Pengelolaan Eks Sungai Buatan

                                                      Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si*

Pengantar
            Hasil pemantauan Air Quality Index (AQI) atau Indeks Kualitas Udara Global  Air Visual menempatkan Kota  Jakarta, Ibukota RI di peringkat pertama pemilik udara terburuk se- dunia. Tentu, ini bukan prestasi yang membanggakan, tapi prestasi yang memalukan kita (Kompas,  No.38/55/4/8/19/6/1-3). Penyebabnya, sumber energi kita sebagian besar masih memakai bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Indonesia seharusnya sudah mengalihkan energinya dari energi kotor ke energi  baru dan terbarukan (RBT).
            Konsekuensi Paris Agreement (Perjanjian Paris), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia telah menetapkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Untuk mendukung bauran energi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumberdaya Energi Terbarukan, mewajibkan BUMN PT.PLN membeli energi listrik dari EBT. Indonesia memiliki potensi besar EBT dan dengan keragaman jenisnya. Prioritas EBT adalah energi tenaga air, energis panas bumi dan energi surya.

Potensi Energi Air
Indonesia memiliki potensi energi air hingga 75.000 megawatt (MW), namun tingkat pemanfaatannya kurang dari 8 persen. "Indonesia kaya akan potensi energi terbarukan. Tapi mayoritas pembangkit masih mengandalkan bahan bakar fosil," kata CEO&President Andritz Hydro Josef M Ullmer. Andritz merupakan perusahaan penyedia kebutuhan peralatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) asal Austria itu sudah memiliki pengalaman di dunia selama 170 tahun dan  sudah berada di Indonesia sejak 100 tahun lalu.
            Salahsatu kabupaten yang memiliki potensi energi tenaga air adalah Kabupaten Humbang Hasudutan di Provinsi Sumatera Utara. Massa air yang memiliki ketinggian, dalam bentuk energi potensial dapat dirobah menjadi energi kinetik melalui turbin. Jenis turbin  seperti Prancis, Kalpan, Pelton, Banki dapat dipilih berdasarkan ketinggian, kapasitas dan pertimbangan lainnya. Dari turbin yang menghasilkan energi mekanis dirubah menjadi eneri listrik melalui  elektromotor.
            Pengusaha nasional maupun pengusaha internasional dari Singapura, Hongkong dan lainnya beramai-ramai  mengelola sumberdaya air menjadi energi listrik di Humbang Hasudutan dan kabupaten lainnya. Saat ini, di Humbang Hasudutan terdapat 2 (dua) perusahaan PLTA yang sudah beroperasi, tiga (3) perusahaan PLTA yang tahap pembangunan (kontruksi), 14 perusahaan yang sedang melakukan pembebasan lahan dan 1 perusahaan yang tahap studi kelayakan. Potensi PLTA lainnya masih besar.
            Salahsatunya,  rencana PLTA Sitanduk, yang sidang Amdalnya di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juli 2019, dimana penulis menjadi salah seorang anggota komisinya. PLTA Sitanduk, bendungannya berada di Desa Sitanduk, Kecamatan Tara  Bintang  sedangkan turbin dan elektromotrornya berada di Dusun Bungus, Desa Sionom Hudon-7, Kecamatan  Parlilitan, Kabupaten Hubang Hasudutan. Proyek PLTA ini diprakarsai PT.Energi Pravest Jaya  dalam konsorsium perusahaan listrik internasional “Engie” yang berada di puluhan negara.

Eks Sungai buatan
            Pembangunan PLTA pada tahap kontrusi intake (pembuatan bendungan, sturuktur pembaungan, sturuktur intake), pada masa itu  aliran sungai dialihkan ke tempat lain. Setelah bendungan selesai, aliran air kembali dialihakan ke aliran semula dan aliran air ke sungai buatan ditutup. Persamasalahnnya, yang ditutup hanya bagian hulunya, sedangkan bagian bawah sungai buatan yang panjang bisa berkilo-kilo meter terbuka.  Sungai buatan kering, merusak lingkungan.
Bila di Kabupaten Hubang Hasudutan saja data saat ini, ada 20 PLTA yang sudah, sedang dan akan beriperasi berarti ada 20 sungai buatan yang tidak berfungsi sebagai sungai dengan masing-masing sungati buatan berkilo-kilo meter. Yang jadi isu lingkungan, bukan saja bekas galian pertamnbangan, tapai juga bekas sungai buatan. Tulisan ini, fokus pada pemanfaatan sungai buatan dengan dasar hukumnnya.

Hukum Eks Sungai
Sidang Mahkamah Konstutusi (MK), membacakan putusan bernomor: 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, bahwa: “Menyatakan “Menyatakan UU SDA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan UU Pengairan berlaku kembali,”.  MK  menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004  tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru.
Peraturan pemerintah No. 38 tahun 2011 tentang   Sungai  mendefisikan sungai: “ Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan (Pasal 1 ayat (1). Bekas sungai dikuasai negara, dicatat  sebagai barang milik negara/daerah, penggunaannya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara /daerah  (Pasal 75 ayat (1,3) digunakan untuk  pariwisata, perikanan  dan lainnya (Pasal 30 ayat (2).
Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan)  wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1),  untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai  diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota  cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan  bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.

Usaha  Pariwisata
Amanah Undang – Undang  Kepariwisataan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Pasal 17).
Beranjak dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang usaha pariwisata,  maka sebagai warga masyarakata berhak melakukan usaha pariwisata (Pasal 19 ayat (1) huruf  b. Secara lebih  lebih spesifik, dalam pengelolaan eks  sungai batan untuk kegiatan pariwisata, lebih diutamakan kepada masyarkat disekitar potensi obyek wisata.  Hal sesuai dengan (Pasal 19 ayat (2) huruf  c tentang undang-undang Kepariwisataan, bahwa:   Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas  Pengelolaan”.  

Penutup
Beranjak dari Pasal 17 huruf a tentang kewajiban Pemkab/Kota  diantaranya “pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi” , serta hak masyarakat secara umum dan hak masyarakat di sekitar destinasi pariwisata,  maka Pemkab/Kota  cq. Dinas mengurusi sungai dapat  memberikan hak pengelolaan/ izin pemakaian bekas sungai  buatan dari pembangunan PLTA dan/atau  bentuk lainnya , menjadi usaha pariwisata, perikanan dan lainnya. Dengan demikian, tidak terjadi kerusangan lingkungan,  ekonomi masyarakat akan lebih meningkat dan partisipasi masyarakat semakin tinggi. Semoga....

*Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah dosen, dan  aktifis lingkungan berdomisli di Medan
** Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/08/06/pengelolaan-eks-sungai-buatan/

7 comments:

  1. Nama:Mikkael silaban
    Nim :15202083
    M kuliah:pengendalian lingkungan industri
    Menurut pendapat saya adalah
    dampak sungai buatan akan mengakibatkan abrasi atau pengikisin permukaan pinggiran sungai akibatnya sungai menjadi lebar dan semakin lama sungai buatan akan merugikan masyarakat.pada sungai buatan perlu perawatan atau peremajaan sungai agar sungai dapat mengalir secara stabil jika curah hujan di suatu daerah meningkat maka sungai berfungsi sebagai untuk mengalirkan air secara maksimal.

    ReplyDelete
  2. Nama : RONALDO JULIAN SIREGAR
    Nim : 15202076


    Manusia adalah mahluk biotik yang mana mereka sangat bergantung terhadap biotik dan abiotik yang ada disekitarnya. Sungai adalah kehidupan bagi mahluk yang ada di daratan, dimana air merupakan kebutuhan mutlak untuk kelansungan mahluk hidup
    Tetapi, manusia mengubah itu semua tanpa mempertimbangkan dengan matang apa dampak yang ditimbulkan terhadap keseimbangan bumi ini.
    Adapun fungsi- fungsi bendungan antara lain:
    ·Untuk memasok air minum
    ·Menghasilkan tenga listrik
    ·Meningkatkan pasokan air irigasi
    ·Memberikan kesempatan rekreasi dan
    ·meningkatkan aspek- aspek lingkungan tertentu

    Bendungan merupakan salah satu ekosistem buatan manusia, yang mana dalam pembangunanya langsung melibatkan lingkungan yang berada di sekitarnya. Sehingga apabila dalam pembangunan ini tidak diperhitungkan secara matang, maka akan berdampak kepada ekositem satwa dan tumbuhan dan sosial yang berada di hulu maupun di hilir

    pembangunan bendungan besar berimbas kepada:

    ·kerusakan hutan, lansekap dan tanah
    ·Punahnya beberapa ekosistem flora dan fauna yang hidup
    ·masalah sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak akibat penggenangan bendungan besar ini
    ·perubahan kualitas air bendungan akibat pembusukan hutan dan vegetasi yang tergenang
    ·perubahan transportasi sedimen sepanjang alur sungai
    ·perubahan karakteristik banjir yang menyebabkan perubahan habitat flora dan fauna sungai
    ·interupsi alur sungai yang dapat menyebabkan terjadinya kepunahan berbagai jenis ikan-ikan sungai yang bermigrasi

    ReplyDelete
  3. Nama : Michael vizay Siahaan
    Nim : 18202098
    Matkul - Pengendalian lingkungan industri
    Judul Pembahasan : Pengelolaan eks sungai buatan

    Menurut saya tentang pengelolaan sungai buatan adalah kita tau manusia adalah biotik yang dimana sangat tergantung terhadap biotik dan biotik yang ada di sekitar mereka . Sungai adalah kehidupan bagi makhluk yang ada di daratan . Dimana air di butuhkan mutlak untuk kelangsungan makhluk hidup. Tapi kadang manusia salah memanfaatkan dan terjadinya pencemaran air merupakan peristiwa Masuk nya zat atau komponen lain kedalam air . Dampaknya membuat air tercemar dan kualitas air menurun dan menurut saya sungai buatan tidak akan bagus di gunakan akan mengakibatkan abrasi ataupun pengikisan permukaan pinggiran air sungai akibatnya sungai menjadi lebar dan semakin lama menjadi lebar . Sungai buatan akan merugikan masyarakat . Di sungai buatan perlu perawatan yang khusus pastinya karena kita Enggak akan mikir untuk jangka pendek . Pencemaran air sungai buatan limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pada sungai buatan . peremajaan sungai agar sungai dapat mengalir secara stabil jika suatu curah hujan di suatu daerah hujan yang meningkat .

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Nama : Rocky Al'amin
    Nim. : 18202048
    Kelas : 4m2

    Pengelolaan Eks Sungai Buatan
    Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
    Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.

    ReplyDelete
  6. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Sungai buatan memiliki dampak negatif yang memicu abrasi atau pengikisan permukaan pinggiran sungai yang menyebabkan melebarnya sisi sungai sehingga dapat merugikan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan peremajaan sungai, karena apabila curah hujan meningkat dengan debit air yang tinggi maka sungai dapat mengalir secara maksimal dan stabil. Eks sungai buatan memerlukan perawat khusus karena seringkali mengalami pencemaran air akibat limbah industri maupun limbah rumah tangga, sehingga sungai buatan ini sangat berpotensi merusak ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi mengubah fungsi eks sungai buatan menjadi suatu sarana yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi tingkat pencemaran sungai.

    ReplyDelete
  7. Nama : Fedinanta sembiring
    NIM :18202091
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya adalah
    dampak sungai buatan akan mengakibatkan abrasi atau pengikisin permukaan pinggiran sungai akibatnya sungai menjadi lebar dan semakin lama sungai buatan akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi mengubah fungsi eks sungai buatan menjadi suatu sarana yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi tingkat pencemaran sungai.

    ReplyDelete