengelolaan sampah dari
pembiayaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah (Psl.24) dan / atau Peraturan Pemerintah. (7) .Perda tentang pemberian
kompensasi oleh pemerintah daerah kepada orang sebagai akibat dampak negatif
yang ditimbulkan oleh kegiatanpenanganan sampah di tempat pemrosesan akhir
sampah. Kompensasi berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya
kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain (Psl.25 ayat
4). dan/atau Peraturan Pemerintah
(8). Perda tentang bentuk
dan tata cara peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dilakukan melalui: a.
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran
dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan (Psl.28) dan/atau
Peraturan Pemerintah. (9). Perda tentang
larangan membuang sampah tidak pada
tempat yang telah ditentukan dan disediakan; melakukan penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan membakar sampah yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis pengelolaan sampah.Perda
dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda (Psl.29 ayat 3).
(10). Perda tentang
pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah didasarkan pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah (Psl.31). (11). Perda tentang
penerapan sanksi administratif kepada
pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam
perizinan, berupa: a. paksaan pemerintahan; b.uang paksa; dan c. pencabutan
izin (Psl.32).
Gugatan Persampahan
Dengan belum diterbitkannya Peraturan Daerah
yang diwajibkan oleh Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berarti pemerintah daerah tidak taat pada
undang-undang yang mengakibatkan hak-hak masyarakat (Pasal 11) terabaikan. Karena hak-hak masyarakat
terabaikan, maka terjadi sengketa pengelolaan sampah antara masyarakat dengan
pemerintah daerah dan pengelola sampah.
Tindakan hukum yang dapat
dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak pengelolaan sampah dalam bentuk penyelesaian di luar pengadilan dan melalui
pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan, dapat dilakukan melalui mediasi,
negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
Apabila dalam penyelesaian sengketa di
luar pengadilan tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat
mengajukannya ke pengadilan.
Penyelesaian
sengketa di dalam
Pengadilan, dapat berupa:
1.Gugatan perbuatan
melawan hokum, mensyaratkan
penggugat membuktikan unsur unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab
akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Tuntutan dalam gugatan
perbuatan melawan hukum dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan
tertentu (Psl.35).
2. Gugatan
perwakilan kelompok, berupa masyarakat yang
dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak
mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok (Psl.36). Hak mengajukan gugatan
perwakilan kelompok terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu,
kecuali biaya atau pengeluaran riil.
3. Gugatan organisasi
persampahan, berupa organisasi persampahan
berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi
kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hak mengajukan gugatan terbatas pada
tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran
riil. Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan harus memenuhi
persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. mempunyai anggaran dasar di bidang
pengelolaan sampah; dan c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1
(satu) tahun(Psl.37).
Penutup
Beranjak
dari kondisi ini, maka seyogianya para aktifis persampahan dan para pihak yang
dirugikan dalam pengelolaan sampah menuntut haknya dalam persampahan melalui
pendekatan di dalam dan atau diluar pengadilan. Demikian juga, pemerintah
daerah dan pengelola persampahan untuk melaksanakan sepenuhnya kewajiban
perundangan tentang persampahan. Sebaiknya, berikanlah hak-hak masyarakat,
sebelum masyarakat melakukan gugatan hukum. Mari kita taat hukum, setuju kan !
Nama : David J. H. Simarmata
ReplyDeleteNim : 18202076
Jurusan : Teknik Mesin
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya,
Pengelolaan masalah sampah yang diatur dalam peraturan daerah sudah dijelaskan tentang kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu oleh Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Pemerintah daerah harus melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan dan memberitahukan hak-hak yang dimiliki masyarakat tentang pengelolaan sampah.
Aktifis lingkungan/organisasi-organisasi yang peduli terhadap pengelolaan sampah kiranya juga membantu mengatasi masalah sampah yang terjadi dan kiranya juga mengawasi pemerintah daerah tentang hak-hak yang dimiliki masyarakat tentang pengelolaan sampah.
Nama : Pandu Pradana
ReplyDeleteNim : 16202041
XPLI EXTENTION
Jurusan : Teknik Mesin
Menurut pendapat saya,pengolaan sampah harus lebih diperhatikan lagi.Setiap instansi terkait harus lebih giat dan cermat terhadap pengolaan sampah ini.Mulai dari pusat hingga Pemerintah Kab/Kota harus benar-benar bekerja didalam penangan limbah sampah ini.Efek yang ditimbulkan dapat merusak generasi penerus bangsa.Aktifis lingkungan juga membantu mengatasi masalah sampah ini dan perlu mendapat perhatian yang lebih oleh pemerintah supaya mereka mendapatkan hak yang semestinya didapatkan.
Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
ReplyDeleteNIM : 16202174
Kelas :EXTENTION
Jurusan : Teknik Mesin
Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menurut pendapat saya,
Dalam pengolahan sampah seharusnya sudah diatur oleh perda setempat dan dalam penanggulangan sampah seharusnya dilakukan dengan baik seperti pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah, pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir, pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan. Para aktifis atau organisasi lain yang peduli terhadap pengolahan sampah seharusnya membantu pemda dalam mengelola sampah dan terhadap pemda memberikan sosialiasi kepada masyarakat apa saja hak – hak mereka dalam melakukan pengolahan sampah.