Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara


                                                      Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
                                                   
Pengantar
Tulisan ini adalah bagian dari tanggapan penulis terhadap Draf Ranperda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Utara di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara tanggal 9 Juli 2019. Tulisan ini, juga materi paparan tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi membuat  perda berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 yang disajikan tanggal 21 Juli 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.  
            Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan  UU No.18 tahun 2008, memerlukan banyak pranata hukum.  Keharusan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi (Perda) dan Peraturan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dalam menyusun draf Ranperda Pengelolaan Sampah, perlu diinventarisi  pasal/ayat yang mengharuskan PP, Permen, Perda Prov dan Perda Kabupaten/Kota, serta inventarisasi  isu-isu persampahan dalam konteks kekinian dan konteks ke depan yang akan dimasukkan dalam Ranperda.

Kewajiban Perda
            Perda Pengelolaan Sampah harus memgatur tata cara penggunaan hak dari setiap orang (Pasal 11).  Hak   dapat berupa: mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah,  hak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; hak  memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu; hak mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. hak memperoleh pembinaan dalam pengelolaan sampah.  
            Perda mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah meliputi  kewajiban mengurangi dan menangani sampah; produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai; pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan  setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
            Perda harus menjelaskan secara rinci penanganan sampah (Pasal 22) yang meliputi: a. pemilahan dan pemisahan sampah; b. pengumpulan sampah;c. pengangkutan sampah;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan  e. pemrosesan akhir sampah. Pengaturan rinci tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah (Pasal 18), jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif pengelolan sampah (Pasal 21),  pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah, (Pasal 24).
Perda juga harus mengatur konpensasi (Pasal 25) sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.  Kompensasi berupa: a. relokasi penduduk; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d. penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau e. kompensasi dalam bentuk lain.  Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah  diakibatkan oleh: a. pencemaran air; b. pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas metan; dan/atau g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
            Untuk melahirkan pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat, maka  peran serta masyarakat sangat diperlukan. Perda mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.   Peran serta masyarakat dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran; b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan (Pasal 28).
            Larangan dalam pengelolaan sampah (Pasal 29) meliputi: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah RI; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempatnya; f. pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan g. membakar sampah. Perda bisa mengatur lebih rinci detail tentang  larangan ini.  
            Pengawasan dilakukan  oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun  Pemerintah Kabukaten/Kota (Pasal 30),  baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Pengawasan yang dilakukan didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh Pemerintah. Secara lebih rinci, dapat diatur dalam Perda. Demikian juga  penetapan sanksi administrasi (Pasal 32) dapat berupa: a. paksaan pemerintahan; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perda.  

Dewan  Pengelolaan Sampah  Sumatera Utara
Dalam meningkatkan perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah, penulis dalam rapat dan dalam daraf Perda mengajukan  konsep pembentukan  Forum Masyarakat Peduli Kebersihan,  yang mendapat dukungan peserta rapat. Peserta meminta kata forum diganti dengan Dewan  seperti halnya Dewan Sumberdaya Air Sumatera Utara, Dewan Daerah Prubahan Iklim Provinsi Sumatera Utara, dimana di kedua kelembagaan ini penulis ikut di dalamnya. Oleh karena itu, nama usulan Forum Masyarakat Peduli Kebersihan diganti dengan Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara.
           Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara, adalah forum masyarakat yang peduli pengelolaan sampah, lembaga yang bersifat tetap yang dibentuk oleh Gubernur.   Dewan Pengelolaan Sampah mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur melalui Kepala Dinas bagi perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; b. menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan/atau pelaku usaha kepada Gubernur melalui Kepala Dinas terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan c. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan pengelolaan sampah.
              Keanggotaan Dewan Pengelolaan Sampah, terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah; dan b. Pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan  yaitu: 1. unsur akademisi; 2. unsur asosiasi; 3. unsur pemerhati lingkungan hidup; dan 4. unsur tokoh masyarakat.   Anggota Dewan Pengelolaan Sampah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, masa jabatan anggota selama 5 (lima) tahun.
Anggaran biaya kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengelolaan Sampah dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin seorang Sekretaris dari unsur Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengelolaan Sampah diatur dengan Peraturan Gubernur.
            Banyak pihak mendukung pembuatan Perda Pengelolaan Sampah, sebagai pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi sesuai amanah undang-undang serta menjadi cantolan hukum bagi Pemerintah Kabupaten/kota dalam pembuatan Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten/kota. Dengan adanya Perda ini, maka sebagian permasalahan sampah akan teratasi. Semoga......
*Penulis Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah Dosen Institut Teknologi Medan (ITM).
*Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi, di Medan, No.562 tahun ke-20, 29 Juli 2019 dan Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/07/24/menanggapi-dewan-pengelolaan-sampah-sumatera-utara/









6 comments:

  1. Nama : Roy Martin Sipayung
    Nim : 16202097
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya Tentang Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.

    Dalam Pengelolaan Sampah haruslah meningkatkan perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah,harus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Bisa dengan cara membentukan Organisasi atau forum Masyarakat Tentang Peduli Kebersihan, yang mendapat mendukung untk kebersihan di Negri ini khususnya diSumatra Utara.

    Oleh karena itu, Forum Masyarakat Peduli Kebersihan diganti dengan Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara sebaiknya bekerja sama dalam menuntaskan kebersihan di Sumatra Utara dengan memperbanyak karyawan kebersihan, membersihkan parit-parit yang tersumbat agar tidak terjadi bajir ketika hujan deras, Khususnya di Kota-kota besar. Dan diharapkan Pemerintah agar peduli tentang kebersihan lingkungan ini , karena sangat berdampak dengan kesehatan masyarakat.
    sekian yang dapat saya sampaikan Trimakasihhh..

    ReplyDelete
  2. Nama : Mikkael Silaban
    Nim : 15 202 083
    M. Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut Pendapat saya Tentang Menanggapi Dewan Pengolahan Sampah Sumatra Utara Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis, MSi.
    Mengenai pengolahan sampah masyarakat ikut serta berperan dalam pengolahan sampah, dengan meningkatkan kesadaran pentingnya menajaga kebersihan lingkungan, hal yang dapat dilakukan masyarakat dalam pengolahan sampah yakni tidak membuang smapah ke parit, atau selokan, membuang sampah berdasarkan jenisnya,dan tidak membakar sampah karena sampah jika dibakar akan merugikan kesehatan. Dalam hal ini pemerintah ikut andil juga dalam pengolahan sampah dengan menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, ataupun pemerintah membuat peraturan pengolahan sampah, yang diatur oleh pemerintah kota, mengenai denda jika kedapatan membuang sampah sembarangan. tindakan ini perlu dilakukan agar masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan.

    ReplyDelete
  3. NAMA : RONALDO JULIAN SIREGAR
    Nim : 15202076

    Saat ini di berbagai kalangan dan lingkungan sosial, kesadaran membuang sampah pada tempatnya belum menjadi suatu kebiasaan yang tidak membebani. Masyarakat pada umumnya cenderung rendah kepeduliannya pada kebiasaan dirinya sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya.

    Peran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Medan Bersih. Karena tanpa ada keikutsertaan masyarakat maka akan sulit menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini bersih, hal ini dapat dimulai dengan mewadahi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

    Kampus merupakan lembaga pendidikan terdiri dari ribuan mahasiswa dengan keseharian yang tidak terlepas dari penggunaan kertas. Bisa diperkirakan dengan jumlah mahasiswa mencapai ribuan, sampah yang dihasilkan setiap harinya pun tidaklah sedikit, mulai dari sampah plastik sampai kertas. Oleh karena itu, diperlukan cara agar limbah kertas tersebut tidak mencemari lingkungan yaitu dengan cara menerapkan konsep 4R (Reduce, Recycle, Reuse, dan Repair atau Recovery). Konsep tersebut dapat menjadi solusi baik dalam hal mengatasi masalah sampah kertas di lingkungan kampus. Pun diperlukan sebuah lembaga yang menjadi pusat pengelolaan sampah pada setiap kampus agar pemanfaatan sampah dapat dilakukan dengan teratur.

    ReplyDelete
  4. NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
    NIM : 18202098
    KELAS : 4M3
    TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara

    Menurut pendapat saya Tentang Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.

    Dalam Pengelolaan Sampah haruslah meningkatkan perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah,harus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Bisa dengan cara membentukan Organisasi atau forum Masyarakat Tentang Peduli Kebersihan, yang mendapat mendukung untk kebersihan di Negri ini khususnya diSumatra Utara .
    -Kita bisah jugak mengelola sampah di dalam rumah dengan cara?
    1.Pisahkan sampah organic dan Anorganik.memisahkan sampah organik dan anorganik.
    2. Jalankan prinsip 3R. Prinsip 3R Mengelolah sampah di dalam rumah
    3. Mengurangi sampah sesuai kemampuan.Mengurangi sampah dengan tidak membuang makanan
    4.Gunakan Trik Meminimalisirkan sampah
    5.Bersihkan tempat sampah secara menyeluruh

    Peran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Medan Bersih. Karena tanpa ada keikutsertaan masyarakat maka akan sulit menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini bersih, hal ini dapat dimulai dengan mewadahi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

    ReplyDelete
  5. Nama : Rocky Al'amin
    Nim. : 18202048
    Kelas : 4m2

    Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara

    Menurut saya dalam melakukan pengelolaan sampah di Sumatera Utara tidak bisa bekerja sendiri. Harus melibatkan pemerintah daerah lain di wilayah Sumatera Utara, seperti Kabupaten Deliserdang yang memiliki lahan cukup luas sebagai tempat pengelolaan sampah.
    Di samping itu, salah satu langkah penanganan sampah, Pemko Medan dapat mengajukan bantuan ke pemerintah pusat untuk membangun fasilitas infrastruktur menggunakan dana APBN.

    ReplyDelete
  6. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Adanya keterlibatan pemerintah dalam mengelola sampah seharusnya bisa membawa citra Sumatera Utara menjadi lebih baik. Tata kelola yang benar dan partisipasi dari pemerintah harus menunjukkan produk akhir sampah yang dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan pengelolaan penanganan sampah yang dimulai dari pemilihan dan pemisahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah untuk mengubah karakteristik, komposisi, maupun jumlah sampah, dan yang terakhir yakni pemprosesan akhir sampah yang sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Sehingga diharapkan terciptanya lingkungan dengan ekosistem yang baik, bersih, dan nyaman.

    ReplyDelete