PENGELOLAAN HUTAN
I. KORIDOR SATWA SUMATERA UTARA
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Ketua Pusat Kajian Energi Terbarukan-ITM
Anggota Dewan Daerah Perubahan Iklim Prov. Sum.Utara
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas
perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan
sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia,
Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015.
Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun.
Perluasan lahan terus berlangsung. Namun
dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok”
perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi
kemnusiaan kita terhadap
“ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan
yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut
dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi
ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan
jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta
manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan
yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan
binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya
yang berada di satu kawasan hutan terpisah
dengan monyet, beruang, babi,
tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih
bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk
selama-lamanya, karena ulah manusia,
untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan,
khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak
mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau.
Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa
“satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu,
pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan
ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di
Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono,
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan
ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi
pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan
satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu
juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah
bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa
yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini
sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA
seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari
pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis
menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range
(area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam
mendesain lahan itu.
Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian
menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Penyediaan koridor satwa di hutan yang dilepas diatur di
Peraturan menteri .
Koridor Sumatera
Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata
Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di
Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera
Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor
Jambi-Sumatera Selatan dan koridor
Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
Koridor Aceh-Sumatera Utara, menghubungkan TN Gunung
Leuser-Tahura Bukit Barisan sebagai koridor satwa badak, gajah, orangutan,
harimau, dan burung. Koridor Rimba, menghubungkan SM. Bukit Rimbang-Bukit
Baling, CA. Bt. Pangean l – CA. Bt. Pengean-II, TN Kerinci Seblat, SM. Bukit
Tiga Puluh, TN. Berbak, CA. Maninjau Utara, CA. Bukit Bungkuk, CA. Cempaka,
TWA. Sungai Bengkal, dan Tahura Thara Syarifuddin sebagai koridor satwa gajah,
harimau dan burung.
Koridor Jambi, Bengkulu-Sumatera Selatan,
menghubungkan TN Kerinci Seblat dan CA Bukit Kaba sebagai koridor satwa burung,
gajah, dan harimau. Koridor
Bengkulu-Sumatera Selatan, menghubungkan TN Bukit Barisan Selatan-SM Gunung
Raya sebagai koridor satwa harimau, badak, dan burung. Koridor Jambi-Sumatera
Selatan, menghubungkan TN.Berbak-TN Sembilang sebagai koridor satwa burung dan
harimau.
Menurut Direktur Bina Ekosistem Esensial Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah, Kawasan Ekonomi Esensial, yang berisi sebaran
satwa di Sumatera mencapai 13 juta hektar, yang berada di kawasan hutan lindung hutan, produksi, dan
area penggunaan lain. Dari jumlah itu, sebanyak 5,1 iuta hektar menjadi habitat
harimau sumatera, gajah sumatera dan
orang utan. Di luar area lindung fauna-fauna ikonik ini rentan diburu atau
berkonflik dengan warga.
Koridor
Sumatera Utara
Semestinya, tata ruang Pulau Sumatera ini, diperinci
lagi dalam tara ruang provinsi. Demikian juga koridor kawasan konservasi lebih
diperinci lagi, sehingga dapat terhubung antara kawasan konservasi dengan
kawasan konservasi lainnya. Kawasan konservasi ini tersebar pada beberapa
kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung
Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif
pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di
Kabupaten Mandailing Natal. Taman
Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya
merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada
tahun 1921-1924.
Sumatera Utara, juga memiliki Taman Hutan Raya Bukit
Barisan , di Kabupaten Tanah Karo, seluas 51.600 ha. Demikian juga banyak cagar
alam dan suaka marga satwa. Cagar alam tersebut adalah: 1. Cagar Alam Batu Gajah,
Simalungun, 0,80 ha, 2. Cagar Alam Batu Ginurit, Labuhan Batu, 0,50 ha, 3.
Cagar Alam Liang Balik, Labuhan Batu, 0,31 ha, 4. Cagar Alam Lubuk Raya,
Tapanuli Selatan, 3.050,00 ha,
5.Cagar Alam Martelu Purba, Langkat, 195,00 ha, 6.
Cagar Alam Dolok Saut Surungan, Tapanuli Utara, 39,00 ha, 7. Cagar Alam Sei
Ledong, Labuhan Batu, 1.100,00 ha, 8.Cagar Alam Sibolangit, Sibolangit, 9,15
ha, 9. Cagar Alam Dolok Sibual-Buali, Tapanuli Selatan, 5.000,00 ha, 10.Cagar Alam Dolok Sipirok,
Tapanuli Selatan, 6.970,00 ha, dan, 12.Cagar Alam Dolok Tinggi Raja,
Simalungun, 167,00 ha.
Selain cagar alam, terdapat suaka margasatwa (perlindungan turunan
satwa), yang meliputi: 1. SM. Barumun di
Kabupaten Tapanuli Tengah, luas 40.330 ha, 2. SM. Dolok Surungan di Kabupaten
Tapanuli Utara, luas 23.800 ha, 3. SM. Karanggading di Kabupaten Langkat dan
Deli Serdang, luas 15.765 ha dan 4. SM. Siranggas di Kabupaten Tapanuli
Tengah, luas 5.657 ha
Pembalajaran
Jika koridor tidak ada, atau rusak maka
koneksi antar kawasan konservasi terputus. Resikonya akan terjadi
peningkatan perkawinan sedarah satwa liar yang akan akan menurunkan kualitas
satwa dan menurunkan produktivitas perkawinan. Disamping itu, kualitas lingkungan
untuk sumber air, penyerapan karbon dan penahanan bencana hidrologi juga
hilang.
Pada sisi lain, kerusakan hutan konservasi terus
berlangsung. Misalnya, di koridor rimba, satu dari lima koridor eskosistem di
Sumatera, kawasan hutan yang masih tertinggal tersisa 54,7 persen. Padahal
koridor ini menjadi jalur bagi satwa liar seperti harimau dan gajah dan untuk
bermigrasi mengikuti lintasan penjelajahan antar kawasan konservasi.
Oleh karena itu, Direktur Bina Ekosistem Esensial
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah mengusulkan
pada tingkat provinsi dibangun forum dibawah koordinasi gubernur. Kemudian
setiap forum di satu provinsi berkordinasi dengan forum diprovinsi lain atau
membentuk sekretariat bersama.
“Kita harus bergerak. jangan menunggu badan atau
regulasi. Kalau forum saya kira tidak sulit dan memudahkan koordinasi yang
selama ini sulit”, tuturnya. Ia juga mengingatkan agar dunia usaha dilibatkan
dalam forum. Langkah ini diperlukan karena terdapat koridor yang telanjur
dibebani konsesi di hutan produksi ataupun area penggunaan lain.
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.MSi berjudul:
"Koridor Satwa Sumatera Utara" telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi Reformasi, No.518, 19 Juni
2017, hal.6 kol.1-7
TOOL SUMATERA DAN
ECODUCT
Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
Dosen, Komisi Amdal Medan & Provsu
Owner www.muamalah.mybigmallshop.com
https://nuecoreligioncenter.blogspot.co.id
Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia akan menikmati
tool Sumatera yang akan menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Bandar Lampung dan
kota-kota lainnya di Sumatera. Tool ini akan tersampung dengan jaringan Tool
Jawa. Maka, lalu lalang kenderaan dengan
kecepatan tinggi, akan memecah kesibukan selama dua puluh empat jam sepanjang
jalan tool.
Selain frekuensi
kenderaan yang tinggi, badan jalan juga ditinggikan, dimuluskan, bahkan dipagari, sehingga jangankan binatang,
orangpun tidak bisa melewatinya. Namun, pernahkan anda bayangkan, akibat jalan
tool yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan
binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya
yang berada di sebelah kanan jalan telah kita “penjarakan” dengan
monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya disebelah kiri jalan
tool. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, kendati mereka saling melihat
dari ketinggian pohon, untuk
selama-lamanya, karena ulah manusia,
untuk sebuah jalan tool. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Ecoduct
Penulis, berkesempatan untuk mengikuti sidang komisi
Amdal untuk pembangunan jalan tool Sumatera Utara, sebagai bagian dari jalan
toll Sumatera. Amdal pembangunan jalan tool Medan- Tebing tinggi, jalan toll
Medan-Binjei, jalan toll Binjei- Pangkalan Berandan, jalan toll
Terbingtinggi-Labuhan Batu Selatan (perbatasan dengan Riau). Penulis, juga
berkesempatan beberapakali melintasi jalan darat trans sumatera membelah hutan
belantara, menuju Jawa. Namun sepanjang ingatan dan penglihatan belum menemukan
sarana dan/atau perencanaan ecoduct.
Jalan tool ini akan membelah hutan, semak belukar,
perkebunan, persawahan dan perkampungan masyarakat. Namun sepanjang ingatan
penulis, pemrakarsa atau konsultan tidak menyajikan jembatan penyeberangan
hewan (ecoduct). Ecoduct, tidak seperti jembatan untuk manusia, tapi jembatan
penyeberangan didominasi tanaman perdu, gundukan tanah, dan tanaman lainnya
yang disesuaikan dengan habitat hewan setempat yang akan melintas.
Belanda, menjadi salah satu negara pertama yang
menggunakan jaringan perlintasan satwa
liar. Negeri Kincir Angin sekecil ini, memiliki 600 jembatan khusus satwa untuk
menyeberang. Salah satu tempatyang terkenal, yaitu Veluwe. Veluwe, adalah hutan
alami seluas 100 kilometer persegi, menjadi satu-satunya hutan di barat laut
Eropa yang ketinggiannya berada di bawah permukaan laut. Dalam area hutan
ini, yang dilewati jalan raya ini, terdapat ada 9 ecoduct.
Tiap jembatan ecoduct memiliki lebar rata-rata 50 meter.
Belanda memiliki ecoduct terpanjang di lunia yang
bernama Natuurburg Zanderij di Crailo. Jembatan ini dibangun pada 2006. Seperti
jembatan kebanyakan, lebarnya sekitar 50 meter, tetapi panjangnya mencapai 800
meter. Ecoduct ini melewati jalur kereta, taman kota,sungai, jalan, dan
kompleks olahraga. Jembatan alam ini memperluas habitat satwa yang tadinya
terbelah jalur kereta api dan jalanan. Dengan demikian, satwa bisa leluasa
menyeberang dan berkembang. Kebijakan lingkungan di Belanda untuk menggabungkan
kawasan alam yang terpilah-pilah sudah dimulai sejak 1980-an.
Selain Belanda, jembatan khusus hewan yang pertama di
dunia dibuat di Perancis pada 1950-an. Negara-negara lain pun menyusul seperti
Swiss, Jerman, Kanada, dan AS. Di Kanada, terdapat ecoduct di Taman Nasional
Banff, Alberta. Di taman nasional ini terdapat 41 struktur penyeberangan, yang
terdiri atas 6 overpasses dan 35 undeposses untuk membantu satwa liar dengan
aman melintasi Jalan Raya Trans-Kanada yang sibuk. Sejak pemantuan yang dimulai
1996, 11 spesies mamalia besar termasuk beruang, rusa, dan jaguar telah
menggunakan struktur ecoduct ini lebih dari 20.000 kali.
Toll Sumatera
Coba anda bayangkan berapa banyak hutan atau semak belukar yang akan
terbelah sepanjang toll Sumatera. Semisal saja, untuk jalan toll ruas Labuhan
Batu Selatan – Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara terdapat 9 vegetasi hutan
dengan 10 vegetasi semak belukar.
Jalan toll yang melewati vegetasi
hutan di Kecamatan Torgamba (Kb. Labuhan Batu Selatan), Bilah Barat (Kab.
Labuhan Batu), Aek Kuo, Aek Natas, Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu (Kab. Labuhan
Batu Utara); Aek Ledong, Aek Kuaasan, Pulau Rakyat (Kab.Asahan).
Vegetasi semak
belukar yang akan dilalui jalan toll Sumatera adalah di Kecamatan Torgamba
(Labuhan Batu Selatan), Bilah Barat (Labuhan Batu), Aek Kuo,Kualuh Selatan,
Kualuh Hulu (Kab.Labuhan Batu Utara), Kecamatan Bosar Maligas, Bandar Masilam,
Bandar (Kab.Simalungun), Tebung Sahbanadar dan Tebing Tinggi (Kab. Serdang
Bedagai).
Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkung (ANDAL), baik pada kondisi pra
kontruksi, kondisi kontruksi dan oprasional, jalan toll Sumatera Ruas Tebingg
Tinggi- Labuhan Batu Selatan tidak memasukkan isu terhalangnya perlintasan
hewan menjadi isu penting hipotetik.
Oleh karena itu, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Linkungan Hidup (RPL) tidak mencantumkan pembuatan ecoduct.
Pada rencana pengelolaan untuk dampak penting yang juga dipantau untuk
gangguan terhadap biota darat, dituliskan hanya sumber dampaknya dari (1)
pembersihan lahan dan penyiapan tanah dasar dan (2) pekerjaan galian dan
timbunan. Bentuk pengelolaan lingkungan hanya dilakukan dengan: (1) aktivitas
pembersihan lahan akan dilakukan secara cermat, memperhatikan asfek keamanan,
keselamatan dan kelestarian lingkungan dan (2) jika ditemukan spesies endemik
yang dilindungi, maka akan dilaporkan pada intansi terkait. Pengelolaanpun
dilakukan hanya pada masa kontruksi.
Arah Kebijakan
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan,
pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah satwa
seperti gajah dan harimau. Namun karena Amdal adalah kajian akademis, maka
seyogianya Amdal harus memasukkan isu lintasan satwa menjadi salahsatu
parameter isu penting hipotetik dalam pembangunan jalan. Pembangunan harus
berprinsip bahwa “satwa harus dijaga, bukan saja di dalam maupun di luar
kawasan konservasi hutan.
Paling tidak, isu lintasan satwa telah menjadi
perbincangan pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di
Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Pemerintah Indonesia, akan
memulai dari koridor hutan, yang
diharapkan akan menjadi kebijakan pula dalam pembangunan jalan.
Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan
akan mengalokasikan home range satwa itu akan dikelola sebagai kawasan
ekosistem esensial. Kawasan ekosisstem esensial, kawasan konservasi yang berada kawasan hutan konservasi atau
lindung ataupun hutan produksi sebagai area jelajah dan pendukung kehidupan
satwa.
Penyediaan koridor atau perlintasan satwa, bertujuan menjaga kekayaan genetika dan
menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk
menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik
dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.M.Si berjudul:
"Tool Sumatera dan Ecoduct" telah dimuat pada Surat Kabar Prestasi
Reformasi, No.517, 7 Juni 2017,
hal.6 kol.1-7
Nama : Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim :18202048
Jurusan :teknik mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Tugas:PLI-4.INDUSTRI DAN PENGELOLAAN HUTAN
ReplyDeleteNama:Erwinson butarbutar
Nim :18202105 (4m3)
Tek :Mesin
cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nama:Lundu Parlindungan Sitanggang
ReplyDeleteNim:18202045
Jurusan:T.Mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Reply
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
PLI-4 .INDUSTRI DAN PENGELOLAAN HUTAN
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
- cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
- Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Nama. :Yogi Syafikhi
ReplyDeleteNIM. :18202042
Kelas. :4M2
Jurusan :Teknik Mesin
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
Nama; baginda sitorus
ReplyDeletekls;4m3
nim;18202114
Terimakasi untuk bpk dr.hamzah kubis yang telah membuat tulisan ini,tulisan ini sangat bermanfaat karena setelah membaca tulisan ini,,,Saya tau akan pengelolahan hutan dan pemeliharaaan flora dan fauna yang ada dalm hutan.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
ReplyDeleteNIM :18202078
KELAS : 4 M 2
JURUSAN :MESIN
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Nama. :Daniel Rama Setiawan Situmorang
ReplyDeleteNim. :18202074 (4M2)
Jurusan:Teknik Mesin
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
- cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
- Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Nama: Togap Siagian
ReplyDeleteNim:18202067
Kelas:4m2
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Tugas Pli-4
ReplyDeleteNama : adhitya alghani
Nim :18202103
Jurusan :teknik mesin
Matkul :pengendalian lingkungan industri
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Nama : Muhammad ikram
ReplyDeleteNim :18202109
Kelas:4M3
Jurusan :Teknik Mesin
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Reply
NAMA : muhammad Saini
ReplyDeleteNIM :18202056
KELAS : 4 M 2
JURUSAN :MESIN
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Franata Hutabarat
ReplyDeleteNim : 18202086
Kelas : 4M3
Jurusan : Teknik Mesin
Menurut Pendapat saya, Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa. Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu. Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyediaan koridor satwa di hutan yang dilepas diatur di Peraturan menteri . Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Sumatera Utara, juga memiliki Taman Hutan Raya Bukit Barisan , di Kabupaten Tanah Karo, seluas 51.600 ha. Demikian juga banyak cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam tersebut adalah: 1. Cagar Alam Batu Gajah, Simalungun, 0,80 ha, 2. Cagar Alam Batu Ginurit, Labuhan Batu, 0,50 ha, 3. Cagar Alam Liang Balik, Labuhan Batu, 0,31 ha, 4. Cagar Alam Lubuk Raya, Tapanuli Selatan, 3.050,00 ha,
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Habib Akbar
ReplyDeleteNim : 18202112
Kelas : 4 M3
Jurusan : T . Mesin
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Dr.Hamzah Lubis sebagai penulis yang telah menambah wawasan kami dalam melakukan pengelolaan hutan serta pemeliharaan flora dan fauna yang ada di alam khusus nya didalam hutan.
Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indoneisa guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyaratak lokal.
Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa-satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau.
Penyediaan koridor ini lah yang diperlukan sebagai perlintasan satwa antara kawasan hutan konservasi. Itu juga bertujuan untuk menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah dan menurunkan mutu satwa. Langkah ini lah yang dapat menajaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sedang terjadi.
Jadi kesimpulannya adalah memang kita boleh saja menjadikan hutan sebagai industri yang bisa memberikan keuntungan kepada kita namun kita juga harus memperhatikan hutan dengan cara mengelolanya dengan baik agar flora dan fauna yang ada dihutan tetap terjaga dan agar hutan juga tetap memberikan keuntungan kepada kita.
Nama : Ardiansah sitepu
ReplyDeleteNim : 18202047
kelas : 4M2
Jurusan : T.Mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Nama:Boris Leonardo Manullang
ReplyDeleteNim :18202099
Kelas:4 M3
Jurusan T.Mesin
Mk:PLI
Terima kasih saya ucapkan kepada bapak Dr.Hamzah Lubis sebagai penulis yang menambah wawasan kepada kami dalam melalukan pengelolaan hutan serta pemeliharaan flora dan fauna yang ada di alam khususnya didalam hutan.
Salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO terbanyak urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyarakat lokal. ini menyorot sisi kemanusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau atau hewan lainnya.
Penyediaan koridor inilah yang diperlukan sebagai perlintasan satwa antara kawasan hutan konservasi. Itu juga bertujuan untuk menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah dan menurunkan mutu satwa. Langkah ini lah yang dapat menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sedang terjadi.
Jadi kesimpulannya adalah memang kita boleh saja menjadikan hutan sebagai industri pertanian yang bisa memberikan keuntungan kepada negara dan kita juga, kita harus menjaga atau memperhatikan hutan dengan cara mengelolanya dengan baik agar flora dan fauna yang ada dihutan tetap terjaga agar hutan juga tetap memberikan keuntungan kepada kita dan juga membantuk udara dilingkungan kita menjadi sehat dan segar karena adanya hutan.
NAMA : BOBBY SUGANDI NABABAN
ReplyDeleteNIM : 18202095
KLS : 4M3
JURUSAN : T.MESIN
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.Penulis, berkesempatan untuk mengikuti sidang komisi Amdal untuk pembangunan jalan tool Sumatera Utara, sebagai bagian dari jalan toll Sumatera. Amdal pembangunan jalan tool Medan- Tebing tinggi, jalan toll Medan-Binjei, jalan toll Binjei- Pangkalan Berandan, jalan toll Terbingtinggi-Labuhan Batu Selatan (perbatasan dengan Riau). Penulis, juga berkesempatan beberapakali melintasi jalan darat trans sumatera membelah hutan belantara, menuju Jawa. Namun sepanjang ingatan dan penglihatan belum menemukan sarana dan/atau perencanaan ecoduct.
Jalan tool ini akan membelah hutan, semak belukar, perkebunan, persawahan dan perkampungan masyarakat. Namun sepanjang ingatan penulis, pemrakarsa atau konsultan tidak menyajikan jembatan penyeberangan hewan (ecoduct). Ecoduct, tidak seperti jembatan untuk manusia, tapi jembatan penyeberangan didominasi tanaman perdu, gundukan tanah, dan tanaman lainnya yang disesuaikan dengan habitat hewan setempat yang akan melintas.Paling tidak, isu lintasan satwa telah menjadi perbincangan pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Pemerintah Indonesia, akan memulai dari koridor hutan, yang diharapkan akan menjadi kebijakan pula dalam pembangunan jalan.
Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan akan mengalokasikan home range satwa itu akan dikelola sebagai kawasan ekosistem esensial. Kawasan ekosisstem esensial, kawasan konservasi yang berada kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi sebagai area jelajah dan pendukung kehidupan satwa.
Penyediaan koridor atau perlintasan satwa, bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
NAMA : DERIS DORS SIAHAAN
ReplyDeleteNIM :18202139
KELAS : 4M4
JURUSAN : TEKNIK MESIN
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Nama : HADI PRADEWO
ReplyDeleteNim : 18202115
Kelas : 4M3
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun.Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Koridor Sumatera Utara
Semestinya, tata ruang Pulau Sumatera ini, diperinci lagi dalam tara ruang provinsi. Demikian juga koridor kawasan konservasi lebih diperinci lagi, sehingga dapat terhubung antara kawasan konservasi dengan kawasan konservasi lainnya. Kawasan konservasi ini tersebar pada beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Nama : Rogantino Sianturi
ReplyDeleteNIM : 18202127
Kelas: 4M4
Jurusan : T. Mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Nama:MHD FANY RIADI SP GINTING
ReplyDeleteNim.:18202141
Kls.:4 M4
Jurusan:T.Mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Reply
Nama : loari bertulus Tampubolon
ReplyDeleteNim : 18202151
Kelas : 4M4
Jurusan : Teknik Mesin
Menurut Pendapat saya, Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa. Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Terkait hal itu, pelepasan kawasan hutan bagi TORA seluas 2,1 juta hektar harus diawali kesiapan desain pemakaian lahan dari pemda. KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu. Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyediaan koridor satwa di hutan yang dilepas diatur di Peraturan menteri . Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
Sumatera Utara, juga memiliki Taman Hutan Raya Bukit Barisan , di Kabupaten Tanah Karo, seluas 51.600 ha. Demikian juga banyak cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam tersebut adalah: 1. Cagar Alam Batu Gajah, Simalungun, 0,80 ha, 2. Cagar Alam Batu Ginurit, Labuhan Batu, 0,50 ha, 3. Cagar Alam Liang Balik, Labuhan Batu, 0,31 ha, 4. Cagar Alam Lubuk Raya, Tapanuli Selatan, 3.050,00 ha,
Reply
Nama:Mikhael Tanjung
ReplyDeleteNIM:18202121
Kls:4M4
Jurusan:T.Mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924.
ReplyDeleteNama : Yesayanto Ngongira Sinaga
Nim :18202118
Jurusan :teknik mesin
Matkul :pengendalian lingkungan industri
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Nama :Ratjen simangunsong
ReplyDeleteNim :18202136
kelas :4M4
Jurusan :T.MESIN
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
Praturan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera menyebutkan terdapat lima (5) koridor ekosistem di Sumatera, yakni koridor Aceh-Sumatera Utara, koridor Riau, Jambi-Sumatera Selatan (Rimba), koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan, Koridor Jambi-Sumatera Selatan dan koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung.
Di Sumatera Utara terdapat Taman Nasional Gunung Leuser atau Gunung Leuser National Park, yang secara administratif pemerintahaan terletak di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara dan Taman Nasional Batang Gadis yang terletak di Kabupaten Mandailing Natal. Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) memiliki luas 108.000 ha ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2004. Taman nasional ini sebelumnya merupakan areal hutan lindung, ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1921-1924
Nama: Topo rigen simanjorang
ReplyDeleteNim: 18202146
Kelas: 4M4
Jurusan: Tehnik Mesin
Menurut yang saya baca dari media sosial adalah.....
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
- cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
- Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Nama: Nasib Parlindungan siagian
ReplyDeleteNim: 18202157
Kelas: 4M4
Jurusan: Tehnik mesin
Menurut yang saya baca dari media sosial adala.....
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
- cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
- Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Nama:endy m.t simanjuntak
ReplyDeleteNim:18292135
Kelas:4M4
T. Mesin
cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Penyediaan koridor diperlukan sebagai perlintasan satwa antar kawasan hutan konservasi atau lindung ataupun hutan produksi. Itu juga bertujuan menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah bisa menurunkan mutu satwa. Langkah itu untuk menjaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sering terjadi.
KLHK mewajibkan Pemda menyediakan koridor satwa jika lokasinya strategis menghubungkan antarhutan konservasi. Ketika kawasan hutan dilepas dan itu range (area jelajah) atau koridor satwa harus dilihat pemerintah daerah dalam mendesain lahan itu.
Selain itu, KLHK bersama sejumlah kementerian menyiapkan Peraturan Pemerintah Kawasan Ekosistem Esensial dan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nama: Mazli maulana
ReplyDeleteNim: 18202110
Kelas: 4M3
Jurusan: Tehnik mesin
PLI.4 INDUSTRI DAN PENGELOLAHAN HUTAN
Menurut saya...Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.
Nama:Ferdinanta sembiring
ReplyDeleteNim:18202091
Kelas:4M3
Jurusan: Teknik mesin
Menurut pendapat saya,
Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indoneisa guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyaratak lokal.
Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa-satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau.
Jadi kita harus tetap menjaga kelestarian hutan agar flora dan fauna tetap terjaga dan memiliki habitat.
Nama: Joy Perananta Meliala
ReplyDeleteNIM : 18202100
kelas: 4M3
Jurusan:Teknik Mesin
Mata Kuliah : Perlindungan Lingkungan Industri
Salah satu cara meningkatkan produktivitas perkebunan dengan cara memperluas lahan tidak terlepas dengan perkebunan kelapa sawit. Namun dibalik keberhasilan perluasan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indoneisa guna menggeser Malaysia sebagai penghasil CPO urutan pertama didunia malah mengakibatkan rusaknya hutan dan hilangnya hak hidup masyaratak lokal.
Perluasan lahan yang luas untuk perkebunan ini juga mengakibatkan satwa-satwa kehilangan habitat aslinya. Oleh karena itu dalam pembangunan baik pembukaan lahan maupun pembangunan jalan haruslah memperhatikan jelajah dan koridor satwa seperti gajah maupun harimau. Penyediaan koridor ini lah yang diperlukan sebagai perlintasan satwa antara kawasan hutan konservasi. Itu juga bertujuan untuk menjaga kekayaan genetika dan menghindari perkawinan sedarah dan menurunkan mutu satwa. Langkah ini lah yang dapat menajaga populasi berbagai satwa yang bersifat penjelajah dan menekan konflik dengan manusia yang saat ini sedang terjadi.
Jadi kesimpulannya adalah memang kita boleh saja menjadikan hutan sebagai industri yang bisa memberikan keuntungan kepada kita namun kita juga harus memperhatikan hutan dengan cara mengelolanya dengan baik agar flora dan fauna yang ada dihutan tetap terjaga dan agar hutan juga tetap memberikan keuntungan kepada kita.
Nama: fadli azhari ys
ReplyDeleteNim: 16202057
Jurusan :teknik mesin
Salahsatu cara untuk meningkatkan produktifitas perkebunan dengan memperluas lahan (ektensifikasi) termasuk untuk perkebunan sawit. Untuk menggeser Malaysia dari urutan pertama penghasil CPO dunia, Indonesia menggenjot luas perkebunannya menjadi 14 juta hektar pada tahun 2015. Dari luas lahan tersebut, Indonesia memproduksi 300 juta ton CPO pertahun. Perluasan lahan terus berlangsung. Namun dibalik keberhasilan memproduk CPO, perkebunan sawit dituding “biang kerok” perusak hutan dan penghilangan hak hidup masyarakat lokal. Tulisan ini menyorot sisi kemnusiaan kita terhadap “ke-binatangan” satwa.
Pelepasan lahan yang luas untuk perkebunan, telah menyebabkan satwa-satwa tercwerabut dari sosial-kebinatangannya. Satwa terpenjara dengan perkebunan yang membatasi ruang lingkup hidupnya. Satwa tidak berani melewati perkebunan dengan jalan-jalannya yang tidak lagi habitatnya serta manusianya yang siap mengintai untuk menghabisi hidupnya. Pernahkan anda bayangkan, akibat perkebunan yang membelah hutan, maka kita (manusia) telah membajak wilayah perjalanan binatang.
Monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya yang berada di satu kawasan hutan terpisah dengan monyet, beruang, babi, tapir dan binatang lainnya du hutan seberang kebun. Padahal mereka masih bersaudara. Seekor monyet telah terpisah dengan ibunya, untuk selama-lamanya, karena ulah manusia, untuk sebuah perkebunan. Bayanagkan, bila ini terjadi pada anda sendiri.
Koridor Satwa
Pembangunan, khususnya pembangunan jalan, pertambangan dan perkebunan selama ini tidak mempertimbangkan jelajah dan koridor satwa seperti gajah dan harimau. Pembangunan ke depan, harus mempertimbangkan. Prinsip pembebasan lahan bahwa “satwa harus dijaga meski di luar kawasan hutan ". Oleh karena itu, pelepasan lahan harus memberikan koridor bagi satwa.
Harapan dan keniscayaan ini, mulai bergayut. Harapan ini mengemuka pada Pertemuan Ke-2 Perwakilan Pemerintah dari Negara-negara di Asia Pemilik Populasi Gajah Asia (AsERSM), di Jakarta (18/4/2017) lalu. Bambang Hendroyono, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengatakan home range satwa itu akan dikelola di kawasan ekosistem esensial. Area itu berada di luar kawasan hutan, tetapi jadi pendukung kehidupan satwa termasuk sebagai area jelajah.