Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Pengantar
Tulisan ini adalah bagian
dari tanggapan penulis terhadap Draf Ranperda Pengelolaan Sampah Provinsi
Sumatera Utara di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara tanggal 9 Juli 2019.
Tulisan ini, juga materi paparan tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi membuat perda berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
tahun 2008 yang disajikan tanggal 21 Juli 2019 di Dinas Lingkungan Hidup
Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana
diketahui, dalam pelaksanaan UU No.18
tahun 2008, memerlukan banyak pranata hukum. Keharusan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi (Perda) dan Peraturan
Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dalam menyusun draf Ranperda Pengelolaan
Sampah, perlu diinventarisi pasal/ayat
yang mengharuskan PP, Permen, Perda Prov dan Perda Kabupaten/Kota, serta inventarisasi
isu-isu persampahan dalam konteks kekinian
dan konteks ke depan yang akan dimasukkan dalam Ranperda.
Kewajiban Perda
Perda
Pengelolaan Sampah harus memgatur tata cara penggunaan hak dari setiap orang
(Pasal 11). Hak dapat
berupa: mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah, hak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; hak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan
tepat waktu; hak mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif
dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. hak memperoleh pembinaan dalam
pengelolaan sampah.
Perda mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah meliputi kewajiban mengurangi dan menangani sampah; produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai; pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Perda mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah meliputi kewajiban mengurangi dan menangani sampah; produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai; pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
Perda
harus menjelaskan secara rinci penanganan sampah (Pasal 22) yang meliputi: a.
pemilahan dan pemisahan sampah; b. pengumpulan sampah;c. pengangkutan sampah;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan e. pemrosesan akhir sampah. Pengaturan rinci tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah (Pasal 18), jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif pengelolan sampah (Pasal 21), pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah, (Pasal 24).
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan e. pemrosesan akhir sampah. Pengaturan rinci tata cara memperoleh izin pengelolaan sampah (Pasal 18), jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif pengelolan sampah (Pasal 21), pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah, (Pasal 24).
Perda juga harus
mengatur konpensasi (Pasal 25) sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan
oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi berupa: a. relokasi
penduduk; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; d.
penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan; dan/atau e. kompensasi dalam
bentuk lain. Dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah diakibatkan oleh: a. pencemaran air; b.
pencemaran udara; c. pencemaran tanah; d. longsor; e. kebakaran; f. ledakan gas
metan; dan/atau g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
Untuk
melahirkan pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat, maka peran serta masyarakat sangat diperlukan.
Perda mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam pengelolaan
sampah. Peran serta masyarakat
dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran; b. perumusan
kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam
penyelesaian sengketa persampahan (Pasal 28).
Larangan
dalam pengelolaan sampah (Pasal 29) meliputi: a. memasukkan sampah ke dalam
wilayah RI; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya
dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempatnya; f. pembuangan terbuka di
tempat pemrosesan akhir; dan g. membakar sampah. Perda bisa mengatur lebih rinci
detail tentang larangan ini.
Pengawasan
dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah
Kabukaten/Kota (Pasal 30), baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Pengawasan yang dilakukan
didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur
oleh Pemerintah. Secara lebih rinci, dapat diatur dalam Perda. Demikian juga penetapan sanksi administrasi (Pasal 32) dapat
berupa: a. paksaan pemerintahan; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Perda.
Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara
Dalam meningkatkan
perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah, penulis dalam rapat dan dalam
daraf Perda mengajukan konsep pembentukan
Forum Masyarakat Peduli Kebersihan, yang mendapat dukungan peserta rapat. Peserta
meminta kata forum diganti dengan Dewan
seperti halnya Dewan Sumberdaya Air Sumatera Utara, Dewan Daerah
Prubahan Iklim Provinsi Sumatera Utara, dimana di kedua kelembagaan ini penulis
ikut di dalamnya. Oleh karena itu, nama usulan Forum Masyarakat Peduli
Kebersihan diganti dengan Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara.
Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera
Utara, adalah forum masyarakat yang peduli pengelolaan sampah, lembaga yang
bersifat tetap yang dibentuk oleh Gubernur.
Dewan Pengelolaan Sampah mempunyai
tugas: a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur melalui Kepala
Dinas bagi perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; b. menampung
dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan/atau pelaku usaha kepada Gubernur
melalui Kepala Dinas terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan c.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan pengelolaan sampah.
Keanggotaan Dewan Pengelolaan Sampah, terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah; dan b. Pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan yaitu: 1. unsur akademisi; 2. unsur asosiasi; 3. unsur pemerhati lingkungan hidup; dan 4. unsur tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pengelolaan Sampah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, masa jabatan anggota selama 5 (lima) tahun.
Keanggotaan Dewan Pengelolaan Sampah, terdiri dari: a. Unsur Pemerintah Daerah; dan b. Pemangku kepentingan. Unsur pemangku kepentingan yaitu: 1. unsur akademisi; 2. unsur asosiasi; 3. unsur pemerhati lingkungan hidup; dan 4. unsur tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pengelolaan Sampah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, masa jabatan anggota selama 5 (lima) tahun.
Anggaran biaya kegiatan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan
tugasnya, Dewan Pengelolaan Sampah dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin
seorang Sekretaris dari unsur Pemerintah Daerah. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Dewan Pengelolaan Sampah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Banyak pihak mendukung pembuatan
Perda Pengelolaan Sampah, sebagai pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi
sesuai amanah undang-undang serta menjadi cantolan hukum bagi Pemerintah
Kabupaten/kota dalam pembuatan Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten/kota. Dengan
adanya Perda ini, maka sebagian permasalahan sampah akan teratasi. Semoga......
*Penulis Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si adalah Dosen
Institut Teknologi Medan (ITM).
*Tulisan ini telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi, di Medan, No.562 tahun ke-20, 29 Juli 2019 dan Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/07/24/menanggapi-dewan-pengelolaan-sampah-sumatera-utara/
Nama : Roy Martin Sipayung
ReplyDeleteNim : 16202097
M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut pendapat saya Tentang Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.
Dalam Pengelolaan Sampah haruslah meningkatkan perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah,harus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Bisa dengan cara membentukan Organisasi atau forum Masyarakat Tentang Peduli Kebersihan, yang mendapat mendukung untk kebersihan di Negri ini khususnya diSumatra Utara.
Oleh karena itu, Forum Masyarakat Peduli Kebersihan diganti dengan Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara sebaiknya bekerja sama dalam menuntaskan kebersihan di Sumatra Utara dengan memperbanyak karyawan kebersihan, membersihkan parit-parit yang tersumbat agar tidak terjadi bajir ketika hujan deras, Khususnya di Kota-kota besar. Dan diharapkan Pemerintah agar peduli tentang kebersihan lingkungan ini , karena sangat berdampak dengan kesehatan masyarakat.
sekian yang dapat saya sampaikan Trimakasihhh..
Nama : Mikkael Silaban
ReplyDeleteNim : 15 202 083
M. Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Menurut Pendapat saya Tentang Menanggapi Dewan Pengolahan Sampah Sumatra Utara Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis, MSi.
Mengenai pengolahan sampah masyarakat ikut serta berperan dalam pengolahan sampah, dengan meningkatkan kesadaran pentingnya menajaga kebersihan lingkungan, hal yang dapat dilakukan masyarakat dalam pengolahan sampah yakni tidak membuang smapah ke parit, atau selokan, membuang sampah berdasarkan jenisnya,dan tidak membakar sampah karena sampah jika dibakar akan merugikan kesehatan. Dalam hal ini pemerintah ikut andil juga dalam pengolahan sampah dengan menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, ataupun pemerintah membuat peraturan pengolahan sampah, yang diatur oleh pemerintah kota, mengenai denda jika kedapatan membuang sampah sembarangan. tindakan ini perlu dilakukan agar masyarakat jera untuk membuang sampah sembarangan.
NAMA : RONALDO JULIAN SIREGAR
ReplyDeleteNim : 15202076
Saat ini di berbagai kalangan dan lingkungan sosial, kesadaran membuang sampah pada tempatnya belum menjadi suatu kebiasaan yang tidak membebani. Masyarakat pada umumnya cenderung rendah kepeduliannya pada kebiasaan dirinya sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya.
Peran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Medan Bersih. Karena tanpa ada keikutsertaan masyarakat maka akan sulit menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini bersih, hal ini dapat dimulai dengan mewadahi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Kampus merupakan lembaga pendidikan terdiri dari ribuan mahasiswa dengan keseharian yang tidak terlepas dari penggunaan kertas. Bisa diperkirakan dengan jumlah mahasiswa mencapai ribuan, sampah yang dihasilkan setiap harinya pun tidaklah sedikit, mulai dari sampah plastik sampai kertas. Oleh karena itu, diperlukan cara agar limbah kertas tersebut tidak mencemari lingkungan yaitu dengan cara menerapkan konsep 4R (Reduce, Recycle, Reuse, dan Repair atau Recovery). Konsep tersebut dapat menjadi solusi baik dalam hal mengatasi masalah sampah kertas di lingkungan kampus. Pun diperlukan sebuah lembaga yang menjadi pusat pengelolaan sampah pada setiap kampus agar pemanfaatan sampah dapat dilakukan dengan teratur.
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara
Menurut pendapat saya Tentang Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.
Dalam Pengelolaan Sampah haruslah meningkatkan perasanserta masyarakat dalam pengelolaan sampah,harus melakukan pendekatan dengan masyarakat. Bisa dengan cara membentukan Organisasi atau forum Masyarakat Tentang Peduli Kebersihan, yang mendapat mendukung untk kebersihan di Negri ini khususnya diSumatra Utara .
-Kita bisah jugak mengelola sampah di dalam rumah dengan cara?
1.Pisahkan sampah organic dan Anorganik.memisahkan sampah organik dan anorganik.
2. Jalankan prinsip 3R. Prinsip 3R Mengelolah sampah di dalam rumah
3. Mengurangi sampah sesuai kemampuan.Mengurangi sampah dengan tidak membuang makanan
4.Gunakan Trik Meminimalisirkan sampah
5.Bersihkan tempat sampah secara menyeluruh
Peran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Medan Bersih. Karena tanpa ada keikutsertaan masyarakat maka akan sulit menjadikan ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini bersih, hal ini dapat dimulai dengan mewadahi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Nama : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. : 18202048
Kelas : 4m2
Menanggapi Dewan Pengelolaan Sampah Sumatera Utara
Menurut saya dalam melakukan pengelolaan sampah di Sumatera Utara tidak bisa bekerja sendiri. Harus melibatkan pemerintah daerah lain di wilayah Sumatera Utara, seperti Kabupaten Deliserdang yang memiliki lahan cukup luas sebagai tempat pengelolaan sampah.
Di samping itu, salah satu langkah penanganan sampah, Pemko Medan dapat mengajukan bantuan ke pemerintah pusat untuk membangun fasilitas infrastruktur menggunakan dana APBN.
Nama : Romualdus Giantino Siagian
ReplyDeleteNIM :18202085
Jurusan :Teknik Mesin
Kelas : 4m3
Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
Adanya keterlibatan pemerintah dalam mengelola sampah seharusnya bisa membawa citra Sumatera Utara menjadi lebih baik. Tata kelola yang benar dan partisipasi dari pemerintah harus menunjukkan produk akhir sampah yang dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan pengelolaan penanganan sampah yang dimulai dari pemilihan dan pemisahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah untuk mengubah karakteristik, komposisi, maupun jumlah sampah, dan yang terakhir yakni pemprosesan akhir sampah yang sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Sehingga diharapkan terciptanya lingkungan dengan ekosistem yang baik, bersih, dan nyaman.