AUDIT DAN EFISIENSI ENERGI-3
EMISI
PEMBANGKIT TERMAL
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019
TENTANG BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA
TERMAL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan ayat (5)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu menetapkan baku mutu emisi;
b. bahwa
pembangkit listrik tenaga termal berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu
dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi yang dihasilkannya;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu
Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853);
3. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
4. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional
Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian
Pencemaran Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 307);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU EMISI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERMAL.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembangkit Listrik Tenaga Termal adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga
listrik dengan menggunakan bahan bakar padat, cair, gas, campuran antara padat,
cair, dan/atau gas, atau uap panas bumi.
2.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang selanjutnya disingkat PLTU adalah suatu
kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat,
cair, atau gas untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk
menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga
listrik.
3.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah suatu
kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak
atau gas yang menghasilkan gas dari hasil pembakaran yang digunakan untuk
menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga
listrik.
4.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap yang selanjutnya disingkat PLTGU adalah
suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar
minyak atau gas yang menghasilkan gas hasil pembakaran yang digunakan untuk
menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga
listrik sedangkan sisa panas yang dihasilkan selanjutnya dimanfaatkan proses
pemanasan air di unit Heat Recovery Steam Generator untuk memproduksi uap yang
digunakan sebagai media penggerak turbin uap yang seporos dengan generator
sehingga membangkitkan tenaga listrik.
5.
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah suatu
kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar cair
yang menghasilkan tenaga berupa gas hasil pembakaran udara terkompresi yang
digunakan untuk mengubah energi gerak luncur piston menjadi energi putar pada
poros engkol yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan poros yang
tersambung dengan poros generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
6.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PLTP adalah
kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi.
7.
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas yang selanjutnya disingkat PLTMG atau
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas yang selanjutnya disingkat PLTDG adalah
suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar
gas atau bahan bakar cair baik menggunakan penyalaan pengapian dengan
menggunakan busi (spark plug) maupun dengan sistem kompresi udara dan bahan
bakar tanpa menggunakan busi (spark plug), yang menghasilkan tenaga berupa gas
hasil pembakaran udara terkompresi yang digunakan untuk mengubah energi gerak
luncur piston menjadi energi putar pada poros engkol yang selanjutnya digunakan
untuk menggerakkan poros yang tersambung dengan poros generator sehingga
membangkitkan tenaga listrik.
8.
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disingkat PLTBm adalah
suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan biomassa
berupa serabut, cangkang, ampas, daun tebu kering dan/atau biomassa lainnya.
9.
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang selanjutnya disingkat PLTSa adalah suatu
kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan sampah rumah tangga
dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga.
10.
Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran adalah suatu kegiatan yang
memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar yang merupakan
campuran antara bahan bakar padat, cair, dan/atau gas dalam waktu bersamaan
untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan
turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
11.
Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara
ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak
dapat memenuhi fungsinya.
12. Emisi
adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan
yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau
tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
13. Emisi Fugitif
adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau
sistem pembuangan Emisi yang setara.
14. Baku
Mutu Emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban Emisi
maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
15. Beban
Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan
dibuang ke udara ambien.
16. Mesin
Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar cair maupun gas
yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin
timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.
17. Faktor
Koreksi Oksigen adalah angka yang ditetapkan untuk mengoreksi hasil pengukuran
Emisi.
18. Sistem
Pemantauan Emisi secara terus-menerus (Continuous Emissions Monitoring System)
yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur
kadar suatu parameter Emisi dan laju alir melalui pengukuran secara terus
menerus.
19. Keadaan
Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan
terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal
atau karena alasan keselamatan.
20.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan
Pencemaran Udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut.
21. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan batasan Baku Mutu Emisi dan
kewajiban melakukan pemantauan Emisi kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
(2)
Pembangkit Listrik Tenaga Termal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. PLTU;
- b. PLTG;
- c. PLTGU;
- d. PLTD;
- e. PLTMG;
- f. PLTP;
- g. PLTBm;
- h. PLTSa; dan
- i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran.
Pasal 3
(1) Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Baku
Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada seluruh sumber
Emisi yang berasal dari:
- a. proses produksi; dan
- b. pengoperasian mesin penunjang produksi.
(3) Baku
Mutu Emisi untuk proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Baku
Mutu Emisi untuk pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), wajib melakukan pemantauan Emisi dalam memenuhi ketentuan Baku Mutu
Emisi.
(2)
Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada seluruh
sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5
Pemantauan
Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan:
- a. menyusun rencana pemantauan Emisi;
- b. melakukan pemantauan Emisi;
- c. menghitung beban Emisi dan kinerja pembakaran; dan
- d. menyusun laporan pemantauan sumber Emisi.
Pasal 6
(1) Rencana
pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit
meliputi:
- a. identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi;
- b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan Emisi; dan
- c. menyusun detil pengambilan sampel Emisi.
(2) Rencana
pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penanggung
Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki sertifikat kompetensi.
Pasal 7
(1)
Identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari:
- a. sumber Emisi;
- b. Emisi Fugitif;
- c. proses yang menyebabkan terjadinya Emisi;
- d. titik koordinat, parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari sumber Emisi;
- e. pencatatan data aktifitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi; dan
- f. pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung Emisi.
(2)
Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- a. Partikulat (PM);
- b. Nitrogen Oksida (NOx);
- c. Sulfur Dioksida (SO2);
- d. Karbon Monoksida (CO);
- e. Merkuri (Hg);
- f. Hidrogen Klorida (HCl);
- g. Hidrogen Sulfida (H2S);
- h. Hidrogen Fluorida (HF); dan
- i. Amoniak (NH3).
(3)
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- a. Karbon Dioksida (CO2);
- b. Oksigen (O2);
- c. temperatur; dan
- d. laju alir.
(4)
Identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber Emisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 8
(1) Sumber
Emisi yang sudah diidentifikasi, diberi penamaan, dan pengkodean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pemantauan Emisi.
(2)
Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- a. terus menerus; dan
- b. manual.
Pasal 9
(1)
Pemantauan Emisi secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a dilakukan terhadap seluruh sumber Emisi pada:
- a. PLTMG untuk kapasitas >15 MW (lebih dari atau sama dengan lima belas Mega Watt); dan
- b. PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTBm, PLTSa untuk kapasitas:
- 1. >25 MW (lebih dari atau sama dengan dua puluh lima Mega Watt); dan/atau
- 2. <25 MW (kurang dari dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar >2% (lebih dari dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus.
(2)
Pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi memantau dan mengukur seluruh
parameter:
- a. Baku Mutu Emisi untuk proses produksi yang ditetapkan bagi masing-masing usaha dan/atau kegiatan;
- b. Oksigen (O2); dan
- c. laju alir.
(3) Selain
spesifikasi memantau dan mengukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemantauan terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berbahan bakar batubara, wajib menggunakan CEMS yang memiliki spesifikasi
memantau dan mengukur Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2).
Pasal 10
(1) Hasil
pemantauan dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun
dalam bentuk laporan yang mencakup:
- a. data hasil pemantauan Emisi rata-rata setiap jam;
- b. data hasil pemantauan Emisi rata-rata harian;
- c. lama waktu dan besaran kadar parameter hasil pengukuran;
- d. informasi mengenai terjadinya hasil pengukuran yang melebihi Baku Mutu Emisi;
- e. lama waktu CEMS yang tidak beroperasi;
- f. ringkasan terhadap kondisi tidak normal; dan
- g. pencatatan produksi harian.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Hasil
pemantauan Emisi dengan cara terus menerus harus dilakukan pengendalian mutu
dan jaminan mutu.
(2)
Pengendalian mutu dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan CEMS:
- a. dioperasikan sesuai dengan spesifikasi kinerja sebagaimana tertulis dalam manual;
- b. seluruh bagiannya berfungsi; dan
- c. dikalibrasi sesuai dengan spesifikasi alat dan jadwal yang tertulis dalam manual.
(3) Data
hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dinyatakan valid jika data
rata-rata harian paling sedikit terdiri dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari
hasil pembacaan rata-rata 1 (satu) jam.
(4) Tata
cara pengendalian mutu dan jaminan mutu disusun oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 12
(1) Dalam
hal CEMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mengalami kerusakan dan
tidak dapat digunakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib:
- a. melakukan pemantauan Emisi dengan cara manual; dan
- b. melakukan pencatatan secara mandiri terkait dengan data produksi dan kemajuan perbaikan peralatan pemantauan Emisi.
(2)
Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan selama 1 (satu)
tahun.
(3) Dalam
hal CEMS belum beroperasi secara normal selama lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantauan dilakukan secara manual paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Pencatatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dilakukan sampai dengan CEMS beroperasi kembali.
Pasal 13
(1) Hasil
pemantauan Emisi dengan cara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dinyatakan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, jika data hasil
pemantauan rata-rata harian selama 3 (tiga) bulan tidak melampaui Baku Mutu
Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam
hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan Emisi dengan cara terus
menerus dapat melebihi Baku Mutu Emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data
hasil pemantauan rata-rata harian selama periode pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Kondisi
tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- a. gangguan sumber energi listrik dari pihak ketiga;
- b. kondisi pada saat mematikan, menghidupkan, percobaan; dan/atau
- c. gangguan pada alat pengendali pencemar udara.
Pasal 14
(1)
Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b wajib dilakukan terhadap seluruh sumber Emisi:
- a. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- b. pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan menggunakan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset.
(2)
Pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan
terhadap sumber Emisi dengan menggunakan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau
Genset yang:
- a. mempunyai kapasitas <76,4 KW (kurang dari tujuh puluh enam koma empat Kilo Watt);
- b. beroperasi secara kumulatif <1.000 (kurang dari seribu) jam per tahun;
- c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama <200 (kurang dari atau sama dengan dua ratus) jam pertahun; atau
- d. digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las.
(3)
Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4)
Pemantauan Emisi terhadap sumber Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan paling sedikit:
- a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas 500 KW (lima ratus Kilo Watt) sampai dengan 3 MW (tiga Mega Watt); dan
- b. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, untuk Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset berkapasitas >3 MW (lebih besar dari tiga Mega Watt).
(5)
Pemantauan Emisi dengan cara manual untuk parameter Partikulat (PM) dan laju
alir dilakukan dengan menggunakan metoda isokinetik.
(6) Hasil
pemantauan Emisi dengan cara manual disusun dalam bentuk laporan dengan
melampirkan:
- a. nilai konsentrasi yang telah dikoreksi Oksigen (O2);
- b. nilai laju alir di masing-masing titik lintas dan data hasil perhitungannya;
- c. persentase hasil pengukuran isokinetik;
- d. foto pengambilan contoh Emisi di setiap cerobong oleh petugas laboratorium yang beratribut lengkap;
- e. foto cerobong Emisi dan kelengkapan sarana teknis cerobong yang dipantau;
- f. foto lubang contoh Emisi cerobong yang diambil Emisinya dengan dilengkapi peralatan pengambilan uji Emisi; dan
- g. tanggal pengambilan contoh Emisi yang tertera di setiap foto.
(7) Laporan
hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum Lampiran XIII dan Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1)
Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) wajib:
- a. menggunakan metode pemantauan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; dan
- b. dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri.
(2) Dalam
hal metode pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum
ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, dapat menggunakan metode lain yang
setara dan tervalidasi.
(3) Tata
cara mendapatkan identitas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Terhadap
hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan:
- a. perhitungan beban Emisi; dan
- b. perhitungan kinerja pembakaran.
(2) Hasil
pemantauan Emisi dengan cara terus menerus dapat digunakan untuk menghitung
beban Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 13.
(3) Hasil
pemantauan Emisi dengan cara manual dapat digunakan untuk menghitung beban
Emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
Pasal 17
(1)
Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a
untuk pemantauan secara terus menerus dan manual dilakukan terhadap parameter
utama dan parameter gas rumah kaca.
(2)
Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan parameter pada
Baku Mutu Emisi masing-masing Pembangkit Listrik Tenaga Termal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)
Parameter gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- a. Karbon Dioksida (CO2);
- b. Dinitrogen Oksida (N2O); dan
- c. Methane (CH4).
(4)
Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan
secara terus menerus dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berdasarkan hasil pemantauan Emisi rata-rata harian.
(5)
Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan
secara manual dilakukan pada parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan hasil pemantauan Emisi.
(6)
Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan
secara terus menerus dan manual pada Karbon Dioksida (CO2) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berdasarkan hasil pemantauan atau hasil perhitungan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7)
Perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan
secara terus menerus dan manual pada Dinitrogen Oksida (N2O) dan Methane (CH4)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berdasarkan hasil
perhitungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Hasil
perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan pendokumentasian bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran
perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan
beban Emisi.
(9) Tata
cara perhitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1)
Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf b meliputi:
- a. pengukuran Karbon Dioksida (CO2) dan Karbon Monoksida (CO) dari sumber Emisi; dan
- b. pendokumentasian bukti yang dapat menunjukkan kebenaran perhitungan data aktivitas yang digunakan sebagai pendukung untuk perhitungan kinerja pembakaran.
(2)
Perhitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b dilakukan dengan rumus berdasarkan:
- a. hasil uji laboratorium; atau
- b. perhitungan langsung.
(3) Tata
cara penghitungan kinerja pembakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Laporan
pemantauan sumber Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d paling
sedikit memuat:
- a. hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15;
- b. hasil penghitungan beban Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
- c. hasil penghitungan kinerja pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit:
- a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan Emisi;
- b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara terus menerus menggunakan CEMS;
- c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual karena CEMS mengalami kerusakan; dan
- d. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan Emisi dengan cara manual.
Pasal 20
(1) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib disampaikan kepada pejabat pemberi
izin lingkungan.
(2) Dalam
hal izin lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Data
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk data
elektronik yang meliputi:
- a. data perencanaan pemantauan Emisi dan udara ambien;
- b. data pemantauan Emisi dengan menggunakan alat CEMS;
- c. data pemantauan Emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang sudah mendapat identitas registrasi dari Menteri;
- d. data produksi bulanan dan waktu operasi;
- e. data pemantauan kualitas udara ambien; dan
- f. foto hasil pengambilan Emisi cerobong dan udara ambien.
(4) Data
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 21
Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 20, penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan:
- a. pengelolaan data dan informasi pemantauan Emisi;
- b. pengelolaan Emisi Fugitif;
- c. pengelolaan sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift; dan
- d. penanggulangan Keadaan Darurat Pencemaran Udara.
Pasal 22
(1)
Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dilakukan melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, penjaminan mutu
data dan informasi pemantauan Emisi.
(2) Data dan
infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara
terus menerus paling sedikit berupa:
- a. catatan aktifitas kalibrasi, perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik;
- b. petunjuk operasional pemantauan Emisi dan data dari hasil CEMS; dan
- c. catatan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
(3) Data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan Emisi dengan cara
manual paling sedikit berupa:
- a. jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang digunakan, dan jadwal pemeliharaan;
- b. nama laboratorium, tanggal pengambilan contoh, nama petugas pengambil contoh, tanggal dilakukan analisis uji contoh, metode analisis contoh, dan hasil analisis laboratorium; dan
- c. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal.
(4) Kondisi
tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c
adalah kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(5) Data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling
singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan.
(6) Format
pelaporan kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 23
(1)
Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan
melalui:
- a. pelaksanaan tata graha (house keeping) yang baik;
- b. perawatan dan inspeksi peralatan secara berkala;
- c. pelaksanaan proses produksi sesuai prosedur operasional standar; dan
- d. pencatatan upaya penanggulangan fugitif yang telah dilakukan.
(2)
Pengelolaan Emisi Fugitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian
dari pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha dan/atau kegiatan
industri pembangkit tenaga listrik termal.
Pasal 24
Pengelolaan
sarana bagi cerobong Emisi yang dilengkapi dengan fasilitas lift sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c wajib:
- a. melakukan perawatan secara berkala dalam menunjang keselamatan kerja; dan
- b. menyediakan peralatan tanggap darurat dan alat bantu pernafasan yang tersimpan dalam lift.
Pasal 25
(1) Dalam
melakukan penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
d, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib:
- a. memiliki struktur organisasi dan mekanisme penanganan Keadaan Darurat;
- b. memiliki prosedur untuk menganalisa resiko, respon terhadap Keadaan Darurat dan pemulihan pasca kondisi darurat;
- c. memiliki rencana, program, prosedur tanggap darurat, pelatihan, evaluasi, dan penyempurnaan rencana tanggap darurat;
- d. memiliki peralatan dan sistem komunikasi penanganan Keadaan Darurat; dan
- e. melaksanakan penanggulangan Keadaan Darurat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
(2) Dalam
hal terjadi Keadaan Darurat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan terjadinya Keadaan Darurat
kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya dalam
bentuk:
- a. laporan tertulis pendahuluan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya Keadaan Darurat;
- b. laporan perkembangan penanganan kejadian secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sampai kondisi terkendali dan selesai; dan
- c. laporan tertulis secara lengkap disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada huruf b selesai dilaksanakan.
(3)
Pelaporan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mengoperasikan Pembangkit
Listrik Tenaga Termal dengan bahan bakar batubara sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, wajib memasang CEMS dan memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi untuk
parameter Merkuri (Hg) dan Karbondioksida (CO2), paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(2)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik
Tenaga Termal wajib mengintegrasikan hasil pemantauan secara elektronik melalui
daring sistem pelaporan Emisi secara terus menerus paling lambat 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 27
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019
MENTERI
LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 23 April 2019
DIREKTUR
JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 455
Salinan sesuai dengan aslinya
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO
HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
ttd.
KRISNA RYA
Lihat Dokumen Asli
Lampiran
- Lampiran I Mutu Emisi PLTU
- Lampiran II Baku Mutu Emisi PLTG dan PLTGU
- Lampiran III Baku Mutu Emisi PLTD
- Lampiran IV Baku Mutu Emisi PLTMG
- Lampiran V Baku Mutu Emisi PLTP
- Lampiran VI Baku Mutu PLTBm
- Lampiran VII Baku Mutu PLTSA
- Lampiran VIII Baku Mutu Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran
- Lampiran IX Baku Mutu Emisi Mesin Penunjang Produksi untuk Pengoperasian Mesin dengan Pembakaran Dalam atau Genset
- Lampiran X Format Indentifikasi, Penamaan, dan Pengkodean Sumber Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- Lampiran XI Laporan Pemantauan Emisi dengan Peralatan (Cems) Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- Lampiran XII Format Tata Cara Pengendalian Mutu dan Jaminan Mutu Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- Lampiran XIII Laporan Pemantauan Emisi Secara Manual Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- Lampiran XIV Laporan Hasil Pemantauan Dan Pengukuran Secara Manual Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
- Lampiran XV Tata Cara Penghitungan Beban Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- Lampiran XVI Perhitungan Kinerja Pembakaran
- Lampiran XVII Format Laporan Keadaan Tidak Normal Emisi Udara Kegiatan Usaha dan/atau Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- Lampiran XVIII Format Laporan Keadaan Darurat Emisi Udara Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
- \
Lampiran-1
Lampiran-2
LAMPIRAN-3
LAM;P
LAMPIRAN-4
LAMPIRAN-5
LAMPIRAN-6
LAMPIRAN -7
LAMPIRAN-8
LAMPIRAN-9
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan
jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal?
2. Jeaskan
parameter utama dan parameter pendukung dalam emisi pembangkit termaal?
3. Jelaskan
parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
4. Jelaskan
berbagai baku mutu pembangkit listri termal?
Nama :Rocky Al'amin
ReplyDeleteNim. :18202048(4m2)
Jurusan :teknik mesin
1.pltd ,pembangkit listrik tenaga diese
PLTG, pembangkit listrik tenaga gas
PLTU , pembangkit listrik tenaga udara
pLTGU,pembangkit listrik tenaga gas dan uap
PLTN ,pembangkit listrik tenaga nuklir
Pltp ,pembangkit listrik tenaga panas bumi
2.partikulat,sulfur oksida,nitrogen oksida ,merkuri,hidrogen klorida
Pendukung ,karbon dioksida(CO2);+,oksigen(O2); temperatur dan laju air
3.karbon dioksida (CO2).dinitrogen oksida (n2o),methane(ch4)
4..menilai peraturan menteri yang baru mengenai revisi baku mutu emisi pembangkit termal masih lemah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nama : Muhammad Dendy Agusdiandy
ReplyDeleteNim : 17 202 061
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yakni:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG).
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).
g. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
h. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2.Parameter utama dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF) dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. temperatur dan
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal meliputi:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Dinitrogen Oksida (N2O) dan
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Afif Nugraha Arfandi
ReplyDeleteNim. : 17 202 141
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1.Jelaskan jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal?
PLTU adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
Bentuk utama dari pembangkit listrik jenis ini adalah Generator yang seporos dengan turbin yang digerakkan oleh tenaga kinetik dari uap panas/kering
PLTG adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang berfungsi merubah energy gas menjadi energy listrik. Secara prinsipnya turbin gas berfungsi merubah masukan berupa bahan bakar gas alam dan udara menjadi keluaran berupa moment putar pada porosnya dan gas buang yang bersuhu tinggi.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap
PLTGU adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU. Dan bagian yang digunakan untuk menghasilkan uap tersebut adalah HRSG (Heat Recovery Steam Generator).
PLTDialah Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal
PLTP adalah tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbina yang digerakkan oleh panas bumi. ... Air panas inilah yang digunakan sebagai penggerak turbin untuk menghasilkan listrik.
(PLTMG)
PLTMG Pembangkit listrik tenaga mesin gas adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gasbumi dan minyak diesel
PLTBM adalah Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa adalah bahan organik yang dihasilkan melalui pross fotosintetik, baik berupa produk maupun buangan.
PLTSa adalah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas metana sampah
2 . Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
a. Partikulat (PM);
b. Nitrogen Oksida (NOx);
c. Sulfur Dioksida (SO2);
d. Karbon Monoksida (CO);
e. Merkuri (Hg);
f. Hidrogen Klorida (HCl);
g. Hidrogen Sulfida (H2S);
h. Hidrogen Fluorida (HF); dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2);
b. Oksigen (O2);
c. temperatur; dan
d. laju alir.
3.Jelaskan parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
emisi Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selesai merevisi aturan baku mutu emisi pembangkit termal. Aturan ini memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban pemantauan emisi kepada penanggungjawab usaha atau kegiatan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga termal.
Dalam aturan ini, selain mengatur baku mutu emisi, kententuan teknis pengendalian emisi, pemantauan, penghitungan beban emisi, penghitungan kinerja pembakaran, juga meminta pelaporan digital
Nama : Muhammad Hidayah
ReplyDeleteNim : 17 202 060
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal meliputi :
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2.Parameter utama yaitu :
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF)
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung yaitu :
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. temperatur
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal meliputi:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Dinitrogen Oksida (N2O)
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama :Samuel C F Purba
ReplyDeleteNim : 17 202 138
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi:
1. Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal meliputi :
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas dari hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar minyak atau gas yang menghasilkan gas hasil pembakaran yang digunakan untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik sedangkan sisa panas yang dihasilkan selanjutnya dimanfaatkan proses pemanasan air di unit Heat Recovery Steam Generator untuk memproduksi uap yang digunakan sebagai media penggerak turbin uap yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
- Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan biomassa berupa serabut, cangkang, ampas, daun tebu kering dan/atau biomassa lainnya.
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar yang merupakan campuran antara bahan bakar padat, cair, dan/atau gas dalam waktu bersamaan untuk memanaskan air dalam ketel uap yang memproduksi uap untuk menggerakkan turbin yang seporos dengan generator sehingga membangkitkan tenaga listrik.
2. Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
-Partikulat (PM)
- Nitrogen Oksida (NOx)
- Sulfur Dioksida (SO2)
- Karbon Monoksida (CO)
- Merkuri (Hg)
- Hidrogen Klorida (HCl)
-Hidrogen Sulfida (H2S)
- Hidrogen Fluorida (HF)
- Amoniak (NH3)
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Karbon Dioksida (CO2)
- Oksigen (O2)
- temperatur
- laju alir
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal meliputi:
- Karbon Dioksida (CO2).
- Dinitrogen Oksida (N2O) dan
- Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
- Proses produksi dan
- Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Muhammad Andika
ReplyDeleteNIM : 17 202 130
M.Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1. Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yaitu
a. PLTU
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan jenis pembangkit yang menggunakan “uap panas” untuk memutar turbin.
b. PLTG
PLTG merupakan jenis pembangkit yang menggunakan “udara panas(gas)” untuk memutar turbin.
c. PLTGU
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU
d. PLTD
Mesin diesel sebagai penggerak mula PLTD berfungsi menghasilkan tenaga mekanis yang dipergunakan untuk memutar rotor generator.
e. PLTMG
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas adalah pembangkit listrik dengan mesin dan gas sebagai sumber energinya
f. PLTP
Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi adalah pembangkit listrik dengan panas bumi sebagai sember energinya
g. PLTBm
embangkit Listrik Tenaga Biomassa adalah pembangkit listrik dengan panas bumi sebagai sember energinya
h. PLTSa
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah adalah Pembangkit dengan proses pembakaran menggunakan proses konversi Thermal dalam mengolah sampah menjadi energi.
i. pembangkit listrik berbahan bakar campuran.
2. Parameter utama dan parameter pendukung dalam emisi pembangkit termaal Adalah sebagai berikut
-Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
a. Partikulat (PM);
b. Nitrogen Oksida (NOx);
c. Sulfur Dioksida (SO2);
d. Karbon Monoksida (CO);
e. Merkuri (Hg);
f. Hidrogen Klorida (HCl);
g. Hidrogen Sulfida (H2S);
h. Hidrogen Fluorida (HF); dan
i. Amoniak (NH3).
-Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2);
b. Oksigen (O2);
c. temperatur; dan
d. laju alir.
3. Parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal adalah Emisi-emisi yang dihasilkan dari pembangkit,transfortasi kegiatan industri seperti karbondioksida (CO2), metana (CH4), nitrogenoksida (N2O), hidroflorokarbon (HFC), perflorokarbon (PFC), dan sulfurheksaklorida (SF6).
4. Baku mutu pembangkit listri termal Adalah batasan yang diperbolehkan dari hasil emisi pembangkit listrik termal terhadap udara ambien.
Nama : Bintang kelana putra
ReplyDeleteNIM. : 17 202 116
MKE. : Audit dan Efisien Energi
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yakni:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang berfungsi merubah energy gas menjadi energy listrik.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) merupakan Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gasbumi dan minyak diesel.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) adalah tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakkan oleh panas bumi.
g. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) adalah jenis pembangkit yang di hasilkan dari bahan organik melalui pross fotosintetik buangan.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) adalah jenis pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas metana sampah.
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2. Parameter utama antara lain:
a. Partikulat (PM);
b. Nitrogen Oksida (NOx);
c. Sulfur Dioksida (SO2);
d. Karbon Monoksida (CO);
e. Merkuri (Hg);
f. Hidrogen Klorida (HCl);
g. Hidrogen Sulfida (H2S);
h. Hidrogen Fluorida (HF); dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2);
b. Oksigen (O2);
c. temperatur; dan
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal meliputi:
a. Karbon Dioksida (CO2),
b. Dinitrogen Oksida (N2O) dan
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a.Proses produksi dan
b.Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama:Lundu Parlindungan Sitanggang
ReplyDeleteNim:18202045
Jurusan:T.Mesin
1.a.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
2.Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
-Partikulat (PM)
- Nitrogen Oksida (NOx)
- Sulfur Dioksida (SO2)
- Karbon Monoksida (CO)
- Merkuri (Hg)
- Hidrogen Klorida (HCl)
-Hidrogen Sulfida (H2S)
- Hidrogen Fluorida (HF)
- Amoniak (NH3)
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Karbon Dioksida (CO2)
- Oksigen (O2)
- temperatur
- laju alir
3.Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4.Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Handika Z Nainggolan
ReplyDeleteNim : 18202062
Kelas : 4M2
Teknik Mesin
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal?
Jawab : 1. PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Air adalah sumber daya alam yang merupakan energi primer potensial untuk Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan jumlah cukup besar di Indonesia. Potensi tenaga air tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pemanfaatan air sebagai energi primer, terjadi penghematan penggunaan bahan bakar
2. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Uap yang terjadi dari hasil pemanasan boiler/ketel uap pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) digunakan untuk memutar turbin yang kemudian oleh generator diubah menjadi energi listrik. Energi primer yang digunakan oleh PLTU adalah bahan bakar yang dapat berwujud padat, cair maupun gas. Batubara adalah wujud padat bahan bakar dan minyak merupakan wujud cairnya.
3. PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap)
Gas dan Uap Pusat Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) merupakan kombinasi antara PLTG dan PLTU. Gas buang PLTG bersuhu tinggi akan dimanfaatkan kembali sebagai pemanas uap di ketel penghasil uap bertekanan tinggi.
4. PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi)
Panas Bumi Panas bumi merupakan sumber tenaga listrik untuk pembangkit Pusat Listrik Tenaga Panas (PLTP). Sesungguhnya, prinsip kerja PLTP sama saja dengan PLTU. Hanya saja uap yang digunakan adalah uap panas bumi yang berasal langsung dari perut bumi. Karena itu, PLTP biasanya dibangun di daerah pegunungan dekat gunung berapi. Biaya operasional PLTP juga lebih murah daripada PLTU, karena tidak perlu membeli bahan bakar, namun memerlukan biaya investasi yang besar terutama untuk biaya eksplorasi dan pengeboran perut bumi.Ilustrasi siklus perubahan energi pada PLTP :Uap panas bumi didapatkan dari suatu kantong uap di perut bumi.
5. PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel)
Diesel Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar BBM (solar), biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam jumlah beban kecil, terutama untuk daerah baru yang terpencil atau untuk listrik pedesaan. Di dalam perkembangannya PLTD dapat juga menggunakan bahan bakar gas (BBG).Mesin diesel ini menggunakan ruang bakar dimana ledakan pada ruang bakar tersebut menggerak torak/piston yang kemudian pada poros engkol dirubah menjadi energi putar. Energi putar ini digunakan untuk memutar generator yang merubahnya menjadi energi listrik. Untuk meningkatkan efisiensi udara yang dicampur dengan bahan bakar dinaikkan tekanan dan temperaturnya dahulu pada turbo charger. turbo charger ini digerakkan oleh gas buang hasil pembakaran dari ruang bakar.
#6. PLTS (Pusat Listrik Tenaga Surya)
Pada prisipnya panel surya Solar Cell mengubah sinar matahari menjadi energi listrik yang kemudia disimpan dalam batterei atau aki untuk digunakan setiap saat. Digunakan secara besar-besaran, untuk lingkungan tertentu atau satu unit rumah atau bangunan.
#7. PLTO (Pembangkit Listrik Tenaga Ombak)
Salah satu energi di laut tersebut adalah energi ombak yang merupakan sumber energi yang cukup besar. Ombak merupakan gerakan air laut yang turun-naik atau bergulung-gulung, merupakan energi alternatif yang dibangkitkan melalui efek gerakan tekanan udara akibat fluktuasi pergerakan gelombang
2. Jeaskan parameter utama dan parameter pendukung dalam emisi pembangkit termaal?
Jawab : partikulat,sulfur oksida,nitrogen oksida ,merkuri,hidrogen klorida
Pendukung ,karbon dioksida(CO2);+,oksigen(O2); temperatur dan laju air
3. Jelaskan parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
Jawab : karbon dioksida (CO2).dinitrogen oksida (n2o),methane(ch4)
4. Jelaskan berbagai baku mutu pembangkit listri termal?
Jawab : Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
NAMA : MICHAEL VIZAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
TUGAS COMENT – PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
MK.AEE-3.EMISI PEMBANGKIT TENAGA
1. Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal meliputi :
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran. Reve
2. Parameter utama antara lain:
a. Partikulat (PM);
b. Nitrogen Oksida (NOx);
c. Sulfur Dioksida (SO2);
d. Karbon Monoksida (CO);
e. Merkuri (Hg);
f. Hidrogen Klorida (HCl);
g. Hidrogen Sulfida (H2S);
h. Hidrogen Fluorida (HF); dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2);
b. Oksigen (O2);
c. temperatur; dan
d. laju alir.
NAMA : RAJA DOLI PRASETIAWAN RITONGA
ReplyDeleteNIM : 18202078
KELAS : 4 M 2
JURUSAN : MESIN
1.a.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
2.Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
-Partikulat (PM)
- Nitrogen Oksida (NOx)
- Sulfur Dioksida (SO2)
- Karbon Monoksida (CO)
- Merkuri (Hg)
- Hidrogen Klorida (HCl)
-Hidrogen Sulfida (H2S)
- Hidrogen Fluorida (HF)
- Amoniak (NH3)
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Karbon Dioksida (CO2)
- Oksigen (O2)
- temperatur
- laju alir
3.Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4.Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama. :Daniel Rama Setiawan Situmorang
ReplyDeleteNim. :18202074 (4M2)
Jurusan.: Teknik Mesin
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yakni:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG).
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).
g. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
h. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2.Parameter utama dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF) dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. temperatur dan
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal meliputi:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Dinitrogen Oksida (N2O) dan
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama: Togap Siagian
ReplyDeleteNim:18202067
Kelas:4m2
Tugas Mandiri:
1. Jelaskan jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal?
Jawab : 1. PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Air adalah sumber daya alam yang merupakan energi primer potensial untuk Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan jumlah cukup besar di Indonesia. Potensi tenaga air tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pemanfaatan air sebagai energi primer, terjadi penghematan penggunaan bahan bakar
2. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Uap yang terjadi dari hasil pemanasan boiler/ketel uap pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) digunakan untuk memutar turbin yang kemudian oleh generator diubah menjadi energi listrik. Energi primer yang digunakan oleh PLTU adalah bahan bakar yang dapat berwujud padat, cair maupun gas. Batubara adalah wujud padat bahan bakar dan minyak merupakan wujud cairnya.
3. PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap)
Gas dan Uap Pusat Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) merupakan kombinasi antara PLTG dan PLTU. Gas buang PLTG bersuhu tinggi akan dimanfaatkan kembali sebagai pemanas uap di ketel penghasil uap bertekanan tinggi.
4. PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi)
Panas Bumi Panas bumi merupakan sumber tenaga listrik untuk pembangkit Pusat Listrik Tenaga Panas (PLTP). Sesungguhnya, prinsip kerja PLTP sama saja dengan PLTU. Hanya saja uap yang digunakan adalah uap panas bumi yang berasal langsung dari perut bumi. Karena itu, PLTP biasanya dibangun di daerah pegunungan dekat gunung berapi. Biaya operasional PLTP juga lebih murah daripada PLTU, karena tidak perlu membeli bahan bakar, namun memerlukan biaya investasi yang besar terutama untuk biaya eksplorasi dan pengeboran perut bumi.Ilustrasi siklus perubahan energi pada PLTP :Uap panas bumi didapatkan dari suatu kantong uap di perut bumi.
5. PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel)
Diesel Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar BBM (solar), biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam jumlah beban kecil, terutama untuk daerah baru yang terpencil atau untuk listrik pedesaan. Di dalam perkembangannya PLTD dapat juga menggunakan bahan bakar gas (BBG).Mesin diesel ini menggunakan ruang bakar dimana ledakan pada ruang bakar tersebut menggerak torak/piston yang kemudian pada poros engkol dirubah menjadi energi putar. Energi putar ini digunakan untuk memutar generator yang merubahnya menjadi energi listrik. Untuk meningkatkan efisiensi udara yang dicampur dengan bahan bakar dinaikkan tekanan dan temperaturnya dahulu pada turbo charger. turbo charger ini digerakkan oleh gas buang hasil pembakaran dari ruang bakar.
#6. PLTS (Pusat Listrik Tenaga Surya)
Pada prisipnya panel surya Solar Cell mengubah sinar matahari menjadi energi listrik yang kemudia disimpan dalam batterei atau aki untuk digunakan setiap saat. Digunakan secara besar-besaran, untuk lingkungan tertentu atau satu unit rumah atau bangunan.
#7. PLTO (Pembangkit Listrik Tenaga Ombak)
Salah satu energi di laut tersebut adalah energi ombak yang merupakan sumber energi yang cukup besar. Ombak merupakan gerakan air laut yang turun-naik atau bergulung-gulung, merupakan energi alternatif yang dibangkitkan melalui efek gerakan tekanan udara akibat fluktuasi pergerakan gelombang
2. Jeaskan parameter utama dan parameter pendukung dalam emisi pembangkit termaal?
Jawab : partikulat,sulfur oksida,nitrogen oksida ,merkuri,hidrogen klorida
Pendukung ,karbon dioksida(CO2);+,oksigen(O2); temperatur dan laju air
3. Jelaskan parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
Jawab : karbon dioksida (CO2).dinitrogen oksida (n2o),methane(ch4)
4. Jelaskan berbagai baku mutu pembangkit listri termal?
Jawab : Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Andri Muliadi
ReplyDeleteNIM : 17 202 053
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
MK.AEE-3.EMISI PEMBANGKIT TENAGA
1. Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga thermal :
a. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang berfungsi merubah energy gas menjadi energy listrik
b. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) merupakan Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gasbumi dan minyak diesel.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) adalah tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakkan oleh panas bumi.
g. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) adalah jenis pembangkit yang di hasilkan dari bahan organik melalui pross fotosintetik buangan
h. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) adalah jenis pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas metana sampah.
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran
2. Parameter utama dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2)
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg)
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF).
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. Temperatur dan
d. Laju alir.
3. .Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal, yaitu :
a. Karbon Dioksida (CO2)
b. Dinitrogen Oksida (N2O)
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Muhammad ikram
ReplyDeleteNim :18202109
Kelas:4M3
Tek :Mesin
1.pltd ,pembangkit listrik tenaga diese
PLTG, pembangkit listrik tenaga gas
PLTU , pembangkit listrik tenaga udara
pLTGU,pembangkit listrik tenaga gas dan uap
PLTN ,pembangkit listrik tenaga nuklir
Pltp ,pembangkit listrik tenaga panas bumi
2.partikulat,sulfur oksida,nitrogen oksida ,merkuri,hidrogen klorida
Pendukung ,karbon dioksida(CO2);+,oksigen(O2); temperatur dan laju air
3.karbon dioksida (CO2).dinitrogen oksida (n2o),methane(ch4)
4..menilai peraturan menteri yang baru mengenai revisi baku mutu emisi pembangkit termal masih lemah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Reply
Nama : Herbet Darusman Sihite
ReplyDeleteNim : 17 202 065
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yaitu:
a.Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
b.Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
c.Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG).
d.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
e.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
f.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).
g.Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
h.Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
i.Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2.Parameter utama dalam emisi pembangkit termal yaitu:
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF) dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung dalam emisi pembangkit termal yaitu:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. temperatur dan
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal yaitu:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Dinitrogen Oksida (N2O) dan
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama:muhammad saini
ReplyDeleteNim:18202056
Jurusan:T.Mesin
1.a.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
2.Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
-Partikulat (PM)
- Nitrogen Oksida (NOx)
- Sulfur Dioksida (SO2)
- Karbon Monoksida (CO)
- Merkuri (Hg)
- Hidrogen Klorida (HCl)
-Hidrogen Sulfida (H2S)
- Hidrogen Fluorida (HF)
- Amoniak (NH3)
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Karbon Dioksida (CO2)
- Oksigen (O2)
- temperatur
- laju alir
3.Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4.Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Gopit Hutasoit
ReplyDeleteNIM. : 17 202 153
MKE. : Audit dan Efisien Energi
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yakni:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang berfungsi merubah energy gas menjadi energy listrik.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) merupakan Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gasbumi dan minyak diesel.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) adalah tenaga listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakkan oleh panas bumi.
g. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM) adalah jenis pembangkit yang di hasilkan dari bahan organik melalui pross fotosintetik buangan.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) adalah jenis pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas metana sampah.
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2. Parameter utama antara lain:
a. Partikulat (PM);
b. Nitrogen Oksida (NOx);
c. Sulfur Dioksida (SO2);
d. Karbon Monoksida (CO);
e. Merkuri (Hg);
f. Hidrogen Klorida (HCl);
g. Hidrogen Sulfida (H2S);
h. Hidrogen Fluorida (HF); dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung antara lain:
a. Karbon Dioksida (CO2);
b. Oksigen (O2);
c. temperatur; dan
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal meliputi:
a. Karbon Dioksida (CO2),
b. Dinitrogen Oksida (N2O) dan
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a.Proses produksi dan
b.Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Oloantanama G Siagian
ReplyDeleteNim : 17 202 056
Mata Kuliah : Audit dan Efisiensi Energi
Jawab:
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yaitu:
a.Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
b.Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
c.Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG).
d.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
e.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
f.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).
g.Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
h.Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
i.Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2.Parameter utama dalam emisi pembangkit termal yaitu:
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF) dan
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung dalam emisi pembangkit termal yaitu:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. temperatur dan
d. laju alir.
3.Parameter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit termal yaitu:
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Dinitrogen Oksida (N2O) dan
c. Methane (CH4).
4. Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
NAMA : MICHAEL VIZAAY SIAHAAN
ReplyDeleteNIM : 18202098
KELAS : 4M3
T.MESIN
1.Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yakni:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG).
d. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB).
g. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm).
h. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
i. Pembangkit Listrik Berbahan Bakar Campuran.
2.Parameter utama dalam emisi pembangkit termal antara lain:
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF) dan
i. Amoniak (NH3).
3.Jelaskan parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
emisi Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4.Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi
Nama : Ardiansah sitepu
ReplyDeleteNim : 18202047
kelas : 4m2
jurusan : T.MESIN
1.Jelaskan jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal?
Jawab :jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal yaitu :
a.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
2.Jelaskan parameter utama dan parameter pendukung dalam emisi pembangkit termal?
jawab : .Parameter utama yaitu :
a. Partikulat (PM).
b. Nitrogen Oksida (NOx).
c. Sulfur Dioksida (SO2).
d. Karbon Monoksida (CO).
e. Merkuri (Hg).
f. Hidrogen Klorida (HCl).
g. Hidrogen Sulfida (H2S).
h. Hidrogen Fluorida (HF)
i. Amoniak (NH3).
Parameter pendukung yaitu :
a. Karbon Dioksida (CO2).
b. Oksigen (O2).
c. temperatur
d. laju alir.
3.Jelaskan parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
jawab : Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4.Jelaskan berbagai baku mutu pembangkit listri termal?
jawab : Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. proses produksi; dan
b. pengoperasian mesin penunjang produksi.
(3) Baku Mutu Emisi untuk proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Baku Mutu Emisi untuk pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Nama :Fandy ramadhan
ReplyDeleteNim : 17202109
1.a.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal, mesin diesel ini berfungsi untuk menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTG) adalah gabungan antara PLTG dengan PLTU, dimana panas dari gas buang dari PLTG digunakan untuk menghasilkan uap yang digunakan sebagai fluida kerja di PLTU.
d. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) adalah limbah terbiodegradasi yang dapat dibakar sebagai bahan bakar.
f. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi sebagai sumber energinya
g. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) adalah pembangkit yang dapat menggunakan dua jenis bahan bakar, yaitu gas bumi dan minyak diesel.
h. Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar motor, turbin.
2.Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
-Partikulat (PM)
- Nitrogen Oksida (NOx)
- Sulfur Dioksida (SO2)
- Karbon Monoksida (CO)
- Merkuri (Hg)
- Hidrogen Klorida (HCl)
-Hidrogen Sulfida (H2S)
- Hidrogen Fluorida (HF)
- Amoniak (NH3)
Parameter pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
- Karbon Dioksida (CO2)
- Oksigen (O2)
- temperatur
- laju alir
3.Gas Rumah Kaca berasal dari sektor pembangkit listrik,Industri,yang diikuti oleh sektor transportasi,Komersial,rumah tangga dan lainnya..emisi gas rumah kaca trsebut meliputi karbon dioksida (CO2) Dinitrogen oksida (n2o), methane (ch4)
4.Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama: Yesayanto Ngongira Sinaga
ReplyDeleteNim:18202118
Kelas:4m3
Tugas Mandiri
1. Jelaskan jenis-jenis pembangkit listrik tenaga termal?
Jawab : 1. PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Air adalah sumber daya alam yang merupakan energi primer potensial untuk Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan jumlah cukup besar di Indonesia. Potensi tenaga air tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pemanfaatan air sebagai energi primer, terjadi penghematan penggunaan bahan bakar
2. PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Uap yang terjadi dari hasil pemanasan boiler/ketel uap pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) digunakan untuk memutar turbin yang kemudian oleh generator diubah menjadi energi listrik. Energi primer yang digunakan oleh PLTU adalah bahan bakar yang dapat berwujud padat, cair maupun gas. Batubara adalah wujud padat bahan bakar dan minyak merupakan wujud cairnya.
3. PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap)
Gas dan Uap Pusat Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) merupakan kombinasi antara PLTG dan PLTU. Gas buang PLTG bersuhu tinggi akan dimanfaatkan kembali sebagai pemanas uap di ketel penghasil uap bertekanan tinggi.
4. PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi)
Panas Bumi Panas bumi merupakan sumber tenaga listrik untuk pembangkit Pusat Listrik Tenaga Panas (PLTP). Sesungguhnya, prinsip kerja PLTP sama saja dengan PLTU. Hanya saja uap yang digunakan adalah uap panas bumi yang berasal langsung dari perut bumi. Karena itu, PLTP biasanya dibangun di daerah pegunungan dekat gunung berapi. Biaya operasional PLTP juga lebih murah daripada PLTU, karena tidak perlu membeli bahan bakar, namun memerlukan biaya investasi yang besar terutama untuk biaya eksplorasi dan pengeboran perut bumi.Ilustrasi siklus perubahan energi pada PLTP :Uap panas bumi didapatkan dari suatu kantong uap di perut bumi.
5. PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel)
Diesel Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar BBM (solar), biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam jumlah beban kecil, terutama untuk daerah baru yang terpencil atau untuk listrik pedesaan. Di dalam perkembangannya PLTD dapat juga menggunakan bahan bakar gas (BBG).Mesin diesel ini menggunakan ruang bakar dimana ledakan pada ruang bakar tersebut menggerak torak/piston yang kemudian pada poros engkol dirubah menjadi energi putar. Energi putar ini digunakan untuk memutar generator yang merubahnya menjadi energi listrik. Untuk meningkatkan efisiensi udara yang dicampur dengan bahan bakar dinaikkan tekanan dan temperaturnya dahulu pada turbo charger. turbo charger ini digerakkan oleh gas buang hasil pembakaran dari ruang bakar.
#6. PLTS (Pusat Listrik Tenaga Surya)
Pada prisipnya panel surya Solar Cell mengubah sinar matahari menjadi energi listrik yang kemudia disimpan dalam batterei atau aki untuk digunakan setiap saat. Digunakan secara besar-besaran, untuk lingkungan tertentu atau satu unit rumah atau bangunan.
#7. PLTO (Pembangkit Listrik Tenaga Ombak)
Salah satu energi di laut tersebut adalah energi ombak yang merupakan sumber energi yang cukup besar. Ombak merupakan gerakan air laut yang turun-naik atau bergulung-gulung, merupakan energi alternatif yang dibangkitkan melalui efek gerakan tekanan udara akibat fluktuasi pergerakan gelombang
2. Jeaskan parameter utama dan parameter pendukung dalam emisi pembangkit termaal?
Jawab : partikulat,sulfur oksida,nitrogen oksida ,merkuri,hidrogen klorida
Pendukung ,karbon dioksida(CO2);+,oksigen(O2); temperatur dan laju air
3. Jelaskan parameter gas rumah kaca dalam emisis pembangkit ternal?
Jawab : karbon dioksida (CO2).dinitrogen oksida (n2o),methane(ch4)
4. Jelaskan berbagai baku mutu pembangkit listri termal?
Jawab : Baku mutu pembangkit listrik termal diterapkan pada seluruh sumber Emisi yang berasal dari:
a. Proses produksi dan
b. Pengoperasian mesin penunjang produksi.
Nama : Chandro Dicky Laoli
ReplyDeleteNim : 18202097
M . Kuliah : Audit Dan Efisiensi Energi
1 . Jenis-jenis pembangkit listrik tenaga thermal
a. Pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU )
b. Pembangkit listrik tenaga gas ( PLTG )
c. pembangkit listrik tenaga gas dan uap ( PLTGU )
d. Pembangkit listrik tenaga diesel ( PLTD )
e. Pembangkit listrik tenaga mesin gas ( PLTMG )
f. Pembangkit listrik tenaga panas bumi ( PLTP )
g. Pembangkit listrik tenaga biomassa ( PLTBm )
h. Pembangkit istrik tenaga sampah ( PLTSa )
i. Pembangkit listrik tenaga berbaan bakar campur
2. Parameter utama :
*Partikulat (PM)
* Nitrogen oksida (NOx)
* Sulfur dioksida (SO2)
* Karbon monoksida (CO)
* Merkuri (Hg)
* Hidrogen klorida (HCI)
* Hidrogen sulfida (H2S)
* Hidrogen fluorida (HF)
* Amoniak (NH3)
Parameter Pendukung :
* Karbon dioksida (CO2)
* Oksigen (O2)
* Temperatur
* Laju air
3. Paramter gas rumah kaca dalam emisi pembangkit thermal adalah :
1.Karbon dioksida (CO2)
2.Dinitrogen oksida (N2O)
3.Methane (CH4)
4. Baku mutu pembangkit listrik tenaga termal adalah suatu kegiantan yang memproduksi tenaga listrik dengan mengunakan bahan bakar padat,cair,gas dan uap panas bumi