Pengantar
Hasil pemantauan
Air Quality Index (AQI) atau Indeks Kualitas Udara Global Air Visual menempatkan Kota Jakarta, Ibukota RI di peringkat pertama
pemilik udara terburuk se- dunia. Tentu, ini bukan prestasi yang membanggakan,
tapi prestasi yang memalukan kita (Kompas,
No.38/55/4/8/19/6/1-3). Penyebabnya, sumber energi kita sebagian besar
masih memakai bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Indonesia seharusnya
sudah mengalihkan energinya dari energi kotor ke energi baru dan terbarukan (RBT).
Konsekuensi Paris
Agreement (Perjanjian Paris), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia
telah menetapkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025.
Untuk mendukung bauran energi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi
dan Sumberdaya Mineral No.12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumberdaya Energi
Terbarukan, mewajibkan BUMN PT.PLN membeli energi listrik dari EBT. Indonesia
memiliki potensi besar EBT dan dengan keragaman jenisnya. Prioritas EBT adalah
energi tenaga air, energis panas bumi dan energi surya.
Potensi Energi Air
Indonesia memiliki potensi energi air hingga 75.000 megawatt (MW), namun
tingkat pemanfaatannya kurang dari 8 persen. "Indonesia kaya akan potensi
energi terbarukan. Tapi mayoritas pembangkit masih mengandalkan bahan bakar
fosil," kata CEO&President Andritz Hydro Josef M Ullmer. Andritz merupakan
perusahaan penyedia kebutuhan peralatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
asal Austria itu sudah memiliki pengalaman di dunia selama 170 tahun dan sudah berada di Indonesia sejak 100 tahun
lalu.
Salahsatu
kabupaten yang memiliki potensi energi tenaga air adalah Kabupaten Humbang
Hasudutan di Provinsi Sumatera Utara. Massa air yang memiliki ketinggian, dalam
bentuk energi potensial dapat dirobah menjadi energi kinetik melalui turbin.
Jenis turbin seperti Prancis, Kalpan,
Pelton, Banki dapat dipilih berdasarkan ketinggian, kapasitas dan pertimbangan
lainnya. Dari turbin yang menghasilkan energi mekanis dirubah menjadi eneri
listrik melalui elektromotor.
Pengusaha
nasional maupun pengusaha internasional dari Singapura, Hongkong dan lainnya
beramai-ramai mengelola sumberdaya air
menjadi energi listrik di Humbang Hasudutan dan kabupaten lainnya. Saat ini, di
Humbang Hasudutan terdapat 2 (dua) perusahaan PLTA yang sudah beroperasi, tiga
(3) perusahaan PLTA yang tahap pembangunan (kontruksi), 14 perusahaan yang
sedang melakukan pembebasan lahan dan 1 perusahaan yang tahap studi kelayakan.
Potensi PLTA lainnya masih besar.
Salahsatunya, rencana PLTA Sitanduk, yang sidang Amdalnya di
Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juli 2019, dimana
penulis menjadi salah seorang anggota komisinya. PLTA Sitanduk, bendungannya
berada di Desa Sitanduk, Kecamatan Tara
Bintang sedangkan turbin dan
elektromotrornya berada di Dusun Bungus, Desa Sionom Hudon-7, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Hubang Hasudutan. Proyek
PLTA ini diprakarsai PT.Energi Pravest Jaya
dalam konsorsium perusahaan listrik internasional “Engie” yang berada di
puluhan negara.
Eks Sungai buatan
Pembangunan PLTA
pada tahap kontrusi intake (pembuatan
bendungan, sturuktur pembaungan, sturuktur intake), pada masa itu aliran sungai dialihkan ke tempat lain.
Setelah bendungan selesai, aliran air kembali dialihakan ke aliran semula dan
aliran air ke sungai buatan ditutup. Persamasalahnnya, yang ditutup hanya
bagian hulunya, sedangkan bagian bawah sungai buatan yang panjang bisa
berkilo-kilo meter terbuka. Sungai
buatan kering, merusak lingkungan.
Bila di Kabupaten Hubang Hasudutan saja data saat ini, ada 20 PLTA
yang sudah, sedang dan akan beriperasi berarti ada 20 sungai buatan yang tidak
berfungsi sebagai sungai dengan masing-masing sungati buatan berkilo-kilo meter.
Yang jadi isu lingkungan, bukan saja bekas galian pertamnbangan, tapai juga
bekas sungai buatan. Tulisan ini, fokus pada pemanfaatan sungai buatan dengan
dasar hukumnnya.
Hukum
Eks Sungai
Sidang Mahkamah
Konstutusi (MK), membacakan putusan bernomor: 85/PUU-XI/2013 tanggal
18 Februari 2015, bahwa: “Menyatakan “Menyatakan UU SDA bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan UU
Pengairan berlaku kembali,”. MK menghapus keberadaan seluruh pasal
dalam UU Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan
undang-undang baru.
Peraturan pemerintah
No. 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefisikan sungai: “ Sungai adalah alur atau
wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di
dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh
garis sempadan (Pasal 1 ayat (1). Bekas sungai dikuasai negara, dicatat sebagai barang milik negara/daerah, penggunaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara /daerah (Pasal 75 ayat (1,3) digunakan untuk pariwisata,
perikanan dan lainnya (Pasal 30 ayat
(2).
Dalam pemanfaatan
sungai, (termasuk sungai buatan) wajib
memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1),
untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d
dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat
(12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak
dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk
memberikan izin pemanfaatan bekas sungai
(buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Usaha Pariwisata
Amanah Undang – Undang
Kepariwisataan: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan
dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha
pariwisata dengan cara: membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Pasal 17).
Beranjak dari kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang
usaha pariwisata, maka sebagai warga
masyarakata berhak melakukan usaha pariwisata (Pasal 19 ayat (1) huruf b. Secara lebih lebih spesifik, dalam pengelolaan eks sungai batan untuk kegiatan pariwisata, lebih
diutamakan kepada masyarkat disekitar potensi obyek wisata. Hal sesuai dengan (Pasal 19 ayat (2)
huruf c tentang undang-undang Kepariwisataan,
bahwa: “ Setiap orang dan/atau masyarakat di
dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas Pengelolaan”.
Penutup
Beranjak dari Pasal 17 huruf a tentang kewajiban Pemkab/Kota diantaranya “pencadangan usaha pariwisata
untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi” , serta hak masyarakat secara
umum dan hak masyarakat di sekitar destinasi pariwisata, maka Pemkab/Kota cq. Dinas mengurusi sungai dapat memberikan hak pengelolaan/ izin pemakaian
bekas sungai buatan dari pembangunan
PLTA dan/atau bentuk lainnya , menjadi
usaha pariwisata, perikanan dan lainnya. Dengan demikian, tidak terjadi
kerusangan lingkungan, ekonomi
masyarakat akan lebih meningkat dan partisipasi masyarakat semakin tinggi.
Semoga....
*Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah dosen, dan aktifis lingkungan berdomisli di Medan
** Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/08/06/pengelolaan-eks-sungai-buatan/
Nama:Mikkael silaban
ReplyDeleteNim :15202083
M kuliah:pengendalian lingkungan industri
Menurut pendapat saya adalah
dampak sungai buatan akan mengakibatkan abrasi atau pengikisin permukaan pinggiran sungai akibatnya sungai menjadi lebar dan semakin lama sungai buatan akan merugikan masyarakat.pada sungai buatan perlu perawatan atau peremajaan sungai agar sungai dapat mengalir secara stabil jika curah hujan di suatu daerah meningkat maka sungai berfungsi sebagai untuk mengalirkan air secara maksimal.
Nama : RONALDO JULIAN SIREGAR
ReplyDeleteNim : 15202076
Manusia adalah mahluk biotik yang mana mereka sangat bergantung terhadap biotik dan abiotik yang ada disekitarnya. Sungai adalah kehidupan bagi mahluk yang ada di daratan, dimana air merupakan kebutuhan mutlak untuk kelansungan mahluk hidup
Tetapi, manusia mengubah itu semua tanpa mempertimbangkan dengan matang apa dampak yang ditimbulkan terhadap keseimbangan bumi ini.
Adapun fungsi- fungsi bendungan antara lain:
·Untuk memasok air minum
·Menghasilkan tenga listrik
·Meningkatkan pasokan air irigasi
·Memberikan kesempatan rekreasi dan
·meningkatkan aspek- aspek lingkungan tertentu
Bendungan merupakan salah satu ekosistem buatan manusia, yang mana dalam pembangunanya langsung melibatkan lingkungan yang berada di sekitarnya. Sehingga apabila dalam pembangunan ini tidak diperhitungkan secara matang, maka akan berdampak kepada ekositem satwa dan tumbuhan dan sosial yang berada di hulu maupun di hilir
pembangunan bendungan besar berimbas kepada:
·kerusakan hutan, lansekap dan tanah
·Punahnya beberapa ekosistem flora dan fauna yang hidup
·masalah sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak akibat penggenangan bendungan besar ini
·perubahan kualitas air bendungan akibat pembusukan hutan dan vegetasi yang tergenang
·perubahan transportasi sedimen sepanjang alur sungai
·perubahan karakteristik banjir yang menyebabkan perubahan habitat flora dan fauna sungai
·interupsi alur sungai yang dapat menyebabkan terjadinya kepunahan berbagai jenis ikan-ikan sungai yang bermigrasi
Nama : Michael vizay Siahaan
ReplyDeleteNim : 18202098
Matkul - Pengendalian lingkungan industri
Judul Pembahasan : Pengelolaan eks sungai buatan
Menurut saya tentang pengelolaan sungai buatan adalah kita tau manusia adalah biotik yang dimana sangat tergantung terhadap biotik dan biotik yang ada di sekitar mereka . Sungai adalah kehidupan bagi makhluk yang ada di daratan . Dimana air di butuhkan mutlak untuk kelangsungan makhluk hidup. Tapi kadang manusia salah memanfaatkan dan terjadinya pencemaran air merupakan peristiwa Masuk nya zat atau komponen lain kedalam air . Dampaknya membuat air tercemar dan kualitas air menurun dan menurut saya sungai buatan tidak akan bagus di gunakan akan mengakibatkan abrasi ataupun pengikisan permukaan pinggiran air sungai akibatnya sungai menjadi lebar dan semakin lama menjadi lebar . Sungai buatan akan merugikan masyarakat . Di sungai buatan perlu perawatan yang khusus pastinya karena kita Enggak akan mikir untuk jangka pendek . Pencemaran air sungai buatan limbah industri sangat potensial sebagai penyebab terjadinya pada sungai buatan . peremajaan sungai agar sungai dapat mengalir secara stabil jika suatu curah hujan di suatu daerah hujan yang meningkat .
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. : 18202048
Kelas : 4m2
Pengelolaan Eks Sungai Buatan
Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Nama : Romualdus Giantino Siagian
ReplyDeleteNIM :18202085
Jurusan :Teknik Mesin
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Sungai buatan memiliki dampak negatif yang memicu abrasi atau pengikisan permukaan pinggiran sungai yang menyebabkan melebarnya sisi sungai sehingga dapat merugikan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan peremajaan sungai, karena apabila curah hujan meningkat dengan debit air yang tinggi maka sungai dapat mengalir secara maksimal dan stabil. Eks sungai buatan memerlukan perawat khusus karena seringkali mengalami pencemaran air akibat limbah industri maupun limbah rumah tangga, sehingga sungai buatan ini sangat berpotensi merusak ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi mengubah fungsi eks sungai buatan menjadi suatu sarana yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi tingkat pencemaran sungai.
Nama : Fedinanta sembiring
ReplyDeleteNIM :18202091
Jurusan :Teknik Mesin
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya adalah
dampak sungai buatan akan mengakibatkan abrasi atau pengikisin permukaan pinggiran sungai akibatnya sungai menjadi lebar dan semakin lama sungai buatan akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peran pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi mengubah fungsi eks sungai buatan menjadi suatu sarana yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi tingkat pencemaran sungai.