PLI-4 .INDUSTRI DAN PENGELOLAAN HUTAN


PENGELOLAAN  HUTAN
I.      KORIDOR SATWA SUMATERA UTARA
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Ketua Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM
Anggota Dewan Daerah Perubahan Iklim Prov. Sum.Utara

Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun   dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding  “biang kerok”  perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.  Tulisan ini menyorot  sisi  kemnusiaan kita terhadap  “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan  yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta  manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya.  Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah  dengan  monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya,  karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
 Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta  (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas  Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyediaan koridor satwa di hutan yang dilepas diatur di Peraturan menteri .
Koridor Sumatera
Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor  Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
Koridor Aceh-Sumatera Utara, menghubungkan TN Gunung Leuser-Tahura Bukit Barisan sebagai koridor satwa badak, gajah, orangutan, harimau, dan burung. Koridor Rimba, menghubungkan SM. Bukit Rimbang-Bukit Baling, CA. Bt. Pangean l – CA. Bt. Pengean-II, TN Kerinci Seblat, SM. Bukit Tiga Puluh, TN. Berbak, CA. Maninjau Utara, CA. Bukit Bungkuk, CA. Cempaka, TWA. Sungai Bengkal, dan Tahura Thara Syarifuddin sebagai koridor satwa gajah, harimau dan burung.
Koridor Jambi, Bengkulu-Sumatera Selatan, menghubungkan TN Kerinci Seblat dan CA Bukit Kaba sebagai koridor satwa burung, gajah, dan harimau.  Koridor Bengkulu-Sumatera Selatan, menghubungkan TN Bukit Barisan Selatan-SM Gunung Raya sebagai koridor satwa harimau, badak, dan burung. Koridor Jambi-Sumatera Selatan, menghubungkan TN.Berbak-TN Sembilang sebagai koridor satwa burung dan harimau.
Menurut Direktur Bina Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah,  Kawasan Ekonomi Esensial, yang berisi sebaran satwa di Sumatera mencapai 13 juta hektar, yang berada  di kawasan hutan lindung hutan, produksi, dan area penggunaan lain. Dari jumlah itu, sebanyak 5,1 iuta hektar menjadi habitat harimau sumatera,  gajah sumatera dan orang utan. Di luar area lindung fauna-fauna ikonik ini rentan diburu atau berkonflik dengan warga.
Koridor  Sumatera Utara
Semestinya, tata ruang Pulau Sumatera ini, diperinci lagi dalam tara ruang provinsi. Demikian juga koridor kawasan konservasi lebih diperinci lagi, sehingga dapat terhubung antara kawasan konservasi dengan kawasan konservasi lainnya. Kawasan konservasi ini tersebar pada beberapa kabupaten  di Provinsi Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan  Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal.  Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha  ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Sumatera Utara, juga memiliki Taman Hutan Raya Bukit Barisan , di Kabupaten Tanah Karo, seluas 51.600 ha. Demikian juga banyak cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam tersebut adalah:            1. Cagar Alam Batu Gajah, Simalungun, 0,80 ha, 2. Cagar Alam Batu Ginurit, Labuhan Batu, 0,50 ha, 3. Cagar Alam Liang Balik, Labuhan Batu, 0,31 ha, 4. Cagar Alam Lubuk Raya, Tapanuli Selatan,  3.050,00 ha,
5.Cagar Alam Martelu Purba, Langkat, 195,00 ha, 6. Cagar Alam Dolok Saut Surungan, Tapanuli Utara, 39,00 ha, 7. Cagar Alam Sei Ledong, Labuhan Batu, 1.100,00 ha, 8.Cagar Alam Sibolangit, Sibolangit, 9,15 ha, 9. Cagar Alam Dolok Sibual-Buali, Tapanuli Selatan,  5.000,00 ha, 10.Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, 6.970,00 ha, dan, 12.Cagar Alam Dolok Tinggi Raja, Simalungun, 167,00 ha.
Selain cagar alam, terdapat  suaka margasatwa (perlindungan turunan satwa), yang meliputi:  1. SM. Barumun di Kabupaten Tapanuli Tengah, luas 40.330 ha, 2. SM. Dolok Surungan di Kabupaten Tapanuli Utara, luas 23.800 ha, 3. SM. Karanggading di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, luas 15.765 ha  dan  4. SM. Siranggas di Kabupaten Tapanuli Tengah, luas 5.657 ha
Pembalajaran
Jika koridor tidak ada, atau rusak  maka  koneksi antar kawasan konservasi terputus. Resikonya akan terjadi peningkatan perkawinan sedarah satwa liar yang akan akan menurunkan kualitas satwa dan menurunkan produktivitas perkawinan. Disamping itu, kualitas lingkungan untuk sumber air, penyerapan karbon dan penahanan bencana hidrologi juga hilang.
Pada sisi lain, kerusakan hutan konservasi terus berlangsung. Misalnya, di koridor rimba, satu dari lima koridor eskosistem di Sumatera, kawasan hutan yang masih tertinggal tersisa 54,7 persen. Padahal koridor ini menjadi jalur bagi satwa liar seperti harimau dan gajah dan untuk bermigrasi mengikuti lintasan penjelajahan antar kawasan konservasi.
Oleh karena itu, Direktur Bina Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah mengusulkan pada tingkat provinsi dibangun forum dibawah koordinasi gubernur. Kemudian setiap forum di satu provinsi berkordinasi dengan forum diprovinsi lain atau membentuk sekretariat bersama.
“Kita harus bergerak. jangan menunggu badan atau regulasi. Kalau forum saya kira tidak sulit dan memudahkan koordinasi yang selama ini sulit”, tuturnya. Ia juga mengingatkan agar dunia usaha dilibatkan dalam forum. Langkah ini diperlukan karena terdapat koridor yang telanjur dibebani konsesi di hutan produksi ataupun area penggunaan lain.
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.MSi berjudul: "Koridor Satwa Sumatera Utara" telah dimuat pada Surat Kabar  Prestasi Reformasi, No.518,  19 Juni   2017,   hal.6 kol.1-7


TOOL  SUMATERA DAN  ECODUCT
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Dosen, Komisi Amdal Medan & Provsu
Owner www.muamalah.mybigmallshop.com
https://nuecoreligioncenter.blogspot.co.id

Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia akan menikmati tool Sumatera yang akan menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Bandar Lampung dan kota-kota lainnya di Sumatera. Tool ini akan tersampung dengan jaringan Tool Jawa.  Maka, lalu lalang kenderaan dengan kecepatan tinggi, akan memecah kesibukan selama dua puluh empat jam sepanjang jalan  tool.
Selain frekuensi  kenderaan yang tinggi, badan jalan juga ditinggikan, dimuluskan,  bahkan dipagari, sehingga jangankan binatang, orangpun tidak bisa melewatinya. Namun, pernahkan anda bayangkan, akibat jalan tool yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di sebelah kanan jalan telah kita “penjarakan”  dengan  monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya disebelah kiri jalan tool. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, kendati mereka saling melihat dari ketinggian pohon,   untuk selama-lamanya,  karena ulah manusia, untuk sebuah jalan tool. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Ecoduct
Penulis, berkesempatan untuk mengikuti sidang komisi Amdal untuk pembangunan jalan tool Sumatera Utara, sebagai bagian dari jalan toll Sumatera. Amdal pembangunan jalan tool Medan- Tebing tinggi, jalan toll Medan-Binjei, jalan toll Binjei- Pangkalan Berandan, jalan toll Terbingtinggi-Labuhan Batu Selatan (perbatasan dengan Riau). Penulis, juga berkesempatan beberapakali melintasi jalan darat trans sumatera membelah hutan belantara, menuju Jawa. Namun sepanjang ingatan dan penglihatan belum menemukan sarana dan/atau perencanaan ecoduct.
Jalan tool ini akan membelah hutan, semak belukar, perkebunan, persawahan dan perkampungan masyarakat. Namun sepanjang ingatan penulis, pemrakarsa atau konsultan tidak menyajikan jembatan penyeberangan hewan (ecoduct). Ecoduct, tidak seperti jembatan untuk manusia, tapi jembatan penyeberangan didominasi tanaman perdu, gundukan tanah, dan tanaman lainnya yang disesuaikan dengan habitat hewan setempat yang akan melintas.
Belanda, menjadi salah satu negara pertama yang menggunakan jaringan perlintasan  satwa liar. Negeri Kincir Angin sekecil ini, memiliki 600 jembatan khusus satwa untuk menyeberang. Salah satu tempatyang terkenal, yaitu Veluwe. Veluwe, adalah hutan alami seluas 100 kilometer persegi, menjadi satu-satunya hutan di barat laut Eropa yang ketinggiannya berada di bawah permukaan laut. Dalam area hutan ini,  yang dilewati  jalan raya ini, terdapat  ada  9  ecoduct.  Tiap jembatan ecoduct memiliki lebar rata-rata  50 meter.
Belanda memiliki ecoduct terpanjang di lunia yang bernama Natuurburg Zanderij di Crailo. Jembatan ini dibangun pada 2006. Seperti jembatan kebanyakan, lebarnya sekitar 50 meter, tetapi panjangnya mencapai 800 meter. Ecoduct ini melewati jalur kereta, taman kota,sungai, jalan, dan kompleks olahraga. Jembatan alam ini memperluas habitat satwa yang tadinya terbelah jalur kereta api dan jalanan. Dengan demikian, satwa bisa leluasa menyeberang dan berkembang. Kebijakan lingkungan di Belanda untuk menggabungkan kawasan alam yang terpilah-pilah sudah dimulai sejak 1980-an.
Selain Belanda, jembatan khusus hewan yang pertama di dunia dibuat di Perancis pada 1950-an. Negara-negara lain pun menyusul seperti Swiss, Jerman, Kanada, dan AS. Di Kanada, terdapat ecoduct di Taman Nasional Banff, Alberta. Di taman nasional ini terdapat 41 struktur penyeberangan, yang terdiri atas 6 overpasses dan 35 undeposses untuk membantu satwa liar dengan aman melintasi Jalan Raya Trans-Kanada yang sibuk. Sejak pemantuan yang dimulai 1996, 11 spesies mamalia besar termasuk beruang, rusa, dan jaguar telah menggunakan struktur ecoduct ini lebih dari 20.000 kali.
Toll Sumatera
            Coba anda bayangkan berapa banyak hutan atau semak belukar yang akan terbelah sepanjang toll Sumatera. Semisal saja, untuk jalan toll ruas Labuhan Batu Selatan – Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara terdapat 9 vegetasi hutan dengan 10 vegetasi semak belukar.
            Jalan toll yang melewati  vegetasi hutan di Kecamatan Torgamba (Kb. Labuhan Batu Selatan), Bilah Barat (Kab. Labuhan Batu), Aek Kuo, Aek Natas, Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu (Kab. Labuhan Batu Utara); Aek Ledong, Aek Kuaasan, Pulau Rakyat (Kab.Asahan).
 Vegetasi semak belukar yang akan dilalui jalan toll Sumatera adalah di Kecamatan Torgamba (Labuhan Batu Selatan), Bilah Barat (Labuhan Batu), Aek Kuo,Kualuh Selatan, Kualuh Hulu (Kab.Labuhan Batu Utara), Kecamatan Bosar Maligas, Bandar Masilam, Bandar (Kab.Simalungun), Tebung Sahbanadar dan Tebing Tinggi (Kab. Serdang Bedagai).
            Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkung (ANDAL), baik pada kondisi pra kontruksi, kondisi kontruksi dan oprasional, jalan toll Sumatera Ruas Tebingg Tinggi- Labuhan Batu Selatan tidak memasukkan isu terhalangnya perlintasan hewan menjadi isu penting hipotetik.  Oleh karena itu, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Linkungan Hidup (RPL) tidak mencantumkan pembuatan ecoduct.
            Pada rencana pengelolaan untuk dampak penting yang juga dipantau untuk gangguan terhadap biota darat, dituliskan hanya sumber dampaknya dari (1) pembersihan lahan dan penyiapan tanah dasar dan (2) pekerjaan galian dan timbunan. Bentuk pengelolaan lingkungan hanya dilakukan dengan: (1) aktivitas pembersihan lahan akan dilakukan secara cermat, memperhatikan asfek keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan dan (2) jika ditemukan spesies endemik yang dilindungi, maka akan dilaporkan pada intansi terkait. Pengelolaanpun dilakukan hanya pada masa kontruksi.
Arah Kebijakan
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah satwa seperti gajah dan harimau. Namun karena Amdal adalah kajian akademis, maka seyogianya Amdal harus memasukkan isu lintasan satwa menjadi salahsatu parameter isu penting hipotetik dalam pembangunan jalan. Pembangunan harus berprinsip bahwa “satwa harus dijaga, bukan saja di dalam maupun di luar kawasan konservasi hutan.

Paling tidak, isu lintasan satwa telah menjadi perbincangan pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta  (18/4/2017) lalu. Pemerintah Indonesia, akan memulai  dari koridor hutan, yang diharapkan akan menjadi kebijakan pula dalam pembangunan jalan.
Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas  Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan akan mengalokasikan home range satwa itu akan dikelola sebagai kawasan ekosistem esensial. Kawasan ekosisstem esensial, kawasan konservasi  yang berada kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi sebagai area jelajah dan pendukung kehidupan satwa. 
Penyediaan koridor atau perlintasan satwa,  bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si berjudul: "Tool Sumatera dan Ecoduct" telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi, No.517,  7 Juni   2017,   hal.6 kol.1-7





34 comments:

  1. Nama : Rocky Al'amin
    Nim :18202048
    Jurusan :teknik mesin


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  2. Tugas:PLI-4.INDUSTRI DAN PENGELOLAAN HUTAN
    Nama:Erwinson butarbutar
    Nim :18202105 (4m3)
    Tek :Mesin

    cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
    Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    ReplyDelete
  3. Nama:Lundu Parlindungan Sitanggang
    Nim:18202045
    Jurusan:T.Mesin
    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    Reply



    ReplyDelete
  4. NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
    NIM : 18202098
    KELAS : 4M3
    TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    PLI-4 .INDUSTRI DAN PENGELOLAAN HUTAN

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    - cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    - Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa

    ReplyDelete
  5. Nama. :Yogi Syafikhi
    NIM. :18202042
    Kelas. :4M2
    Jurusan :Teknik Mesin

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.

    ReplyDelete
  6. Nama; baginda sitorus
    kls;4m3
    nim;18202114

    Terimakasi untuk bpk dr.hamzah kubis yang telah membuat tulisan ini,tulisan ini sangat bermanfaat karena setelah membaca tulisan ini,,,Saya tau akan pengelolahan hutan dan pemeliharaaan flora dan fauna yang ada dalm hutan.

    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.

    ReplyDelete
  7. NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
    NIM :18202078
    KELAS : 4 M 2
    JURUSAN :MESIN


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  8. Nama. :Daniel Rama Setiawan Situmorang
    Nim. :18202074 (4M2)
    Jurusan:Teknik Mesin

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    - cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    - Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.

    ReplyDelete
  9. Nama: Togap Siagian
    Nim:18202067
    Kelas:4m2


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  10. Tugas Pli-4

    Nama : adhitya alghani
    Nim :18202103
    Jurusan :teknik mesin
    Matkul :pengendalian lingkungan industri

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.

    ReplyDelete
  11. Nama : Muhammad ikram
    Nim :18202109
    Kelas:4M3
    Jurusan :Teknik Mesin

    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    Reply

    ReplyDelete
  12. NAMA : muhammad Saini
    NIM :18202056
    KELAS : 4 M 2
    JURUSAN :MESIN


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. Nama : Franata Hutabarat
    Nim : 18202086
    Kelas : 4M3
    Jurusan : Teknik Mesin

    Menurut Pendapat saya, Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa. Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu. Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyediaan koridor satwa di hutan yang dilepas diatur di Peraturan menteri . Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
    Sumatera Utara, juga memiliki Taman Hutan Raya Bukit Barisan , di Kabupaten Tanah Karo, seluas 51.600 ha. Demikian juga banyak cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam tersebut adalah: 1. Cagar Alam Batu Gajah, Simalungun, 0,80 ha, 2. Cagar Alam Batu Ginurit, Labuhan Batu, 0,50 ha, 3. Cagar Alam Liang Balik, Labuhan Batu, 0,31 ha, 4. Cagar Alam Lubuk Raya, Tapanuli Selatan, 3.050,00 ha,

    ReplyDelete
  15. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  16. Nama : Habib Akbar
    Nim : 18202112
    Kelas : 4 M3
    Jurusan : T . Mesin

    Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Dr.Hamzah Lubis sebagai penulis yang telah menambah wawasan kami dalam melakukan pengelolaan hutan serta pemeliharaan flora dan fauna yang ada di alam khusus nya didalam hutan.

    Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indoneisa guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyaratak lokal.

    Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa-satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau.

    Penyediaan koridor ini lah yang diperlukan sebagai perlintasan satwa antara kawasan hutan konservasi. Itu juga bertujuan untuk menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah dan menurunkan mutu satwa. Langkah ini lah yang dapat menajaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sedang terjadi.

    Jadi kesimpulannya adalah memang kita boleh saja menjadikan hutan sebagai industri yang bisa memberikan keuntungan kepada kita namun kita juga harus memperhatikan hutan dengan cara mengelolanya dengan baik agar flora dan fauna yang ada dihutan tetap terjaga dan agar hutan juga tetap memberikan keuntungan kepada kita.

    ReplyDelete
  17. Nama : Ardiansah sitepu
    Nim : 18202047
    kelas : 4M2
    Jurusan : T.Mesin

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  18. Nama:Boris Leonardo Manullang
    Nim :18202099
    Kelas:4 M3
    Jurusan T.Mesin
    Mk:PLI

    Terima kasih saya ucapkan kepada bapak Dr.Hamzah Lubis sebagai penulis yang menambah wawasan kepada kami dalam melalukan pengelolaan hutan serta pemeliharaan flora dan fauna yang ada di alam khususnya didalam hutan.

    Salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO terbanyak urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyarakat lokal. ini menyorot sisi kemanusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau atau hewan lainnya.
    Penyediaan koridor inilah yang diperlukan sebagai perlintasan satwa antara kawasan hutan konservasi. Itu juga bertujuan untuk menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah dan menurunkan mutu satwa. Langkah ini lah yang dapat menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sedang terjadi.
    Jadi kesimpulannya adalah memang kita boleh saja menjadikan hutan sebagai industri pertanian yang bisa memberikan keuntungan kepada negara dan kita juga, kita harus menjaga atau memperhatikan hutan dengan cara mengelolanya dengan baik agar flora dan fauna yang ada dihutan tetap terjaga agar hutan juga tetap memberikan keuntungan kepada kita dan juga membantuk udara dilingkungan kita menjadi sehat dan segar karena adanya hutan.

    ReplyDelete
  19. NAMA : BOBBY SUGANDI NABABAN
    NIM : 18202095
    KLS : 4M3
    JURUSAN : T.MESIN
    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.Penulis, berkesempatan untuk mengikuti sidang komisi Amdal untuk pembangunan jalan tool Sumatera Utara, sebagai bagian dari jalan toll Sumatera. Amdal pembangunan jalan tool Medan- Tebing tinggi, jalan toll Medan-Binjei, jalan toll Binjei- Pangkalan Berandan, jalan toll Terbingtinggi-Labuhan Batu Selatan (perbatasan dengan Riau). Penulis, juga berkesempatan beberapakali melintasi jalan darat trans sumatera membelah hutan belantara, menuju Jawa. Namun sepanjang ingatan dan penglihatan belum menemukan sarana dan/atau perencanaan ecoduct.
    Jalan tool ini akan membelah hutan, semak belukar, perkebunan, persawahan dan perkampungan masyarakat. Namun sepanjang ingatan penulis, pemrakarsa atau konsultan tidak menyajikan jembatan penyeberangan hewan (ecoduct). Ecoduct, tidak seperti jembatan untuk manusia, tapi jembatan penyeberangan didominasi tanaman perdu, gundukan tanah, dan tanaman lainnya yang disesuaikan dengan habitat hewan setempat yang akan melintas.Paling tidak, isu lintasan satwa telah menjadi perbincangan pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Pemerintah Indonesia, akan memulai dari koridor hutan, yang diharapkan akan menjadi kebijakan pula dalam pembangunan jalan.
    Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan akan mengalokasikan home range satwa itu akan dikelola sebagai kawasan ekosistem esensial. Kawasan ekosisstem esensial, kawasan konservasi yang berada kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi sebagai area jelajah dan pendukung kehidupan satwa.
    Penyediaan koridor atau perlintasan satwa, bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.

    ReplyDelete
  20. NAMA : DERIS DORS SIAHAAN
    NIM :18202139
    KELAS : 4M4
    JURUSAN : TEKNIK MESIN


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  21. Nama : HADI PRADEWO
    Nim : 18202115
    Kelas : 4M3

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun.Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya.
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Koridor Sumatera Utara
    Semestinya, tata ruang Pulau Sumatera ini, diperinci lagi dalam tara ruang provinsi. Demikian juga koridor kawasan konservasi lebih diperinci lagi, sehingga dapat terhubung antara kawasan konservasi dengan kawasan konservasi lainnya. Kawasan konservasi ini tersebar pada beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
    Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.

    ReplyDelete
  22. Nama : Rogantino Sianturi
    NIM : 18202127
    Kelas: 4M4
    Jurusan : T. Mesin

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.

    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.

    Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
    Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.

    ReplyDelete
  23. Nama:MHD FANY RIADI SP GINTING
    Nim.:18202141
    Kls.:4 M4
    Jurusan:T.Mesin


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.

    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.

    Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
    Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.

    Reply

    ReplyDelete
  24. Nama : loari bertulus Tampubolon
    Nim : 18202151
    Kelas : 4M4
    Jurusan : Teknik Mesin

    Menurut Pendapat saya, Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa. Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu. Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyediaan koridor satwa di hutan yang dilepas diatur di Peraturan menteri . Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
    Sumatera Utara, juga memiliki Taman Hutan Raya Bukit Barisan , di Kabupaten Tanah Karo, seluas 51.600 ha. Demikian juga banyak cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam tersebut adalah: 1. Cagar Alam Batu Gajah, Simalungun, 0,80 ha, 2. Cagar Alam Batu Ginurit, Labuhan Batu, 0,50 ha, 3. Cagar Alam Liang Balik, Labuhan Batu, 0,31 ha, 4. Cagar Alam Lubuk Raya, Tapanuli Selatan, 3.050,00 ha,

    Reply

    ReplyDelete
  25. Nama:Mikhael Tanjung
    NIM:18202121
    Kls:4M4
    Jurusan:T.Mesin

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.

    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.

    Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
    Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.

    ReplyDelete

  26. Nama : Yesayanto Ngongira Sinaga
    Nim :18202118
    Jurusan :teknik mesin
    Matkul :pengendalian lingkungan industri

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.

    ReplyDelete
  27. Nama :Ratjen simangunsong
    Nim :18202136
    kelas :4M4
    Jurusan :T.MESIN

    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.

    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.

    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.

    Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
    Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924

    ReplyDelete
  28. Nama: Topo rigen simanjorang
    Nim: 18202146
    Kelas: 4M4
    Jurusan: Tehnik Mesin

    Menurut yang saya baca dari media sosial adalah.....
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    - cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    - Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa

    ReplyDelete
  29. Nama: Nasib Parlindungan siagian
    Nim: 18202157
    Kelas: 4M4
    Jurusan: Tehnik mesin

    Menurut yang saya baca dari media sosial adala.....
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    - cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    - Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa

    ReplyDelete
  30. Nama:endy m.t simanjuntak
    Nim:18292135
    Kelas:4M4
    T. Mesin

    cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
    Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
    KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
    Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    ReplyDelete
  31. Nama: Mazli maulana
    Nim: 18202110
    Kelas: 4M3
    Jurusan: Tehnik mesin
    PLI.4 INDUSTRI DAN PENGELOLAHAN HUTAN

    Menurut saya...Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete
  32. Nama:Ferdinanta sembiring
    Nim:18202091
    Kelas:4M3
    Jurusan: Teknik mesin

    Menurut pendapat saya,
    Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indoneisa guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyaratak lokal.
    Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa-satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau.
    Jadi kita harus tetap menjaga kelestarian hutan agar flora dan fauna tetap terjaga dan memiliki habitat.

    ReplyDelete
  33. Nama: Joy Perananta Meliala
    NIM : 18202100
    kelas: 4M3
    Jurusan:Teknik Mesin
    Mata Kuliah : Perlindungan Lingkungan Industri


    Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indoneisa guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyaratak lokal.

    Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa-satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau. Penyediaan koridor ini lah yang diperlukan sebagai perlintasan satwa antara kawasan hutan konservasi. Itu juga bertujuan untuk menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah dan menurunkan mutu satwa. Langkah ini lah yang dapat menajaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sedang terjadi.

    Jadi kesimpulannya adalah memang kita boleh saja menjadikan hutan sebagai industri yang bisa memberikan keuntungan kepada kita namun kita juga harus memperhatikan hutan dengan cara mengelolanya dengan baik agar flora dan fauna yang ada dihutan tetap terjaga dan agar hutan juga tetap memberikan keuntungan kepada kita.


    ReplyDelete
  34. Nama: fadli azhari ys
    Nim: 16202057
    Jurusan :teknik mesin


    Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
    Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
    Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
    Koridor Satwa
    Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
    Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.

    ReplyDelete