INDUSTRI DAN SUNGAI
1. Baku Mutu
Lingkungan Hidup (Pasal 20/32-2009)
“Penentuan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup(Pasal 20)”. Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. baku mutu air; b. baku mutu
air limbah; c. baku mutu air laut; d. baku mutu udara ambien; e. baku mutu
emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar
dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah
yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau
kegiatan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan mengenai
baku mutu air limbah kepada:
a. Gubernur dalam menetapkan
baku mutu air limbah yang lebih ketat; dan
b. Penyusun dokumen Amdal,
UKL-UPL, atau dokumen kajian pembuangan air limbah dalam menghasilkan baku mutu
air limbah yang lebih spesifik dan/atau ketat dan berdasarkan kondisi
lingkungan setempat (Pasal 2).
2. Kriteria
Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
Untuk
menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup (Pasal 21).Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria: (a) baku kerusakan ekosistem dan (b) kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim.
Kriteria
baku kerusakan ekosistem meliputi: a. kriteria baku kerusakan tanah untuk
produksi biomassa; b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; c.kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan; d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. kriteria baku kerusakan padang
lamun; f. kriteria baku kerusakan gambut; g. kriteria baku kerusakan karst;
dan/atau h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain: a. kenaikan
temperatur; b. kenaikan muka air laut; c. badai; dan/atau d. kekeringan.
3. Pengelompokan Industri
1. Industri pelapisan logam adalah industri yang
bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam
lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik
atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan
terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
2. Industri galvanis adalah industri yang khusus
melapiskan logam besi atau baja dengan
logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
3. Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan
bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goreng dengan
menggunakan proses basah ataupun proses kering.
4. Industri monosodium glutamat adalah industri
yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya
digunakan sebagai penyedap rasa.
5. Industri inosin monofosfat adalah industri
yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk
penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat
atau Adenosin Monofosfat.
6. Industri pengolahan kopi adalah pengolahan
biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang,
kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman
kopi dalam kemasan dan produk turunan
lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
7. Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga
menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
8. Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan
susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya
secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu
bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim.
9. Industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan
bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis
lainya.
10. Industri pengolahan hasil perikanan adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil perikanan meliputi kegiatan
pengalengan, pembekuan dan/atau
pembuatan tepung ikan.
11. Industri pengolahan hasil rumput laut adalah
usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir
berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk
olahan siap konsumsi.
11. Industri pengolahan kelapa adalah usaha
dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan,
produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang
digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
12. Industri pengolahan daging adalah usaha
dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku,
produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi.
14. Industri pengolahan kedelai adalah usaha
dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak
bisa digantikan dengan bahan lain.
13. Industri pengolahan obat tradisional atau jamu
adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami
sebagai obat tradisional atau jamu.
14. Industri peternakan sapi dan babi adalah usaha
peternakan sapi dan babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta
perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.
15. Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah
bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural
hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas
yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene,
toluen, xylen, styren dan cumene.
16. Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan
di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk
konsumsi manusia dan pakan.
17. Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan
yang melakukan proses pengolahan gula mentah dengan menggunakan proses pengubah
Ion atau sejenisnya.
20. Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau
kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi
rokok dan/atau cerutu.
21. Proses primer basah dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan air dalam proses perendaman.
22. Proses primer kering dalam industri rokok
dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang
menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau.
23. Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu
adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu
yang antara lain meliputi proses pelintingan, pengepakan sampai proses
akhir.
24. Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi
senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
4. Buku Mutu Air Limbah yang sudah ada:
1. industri pelapisan logam dan galvanis;
2. industri penyamakan kulit;
3. industri minyak sawit;
4. industri karet;
5. industri tapioka;
6. industri monosodium glutamat dan inosin
monofosfat;
7. industri kayu lapis;
8. industri pengolahan susu;
9. industri minuman ringan;
10. industri sabun, deterjen dan produk-produk
minyak nabati;
11. industri bir;
12. industri baterai timbal asam;
13. industri pengolahan buah-buahan dan/atau
sayuran;
14. industri pengolahan hasil perikanan;
15. industri pengolahan hasil rumput laut;
16. industri pengolahan kelapa;
17. industri pengolahan daging;
18. industri pengolahan kedelai;
19. industri pengolahan obat tradisional atau jamu;
20. industri peternakan sapi dan babi;
21. industri minyak goreng dengan proses basah
dan/atau kering;
22. industri gula;
23. industri rokok dan/atau cerutu;
24. industri elektronika;
25. industri pengolahan kopi;
26. industri gula rafinasi;
27. industri Petrokimia Hulu;
28. industri rayon;
29. industri keramik;
30. industri asam tereftalat;
31. polyethylene tereftalat;
32. industri petrokimia hulu;
33. industri oleokimia dasar;
34. industri soda kostik/khlor;
35. industri pulp dan kertas;
36. industri ethanol;
37. industri baterai kering;
38. industri cat;
39. industri farmasi;
40. industri pestisida;
41. industri pupuk;
42. industri tekstil;
43. perhotelan;
44. fasilitas pelayanan kesehatan;
45. rumah pemotongan hewan; dan
46.domestik, yang meliputi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran,kawasan
perniagaan, dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari
1000 m (seribu meter persegi); dan c.asrama
yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.
5. Catatan Khusus Baku Mutu Limbah
1.Industri pengolahan
buah-buahan dan/atau sayuran melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c. pengolahan air limbah secara terpusat di
wilayah kawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII bagian C Peraturan Menteri ini.
2. Industri pengolahan
hasil perikanan melakukan:
a. satu jenis kegiatan pengolahan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. kegiatan pengolahan gabungan, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau c. pengolahan air limbah secara terpusat di
wilayahkawasan industri, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIV bagian C Peraturan Menteri ini.
3. Industri gula memiliki
kapasitas produksi:
a. kurang dari 2500 (dua ribu lima ratus) ton
tebu per hari, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum alam Lampiran XXII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. antara 2500 (dua ribu lima ratus) ton sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per hari wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian B Peraturan Menteri
ini; atau
c. lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) ton tebu per
hari, wajib memenuhi baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII bagian C Peraturan Menteri
ini.
4. Industri rokok
dan/atau cerutu yang sumber air limbahnya berasal dari:
a. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, wajib memenuhi baku mutu
air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII bagian A Peraturan Menteri
ini;
b. proses primer basah dan proses sekunder,
termasuk yang hanya berasal dari proses primer basah, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XXIII bagian B Peraturan Menteri ini;
c. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, wajib emenuhi baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XXIII bagian C Peraturan Menteri ini;
d. proses primer kering dan/atau proses sekunder,
termasuk industri rokok dan/atau cerutu tanpa cengkeh, dengan air limbah
domestik, wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XXIII bagian D Peraturan Menteri ini.
5. Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan:
a. pengolahan limbah domestik, wajib memenuhi
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A
Peraturan Menteri ini;
b. pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun,
wajib memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian B
Peraturan Menteri ini; atau
c. melakukan pengolahan limbah domestik dan
limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib memenuhi baku mutu air limbah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLIV bagian A dan bagian B Peraturan Menteri
ini.
6. Dalam hal Industri
Baterai Timbal Asam:
a. Telah beroperasi tahun 2014 berlaku baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran
XII bagian A Peraturan Menteri;
b. Telah beroperasi tahun 2014 dan akan
menambahkan unit baru, terhadap unit baru berlaku baku mutu air limbah sebagaimana
tercantum dalam lampiran XII bagian B yang Peraturan Menteri.
(c) Dalam hal Industri Baterai Timbal Asam
direncanakan
akan beroperasi setelah tahun 2014 berlaku
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam lampiran XII bagian B
Peraturan Menteri.
(d) Industri Baterai Timbal Asam wajib memenuhi
baku mutu air
limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
XII bagian B
Peraturan Menteri ini, paling lama 2017.
7. (a).Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan, berlaku
baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII Peraturan
Menteri.
(b) Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan
berlaku dengan ketentuan:
(1). jika air limbah yang dibuang ke badan air penerima sungai kelas I
maka usaha dan/atau kegiatan tersebut mengikuti baku mutu air limbah golongan I
dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
(2). jika kandungan BOD kurang dari 1.500 ppm (seribu lima ratus parts
per million) dan COD kurang dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per
million) pada air limbah sebelum dilakukan pengolahan, maka diberlakukan
baku mutu air limbah golongan I dalam tabel baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XLVII, walaupun badan air penerimanya bukan sungai
kelas I;
(3). jika kandungan BOD lebih
dari 1.500 (seribu lima ratus parts per million) dan/atau
COD lebih dari 3.000 ppm (tiga ribu parts per million) pada air limbah
sebelum dilakukan pengolahan, dan badan air penerimanya bukan sungai kelas I
maka diberlakukan baku mutu air limbah golongan II dalam tabel baku mutu air
limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII.
8. Dalam hal usaha
dan/atau kegiatan yang belum memiliki baku mutu air limbah yang ditetapkan
seperti di atas, sudah beroperasi, dapat mengurangi parameter pemeriksaan sesuai
dengan alur diagram pengurangan parameter pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII bagian B dengan ketentuan:
a. konsentrasi pencemar dalam aliran keluar IPAL selalu
lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen) dan/atau selalu lebih kecil dari 75% (tujuh
puluh lima persen) untuk aliran masuk IPAL dari baku mutu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XLVII; dan
b.melakukan analisa
parameter air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 10
(sepuluh) kali berurutan dan seluruh data dikumpulkan paling lama dalam waktu 5
(lima) tahun.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang belum
memiliki baku mutu air limbah, belum beroperasi, dapat mengurangi parameter
pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII dengan ketentuan:
a. telah melakukan kajian air limbah yang
dihasilkan untuk penentuan golongan penggunaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII;
b. melakukan kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah yang meliputi :
1) bahan baku yang digunakan;
2) proses yang terjadi;
3) produk yang dihasilkan;
4) Identifikasi setiap senyawa yang terkandung
dalam angka 1, 2 dan 3 di
atas.
c. konsentrasi pencemar dalam aliran keluaran
IPAL selalu lebih kecil dari 25% (dua
puluh lima persen) dan/atau selalu lebih
kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) untuk aliran masukan IPAL dari baku mutu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLVII; dan
d. kajian kajian untuk menentukan parameter kunci
terkandung air limbah terhadap seluruh parameter sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XLVII sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan rentang antar
pengamatan paling cepat satu minggu dikumpulkan dalam waktu paling lama satu
tahun.
(3) Pemeriksaan parameter dilakukan di
laboratorium terakreditasi.
9. Setiap usaha yang memiliki baku mutu limbah
wajib:
a. melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu)
kali setiap bulannya sesuai dengan parameter
yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan
air limbah;
b. melaporkan hasil pemantauan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali kepada penerbit izin pembuangan air limbah, dengantembusan kepada
Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
c. laporan hasil pemantauan paling sedikit memuat:
1. catatan debit air limbah harian;
2. bahan baku dan/atau produksi senyatanya harian;
3. kadar parameter baku mutu limbah cair; dan
4. penghitungan beban air limbah.
d. laporan disusun berdasarkan format pelaporan sebagaimana Lampiran XLVIII
Peraturan Menteri .
10. Sanksi Pidana
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini
merupakan kejahatan.
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 99
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air
limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenlh Npmor 5
tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
II.
Bendungan: Fishtrack dan Fishway
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Dosen dan Founder
Sekolah Hijau
MDA, SD, SMP NU,
Jl.Pukat I/37 Medan
Pemerintahan di
era Presiden Joko Widoo, terus berpacu membangun sara fisik, mulai jalan tool,
kereta api sampai bendungan. Untuk bendungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan
65 bendungan. Bendungan tersebut terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 49
bendungan baru tersebar diberbagai provinsi di Indonesia.
Hal ini merupakan
upaya nyata mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla
untuk mencapai ketahanan pangan dan air.
Pada tahun 2018 sebanyak 34 bendungan dalam proses pembangunan dengan
10 bendungan ditargetkan selesai tahun
ini dan 14 bendungan baru dimulai
pembangunannya. Tulisan ini,
mengambil sisi lain, dari pembangunan bendungan untuk pembangkit listrik,
irigasi pertanian, kebutuhan air untuk minum, industri dan pertanian. Sisi
dampak pembangunan bendungan, bila hanya berkonsek hidrolik dan tidak
berekologi.
Bendungan
konvensional
Pembangunan
bendung (weir) di seluruh pelosok tanah air, umumnya masih menggunakan
konstruksi bendung permanen melintang badan sungai. Sehingga seluruh tampang
sungai tertutup bendung ini. Tipe bendung seperti ini merupakan tipe yang
sampai sekarang lazim dibuat di seluruh Indonesia. Bendungan tipe ini merusak
lingkungan.
Bendung-bendung
yang ada di Indonesia umumnya sama sekali tidak atau belum dilengkapi dengan
tangga ikan atau fishtrack atau fishpassage. Akibatnya ikan-ikan dan fauna
sungai lainnya akan punah, daur hidupnya terputus, karena pada umumnya
ikan-ikan ini tidak mampu meloncat melewati mercu bendung yang tingginya
rata-rata 1 sampai 10 meteran. Kondisi inilah sebagian dari bukti yang harus
kita akui, bahwa pembangunan sungai yang kita lakukan sampai sekarang ini masih
menggunakan konsep hidraulik murni tanpa pertimbangan ekologi.
Dampak bendungan
Dengan dibangunnya
bendung hydrolik, sifat kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur
aliran yang terpotong-potong,
menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis (fisik)
maupun biotis (bio-ekologis). Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal
sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit
air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan
terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai.
Bendungan melintang sungai menyebabkan segala jenis
fauna air, seperti berbagai jenis ikan yang mempunyai karakteristik migrasi
dari hulu ke hilir dan sebaliknya, tidak dapat hidup di wilayah sungai yang
bersangkutan, karena route migrasinya terblokir oleh bendungan.
Populasi ikan yang
mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk sungai-sungai di Indonesia cukup beragam.
Sebagai contoh banyak ikan-ikan air tawar yang harus meletakkan telurnya di
hulu sungai, sehingga mereka harus kehulu untuk bertelur. Sedang mereka kembali
ke arah hilir untuk hidup biasa. Anak-anak mereka setelah menetas akan kembali
ke hilir untuk hidup.
Demikian juga
sebaliknya banyak ikan yang mempunyai kebiasaan meletakkan telur di hilir dan
hidup di hulu. Contoh klasik untuk ikan-ikan yang bermigrasi adalah ikan ikan
Salmon, Sidat atau belut sungal-laut (M. reitaborua), ikan Kuweh (C.
ignobilis), ikan Belanak (M. chepalus), ikan Keting (M. Nemurus), ikan Garing
(L. sora), ikan Kulari (T. hispidus). Akibatnya
ribuan jenis ikan air tawar di Indonesia dewasa ini disinyalir punah.
Ekosistem sungai
Konsep pembangunan
wilayah sungai, tidak hanya sebagai alur aliran air yang mengandung sedimen,
namun dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem dengan seluruh komponennya
(air, sedimen, flora-fauna sungai, morphologi, morphodinamik). Kesatuan
ekosistem sungai yang terintegrasi hulu-hilir.
Sungai sebagai
ekosistem yang bersifat terbuka (open ecosystem) hulu-hilir. Artinya ada
kesatuan saling berpengaruh antara hulu dan hilir. Seluruh kejadian di hulu
akan berpengaruh terhadap hilir dan seluruh kejadian di hilir akan berpengaruh
kehulu.
Bendungan ekologis
Bendungan
ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh
karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir
bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan
ikan).
Bangunan tangga
ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan
tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada
bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting,
udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
Penutup
Ketika pemerintah
sudah membangun 65 bendungan, dan tahun 2018 membangun 34 bendungan, perlu
pertanyaan apakah bendugan tersebut memperhatikan lingkungan. Apakah bendungan
tersebut dilengkapi dengan tangga ikan
(fishtrack) atau jalan ikan (fishway) ? Ataukah akan mempercepat kepunahan ikan
air tawar yang sekarang ini sedang berlangsung secara besar-besaran. Semoga
tidak...
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul
"Bendungan: Fishtrack dan Fishway" dimuat pada SK.Perestasi Reformasi
di Medan, No.533 tahun 18 tanggal 28 Maret 2018
III.Pengelolaan
Eks Sungai Buatan
Pengantar
Hasil pemantauan Air Quality Index
(AQI) atau Indeks Kualitas Udara Global
Air Visual menempatkan Kota
Jakarta, Ibukota RI di peringkat pertama pemilik udara terburuk se-
dunia. Tentu, ini bukan prestasi yang membanggakan, tapi prestasi yang
memalukan kita (Kompas,
No.38/55/4/8/19/6/1-3). Penyebabnya, sumber energi kita sebagian besar
masih memakai bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Indonesia seharusnya
sudah mengalihkan energinya dari energi kotor ke energi baru dan terbarukan (RBT).
Konsekuensi Paris Agreement
(Perjanjian Paris), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia telah
menetapkan bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025. Untuk
mendukung bauran energi ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan
Sumberdaya Mineral No.12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumberdaya Energi
Terbarukan, mewajibkan BUMN PT.PLN membeli energi listrik dari EBT. Indonesia
memiliki potensi besar EBT dan dengan keragaman jenisnya. Prioritas EBT adalah
energi tenaga air, energis panas bumi dan energi surya.
Potensi Energi Air
Indonesia memiliki
potensi energi air hingga 75.000 megawatt (MW), namun tingkat pemanfaatannya
kurang dari 8 persen. "Indonesia kaya akan potensi energi terbarukan. Tapi
mayoritas pembangkit masih mengandalkan bahan bakar fosil," kata
CEO&President Andritz Hydro Josef M Ullmer. Andritz merupakan perusahaan
penyedia kebutuhan peralatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) asal Austria
itu sudah memiliki pengalaman di dunia selama 170 tahun dan sudah berada di Indonesia sejak 100 tahun
lalu.
Salahsatu kabupaten yang memiliki
potensi energi tenaga air adalah Kabupaten Humbang Hasudutan di Provinsi
Sumatera Utara. Massa air yang memiliki ketinggian, dalam bentuk energi
potensial dapat dirobah menjadi energi kinetik melalui turbin. Jenis
turbin seperti Prancis, Kalpan, Pelton,
Banki dapat dipilih berdasarkan ketinggian, kapasitas dan pertimbangan lainnya.
Dari turbin yang menghasilkan energi mekanis dirubah menjadi eneri listrik
melalui elektromotor.
Pengusaha nasional maupun pengusaha
internasional dari Singapura, Hongkong dan lainnya beramai-ramai mengelola sumberdaya air menjadi energi
listrik di Humbang Hasudutan dan kabupaten lainnya. Saat ini, di Humbang
Hasudutan terdapat 2 (dua) perusahaan PLTA yang sudah beroperasi, tiga (3)
perusahaan PLTA yang tahap pembangunan (kontruksi), 14 perusahaan yang sedang
melakukan pembebasan lahan dan 1 perusahaan yang tahap studi kelayakan. Potensi
PLTA lainnya masih besar.
Salahsatunya, rencana PLTA Sitanduk, yang sidang Amdalnya
di Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juli 2019, dimana
penulis menjadi salah seorang anggota komisinya. PLTA Sitanduk, bendungannya
berada di Desa Sitanduk, Kecamatan Tara
Bintang sedangkan turbin dan
elektromotrornya berada di Dusun Bungus, Desa Sionom Hudon-7, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Hubang Hasudutan.
Proyek PLTA ini diprakarsai PT.Energi Pravest Jaya dalam konsorsium perusahaan listrik
internasional “Engie” yang berada di puluhan negara.
Eks Sungai buatan
Pembangunan PLTA pada tahap
kontrusi intake (pembuatan bendungan, sturuktur pembaungan, sturuktur intake),
pada masa itu aliran sungai dialihkan ke
tempat lain. Setelah bendungan selesai, aliran air kembali dialihakan ke aliran
semula dan aliran air ke sungai buatan ditutup. Persamasalahnnya, yang ditutup
hanya bagian hulunya, sedangkan bagian bawah sungai buatan yang panjang bisa
berkilo-kilo meter terbuka. Sungai
buatan kering, merusak lingkungan.
Bila di Kabupaten
Hubang Hasudutan saja data saat ini, ada 20 PLTA yang sudah, sedang dan akan
beriperasi berarti ada 20 sungai buatan yang tidak berfungsi sebagai sungai
dengan masing-masing sungati buatan berkilo-kilo meter. Yang jadi isu
lingkungan, bukan saja bekas galian pertamnbangan, tapai juga bekas sungai
buatan. Tulisan ini, fokus pada pemanfaatan sungai buatan dengan dasar
hukumnnya.
Hukum Eks Sungai
Sidang Mahkamah
Konstutusi (MK), membacakan putusan bernomor: 85/PUU-XI/2013 tanggal 18
Februari 2015, bahwa: “Menyatakan “Menyatakan UU SDA bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan UU Pengairan
berlaku kembali,”. MK menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (SDA) dan menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru.
Peraturan pemerintah
No. 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefisikan sungai: “ Sungai adalah alur
atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air
di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh
garis sempadan (Pasal 1 ayat (1). Bekas sungai dikuasai negara, dicatat sebagai barang milik negara/daerah,
penggunaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang
milik negara /daerah (Pasal 75 ayat
(1,3) digunakan untuk pariwisata,
perikanan dan lainnya (Pasal 30 ayat
(2).
Dalam pemanfaatan
sungai, (termasuk sungai buatan) wajib
memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1),
untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d
dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1
ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak
dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan
untuk memberikan izin pemanfaatan bekas
sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Usaha Pariwisata
Amanah Undang –
Undang Kepariwisataan: “Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: membuat
kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi dengan usaha skala besar (Pasal 17).
Beranjak dari
kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang usaha pariwisata, maka sebagai warga masyarakata berhak
melakukan usaha pariwisata (Pasal 19 ayat (1) huruf b. Secara lebih lebih spesifik, dalam pengelolaan eks sungai batan untuk kegiatan pariwisata, lebih
diutamakan kepada masyarkat disekitar potensi obyek wisata. Hal sesuai dengan (Pasal 19 ayat (2)
huruf c tentang undang-undang
Kepariwisataan, bahwa: “ Setiap orang
dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak
prioritas Pengelolaan”.
Penutup
Beranjak dari
Pasal 17 huruf a tentang kewajiban Pemkab/Kota
diantaranya “pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi” , serta hak masyarakat secara umum dan hak masyarakat
di sekitar destinasi pariwisata, maka
Pemkab/Kota cq. Dinas mengurusi sungai
dapat memberikan hak pengelolaan/ izin
pemakaian bekas sungai buatan dari
pembangunan PLTA dan/atau bentuk lainnya
, menjadi usaha pariwisata, perikanan dan lainnya. Dengan demikian, tidak terjadi
kerusangan lingkungan, ekonomi
masyarakat akan lebih meningkat dan partisipasi masyarakat semakin tinggi.
Semoga....
*Dr.Ir.Hamzah
Lubis, SH.M.Si adalah dosen, dan aktifis
lingkungan berdomisli di Medan
** Tulisan ini
telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi Online, http://prestasireformasi.com/2019/08/06/pengelolaan-eks-sungai-buatan/
Tugas mandiri:
1.Jelaskan
pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
2.Bagaimanakan
bendungan yang tidak merusak lingkungan?
3.Bamainakah
sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Nama : Yogi Syafikhi
ReplyDeleteNIM : 18202042
Kelas : 4M2
Jurusan : Teknik Mesin
1.Dengan dibangunnya bendung hydrolik, sifat kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur aliran yang terpotong-potong, menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis (fisik) maupun biotis (bio-ekologis). Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai.
2.Bendungan yang dilengkapi dengan tangga ikan (fishtrack) atau jalan ikan (fishway)
3. menjadi usaha pariwisata, perikanan dan lainnya. Dengan demikian, tidak terjadi kerusangan lingkungan, ekonomi masyarakat akan lebih meningkat dan partisipasi masyarakat semakin tinggi.
Nama :Riotama Dearmando Sianturi
ReplyDeleteNim :18202113
Kelas:4m3
1. Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2. Yaitu bendungan yang memiliki penghubung ekosistem hulu dan hilir bendungan. Dengan tangga ikan (fishtrack) atau jala ikan (fishway). Dan dengan adanya penghubung kedua ekosistem tersebut bertujuan memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai agar bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3. Contohnya PLTA yang yang memanfaatkan aliran sungai itu sangat bagus, akan tetapi ada baiknya tetap menjaga sumber irigasi dan juga fauna sekitar sungai tersebut. Dan juga dapat dimanffaatkan sebagai lokasi pariwisata akan tetapi pengunjung ataupun masyarakat sekitar juga harus menjaga kebersihan linkungan daerah sungai .
Nama:Erwinson butarbutar
ReplyDeleteNim :18202105 (4m3)
Teknik: Mesin
1. Sebagai berikut pengaruh terhadap ekosistem sungai yaitu:
-Kerusakan hutan,lansekap dan tanah
-Pumahnya beberapa ekosistem plora dan fauna yg hidup.
-Masalah sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak akibat penggenangan bendungan besar ini.
-Perubahan kualitas air bendungan akibat pembusukan hutan dan vegetasi yang tergenang perubahan transportasi sedimen sepanjang alur sungai.
2.Bendungan yg tidak merusak lingkungan yaitu,Bendungan yang tidak berdampak buruk terhadap ekosistem satwa dan tumbuhan dan sosial yg berada dihulu maupun di hilir.
3.Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
NAMA : Bobby sugandi nababan
ReplyDeleteNIM : 18202095
KLS : 4M3
jurusan : T.Mesin
1.Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai.
2.Memasang tangga ikan dan menghubungkan ke air tawar supaya induk ikan tidak susah meletak kan telur ke arah hilir
3..Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi akan tetapi ada baiknya tetap menjaga sumber irigasi dan juga fauna sekitar sungai tersebut.
Nama : pantun mangasi siburian
ReplyDeleteNim : 18202087
Kls : 4M3
Jurusan : T.mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai sangat lah buruk bagi masayarakat karna dapat menjadi dampak buruk bagi masayarakat buat kedepannya, jika bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan di sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.
Nama:Lundu Parlindungan Sitanggang
ReplyDeleteNim:18202045
Jurusan:T.Mesin
1.Dengan dibangunnya bendung hydrolik, sifat kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur aliran yang terpotong-potong, menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis (fisik) maupun biotis (bio-ekologis). Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai
2.
Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
3.Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
Reply
Nama : Handika Z Nainggolan
ReplyDeleteNim : 18202062
Kelas : 4M2
Teknik Mesin
Tugas mandiri:
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
Jawab : Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2.Bagaimanakan bendungan yang tidak merusak lingkungan?
Jawab : Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
3.Bamainakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Jawab : .Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
nama;baginda sitorus
ReplyDeletekls;4m3
nim ;18202114
tulisan bapak sangat berguna bagi kami mahasiswa,karna sangat mendidik dalam pengelolahan sungai dan industri,,,sehingga kami tau apa hubungan sungai terhadap industri ,,,
1. Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
Sebagai berikut pengaruh terhadap ekosistem sungai yaitu:
-Kerusakan hutan,lansekap dan tanah
-Pumahnya beberapa ekosistem plora dan fauna yg hidup.
-Masalah sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak akibat penggenangan bendungan besar ini.
-Perubahan kualitas air bendungan akibat pembusukan hutan dan vegetasi yang tergenang perubahan transportasi sedimen sepanjang alur sungai.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.
Nama. : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. :18202048(4m2)
Teknik mesin
1.Sejalan dengan perkembangan masyarakat di wilayah daerah aliran sungai (DAS), maka berbagai tatanan kehidupan berubah dengan cepat mengikuti berbagai kebutuhan masyarakat. Salah satu dampak dari perubahan tersebut ialah pola pemanfaatan sumber daya alam yang berada disekitar masyarakat. Keinginan untuk memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin, umumnya kurang memperhatikan dampak yang akan muncul dikemudian hari. Selain itu perkembangan penduduk dan pemukiman akan mendesak pola penggunaan lahan di wilayah hulu berubah yang biasanya dikonversi dari penggunaan lahan pertanian ke non-pertanian.
Hariyadi (1988) mengemukakan tingkat pertambahan penduduk yang begitu pesat, sebaliknya luas DAS relatif tetap tidak mengalami perubahan, ditambah lagi dengan faktor kemiskinan penduduk yang mengakibatkan semakin meningkatnya perubahan penggunaan lahan yang pada umumnya kurang memperhatikan faktor konservasi tanah dan air dalam pengelolaannya. Pemanfaatan potensi DAS baik sumber daya lahan maupun sumberdaya air yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi akan mengakibatkan degradasi terhadap kondisi DAS.
2.Bendungan ekologis
Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3.juga dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Biasanya lahan pertanian tersebut dibuat miring (terasering), sehingga air sungai dapat mengaliri tanaman. Petani pun tidak perlu susah mengangkut air untuk kebutuhan tanamannya.
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
Dengan dibangunnya bendung hydrolik, sifat kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur aliran yang terpotong-potong, menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis (fisik) maupun biotis (bio-ekologis). Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai.
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai sangat lah buruk bagi masayarakat karna dapat menjadi dampak buruk bagi masayarakat buat kedepannya, jika bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan di sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.
NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
ReplyDeleteNIM : 18202078
KELAS : 4 M 2
JURUSAN : MESIN
1.Sejalan dengan perkembangan masyarakat di wilayah daerah aliran sungai (DAS), maka berbagai tatanan kehidupan berubah dengan cepat mengikuti berbagai kebutuhan masyarakat. Salah satu dampak dari perubahan tersebut ialah pola pemanfaatan sumber daya alam yang berada disekitar masyarakat. Keinginan untuk memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin, umumnya kurang memperhatikan dampak yang akan muncul dikemudian hari. Selain itu perkembangan penduduk dan pemukiman akan mendesak pola penggunaan lahan di wilayah hulu berubah yang biasanya dikonversi dari penggunaan lahan pertanian ke non-pertanian.
Hariyadi (1988) mengemukakan tingkat pertambahan penduduk yang begitu pesat, sebaliknya luas DAS relatif tetap tidak mengalami perubahan, ditambah lagi dengan faktor kemiskinan penduduk yang mengakibatkan semakin meningkatnya perubahan penggunaan lahan yang pada umumnya kurang memperhatikan faktor konservasi tanah dan air dalam pengelolaannya. Pemanfaatan potensi DAS baik sumber daya lahan maupun sumberdaya air yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi akan mengakibatkan degradasi terhadap kondisi DAS.
2.Bendungan ekologis
Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3.juga dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Biasanya lahan pertanian tersebut dibuat miring (terasering), sehingga air sungai dapat mengaliri tanaman. Petani pun tidak perlu susah mengangkut air untuk kebutuhan tanamannya.
Nama. : Daniel Rama Setiawan Situmorang
ReplyDeleteNim. :18202074 (4M2)
Jurusan: Teknik Mesin
1.Dengan dibangunnya bendung hydrolik, sifat kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur aliran yang terpotong-potong, menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis (fisik) maupun biotis (bio-ekologis). Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai
2.Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
3.Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
Nama :Rizky syahmansur
ReplyDeleteNim :18202075
Kelas :4M2
Jurusan:Teknik mesin
1.Sejalan dengan perkembangan masyarakat di wilayah daerah aliran sungai (DAS), maka berbagai tatanan kehidupan berubah dengan cepat mengikuti berbagai kebutuhan masyarakat. Salah satu dampak dari perubahan tersebut ialah pola pemanfaatan sumber daya alam yang berada disekitar masyarakat. Keinginan untuk memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin, umumnya kurang memperhatikan dampak yang akan muncul dikemudian hari. Selain itu perkembangan penduduk dan pemukiman akan mendesak pola penggunaan lahan di wilayah hulu berubah yang biasanya dikonversi dari penggunaan lahan pertanian ke non-pertanian.
Hariyadi (1988) mengemukakan tingkat pertambahan penduduk yang begitu pesat, sebaliknya luas DAS relatif tetap tidak mengalami perubahan, ditambah lagi dengan faktor kemiskinan penduduk yang mengakibatkan semakin meningkatnya perubahan penggunaan lahan yang pada umumnya kurang memperhatikan faktor konservasi tanah dan air dalam pengelolaannya. Pemanfaatan potensi DAS baik sumber daya lahan maupun sumberdaya air yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi akan mengakibatkan degradasi terhadap kondisi DAS
2.Bendungan ekologis
Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya
3.juga dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Biasanya lahan pertanian tersebut dibuat miring (terasering), sehingga air sungai dapat mengaliri tanaman. Petani pun tidak perlu susah mengangkut air untuk kebutuhan tanamannya
Nama: Togap Siagian
ReplyDeleteNim:18202067
Kelas:4m2
1.Sejalan dengan perkembangan masyarakat di wilayah daerah aliran sungai (DAS), maka berbagai tatanan kehidupan berubah dengan cepat mengikuti berbagai kebutuhan masyarakat. Salah satu dampak dari perubahan tersebut ialah pola pemanfaatan sumber daya alam yang berada disekitar masyarakat. Keinginan untuk memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungkin, umumnya kurang memperhatikan dampak yang akan muncul dikemudian hari. Selain itu perkembangan penduduk dan pemukiman akan mendesak pola penggunaan lahan di wilayah hulu berubah yang biasanya dikonversi dari penggunaan lahan pertanian ke non-pertanian.
Hariyadi (1988) mengemukakan tingkat pertambahan penduduk yang begitu pesat, sebaliknya luas DAS relatif tetap tidak mengalami perubahan, ditambah lagi dengan faktor kemiskinan penduduk yang mengakibatkan semakin meningkatnya perubahan penggunaan lahan yang pada umumnya kurang memperhatikan faktor konservasi tanah dan air dalam pengelolaannya. Pemanfaatan potensi DAS baik sumber daya lahan maupun sumberdaya air yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah konservasi akan mengakibatkan degradasi terhadap kondisi DAS.
2.Bendungan ekologis
Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3.juga dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Biasanya lahan pertanian tersebut dibuat miring (terasering), sehingga air sungai dapat mengaliri tanaman. Petani pun tidak perlu susah mengangkut air untuk kebutuhan tanamannya.
Reply
Nama : Franata Hutabarat
ReplyDeleteNim : 18202086
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
Jawab : Bendungan merupakan salah satu infrastuktur yang dibangun pemerintah melalui dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bertujuan untuk mendukung kesejahteran masyarakat dibidang irigasi. Bendungan adalah sebuah rintangan yang dibangun di sungai guna menghambat aliran air sungai. Adapun fungsi- fungsi bendungan antara lain:
• Untuk memasok air minum
• Menghasilkan tenga listrik
• Meningkatkan pasokan air irigasi
• Memberikan kesempatan rekreasi dan
• meningkatkan aspek- aspek lingkungan tertentu
Bendungan merupakan salah satu ekosistem buatan manusia, yang mana dalam pembangunanya langsung melibatkan lingkungan yang berada di sekitarnya. Sehingga apabila dalam pembangunan ini tidak diperhitungkan secara matang, maka akan berdampak kepada ekositem satwa dan tumbuhan dan sosial yang berada di hulu maupun di hilir.
2.Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
Jawab: Bendung (weir) adalah struktur bendungan berkepala rendah (lowhead dam), yang berfungsi untuk menaikkan muka air, biasanya terdapat di sungai. Air sungai yang permukaannya dinaikkan akan melimpas melalui puncak / mercu bendung (overflow). Dapat digunakan sebagai pengukur kecepatan aliran air di saluran / sungai dan bisa juga sebagai penggerak pengilingan tradisional di negara-negara Eropa. Di negara dengan sungai yang cukup besar dan deras alirannya, serangkaian bendung dapat dioperasikan membentuk suatu sistem transportasi air. Di Indonesia, bendung dapat digunakan untuk irigasi bila misalnya muka air sungai lebih rendah dari muka tanah yang akan diairi.
3.Bagaimanakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Jawab : sungai dapat di manfaatkan sebagai Kebutuhan Sehari-hari Seperti untuk minum, mandi, mencuci, Namun, saat ini sulit sekali mendapatkan air bersih yang layak dikonsumsi, Sumber Irigasi yang dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Dan dapat juga sebagai Pembangkit Listrik yang dimana air sungai akan digunakan untuk memutar turbin sehingga menghasilkan tenaga listrik.
Tugas
ReplyDeleteNama:Adhitya Alghani
Nim :1820213
Kelas:4M3
Teknik: Mesin
Matkul:pengendalian lingkungan industri
1. Sebagai berikut pengaruh terhadap ekosistem sungai yaitu:
-Kerusakan hutan,lansekap dan tanah
-Pumahnya beberapa ekosistem plora dan fauna yg hidup.
-Masalah sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak akibat penggenangan bendungan besar ini.
-Perubahan kualitas air bendungan akibat pembusukan hutan dan vegetasi yang tergenang perubahan transportasi sedimen sepanjang alur sungai.
2.Bendungan yg tidak merusak lingkungan yaitu,Bendungan yang tidak berdampak buruk terhadap ekosistem satwa dan tumbuhan dan sosial yg berada dihulu maupun di hilir.
3.Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
Nama :Muhammad Kadapi
ReplyDeleteNim :18202116
kelas:4M3
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
Jawab : Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2. Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
Jawab : Yaitu bendungan yang memiliki penghubung ekosistem hulu dan hilir bendungan. Dengan tangga ikan (fishtrack) atau jala ikan (fishway). Dan dengan adanya penghubung kedua ekosistem tersebut bertujuan memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai agar bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya
3.Bamainakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Jawab : Sebaiknya di gunakan untuk sarana dan prasarana yg berguna untuk masyarakat . baik itu digunakan sebagai PLTA atau pun sebagai tempat wisata .
Nama :Muhammad ikram
ReplyDeleteNim :18202109
Kelas:4M3
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
Jawab : Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2.Bagaimanakan bendungan yang tidak merusak lingkungan?
Jawab : Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
3.Bamainakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Jawab : .Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
Reply
Nama : muhammad Saini
ReplyDeleteNim : 18202056
Kls : 4M2
Jurusan : T.mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai sangat lah buruk bagi masayarakat karna dapat menjadi dampak buruk bagi masayarakat buat kedepannya, jika bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan di sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.
NAMA : MICHAEL VIZAAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
T.MESIN
1. Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2.Memasang tangga ikan dan menghubungkan ke air tawar supaya induk ikan tidak susah meletak kan telur ke arah hilir
3.Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
Nama : Habib Akbar
ReplyDeleteNim : 18202112
Kelas : 4 M3
Jurusan : T. Mesin
Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Dr.Hamzah Lubis sebagai penulis, yang telah memberikan kami wawasan mengenai Industri dan sungai, sehingga memberi kami pengetahuan bahwa begitu banyaknya pemamfaatan sungai yang dapat dilakukan guna untuk memberikan keuntungan bagi mahkluk hidup, juga memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara menjaga sungai itu sendiri.
1. Bendungan memiliki pengaruh yang tidak baik ( buruk ) terhadap ekosistem sungai apabila lingkungan sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain dari bendungan itu sendiri. Misalkan dibangunnya bendungan hydrolik dimana bendungan ini jelas tidak sesuai dengan kondisi lingkungan disungai sehingga nantinya akan menyebabkan kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur yang terpotong-potong dan menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis ( fisik) karena sedimen akan tertahan dibagian hulu dan erosi terjadi dibagian hilir, maupun biotis yang terjadi karena terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai.
2. Yaa, tentu saja ada beberapa bendungan yang tidak merusak lingkungan malah memberikan keuntungan kepada manusia maupun kepada lingkungan itu sendiri. Contoh nya adalah bendungan irigasi yang berada di Aceh Tamiang, dimana bendungan ini memberikan dampak yang begitu positif bagi masyarakat khususnya petani yang selama ini dilanda kekeringan. Dengan adanya irigasi ini lah nantinya dapat mengalirkan air ke wilayah terjauh sehingga para petani dapat meningkatkan produktivitas tanamannya serta meningkat juga pendapatan petani.
3. Jadi Kita sebagai manusia (Mahkluk Hidup) sangatlah banyak pemamfaatan dari ekosistem sungai yang dapat kita lakukan. Misalnya kita bisa mandi, mencuci pakaian, dan mencari ikan-ikan disungai untuk kita konsumsi. Disamping itu juga ada beberapa pemamfaatan ekosistem sungai yang lebih tinggi lagi yang dapat kita lakukan yaitu : sebagai pembangkit listrik tenaga air, Menjadikannya tempat wisata, dan jalur transportasi. Namun didalam pemamfaatan tersebut kita juga harus selalu menjaga ekosistem sungai kita agar tidak terjadinya dampak buruk bagi kita dan lingkungan alam.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletenama : Ardiansah sitepu
ReplyDeletekelas :4M2
NIM :18202047
jurusan :T.Mesin
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
jawab : Bendungan melintang sungai menyebabkan segala jenis fauna air, seperti berbagai jenis ikan yang mempunyai karakteristik migrasi dari hulu ke hilir dan sebaliknya, tidak dapat hidup di wilayah sungai yang bersangkutan, karena route migrasinya terblokir oleh bendungan.
Populasi ikan yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk sungai-sungai di Indonesia cukup beragam. Sebagai contoh banyak ikan-ikan air tawar yang harus meletakkan telurnya di hulu sungai, sehingga mereka harus kehulu untuk bertelur. Sedang mereka kembali ke arah hilir untuk hidup biasa. Anak-anak mereka setelah menetas akan kembali ke hilir untuk hidup.
Demikian juga sebaliknya banyak ikan yang mempunyai kebiasaan meletakkan telur di hilir dan hidup di hulu. Contoh klasik untuk ikan-ikan yang bermigrasi adalah ikan ikan Salmon, Sidat atau belut sungal-laut (M. reitaborua), ikan Kuweh (C. ignobilis), ikan Belanak (M. chepalus), ikan Keting (M. Nemurus), ikan Garing (L. sora), ikan Kulari (T. hispidus). Akibatnya ribuan jenis ikan air tawar di Indonesia dewasa ini disinyalir punah.
2.Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
jawab : bendungan ekologis yaitu bendungan yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3.Bamainakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
jawab : Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Nama:Boris Leonardo Manullang
ReplyDeleteNIM :18202099
Kelas:4 M3
T.Mesin
Matkul:PLI
1.jelaskan pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai?
jawab:Pengaruh bendungan ekosistem sungai apabila lingkungan sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain dari bendungan itu sendiri. Salah satu keseimbangan biotis terganggu mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hydrolik tersebut disungai.
2.bagaimana bendungan yang tidak merusak lingkungan?
jawab:bendungan irigasi yang berada di Aceh Tamiang, dimana bendungan ini memberikan dampak yang begitu positif bagi masyarakat khususnya petani yang selama ini dilanda kekeringan. Dengan adanya irigasi inilah nantinya dapat mengalirkan air kewilayah terjauh sehingga para petani dapat meningkatkan produktivitas tanamannya serta meningkatkan juga pendapatan petani.
3.bagaimanakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
jawab:pemanfaatan dari ekosistem sungai yang dapat kita lakukan. yaitu kita bisa mandi, mencuci pakaian, dan mencari ikan disungai untuk dikomsumsi.pemanfaatan ekosistem lainnya juga bisa kita dapatkan seperti pembakit listrik tenaga air, menjadikan tempat wisata dan jalur transportasi. Didalam pemanfaatan tersebut kita juga harus selalu menjaga ekosistem sungai agar tidak berdamapak buruk bagi lingkungan sungai dan alam sekitar.
Nama :tengku alhamkhani
ReplyDeleteNim :18202089
Kelas:4M3
1.Jelaskan pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai?
Jawab :
A.Menurunnya kualitas air
Tanpa kita sadari pembangunan bendungan berdampak langsung kepada penurunan kualitas air sungai. Akibat dari itu dapat mengacam populasi ikan bermanfaat dan menimbulkan masalah terhadap ternak dan manusia, Karena mengubah sistem dari sungai ke danau juga menciptakan habitat yang lebih bagi nyamuk dan siput.
B.Menghambat aliran nutrient
Berubahnya hidrologi sungai ke danau membuat aliran air terhambat di waduk. Sehingga nutrient yang dibutuhkan ikan di sepanjang aliran sungai menjadi terhambat dan menumpuk di waduk.
C.Bendungan menghambat ikan untuk melakukan migrasi (bertelur) dan Punahnya spesies ikan local
Menurut para peneliti dari Universitas Umea, swedia, telah menemukan perubahan habitat sepanjang pinggiran sungai tempat pembangunan bendungan. Dimana salah satu dampak dari pembangunan bendungan ini adalah terjadinya penurunan beberapa jenis ikan.
D.Hilangnya hutan karena penggenangan
Bendungan juga menyebabkan penggenangan air terhadap ribuan hektar hutan.
E.Penurunan kesuburan di bagian hilir
Pembangunan bendungan nantinya akan mencegah endapan air sungai dibawa ke hilir dan laut. Padahal endapan tersebut mengandung bahan-bahan bergizi tinggi untuk tanah.
2.Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
Jawab :ini adalah salah satu contoh bendungan tidak merusak lingkungan
Bendung gerak serayu adalah bendung gerak pertama di Indonesia, terletak di sebelah selatan kota Purwokerto tepatnya di Kecamatan Rawalo. Bendung Gerak Serayu mulai dibangun pada tahun 1993 dan di resmikan pemakaiannya oleh Presiden Suharto pada 20 November 1996.
Dengan berfungsinya Bendung Gerak Serayu dan seluruh jaringan irigasinya, maka tanaman padi di Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kebumen tidak akan kekurangan air, pada musim kemarau sekalipun. Bendung Gerak dan jaringan irigasi Serayu yang dibangun dengan dana sekitar Rp 114 milyar diproyeksikan bisa mengairi secara teknis sawah seluas 20.795 hektar.
3.bagaimanakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Jawab :
Bisa dijadikan sebagai objek wisata bagi masyarakat setempat, sebagai tempat mandi, dan lain".tapi dibalik semuanya masyarakat dihimbau supaya menjaga kelestarian sungai tersebut karena apabila sungai sudah tercemar maka sungai tersebut tidak layak lagi digunakan.
NAMA:ROMAH SITORUS
ReplyDeleteNIM:18202132
JURUSAN:TEKNIK MESIN
KELAS:4M4
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
Jawab : Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2.Bagaimanakan bendungan yang tidak merusak lingkungan?
Jawab : Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
3.Bamainakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
Jawab : .Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNAMA :DERIS DORA SIAHAAN
ReplyDeleteNIM :18202139
KELAS :4M4
JURUSAN :TEKNIK MESIN
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai sangat lah buruk bagi masayarakat karna dapat menjadi dampak buruk bagi masayarakat buat kedepannya, jika bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan di sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.
Nama :HADI PRADEWO
ReplyDeleteNim :18202115
Kelas : 4M3
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem lingkungan
Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2.Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
bendungan irigasi yang berada di Aceh Tamiang, dimana bendungan ini memberikan dampak yang begitu positif bagi masyarakat khususnya petani yang selama ini dilanda kekeringan. Dengan adanya irigasi inilah nantinya dapat mengalirkan air kewilayah terjauh sehingga para petani dapat meningkatkan produktivitas tanamannya serta meningkatkan juga pendapatan petani.
3.pemanfaatan es sungai
juga dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Biasanya lahan pertanian tersebut dibuat miring (terasering), sehingga air sungai dapat mengaliri tanaman. Petani pun tidak perlu susah mengangkut air untuk kebutuhan tanamannya.
Nama : Rogantino Sianturi
ReplyDeleteNIM :18202127
Kls :4M4
Jurusan : T.Mesin
1.Pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai
-Pembangunan bendungan terutama dengan kapasitas yang besar menyebabkan punahnya spesies lokal (ikan), hilangnya hutan, lahan basah, dan lahan pertanian.
- Bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan sekitar bendungan berubah menjadi tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
- Dengan adanya bendungan akan berdampak pada terhambatnya aliran nutrient yang dibutuhkan oleh ikan
2. Bendungan yang tidak merusak lingkungan
Semua bendungan semuanya memiliki dampak merusak lingkungan ,akan tetapi lebih bermanfaat jika membangun Bendungan serba guna daripada bentungan tunggal
Bendungan serba guna (Multi Purpose Dams). Bendungan serba guna (Multi Purpose Dams) adalah bendungan yang dibangun untuk memenuhi beberapa tujuan, misalnya untuk irigasi, PLTA, pariwisata dan perikanan.
3. Pemanfaatan eks sunga
Eks sungai sangatlah berguna terutama bagi kalangan orang orang di desa dimana di desa susah untuk mendapatkan aii untuk kebutuhan sehari hari ,dan juga dari sungai masyarakat dapat mencari kebutuhan hidup seperti ikan yang bisa di jual ataupun di konsumsi setiap hari.Terkhusus bagi masyarakat Indonesia yang umumnya adalah petani mereka sangat memerlukan aliran sungai untuk tanaman mereka terutama di bagian persawahan dan ladang ladang yang dekat dengan sungai.
Nama:MHD FANY RIADI SP GINTING
ReplyDeleteNim :18202141
Kls :4M4
Jurusan:T.Mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai sangat lah buruk bagi masayarakat karna dapat menjadi dampak buruk bagi masayarakat buat kedepannya, jika bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan di sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.
Reply
Nama:lando sihombing
ReplyDeleteNim:18202117
Kelas:4M3
Jurusan:T.Mesin
Pengaruh bendungan terhadap ekosistem lingkungan
Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2.Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
bendungan irigasi yang berada di Aceh Tamiang, dimana bendungan ini memberikan dampak yang begitu positif bagi masyarakat khususnya petani yang selama ini dilanda kekeringan. Dengan adanya irigasi inilah nantinya dapat mengalirkan air kewilayah terjauh sehingga para petani dapat meningkatkan produktivitas tanamannya serta meningkatkan juga pendapatan petani.
3.pemanfaatan es sungai
juga dimanfaatkan oleh petani untuk mengairi sawah-sawah di daerah pegunungan. Biasanya lahan pertanian tersebut dibuat miring (terasering), sehingga air sungai dapat mengaliri tanaman. Petani pun tidak perlu susah mengangkut air untuk kebutuhan tanamannya.
Nama : Ratjen Simangunsong
DeleteNim. :18202136
Kelas :4M4
Jurusan:T.Mesin
1.Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem
sungai adalah akan membuat zat zat di sungai
rusak dan nutrient tidak bagus dan kualitas
air makin buruk
2.Bendungang yang tidak merusak lingkungan
tentunya bendungan yang ramah lingkungan
contohnya bendungan modular bendungan yang
dapat meningkatkan aerasi di hilir struktur
bending sehingga kualitas air menjadi lebih
baik(eco hydraulic)
3.pemanfaatan eks sungai seharusnya tidak
menggunakan bendungan yang tidak merusak
sungai karena sungai sangat penting bagi
manusia baik itu di bidang pertanian dan
kebutuhan hidup
Nama:Mikhael Tanjung
ReplyDeleteNIM:18202121
Kls:4M4
Jurusan:T.Mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem ialah punahnya ikan ikan lokal yang diakibatkan karena rusaknya zat zat biotik dan nutrient yang ada di sungai.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan ialah bendungan yang memperhatikan aspek bendungan terhadap biota air sungai.seperti bendungan hidrolic menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan maka di perlukan penghubung kedua sistem seperti jalan ikan.
3.pemanfaatan eks sungai yang baik ialah pemanfaatan yang tidak merusak flora dan fauna di sungai tersebut seperti parawisata tanpa merusak lingkungan.
Nama: Yesayanto Ngongira Sinaga
ReplyDeleteNim:18202118
Jurusan:T.Mesin (4m3)
1.Dengan dibangunnya bendung hydrolik, sifat kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur aliran yang terpotong-potong, menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis (fisik) maupun biotis (bio-ekologis). Keseimbangan abiotis akan terganggu, misal sedimen akan tertahan di bagian hulu dan erosi terjadi di bagian hilir, defisit air di bagian hilir. Sedang keseimbangan biotis terganggu, misal dengan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai
2.Bendungan ekologis, yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
3.Sebagai sarana pariwisata, sarana perjalanan transportasi, sebagai pembangkit listrik dan sumber irigasi.Dan tidak membawa dampak buruk terhadap flora dan fauna sekitarnya.
Nama : Topo rigen simanjorang
DeleteKelas :4M4
NIM :18202146
Jurusan :Tehnik mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai adalah:
Bendungan melintang sungai menyebabkan segala jenis fauna air, seperti berbagai jenis ikan dan hewan lain nya yang mempunyai karakteristik migrasi dari hulu ke hilir dan sebaliknya, tidak dapat hidup di wilayah sungai yang bersangkutan, karena route migrasinya tertutup oleh bendungan.
Populasi ikan dan hewan lainya yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk sungai-sungai di Indonesia cukup beragam. Sebagai contoh banyak ikan-ikan air tawar yang harus meletakkan telurnya di hulu sungai, sehingga mereka harus kehulu untuk bertelur. Sedang mereka kembali ke arah hilir untuk hidup biasa. Anak-anak mereka setelah menetas akan kembali ke hilir untuk hidup.
Demikian juga sebaliknya banyak ikan yang mempunyai kebiasaan meletakkan telur di hilir dan hidup di hulu. Contoh klasik untuk ikan-ikan yang bermigrasi adalah ikan ikan Salmon, belut dan lain nya.Akibatnya ribuan jenis ikan air tawar di Indonesia dewasa ini disinyalir punah.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan adalah
Bendungan ekologis yaitu bendungan yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolik menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendungan dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3. Pemanfaatan eks sungai yang sebaiknya adalah:
Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan D pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf D dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan D. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Nama :Nasib Parlindungan siagian
ReplyDeleteKelas :4M4
NIM :18202157
Jurusan :Tehnik mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai adalah:
Bendungan melintang sungai menyebabkan segala jenis fauna air, seperti berbagai jenis ikan dan hewan lain nya yang mempunyai karakteristik migrasi dari hulu ke hilir dan sebaliknya, tidak dapat hidup di wilayah sungai yang bersangkutan, karena route migrasinya tertutup oleh bendungan.
Populasi ikan dan hewan lainya yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk sungai-sungai di Indonesia cukup beragam. Sebagai contoh banyak ikan-ikan air tawar yang harus meletakkan telurnya di hulu sungai, sehingga mereka harus kehulu untuk bertelur. Sedang mereka kembali ke arah hilir untuk hidup biasa. Anak-anak mereka setelah menetas akan kembali ke hilir untuk hidup.
Demikian juga sebaliknya banyak ikan yang mempunyai kebiasaan meletakkan telur di hilir dan hidup di hulu. Contoh klasik untuk ikan-ikan yang bermigrasi adalah ikan ikan Salmon, belut dan lain nya.Akibatnya ribuan jenis ikan air tawar di Indonesia dewasa ini disinyalir punah.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan adalah
Bendungan ekologis yaitu bendungan yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolik menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendungan dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3. Pemanfaatan eks sungai yang sebaiknya adalah:
Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan D pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf D dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan D. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Nama :Nasib Parlindungan siagian
ReplyDeleteKelas :4M4
NIM :18202157
Jurusan :Tehnik mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai adalah:
Bendungan melintang sungai menyebabkan segala jenis fauna air, seperti berbagai jenis ikan dan hewan lain nya yang mempunyai karakteristik migrasi dari hulu ke hilir dan sebaliknya, tidak dapat hidup di wilayah sungai yang bersangkutan, karena route migrasinya tertutup oleh bendungan.
Populasi ikan dan hewan lainya yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk sungai-sungai di Indonesia cukup beragam. Sebagai contoh banyak ikan-ikan air tawar yang harus meletakkan telurnya di hulu sungai, sehingga mereka harus kehulu untuk bertelur. Sedang mereka kembali ke arah hilir untuk hidup biasa. Anak-anak mereka setelah menetas akan kembali ke hilir untuk hidup.
Demikian juga sebaliknya banyak ikan yang mempunyai kebiasaan meletakkan telur di hilir dan hidup di hulu. Contoh klasik untuk ikan-ikan yang bermigrasi adalah ikan ikan Salmon, belut dan lain nya.Akibatnya ribuan jenis ikan air tawar di Indonesia dewasa ini disinyalir punah.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan adalah
Bendungan ekologis yaitu bendungan yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolik menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendungan dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3. Pemanfaatan eks sungai yang sebaiknya adalah:
Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan D pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf D dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan D. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
ReplyDeleteNama :endy m.t simanjuntak
Nim :18202135
Kelas:4M4
Jurusan :T.mesin
1. Adapun pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2. Yaitu bendungan yang memiliki penghubung ekosistem hulu dan hilir bendungan. Dengan tangga ikan (fishtrack) atau jala ikan (fishway). Dan dengan adanya penghubung kedua ekosistem tersebut bertujuan memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai agar bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3. Contohnya PLTA yang yang memanfaatkan aliran sungai itu sangat bagus, akan tetapi ada baiknya tetap menjaga sumber irigasi dan juga fauna sekitar sungai tersebut. Dan juga dapat dimanffaatkan sebagai lokasi pariwisata akan tetapi pengunjung ataupun masyarakat sekitar juga harus menjaga kebersihan linkungan daerah sungai .
Reply
Nama :Mazli maulana
ReplyDeleteNim :18202110
Kelas:4m3
1. pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai yaitu salah satunya keseimbangan biotis terganggu yang akan mengakibatkan terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai yang disebabkan dibangunnya bendungan hidrolik tersebut di sungai.
2. Yaitu bendungan yang memiliki penghubung ekosistem hulu dan hilir bendungan. Dengan tangga ikan (fishtrack) atau jala ikan (fishway). Dan dengan adanya penghubung kedua ekosistem tersebut bertujuan memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai agar bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3. Contohnya PLTA yang yang memanfaatkan aliran sungai itu sangat bagus, akan tetapi ada baiknya tetap menjaga sumber irigasi dan juga fauna sekitar sungai tersebut. Dan juga dapat dimanffaatkan sebagai lokasi pariwisata akan tetapi pengunjung ataupun masyarakat sekitar juga harus menjaga kebersihan linkungan daerah sungai .
Nama : Adhitya alghani
ReplyDeletekelas : 4M3
nim : 18202103
matkul : Pengendalian Lingkungan Industri
Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Dr.Hamzah Lubis sebagai penulis, yang telah memberikan kami wawasan mengenai Industri dan sungai, sehingga memberi kami pengetahuan bahwa begitu banyaknya pemamfaatan sungai yang dapat dilakukan guna untuk memberikan keuntungan bagi mahkluk hidup, juga memberikan pengetahuan tentang bagaimana cara menjaga sungai itu sendiri.
1. Bendungan memiliki pengaruh yang tidak baik ( buruk ) terhadap ekosistem sungai apabila lingkungan sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain dari bendungan itu sendiri. Misalkan dibangunnya bendungan hydrolik dimana bendungan ini jelas tidak sesuai dengan kondisi lingkungan disungai sehingga nantinya akan menyebabkan kemenerusan sungai akan terinterupsi, menjadi alur yang terpotong-potong dan menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan alam baik abiotis ( fisik) karena sedimen akan tertahan dibagian hulu dan erosi terjadi dibagian hilir, maupun biotis yang terjadi karena terputusnya alur nutrisi dan jalur migrasi fauna air sungai.
2. Yaa, tentu saja ada beberapa bendungan yang tidak merusak lingkungan malah memberikan keuntungan kepada manusia maupun kepada lingkungan itu sendiri. Contoh nya adalah bendungan irigasi yang berada di Aceh Tamiang, dimana bendungan ini memberikan dampak yang begitu positif bagi masyarakat khususnya petani yang selama ini dilanda kekeringan. Dengan adanya irigasi ini lah nantinya dapat mengalirkan air ke wilayah terjauh sehingga para petani dapat meningkatkan produktivitas tanamannya serta meningkat juga pendapatan petani.
3. Jadi Kita sebagai manusia (Mahkluk Hidup) sangatlah banyak pemamfaatan dari ekosistem sungai yang dapat kita lakukan. Misalnya kita bisa mandi, mencuci pakaian, dan mencari ikan-ikan disungai untuk kita konsumsi. Disamping itu juga ada beberapa pemamfaatan ekosistem sungai yang lebih tinggi lagi yang dapat kita lakukan yaitu : sebagai pembangkit listrik tenaga air, Menjadikannya tempat wisata, dan jalur transportasi. Namun didalam pemamfaatan tersebut kita juga harus selalu menjaga ekosistem sungai kita agar tidak terjadinya dampak buruk bagi kita dan lingkungan alam.
nama : Hery andika sembiring
ReplyDeletekelas :4M2
NIM :18202070
jurusan :T.Mesin
1.Jelaskan pengarus bendungan terhadap ekosistem sungai?
jawab : Bendungan melintang sungai menyebabkan segala jenis fauna air, seperti berbagai jenis ikan yang mempunyai karakteristik migrasi dari hulu ke hilir dan sebaliknya, tidak dapat hidup di wilayah sungai yang bersangkutan, karena route migrasinya terblokir oleh bendungan.
Populasi ikan yang mempunyai kebiasaan bermigrasi untuk sungai-sungai di Indonesia cukup beragam. Sebagai contoh banyak ikan-ikan air tawar yang harus meletakkan telurnya di hulu sungai, sehingga mereka harus kehulu untuk bertelur. Sedang mereka kembali ke arah hilir untuk hidup biasa. Anak-anak mereka setelah menetas akan kembali ke hilir untuk hidup.
Demikian juga sebaliknya banyak ikan yang mempunyai kebiasaan meletakkan telur di hilir dan hidup di hulu. Contoh klasik untuk ikan-ikan yang bermigrasi adalah ikan ikan Salmon, Sidat atau belut sungal-laut (M. reitaborua), ikan Kuweh (C. ignobilis), ikan Belanak (M. chepalus), ikan Keting (M. Nemurus), ikan Garing (L. sora), ikan Kulari (T. hispidus). Akibatnya ribuan jenis ikan air tawar di Indonesia dewasa ini disinyalir punah.
2.Bagaimanakah bendungan yang tidak merusak lingkungan?
jawab : bendungan ekologis yaitu bendungan yang memperhatikan asfek bendungan terhadap biota air sungia. Oleh karena bendungan hidrolig menyebabkan terputusnya ekosistem hulu dengan hilir bendungan, maka diperlukan penghubung kedua ekosistem dengan fishtract (tangga ikan) atau Fishway (jalan ikan).
Bangunan tangga ikan di Indonesia masih tergolong langka, jumlah bendung yang menggunakan tangga ikan masih di bawah 1%. Konstruksi tangga ikan yang dibangun pada bendung dan bangunan melintang sungai lainnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada ikan dan juga fauna sungai lainnya (seperti belut, kepiting, udang) untuk bermigrasi baik kehulu maupun kehilir dalam usaha melangsungkan hidupnya.
3.Bamainakah sebaiknya pemanfaatan eks sungai?
jawab : Dalam pemanfaatan sungai, (termasuk sungai buatan) wajib memperoleh izin (Pasal 57 ayat (1), untuk kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai (Pasal 57 ayat (2) huruf d dan kegiatan lainnya. Izin kegiatan d. pemanfaatan bekas sungai diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 58 ayat (1).
Dimana Pasal 1 ayat (12) menyatakan: “ Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. Beranjak dari kondisi ini, maka bahwa Pemerintah Kabupaten/ Kota cq Dinas membidangi sungai berkewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan bekas sungai (buatan) untuk kegiatan pariwisata,perikanan dan lainnya.
Nama: fadli azhari ys
ReplyDeleteNim: 16202057
Jurusan : T.mesin
1.Pengaruh bendungan terhadap ekosistem sungai sangat lah buruk bagi masayarakat karna dapat menjadi dampak buruk bagi masayarakat buat kedepannya, jika bendungan telah merubah hidrologi sungai dan ekosistem sekelilingnya secara permanen. Jika ternyata lingkungan di sekitar bendungan tidak sesuai dengan kondisi desain maka ini merupakan masalah besar.
2.Bendungan yang tidak merusak lingkungan yaitu bendungan irigasi yang terletak di aceh tamiang keberadaan bendungan ini akan berdampak positif bagi petadi dan masyarakat sekitar.terutama petani yang selama ini kerap di landa kekeringan.
Keberadaan irigasi ini akan meningkatkan produktivitas tanam yang sangat erat kaitannyan dengan pendapatan masyarakat, sedikit dijelaskan bendungan irigasi ini berbeda dengan rancangan bendungan konvesional karena tidak menampung debit air, tapi nanti mengalirkan air kewilayah terjauh.
3. Pemanfaatan ekosistem sungai sangatlah berguna bagi masyarakat karna adanya sungai masyarakat bisa dapat mencari ikan buat makan sehari hari, mencuci, mandi, dan mengambil air buat masak, maka dari itu sungai sangat bermanfaat dan harus di jaga.